Lampiran : I

Keputusan Menteri Keuangan

Nomor

:

1183/KMK.04/1991

Tanggal

:

28 Nopember 1991

 

DAFTAR BARANG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN DAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 10% (SEPULUH PERSEN) SEBAGAI TAMBAHAN PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.

 

No.

Urut

Uraian Barang

HS

KET.

 

a.

 

Kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol yang di botolkan/dikemaskan, adalah :

 

 

 

a.1.

Air termasuk air mineral alam atau buatan dan air soda tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya maupun arom; es dan salju.

 

2201.10.000

 

a.2.

Air termasuk air mineral dan air soda, mengandung tambahan gula atau bahan pemanis  lainnya atau aroma.

2202.10.100

2202.10.200

2202.10.900

 

 

a.3.

Air buah (termasuk air buah anggur belum maragi) dan tidak mengandung tambahan alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya atau tidak, yang disiapkan untuk penjualan eceran, yaitu :

air jeruk, air grapefruit, air buah jeruk lainnya, air nenas, air tomat, air buah anggur, air apel, air buah lainnya, campuran air buah, kecuali yang dihasilkan oleh pengusaha kecil

2009.19.100

2009.19.910

2009.19.990

2009.20.100

2009.20.910

2009.30.100

2009.30.910

2009.40.100

2009.40.910

2009.50.100

2009.50.910

2009.60.100

2009.60.910

2009.70.100

2009.70.910

2009.80.100

2009.80.910

2009.90.100

2009.90.910

 

 

a.4.

Minuman yang tidak mengandung alkohol lainnya, kecuali yang dihasilkan oleh pengusaha kecil.

 

2202.90.000

 

b.

Kelompok alat mewah dengan tenaga listrik, baterai dan gas atau tenaga surya untuk rumah tangga dan hiburan, adalah :

 

 

 

b.1.

 

Tungku, kompor, tungku terbuka, alat masak (termasuk tungku dengan ketel tambahan untuk pemasanan sentral), panggangan besar, anglo, gelang gas, piring pemanas, semacamnya dan peralatan rumah tangga tanpa listrik dan bagian dari padanya dari besi dan baja.

 

 

7321.11.900

9321.81.900

 

b.2.

Pesawat listrik yang langsung mengalirkan air yang dipanasi dan pesawat listrik pemanas air di dalam tangki persediaan dan pencelupan listrik, pesawat listrik pemanas ruangan dan pesawat listrik pemanas tanah, pesawat penata rambut elektro termal (misalnya, pengering rambut, pengikat rambut, pesawat pemanas jepit untuk pengeriting rambut) dan pengering tangan; setrika listrik, tungku dan kompor listrik, alat elektro termik lainnya, termik lainnya dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga.

8516.10.000

8516.21.000

8516.29.000

8516.31.000

8516.32.000

8516.33.000

8516.40.000

8516.60.000

8516.60.000

8516.60.000

8516.60.000

8516.71.000

8516.72.000

8516.79.000

 

 

 

- dispenser.  

8516.79.900

 

 

b.3.

Lemari es dengan kepasitas tidak lebih dari 200 liter buatan dalam negeri.

8418.10.000

8418.21.000

8418.22.000

8418.29.000

 

 

 

-          dispenser.

 

8418.99.000

 

 

b.4.

Pesawat penerima siaran televisi berwarna berukuran tidak lebih dari 20 inch buatan dalam negeri.

 

8528.10.100

8528.10.400

 

 

c.

Kelompok wangi-wangian, produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit, tangan, kaki serta preparat rias lainnya, adalah :

 

 

 

c.1.

Minyak wangi dan cairan pewangian mengandung spirit atau tidak.

 

3303.00.100

3303.00.900

 

 

c.2.

Olahan kecantikan atau rias dan olahan untuk perlindungan kulit selain daripada obat-obatan serta olahan untuk pengobatan atau perawatan tangan atau kaki.

3304.10.000

3304.20.000

3304.30.100

3304.30.200

3304.30.900

3304.91.200

3304.99.100

3304.99.200

3304.99.300

3304.99.400

3304.99.500

3304.99.900

 

 

c.3.

 

Olahan untuk digunakan pada rambut.

 

3305.10.000

3305.20.000

3305.30.000

3305.90.100

3305.90.200

3305.90.300

3305.90.900

 

 

c.4.

Olahan yang digunakan sebelum mencukur pada waktu mencukur, atau sesudah mencukur, penghilang bau badan, olah untuk mandi, obat untuk menghilangkan rambut dan lainnya, kosmetika dirinci atau termasuk pos lain, olahan penghilang bau dalam ruangan, diberi minyak wangi atau tidak, atau mengandung obat pembasmi kuman.

3307.10.100

3307.20.900

3307.20.000

3307.30.000

3307.90.100

3307.90.900

 

 

SALINAN sesuai dengan aslinya

KEPALA BIRO UMUM

u.b.

KEPALA BAGIAN TATA USAHA DEPARTEMEN,

 

 

 

Drs. S U P O M O

NIP. 060031993

MENTERI KEUANGAN,

 

ttd.

 

J.B. S U M A R L I N

 

Lampiran : II

Keputusan Menteri Keuangan

Nomor

:

1183/KMK.04/1991

Tanggal

:

28 Nopember 1991

 

DAFTAR BARANG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN DAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 20% (DUA PULUH PERSEN) SEBAGAI TAMBAHAN PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.

 

No.

Urut

Uraian Barang

HS

KET.

 

a.

 

Kelompok alat fotografi, pesawat penerima siaran radio, pesawat rekam dan reproduksi suara beserta kelengkapannya, adalah :

 

 

 

a.1.

Pelat dan film fotografi berbentuk lembaran, peka cahaya, tidak disinari, dari bahan apapun lain dari pada kertas, kertas karton atau tekstil; film cetak segera berbentuk lembaran peka cahaya, tidak disinari, dalam kemasan atau tidak, kecuali untuk sinar X dan film tembus pandang sinar inframerah untuk keperluan kedokteran, pelat dan film untuk keperluan percetakan.

 

3701.20.000

3701.30.900

3701.91.000

3701.99.900

 

 

c.2.

Film fotografi dalam gulungan, peka cahaya, tidak disinari, dari bahan apapun lain dari pada kertas, kertas karton atau tekstil; film cetak segera dalam gulungan, peka cahaya, tidak disinari, lain dari warna hitam putih, kecuali untuk sinar X, film tembus pandang infra merah untuk keperluan kedokteran, film untuk sinematografi, film gulungan lebih dari 14 meter.

3702.20.900

3702.31.900

3702.32.900

3702.39.900

3702.43.900

3702.44.900

3702.51.000

3702.53.000

3702.56.900

3702.91.900

3702.92.900

3702.93.900

3702.94.900

3702.95.900

 

 

c.3.

Lensa obyektif, saringan dan bagian atau kelengkapan untuk kamera.

9002.11.000

9002.20.100

9002.90.100

 

 

c.4.

Kamera fotografi (lain dari pada kamera sinematografi); aparat cahaya kilat fotograf dan lampu cahaya lain daripada lampu pembuang muatan listrik.

9006.40.000

9006.51.000

9006.51.100

9006.52.000

9006.52.100

9006.53.100

9006.59.100

9006.69.000

9006.91.900

 

 

c.5

 

 

 

Kamera dan proyektor untuk sinematografi dilengkapi atau tidak dengan aparat perekam perlengkapannya, kecuali suku cadang.

 

 

9007.21.000

9007.29.000

9007.92.000

 

 

c.6.

Proyektor gambat tidak bergerak, lain dari sinematografi; pesawat untuk membesarkan dan untuk mengecilkan fotografi serta bagian dan perlengkapannya, kecuali suku cadang.

9008.10.000

9008.20.100

9008.20.900

9008.30.100

9008.30.900

9008.90.000

 

 

c.7.

Mikrofon dan kakinya; pengeras suara dipasang pada penutupnya atau tidak; headphone; earphone dan perangkat kombinasi microphone dengan pengeras suara, penguat listrik frekwensi bunyi; dan perangkat listrik penguat suara, kecuali yang berkekuatan 25 watt ke bawah produksi dalam negeri.

8518.10.000

8518.21.000

8518.22.000

8518.29.000

8518.30.000

8518.40.000

8518.50.000

 

 

c.8.

Aparat reproduksi suara lainnya.

8519.91.900

 

 

c.9.

Mesin penjawab telepon.

8520.20.000

 

 

c.10

Alat untuk penerima radio telefoni, radio telegrafi atau penyiaran radio, dikombinasi atau tidak, dalam tempat yang sama, dengan alat perekam atau reproduksi suara atau dengan jam, kecuali pesawat penerima siaran radio sampai dengan 2 band produksi dalam negeri.

8527.11.000

8527.19.000

8527.21.000

8527.29.000

8527.31.000

8527.32.000

8527.39.000

 

 

d.

Kelompok alat mewah dengan tenaga listrik, baterai, gas atau tenaga surya untuk rumah tangga dan hiburan, adalah :

 

 

 

d.1.

Lemari es, freezer dan pesawat pendingin dan pembeku lainnya, listrik atau lainnya; pompa pembuang panas, kecuali yang termasuk dalam Lampiran I huruf b.3.

8418.10.000

8418.21.000

8418.22.000

8418.29.000

8418.30.000

8418.40.000

8418.61.000

8418.69.000

 

 

d.2.

Tungku microwave

8516.50.000

 

 

d.3.

Mesin pencuci piring (untuk jenis keperluan rumah tangga).

 

8422.11.000

 

 

d.4.

Mesin cuci dari jenis yang dipakai untuk rumah tangga, termasuk mesin yang dapat digunakan untuk mencuci dan mengeringkan pakaian.

 

8450.11.000

8450.12.100

8450.19.100

 

 

d.5.

Mesin (lain daripada mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf d.4.) untuk mencuci, membersihkan, memeras pakaian, mengeringkan, menyetrika, menyetrika tekan (termasuk pengeringan dengan cara kempal, mengelantang, mencelup, melincinkan, merampungkan, melapisi atau meresapi benang tekstil, kain atau barang tekstil sudah jadi dan mesin untuk memberi pasta pada kain dasar atau kain dasar lainnya yang digunakan pada pabrik pembuatan tutup lantai seperti linuleum; mesin penggulung, pelepas gulungan, pelipat, pemotong atau untuk membuat lubang kecil pada kain tekstil.

 

8451.21.210

8451.30.100

8451.80.100

 

d.6.

Mesin, instalasi atau perlengkapan laboratorium, dipanaskan dengan listrik atau tidak, untuk mengolah bahan dengan proses yang memerlukan perubahan suhu seperti memanaskan, memasak, memanggang, menyuling, memurnikan dengan penyulingan, mensterilkan, mempasteurisasi, menguapi, mengeringkan, mengeringkan dengan penguapan, menguapkan, mengentalkan atau mendinginkan, lain daripada mesin atau instalasi dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga; pesawat pemanas yang langsung mengalirkan air yang dipanasi atau pesawat pemanas air dalam tangki persediaan, bukan listrik.

 

8419.11.110

8419.11.120

8419.19.110

8419.19.120

8419.19.190

 

d.7.

Pesawat elektromagnetik untuk keperluan rumah tangga dengan motor listrik yang terpasang di dalamnya.

8509.10.000

8509.20.000

8509.30.000

8509.40.000

8509.80.000

 

 

d.8.

Pesawat cukur dan pesawat pangkas rambut dengan motor listrik terpasang di dalamnya.

 

8510.10.000

8510.20.000

 

 

d.9.

Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas dijalankan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu atau kelembaban udara termasuk mesin-mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara, secara tersendiri.

 

8415.10.000

8415.81.100

8415.81.900

8415.82.100

8415.82.900

8415.83.100

8415.83.900

 

 

d.10.

Antena parabola berikut bagian yang cocok untuk dipasang pada antena tersebut.

 

8529.10.000

 

 

d.11.

Piano termasuk piano otomatis, harpsicord dan instrumen senar pakai keyboard lainnya.

 

9201.10.900

9201.20.900

9201.90.000

 

 

d.12.

Instrumen musik, dengan suara yang dihasilkan, atau harus dikaitkan dengan listrik (misalnya : organ, guitar, akordeon)

 

9207.10.190

9207.10.900

9207.90.000

 

 

d.13.

Pemutar piringan hitam, perangkat pemutar piringan hitam, pemutar pita kaset dan aparat reproduksi suara lainnya, tidak disatukan dengan alat perekam suara.

8419.10.000

8419.21.900

8419.29.900

8419.31.900

8419.39.900

8419.40.000

8419.99.100

8419.99.200

8419.99.900

 

 

d.14.

Pesawat perekam pita magnetik dan alat perakam suara lainnya, disatukan atau tidak dengan alat reproduksi suara.

 

8520.31.900

8520.39.900

8520.90.900

 

 

d.15.

Alat perekam atau reproduksi gambar.

8521.10.000

8521.90.000

 

 

d.16.

Media kosong yang disediakan untuk rekaman suara atau gambar atau rekaman yang semacam itu dari hal yang luar biasa lainnya dengan lebar lebih dari 4 mm, lain daripada barang fotografi atau sinematografi.

 

8523.12.000

8523.13.000

8523.20.000

8523.90.900

 

 

d.17.

Piringan hitam, pita dan media rekaman lainnya untuk suara atau gambar atau fenomena rekaman semacam itu lainnya, tidak termasuk matres dan rekaman induk dalam pembuatan piringan hitam, tetapi tidak termasuk barang fotografi atau sinematografi.

 

8524.10.000

8524.22.000

8524.23.000

8524.90.900

 

 

d.18.

Pesawat penerima siaran televisi (termasuk video monitor dan video proyektor), dikombinasikan atau tidak dalam tempat nasi atau tidak dalam tempat yang sama dengan pesawat penerima siaran radio, alat perekam atau reproduksi gambar atau suara, kecuali pesawat penerima siaran televisi yang sudah termasuk dalam Lampiran I huruf b.4.

 

8528.10.100

8528.10.200

8528.10.300

8528.10.400

8528.10.900

 

 

e.

Kelompok alat keperluan untuk olah raga tertentu dan untuk permainan, adalah :

 

 

 

e.1

Sepatu, kecuali buatan dalam negeri.

6402.19.000

6402.20.100

6402.20.900

6403.19.200

6403.19.900

6403.20.000

6403.30.000

6404.11.100

6404.11.200

6404.19.110

6404.19.120

6404.19.190

6404.20.000

6404.10.100

6405.10.900

6405.20.100

6405.20.900

6405.90.100

6405.90.900

 

 

e.2

Bola golf, tongkat pemukul golf dan peralatan lainnya.

9506.31.000

9506.32.000

9506.39.000

 

 

e.3.

Meja bilyard, tongkat bilyard dan bola bilyard.

 

9504.20.000

 

 

e.4.

Peralatan otomatis untuk bowlling dan bola bowling.

 

9504.90.900

 

 

f.

Kelompok barang saniter dan perlengkapannya adalah:

 

 

 

f.1.

Bak mandi, pancuran untuk mandi, baskom cuci, bidet, bejana kloset, tempat duduk dan penutupnya, bejana air untuk kloset dan perlengkapan saniter semacam itu, dari plastik.

 

3922.10.000

3922.20.000

 

f.2.

Bak cuci keramik, baskom cuci, alas baskom cuci, bak mandi, bidet, bejana kloset, bak pembilasan, tempat kencing, dan perlengkapan sanitasi semacamnya.

 

6910.10.000

6910.90.000

 

 

f.3.

Barang saniter dan bagian dari padanya, dari besi atau baja.

7324.10.000

7324.21.000

7324.29.000

 

 

f.4.

 

Barang lain dari seng.

7907.90.000

 

 

 

SALINAN sesuai dengan aslinya

KEPALA BIRO UMUM

u.b.

KEPALA BAGIAN TATA USAHA DEPARTEMEN,

 

 

 

Drs. S U P O M O

NIP. 060031993

MENTERI KEUANGAN,

 

ttd.

 

J.B. S U M A R L I N

 

 


Lampiran : III

Keputusan Menteri Keuangan

Nomor   : 1183/KMK.04/1991

Tanggal : 28 Nopember 1991

 

DAFTAR BARANG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN DAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 35% (TIGA PULUH LIMA PERSEN) SEBAGAI TAMBAHAN PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.

 

No.

Urut

Uraian Barang

HS

KET.

 

a.

 

Kelompok minuman yang mengandung alkohol adalah :

 

 

 

a.1.

Bir terbuat dari malti.

2203.00.100

7203.00.900

 

 

a.2.

Anggur dari buah anggur segar, termasuk anggur yang diperkuat, air buah anggur, lain daripada air buah yang dimaksud dalam Lampiran I Nomor urut a.3.

2204.10.100

2204.10.200

2204.21.100

2204.21.200

2204.21.910

2204.21.990

2204.29.100

2204.29.200

2204.29.910

2204.29.990

2204.30.000

 

 

a.3.

Vermout dan anggur lainnya dari buah anggur segar yang dibubuhi dengan zat nabati atau aroma.

2205.10.100

2205.10.200

2205.10.300

2205.90.100

2205.90.200

2205.90.300

 

 

a.4.

Barang minuman ragian lainnya (misalnya anggur buah apel, anggur buah pier, anggur madu dan anggur beras).

2206.00.100

2206.00.200

2206.00.300

2206.00.400

2206.00.500

2206.00.900

 

 

a.5.

Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol berdasarkan isi kurang dari 80%; minuman keras, sopi manis dan minuman keras lainnya; olahan campuran beralkohol dari suatu jenis yang digunakan untuk pembuatan minuman.

2208.20.110

2208.20.190

2208.20.900

2206.30.100

2208.30.900

2208.40.100

2208.40.900

2208.50.100

2208.50.900

2208.90.100

2208.90.200

2208.90.300

2208.90.900

 

 

b.

Kelompok kapal, bahtera dan kendaraan air tertentu kecuali untuk keperluan negara dan angkutan umum, adalah :

 

 

 

b.1.

Kapal pesiar dan kendaraan air lainnya untuk bersenang-senang atau olahraga, sampai dan kano.

8903.10.000

8903.91.000

8903.92.000

8903.99.000

 

 

c.

Kelompok pesawat udara kecuali yang digunakan untuk keperluan negara dan angkutan umum, adalah :

 

 

 

c.1.

Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan pesawat terbang layang, pesawat terbang lainnya tanpa tenaga penggerak.

 

8801.10.000

8801.90.100

8801.90.900

 

c.2.

Helikopter kecuali untuk keperluan negara dan angkutan umum.

 

8802.11.000

8802.12.000

 

 

c.3.

Pesawat terbang kecuali untuk keperluan dan angkutan umum.

 

8802.20.000

8802.30.000

8802.40.000

 

 

d.

Kelompok senjata api, senjata angin dan gas beserta peralatannya, kecuali untuk keperluan negara, adalah :

 

 

 

d.1.

Revolver dan pistol

 

9302.00.900

 

 

d. 2.

Senjata api lainnya dan alat-alat yang digunakan dengan penembakan suatu bahan peledak.

 

9303.10.900

9303.20.900

9303.30.900

9303.90.990

 

 

d.3.

Senapan per, pistol dan senapan angin atau gas.

 

9304.00.000

 

 

d.4.

Kelengkapan dari senjata dimaksud pada d.1. sampai dengan d.3.

 

9305.10.900

9305.21.900

9305.29.900

9305.90.900

 

 

d.5.

Peluru untuk senjata yang dimaksud pada d.1. sampai dengan d.3.

 

9306.21.900

9306.29.900

9306.30.910

9306.30.990

9306.90.900

 

e

Kelompok perlengkapan untuk permainan dalam ruangan, diatas meja dan dalam taman hiburan untuk orang dewasa dan kanak-kanak, adalah :

 

 

 

e.1.

Permainan video (video games) dari jenis menggunakan pesawat dan permainan lain yang dioperasikan dengan koin atau cakram lain daripada peralatan bowling.

 

9504.10.000

9504.30.000

 

e.2.

Barang untuk taman hiburan, meja dan keperluan mainan dalam ruangan, termasuk meja putar, meja khusus untuk permainan judi, kecuali peralatan otomatis untuk bowling dan bola bowling yang sudah termasuk dalam Lampiran II huruf e.4.

 

9504.90.900

 

f.

Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kristal, batu pualam, granit dan/atau onnyx, adalah:

 

 

 

f.1.

Batu monumen dan batu bangunan dikerjakan (kecuali batu asbak) dan barang terbuat daripadanya (selain daripada batu jalan, batu tepi jalan dan batu ubin dari batu alam); kubus mosaik dan semacam itu dari batu alam (termasuk batu asbak), ditapis atau tidak; butiran dengan warna tiruan, serpihan dan bubuk dari batu alami (termasuk batu asbak).

 

6802.10.100

6802.10.900

 

f.2.

Barang kaca dari kristal timah hitam dari jenis yang digunakan untuk meja, dapur, ruas, kantor, dekorasi dalam ruangan atau keperluan semacam itu.

 

7013.21.100

7013.21.200

7013.29.000

7013.31.100

7013.31.200

7013.31.300

7013.31.400

7013.31.500

7013.31.600

7013.31.700

7013.91.900

7013.91.100

7013.91.200

7013.91.300

7013.91.400

7013.91.500

7013.91.600

7013.91.700

7013.21.900

7013.99.000

 

 

f.3.

Tempat duduk dapat atau tidak dapat menjadi tempat tidur dan bagiannya.

 

9401.30.000

9401.40.000

9401.61.000

9401.71.000

 

 

f.4.

Lampu dan alat kelengkapan penerangan termasuk lampu senter dan lampu sorot dan bagian dari padanya, tidak dirinci, isyarat iluminasi  dan yang semacamnya itu, memiliki cahaya yang tetap, dan bagian dari padanya.

 

9405.10.300

9405.10.400

9405.10.900

9405.20.400

9405.20.500

9405.20.900

 

 

f.5.

Barang-barang terbuat dari logam mulia dan batu mulia atau campuran dari logam mulia dan batu mulia, termasuk arloji tangan, arloji saku dan arlogi lainnya, termasuk pula penghitung detik, dengan kotak dari logam mulia atau dari logam dilapisi dengan logam mulia.

 

9101.11.000

9101.12.000

9101.19.000

9101.21.000

9101.29.000

9101.91.000

9101.99.000

9111.10.000

9111.20.000

9111.90.000

9111.10.000

9113.20.100

9113.90.400

9113.90.600

9113.90.900

 

 

g.

Kelompok pesawat pengirim, pengirim penerima, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara, adalah :

 

 

 

g.1.

Alat transmisi untuk radio telefoni, radio telegrafi, penyiaran radio atau televisi, disatukan atau tidak dengan alat penerima atau dengan alat perekam atau reproduksi suara; kamera televisi.

 

8525.10.000

8525.20.000

8525.30.000

 

 

h.

Kelompok permadani yang dibuat dari bahan tertentu adalah:

 

 

 

h.1.

Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya, diikat, sudah jadi atau belum.

5701.10.000

5702.31.000

5702.41.000

5702.51.000

5702.91.000

5703.10.110

5703.10.191

5703.10.199

5703.10.900

5704.90.910

5704.90.990

5705.00.100

 

 

 

SALINAN sesuai dengan aslinya

KEPALA BIRO UMUM

u.b.

KEPALA BAGIAN TATA USAHA DEPARTEMEN,

 

 

Drs. S U P O M O

NIP. 060031993

MENTERI KEUANGAN,

 

ttd.

 

J.B. S U M A R L I N