Lampiran : I Keputusan
Menteri Keuangan |
||
Nomor |
: |
1183/KMK.04/1991 |
Tanggal |
: |
28 Nopember 1991 |
DAFTAR BARANG MEWAH SELAIN
KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN DAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 10% (SEPULUH PERSEN) SEBAGAI TAMBAHAN
PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
No. Urut |
Uraian Barang |
HS |
KET. |
a. |
Kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol
yang di botolkan/dikemaskan, adalah : |
|
|
a.1. |
Air termasuk air mineral alam
atau buatan dan air soda tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis
lainnya maupun arom; es dan salju. |
2201.10.000 |
|
a.2. |
Air termasuk air mineral dan air soda, mengandung
tambahan gula atau bahan pemanis
lainnya atau aroma. |
2202.10.100 2202.10.200 2202.10.900 |
|
a.3. |
Air buah (termasuk air buah anggur belum maragi)
dan tidak mengandung tambahan alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis
lainnya atau tidak, yang disiapkan untuk penjualan eceran, yaitu : air jeruk, air grapefruit, air buah jeruk
lainnya, air nenas, air tomat, air buah anggur, air apel, air buah lainnya,
campuran air buah, kecuali yang dihasilkan oleh pengusaha kecil |
2009.19.100 2009.19.910 2009.19.990 2009.20.100 2009.20.910 2009.30.100 2009.30.910 2009.40.100 2009.40.910 2009.50.100 2009.50.910 2009.60.100 2009.60.910 2009.70.100 2009.70.910 2009.80.100 2009.80.910 2009.90.100 2009.90.910 |
|
a.4. |
Minuman yang tidak mengandung alkohol lainnya,
kecuali yang dihasilkan oleh pengusaha kecil. |
2202.90.000 |
|
b. |
Kelompok alat mewah dengan tenaga listrik,
baterai dan gas atau tenaga surya untuk rumah tangga dan hiburan, adalah : |
|
|
b.1. |
Tungku,
kompor, tungku terbuka, alat masak (termasuk tungku dengan ketel tambahan
untuk pemasanan sentral), panggangan besar, anglo, gelang gas, piring
pemanas, semacamnya dan peralatan rumah tangga tanpa listrik dan bagian dari
padanya dari besi dan baja. |
7321.11.900 9321.81.900 |
|
b.2. |
Pesawat listrik yang langsung mengalirkan air
yang dipanasi dan pesawat listrik pemanas air di dalam tangki persediaan dan
pencelupan listrik, pesawat listrik pemanas ruangan dan pesawat listrik
pemanas tanah, pesawat penata rambut elektro termal (misalnya, pengering
rambut, pengikat rambut, pesawat pemanas jepit untuk pengeriting rambut) dan
pengering tangan; setrika listrik, tungku dan kompor listrik, alat elektro
termik lainnya, termik lainnya dari jenis yang digunakan untuk keperluan
rumah tangga. |
8516.10.000 8516.21.000 8516.29.000 8516.31.000 8516.32.000 8516.33.000 8516.40.000 8516.60.000 8516.60.000 8516.60.000 8516.60.000 8516.71.000 8516.72.000 8516.79.000 |
|
|
- dispenser.
|
8516.79.900 |
|
b.3. |
Lemari es dengan kepasitas tidak lebih dari 200
liter buatan dalam negeri. |
8418.10.000 8418.21.000 8418.22.000 8418.29.000 |
|
|
-
dispenser. |
8418.99.000 |
|
b.4. |
Pesawat penerima siaran televisi berwarna berukuran
tidak lebih dari 20 inch buatan dalam negeri. |
8528.10.100 8528.10.400 |
|
c. |
Kelompok wangi-wangian, produk kecantikan untuk
pemeliharaan kulit, tangan, kaki serta preparat rias lainnya, adalah : |
|
|
c.1. |
Minyak wangi dan cairan pewangian mengandung
spirit atau tidak. |
3303.00.100 3303.00.900 |
|
c.2. |
Olahan kecantikan atau rias dan olahan untuk
perlindungan kulit selain daripada obat-obatan serta olahan untuk pengobatan atau
perawatan tangan atau kaki. |
3304.10.000 3304.20.000 3304.30.100 3304.30.200 3304.30.900 3304.91.200 3304.99.100 3304.99.200 3304.99.300 3304.99.400 3304.99.500 3304.99.900 |
|
c.3. |
Olahan untuk digunakan pada rambut. |
3305.10.000 3305.20.000 3305.30.000 3305.90.100 3305.90.200 3305.90.300 3305.90.900 |
|
c.4. |
Olahan yang digunakan sebelum mencukur pada waktu
mencukur, atau sesudah mencukur, penghilang bau badan, olah untuk mandi, obat
untuk menghilangkan rambut dan lainnya, kosmetika dirinci atau termasuk pos
lain, olahan penghilang bau dalam ruangan, diberi minyak wangi atau tidak,
atau mengandung obat pembasmi kuman. |
3307.10.100 3307.20.900 3307.20.000 3307.30.000 3307.90.100 3307.90.900 |
|
SALINAN sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO UMUM u.b. KEPALA BAGIAN TATA USAHA
DEPARTEMEN, Drs. S U P O M O
NIP. 060031993 |
MENTERI KEUANGAN, ttd. J.B. S U M A R L I N |
Lampiran : II Keputusan
Menteri Keuangan |
||
Nomor |
: |
1183/KMK.04/1991 |
Tanggal |
: |
28 Nopember 1991 |
DAFTAR BARANG MEWAH SELAIN
KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN DAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 20% (DUA PULUH PERSEN) SEBAGAI TAMBAHAN
PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
No. Urut |
Uraian Barang |
HS |
KET. |
a. |
Kelompok alat fotografi,
pesawat penerima siaran radio, pesawat rekam dan reproduksi suara beserta
kelengkapannya, adalah : |
|
|
a.1. |
Pelat dan film fotografi berbentuk lembaran, peka
cahaya, tidak disinari, dari bahan apapun lain dari pada kertas, kertas
karton atau tekstil; film cetak segera berbentuk lembaran peka cahaya, tidak
disinari, dalam kemasan atau tidak, kecuali untuk sinar X dan film tembus
pandang sinar inframerah untuk keperluan kedokteran, pelat dan film untuk
keperluan percetakan. |
3701.20.000 3701.30.900 3701.91.000 3701.99.900 |
|
c.2. |
Film fotografi dalam gulungan, peka cahaya, tidak
disinari, dari bahan apapun lain dari pada kertas, kertas karton atau tekstil;
film cetak segera dalam gulungan, peka cahaya, tidak disinari, lain dari
warna hitam putih, kecuali untuk sinar X, film tembus pandang infra merah
untuk keperluan kedokteran, film untuk sinematografi, film gulungan lebih
dari 14 meter. |
3702.20.900 3702.31.900 3702.32.900 3702.39.900 3702.43.900 3702.44.900 3702.51.000 3702.53.000 3702.56.900 3702.91.900 3702.92.900 3702.93.900 3702.94.900 3702.95.900 |
|
c.3. |
Lensa obyektif, saringan dan bagian atau
kelengkapan untuk kamera. |
9002.11.000 9002.20.100 9002.90.100 |
|
c.4. |
Kamera fotografi (lain dari pada kamera
sinematografi); aparat cahaya kilat fotograf dan lampu cahaya lain daripada
lampu pembuang muatan listrik. |
9006.40.000 9006.51.000 9006.51.100 9006.52.000 9006.52.100 9006.53.100 9006.59.100 9006.69.000 9006.91.900 |
|
c.5 |
Kamera dan proyektor untuk
sinematografi dilengkapi atau tidak dengan aparat perekam perlengkapannya,
kecuali suku cadang. |
9007.21.000 9007.29.000 9007.92.000 |
|
c.6. |
Proyektor gambat tidak
bergerak, lain dari sinematografi; pesawat untuk membesarkan dan untuk
mengecilkan fotografi serta bagian dan perlengkapannya, kecuali suku cadang. |
9008.10.000 9008.20.100 9008.20.900 9008.30.100 9008.30.900 9008.90.000 |
|
c.7. |
Mikrofon dan kakinya;
pengeras suara dipasang pada penutupnya atau tidak; headphone; earphone dan
perangkat kombinasi microphone dengan pengeras suara, penguat listrik
frekwensi bunyi; dan perangkat listrik penguat suara, kecuali yang
berkekuatan 25 watt ke bawah produksi dalam negeri. |
8518.10.000 8518.21.000 8518.22.000 8518.29.000 8518.30.000 8518.40.000 8518.50.000 |
|
c.8. |
Aparat reproduksi suara
lainnya. |
8519.91.900 |
|
c.9. |
Mesin penjawab telepon. |
8520.20.000 |
|
c.10 |
Alat untuk penerima radio
telefoni, radio telegrafi atau penyiaran radio, dikombinasi atau tidak, dalam
tempat yang sama, dengan alat perekam atau reproduksi suara atau dengan jam,
kecuali pesawat penerima siaran radio sampai dengan 2 band produksi dalam negeri. |
8527.11.000 8527.19.000 8527.21.000 8527.29.000 8527.31.000 8527.32.000 8527.39.000 |
|
d. |
Kelompok alat mewah dengan
tenaga listrik, baterai, gas atau tenaga surya untuk rumah tangga dan
hiburan, adalah : |
|
|
d.1. |
Lemari es, freezer dan
pesawat pendingin dan pembeku lainnya, listrik atau lainnya; pompa pembuang
panas, kecuali yang termasuk dalam Lampiran I huruf b.3. |
8418.10.000 8418.21.000 8418.22.000 8418.29.000 8418.30.000 8418.40.000 8418.61.000 8418.69.000 |
|
d.2. |
Tungku microwave |
8516.50.000 |
|
d.3. |
Mesin pencuci piring (untuk
jenis keperluan rumah tangga). |
8422.11.000 |
|
d.4. |
Mesin cuci dari jenis yang
dipakai untuk rumah tangga, termasuk mesin yang dapat digunakan untuk mencuci
dan mengeringkan pakaian. |
8450.11.000 8450.12.100 8450.19.100 |
|
d.5. |
Mesin (lain daripada mesin
sebagaimana dimaksud dalam huruf d.4.) untuk mencuci, membersihkan, memeras
pakaian, mengeringkan, menyetrika, menyetrika tekan (termasuk pengeringan
dengan cara kempal, mengelantang, mencelup, melincinkan, merampungkan,
melapisi atau meresapi benang tekstil, kain atau barang tekstil sudah jadi
dan mesin untuk memberi pasta pada kain dasar atau kain dasar lainnya yang
digunakan pada pabrik pembuatan tutup lantai seperti linuleum; mesin
penggulung, pelepas gulungan, pelipat, pemotong atau untuk membuat lubang
kecil pada kain tekstil. |
8451.21.210 8451.30.100 8451.80.100 |
|
d.6. |
Mesin, instalasi atau perlengkapan
laboratorium, dipanaskan dengan listrik atau tidak, untuk mengolah bahan
dengan proses yang memerlukan perubahan suhu seperti memanaskan, memasak,
memanggang, menyuling, memurnikan dengan penyulingan, mensterilkan,
mempasteurisasi, menguapi, mengeringkan, mengeringkan dengan penguapan,
menguapkan, mengentalkan atau mendinginkan, lain daripada mesin atau
instalasi dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga; pesawat
pemanas yang langsung mengalirkan air yang dipanasi atau pesawat pemanas air
dalam tangki persediaan, bukan listrik. |
8419.11.110 8419.11.120 8419.19.110 8419.19.120 8419.19.190 |
|
d.7. |
Pesawat elektromagnetik untuk
keperluan rumah tangga dengan motor listrik yang terpasang di dalamnya. |
8509.10.000 8509.20.000 8509.30.000 8509.40.000 8509.80.000 |
|
d.8. |
Pesawat cukur dan pesawat
pangkas rambut dengan motor listrik terpasang di dalamnya. |
8510.10.000 8510.20.000 |
|
d.9. |
Mesin pengatur suhu udara,
terdiri dari kipas dijalankan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu
atau kelembaban udara termasuk mesin-mesin tersebut yang tidak dapat mengatur
kelembaban udara, secara tersendiri. |
8415.10.000 8415.81.100 8415.81.900 8415.82.100 8415.82.900 8415.83.100 8415.83.900 |
|
d.10. |
Antena parabola berikut
bagian yang cocok untuk dipasang pada antena tersebut. |
8529.10.000 |
|
d.11. |
Piano termasuk piano
otomatis, harpsicord dan instrumen senar pakai keyboard lainnya. |
9201.10.900 9201.20.900 9201.90.000 |
|
d.12. |
Instrumen musik, dengan suara
yang dihasilkan, atau harus dikaitkan dengan listrik (misalnya : organ,
guitar, akordeon) |
9207.10.190 9207.10.900 9207.90.000 |
|
d.13. |
Pemutar piringan hitam,
perangkat pemutar piringan hitam, pemutar pita kaset dan aparat reproduksi
suara lainnya, tidak disatukan dengan alat perekam suara. |
8419.10.000 8419.21.900 8419.29.900 8419.31.900 8419.39.900 8419.40.000 8419.99.100 8419.99.200 8419.99.900 |
|
d.14. |
Pesawat perekam pita magnetik
dan alat perakam suara lainnya, disatukan atau tidak dengan alat reproduksi
suara. |
8520.31.900 8520.39.900 8520.90.900 |
|
d.15. |
Alat perekam atau reproduksi
gambar. |
8521.10.000 8521.90.000 |
|
d.16. |
Media kosong yang disediakan
untuk rekaman suara atau gambar atau rekaman yang semacam itu dari hal yang
luar biasa lainnya dengan lebar lebih dari 4 mm, lain daripada barang
fotografi atau sinematografi. |
8523.12.000 8523.13.000 8523.20.000 8523.90.900 |
|
d.17. |
Piringan hitam, pita dan
media rekaman lainnya untuk suara atau gambar atau fenomena rekaman semacam
itu lainnya, tidak termasuk matres dan rekaman induk dalam pembuatan piringan
hitam, tetapi tidak termasuk barang fotografi atau sinematografi. |
8524.10.000 8524.22.000 8524.23.000 8524.90.900 |
|
d.18. |
Pesawat penerima siaran
televisi (termasuk video monitor dan video proyektor), dikombinasikan atau
tidak dalam tempat nasi atau tidak dalam tempat yang sama dengan pesawat penerima
siaran radio, alat perekam atau reproduksi gambar atau suara, kecuali pesawat
penerima siaran televisi yang sudah termasuk dalam Lampiran I huruf b.4. |
8528.10.100 8528.10.200 8528.10.300 8528.10.400 8528.10.900 |
|
e. |
Kelompok alat keperluan untuk
olah raga tertentu dan untuk permainan, adalah : |
|
|
e.1 |
Sepatu, kecuali buatan dalam
negeri. |
6402.19.000 6402.20.100 6402.20.900 6403.19.200 6403.19.900 6403.20.000 6403.30.000 6404.11.100 6404.11.200 6404.19.110 6404.19.120 6404.19.190 6404.20.000 6404.10.100 6405.10.900 6405.20.100 6405.20.900 6405.90.100 6405.90.900 |
|
e.2 |
Bola golf, tongkat pemukul
golf dan peralatan lainnya. |
9506.31.000 9506.32.000 9506.39.000 |
|
e.3. |
Meja bilyard, tongkat bilyard
dan bola bilyard. |
9504.20.000 |
|
e.4. |
Peralatan otomatis untuk
bowlling dan bola bowling. |
9504.90.900 |
|
f. |
Kelompok barang saniter dan
perlengkapannya adalah: |
|
|
f.1. |
Bak mandi, pancuran untuk
mandi, baskom cuci, bidet, bejana kloset, tempat duduk dan penutupnya, bejana
air untuk kloset dan perlengkapan saniter semacam itu, dari plastik. |
3922.10.000 3922.20.000 |
|
f.2. |
Bak cuci keramik, baskom
cuci, alas baskom cuci, bak mandi, bidet, bejana kloset, bak pembilasan,
tempat kencing, dan perlengkapan sanitasi semacamnya. |
6910.10.000 6910.90.000 |
|
f.3. |
Barang saniter dan bagian
dari padanya, dari besi atau baja. |
7324.10.000 7324.21.000 7324.29.000 |
|
f.4. |
Barang lain dari seng. |
7907.90.000 |
|
SALINAN sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO UMUM u.b. KEPALA BAGIAN TATA USAHA
DEPARTEMEN, Drs. S U P O M O
NIP. 060031993 |
MENTERI KEUANGAN, ttd. J.B. S U M A R L I N |
Lampiran : III
Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 1183/KMK.04/1991
Tanggal : 28 Nopember 1991
DAFTAR BARANG MEWAH SELAIN KENDARAAN
BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN DAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS
BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 35% (TIGA PULUH LIMA PERSEN) SEBAGAI TAMBAHAN
PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
No. Urut |
Uraian Barang |
HS |
KET. |
a. |
Kelompok minuman yang
mengandung alkohol adalah : |
|
|
a.1. |
Bir terbuat dari malti. |
2203.00.100 7203.00.900 |
|
a.2. |
Anggur dari buah anggur
segar, termasuk anggur yang diperkuat, air buah anggur, lain daripada air
buah yang dimaksud dalam Lampiran I Nomor urut a.3. |
2204.10.100 2204.10.200 2204.21.100 2204.21.200 2204.21.910 2204.21.990 2204.29.100 2204.29.200 2204.29.910 2204.29.990 2204.30.000 |
|
a.3. |
Vermout dan anggur lainnya dari
buah anggur segar yang dibubuhi dengan zat nabati atau aroma. |
2205.10.100 2205.10.200 2205.10.300 2205.90.100 2205.90.200 2205.90.300 |
|
a.4. |
Barang minuman ragian lainnya
(misalnya anggur buah apel, anggur buah pier, anggur madu dan anggur beras). |
2206.00.100 2206.00.200 2206.00.300 2206.00.400 2206.00.500 2206.00.900 |
|
a.5. |
Etil alkohol yang tidak
didenaturasi dengan kadar alkohol berdasarkan isi kurang dari 80%; minuman
keras, sopi manis dan minuman keras lainnya; olahan campuran beralkohol dari
suatu jenis yang digunakan untuk pembuatan minuman. |
2208.20.110 2208.20.190 2208.20.900 2206.30.100 2208.30.900 2208.40.100 2208.40.900 2208.50.100 2208.50.900 2208.90.100 2208.90.200 2208.90.300 2208.90.900 |
|
b. |
Kelompok kapal, bahtera dan
kendaraan air tertentu kecuali untuk keperluan negara dan angkutan umum,
adalah : |
|
|
b.1. |
Kapal pesiar dan kendaraan
air lainnya untuk bersenang-senang atau olahraga, sampai dan kano. |
8903.10.000 8903.91.000 8903.92.000 8903.99.000 |
|
c. |
Kelompok pesawat udara
kecuali yang digunakan untuk keperluan negara dan angkutan umum, adalah : |
|
|
c.1. |
Balon udara dan balon udara
yang dapat dikemudikan pesawat terbang layang, pesawat terbang lainnya tanpa
tenaga penggerak. |
8801.10.000 8801.90.100 8801.90.900 |
|
c.2. |
Helikopter kecuali untuk
keperluan negara dan angkutan umum. |
8802.11.000 8802.12.000 |
|
c.3. |
Pesawat terbang kecuali untuk
keperluan dan angkutan umum. |
8802.20.000 8802.30.000 8802.40.000 |
|
d. |
Kelompok senjata api, senjata
angin dan gas beserta peralatannya, kecuali untuk keperluan negara, adalah : |
|
|
d.1. |
Revolver dan pistol |
9302.00.900 |
|
d. 2. |
Senjata api lainnya dan
alat-alat yang digunakan dengan penembakan suatu bahan peledak. |
9303.10.900 9303.20.900 9303.30.900 9303.90.990 |
|
d.3. |
Senapan per, pistol dan
senapan angin atau gas. |
9304.00.000 |
|
d.4. |
Kelengkapan dari senjata
dimaksud pada d.1. sampai dengan d.3. |
9305.10.900 9305.21.900 9305.29.900 9305.90.900 |
|
d.5. |
Peluru untuk senjata yang
dimaksud pada d.1. sampai dengan d.3. |
9306.21.900 9306.29.900 9306.30.910 9306.30.990 9306.90.900 |
|
e |
Kelompok perlengkapan untuk
permainan dalam ruangan, diatas meja dan dalam taman hiburan untuk orang
dewasa dan kanak-kanak, adalah : |
|
|
e.1. |
Permainan video (video games)
dari jenis menggunakan pesawat dan permainan lain yang dioperasikan dengan koin
atau cakram lain daripada peralatan bowling. |
9504.10.000 9504.30.000 |
|
e.2. |
Barang untuk taman hiburan,
meja dan keperluan mainan dalam ruangan, termasuk meja putar, meja khusus
untuk permainan judi, kecuali peralatan otomatis untuk bowling dan bola
bowling yang sudah termasuk dalam Lampiran II huruf e.4. |
9504.90.900 |
|
f. |
Kelompok barang-barang yang
sebagian atau seluruhnya terbuat dari kristal, batu pualam, granit dan/atau
onnyx, adalah: |
|
|
f.1. |
Batu monumen dan batu
bangunan dikerjakan (kecuali batu asbak) dan barang terbuat daripadanya
(selain daripada batu jalan, batu tepi jalan dan batu ubin dari batu alam);
kubus mosaik dan semacam itu dari batu alam (termasuk batu asbak), ditapis
atau tidak; butiran dengan warna tiruan, serpihan dan bubuk dari batu alami
(termasuk batu asbak). |
6802.10.100 6802.10.900 |
|
f.2. |
Barang kaca dari kristal
timah hitam dari jenis yang digunakan untuk meja, dapur, ruas, kantor,
dekorasi dalam ruangan atau keperluan semacam itu. |
7013.21.100 7013.21.200 7013.29.000 7013.31.100 7013.31.200 7013.31.300 7013.31.400 7013.31.500 7013.31.600 7013.31.700 7013.91.900 7013.91.100 7013.91.200 7013.91.300 7013.91.400 7013.91.500 7013.91.600 7013.91.700 7013.21.900 7013.99.000 |
|
f.3. |
Tempat duduk dapat atau tidak
dapat menjadi tempat tidur dan bagiannya. |
9401.30.000 9401.40.000 9401.61.000 9401.71.000 |
|
f.4. |
Lampu dan alat kelengkapan
penerangan termasuk lampu senter dan lampu sorot dan bagian dari padanya,
tidak dirinci, isyarat iluminasi dan
yang semacamnya itu, memiliki cahaya yang tetap, dan bagian dari padanya. |
9405.10.300 9405.10.400 9405.10.900 9405.20.400 9405.20.500 9405.20.900 |
|
f.5. |
Barang-barang terbuat dari
logam mulia dan batu mulia atau campuran dari logam mulia dan batu mulia,
termasuk arloji tangan, arloji saku dan arlogi lainnya, termasuk pula
penghitung detik, dengan kotak dari logam mulia atau dari logam dilapisi
dengan logam mulia. |
9101.11.000 9101.12.000 9101.19.000 9101.21.000 9101.29.000 9101.91.000 9101.99.000 9111.10.000 9111.20.000 9111.90.000 9111.10.000 9113.20.100 9113.90.400 9113.90.600 9113.90.900 |
|
g. |
Kelompok pesawat pengirim,
pengirim penerima, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara, adalah : |
|
|
g.1. |
Alat transmisi untuk radio
telefoni, radio telegrafi, penyiaran radio atau televisi, disatukan atau tidak
dengan alat penerima atau dengan alat perekam atau reproduksi suara; kamera
televisi. |
8525.10.000 8525.20.000 8525.30.000 |
|
h. |
Kelompok permadani yang
dibuat dari bahan tertentu adalah: |
|
|
h.1. |
Permadani dan tekstil penutup
lantai lainnya, diikat, sudah jadi atau belum. |
5701.10.000 5702.31.000 5702.41.000 5702.51.000 5702.91.000 5703.10.110 5703.10.191 5703.10.199 5703.10.900 5704.90.910 5704.90.990 5705.00.100 |
|
SALINAN sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO UMUM u.b. KEPALA BAGIAN TATA USAHA
DEPARTEMEN, Drs. S U P O M O
NIP. 060031993 |
MENTERI KEUANGAN, ttd. J.B. S U M A R L I N |