Lampiran : I Keputusan Menteri
Keuangan |
||
Nomor |
: |
1184/KMK.04/1991 |
Tanggal |
: |
28 November 1991 |
DAFTAR KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN
DAN IMPORNYA
DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN
TARIF
PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
No. Urut |
URAIAN BARANG
|
HS
|
|||
a. |
Kelompok kendaraan bermotor
beroda dua dengan tenaga mesin yang isi silindernya melebihi 200 cc, kecuali
untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI dan untuk tujuan protokoler
kenegaraan, adalah : |
|
|||
a.1. |
Sepeda motor (termasuk moped)
dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan dengan atau tanpa kereta
pasangan sisi, dengan motor bakar cetus api, dengan kapasitas silinder melebihi
200 cc, lain dari pada dalam keadaan terbongkar sama sekali. |
8711.20.100 8711.20.200 8711.20.300 8711.30.100 8711.30.200 8711.30.300 8711.40.100 8711.40.200 8711.40.300 8711.50.100 8711.50.200 8711.50.300 |
|||
a.2. |
Segala jenis kereta pasangan
sisi,
|
8711.90.100 8711.90.900 |
|||
b. |
Kelompok kendaraan bermotor
jenis kombi, minibus, van, bus, dan jeep yang harga penyerahan dari pabrikan
atau nilai impornya tidak lebih dari Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta
rupiah), kecuali untuk angkutan umum dan untuk keperluan kendaraan dinas
ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan, adalah : |
|
|||
b.1. |
Kendaraan bermotor jenis
kombi, minibus untuk angkutan orang dengan kapasitas tidak melebihi 10
(sepuluh) orang termasuk pengemudi, van, kecuali untuk angkutan barang, bus,
dengan motor bakar cetus api maupun dengan motor bakar nyala kompresi (diesel
atau semi diesel), lain dari pada dalam keadaan terbongkar sama sekali. |
8703.21.990 8703.22.990 8703.23.990 8703.24.990 8703.31.990 8703.32.999 8703.33.990 |
|||
b.2. |
Kendaraan bermotor jenis jeep
yang harga penyerahan dari pabrikan atau nilai impornya tidak lebih dari Rp.
30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dengan motor bakar cetus api maupun
dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel), lain dari pada
dalam keadaan terbongkar sama sekali. |
8703.21.920 8703.22.920 8703.23.920 8703.24.920 8703.32.920 8703.33.920 |
|||
b.3. |
Kendaraan bermotor niaga
kategori I untuk angkutan orang yang merupakan modifikasi dari jeep yang
harga penyerahan dari pabrikan atau nilai impornya tidak lebih dari Rp.
30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dan modifikasi dari pick up. |
8703.21.920 8703.21.990 8703.22.920 8703.23.920 8703.23.990 8703.24.920 8703.24.920 8703.31.920 8703.31.990 8703.32.920 8703.32.990 8703.33.920 8703.33.990 |
|||
|
|||||
SALINAN
sesuai dengan aslinya KEPALA
BIRO UMUM u.b. KEPALA
BAGIAN TATA USAHA DEPARTEMEN, Drs. SUPOMO
NIP.
060081993 |
MENTERI
KEUANGAN, ttd. J.B.
SUMARLIN |
||||
Lampiran : II Keputusan Menteri
Keuangan |
||
Nomor |
: |
1184/KMK.04/1991 |
Tanggal |
: |
28 November 1991 |
DAFTAR KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN
DAN IMPORNYA
DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN
TARIF
PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
No. Urut |
URAIAN BARANG
|
HS
|
|
a. |
Kelompok kendaraan bermotor jenis sedan, mobil balap,
station wagon, dan jeep yang harga penyerahan dari pabrikan atau nilai
impornya lebih dari Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), kecuali untuk
angkutan umum dan untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan
protokoler kenegaraan, adalah :
|
|
|
a.1. |
Kendaraan bermotor jenis sedan, mobil balap dan station
wagon dengan motor bakar cetus api maupun dengan motor bakar nyala kompresi
(diesel atau semi diesel), lain dari pada dalam keadaan terbongkar sama
sekali.
|
8703.21.910 8703.22.910 8703.23.910 8703.24.910 8703.31.910 8703.32.910 8703.33.910 |
|
a.2. |
Kendaraan bermotor jenis jeep yang harga penyerahan dari
pabrikan atau nilai impornya lebih dari Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta
rupiah) dengan motor bakar cetus api maupun dengan motor bakar nyala kompresi
(diesel atau semi diesel), lain dari pada dalam keadaan terbongkar sama
sekali.
|
8703.21.920 8703.22.920 8703.23.920 8703.24.920 8703.31.920 8703.32.920 8703.33.920 |
|
a.3. |
Kendaraan bermotor niaga kategori I untuk angkutan orang
yang merupakan modifikasi dari jeep yang harga penyerahan dari pabrikan atau
nilai impornya lebih dari Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
|
8703.21.920 8703.22.920 8703.23.920 8703.24.920 8703.31.920 8703.32.920 8703.33.920 |
|
a.4. |
Mobil bermotor dan kendaraan bermotor lainnya terutama
dibuat untuk pengangkutan orang, kecuali yang sudah termasuk dalam Lampiran
I; segala jenis mobil balap.
|
8703.10.000 8703.21.990 8703.22.990 8703.23.990 8703.24.990 8703.31.990 8703.32.990 8703.33.990 8703.90.990 |
|
|
|||
SALINAN
sesuai dengan aslinya KEPALA
BIRO UMUM u.b. KEPALA
BAGIAN TATA USAHA DEPARTEMEN, Drs. SUPOMO
NIP.
060081993 |
MENTERI
KEUANGAN, ttd. J.B.
SUMARLIN |
||