LAMPIRAN I

 

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN PERSETUJUAN/PENOLAKAN

PEMINDAHBUKUAN ANTAR KPP

 

1.

Permohonan Wajib Pajak

Sesuai dengan ketentuan dalam TUPRP Butir 2 Bab IV, permohonan pemindahbukuan antar KPP diajukan secara tertulis dibuat oleh Wajib Pajak pemegang SSP yang akan dipindahbukukan, ditujukan kepada Kepala KPP dimana Wajib Pajak itu terdaftar. Dalam surat permohonan agar disebutkan data-data mengenai SSP tersebut dan dilampiri :

 

1.1.

SPP lembar 1 (KP PDIP 5.1) atau lembar 3 (KPU-35) yang akan dipindahbukukan;

1.2.

Surat pernyataan dari Wajib Pajak yang identitasnya (nama/NPWP) tertulis pada SSP yang menyatakan bahwa :

 

 

a.

SSP tersebut bukan miliknya;

b.

Tidak berkeberatan bila SSP tersebut dipindahbukukan kepada pemohon;

c.

SSP tersebut belum diperhitungkan dalam SPT dan atau ketetapan pajak atas namanya.

 

2.

Pelaksanaan di KPP

 

2.1.

KPP menerima Surat permohonan dari Wajib Pajak pemegang SSP (butir 1) secara langsung atau melalui KPP lain, kemudian dicatat pada Buku Permohonan Pbk;

 

2.2.

KPP meneliti apakah SSP yang telah ditera MCR KPKN yaitu lembar 2 (KP PDIP 5.1) atau lembar 1 (KUP-35) yang akan dipindahbukukan sudah ditatausahakan.Jika SSP dimaksud ditatausahakan di KPP lain, maka permohonan Wp diteruskan ke KPP lain tersebut;

 

2.3.

KPP meneliti apakah SSP yang akan dipindahbukukan belum diperhitungkan dalam SPT       atau skp untuk jenis pajak bersangkutan dari Wajib Pajak yang tersebut dalam SSP. Dalam hal PPh Pasal 22 dan PPN/PPn BM Impor, diteliti apakah identitas Wajib Pajak kemana akan dipindahbukukan dan nomor PIUD yang tercantum dalam SSP sesuai dengan PIUD;

 

2.4.

Jika SSP sudah ditatausahakan dan ternyata belum diperhitungkan dalam SPT atau skp,     dalam hal impor ada kesesuaian sebagaimana dimaksud pada butir 2.3; maka dibuat Surat Permohonan Persetujuan Pbk (lampiran I.1) yang ditujukan kepada Kanwil (jika KPP lain berada di Kanwil yang sama) atau kepada Kantor Pusat c.q. Pusat PDIP (bila KPP lain dimaksud berada di wilayah Kanwil yang berbeda), dengan dilampiri :

 

 

1.

Fotocopy surat permohonan Wajib Pajak termasuk lampirannya;

 

 

2.

Lain-lain yang dianggap perlu, seperti fotocopy PIUD;

 

2.5.

Setelah diterima persetujuan pemindahbukuan (dari Kanwil/Kantor Pusat), maka dibuat Bukti Pbk;

2.6.

SSP lembar 1 (KP PDIP 5.1) atau lembar ke 3 (KUP-35) yang diterima dari Wp (butir 1.1), dibubuhi cap yang menunjukan telah dilakukan pemindahbukuan, kemudian dikembalikan kepada Wp pemohon disertai lembar 1 Bukti Pbk:

2.7.

Lembar 2 dan 3 Bukti Pbk diteruskan ke Sub Seksi Rekonsiliasi pada Seksi Penerimaan untuk diproses selanjutnya.

2.8.

Jika Permohonan Wajib Pajak ditolak, supaya diberitahukan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan dengan menggunakan formulir/bentuk seperti pada lampiran I.3 (dengan penyesuaian seperlunya).

 

3.

Yang Dikerjakan Kantor Wilayah

 

3.1.

Kanwil menerima Surat Permohonan Persetujuan Pemindahbukuan seperti dimaksud pada butir 2.4, mencatat dalam Buku Persetujuan Pbk (lampiran I.2) dan menelitinya;

 

3.2

Apabila permohonan pemindahbukuan disetujui, maka dibuat "Surat Persetujuan Pemindahbukuan (lampiran I.3) ditujukan kepada KPP ke "KPP Lain" (KPP tempat Wp yang dituju menerima Pbk) dan dicatat pada Buku Persetujuan Pbk;

 

3.3.

Apabila permohonan pemindahbukuan ditolak, supaya dikirim pemberitahuan kepada KPP "Pemohon" dengan disertai alasannya (lampiran I.3), dengan tembusan dikirim kepada KPP lain (butir 3.2) dan surat penolakan dicatat pada Buku Persetujuan Pbk;

 

4.

Yang Dikerjakan Kantor Pusat cq PPDIP

 

4.1.

Kantor Pusat menerima Surat Permohonan Persetujuan Pemindahbukuan seperti dimaksud butir 2.4, kemudian mencatat dalam Buku Persetujuan Pbk dan menelitinya;

 

4.2.

Apabila permohonan pemindahbukuan disetujui, dibuat Surat Persetujuan Pemindahbukuan (lampiran I.3) ditujukan kepada KPP "Pemohon" dengan tembusan dikirim ke "KPP Lain" (butir 3.2) serta ke Kanwil atasannya dan dicatat pada Buku Persetujuan Pbk;

 

4.3.

Apabila permohonan pemindahbukuan ditolak supaya dibuat surat penolakan kepada KPP "Pemohon" disertai alasannya (lampiran I.3); dengan tembusan dikirim ke KPP lain (butir 3.2) serta Kanwil atasannya dan surat penolakan dicatat pada Buku Persetujuan Pbk.

                                               

                       

 


LAMPIRAN I.1

 

SURAT PERMOHONAN PERSETUJUAN PBK

 

.........................19......1

Nomor

:

S-/WPJ./KP/1990         

Lamp

:

.......2     

H a l   

:

Permohonan Persetujuan Pemindahbukuan

                                                                                                                                                           

                                                                                               

Kepada Yth,

.............................3

di

...................4

 

 

Bersama ini disampaikan permohonan pemindahbukuan setoran pajak menyangkut Wajib Pajak dari KPP Lain, yaitu:

           

Uraian

Dari (sesuai SSP)

Kepada

Nama  WP

 

5

Alamat  WP

 

 

NPWP

 

 

Jenis Pajak

 

 

Jenis Setoran

 

 

Jumlah Pajak

 

 

Tanggal Setoran

 

 

 

Untuk mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan TUPRP Bab IV butir 2.

Adapun alasan permohonan pemindahbukuan adalah ............................................................................6

Perlu disampaikan bahwa SSP yang telah ditera MCR KPKN, telah kami tatausahakan dan setoran itu tidak diperhitungkan dalam SPT, skp atas nama Wajib Pajak yang tercantum dalam SSP.

 

Untuk keperluan itu, bersama ini dilampirkan :

1.

Fotocopy surat permohonan Wajib Pajak pemegang SSP;

2.

Fotocopy surat pernyataan dari Wajib Pajak yang tercantum dalam SSP;

3.

Fotocopy SSP yang akan dipindahbukukan;

4.

.......................................7

 

            Demikian untuk diketahui.

 

 

 

                                                                       

KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK

.......................................................8

 

 

........................................................9

NIP. ....................

Tembusan kepada Yth : 10                                         

           

 

 


PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMOHONAN PERSETUJUAN PBK

 

Angka  1 

:

diisi tanggal surat.

Angka  2 

:

diisi jumlah lampiran.

Angka  3 

:

diisi KANWIL atau PPDIP, sesuai kewenangannya.

Angka  4 

: 

diisi tempat kedudukan KANWIL, atau Jakarta.

Angka  5

:

diisi data-data pemindahbukuan dari tiap SSP, bila tidak mencukupi supaya dibuat lampiran.

Angka  6 

:

diisi alasan diajukannya permohonan pemindahbukuan, misalnya :

 

 

-

WP pemotong PPh Pasal 23 mengisi SSP dengan identitas Wajib Bayar;

 

 

-

Wapu (ex PPh Pasal 22 atau ex Keppres 56) mengisi SSP dengan identitasnya;

Angka  7

:

lain-lain yang dipandang perlu seperti fotocopy PIUD;

Angka  8 

: 

diisi nama KPP.

Angka  9 

:

diisi nama Kepala KPP dan NIP-nya.

Angka 10

:

-

Jika permohonan ditujukan ke Kanwil, diisi :

1.

Kepala KPP (KPP Lain)

2.

WP Pemohon.

 

 

-

Jika permohonan ditujukan ke Kantor Pusat, diisi :

1.

Kakanwil atasannya

2.

Kakanwil atasan KPP Lain

3.

KPP Lain

4.

Wajib Pajak Pemohon.