Lampiran
SE-23/PJ.7/1990

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Lampiran I

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak

 

Nomor  

:

 

 

Tangga

:

 

 

Nomor

 :

 

 

Pokok

 :

Usul pemeriksaan atas tahun pajak sebelum dan
sesudah tahun pajak yang sedang diperiksa

KEPADA
YTH. KEPALA KANTOR WILAYAH
...................................................
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
di
     ..............................................

           

 Bersama ini disampaikan usul untuk melakukan pemeriksaan atas tahun pajak sebelum dan atau sesudah tahun pajak yang sedang diperiksa terhadap Wajib Pajak :

 

1.

Nama Wajib Pajak

:

 

2.

NPWP

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3

NPP

:

 

4

Tahun Pajak

:

 

5

Alamat Pemeriksaan

:

 

           

Demikian untuk dimaklumi.

 

 

 

 

 

KEPALA UNIT PEMERIKSAAN DAN
PENYIDIKAN PAJAK....................

 

 

_________________________

NIP

 



Tembusan Kepada Yth.
Direktur Pemeriksaan Pajak

_______________________________________________________________________________________________

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Lampiran 2

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak

 

Nomor  

:

 

 

Tangga

:

 

 

Nomor

 :

Persetujuan  untuk melakukan  pemeriksaan 
atas tahun pajak sebelum dan atau sesudah 
tahun pajak yang sedang diperiksa

KEPADA UNIT PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK......................................................
.................................................................
DI
   ..............................................................

           

Berkenaan dengan usul Saudara dalam surat Nomor ..........................tanggal........................,dengan ini diberikan persetujuan untuk melakukan pemeriksaan tahun-tahun pajak sebelum dan atau sesudah tahun pajak yang sedang diperiksa terhadap Wajib Pajak :

1.

Nama Wajib Pajak

:

 

2.

NPWP

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3

NPP

:

 

4

Tahun Pajak

:

 

 

Sambil menunggu diterbitkan LP2/DKHP oleh PDIP atas tahun pajak yang diperiksa tersebut maka Saudara dapat melakukan pemeriksaan.

 

 

 

KEPALA UNIT PEMERIKSAAN DAN
PENYIDIKAN PAJAK....................

 

 

_________________________

NIP

 

Tindasan Kepada Yth.
Direktur Pemeriksaan Pajak