Lampiran : I

Keputusan Menteri Keuangan

Nomor

:

1184/KMK.04/1991

Tanggal

:

28 November 1991

 

DAFTAR KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN DAN IMPORNYA

DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF

SEBESAR 20% (DUA PULUH PERSEN) SEBAGAI TAMBAHAN

PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.

 

No.

Urut

URAIAN BARANG

HS

a.

Kelompok kendaraan bermotor beroda dua dengan tenaga mesin yang isi silindernya melebihi 200 cc, kecuali untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI dan untuk tujuan protokoler kenegaraan, adalah :

 

 

a.1.

Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, dengan motor bakar cetus api, dengan kapasitas silinder melebihi 200 cc, lain dari pada dalam keadaan terbongkar sama sekali.

8711.20.100

8711.20.200

8711.20.300

8711.30.100

8711.30.200

8711.30.300

8711.40.100

8711.40.200

8711.40.300

8711.50.100

8711.50.200

8711.50.300

 

a.2.

Segala jenis kereta pasangan sisi,

-

Lain-lain

8711.90.100

8711.90.900

 

b.

Kelompok kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, bus, dan jeep yang harga penyerahan dari pabrikan atau nilai impornya tidak lebih dari Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), kecuali untuk angkutan umum dan untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan, adalah :

 

 

b.1.

Kendaraan bermotor jenis kombi, minibus untuk angkutan orang dengan kapasitas tidak melebihi 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, van, kecuali untuk angkutan barang, bus, dengan motor bakar cetus api maupun dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel), lain dari pada dalam keadaan terbongkar sama sekali.

8703.21.990

8703.22.990

8703.23.990

8703.24.990

8703.31.990

8703.32.999

8703.33.990

 

b.2.

Kendaraan bermotor jenis jeep yang harga penyerahan dari pabrikan atau nilai impornya tidak lebih dari Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dengan motor bakar cetus api maupun dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel), lain dari pada dalam keadaan terbongkar sama sekali.

8703.21.920

8703.22.920

8703.23.920

8703.24.920

8703.32.920

8703.33.920

 

b.3.

Kendaraan bermotor niaga kategori I untuk angkutan orang yang merupakan modifikasi dari jeep yang harga penyerahan dari pabrikan atau nilai impornya tidak lebih dari Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dan modifikasi dari pick up.

8703.21.920

8703.21.990

8703.22.920

8703.23.920

8703.23.990

8703.24.920

8703.24.920

8703.31.920

8703.31.990

8703.32.920

8703.32.990

8703.33.920

8703.33.990

 

 

SALINAN sesuai dengan aslinya

KEPALA BIRO UMUM

u.b.

KEPALA BAGIAN TATA USAHA DEPARTEMEN,

 

 

Drs. SUPOMO

NIP. 060081993

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

ttd.

 

J.B. SUMARLIN

 


 

Lampiran : II

Keputusan Menteri Keuangan

Nomor

:

1184/KMK.04/1991

Tanggal

:

28 November 1991

 

DAFTAR KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN DAN IMPORNYA

DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF

SEBESAR 35% (TIGA PULUH LIMA PERSEN) SEBAGAI TAMBAHAN

PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.

 

No.

Urut

URAIAN BARANG

HS

a.

Kelompok kendaraan bermotor jenis sedan, mobil balap, station wagon, dan jeep yang harga penyerahan dari pabrikan atau nilai impornya lebih dari Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), kecuali untuk angkutan umum dan untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan, adalah :

 

 

a.1.

Kendaraan bermotor jenis sedan, mobil balap dan station wagon dengan motor bakar cetus api maupun dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel), lain dari pada dalam keadaan terbongkar sama sekali.

8703.21.910

8703.22.910

8703.23.910

8703.24.910

8703.31.910

8703.32.910

8703.33.910

 

a.2.

Kendaraan bermotor jenis jeep yang harga penyerahan dari pabrikan atau nilai impornya lebih dari Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan motor bakar cetus api maupun dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel), lain dari pada dalam keadaan terbongkar sama sekali.

8703.21.920

8703.22.920

8703.23.920

8703.24.920

8703.31.920

8703.32.920

8703.33.920

 

a.3.

Kendaraan bermotor niaga kategori I untuk angkutan orang yang merupakan modifikasi dari jeep yang harga penyerahan dari pabrikan atau nilai impornya lebih dari Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

8703.21.920

8703.22.920

8703.23.920

8703.24.920

8703.31.920

8703.32.920

8703.33.920

 

a.4.

Mobil bermotor dan kendaraan bermotor lainnya terutama dibuat untuk pengangkutan orang, kecuali yang sudah termasuk dalam Lampiran I; segala jenis mobil balap.

8703.10.000

8703.21.990

8703.22.990

8703.23.990

8703.24.990

8703.31.990

8703.32.990

8703.33.990

8703.90.990

 

 

SALINAN sesuai dengan aslinya

KEPALA BIRO UMUM

u.b.

KEPALA BAGIAN TATA USAHA DEPARTEMEN,

 

 

Drs. SUPOMO

NIP. 060081993

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

ttd.

 

J.B. SUMARLIN