LAMPIRAN
I :
DEPARTEMEN AGAMA
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN AGAMA
Jl. Moh. Husni Thamrin No. 6
Telp : 327753 dan 324509 P.O. Box 3688
JAKARTA
SURAT REKOMENDASI
No. P/KP.01.2/715/1990
Memperhatikan
Surat Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) No. 308/ES/PP/IV/90, tertanggal 14 Juni
1990, tentang pembayaran PPN atas buku-buku yang ditanggung oleh pemerintah,
dengan ini kami rekomendasikan kepada IKAPI dan pihak terkait lainnya.
1. |
Kitab
Suci Agama dan semua buku-buku agama sebagaimana tercantum dalam "Daftar
Buku yang PPN-nya diusulkan ditanggung Pemerintah", buku kedua, Jakarta,
Juni 1990 pembayaran PPN-nya supaya ditangguhkan sesuai Keppres No.2 Tahun
1990. |
2. |
Rekomendasi
ini berlaku sepanjang tidak ada ketentuan lain dari pihak Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Keuangan, Kejaksaan Agung dan ketentuan
lain yang sah. |
3. |
Rekomendasi
ini dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Kepres Nomor : 2 Tahun 1990. |
Jakarta,
17 Juli 1990.
A.n.
MENTERI AGAMA RI
KEPALA
BADAN LITBANG AGAMA
ttd.
H.
HASBULLAH MURSYID
LAMPIRAN
II :
DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jalan Jenderal Sudirman - Senayan
JAKARTA 10270
Telp. No.: 582954, 584477, 584805,
586189, 586477, 586690, 586978, 588388, 588988
NOMOR |
: |
54906/A/A6/B/90 |
2
Agustus 1990 |
Lampiran |
: |
1
(satu) berkas |
|
PERIHAL |
: |
PERSETUJUAN
ATAS BUKU TAHAP KEDUA (HIMPUNAN/DAFTAR BUKU YANG
PPN-NYA DITANGGUNG PEMERINTAH) |
|
Kepada
Yth. :
Bapak Menteri Keuangan RI
Up. Direktur Jenderal Pajak
di
Jakarta
Sehubungan
adanya permohonan pembebasan PPN atas buku-buku yang tercantum dalam buku tahap
kedua yang diusulkan dari 67 penerbit yang disusun oleh IKAPI, maka kami dapat
menyetujui dilaksanakannya hal tersebut di atas sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
Demikian
atas perhatian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.
A.n.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SEKRETARIS
JENDERAL
ttd.
BAMBANG
TRIANTORO