TARIF PPh Pasal 26 atas Bunga menurut PPPB antara Indonesia dengan negara lain.

 

NEGARA

TARIF

JENIS PEMBAYARAN BUNGA

BERLAKU SEJAK :

1.

BELANDA

a).

10%

Bunga yang terhutang oleh bank atau lembaga keuangan atau perusahaan dibidang pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan (dairy-farming), pertambangan, industri, pengangkutan, perumahan rakyat, pariwisata, prasarana atau di bidang produksi lainnya, dan bunga itu diperoleh oleh bank atau lembaga keuangan atau perusahaan lainnya.

1971

 

b).

20%

Bunga lainnya.

 

2.

BELGIA

a).

10%

Bunga yang terhutang oleh bank atau lembaga keuangan atau perusahaan di Bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan (dairy-farming), pertambangan, industri,pengangkutan, perumahan rakyat, pariwisata dan prasarana, dan bunga itu diperoleh oleh bank atau lembaga keuangan.                  

1976

b).

15%

Bunga lainnya

 

3.

INGGRIS

a).

0%

Bunga yang dibayarkan kepada pemerintah atau badan-badan yang dibentuk oleh Pemerintah.

1974

 

 

b).

10%

Bunga yang terhutang oleh bank atau lembaga keuangan atauperusahaan di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan (dairy-farming), pertambangan, industri, pengangkutan, perumahan rakyat, pariwisata dan prasarana dan bunga itu diperoleh oleh Bank atau Lembaga Keuangan atau perusahaan lainnya.

 

 

 

c).

15%

Bunga lainnya

 

 

4.

PERANCIS

a).

10%           

Bunga yang terhutang oleh bank atau lembaga keuangan atau perusahaan di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, pertambangan, industri, pengangkutan, perumahan murah, pariwisata dan prasarana dan bunga itu diperoleh oleh bank atau perusahaan jenis usaha lainnya.

1981

 

 

b).

15%

Bunga selain tersebut pada a), dengan syarat bahwa penerima adalah beneficial owner

 

 

 

c).

20%

Bunga lainnya

 

 

5.

KANADA

a).

15%.

Semua bunga

           

1980

6.

JERMAN

BARAT

a). 

0%

Bunga yang dibayarkan kepada Pemerintah

1976

 

b).

10%

Semua bunga lainnya

 

 

7.

PHILIPINA

a).

0%

-

Bunga dari obligasi, surat hutang atau kewajiban lain yang sejenis yang diterbitkan oleh Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah.

1983

-

Bunga dari pinjaman yang dibuat, dijamin atau diasuransikan  atau piutang yang diberikan, dijamin atau diasuransikan oleh Bank Indonesia atau Bank Sentral Philipina atau bank lain yang ditentukan.

 

 

b).

10%

Bunga obligasi umum, surat hutang atau kewajiban lain yang sejenis, yang dibayar oleh perusahaan di Negara yang satu kepada penduduk Negara yang lain.

 

 

 

c).

15%

Bunga lainnya, dengan syarat bahwa penerima bunga adalah pemilik yang menikmati bunga tersebut.

 

 

8.

THAILAND

a).

0%

Bunga yang dibayarkan kepada Pemerintah

1983

 

 

b).

15%

Bunga lainnya

 

 

9.

JEPANG

a).

0%

Bunga yang dibayarkan kepada Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah, Bank Sentral, lembaga keuangan milik Pemerintah atau kepada penduduk kedua negara sehubungan dengan surat-surat hutang yang dijamin atau secara tidak langsung dibiayai oleh Pemerintah, Bank Sentral atau lembaga keuangan milik Pemerintah.

1983

 

 

b).

10%

Bunga lainnya, dengan syarat bahwa penerima adalah pemilik yang menikmati bunga tersebut (beneficial owner).

 

 

10.

DENMARK

a).

0%

Bunga yang dibayarkan kepada Pemerintah Negara lainnya atau badan yang sepenuhnya dimiliki Pemerintah atau Pemerintah Daerah atas pinjaman yang diberikan yang disetujui oleh Menteri Keuangan atau Badan Perencanaan Indonesia

1987

 

 

b).

10%

Bunga lainnya, dengan syarat bahwa penerima adalah pemilik yang menikmati bunga tersebut (beneficial owner).

 

 

11.

INDIA

a).

0%

Bunga yang dibayarkan kepada Pemerintah, Bank Sentral atau Badan lain yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah dan bunga yang diterima dan dinikmati oleh penduduk India, sepanjang pinjaman yang menyebabkan adanya tagihan piutang itu telah disepakati oleh Pemerintah Indonesia.

1988

 

 

b).

10%

Bunga lainnya, dengan syarat bunga tersebut diterima oleh pemilik yang menikmati (beneficial owner).

 

 

12.

NORWEGIA

a).

0%

Bunga yang dibayarkan kepada Pemerintah bunga yang diterima dan dinikmati penduduk Norwegia yang tagihan piutangnya dijamin oleh Pemerintah Norwegia atau Badan- badan di Norwegia yang bukan merupakan subyek pajak.

1991

 

 

b).

10%

Bunga sehubungan dengan obligasi yang dijamin oleh Pemerintah.

 

 

 

c).

20%

Bunga lainnya

 

 

13.

AUSTRIA

a).

0%

Bunga yang dibayarkan kepada Pemerintah

1989

 

 

b).

10%

Bunga lainnya dengan syarat bunga tersebut diterima oleh pemilik yang menikmati (beneficial owner).

 

 

14.

SELANDIA

a).

0%

Bunga yang dibayarkan kepada Pemerintah Negara lainnya atau Bank Sentral

1989

 

BARU

b).

10%

Bunga lainnya dengan syarat bunga tersebut diterima oleh pemilik yang menikmati (beneficial owner).

 

 

15.

U.S.A

a).

0%

Bunga yang dibayarkan kepada Pemerintah Negara lainnya, termasuk badan dan lembaga Pemerintah.

1991

 

 

b).

15%

Bunga lainnya dengan syarat bahwa penerima adalah pemilik yang menikmati bunga tersebut (beneficial owner).

 

 

16.

KOREA SELATAN

a).

0%

Bunga yang dibayarkan kepada Pemerintah, Bank Sentral, lembaga keuangan milik Pemerintah, atau yang diterima oleh penduduk negara lainnya sehubungan dengan surat-surat hutang yang dijamin atau secara tidak langsung dibiayai oleh Pemerintah, Bank Sentral atau lembaga keuangan milik Pemerintah.    

1990

 

 

b).

10%

Bunga lainnya dengan syarat bahwa penerima adalah pemilik yang menikmati bunga tersebut (beneficial owner).

 

 

17.

SWISS 

a).

10%

Semua bunga, dengan syarat bahwa penerima adalah pemilik yang menikmati bunga tersebut (beneficial owner).

 

1990

18.

SWEDIA

a).

0%

Bunga yang dibayarkan kepada Pemerintah

1990

 

 

b).

10%

Bunga lainnya dengan syarat penerima adalah beneficial owner.