KESEPAKATAN KERJASAMA
DIREKTORAT JENDERAL BINA BANTUAN SOSIAL
DENGAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


TENTANG


PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS UNDIAN
SELAIN HADIAH BUKTI SUMBANGAN DERMAWAN SOSIAL BERHADIAH (BSDSB)

NOMOR : 11 / BSS / II /90 
               Kep. 10/PJ/1990.
________________________________________________________________

 

Pada hari ini Kamis tanggal delapan Maret tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh, yang bertanda tangan di bawah ini : -----------------

I.

DIREKTORAT JENDERAL BINA BANTUAN SOSIAL, DEPARTEMEN SOSIAL R.I. yang beralamat di Jalan Salemba Raya Nomor 38 Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh YUSUF TALIB, SII, selaku Direktur Jenderal Bina Bantuan Sosial.

 

 

 

 

II.

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, DEPARTEMEN KEUANGAN R.I. yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Nomor 40 - 42 Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Drs. MARUE MUHAMMAD selaku Direktur Jenderal Pajak. ---------------------

 

 

 

 

dalam rangka meningkatkan dan mewujudkan keberhasilan pelaksanaan Sisitem Perpajakan Nasional, maka antara Direktorat Jenderal Bina Bantuan Sosial dengan Direktorat Jenderal Pajak telah sepakat untuk melakukan kerjasama, dengan terlebih dahulu memperhatikan hal-hal sebagai berikut : ------

 

 

 

 

1.

Bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan, terdapat 3 (tiga) prinsip dasar yang melandasi pemungutan pajak yaitu : ----------

 

a.

bahwa pemungutan pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peranserta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional : --------------

 

b.

tanggung jawab atas pelaksanaan kewajiban di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat Wajib Pajak sendiri. -------------

 

c.

anggota masyarakat Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan kegotongroyongan nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan dan membayar sendiri pajak yang terhutang (self assesment), sehingga melalui sistem ini pelaksanaan administrasi perpajakan diharapkan dapat dilaksanakan dengan lebih berdaya guna dan berhasil guna serta mudah untuk dipahami oleh anggota masyarakat Wajib Pajak. ------------------

 

 

 

 

2.

Bahwa besarnya pajak yang terhutang dihitung sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Undang-undang Pajak Penghasilan 1983). ---------------------

 

 

 

 

3.

Bahwa untuk memasyarakatkan dan mensukseskan pelaksanaannya Undang-undang Perpajakan  Nasional yang berkenaan dengan usaha ekstensifikasi dan intensifikasi pajak saat penyerahan hadiah Undian selain hadiah Bukti Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (BSDSB) dari perusahaan pemerintah izin undian kepada pemenang/penerima hadiah merupakan saat yang penting dalam penggallan potensi fiskal baik berupa subyek pajak maupun obyek pajak. ----------- Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 (Undang-undang Pajak Penghasilan 1983) hadiah undian merupakan penghasilan yang dikenakan pajak). ------------------

 

 

 

 

4.

Bahwa berdasarkan sistem "self assesment" pemenang/penerima hadiah Undian selain hadiah Buku Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (BSDSB) merupakan Wajib Pajak yang harus mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak dimana ia bertempat tinggal guna mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). -------------------------

 

 

 

 

5.

Bahwa Kesepakatan Kerjasama Direktorat Jenderal Bina Bantuan Sosial dengan Direktorat Jenderal Pajak ini merupakan pengembangan kerjasama yang telah ada yakni tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas hadiah Bukti Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (BSDSB) Nomor :

 

12/Sekr/BBS/89

tanggal 11 Januari 1989 yang telah berjalan dengan baik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ------------

   PRJ-03/PJ85

 

 

 

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka telah dicapai kesempatan kerjasama yang mencakup sasaran dan penyelenggaraan pemungutan Pajak Penghasilan atas hadiah selain Bukti Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (BSDSB)--------------

 

 

Pasal I

S A S A R A N

 

(1)

Pemenang/penerima hadiah Undian selain hadiah Bukti Sumbangan Dermawan Sosial Berhadial (BSDSB) merupakan Wajib Pajak yang harus mendaftarkan dan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi yang belum mempunyai NPWP. --------------

 

 

(2)

Atas hadiah Undian selain hadiah Bukti Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (BSDSB) yang diterima oleh pemenang/penerima hadiah yang bernilai dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) perbulan Pajak Penghasilan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Undang-undang Pajak Penghasilan 198.11. ----------------------

 

 

(3)

Pengenaan Pajak Penghasilan pada ayat (2) diatas, langsung dikenakan pada saat penerimaan hadiah. ---------------------

 

 

Pasal 2

PELAKSANAAN

 

(1)

Pihak penyelenggara menghitung besarnya Pajak Penghasilan atas hadiah Undian selain hadiah Bukti Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (BSDSB) untuk setiap atau semua pemenang/penerima hadiah tersebut pada Pasal 1 ayat (2) diatas dan menyetorkan ke Kas Negara atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak bentuk KPU.35. -------------------

 

 

(2)

Penyetoran seperti dimaksud dalam ayat (1) diatas dilakukan untuk masing-masing pemenang/penerima hadiah dengan mencantumkan NPWP nya sesuai yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak, atau bilamana belum mempunyai NPWP disetorkan sekaligus oleh pihak penyelenggara. -------

 

 

(3)

Pihak penyelenggara menyerahkan Surat Setoran Pajak (KPU.35) kepada pemenang/penerima hadiah sebagai bukti bahwa Pajak Penghasilannya telah disetorkan ke Kas Negara atau Bank Persepsi bersama-sama dengan pemberian hadiahnya, dalam hal pemenang/penerima hadiah telah mempunyai NPWP. Bilamana belum mempunyai NPWP maka PPh yang terutang disetorkan sekaligus oleh pihak penyelenggara dan tindak lanjut pengelolaannya diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak ------------------

 

 

(4)

Setiap selesai suatu penyelenggaraan hadiah Undian selain hadiah Bukti Sumbangan Dermawan Sosial berhadiah (BSDSB) pihak penyelenggara membuat laporan kepada Direktorat Jenderal Bina Bantuan Sosial dan Direktorat Jenderal Pajak tentang besarnya penyerahan hadiah seperti dimaksud dalam pasal 1 dan besarnya Pajak Penghasilan yang telah disetorkan ke Kas Negara atau Bank Persepsi. ----------------

 

 

(5)

Pengenaan Pajak Penghasilan kepada pemenang/penerima hadiah Undian selain hadiah Bukti Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (BSDSB) sebagaimana dimaksud dalam Kesepakatan Kerjasama ini dimulai sejak bulan Januari 1990, sehingga untuk penarikan hadiah Undian selain hadiah Undian Bukti Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (BSDSB) pada bulan tersebut semua pemenang/penerima hadiah sudah dikenakan Pajak Penghasilan sebagaimana mestinya. ---------------------

 

 

Demikian Kesempatan Kerjasama ini dibuat dengan penuh tanggungjawab dan berlaku sejak ditandatangani. ---------------------

 

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

 

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD.

Jakarta 6 Maret 1990

DIREKTUR JENDERAL BINA
BANTUAN SOSIAL,

 

 

JUSUF TALIB. SH.