Lampiran

:

I

Keputusan Menteri Keuangan

Nomor

:

1286/KMK.04/1991

Tanggal

:

31 Desember 1991

 

 

DAFTAR BARANG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN DAN IMPORNYA

DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 10 %  (SEPULUH PERSEN).

 

NO. URUT

URAIAN BARANG

HS

a.

Kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol, tidak mengandung gula atau pemanis lainnya atau aroma, serta dibotolkan/dikemaskan, kecuali yang diusahakan oleh industri rumah dan dikerjakan secara tradisional, adalah:

 

a.1.

Air termasuk air mineral alam atau buatan tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya maupun aroma.

ex.

2201.10.000

a.2.

Air buah (termasuk air buah anggur belum meragi) dan air sayuran tidak mengandung tambahan gula, atau pemanis lainnya, alkohol, aroma (seratus persen murni sari / air buah) yang disiapkan untuk penjualan eceran, yaitu : Air jeruk, air grape fruit, air buah jeruk lainnya, air nenas, air tomat, air buah anggur, air apel, air buah lainnya, air sayuran, campuran air buah atau campuran air sayuran.

 

ex.

2009.19.100

ex.

2009.19.990

ex.

2009.20.100

ex.

2009.20.910

ex.

2009.30.100

ex.

2009.30.910

ex.

2009.40.100

ex.

2009.40.910

ex.

2009.50.100

ex.

2009.50.910

ex.

2009.60.100

ex.

2009.60.910

ex.

2009.70.100

ex.

2009.70.910

ex.

2009.80.100

ex.

2009.80.910

ex.

2009.90.100

ex.

2009.90.910

b.

Kelompok alat dengan tenaga listrik, baterai dan gas atau tenaga surya untuk rumah tangga dan hiburan, adalah :

 

b.1.

Tungku, kompor, tungku terbuka, alat masak (termasuk tungku dengan ketel tambahan untuk pemanasan sentral), panggangan besar, anglo, gelang gas, piring pemanas, dan peralatan rumah tangga semacamnya dengan bahan bakar gas, dari besi dan baja.

ex.

7321.11.900

7321.81.000

b.2.

Lemari es dengan kapasitas tidak lebih dari 200 liter dibuat di dalam negeri; dispenser untuk air dingin.

 

ex.

ex.

ex.

ex.

ex.

8418.10.000

8418.21.000

8418.22.000

8418.29.000

8418.69.000

b.3.

Mesin jual barang otomatis termasuk mesin penukar uang; mesin jual otomatis untuk lagu.

 

 

 

ex.

8476.11.000

8476.19.000

8479.89.200

b.4.

Pesawat tenaga listrik, baterai atau surya yang langsung mengalirkan air yang dipanasi dan pesawat pemanas air di dalam tangki persediaan dan pencelup; pesawat pemanas ruangan dan pesawat pemanas tanah; pesawat penata rambut elektro termal (misalnya pengering rambut, pengikal rambut, pesawat pemanas jepit untuk mengeriting rambut) dan pengering tangan; seterika kecuali dibuat di dalam negeri, tungku dan kompor kecuali tungku microwave, alat elektro termik lainnya dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah rangga.

 

 

8516.10.000

8516.21.000

8516.29.000

8516.31.000

8516.32.000

8516.33.000

8516.40.000

8516.60.110

8516.60.190

8516.60.910

8516.60.990

8516.71.000

8516.72.000

8516.79.100

8516.79.900

b.5.

Pesawat pemanas yang langsung mengalirkan air yang dipanasi dengan gas atau lainnya, yang digunakan untuk keperluan rumah tangga.

 

 

8419.11.110

8419.11.120

8419.19.110

8419.19.120

b.6.

Pesawat penerima siaran televisi berwarna, termasuk alat penerima disatukan dengan alat perekam atau reproduksi suara berukuran tidak lebih dari 20 inch dibuat di dalam negeri.

ex.

8528.10.100

 

b.7.

Pesawat penerima siaran televisi disatukan dengan alat perekam dan reproduksi gambar berukuran tidak lebih dari 20 inch dibuat di dalam negeri.

ex.

8528.10.400

c.

Kelompok wangi-wangian, produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit, tangan, kaki dan rambut, serta preparat rias lainnya, adalah :

 

 

c.1.

Minyak wangi dan cairan pewangi mengandung spirit atau tidak.

 

3303.00.100

3303.00.900

c.2.

Olahan kecantikan atau rias dan olahan untuk perlindungan kulit (selain daripada obat-obatan) termasuk olahan penutup atau pewarna kulit sebagai pelindung sinar matahari; olahan untuk pengobatan atau perawatan tangan atau kaki.

 

 

3304.10.000

3304.20.000

3304.30.100

3304.30.200

3304.30.900

3304.91.200

3304.99.100

3304.99.200

3304.99.300

3304.99.400

3304.99.500

3304.99.900

c.3.

Olahan untuk digunakan pada rambut.

 

 

3305.10.000

3305.20.000

3305.30.000

3305.90.100

3305.90.200

3305.90.300

3305.90.900

c.4.

Olahan yang digunakan sebelum mencukur, pada waktu mencukur, atau sesudah mencukur, penghilang bau badan, olahan untuk mandi, obat untuk menghilangkan rambut dan lainnya, kosmetika atau olahan pewangi, tidak dirinci atau termasuk pos lain, olahan penghilang bau dalam ruangan, diberi minyak wangi atau tidak atau mengandung pembasmi kuman.

 

 

3307.10.100

3307.10.900

3307.20.000

3307.30.000

3307.90.100

3307.90.900

 

 

                                                                                                           

MENTERI KEUANGAN,

 

ttd.

 

J.B. SUMARLIN

 

 

 

 

 


                                                                                               

Lampiran

:

II

Keputusan Menteri Keuangan

Nomor

:

1286/KMK.04/1991

Tanggal

:

31 Desember 1991

 

 

DAFTAR BARANG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN DAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 20 %  (DUA PULUH PERSEN).

 

NO. URUT

URAIAN BARANG

HS

a.

Kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol, yang dibotolkan/dikemaskan, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya atau aroma, serta minuman yang tidak mengandung alkohol lainnya, seperti air soda, kecuali yang diusahakan oleh industri rumah dan dikerjakan secara tradisional, adalah :

 

 

a.1.

Air soda tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau aroma.

ex.

2201.10.000

a.2.

Air termasuk air mineral dan air soda, mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau aroma.

 

 

2202.10.100

2202.10.200

2202.10.900

a.3.

air buah (termasuk air buah anggur belum meragi) dan air sayuran tidak mengandung tambahan alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya, yang disiapkan untuk penjualan eceran, yaitu :

air jeruk, air grapefruit, air buah jeruk lainnya, air nenas, air tomat, air buah anggur, air apel, air buah lainya, air sayuran, campuran air buah, atau campuran air sayuran.

 

ex.

ex.

ex.

ex.

ex.

ex.

ex.

ex.

ex.

ex.

ex.

ex.

ex.

ex.

ex.

ex.

ex.

ex.

2009.19.100

2009.19.990

2009.20.100

2009.20.910

2009.30.100

2009.30.910

2009.40.100

2009.40.910

2009.50.100

2009.50.910

2009.60.100

2009.60.910

2009.70.100

2009.70.910

2009.80.100

2009.80.910

2009.90.100

2009.90.910

a.4.

Minuman yang tidak mengandung alkohol lainnya.

 

2202.90.000

b.

Kelompok alat fotografi, peswat penerima siaran radio, pesawat rekam dan reproduksi suara beserta kelengkapannya, adalah :

 

 

b.1.

Pelat dan film fotografi berbentuk lembaran, peka cahaya, tidak disinari, dari bahan apapun lain dari pada kertas, kertas karton atau tekstil; film cetak segera berbentuk lembaran peka cahaya, tidak disinari, dalam kemasan atau tidak, kecuali untuk sinar X dan film tembus pandang sinar inframerah untuk keperluan kedokteran, pelat dan film untuk keperluan percetakan.

 

 

ex.

 

 

ex.

 

3701.20.000

3701.30.100

3701.30.900

3701.91.000

3701.99.100

3701.99.900

b.2.

Film fotografi dalam gulungan, peka cahaya, tidak disinari, dari bahan apapun lain dari pada kertas, kertas karton atau tekstil; film cetak segera dalam gulungan, peka cahaya, tidak disinari, kecuali untuk sinar X, film tembus pandang infra merah untuk keperluan kedokteran, film hitam putih, film untuk sinematografi, film gulungan lebih dari 14 meter.

 

ex.

ex.

ex.

ex.

ex.

ex.

ex.

ex.

ex.

 

ex.

ex.

ex.

ex.

 

ex.

ex.

ex.

ex.

3702.20.900

3702.31.900

3702.32.900

3702.39.100

3702.39.900

3702.43.100

3702.43.990

3702.44.100

3702.44.990

3702.51.000

3702.53.000

3702.54.000

3702.56.900

3702.91.100

3702.91.900

3702.93.100

3702.93.900

3702.95.100

3702.95.900

b.3.

Lensa obyektif, saringan dan bagian atau kelengkapan untuk kamera , proyektor atau pesawat fotografi untuk membesarkan atau mengecilkan.

 

 

 

ex.

 

ex.

9002.11.000

9002.20.100

9002.20.900

9002.90.100

9002.90.900

b.4.

Teropong ganda, teropong tunggal, kecuali untuk keperluan negara.

 

 

ex.

ex.

9005.10.000

9005.80.900

9005.90.900

b.5.

Kamera fotografi (lain dari pada kamera sinematografi); aparat cahaya kilat fotografi dan lampu cahaya lain daripada lampu pembuang muatan listrik.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ex.

9006.40.000

9006.51.100

9006.52.100

9006.53.100

9006.59.100

9006.61.000

9006.62.000

9006.69.000

9006.91.900

9006.99.100

9006.99.900

b.6.

Kamera dan proyektor untuk sinematografi dilengkapi atau tidak dengan aparat perekam atau reproduksi suara serta perlengkapannya, kecuali suku cadang.

 

 

 

 

 

ex.

ex.

9007.11.000

9007.19.000

9007.21.000

9007.29.000

9007.91.000

9007.92.000

b.7.

Proyektor gambar tidak bergerak, lain dari sinematografi; pesawat untuk membesarkan dan untuk mengecilkan fotografi (lain daripada sinematografi) serta bagian dan perlengkapannya, kecuali suku cadang.

 

 

 

 

 

 

 

 

ex.

9008.10.900

9008.20.100

9008.20.900

9008.30.100

9008.30.900

9008.40.100

9008.10.900

9008.90.000

b.8.

Mikrofon dan kakinya; pengeras suara dipasang pada penutupnya atau tidak, headphone, earphone dan perangkat kombinasi microphone dengan pengeras suara, penguat listrik frekwensi bunyi; dan perangkat listrik penguat suara, kecuali yang berkekuatan 25 watt ke bawah dibuat di dalam negeri

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ex.

8518.10.000

8518.21.000

8518.22.000

8518.29.000

8518.30.000

8518.40.000

8518.50.000

8518.90.100

8518.90.900

b.9.

Aparat reproduksi suara lainnya jenis kaset.

 

8519.91.000

b.10.

Mesin jawab telepon.

 

8520.20.000

b.11.

Alat penerima radio telefoni, radio telegrafi atau penyiaran radio, dikombinasi atau tidak, dalam tempat yang sama, dengan alat perekam atau reproduksi suara atau dengan jam, kecuali pesawat penerima siaran radio sampai dengan 2 band produksi dalam negeri.

 

 

8527.11.000

8527.19.000

8527.21.000

8527.29.000

8527.31.000

8527.32.000

8527.39.000

c.

Kelompok alat mewah dengan tenaga listrik, baterai dan gas atau tenaga surya untuk rumah tangga dan hiburan, kecuali yang sudah termasuk dalam Lampiran I, adalah :

 

 

c.1.

Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas dijalankan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu atau kelembaban udara, termasuk mesin-mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara tersendiri.

 

 

8415.10.000

8415.81.100

8415.81.900

8415.82.100

8415.82.900

8415.83.100

8415.83.900

c.2.

Lemari es, freezer dan pesawat pendingin dan pembeku lainnya, listrik atau lainnya; pompa pembuang panas, kecuali yang termasuk dalam Lampiran I huruf b.2.

 

 

8418.10.000

8418.21.000

8418.22.000

8418.29.000

8418.30.000

8418.40.000

8418.61.000

8418.69.000

c.3.

Mesin pencuci piring (untuk jenis keperluan rumah tangga).

 

8422.11.000

c.4.

Mesin cuci dari jenis yang dipakai untuk rumah tangga, termasuk mesin yang dapat digunakan untuk mencuci dan mengeringkan pakaian.

 

 

8450.11.100

8450.12.100

8450.19.100

c.5.

Mesin pengering pakaian, mesin setrika dan tekan (termasuk pengeringan dengan cara kempa) yang cocok untuk keperluan rumah tangga.

 

8451.21.210

8451.30.100

c.6.

Pesawat elektromagnetik untuk keperluan rumah tangga dengan motor listrik yang terpasang di dalamnya.

 

 

8509.10.000

8509.20.000

8509.30.000

8509.40.000

8509.80.000

c.7.

Pesawat cukur dan pesawat pangkas rambut dengan motor listrik terpasang di dalamnya.

 

 

8510.10.000

8510.20.000

c.8.

Tungku microwave.

 

8516.50.000

c.9.

Pemutar piringan hitam, perangkat pemutar piringan hitam, pemutar pita kaset dan aparat reproduksi suara lainnya, tidak disatukan dengan alat perekam suara.

 

 

8519.10.000

8519.21.000

8519.29.000

8519.31.000

8519.39.000

8519.40.000

8519.99.100

8519.99.200

8519.99.900

c.10.

Pesawat perekam pita magnetik dan alat perekam suara lainnya, disatukan atau tidak dengan alat reproduksi suara.

 

 

8520.31.000

8520.39.000

8520.90.900

c.11.

Alat perekam atau reproduksi gambar.

 

 

8521.10.000

8521.90.000

c.12.

Media kosong yang disediakan untuk rekaman suara atau gambar atau rekaman yang semacam itu dari hal yang luar biasa lainnya, lain daripada barang fotografi atau sinematografi.

 

 

8523.11.000

8523.12.000

8523.13.000

8523.20.100

8523.20.900

8523.90.900

c.13.

Piringan hitam, pita dan media rekaman lainnya untuk suara atau gambar atau fenomena rekaman semacam itu lainnya, tidak termasuk matres dan rekaman induk dalam pembuatan piringan hitam, tetapi tidak termasuk barang fotografi atau sinematografi.

 

 

8524.10.000

8524.21.100

8524.21.900

8524.22.100

8524.22.900

8524.23.100

8524.23.900

8524.90.100

8524.90.900

c.14.

Pesawat penerima siaran televisi (termasuk video monitor dan video proyektor), dikombinasi atau tidak dalam tempat yang sama dengan pesawat penerima siaran radio, alat perekam atau reproduksi gambar atau suara, kecuali pesawat penerima siaran televisi hitam putih yang dibuat di dalam negeri dan atau pesawat penerima siaran televisi yang sudah termasuk dalam Lampiran I huruf b.6. dan b.7.

 

ex.

 

 

ex.

 

8528.10.100

8528.10.200

8528.10.300

8528.10.400

8528.10.900

8528.20.100

8528.20.200

8528.20.300

8528.20.900

c.15.

Antena parabola berikut bagian yang cocok untuk dipasang pada antena tersebut.

 

ex.

ex.

ex.

ex.

ex.

ex.

ex.

ex.

 

8529.10.100

8529.10.200

8529.10.300

8529.10.910

8529.10.990

8529.90.100

8529.90.910

8529.90.990

c.16.

Piano termasuk piano otomatis; harpsicord dan instrumen senar pakai keyboard lainnya.

 

 

9201.10.100

9201.20.100

9201.90.000

c.17.

instrumen musik, dengan suara yang dihasilkannya atau harus dikaitkan dengan listrik (misalnya : organ, guitar, akordeon).

 

 

9207.10.190

9207.10.900

9207.90.000

d.

Kelompok alat-alat untuk olah raga tertentu, dan untuk permainan, selain yang termasuk dalam Lampiran III, kecuali yang dibuat di dalam negeri, adalah :

 

 

d.1

Meja bilyard, tongkat bilyard dan bola bilyard.

 

9504.20.000

d.2.

Peralatan otomatis untuk bowling dan bola bowling.

ex.

9504.90.900

e.

Kelompok barang saniter dan perlengkapannya, kecuali yang terbuat dari plastik, seng dan semen, adalah :

 

 

 

e.1.

Barang saniter dan bagian dari padanya, dari besi atau baja.

 

 

7324.10.000

7324.21.000

7324.29.000

7324.90.100

7324.90.900

8479.89.600

f.

Semua jenis permadani selain yang termasuk dalam Lampiran III, adalah :

 

 

 

f.1.

semua jenis permadani selain yang termasuk dalam Lampiran III.

 

ex.

ex.

 

 

ex.

 

ex.

 

ex.

 

ex.

 

 

 

 

 

 

 

 

ex.

ex.

ex.

 

 

 

ex.

ex.

ex.

ex.

 

5701.90.000

5702.10.000

5702.20.000

5702.32.000

5702.39.000

5702.42.000

5702.49.000

5702.52.000

5702.59.000

5702.92.000

5702.99.000

5703.20.110

5703.20.191

5703.20.199

5703.20.900

5703.30.110

5703.30.191

5703.30.199

5703.30.900

5703.90.110

5703.90.191

5703.90.199

5703.90.920

5703.90.930

5703.90.990

5704.10.000

5704.90.100

5704.90.910

5704.90.990

5705.00.100

5705.00.200

5705.00.400

5705.00.500

5705.00.900

 

                                                                                                           

 

MENTERI KEUANGAN,

 

ttd.

 

J.B. SUMARLIN

 

 

 


                                                                                               

Lampiran

:

III

Keputusan Menteri Keuangan

Nomor

:

1286/KMK.04/1991

Tanggal

:

31 Desember 1991

 

 

DAFTAR BARANG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN DAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 35 %  (TIGA PULUH LIMA PERSEN).

 

NO. URUT

URAIAN BARANG

HS

a.

Kelompok minuman yang mengandung alkohol, adalah :

 

 

a.1.

Bir terbuat dari malti

 

 

2203.00.100

2203.00.900

a.2.

Anggur dari buah anggur segar, termasuk anggur yang diperkuat,air buah anggur, lain daripada air buah yang dimaksud dalam Lampiran II Nomor urut  a.3.

 

 

2204.10.100

2204.10.200

2204.21.100

2204.21.200

2204.21.910

2204.21.990

2204.29.100

2204.29.200

2204.29.910

2204.29.990

2204.30.000

a.3.

Vermount dan anggur lainnya dari buah anggur segar yang dibubuhi dengan zat nabati atau aroma.

 

 

2205.10.100

2205.10.200

2205.10.300

2205.90.100

2205.90.200

2205.90.300

a.4.

Barang minuman ragian lainnya (misalnya anggur buah apel, anggur buah pier, anggur madu dan anggur beras).

 

 

2206.00.100

2206.00.200

2206.00.300

2206.00.400

2206.00.500

2206.00.900

a.5.

Etil alkohol yang tidak di denaturasi dengan kadar alkohol berdasarkan isi kurang dari 80%; minuman keras, sopi manis dan minuman keras lainnya; olahan campuran beralkohol dari suatu jenis yang digunakan untuk pembuatan minuman.

 

 

2208.20.110

2208.20.190

2208.20.900

2208.30.100

2208.30.900

2208.40.100

2208.40.900

2208.50.100

2208.50.900

2208.90.100

2208.90.200

2208.90.300

2208.90.900

b.

Kelompok kapal pesiar, bahtera dan kendaraan air tertentu, kecuali untuk keperluan negara dan angkutan umum, adalah :

 

 

b.1.

Kepal pesiar dan kendaraan air lainnya untuk bersenang-senang atau olahraga, sampan dan kano.

 

 

 

ex.

8903.10.000

8903.91.000

8903.92.000

8903.99.000

c.

Kelompok pesawat udara kecuali yang digunakan untuk keperluan negara dan angkutan umum, adalah :

 

 

 

c.1.

Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan; pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

 

8801.90.100

8801.90.900

c.2.

Helikopter kecuali untuk keperluan negara dan angkutan umum.

 

 

8802.11.000

8802.12.000

c.3.

Pesawat terbang kecuali untuk keperluan negara dan angkutan umum.

 

 

8802.20.000

8802.30.000

8802.40.000

d.

Kelompok senjata api, senjata angin dan gas beserta peralatannya, kecuali untuk keperluan negara, adalah :

 

 

d.1.

Revolver dan pistol.

 

9302.00.900

d.2.

Senjata api lainnya dan alat-alat yang digunakan dengan penembakan suatu bahan peledak.

 

 

9303.10.900

9303.20.900

9303.30.900

9303.90.990

d.3.

Senapan per, pistol dan senapan angin atau gas.

 

9304.00.000

d.4.

Kelengkapan dari senjata dimaksud pada d.1. sampai dengan d.3.

 

 

9305.10.900

9305.21.900

9305.29.900

9305.90.900

d.5.

Peluru untuk senjata yang dimaksud pada d.1. sampai dengan d.3.

 

 

9306.21.900

9306.29.900

9306.30.910

9306.30.990

e.

Kelompok perlengkapan untuk permainan dalam ruangan, diatas meja dan dalam taman hiburan untuk orang dewasa dan kanak-kanak, adalah :

 

 

 

e.1.

Permainan video (video games) dari jenis menggunakan pesawat penerima televisi dan permainan lain yang dioperasikan dengan koin atau cakram, lain daripada peralatan bowling.

 

9504.10.000

9504.30.000

e.2.

Barang untuk taman hiburan, meja dan keperluan mainan dalam ruangan, termasuk meja putar, meja khusus untuk permainan judi, kecuali peralatan otomatis untuk bowling dan bola bowling yang sudah termasuk dalam Lampiran II huruf d.2.

 

9504.90.900

 

f.

Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kristal, batu pualam, dan onnyx, kecuali yang dibuat di dalam negeri, adalah :

 

 

f.1.

Batu monumen dan batu bangunan dikerjakan (kecuali batu sabak) dan barang terbuat daripadanya (selain daripada batu jalan, batu tepi jalan dan batu ubin dari batu alami); kubus mosaik dan semacam itu dari batu alam (termasuk batu sabak), ditapis atau tidak.

 

 

 

ex.

6802.10.100

6802.10.200

6802.10.900

6802.21.000

6802.22.000

6802.23.100

6802.23.900

6802.91.000

6802.92.000

6802.93.000

6802.99.000

f.2.

Barang kaca dari kristal timah hitam dari jenis yang digunakan untuk meja, dapur, rias, kantor, dekorasi dalam ruangan atau keperluan semacam itu.

 

 

7013.21.100

7013.21.200

7013.29.000

7013.31.100

7013.31.200

7013.31.300

7013.31.400

7013.31.500

7013.31.600

7013.31.700

7013.31.900

7013.91.100

7013.91.200

7013.91.300

7013.91.400

7013.91.500

7013.91.600

7013.91.700

7013.91.900

g.

Kelompok barang-barang yang terbuat dari keramik, kecuali yang dibuat di dalam negeri, adalah :

 

 

 

g.1.

Bak cuci keramik, baskom cuci, alas baskom cuci, bak mandi, bidet, bejana kloset, bak pembilasan, tempat kencing, dan perlengkapan sanitasi semacamnya.

 

6910.10.000

6910.90.000

g.2.

Alat makan keramik, alat dapur, barang rumah tangga lainnya dan barang rias lain daripada porselin atau tanah lempung Cina.

 

 

6912.00.100

6912.00.910

6912.00.920

6912.00.930

6912.00.940

6912.00.950

6912.00.960

6912.00.970

6912.00.990

g.3.

Patung dan barang keramik pajangan lainnya.

 

 

6913.10.100

6913.10.200

6913.10.900

6913.90.100

6913.90.200

6913.90.900

6914.10.000

6914.90.000

h.

Kelompok pesawat pengirim, pengirim penerima, kecuali yang digunakan untuk kepentingan negara, adalah :

 

 

 

h.1.

Alat tranmisi untuk radio telefoni, radio telegrafi, penyiaran radio atau televisi, disatukan atau tidak dengan alat penerima atau dengan alat perekam atau reproduksi suara; kamera televisi.

 

 

8525.10.000

8525.20.000

8525.30.000

i.

Kelompok permadani yang dibuat dari jenis bahan tertentu, adalah :

 

 

i.1.

Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya, diikat, sudah jadi atau belum, terbuat dari wool atau bulu hewan halus lainnya.

 

 

5701.10.000

5702.31.000

5702.41.000

5702.51.000

5702.91.000

5703.10.110

5703.10.191

5703.10.199

5703.10.900

5704.90.990

5705.00.100

i.2.

Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya, diikat, sudah jadi atau belum, terbuat dari sutera.

 

ex.

ex.

ex.

ex.

ex.

ex.

ex.

ex.

ex.

 

ex.

ex.

ex.

ex.

 

5701.90.000

5702.10.000

5702.39.000

5702.49.000

5702.59.000

5702.99.000

5703.90.110

5703.90.191

5703.90.199

5703.90.910

5704.10.000

5704.90.100

5704.90.910

5704.90.990

5705.00.300

j.

Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia dan atau batu mulia dan atau mutiara, atau campuran dari padanya, kecuali yang dibuat di dalam negeri, adalah :

 

 

j.1.

Arloji tangan, arloji saku dan arloji lainnya, termasuk pula penghitung detik, dengan kotak dari logam mulia atau dari logam dilapisi dengan logam mulia.

 

ex.

ex.

ex.

ex.

ex.

ex.

ex.

ex.

ex.

ex.

 

 

 

 

ex.

9101.11.000

9101.12.000

9101.19.000

9101.21.000

9101.29.000

9101.91.100

9101.99.100

9111.10.000

9111.20.000

9111.90.000

9113.10.000

9113.20.100

9113.90.400

9113.90.600

9113.90.900

j.2.

Barang, perhiasan dan bagiannya, terbuat dari logam mulia atau dari logam mulia kerajang.

 

 

7113.11.000

7113.19.000

7113.20.000

7114.11.110

7114.11.190

7114.11.200

7114.11.910

7114.11.990

7114.19.100

7114.19.900

7114.20.100

7114.20.900

7115.10.900

7115.90.900

7116.10.000

7116.20.000

7117.19.100

j.3.

Barang, perhiasan, dan bagiannya yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari intan, dan atau batu permata dan atau batu setengah permata.

 

 

7102.10.000

7102.21.000

7102.29.000

7102.31.000

7102.39.000

7103.10.000

7103.91.000

7103.99.000

j.4.

Barang-barang yang sebagian terbuat dari logam mulia, kristal, batu mulia, dan atau mutiara atau campuran dari padanya.

 

Nomor HS tergantung jenis barang.

k.

Kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan kantor, kecuali yang dibuat di dalam negeri, adalah :

 

 

k.1.

tempat duduk dapat atau tidak dapat menjadi tempat tidur dan bagiannya.

 

 

9401.30.000

9401.40.000

9401.61.000

9401.69.000

9401.71.000

9401.79.000

9401.80.100

9401.80.200

9401.80.900

9401.90.100

9401.90.200

9401.90.300

9401.90.900

k.2.

Perabot rumah tangga lainnya dan bagiannya.

 

 

9403.10.000

9403.20.000

9403.30.900

9403.40.000

9403.50.000

9403.60.100

9403.60.900

9403.70.100

9403.70.200

9403.70.900

9403.80.100

9403.80.200

9403.80.900

9403.90.900

k.3.

Lapik kasur, barang keperluan tempat tidur dan barang keperluan semacam itu (kasur selimut tebal, bantal bundar dan bantal kepala) memakai per atau isi atau bagian dalamnya terdiri dari bahan apapun atau dari karet busa atau plastik, diisi atau tidak.

 

 

9404.10.000

9404.21.000

9404.29.000

9404.30.000

9404.90.110

9404.90.190

9404.90.900

k.4.

Lampu dan alat kelengkapan penerangan termasuk lampu sorot dan bagian dari padanya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ex.

ex.

ex.

9405.10.100

9405.10.200

9405.10.300

9405.10.400

9405.10.900

9405.20.100

9405.20.200

9405.20.300

9405.20.400

9405.20.500

9405.20.900

9405.30.000

9405.40.100

9405.40.200

9405.40.300

9405.40.400

9405.40.500

9405.40.690

9405.40.900

9405.50.100

9405.50.200

9405.50.300

9405.50.400

9405.50.590

9405.50.690

9405.50.900

9405.91.900

9405.92.900

9405.99.990

l.

Kelompok barang-barang pecah velah, kecuali yang dibuat di dalam negeri, adalah :

 

 

l.1.

Alat makan, alat dapur, barang rumah tangga lainnya dan barang rias dari porselin atau tanah lempung Cina.

 

 

6911.10.100

6911.10.200

6911.10.300

6911.10.400

6911.10.500

6911.10.600

6911.10.700

6911.10.900

m.

Kelompok  barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kulit atau kulit tiruan, kecuali yang dibuat didalam negeri, adalah :

 

 

m.1.

Pelana termasuk perlengkapannya dan pakaian untuk segala macam hewan (termasuk tali kekang, penutup mulut, tutup pelana, tas pelana, jaket anjing dan yang semacam itu) dari segala macam bahan.

 

4201.00.00

 

m.2.

Kopor, kopor tipis, tas perempuan, tas eksekutif, tas surat, tas sekolah, dompet kaca mata, tas teropong, tas tustel, tas peralatan musik, kopor senjata, tas penyimpan pistol dan wadah semacam itu; tas untuk berpergian, kotak rias ransel, tas tangan, tas belanja, dompet, pundi tempat map, kotak rokok, tempat tembakau, tas perkakas, tas olah raga, tas botol, kotak perhiasan, kotak bedak, kotak pisau dan wadah semacam itu dari kulit samak atau dari kulit komposisi, dari lembaran plastik, dari bahan tekstil, dari serat vulkanisasi atau dari serat karton, dibungkus seluruhnya atau terutama dari bahan seperti itu.

 

 

4202.11.000

4202.12.100

4202.12.900

4202.19.100

4202.19.200

4202.19.300

4202.19.900

4202.21.000

4202.22.100

4202.22.900

4202.29.000

4202.31.000

4202.32.100

4202.32.900

4202.39.100

4202.39.900

4202.91.000

4202.92.100

4202.92.200

4202.92.900

4202.99.100

4202.99.900

4203.10.000

4203.21.000

4203.29.000

4203.30.000

4203.40.000

m.3.

Barang pakaian, perlengkapan pakaian dan barang dari kulit berbulu, kulit berbulu tiruan dan kulit berbulu lainnya.

 

 

4303.10.000

4303.90.900

4304.00.910

4304.00.990

n.

Kelompok semua jenis sepatu kecuali yang dibuat di dalam negeri, adalah :

Segala jenis sepatu.

 

 

6401.10.000

s/d

6406.99.000

o.

Kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga golf, power boating, gantolle dan terbang layang, menyelam, adalah :

 

 

 

o.1.

Bola golf, tongkat pemukul golf dan peralatan lainnya.

 

 

9506.31.000

9506.32.000

9506.39.000

o.2.

Kapal motor untuk olah raga power boating.

ex.

8903.92.000

o.3.

Pesawat terbang layang dan pesawat layang gantung

 

8801.10.000

o.4.

Peralatan dan perlengkapan olah raga menyelam.

 

ex.

ex.

ex.

7806.00.900

8479.89.900

9506.29.000

 

 

                                                                                                           

 

MENTERI KEUANGAN,

 

ttd.

 

J.B. SUMARLIN