Lampiran |
: |
I |
Keputusan Menteri Keuangan |
||
Nomor |
: |
1286/KMK.04/1991 |
Tanggal |
: |
31 Desember 1991 |
DAFTAR
BARANG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN DAN IMPORNYA
DIKENAKAN
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 10 % (SEPULUH PERSEN).
NO. URUT |
URAIAN BARANG |
HS |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. |
Kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol, tidak
mengandung gula atau pemanis lainnya atau aroma, serta dibotolkan/dikemaskan,
kecuali yang diusahakan oleh industri rumah dan dikerjakan secara
tradisional, adalah: |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a.1. |
Air termasuk air mineral alam
atau buatan tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya maupun
aroma. |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a.2. |
Air buah (termasuk air buah
anggur belum meragi) dan air sayuran tidak mengandung tambahan gula, atau
pemanis lainnya, alkohol, aroma (seratus persen murni sari / air buah) yang
disiapkan untuk penjualan eceran, yaitu : Air jeruk, air grape fruit, air buah
jeruk lainnya, air nenas, air tomat, air buah anggur, air apel, air buah
lainnya, air sayuran, campuran air buah atau campuran air sayuran. |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. |
Kelompok alat dengan tenaga
listrik, baterai dan gas atau tenaga surya untuk rumah tangga dan hiburan,
adalah : |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.1. |
Tungku, kompor, tungku terbuka, alat
masak (termasuk tungku dengan ketel tambahan untuk pemanasan sentral),
panggangan besar, anglo, gelang gas, piring pemanas, dan peralatan rumah
tangga semacamnya dengan bahan bakar gas, dari besi dan baja. |
ex. |
7321.11.900 7321.81.000 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.2. |
Lemari es dengan kapasitas tidak
lebih dari 200 liter dibuat di dalam negeri; dispenser untuk air dingin. |
ex. ex. ex. ex. ex. |
8418.10.000 8418.21.000 8418.22.000 8418.29.000 8418.69.000 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.3. |
Mesin jual barang otomatis termasuk
mesin penukar uang; mesin jual otomatis untuk lagu. |
ex. |
8476.11.000 8476.19.000 8479.89.200 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.4. |
Pesawat tenaga listrik, baterai
atau surya yang langsung mengalirkan air yang dipanasi dan pesawat pemanas
air di dalam tangki persediaan dan pencelup; pesawat pemanas ruangan dan
pesawat pemanas tanah; pesawat penata rambut elektro termal (misalnya
pengering rambut, pengikal rambut, pesawat pemanas jepit untuk mengeriting
rambut) dan pengering tangan; seterika kecuali dibuat di dalam negeri, tungku
dan kompor kecuali tungku microwave, alat elektro termik lainnya dari jenis
yang digunakan untuk keperluan rumah rangga. |
|
8516.10.000 8516.21.000 8516.29.000 8516.31.000 8516.32.000 8516.33.000 8516.40.000 8516.60.110 8516.60.190 8516.60.910 8516.60.990 8516.71.000 8516.72.000 8516.79.100 8516.79.900 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.5. |
Pesawat pemanas yang langsung
mengalirkan air yang dipanasi dengan gas atau lainnya, yang digunakan untuk
keperluan rumah tangga. |
|
8419.11.110 8419.11.120 8419.19.110 8419.19.120 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.6. |
Pesawat penerima siaran televisi
berwarna, termasuk alat penerima disatukan dengan alat perekam atau
reproduksi suara berukuran tidak lebih dari 20 inch dibuat di dalam negeri. |
ex. |
8528.10.100 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.7. |
Pesawat penerima siaran televisi
disatukan dengan alat perekam dan reproduksi gambar berukuran tidak lebih
dari 20 inch dibuat di dalam negeri. |
ex. |
8528.10.400 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. |
Kelompok wangi-wangian, produk kecantikan
untuk pemeliharaan kulit, tangan, kaki dan rambut, serta preparat rias
lainnya, adalah : |
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c.1. |
Minyak wangi dan cairan pewangi
mengandung spirit atau tidak. |
|
3303.00.100 3303.00.900 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c.2. |
Olahan kecantikan atau rias dan olahan
untuk perlindungan kulit (selain daripada obat-obatan) termasuk olahan
penutup atau pewarna kulit sebagai pelindung sinar matahari; olahan untuk
pengobatan atau perawatan tangan atau kaki. |
|
3304.10.000 3304.20.000 3304.30.100 3304.30.200 3304.30.900 3304.91.200 3304.99.100 3304.99.200 3304.99.300 3304.99.400 3304.99.500 3304.99.900 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c.3. |
Olahan untuk digunakan pada
rambut. |
|
3305.10.000 3305.20.000 3305.30.000 3305.90.100 3305.90.200 3305.90.300 3305.90.900 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c.4. |
Olahan yang digunakan sebelum
mencukur, pada waktu mencukur, atau sesudah mencukur, penghilang bau badan,
olahan untuk mandi, obat untuk menghilangkan rambut dan lainnya, kosmetika
atau olahan pewangi, tidak dirinci atau termasuk pos lain, olahan penghilang
bau dalam ruangan, diberi minyak wangi atau tidak atau mengandung pembasmi
kuman. |
|
3307.10.100 3307.10.900 3307.20.000 3307.30.000 3307.90.100 3307.90.900 |
MENTERI KEUANGAN, ttd. J.B. SUMARLIN
|
Lampiran |
: |
II |
Keputusan Menteri Keuangan |
||
Nomor |
: |
1286/KMK.04/1991 |
Tanggal |
: |
31 Desember 1991 |
DAFTAR
BARANG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN DAN IMPORNYA DIKENAKAN
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 20 % (DUA PULUH PERSEN).
NO. URUT |
URAIAN BARANG |
HS |
|
a. |
Kelompok minuman yang tidak
mengandung alkohol, yang dibotolkan/dikemaskan, mengandung tambahan gula atau
pemanis lainnya atau aroma, serta minuman yang tidak mengandung alkohol
lainnya, seperti air soda, kecuali yang diusahakan oleh industri rumah dan
dikerjakan secara tradisional, adalah : |
|
|
a.1. |
Air soda tidak mengandung tambahan
gula atau bahan pemanis lainnya atau aroma. |
ex. |
2201.10.000 |
a.2. |
Air termasuk air mineral dan air
soda, mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau aroma. |
|
2202.10.100 2202.10.200 2202.10.900 |
a.3. |
air buah (termasuk air buah
anggur belum meragi) dan air sayuran tidak mengandung tambahan alkohol,
mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya, yang disiapkan untuk penjualan
eceran, yaitu : air jeruk, air grapefruit, air
buah jeruk lainnya, air nenas, air tomat, air buah anggur, air apel, air buah
lainya, air sayuran, campuran air buah, atau campuran air sayuran. |
ex. ex. ex. ex. ex. ex. ex. ex. ex. ex. ex. ex. ex. ex. ex. ex. ex. ex. |
2009.19.100 2009.19.990 2009.20.100 2009.20.910 2009.30.100 2009.30.910 2009.40.100 2009.40.910 2009.50.100 2009.50.910 2009.60.100 2009.60.910 2009.70.100 2009.70.910 2009.80.100 2009.80.910 2009.90.100 2009.90.910 |
a.4. |
Minuman yang tidak mengandung
alkohol lainnya. |
|
2202.90.000 |
b. |
Kelompok alat fotografi, peswat
penerima siaran radio, pesawat rekam dan reproduksi suara beserta
kelengkapannya, adalah : |
|
|
b.1. |
Pelat dan film fotografi
berbentuk lembaran, peka cahaya, tidak disinari, dari bahan apapun lain dari pada
kertas, kertas karton atau tekstil; film cetak segera berbentuk lembaran peka
cahaya, tidak disinari, dalam kemasan atau tidak, kecuali untuk sinar X dan
film tembus pandang sinar inframerah untuk keperluan kedokteran, pelat dan
film untuk keperluan percetakan. |
ex. ex. |
3701.20.000 3701.30.100 3701.30.900 3701.91.000 3701.99.100 3701.99.900 |
b.2. |
Film fotografi dalam gulungan,
peka cahaya, tidak disinari, dari bahan apapun lain dari pada kertas, kertas karton
atau tekstil; film cetak segera dalam gulungan, peka cahaya, tidak disinari,
kecuali untuk sinar X, film tembus pandang infra merah untuk keperluan
kedokteran, film hitam putih, film untuk sinematografi, film gulungan lebih
dari 14 meter. |
ex. ex. ex. ex. ex. ex. ex. ex. ex. ex. ex. ex. ex. ex. ex. ex. ex. |
3702.20.900 3702.31.900 3702.32.900 3702.39.100 3702.39.900 3702.43.100 3702.43.990 3702.44.100 3702.44.990 3702.51.000 3702.53.000 3702.54.000 3702.56.900 3702.91.100 3702.91.900 3702.93.100 3702.93.900 3702.95.100 3702.95.900 |
b.3. |
Lensa obyektif, saringan dan
bagian atau kelengkapan untuk kamera , proyektor atau pesawat fotografi untuk
membesarkan atau mengecilkan. |
ex. ex. |
9002.11.000 9002.20.100 9002.20.900 9002.90.100 9002.90.900 |
b.4. |
Teropong ganda, teropong tunggal,
kecuali untuk keperluan negara. |
ex. ex. |
9005.10.000 9005.80.900 9005.90.900 |
b.5. |
Kamera fotografi (lain dari pada kamera
sinematografi); aparat cahaya kilat fotografi dan lampu cahaya lain daripada
lampu pembuang muatan listrik. |
ex. |
9006.40.000 9006.51.100 9006.52.100 9006.53.100 9006.59.100 9006.61.000 9006.62.000 9006.69.000 9006.91.900 9006.99.100 9006.99.900 |
b.6. |
Kamera dan proyektor untuk
sinematografi dilengkapi atau tidak dengan aparat perekam atau reproduksi
suara serta perlengkapannya, kecuali suku cadang. |
ex. ex. |
9007.11.000 9007.19.000 9007.21.000 9007.29.000 9007.91.000 9007.92.000 |
b.7. |
Proyektor gambar tidak bergerak,
lain dari sinematografi; pesawat untuk membesarkan dan untuk mengecilkan
fotografi (lain daripada sinematografi) serta bagian dan perlengkapannya,
kecuali suku cadang. |
ex. |
9008.10.900 9008.20.100 9008.20.900 9008.30.100 9008.30.900 9008.40.100 9008.10.900 9008.90.000 |
b.8. |
Mikrofon dan kakinya; pengeras
suara dipasang pada penutupnya atau tidak, headphone, earphone dan perangkat
kombinasi microphone dengan pengeras suara, penguat listrik frekwensi bunyi;
dan perangkat listrik penguat suara, kecuali yang berkekuatan 25 watt ke
bawah dibuat di dalam negeri |
ex. |
8518.10.000 8518.21.000 8518.22.000 8518.29.000 8518.30.000 8518.40.000 8518.50.000 8518.90.100 8518.90.900 |
b.9. |
Aparat reproduksi suara lainnya
jenis kaset. |
|
8519.91.000 |
b.10. |
Mesin jawab telepon. |
|
8520.20.000 |
b.11. |
Alat penerima radio telefoni,
radio telegrafi atau penyiaran radio, dikombinasi atau tidak, dalam tempat
yang sama, dengan alat perekam atau reproduksi suara atau dengan jam, kecuali
pesawat penerima siaran radio sampai dengan 2 band produksi dalam negeri. |
|
8527.11.000 8527.19.000 8527.21.000 8527.29.000 8527.31.000 8527.32.000 8527.39.000 |
c. |
Kelompok alat mewah dengan tenaga
listrik, baterai dan gas atau tenaga surya untuk rumah tangga dan hiburan,
kecuali yang sudah termasuk dalam Lampiran I, adalah : |
|
|
c.1. |
Mesin pengatur suhu udara,
terdiri dari kipas dijalankan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu
atau kelembaban udara, termasuk mesin-mesin tersebut yang tidak dapat
mengatur kelembaban udara secara tersendiri. |
|
8415.10.000 8415.81.100 8415.81.900 8415.82.100 8415.82.900 8415.83.100 8415.83.900 |
c.2. |
Lemari es, freezer dan pesawat
pendingin dan pembeku lainnya, listrik atau lainnya; pompa pembuang panas,
kecuali yang termasuk dalam Lampiran I huruf b.2. |
|
8418.10.000 8418.21.000 8418.22.000 8418.29.000 8418.30.000 8418.40.000 8418.61.000 8418.69.000 |
c.3. |
Mesin pencuci piring (untuk jenis
keperluan rumah tangga). |
|
8422.11.000 |
c.4. |
Mesin cuci dari jenis yang
dipakai untuk rumah tangga, termasuk mesin yang dapat digunakan untuk mencuci
dan mengeringkan pakaian. |
|
8450.11.100 8450.12.100 8450.19.100 |
c.5. |
Mesin pengering pakaian, mesin
setrika dan tekan (termasuk pengeringan dengan cara kempa) yang cocok untuk
keperluan rumah tangga. |
|
8451.21.210 8451.30.100 |
c.6. |
Pesawat elektromagnetik untuk
keperluan rumah tangga dengan motor listrik yang terpasang di dalamnya. |
|
8509.10.000 8509.20.000 8509.30.000 8509.40.000 8509.80.000 |
c.7. |
Pesawat cukur dan pesawat pangkas
rambut dengan motor listrik terpasang di dalamnya. |
|
8510.10.000 8510.20.000 |
c.8. |
Tungku microwave. |
|
8516.50.000 |
c.9. |
Pemutar piringan hitam, perangkat
pemutar piringan hitam, pemutar pita kaset dan aparat reproduksi suara
lainnya, tidak disatukan dengan alat perekam suara. |
|
8519.10.000 8519.21.000 8519.29.000 8519.31.000 8519.39.000 8519.40.000 8519.99.100 8519.99.200 8519.99.900 |
c.10. |
Pesawat perekam pita magnetik dan
alat perekam suara lainnya, disatukan atau tidak dengan alat reproduksi
suara. |
|
8520.31.000 8520.39.000 8520.90.900 |
c.11. |
Alat perekam atau reproduksi
gambar. |
|
8521.10.000 8521.90.000 |
c.12. |
Media kosong yang disediakan
untuk rekaman suara atau gambar atau rekaman yang semacam itu dari hal yang
luar biasa lainnya, lain daripada barang fotografi atau sinematografi. |
|
8523.11.000 8523.12.000 8523.13.000 8523.20.100 8523.20.900 8523.90.900 |
c.13. |
Piringan hitam, pita dan media
rekaman lainnya untuk suara atau gambar atau fenomena rekaman semacam itu
lainnya, tidak termasuk matres dan rekaman induk dalam pembuatan piringan
hitam, tetapi tidak termasuk barang fotografi atau sinematografi. |
|
8524.10.000 8524.21.100 8524.21.900 8524.22.100 8524.22.900 8524.23.100 8524.23.900 8524.90.100 8524.90.900 |
c.14. |
Pesawat penerima siaran televisi
(termasuk video monitor dan video proyektor), dikombinasi atau tidak dalam
tempat yang sama dengan pesawat penerima siaran radio, alat perekam atau
reproduksi gambar atau suara, kecuali pesawat penerima siaran televisi hitam
putih yang dibuat di dalam negeri dan atau pesawat penerima siaran televisi
yang sudah termasuk dalam Lampiran I huruf b.6. dan b.7. |
ex. ex. |
8528.10.100 8528.10.200 8528.10.300 8528.10.400 8528.10.900 8528.20.100 8528.20.200 8528.20.300 8528.20.900 |
c.15. |
Antena parabola berikut bagian
yang cocok untuk dipasang pada antena tersebut. |
ex. ex. ex. ex. ex. ex. ex. ex. |
8529.10.100 8529.10.200 8529.10.300 8529.10.910 8529.10.990 8529.90.100 8529.90.910 8529.90.990 |
c.16. |
Piano termasuk piano otomatis;
harpsicord dan instrumen senar pakai keyboard lainnya. |
|
9201.10.100 9201.20.100 9201.90.000 |
c.17. |
instrumen musik, dengan suara
yang dihasilkannya atau harus dikaitkan dengan listrik (misalnya : organ,
guitar, akordeon). |
|
9207.10.190 9207.10.900 9207.90.000 |
d. |
Kelompok alat-alat untuk olah
raga tertentu, dan untuk permainan, selain yang termasuk dalam Lampiran III,
kecuali yang dibuat di dalam negeri, adalah : |
|
|
d.1 |
Meja bilyard, tongkat bilyard dan
bola bilyard. |
|
9504.20.000 |
d.2. |
Peralatan otomatis untuk bowling
dan bola bowling. |
ex. |
9504.90.900 |
e. |
Kelompok barang saniter dan
perlengkapannya, kecuali yang terbuat dari plastik, seng dan semen, adalah : |
|
|
e.1. |
Barang saniter dan bagian dari
padanya, dari besi atau baja. |
|
7324.10.000 7324.21.000 7324.29.000 7324.90.100 7324.90.900 8479.89.600 |
f. |
Semua jenis permadani selain yang
termasuk dalam Lampiran III, adalah : |
|
|
f.1. |
semua jenis permadani selain yang
termasuk dalam Lampiran III. |
ex. ex. ex. ex. ex. ex. ex. ex. ex. ex. ex. ex. ex. |
5701.90.000 5702.10.000 5702.20.000 5702.32.000 5702.39.000 5702.42.000 5702.49.000 5702.52.000 5702.59.000 5702.92.000 5702.99.000 5703.20.110 5703.20.191 5703.20.199 5703.20.900 5703.30.110 5703.30.191 5703.30.199 5703.30.900 5703.90.110 5703.90.191 5703.90.199 5703.90.920 5703.90.930 5703.90.990 5704.10.000 5704.90.100 5704.90.910 5704.90.990 5705.00.100 5705.00.200 5705.00.400 5705.00.500 5705.00.900 |
MENTERI KEUANGAN, ttd. J.B.
SUMARLIN
|
Lampiran |
: |
III |
Keputusan Menteri Keuangan |
||
Nomor |
: |
1286/KMK.04/1991 |
Tanggal |
: |
31 Desember 1991 |
DAFTAR
BARANG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN DAN IMPORNYA
DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 35 % (TIGA PULUH LIMA PERSEN).
NO. URUT |
URAIAN BARANG |
HS |
|
a. |
Kelompok minuman yang mengandung
alkohol, adalah : |
|
|
a.1. |
Bir terbuat dari malti |
|
2203.00.100 2203.00.900 |
a.2. |
Anggur dari buah anggur segar,
termasuk anggur yang diperkuat,air buah anggur, lain daripada air buah yang
dimaksud dalam Lampiran II Nomor urut
a.3. |
|
2204.10.100 2204.10.200 2204.21.100 2204.21.200 2204.21.910 2204.21.990 2204.29.100 2204.29.200 2204.29.910 2204.29.990 2204.30.000 |
a.3. |
Vermount dan anggur lainnya dari
buah anggur segar yang dibubuhi dengan zat nabati atau aroma. |
|
2205.10.100 2205.10.200 2205.10.300 2205.90.100 2205.90.200 2205.90.300 |
a.4. |
Barang minuman ragian lainnya
(misalnya anggur buah apel, anggur buah pier, anggur madu dan anggur beras). |
|
2206.00.100 2206.00.200 2206.00.300 2206.00.400 2206.00.500 2206.00.900 |
a.5. |
Etil alkohol yang tidak di
denaturasi dengan kadar alkohol berdasarkan isi kurang dari 80%; minuman
keras, sopi manis dan minuman keras lainnya; olahan campuran beralkohol dari
suatu jenis yang digunakan untuk pembuatan minuman. |
|
2208.20.110 2208.20.190 2208.20.900 2208.30.100 2208.30.900 2208.40.100 2208.40.900 2208.50.100 2208.50.900 2208.90.100 2208.90.200 2208.90.300 2208.90.900 |
b. |
Kelompok kapal pesiar, bahtera
dan kendaraan air tertentu, kecuali untuk keperluan negara dan angkutan umum,
adalah : |
|
|
b.1. |
Kepal pesiar dan kendaraan air
lainnya untuk bersenang-senang atau olahraga, sampan dan kano. |
ex. |
8903.10.000 8903.91.000 8903.92.000 8903.99.000 |
c. |
Kelompok pesawat udara kecuali
yang digunakan untuk keperluan negara dan angkutan umum, adalah : |
|
|
c.1. |
Balon udara dan balon udara yang
dapat dikemudikan; pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. |
|
8801.90.100 8801.90.900 |
c.2. |
Helikopter kecuali untuk
keperluan negara dan angkutan umum. |
|
8802.11.000 8802.12.000 |
c.3. |
Pesawat terbang kecuali untuk
keperluan negara dan angkutan umum. |
|
8802.20.000 8802.30.000 8802.40.000 |
d. |
Kelompok senjata api, senjata
angin dan gas beserta peralatannya, kecuali untuk keperluan negara, adalah : |
|
|
d.1. |
Revolver dan pistol. |
|
9302.00.900 |
d.2. |
Senjata api lainnya dan alat-alat
yang digunakan dengan penembakan suatu bahan peledak. |
|
9303.10.900 9303.20.900 9303.30.900 9303.90.990 |
d.3. |
Senapan per, pistol dan senapan
angin atau gas. |
|
9304.00.000 |
d.4. |
Kelengkapan dari senjata dimaksud
pada d.1. sampai dengan d.3. |
|
9305.10.900 9305.21.900 9305.29.900 9305.90.900 |
d.5. |
Peluru untuk senjata yang
dimaksud pada d.1. sampai dengan d.3. |
|
9306.21.900 9306.29.900 9306.30.910 9306.30.990 |
e. |
Kelompok perlengkapan untuk
permainan dalam ruangan, diatas meja dan dalam taman hiburan untuk orang
dewasa dan kanak-kanak, adalah : |
|
|
e.1. |
Permainan video (video games)
dari jenis menggunakan pesawat penerima televisi dan permainan lain yang
dioperasikan dengan koin atau cakram, lain daripada peralatan bowling. |
|
9504.10.000 9504.30.000 |
e.2. |
Barang untuk taman hiburan, meja
dan keperluan mainan dalam ruangan, termasuk meja putar, meja khusus untuk
permainan judi, kecuali peralatan otomatis untuk bowling dan bola bowling
yang sudah termasuk dalam Lampiran II huruf d.2. |
|
9504.90.900 |
f. |
Kelompok barang-barang yang
sebagian atau seluruhnya terbuat dari kristal, batu pualam, dan onnyx,
kecuali yang dibuat di dalam negeri, adalah : |
|
|
f.1. |
Batu monumen dan batu bangunan
dikerjakan (kecuali batu sabak) dan barang terbuat daripadanya (selain
daripada batu jalan, batu tepi jalan dan batu ubin dari batu alami); kubus
mosaik dan semacam itu dari batu alam (termasuk batu sabak), ditapis atau
tidak. |
ex. |
6802.10.100 6802.10.200 6802.10.900 6802.21.000 6802.22.000 6802.23.100 6802.23.900 6802.91.000 6802.92.000 6802.93.000 6802.99.000 |
f.2. |
Barang kaca dari kristal timah
hitam dari jenis yang digunakan untuk meja, dapur, rias, kantor, dekorasi
dalam ruangan atau keperluan semacam itu. |
|
7013.21.100 7013.21.200 7013.29.000 7013.31.100 7013.31.200 7013.31.300 7013.31.400 7013.31.500 7013.31.600 7013.31.700 7013.31.900 7013.91.100 7013.91.200 7013.91.300 7013.91.400 7013.91.500 7013.91.600 7013.91.700 7013.91.900 |
g. |
Kelompok barang-barang yang
terbuat dari keramik, kecuali yang dibuat di dalam negeri, adalah : |
|
|
g.1. |
Bak cuci keramik, baskom cuci,
alas baskom cuci, bak mandi, bidet, bejana kloset, bak pembilasan, tempat
kencing, dan perlengkapan sanitasi semacamnya. |
|
6910.10.000 6910.90.000 |
g.2. |
Alat makan keramik, alat dapur,
barang rumah tangga lainnya dan barang rias lain daripada porselin atau tanah
lempung Cina. |
|
6912.00.100 6912.00.910 6912.00.920 6912.00.930 6912.00.940 6912.00.950 6912.00.960 6912.00.970 6912.00.990 |
g.3. |
Patung dan barang keramik
pajangan lainnya. |
|
6913.10.100 6913.10.200 6913.10.900 6913.90.100 6913.90.200 6913.90.900 6914.10.000 6914.90.000 |
h. |
Kelompok pesawat pengirim, pengirim
penerima, kecuali yang digunakan untuk kepentingan negara, adalah : |
|
|
h.1. |
Alat tranmisi untuk radio
telefoni, radio telegrafi, penyiaran radio atau televisi, disatukan atau
tidak dengan alat penerima atau dengan alat perekam atau reproduksi suara;
kamera televisi. |
|
8525.10.000 8525.20.000 8525.30.000 |
i. |
Kelompok permadani yang dibuat
dari jenis bahan tertentu, adalah : |
|
|
i.1. |
Permadani dan tekstil penutup lantai
lainnya, diikat, sudah jadi atau belum, terbuat dari wool atau bulu hewan
halus lainnya. |
|
5701.10.000 5702.31.000 5702.41.000 5702.51.000 5702.91.000 5703.10.110 5703.10.191 5703.10.199 5703.10.900 5704.90.990 5705.00.100 |
i.2. |
Permadani dan tekstil penutup
lantai lainnya, diikat, sudah jadi atau belum, terbuat dari sutera. |
ex. ex. ex. ex. ex. ex. ex. ex. ex. ex. ex. ex. ex. |
5701.90.000 5702.10.000 5702.39.000 5702.49.000 5702.59.000 5702.99.000 5703.90.110 5703.90.191 5703.90.199 5703.90.910 5704.10.000 5704.90.100 5704.90.910 5704.90.990 5705.00.300 |
j. |
Kelompok barang-barang yang
sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia dan atau batu mulia dan atau
mutiara, atau campuran dari padanya, kecuali yang dibuat di dalam negeri,
adalah : |
|
|
j.1. |
Arloji tangan, arloji saku dan
arloji lainnya, termasuk pula penghitung detik, dengan kotak dari logam mulia
atau dari logam dilapisi dengan logam mulia. |
ex. ex. ex. ex. ex. ex. ex. ex. ex. ex. ex. |
9101.11.000 9101.12.000 9101.19.000 9101.21.000 9101.29.000 9101.91.100 9101.99.100 9111.10.000 9111.20.000 9111.90.000 9113.10.000 9113.20.100 9113.90.400 9113.90.600 9113.90.900 |
j.2. |
Barang, perhiasan dan bagiannya,
terbuat dari logam mulia atau dari logam mulia kerajang. |
|
7113.11.000 7113.19.000 7113.20.000 7114.11.110 7114.11.190 7114.11.200 7114.11.910 7114.11.990 7114.19.100 7114.19.900 7114.20.100 7114.20.900 7115.10.900 7115.90.900 7116.10.000 7116.20.000 7117.19.100 |
j.3. |
Barang, perhiasan, dan bagiannya
yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari intan, dan atau batu permata dan
atau batu setengah permata. |
|
7102.10.000 7102.21.000 7102.29.000 7102.31.000 7102.39.000 7103.10.000 7103.91.000 7103.99.000 |
j.4. |
Barang-barang yang sebagian
terbuat dari logam mulia, kristal, batu mulia, dan atau mutiara atau campuran
dari padanya. |
|
Nomor HS tergantung jenis barang. |
k. |
Kelompok barang-barang perabot
rumah tangga dan kantor, kecuali yang dibuat di dalam negeri, adalah : |
|
|
k.1. |
tempat duduk dapat atau tidak
dapat menjadi tempat tidur dan bagiannya. |
|
9401.30.000 9401.40.000 9401.61.000 9401.69.000 9401.71.000 9401.79.000 9401.80.100 9401.80.200 9401.80.900 9401.90.100 9401.90.200 9401.90.300 9401.90.900 |
k.2. |
Perabot rumah tangga lainnya dan
bagiannya. |
|
9403.10.000 9403.20.000 9403.30.900 9403.40.000 9403.50.000 9403.60.100 9403.60.900 9403.70.100 9403.70.200 9403.70.900 9403.80.100 9403.80.200 9403.80.900 9403.90.900 |
k.3. |
Lapik kasur, barang keperluan
tempat tidur dan barang keperluan semacam itu (kasur selimut tebal, bantal bundar
dan bantal kepala) memakai per atau isi atau bagian dalamnya terdiri dari
bahan apapun atau dari karet busa atau plastik, diisi atau tidak. |
|
9404.10.000 9404.21.000 9404.29.000 9404.30.000 9404.90.110 9404.90.190 9404.90.900 |
k.4. |
Lampu dan alat kelengkapan
penerangan termasuk lampu sorot dan bagian dari padanya. |
ex. ex. ex. |
9405.10.100 9405.10.200 9405.10.300 9405.10.400 9405.10.900 9405.20.100 9405.20.200 9405.20.300 9405.20.400 9405.20.500 9405.20.900 9405.30.000 9405.40.100 9405.40.200 9405.40.300 9405.40.400 9405.40.500 9405.40.690 9405.40.900 9405.50.100 9405.50.200 9405.50.300 9405.50.400 9405.50.590 9405.50.690 9405.50.900 9405.91.900 9405.92.900 9405.99.990 |
l. |
Kelompok barang-barang pecah
velah, kecuali yang dibuat di dalam negeri, adalah : |
|
|
l.1. |
Alat makan, alat dapur, barang
rumah tangga lainnya dan barang rias dari porselin atau tanah lempung Cina. |
|
6911.10.100 6911.10.200 6911.10.300 6911.10.400 6911.10.500 6911.10.600 6911.10.700 6911.10.900 |
m. |
Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya
terbuat dari kulit atau kulit tiruan, kecuali yang dibuat didalam negeri,
adalah : |
|
|
m.1. |
Pelana termasuk perlengkapannya
dan pakaian untuk segala macam hewan (termasuk tali kekang, penutup mulut,
tutup pelana, tas pelana, jaket anjing dan yang semacam itu) dari segala
macam bahan. |
|
4201.00.00 |
m.2. |
Kopor, kopor tipis, tas perempuan,
tas eksekutif, tas surat, tas sekolah, dompet kaca mata, tas teropong, tas
tustel, tas peralatan musik, kopor senjata, tas penyimpan pistol dan wadah
semacam itu; tas untuk berpergian, kotak rias ransel, tas tangan, tas
belanja, dompet, pundi tempat map, kotak rokok, tempat tembakau, tas
perkakas, tas olah raga, tas botol, kotak perhiasan, kotak bedak, kotak pisau
dan wadah semacam itu dari kulit samak atau dari kulit komposisi, dari
lembaran plastik, dari bahan tekstil, dari serat vulkanisasi atau dari serat
karton, dibungkus seluruhnya atau terutama dari bahan seperti itu. |
|
4202.11.000 4202.12.100 4202.12.900 4202.19.100 4202.19.200 4202.19.300 4202.19.900 4202.21.000 4202.22.100 4202.22.900 4202.29.000 4202.31.000 4202.32.100 4202.32.900 4202.39.100 4202.39.900 4202.91.000 4202.92.100 4202.92.200 4202.92.900 4202.99.100 4202.99.900 4203.10.000 4203.21.000 4203.29.000 4203.30.000 4203.40.000 |
m.3. |
Barang pakaian, perlengkapan pakaian
dan barang dari kulit berbulu, kulit berbulu tiruan dan kulit berbulu
lainnya. |
|
4303.10.000 4303.90.900 4304.00.910 4304.00.990 |
n. |
Kelompok semua jenis sepatu
kecuali yang dibuat di dalam negeri, adalah : Segala jenis sepatu. |
|
6401.10.000 s/d 6406.99.000 |
o. |
Kelompok peralatan dan
perlengkapan olah raga golf, power boating, gantolle dan terbang layang,
menyelam, adalah : |
|
|
o.1. |
Bola golf, tongkat pemukul golf
dan peralatan lainnya. |
|
9506.31.000 9506.32.000 9506.39.000 |
o.2. |
Kapal motor untuk olah raga power
boating. |
ex. |
8903.92.000 |
o.3. |
Pesawat terbang layang dan
pesawat layang gantung |
|
8801.10.000 |
o.4. |
Peralatan dan perlengkapan olah
raga menyelam. |
ex. ex. ex. |
7806.00.900 8479.89.900 9506.29.000 |
MENTERI KEUANGAN, ttd. J.B.
SUMARLIN
|