LAMPIRAN I

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR

:

 1147/KMK.04/1991

TANGGAL

:

 22 Nopember 1991

 

KLASIFIKASI, PENGGOLONGAN, DAN KETENTUAN NILAI JUAL BUMI

 

KELAS

PENGGOLONGAN

NILAI JUAL

BUMI (Rp/M2)

KETENTUAN

NILAI JUAL

BUMI (Rp/M2)

BESARNYA PAJAK

TERHUTANG

PER M2 (RpM2)

1

2

3

4

1

> 

3.000.000

 

 

3.100.000

3.100

2

> 

2.850.000

s/d

3.000.000

2.925.000

2.925

3

> 

2.708.000

s/d

2.850.000

2.779.000

2.779

4

> 

2.573.000

s/d

2.708.000

2.640.000

2.640

5

> 

2.444.000

s/d

2.573.000

2.508.000

2.508

6

> 

2.261.000

s/d

2.444.000

2.352.000

2.352

7

> 

2.091.000

s/d

2.261.000

2.176.000

2.176

8

> 

1.934.000

s/d

2.091.000

2.013.000

2.013

9

> 

1.789.000

s/d

1.934.000

1.862.000

1.862

10

> 

1.655.000

s/d

1.789.000

1.722.000

1.722

11

> 

1.490.000

s/d

1.655.000

1.573.000

1.573

12

> 

1.341.000

s/d

1.490.000

1.416.000

1.416

13

> 

1.207.000

s/d

1.341.000

1.274.000

1.274

14

> 

1.086.000

s/d

1.207.000

1.147.000

1.147

15

> 

977.000

s/d

1.086.000

1.032.000

1.032

16

> 

855.000

s/d

977.000

916.000

916

17

> 

748.000

s/d

855.000

802.000

802

18

> 

655.000

s/d

748.000

702.000

702

19

> 

573.000

s/d

655.000

614.000

614

20

> 

501.000

s/d

573.000

537.000

537

21

> 

426.000

s/d

501.000

464.000

464

22

> 

362.000

s/d

426.000

394.000

394

23

> 

308.000

s/d

362.000

335.000

335

24

> 

262.000

s/d

308.000

385.000

385

25

> 

223.000

s/d

262.000

243.000

243

26

> 

178.000

s/d

223.000

200.000

200

27

> 

142.000

s/d

178.000

160.000

160

28

> 

114.000

s/d

142.000

128.000

128

29

> 

91.000

s/d

114.000

103.000

103

30

> 

73.000

s/d

91.000

82.000

82

31

> 

55.000

s/d

73.000

64.000

64

32

> 

41.000

s/d

55.000

48.000

48

33

> 

31.000

s/d

41.000

36.000

36

34

> 

23.000

s/d

31.000

27.000

27

35

> 

17.000

s/d

23.000

20.000

20

36

> 

12.000

s/d

17.000

14.000

14

37

> 

8.400

s/d

12.000

10.000

10

38

> 

5.900

s/d

8.400

7.150

7,15

39

> 

4.100

s/d

5.900

5.000

5,00

40

> 

2.900

s/d

4.100

3.500

3,50

41

> 

2.000

s/d

2.900

2.450

2,45

42

> 

1.400

s/d

2.000

1.700

1,70

43

> 

980

s/d

1.400

1.200

1,20

44

> 

690

s/d

980

840

0,84

45

> 

480

s/d

690

590

0,59

46

> 

340

s/d

480

410

0,41

47

> 

240

s/d

340

290

0,29

48

> 

170

s/d

240

210

0,21

49

> 

120

s/d

170

150

0,15

50

> 

120

 

 

100

0,10

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

  

 

 

J.B. SUMARLIN

 

 

LAMPIRAN II

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR

:

 1147/KMK.04/1991

TANGGAL

:

 22 Nopember 1991

 

KLASIFIKASI, PENGGOLONGAN, DAN KETENTUAN NILAI JUAL BANGUNAN

 

KELAS

PENGGOLONGAN

NILAI JUAL

BANGUNAN (Rp/M2)

KETENTUAN

NILAI JUAL

(Rp/M2)

BESARNYA PAJAK

TERHUTANG

PER M2 (RpM2)

1

2

3

4

1

> 

1.034.000

 

 

 

 

2

> 

902.000

s/d

1.034.000

1.200.000

1.200

3

> 

744.000

s/d

902.000

968.000

968

4

> 

656.000

s/d

744.000

823.000

823

5

> 

534.000

s/d

656.000

700.000

700

6

> 

476.000

s/d

534.000

595.000

595

7

> 

382.000

s/d

476.000

505.000

505

8

> 

348.000

s/d

382.000

429.000

429

9

> 

272.000

s/d

348.000

365.000

365

10

> 

256.000

s/d

272.000

310.000

310

11

> 

194.000

s/d

256.000

264.000

264

12

> 

188.000

s/d

194.000

225.000

225

13

> 

136.000

s/d

188.000

191.000

191

14

> 

128.000

s/d

136.000

162.000

162

15

> 

104.000

s/d

128.000

132.000

132

16

> 

92.000

s/d

104.000

116.000

116

17

> 

74.000

s/d

92.000

98.000

98

18

> 

68.000

s/d

74.000

83.000

83

19

> 

52.000

s/d

68.000

71.000

71

20

> 

52.000

 

 

60.000

60

 

 

 

 

 

50.000

50

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

  

 

 

J.B. SUMARLIN

 

 

LAMPIRAN III

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR

:

 1147/KMK.04/1991

TANGGAL

:

 22 Nopember 1991

 

  

PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK USAHA

BIDANG PERKEBUNAN

 

I.

BUMI

 

1.

Tanah yang tidak produktif yaitu tanah yang dapat ditanami seperti tanah rawa, tanah cadas, tanah garapan, jurang dan tanah lainnya yang tidak dapat dimanfaatkan oleh perkebunan, nilai jualnya ditentukan sama dengan kelas terendah (kelas 50) pada klasifikasi sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini.

 

2.

a.

Tanah yang tidak ditanami, yaitu tanah yang dapat menghasilkan komoditas perkebunan, tetapi tidak ditanami, seperti tanah bero dan tanah cadangan.

 

 

b.

Tanah yang belum ditanami, yaitu tanah yang dapat menghasilkan komoditas perkebunan tetapi belum ditatami, seperti tanah persiapan tanaman.

 

 

c.

Tanah yang sudah ditanami tetapi belum menghasilkan, yaitu tanah yang sudah ditanami komoditas perkebunan tetapi belum menghasilkan, seperti : tanah pembibitan/peremajaan dan tanah yang sudah ditanami komoditas perkebunan.

 

 

Nilai jualnya ditentukan sama dengan nilai jual objek pajak tanah di sekitarnya/sekelilingnya.

 

3.

Tanah yang sudah ditanami dan telah menghasilkan, yaitu tanah yang sudah ditanami dengan komoditas perkebunan dan telah menghasilkan, nilai jualnya ditentukan sebesar nilaijual tanah seperti tersebut pada butir 2 ditambah dengan Standar Investasi Tanaman.

 

4.

Tanah emplasemen, yaitu tanah yang di atasnya terdapat bangunan-bangunan dan pekarangan, nilai jualnya ditentukan berdasarkan klasifikasi yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan klasifikasi

sebagaimana Lampiran I Keputusan ini.

 

II.

BANGUNAN

 

1.

Bangunan, termasuk jalan lingkungan yang dipergunakan oleh perorangan dan/atau badan, nilai jualnya ditentukan berdasarkan klasifikasi sebagaimana tercantum pada Lampiran II Keputusan ini.

 

2.

Mesin, Silo, Kilang dan lain sebagainya, nilai jualnya ditentukan sesuai dengan keadaan objek pajak pada saat penilaian dilakukan.

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

  

 

 

J.B. SUMARLIN

 

 

LAMPIRAN IV

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR

:

 1147/KMK.04/1991

TANGGAL

:

 22 Nopember 1991

 

  

PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK USAHA

BIDANG PERHUTANAN

 

I.

BUMI

 

1.

Tanah hutan non blok tebangan, nilai jualnya ditentukan sama dengan kelas terendah (kelas 50) pada klasifikasi sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini.

 

2.

Tanah hutan yang telah menghasilkan di luar pengusahaan berdasarkan HPH, HPHH, dan HPHTI, nilai jualnya ditentukan sebesar nilai kapitalisasi objek pajak yaitu sebesar 10 x harga jual kayu yang dihasilkan dalam satu tahun sebelum tahun pajak yang bersangkutan.

 

3.

Tanah emplasemen, yaitu tanah yang di atasnya terdapat bangunan-bangunan dan pekarangan, nilai jualnya ditentukan berdasarkan klasifikasi yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan klasifikasi sebagaimana Lampiran I Keputusan ini.

 

4.

Tanah hutan yang telah dikenakan IHH, hilai jualnya tidak perlu ditentukan karena telah ditetapkan pengenaan dan pembayaran PBB-nya sebesar 20% dari IHH sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990.
 

II.

BANGUNAN

 

1.

Bangunan, termasuk jalan lingkungan yang dipergunakan oleh perorangan dan/atau badan, nilai jualnya ditentukan berdasarkan klasifikasi sebagaimana tercantum pada Lampiran II Keputusan ini.

 

2.

Mesin, Silo, Kilang dan lain sebagainya, nilai jualnya ditentukan sesuai dengan keadaan objek pajak pada saat penilaian dilakukan.

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

  

 

 

J.B. SUMARLIN

 

 

LAMPIRAN V

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR

:

 1147/KMK.04/1991

TANGGAL

:

 22 Nopember 1991

 

 

PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK USAHA

BIDANG PERTAMBANGAN

 

I.

BUMI

 

A.

PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI

 

 

1.

Tanah kosong (tidak termasuk tanah kosong yang dilakukan penyelidikan umum, eksplorasi, penambangan, tanah pengamanan dan tanah emplasemen), nilai jualnya ditentukan berdasarkan nilai jual rata-rata tanah di sekitarnya/di sekelilingnya.

 

 

2.

Tanah/perairan untuk penyelidikan/eksplorasi (tanah/perairan yang sedang/akan dilakukan penelitian dalam usaha penambangan), nilai jualnya ditentukan sebagai berikut :

 

 

 

a.

Untuk daratan (on shore), nilai jualnya ditetapkan kelas 47 sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini;

 

 

 

b.

Untuk perairan (off shore), nilai jualnya ditetapkan sama dengan kelas terendah yaitu kelas 50 sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini.

 

 

3.

Tanah pengamanan, yaitu tanah yang disediakan/berfungsi untuk pengamanan, nilai jualnya ditentukan berdasarkan nilai jual rata-rata tanah yang berada di sekitarnya/di sekelilingya.

 

 

4.

a.

Bumi yang dimanfaatkan untuk usaha penambangan Minyak dan Gas Bumi dalam tanah eksploitasi/penambangan, nilai jualnya ditetapkan sebesar nilai kapitalisasi objek pajak yaitu sebesar 10 x hasil bruto dalam satu tahun sebelum tahun pajak yang bersangkutan.

 

 

 

b.

Bumi yang dimanfaatkan untuk penambangan Minyak dan Gas Bumi dalam tahap eksploitasi/penambangan tetapi belum dilaksanakan penambangannya (tanah Non Producing Open), dan tanah/perairan yang telah selesai ditambang dan untuk sementara ditinggalkan atau ditutup (Non Producing Plug/abandon), nilai jualnya ditentukan berdasarkan nilai jual tanah di sekitarnya/di sekelilingnya.

 

 

 

 

Perairan yang dimanfaatkan untuk tujuan yang sama, nilai jualnya ditentukan setinggi-tingginya pada kelas 46 sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini.

 

 

5.

Tanah emplasemen, yaitu tanah yang di atasnya terdapat bangnan-bangunan dan pekarangan, nilai jualnya ditentukan berdasarkan klasifikasi yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan klasifikasi sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini.

 

B.

PERTAMBANGAN BUKAN MINYAK DAN GAS BUMI

 

 

1.

Tanah kosong (tidak termasuk tanah kosong yang dilakukan penyelidikan umum, eksplorasi, penambangan, tanah pengamanan dan tanah emplasemen), nilai jualnya ditentukan berdasarkan nilai jual rata-rata tanah di sekitarnya/di sekelilingnya.

 

 

2.

Tanah yang dikuasai dan/atau dimanfaatkan dalam tahap kegiatan penambangan, nilai jualnya ditetapkan sebagai berikut :

 

 

 

a.

Tanah/perairan Penyelidikan Umum, yaitu areal di dalam Wilayah Kuasa Pertambangan (WKP) yang akan/sedang dilaksanakan penyelidikan secara geologi umum atau geofisika di daratan, perairan atau dari udara dengan maksud untuk membuat peta geologi umum atau untuk menetapkan tanda-tanda adanya bahan galian pada umumnya, nilai jualnya ditentukan 2% x kelas terendah;

 

 

 

b.

Tanah/perairan Eksplorasi, yaitu tanah/perairan di dalam Wilayah Kuasa Pertambangan (WKP) yang diperkirakan mengandung bahan galian dan karenanya perlu diteliti/diselidiki secara geologi pertambangan guna menetapkan lebih teliti/seksama jumlah cadangan, kadar, dan sifat bahan galian, nilai jualnya ditentukan sebagai berikut :

 

 

 

 

-

Tanah kesatu s/d ketiga : 10% x kelas terendah sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini;

 

 

 

 

-

Tahun keempat s/d kelima : 15% x kelas terendah sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini;

 

 

 

c.

Tanah/perairan persiapan fasilitas eksploitasi, yaitu tanah/perairan yang dipergunakan untuk membangun sarana dan prasarna yang berhubungan langsung dengan kegiatan penambangan, tahun kesatu s/d ketiga nilai jualnya ditentukan 20% x kelas terendah sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini.

 

 

3.

Tanah pengamanan, yaitu tanah yang disediakan/berfungsi untuk pengamanan, nilai jualnya ditentukan berdasarkan nilai jual rata-rata tanah yang berada di sekitarnya/di sekelilingya.

 

 

4.

Bumi yang dipergunakan untuk cadangan tambang, yaitu Bumi yang selesai dieksplorasi dan sewaktu-waktu siap untuk ditambang, nilai jualnya ditetapkan sama dengan kelas 46 sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini.

 

 

5.

Bumi yang dimanfaatkan untuk usaha Penambangan Bukan Minyak dan Gas Bumi, yaitu tanah yang berada dalam tahap eksploitasi/ penambangan untuk menghasilkan bahan galian, nilai jualnya ditetapkan sama dengan nilai kapitalisasi objek pajak yaitu sebesar 10 kali harga jual hasil tambang di mulut tambang (ROM) dalam satu tahun sebelum tahun pajak yang bersangkutan.

Besarnya harga jual hasil tambang di mulut tambang, dihitung berdasarkan suatu persentase tertentu atas harga jual FOB/FOR hasil tambang tersebut.

 

 

6.

Tanah emplasemen, yaitu tanah yang di atasnya terdapat bangunan-bangunan dan pekarangan, nilai jualnya ditentukan berdasarkan klasifikasi yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan klasifikasi sebagaimana Lampiran I Keputusan ini.

 

II.

BANGUNAN

 

1.

Bangunan, termasuk jalan lingkungan yang dipergunakan oleh perorangan dan/atau badan, nilai jualnya ditentukan berdasarkan klasifikasi sebagaimana tercantum pada Lampiran II Keputusan ini.

 

2.

Mesin, Silo, Kilang dan lain sebagainya, nilai jualnya ditentukan sesuai dengan keadaan objek pajak pada saat penilaian dilakukan.

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

  

 

 

J.B. SUMARLIN

 

 

LAMPIRAN VI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR

:

 1147/KMK.04/1991

TANGGAL

:

 22 Nopember 1991

 

 

 

PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK USAHA

BIDANG PERIKANAN DAN PETERNAKAN

 

I.

BUMI

 

1.

Tanah/Perairan yang dipergunakan untuk usaha bidang Perikanan meliputi perikanan laut, perikanan darat, tambak, dan budidaya mutiara, nilai jualnya ditetapkan sebagai berikut :

 

 

a.

Untuk usaha bidang Perikanan Laut seperti : bagan, jermal, dan tangkul, nilai jualnya setinggi-tingginya pada kelas 45 sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini;

 

 

b.

Untuk usaha bidang Perikanan Darat, nilai jualnya sama dengan nilai jual rata-rata tanah di sekitarnya/disekelilingnya berdasarkan klasifikasi yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

c.

Untuk usaha bidang Tambak, nilai jualnya sebesar Biaya Investasi Tambak;

 

 

d.

Untuk usaha bidang Budidaya Mutiara, nilai jualnya setinggi-tingginya pada kelas 45.

 

2.

Tanah/perairan yang dipergunakan untuk usaha bidang Peternakan, nilai jualnya sama dengan nilai jual rata-rata tanah di sekitarnya/sekelilingya berdasarkan klasifikasi yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

 

3.

Tanah emplasemen, yaitu tanah yang di atasnya terdapat bangunan-bangunan dan pekarangan, nilai jualnya ditentukan berdasarkan klasifikasi yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan klasifikasi sebagaimana Lampiran I Keputusan ini.

 

II.

BANGUNAN

 

1.

Bangunan, termasuk jalan lingkungan yang dipergunakan oleh perorangan dan/atau badan, nilai jualnya ditentukan berdasarkan klasifikasi sebagaimana tercantum pada Lampiran II Keputusan ini.

 

2.

Mesin, ruang pendingin, pabrik dan lain sebagainya, nilai jualnya ditentukan sesuai dengan keadaan objek pajak pada saat penilaian dilakukan.

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

  

 

 

J.B. SUMARLIN