LAMPIRAN I :

 

DEPARTEMEN AGAMA

BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN AGAMA

Jl. Moh. Husni Thamrin No. 6

Telp : 327753 dan 324509 P.O. Box 3688

JAKARTA

 

SURAT REKOMENDASI

No. P/KP.01.2/715/1990

 

Memperhatikan Surat Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) No. 308/ES/PP/IV/90, tertanggal 14 Juni 1990, tentang pembayaran PPN atas buku-buku yang ditanggung oleh pemerintah, dengan ini kami rekomendasikan kepada IKAPI dan pihak terkait lainnya.

 

1.

Kitab Suci Agama dan semua buku-buku agama sebagaimana tercantum dalam "Daftar Buku yang PPN-nya diusulkan ditanggung Pemerintah", buku kedua, Jakarta, Juni 1990 pembayaran PPN-nya supaya ditangguhkan sesuai Keppres No.2 Tahun 1990.

2.

Rekomendasi ini berlaku sepanjang tidak ada ketentuan lain dari pihak Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Keuangan, Kejaksaan Agung dan ketentuan lain yang sah.

3.

Rekomendasi ini dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Kepres Nomor : 2 Tahun 1990.

 

 

 

 

Jakarta, 17 Juli 1990.

A.n. MENTERI AGAMA RI

KEPALA BADAN LITBANG AGAMA

 

            ttd.

 

H. HASBULLAH MURSYID

 

 

 

 


LAMPIRAN II :

 

DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Jalan Jenderal Sudirman - Senayan

JAKARTA 10270

Telp. No.: 582954, 584477, 584805, 586189, 586477, 586690, 586978, 588388, 588988

NOMOR

:

54906/A/A6/B/90

2 Agustus 1990

Lampiran

:

1 (satu) berkas

 

PERIHAL

:

PERSETUJUAN ATAS BUKU TAHAP KEDUA

(HIMPUNAN/DAFTAR BUKU YANG PPN-NYA

DITANGGUNG PEMERINTAH)

 

 

 

Kepada

Yth.      :  Bapak Menteri Keuangan RI

               Up. Direktur Jenderal Pajak

               di

               Jakarta

 

Sehubungan adanya permohonan pembebasan PPN atas buku-buku yang tercantum dalam buku tahap kedua yang diusulkan dari 67 penerbit yang disusun oleh IKAPI, maka kami dapat menyetujui dilaksanakannya hal tersebut di atas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.

 

 

 

 

A.n. MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

SEKRETARIS JENDERAL

 

ttd.

 

BAMBANG TRIANTORO