Lampiran

:

I

Keputusan Menteri Keuangan

Nomor

:

1285/KMK.04/1991

Tanggal

:

31 Desember 1991

 

                                                                                                     

DAFTAR KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN DAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 20% (DUA PULUH PERSEN)

 

NO.URUT

URAIAN BARANG

 

HS

a.

Kelompok kendaraan bermotor beroda dua dengan tenaga mesin yang isi silindernya melebihi 200 cc, kecuali untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI dan untuk tujuan protokoler kenegaraan, adalah :

 

 

a.1.

Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, dengan motor bakar cetus api, dengan kapasitas silinder melebihi 200 cc, lain dari pada dalam keadaan terbongkar sama sekali

 

8711.20.100

 

8711.20.200

 

8711.20.300

 

8711.30.100

 

8711.30.200

 

8711.30.300

 

8711.40.100

 

8711.40.200

 

8711.40.300

 

8711.50.100

 

8711.50.200

 

8711.50.300

a.2.

Sisi lain jenis kereta pasangan 

 

8711.90.100

 

- lain -

 

8711.90.900

b.

Kelompok kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick up, bus, dan jeep yang harga penyerahan dari pabrikan atau nilai impornya tidak lebih dari Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta), kecuali untuk angkutan umum, angkutan barang dan untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan, adalah :

 

 

b.1.

Kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, Bus, dengan motor bakar cetus api maupun dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel), pada dalam keadaan terbongkar sama sekali.

 

8703.21.990

 

8703.22.990

 

8703.23.990

 

8703.24.990

 

8703.31.990

 

8703.32.990

 

8703.33.990

ex.

8703.90.000

b.2.

Kendaraan bermotor jenis jeep yang harga penyerahan dari pabrikan atau nilai impornya

 

8703.21.920

 

8703.22.920

 

8703.23.920

b.2

Kendaraan bermotor jenis jeep yang harga penyerahan dari pabrikan atau nilai impornya tidak lebih dari Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), dengan motor bakar cetus api maupun dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) atau tenaga lain, lain dari pada dalam keadaan terbongkar sama sekali.

 

8703.24.920

 

8703.31.920

 

8703.32.920

 

8703.33.920

ex.

8703.90.000

b.3.

Kendaraan bermotor niaga katagori I untuk angkutan orang yang merupakan modifikasi dari jeep yang harga penyerahan dari pabrikan atau nilai impornya tidak lebih dari Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), modifikasi dari pick up.

 

8703.21.920

 

8703.21.990

 

8703.22.920

 

8703.22.990

 

8703.23.920

 

8703.23.990

 

8703.24.920

 

8703.24.990

 

8703.31.920

 

8703.31.990

 

8703.32.920

 

8703.32.990

 

8703.33.920

 

8703.33.990

ex.

8703.90.000

b.4.

Pick up

ex.

8704.21.920

ex.

8704.31.990

ex.

8704.90.999

 

PPn Bm yang dibayar dapat dimintakan restitusi, apabila kendaraan bermotor digunakan untuk angkutan umum atau angkutan barang.

 

 

 

                                                                                                            

MENTERI KEUANGAN,

 

ttd.

 

J.B. SUMARLIN

 


 

Lampiran

:

II

Keputusan Menteri Keuangan

Nomor

:

1285/KMK.04/1991

Tanggal

:

31 Desember 1991

                                                                                                     

DAFTAR KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN DAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 35% (TIGA PULUH LIMA PERSEN).

 

No. URUT.

URAIAN BARANG

 

HS

a.

Kelompok kendaraan bermotor jenis sedan, mobil balap, station wagon, caravan dan jeep yang haarga penyerahan dari pabrikan atau nilai impornya lebih dari Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), kecuali untuk angkutaan umum dan untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoleer kenegaraan, adalah*)

 

 

a.1.

Kendaraan bermotor jenis sedan, mobil balap dan station wagon dengan motor bakar cetus api maupun dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) atau tenaga lain, lain dari pada dalam keadaan terbongkar sama sekali

 

8703.21.910

 

8703.22.910

 

8703.23.910

 

8703.24.910

 

8703.32.910

 

8703.33.910

ex.

8703.90.000

a.2.

Kendaraan bermotor jenis jeep yang harga penyerahan dari pabrikan atau nilai impornya lebih dari Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan motor bakar ceyus api maupun dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) atau tenaga lain, lain dari pada dalam keadaan terbongkar sama sekali.

 

8703.21.920

 

8703.22.920

 

8703.23.920

 

8703.24.920

 

8703.31.920

 

8703.32.920

 

8703.33.920

ex.

8703.90.000

a.3.

Kendaraan bermotor niaga katagori I untuk angkutan orang yang merupakan modifikasi dari jeep yang harga penyerahan dari pabrikan atau nilai impornya lebih dari Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

 

8703.21.920

 

8703.21.990

 

8703.22.920

 

8703.22.920

 

8703.23.920

 

8703.23.990

 

8703.24.920

 

8703.24.990

 

8703.31.920

 

8703.31.990

 

8703.32.920

 

8703.32.990

 

8703.33.920

 

8703.33.990

ex.

8703.90.000

a.4.

Caravan

 

8716.10.000

a.5.

Mobil bermotor dan kendaraan bermotor lainnya yang dibuat untuk pengangkutan orang, kecuali yang sudah termasuk dalam Lampiran I,dan segala jenis mobil balap.

 

8703.10.000

 

8703.21.990

 

8703.22.990

 

8703.23.990

 

8703.24.990

 

8703.31.990

 

8703.32.990

 

8703.33.990

ex.

8703.90.000

 

*)

PPn BM yang dibayar dapat dimintakan restitusi, apabila kendaraan bermotor digunakan  untuk angkutan umum.

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

ttd.

 

J.B. SUMARLIN