PETUNJUK PELAKSANAAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
TENTANG
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
1. |
UMUM |
|||||||||||||
|
Tata usaha piutang pajak
yang ada seharusnya menggambarkan jumlah piutang pajak yang menjadi hak
negara secara konkrit dapat ditagih kepada Wajib Pajak. Oleh karena itu
bagian piutang pajak yang memang sudah tidak mungkin dapat ditagih lagi harus
dikeluarkan dari tata usaha piutang pajak agar diperoleh angka yang benar.
Sejalan dengan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku sekarang serta
peraturan-peraturan pelaksanaannya maka perlu untuk menyelenggarakan tata
usaha yang dapat menampung maksud dari pada ketentuan-ketentuan yang ada,
yaitu : |
|||||||||||||
|
- |
Tata usaha piutang pajak
atas penetapan pajak berdasarkan penelitian/pemeriksaan. |
||||||||||||
|
- |
Tata usaha penerimaan baik
yang berasal dari pembayaran angsuran maupun pembayaran dari penetapan. |
||||||||||||
|
- |
Tata usaha restitusi. |
||||||||||||
|
- |
Tata usaha penyelesaian
keberatan. |
||||||||||||
|
- |
dan lain-lain. |
||||||||||||
|
Sebagai pelaksanaan dari
Pasal 24 Undang-Undang No. 6 Tahun 1993, telah ditetapkan Keputusan Menteri
Keuangan RI No. 952/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 dan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak No. KEP-01/PJ.4/1989 tanggal 27 April 1989 tentang
Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan.
Selanjutnya perlu diberikan petunjuk pelaksanaan sebagai berikut : |
|||||||||||||
|
|
|||||||||||||
II. |
PIUTANG PAJAK YANG DAPAT
DIHAPUSKAN DAN SYARAT-SYARAT YANG HARUS DIPENUHI : |
|||||||||||||
|
a. |
Piutang pajak yang dapat
dihapuskan : |
||||||||||||
|
|
Menurut Pasal 1 SK Menteri
Keuangan RI No. 952/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Tata Cara
Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan, sebagai
pelaksanaan dari Pasal 24 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983, piutang pajak dapat
dihapuskan apabila dipenuhi syarat-syarat berikut : |
||||||||||||
|
|
1. |
Piutang pajak tersebut
tercantum dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak atau Surat
Ketetapan Pajak Tambahan. Piutang Pajak yang tercantum dalam STP, SKP dan
SKPT adalah untuk menjamin bahwa piutang pajak itu benar-benar telah
ditata-usahakan sebagai piutang pajak berdasarkan peraturan yang ada.
Disamping syarat-syarat tersebut diatas juga harus dipenuhi syarat-syarat
bahwa terhadap piutang-piutang pajak yang akan dihapuskan itu telah dilakukan
upaya tindakan penagihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
|||||||||||
|
|
2. |
Syarat-syarat Penghapusan
Piutang Pajak. |
|||||||||||
|
|
|
Syarat-syarat yang harus
dipenuhi untuk dapat dihapuskan sebagai piutang pajak adalah : |
|||||||||||
|
|
|
2.1. |
Wajib Pajak telah meninggal
dunia. |
||||||||||
|
|
|
|
2.1.1 |
Apabila Wajib
Pajak/Penanggung Pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta
warisan dan tidak mempunyai ahli waris maka di perlukan dokumen-dokumen untuk
mendukung alasan penghapusan piutang pajak tersebut. |
|||||||||
|
|
|
|
|
Dokumen-dokumen tersebut
dapat berupa : |
|||||||||
|
|
|
|
|
- |
Surat keterangan meninggal
dunia dari Pejabat Daerah setempat (minimal Lurah) atau berdasarkan putusan pengadilan
atau Rumah Sakit (jika Wajib Pajak / Penanggung Pajak meninggal di Rumah
Sakit). |
||||||||
|
|
|
|
|
- |
Surat Keterangan bahwa Wajib
Pajak/Penanggung Pajak tidak mempunyai ahli waris. |
||||||||
|
|
|
|
|
- |
Berdasarkan Surat Keterangan
Pejabat Pemerintah setempat (minimal lurah) atau berdasarkan putusan Pengadilan
bahwa Wajib Pajak / Penanggung Pajak tidak meninggalkan harta warisan. |
||||||||
|
|
|
|
2.1.2. |
Dalam hal Wajib Pajak
meninggal dunia meninggalkan warisan maka penagihan (dengan Surat Paksa)
ditujukan kepada ahli warisnya atau kepada pelaksana Surat Wasiat. |
|||||||||
|
|
|
|
|
Setelah enam bulan sejak
meninggalnya Wajib Pajak, maka Surat Paksa dibuat atas nama para ahli waris.
Para ahli waris harus dikuatkan dengan penetapan/Fatwa Ahli Waris oleh Pengadilan. |
|||||||||
|
|
|
|
2.1.3 |
Dalam hal Wajib
Pajak/Penanggung Pajak meninggal dunia dengan meninggalkan warisan tetapi
tidak mempunyai ahli waris atau ada ahli waris tetapi tidak dikuatkan dengan
Fatwa Ahli Waris, maka tagihan pajak ditujukan kepada Balai Harta Peninggalan/Pelaksana
Surat Wasiat, atau yang mengurus harta peninggalan tersebut. |
|||||||||
|
|
|
2.2 |
Wajib Pajak tidak dapat
diketemukan lagi. |
||||||||||
|
|
|
|
Wajib Pajak/Penanggung Pajak
tidak dapat diketemukan lagi karena : |
||||||||||
|
|
|
|
2.2.1 |
Wajib Pajak/Penanggung Pajak
pindah alamat dan tidak memberitahukan alamat barunya maka diperlukan Surat Keterangan
dari Pejabat Daerah Setempat (minimal Lurah) tentang hal tersebut. |
|||||||||
|
|
|
|
2.2.2 |
Wajib Pajak/Penanggung Pajak
meninggalkan Indonesia. |
|||||||||
|
|
|
|
|
Untuk ini diperlukan
keterangan yang menyatakan hal itu dari : |
|||||||||
|
|
|
|
|
- |
Pejabat daerah setempat yang
menyatakan ketidak beradaannya pada alamat yang dimaksud. |
||||||||
|
|
|
|
|
- |
Pejabat imigrasi yang
memberikan izin meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Terhadap
golongan Wajib Pajak 2.2.1. dan 2.2.2 tersebut diatas usul penghapusan baru
dapat dibuat setelah memenuhi persyaratan daluwarsa. |
||||||||
|
|
|
2.3 |
Wajib Pajak tidak mempunyai
harta kekayaan lagi. |
||||||||||
|
|
|
|
2.3.1 |
Wajib Pajak/Penanggung Pajak
Badan tidak mempunyai kekayaan lagi dimaksudkan bahwa aktiva Wajib Pajak/Penanggung
Pajak sudah habis terjual tetapi masih mempunyai hutang termasuk hutang
pajak. Dalam Neraca Likwidasi tampak bagian debet memuat saldo rugi sedangkan
bagian kredit memuat hutang-hutang (incl. hutang pajak). Dalam hal demikian
maka Wajib Pajak/Penanggung Pajak Badan tersebut dapat dikatakan tidak
mempunyai harta kekayaan lagi. Untuk mendukung keadaan Wajib Pajak Badan tersebut
harus ditunjang dengan dokumen berupa antara lain : |
|||||||||
|
|
|
|
|
- |
Akte Pembubaran |
||||||||
|
|
|
|
|
- |
Neraca Likwidasi |
||||||||
|
|
|
|
|
- |
Keputusan kepailitan dari
Pengadilan Negeri. |
||||||||
|
|
|
|
|
Hutang Pajak yang masih
tersisa tersebut ditagih terus kepada Wakilnya (Pasal 21 ayat (1) KUP).
Pengecualian dari tanggung jawab renteng dari para wakil tersebut yaitu dalam
hal mereka dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa
mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin dibebani tanggung jawab
atau pajak yang terhutang tersebut (Ps. 32 ayat (2) KUP). |
|||||||||
|
|
|
|
|
Dalam hal aktiva Wajib Pajak
tidak ada lagi maka piutang pajak ditagih kepada wakilnya. Jika penagihan
sampai dengan tingkat ini piutang pajak tetap tidak mungkin ditagih karena : |
|||||||||
|
|
|
|
|
- |
Wakilnya secara nyata juga
sudah jatuh miskin dan dikuatkan dengan Surat Keterangan dari Pejabat Daerah
Setempat (minimal Lurah) atau |
||||||||
|
|
|
|
|
- |
Wakilnya dapat membuktikan
dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka benar-benar tidak mungkin
di bebani tanggung jawab atas pajak yang terhutang. |
||||||||
|
|
|
|
|
Maka piutang pajak tersebut
dapat dihapuskan dengan syarat bahwa Wajib Pajak Badan yang bersangkutan
harus membubarkan diri atau dalam hal Wajib Pajak tidak bersedia membubarkan
diri maka penghapusan dilakukan sesudah hak untuk menagih daluwarsa. |
|||||||||
|
|
|
|
2.3.2. |
Bagi Wajib Pajak/Penanggung
Pajak Perseorangan, maka untuk menghapuskan hutang pajaknya yang diperlukan : |
|||||||||
|
|
|
|
|
- |
Surat
Keterangan dari Pejabat Daerah Setempat (minimal Lurah) yang menyatakan WP
tidak mempunyai harta kekayaan lagi. |
||||||||
|
|
|
|
|
- |
Surat Keterangan dari
Pemberi Kerja apabila Wajib Pajak Penanggung Pajak menjadi karyawan, tentang besarnya
Penghasilan yang diterima. |
||||||||
|
|
|
|
|
Keterangan tersebut akan
menjadi bahan pertimbangan fiskus untuk meneliti apakah Wajib
Pajak/Penanggung Pajak masih mungkin untuk menyisihkan penghasilannya untuk
tujuan mengangsur hutang pajaknya. |
|||||||||
|
|
|
|
2.4 |
Hak untuk melakukan
penagihan sudah daluwarsa. |
|||||||||
|
|
|
|
|
Piutang pajak yang tercantum
dalam STP, SKP atau SKPT juga dapat dihapuskan apabila hak untuk melakukan
penagihan sudah daluwarsa, sesuai dengan Pasal 22 Undang-undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. |
|||||||||
|
|
|
|
|
|
|||||||||
|
b. |
Besarnya Penghapusan Piutang
Pajak. |
||||||||||||
|
|
Besarnya piutang pajak yang
dapat dihapuskan adalah sisa piutang pajak yang tercantum dalam STP, SKP dan
SKPT yang belum dilunasi oleh Wajib Pajak/Penanggung Pajak dan memenuhi
syarat untuk dihapuskan. |
||||||||||||
|
|
|
||||||||||||
III. |
URUTAN PEKERJAAN YANG HARUS
DILAKUKAN. |
|||||||||||||
|
1. |
Penyusunan Daftar Piutang
Pajak yang diperkirakan tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi. |
||||||||||||
|
|
1.1. |
Sumber Penyusunan daftar ini
adalah tindasan STP, SKP, SKPT/Kohir yang belum lunas. |
|||||||||||
|
|
1.2. |
Dari tindasan STP, SKP,
SKPT/Kohir yang belum lunas tersebut dapat diketahui tindakan-tindakan
penagihan yang telah dilakukan, karena setiap tindakan penagihan yang telah
dilakukan dicatat dalam tindasan STP, SKP, SKPT/Kohir yang bersangkutan. |
|||||||||||
|
|
1.3. |
Apabila tindakan penagihan
telah mencapai tingkat paksa ataupun bahkan Sita maka keterangan lebih lanjut
dapat dibaca dari Laporan Pelaksanaan Surat Paksa atau Berita Acara Sita.
Kedua dokumen itu akan memberi petunjuk kepada kita tentang langkah yang akan
diambil lebih lanjut. |
|||||||||||
|
|
1.4. |
Penyusunan daftar tersebut
dilakukan antara tanggal 25 sampai akhir bulan setiap bulan. Daftar yang
dipergunakan adalah Formulir bentuk KP Pan 18 : "DAFTAR PIUTANG PAJAK
YANG DIPERKIRAKAN TIDAK DAPAT ATAU TIDAK MUNGKIN DITAGIH LAGI". |
|||||||||||
|
|
|
1.4.1 |
Pembuatan Daftar KP Pan 18. |
||||||||||
|
|
|
|
Daftar ini dibuat untuk
setiap jenis pajak dan dapat dipakai untuk membuat : |
||||||||||
|
|
|
|
a. |
Daftar Wajib Pajak yang akan
dilakukan pemeriksaan setempat, atau |
|||||||||
|
|
|
|
b. |
Daftar Wajib Pajak yang akan
dilakukan penelitian administrasi. |
|||||||||
|
|
|
|
|
Daftar (a) dibuat dalam
rangkap 3 : |
|||||||||
|
|
|
|
|
- |
Lembar ke-1 untuk Sub Seksi
Penagihan |
||||||||
|
|
|
|
|
- |
Lembar ke-2 untuk Sub Seksi
Tata Usaha Piutang Pajak, |
||||||||
|
|
|
|
|
- |
Lembar ke-3 untuk arsip
Kepala KPP. |
||||||||
|
|
|
|
|
Daftar (b) dibuat dalam
rangkap 2 : |
|||||||||
|
|
|
|
|
- |
Lembar ke-1 untuk Sub Seksi
Tata Usaha Piutang Pajak, |
||||||||
|
|
|
|
|
- |
Lembar ke-2 untuk arsip
Kepala KPP. |
||||||||
|
|
|
1.4.2. |
Cara Pengisian Daftar. |
||||||||||
|
|
|
|
Kolom 1, 2, 3, 5 cukup
jelas. |
||||||||||
|
|
|
|
Kolom 4, |
tahun pajak, dapat diisi
lebih dari satu tahun pajak apabila Wajib
Pajak yang bersangkutan mempunyai hutang pajak lebih dari satu tahun pajak. |
|||||||||
|
|
|
|
Kolom 6, |
diisi angka dari bagian
bawah tindasan STP/SKP/STKP/Kohir jumlah yang masih harus dibayar. |
|||||||||
|
|
|
|
Kolom 7, |
diisi jumlah pembayaran atas
STP, SKP, SKPT/Kohir tersebut sampai saat dibuat daftar dimaksud. |
|||||||||
|
|
|
|
Kolom 8, |
sisa kolom 6 dikurangi kolom
7 |
|||||||||
|
|
|
|
Kolom 9, |
diisi tindakan penagihan
terakhir yang telah dilakukan sesuai penelitian. |
|||||||||
|
|
|
|
Kolom 10, |
cukup jelas. |
|||||||||
|
|
|
|
Kolom 11, |
disposisi Kepala KPP : diisi
dengan catatan tentang persetujuan atau penolakan Kepala KPP. |
|||||||||
|
|
1.5. |
Kepala Sub Seksi Tata Usaha
Piutang Pajak bertanggung jawab dalam menyusun Daftar KP. Pan 18 tersebut.
Kepala Seksi Penagihan dan Verifikasi melakukan penelitian terhadap daftar
tersebut selanjutnya menandatangani dan kemudian meneruskan kepada Kepala
KPP. |
|||||||||||
|
|
1.6. |
Kepala KPP memberikan
catatan atas daftar tersebut dan mengirimkan ke : |
|||||||||||
|
|
|
- |
Sub Seksi Penagihan |
= |
Lembar ke-1 Daftar Wajib Pajak
yang harus dilakukan pemeriksaan setempat. |
||||||||
|
|
|
- |
Sub Seksi Tata Usaha Piutang
Pajak |
= |
lembar ke-1 Daftar Wajib
Pajak yang harus dilakukan penelitian administrasi. |
||||||||
|
|
|
- |
Lembar ke-2 Daftar Wajib
Pajak yang harus dilakukan pemeriksaan setempat. |
||||||||||
|
|
|
||||||||||||
|
2. |
Pemeriksaan Setempat. |
||||||||||||
|
|
2.1. |
Untuk memastikan keadaan
Wajib Pajak yang tercantum dalam daftar dimaksud pada butir III.1.4.1. huruf
a maka harus dilakukan pemeriksaan setempat terhadap Wajib Pajak yang
bersangkutan. |
|||||||||||
|
|
2.2. |
Pemeriksaan dilakukan oleh
Petugas Seksi Penagihan dan Verifikasi. Kepala KPP menunjuk Pemeriksa yang
dibebani tugas pemeriksaan setempat tersebut dengan mengeluarkan Surat
Perintah Pemeriksaan setempat dengan menggunakan formulir bentuk KP. Pan 24. |
|||||||||||
|
|
2.3. |
Laporan hasil Pemeriksaan
dengan menggunakan formulir bentuk KP. Pan 25 harus menggambarkan keadaan
Wajib Pajak yang bersangkutan sebagai dasar untuk menentukan besarnya piutang
pajak yang tidak dapat ditagih lagi. Laporan hasil pemeriksaan setempat ini
merupakan salah satu syarat untuk dapat menghapus piutang pajak. Oleh karena
itu selain menggambarkan keadaan Wajib Pajak juga harus diperkuat dengan
dokumen-dokumen/surat keterangan dari dari pihak ke-3, sebagaimana dimaksud
pada butir II 2.1, 2.2, dan 2.3. Setelah laporan Hasil Pemeriksaan Setempat
ditandatangani oleh kepala KPP maka : |
|||||||||||
|
|
|
- |
Asli laporan disampaikan
kepada kepala Seksi Penagihan dan Verifikasi untuk ditatausahakan. |
||||||||||
|
|
|
- |
Tembusan ke-1, untuk Seksi
Tata usaha Perpajakan (ke Berkas Induk), |
||||||||||
|
|
|
- |
Tembusan ke-2, arsip
Pemeriksa |
||||||||||
|
|
|
||||||||||||
|
3. |
Penelitian administrasi
tentang Kedaluwarsaan. |
||||||||||||
|
|
3.1. |
Sebagaimana halnya dengan
laporan hasil pemeriksaan setempat, maka laporan hasil penelitian
administrasi tentang kedaluwarsaan hak untuk menagih piutang pajak ini juga
merupakan syarat untuk dapat menghapuskan piutang pajak. |
|||||||||||
|
|
3.2. |
Penelitian meliputi hal-hal
yang menyangkut tindakan-tindakan penagihan yang telah dilaksanakan sampai
saat dilakukan penelitian tersebut. |
|||||||||||
|
|
3.3. |
Penelitian administrasi ini
dilakukan sejalan dengan maksud Pasal 22 KUP dan dilaksanakan oleh Petugas
Peneliti pada Sub Seksi Tata Usaha Piutang Pajak. |
|||||||||||
|
|
3.4. |
Setelah laporan
ditandatangani oleh Kepala KPP maka : |
|||||||||||
|
|
|
- |
Asli laporan disampaikan
kepada Kepala Seksi Penagihan dan Verifikasi untuk ditatausahakan. |
||||||||||
|
|
|
- |
Tembusan laporan untuk arsip
Peneliti. |
||||||||||
|
|
|
Laporan tersebut
menggambarkan secara jelas mengenai alasan kedaluwarsaan tersebut. Laporan
Hasil Penelitian Administrasi menggunakan formulir bentuk KP. Pan 26. |
|||||||||||
|
|
|
||||||||||||
|
4. |
Pembukuan Laporan Hasil
Pemeriksaan Setempat dan Hasil Penelitian Administrasi. |
||||||||||||
|
|
4.1. |
Seksi Penagihan dan
Verifikasi menyelenggarakan Buku Register Usulan Penghapusan Piutang Pajak
dengan menggunakan bentuk KP. Pan 19. Buku ini dibuat untuk setiap jenis
pajak. |
|||||||||||
|
|
4.2. |
Buku ini diisi setiap kali
ada Laporan Hasil Pemeriksaan Setempat (KP. Pan 25) atau Laporan Hasil
Penelitian (KP. Pan 26) yang diterima dari Kepala KPP dan ditutup setiap
akhir bulan. |
|||||||||||
|
|
4.3. |
Pembuatan Daftar KP. Pan 19,
Pelaksanaan pemeriksaan setempat, penelitian administrasi dan penyelenggaraan
Buku Register Usulan Penghapusan Piutang Pajak (KP. Pan 19) tersebut
dilakukan setiap bulan dengan maksud agar pekerjaan dapat dilakukan secara
teliti, berkesinambungan, tidak terburu-buru dan tidak menumpuk pada akhir
tahun. |
|||||||||||
|
|
|
Sejalan dengan maksud ini
maka setiap bulan Kepala KPP mengirimkan Kutipan Buku Register Usulan
Penghapusan Piutang Pajak itu ke Kantor Wilayah atasannya untuk apabila perlu
melakukan penelitian/pemeriksaan ulang sekiranya data yang diterimanya
tersebut meragukan. Hasil penelitian/pemeriksaan oleh Kanwil tersebut
diberitahukan kepada Kepala KPP yang bersangkutan untuk dapat melakukan
penyesuaian sehingga Register tersebut akan memuat daftar piutang yang
betul-betul tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi. |
|||||||||||
|
|
|
Cara pengisian KP. Pan 19. |
|||||||||||
|
|
|
Kolom 1 s/d 8, |
cukup jelas. |
||||||||||
|
|
|
Kolom 9, |
diisi dengan tindakan
penagihan yang terakhir dilakukan. |
||||||||||
|
|
|
Kolom 10, |
cukup jelas. |
||||||||||
|
|
|
Kolom 11, |
diisi tanggal pengajuan usul
untuk penghapusan. |
||||||||||
|
|
|
Kolom 12, |
diisi apabila ada Wajib
Pajak yang perlu dilakukan penelitian/pemeriksaan ulang karena adanya
data/keterangan baru. Usul penghapusan piutang pajak yang bersangkutan dicatat
dalam Buku Register Lagi pada saat laporan pemeriksaan/penelitian ulang
disetujui Kepala KPP. |
||||||||||
|
|
|
Kolom 13, |
diisi tanggal dan nomor
Surat Keputusan Menteri Keuangan. |
||||||||||
|
|
|
Kolom 14, |
diisi keterangan yang perlu,
misalnya usulan penghapusan piutang pajak bagi seseorang Wajib
Pajak/Penanggung Pajak ditolak oleh Menteri Keuangan. |
||||||||||
|
|
|
|
|
||||||||||
|
5. |
Pengiriman Daftar Usulan
Penghapusan Piutang Pajak. |
||||||||||||
|
|
5.1. |
Setiap akhir tahun Kepala
Sub Seksi Tata Usaha Piutang Pajak menyusun Daftar Usulan Penghapusan Piutang
Pajak (DUPP) dengan menggunakan formulir bentuk KP. Pan 20.Daftar Usulan
Penghapusan Piutang Pajak itu disusun dari Buku Register Usulan Penghapusan
Piutang Pajak dan berisi Wajib Pajak yang telah diperiksa/diteliti dari
periode Desember tahun yang lalu sampai dengan Nopember. |
|||||||||||
|
|
5.2. |
Daftar Usulan Penghapusan
Piutang Pajak (KP. Pan 20) dibuat dalam rangkap enam dengan rincian sebagai
berikut : |
|||||||||||
|
|
|
- |
Lembar ke-1 dan 2 (KP. Pan
20 "dengan logo") |
||||||||||
|
|
|
- |
Lembar ke-3, 4, 5 dan 6 (KP.
Pan 20 "tanpa logo"). |
||||||||||
|
|
5.3. |
Setelah halaman terakhir
dari lembar ke-3 sampai dengan ke-6 Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak
ditandatangani oleh Kepala KPP, maka selanjutnya keseluruhan (enam rangkap)
DUPP (KP. Pan 20 "dengan logo") dan DUPP (KP. Pan 20 "tanpa
logo") dikirim kepada Ka Kanwil atasannya selambat-lambatnya tanggal 10
Januari tahun berikutnya. |
|||||||||||
|
|
5.4. |
Ka Kanwil menatausahakan
DUPP yang diterima dari KPP bawahannya dalam Buku Register Usulan Penghapusan
Piutang Pajak.Buku Register tersebut dibuat per KPP. |
|||||||||||
|
|
5.5. |
Kepala
Kantor Wilayah apabila perlu melakukan penelitian/pemeriksaan ulang terhadap
piutang pajak yang masih diragukan kebenarannya untuk dihapuskan. Apabila hal
tersebut terjadi maka Kantor Wilayah memberitahukan kepada Kepala KPP yang
bersangkutan untuk membuat/melakukan penyesuaian dan membuat Daftar usulan yang
sudah diperbaharui dalam rangkap enam. Namun apabila penelitian/pemeriksaan
ulang tidak dilakukan dan ini berarti Kantor Wilayah menyetujui mengenai
kebenaran Daftar Usulan tersebut maka Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak membubuhkan tanda tangannya. |
|||||||||||
|
|
|
Waktu yang disediakan bagi kantor Wilayah untuk
melakukan penelitian/pemeriksaan ulang dibatasi selama satu bulan sejak
diterimanya daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak. Apabila Untuk melakukan
penelitian/pemeriksaan ulang tersebut akan memakan waktu lebih dari satu
bulan, maka terhadap piutang pajak yang diperiksa ulang dapat ditunda
pengusulan penghapusannya sampai tahun berikutnya. Hal ini dimaksudkan untuk
tidak mengganggu proses pengusulan yang lain. |
|||||||||||
|
|
5.7. |
Selanjutnya berdasarkan DUPP (KP. Pan 20
"tanpa logo") tersebut, Ka Kanwil menyusun Daftar Rekapitulasi
Piutang Pajak di Kantor Wilayah dengan menggunakan formulir bentuk KP. Pan
21a dalam rangkap 4. |
|||||||||||
|
|
|
Lembar ke-1 sampai dengan ke-3 KP. Pan 21a
tersebut bersama-sama dengan DUPP lembar ke-1 dan ke-2 (KP. Pan 20
"dengan logo") serta DUPP lembar ke-3 dan ke-4 (KP. Pan 20
"tanpa logo") dikirimkan ke Kantor Pusat DJP (Direktorat Pemeriksaan
Pajak), sedangkan DUPP lembar ke-5 (KP. Pan 20 "tanpa Logo")
merupakan arsip Kanwil yang bersangkutan, dan lembar ke-6 dikirimkan kembali
ke KPP masing-masing. |
|||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||
|
6. |
Pembuatan Konsep Surat Keputusan Menteri
Keuangan tentang Penghapusan Piutang Pajak. |
||||||||||||
|
|
6.1. |
Direktur Pemeriksaan Pajak
menatausahakan Daftar Usulan penghapusan Piutang Pajak yang diterima dari
Kanwil dalam buku Register Usulan Penghapusan Piutang Pajak. |
|||||||||||
|
|
6.2. |
Selambat-lambatnya satu
bulan setelah diterimanya daftar di atas Direktur Jenderal Pajak menyampaikan
Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak kepada Menteri Keuangan. |
|||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||
|
7. |
Penatausahaan Salinan Surat
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Penghapusan Piutang
Pajak. |
||||||||||||
|
|
7.1. |
Tata Usaha pada Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Pemeriksaan Pajak). |
|||||||||||
|
|
|
7.1.1. |
Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Pajak menerima salinan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia tentang Penghapusan iutang Pajak yang telah diterbitkan oleh
Menteri Keuangan. |
||||||||||
|
|
|
7.1.2. |
Direktorat
Pemeriksaan Pajak (u.p. Sub Direktorat Penagihan) mencatat nomor dan tanggal
Surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut serta jumlah piutang pajak yang
dihapuskan ke dalam Buku Register Usulan Penghapusan
Piutang Pajak dimaksud pada butir 6.1. |
||||||||||
|
|
|
|
Salinan
Surat keputusan Menteri Keuangan tersebut disimpan dalam odner khusus. |
||||||||||
|
|
7.2. |
Tata
Usaha pada Kantor Wilayah. |
|||||||||||
|
|
|
7.2.1 |
Kantor Wilayah menerima
Salinan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI tentang Penghapusan Piutang Pajak
yang telah diterbitkan oleh Menteri Keuangan. |
||||||||||
|
|
|
7.2.2. |
Kantor Wilayah mencatat
nomor dan tanggal Surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut serta jumlah
piutang pajak yang dihapuskan kedalam Buku Register Usulan Penghapusan
Piutang Pajak dimaksud pada butir 5.4. |
||||||||||
|
|
|
7.2.3. |
Salinan/foto copy Surat
Keputusan Menteri Keuangan tersebut disimpan dalam odner khusus. |
||||||||||
|
|
|
|
|
||||||||||
|
|
7.3. |
Tata Usaha pada Kantor
Pelayanan Pajak. |
|||||||||||
|
|
|
7.3.1 |
Salinan Surat Keputusan
Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang Pajak yang diterima selain
dicatat dalam Buku Agenda Surat Masuk, nomor dan tanggal Surat Keputusan
tersebut dicatat pula pada kolom 13 Buku Register Usulan Penghapusan Piutang
Pajak (KP. Pan 19) |
||||||||||
|
|
|
7.3.2. |
Kasubsi Tata Usaha Piutang
Pajak membuat Petikan Salinan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang
Penghapusan Piutang Pajak per Wajib Pajak (KP. Pan 21) yang berdasarkan
lampiran-lampiran SK Menteri Keuangan dalam rangkap 2. Kepala seksi Penagihan
dan Verifikasi setelah meneliti petikan tersebut kemudian menyampaikan kepada
Kepala KPP untuk ditandatangani. Setelah ditandatangani kepala KPP,
keseluruhan petikan tersebut dikirim ke Seksi Tata Usaha Perpajakan untuk
dibuatkan Daftar Pengantar Keputusan Penghapusan Warna kuning. |
||||||||||
|
|
|
7.3.3. |
Setelah Daftar Pengantar Keputusan Penghapusan itu ditandatangani oleh Kepala KPP maka lembar ke-1 Daftar Pengantar beserta lembar ke-2 petikan salinan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang Pajak beserta Daftar Lampiran Surat Keputusan Menteri Keuangan dikirim ke Seksi Penagihan dan Verifikasi. Lembar ke-2 dimasukkan dalam Berkas Penagihan Wajib Pajak yang bersangkutan. Petikan dan salinan Keputusan Menteri Keuangan RI tentang Penghapusan Piutang Pajak, tidak perlu
dikirimkan kepada Wajib Pajak dengan pertimbangan bahwa yang daluwarsa adalah
hak fiskus untuk melakukan penagihan pajak secara paksa, sedang hutang pajak
itu sendiri pada dasarnya tidak/belum daluwarsa. |
||||||||||
|
|
|
7.3.4. |
Kasubsi Tata Usaha Piutang Pajak mencatat tentang Penghapusan piutang pajak tersebut dan selanjutnya melaporkan kepada Ka Kanwil dengan tindasan kepada Direktur Pemeriksaan Pajak (Laporan Penetapan, Pengurangan, Penghapusan, Pembayaran dan Tunggakan Pajak). |
||||||||||
|
|
|
|
Lembar ke-2 Petikan Salinan Surat Keputusan Menteri Keuangan ditempel pada tindasan STP/SKP/SKPT/Kohir yang bersangkutan. |
||||||||||
|
|
|
|
|
||||||||||
IV. |
LAIN-LAIN |
|||||||||||||
|
Wajib Pajak/Penanggung Pajak telah membayar hutang Pajaknya tetapi bukti pembayaran (segi pembayaran) tidak ada pada Kantor Pelayanan Pajak. Untuk kasus yang demikian, piutang pajak tidak otomatis akan dihapuskan tetapi harus dilakukan langkah-langkah sebagai berikut : |
|||||||||||||
|
1. |
Apabila Wajib Pajak/Penanggung Pajak membayar/melunasi
hutang pajaknya melalui Kas Negara maka : |
||||||||||||
|
|
- |
Periksa tanggal dan nomor cash register pada Surat Setoran Pajak Wajib Pajak. |
|||||||||||
|
|
- |
Periksa KK 26 pada hari ke-2 atau ke-3 dari tanggal pembayaran (tanggal ini tercantum pada KK6/Segi MCR). |
|||||||||||
|
|
- |
Apabila dalam lampiran KK 26 (SHA) yang bersangkutan tidak terdapat segi pembayaran tersebut maka hubungi Kas Negara yang bersangkutan untuk lebih meyakinkan hasil penelitian yang dilakukan. |
|||||||||||
|
|
- |
Jika Kas Negara juga memberi informasi tentang tidak adanya pembayaran pada tanggal yang tercantum pada SSP maka patut diragukan kebenaran pembayaran tersebut, untuk ini perlu penanganan tersendiri. |
|||||||||||
|
|
- |
Apabila dalam KK 26 dan SHA yang diterima dari Kas Negara memuat segi pembayaran dimaksud pada STP/SKP/SKPT Wajib Pajak tetapi ternyata segi pembayarannya tidak ada, maka fotocopy SSP yang diberi catatan nomor dan tanggal KK 26 yang memuatnya ditempelkan pada tindasan STP/SKP/SKPT/Kohir yang bersangkutan. |
|||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||
|
2. |
Apabila Wajib Pajak/Penanggung Pajak membayar/melunasi hutang pajaknya melalui Kantor Pos dan Giro atau Bank Persepsi maka proses penelitian dilakukan seperti diuraikan dalam hal Wajib Pajak/Penanggung Pajak membayar melalui Kas Negara. |
||||||||||||
|
|
|
||||||||||||
|
3. |
Formulir yang dipakai selama ini (Lampiran SE No.SE-11/PJ.4/1986 tanggal 14 April 1986) dinyatakan tetap berlaku. |
||||||||||||