KESEPAKATAN
KERJASAMA
DIREKTORAT JENDERAL BINA BANTUAN SOSIAL
DENGAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
TENTANG
PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS UNDIAN
SELAIN HADIAH BUKTI SUMBANGAN DERMAWAN SOSIAL BERHADIAH (BSDSB)
NOMOR : 11
/ BSS / II /90
Kep.
10/PJ/1990.
________________________________________________________________
Pada hari ini Kamis tanggal
delapan Maret tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh, yang bertanda
tangan di bawah ini : ----------------- |
||||||
I. |
DIREKTORAT JENDERAL BINA
BANTUAN SOSIAL, DEPARTEMEN SOSIAL R.I. yang beralamat di Jalan Salemba Raya
Nomor 38 Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh YUSUF TALIB, SII, selaku
Direktur Jenderal Bina Bantuan Sosial. |
|||||
|
|
|
|
|||
II. |
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
DEPARTEMEN KEUANGAN R.I. yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Nomor 40 - 42
Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Drs. MARUE MUHAMMAD selaku
Direktur Jenderal Pajak. --------------------- |
|||||
|
|
|
|
|||
dalam rangka meningkatkan dan
mewujudkan keberhasilan pelaksanaan Sisitem Perpajakan Nasional, maka antara
Direktorat Jenderal Bina Bantuan Sosial dengan Direktorat Jenderal Pajak
telah sepakat untuk melakukan kerjasama, dengan terlebih dahulu memperhatikan
hal-hal sebagai berikut : ------ |
||||||
|
|
|
|
|||
1. |
Bahwa sesuai dengan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara
Perpajakan, terdapat 3 (tiga) prinsip dasar yang melandasi pemungutan pajak
yaitu : ---------- |
|||||
|
a. |
bahwa pemungutan pajak merupakan
perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peranserta Wajib Pajak untuk secara
langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang diperlukan
untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional : -------------- |
||||
|
b. |
tanggung jawab atas
pelaksanaan kewajiban di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat
Wajib Pajak sendiri. ------------- |
||||
|
c. |
anggota masyarakat Wajib Pajak
diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan kegotongroyongan nasional melalui
sistem menghitung, memperhitungkan dan membayar sendiri pajak yang terhutang
(self assesment), sehingga melalui sistem ini pelaksanaan administrasi
perpajakan diharapkan dapat dilaksanakan dengan lebih berdaya guna dan
berhasil guna serta mudah untuk dipahami oleh anggota masyarakat Wajib Pajak.
------------------ |
||||
|
|
|
|
|||
2. |
Bahwa besarnya pajak yang
terhutang dihitung sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Undang-undang Pajak Penghasilan 1983). --------------------- |
|||||
|
|
|
|
|||
3. |
Bahwa untuk memasyarakatkan
dan mensukseskan pelaksanaannya Undang-undang Perpajakan Nasional yang
berkenaan dengan usaha ekstensifikasi dan intensifikasi pajak saat penyerahan
hadiah Undian selain hadiah Bukti Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (BSDSB)
dari perusahaan pemerintah izin undian kepada pemenang/penerima hadiah
merupakan saat yang penting dalam penggallan potensi fiskal baik berupa
subyek pajak maupun obyek pajak. ----------- Sesuai dengan ketentuan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 (Undang-undang Pajak Penghasilan 1983)
hadiah undian merupakan penghasilan yang dikenakan pajak). ------------------ |
|||||
|
|
|
|
|||
4. |
Bahwa berdasarkan sistem
"self assesment" pemenang/penerima hadiah Undian selain hadiah Buku
Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (BSDSB) merupakan Wajib Pajak yang harus
mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini Kantor
Pelayanan Pajak dimana ia bertempat tinggal guna mendapatkan Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP). ------------------------- |
|||||
|
|
|
|
|||
5. |
Bahwa Kesepakatan Kerjasama
Direktorat Jenderal Bina Bantuan Sosial dengan Direktorat Jenderal Pajak ini
merupakan pengembangan kerjasama yang telah ada yakni tentang Pengenaan Pajak
Penghasilan atas hadiah Bukti Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (BSDSB)
Nomor : |
|||||
|
|
|||||
|
|
|
||||
Berdasarkan hal-hal tersebut
diatas maka telah dicapai kesempatan kerjasama yang mencakup sasaran dan
penyelenggaraan pemungutan Pajak Penghasilan atas hadiah selain Bukti
Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (BSDSB)-------------- |
Pasal I
S A S A R
A N
(1) |
Pemenang/penerima hadiah
Undian selain hadiah Bukti Sumbangan Dermawan Sosial Berhadial (BSDSB)
merupakan Wajib Pajak yang harus mendaftarkan dan untuk mendapatkan Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi yang belum mempunyai NPWP. -------------- |
|
|
(2) |
Atas hadiah Undian selain
hadiah Bukti Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (BSDSB) yang diterima oleh
pemenang/penerima hadiah yang bernilai dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP) perbulan Pajak Penghasilan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 7
Tahun 1983 Undang-undang Pajak Penghasilan 198.11. ---------------------- |
|
|
(3) |
Pengenaan Pajak Penghasilan
pada ayat (2) diatas, langsung dikenakan pada saat penerimaan hadiah. --------------------- |
Pasal 2
PELAKSANAAN
(1) |
Pihak penyelenggara menghitung
besarnya Pajak Penghasilan atas hadiah Undian selain hadiah Bukti Sumbangan
Dermawan Sosial Berhadiah (BSDSB) untuk setiap atau semua pemenang/penerima
hadiah tersebut pada Pasal 1 ayat (2) diatas dan menyetorkan ke Kas Negara atau
Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak bentuk KPU.35. ------------------- |
|
|
(2) |
Penyetoran seperti dimaksud
dalam ayat (1) diatas dilakukan untuk masing-masing pemenang/penerima hadiah
dengan mencantumkan NPWP nya sesuai yang diberikan oleh Direktorat Jenderal
Pajak, atau bilamana belum mempunyai NPWP disetorkan sekaligus oleh pihak
penyelenggara. ------- |
|
|
(3) |
Pihak penyelenggara
menyerahkan Surat Setoran Pajak (KPU.35) kepada pemenang/penerima hadiah
sebagai bukti bahwa Pajak Penghasilannya telah disetorkan ke Kas Negara atau
Bank Persepsi bersama-sama dengan pemberian hadiahnya, dalam hal pemenang/penerima
hadiah telah mempunyai NPWP. Bilamana belum mempunyai NPWP maka PPh yang
terutang disetorkan sekaligus oleh pihak penyelenggara dan tindak lanjut
pengelolaannya diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak ------------------ |
|
|
(4) |
Setiap selesai suatu
penyelenggaraan hadiah Undian selain hadiah Bukti Sumbangan Dermawan Sosial
berhadiah (BSDSB) pihak penyelenggara membuat laporan kepada Direktorat
Jenderal Bina Bantuan Sosial dan Direktorat Jenderal Pajak tentang besarnya
penyerahan hadiah seperti dimaksud dalam pasal 1 dan besarnya Pajak
Penghasilan yang telah disetorkan ke Kas Negara atau Bank Persepsi. ---------------- |
|
|
(5) |
Pengenaan Pajak Penghasilan
kepada pemenang/penerima hadiah Undian selain hadiah Bukti Sumbangan Dermawan
Sosial Berhadiah (BSDSB) sebagaimana dimaksud dalam Kesepakatan Kerjasama ini
dimulai sejak bulan Januari 1990, sehingga untuk penarikan hadiah Undian
selain hadiah Undian Bukti Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (BSDSB) pada
bulan tersebut semua pemenang/penerima hadiah sudah dikenakan Pajak
Penghasilan sebagaimana mestinya. --------------------- |
|
|
Demikian Kesempatan Kerjasama
ini dibuat dengan penuh tanggungjawab dan berlaku sejak ditandatangani. --------------------- |
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Drs. MAR'IE MUHAMMAD. |
Jakarta 6 Maret 1990 DIREKTUR JENDERAL BINA JUSUF TALIB. SH. |