Lampiran

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-106/PJ-431/1991

Tanggal           

:

14 Maret 1991


CARA PERHITUNGAN PEMOTONGAN
PPh PASAL 21 DAN PASAL 26

 

I

U M U M.

1.

Untuk penerapan tarip, terlebih dahulu dicari Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebulah yang diperoleh dengan cara mengurangkan penghasilan brutonnya dengan biaya jabatan, iuran pensiun, iuran tabungan hari tua atau tunjangan haru tua yang dibayarkan oleh pegawai kemudian disetahunkan.

2.

Untuk memperoleh PKP setahun, PKP sebulan dikalikan dengan 12 dan untuk memperoleh jumlah Pajak Penghasilah sebulan jumlah Pajak Penghasilan setahun dibagi dengan 12.

3.

a.

Jika pajak yang terhutang oleh pemberi kerja tidak didasarkan atas masa upah sebulan, untuk penghitungkan pajak PPh Pasal 21. jumlah penghasilan tersebut terlebih dahulu dijadikan penghasilan bulanan dengan mempergunakan perkalian sebagai berikut :

1.

Gaji atau upah untuk masa seminggu dikalikan dengan 4 (empat).

2.

Gaji atau upah untuk masa sehari dikalikan dengan 26 ( dua puluh enam).

b.

Untuk memperoleh upah setahun, upah sebulah dikalikan dengan 12.

4.

a.

Jika kepada pegawai disamping memperoleh upah bulanan juga di bayar upah lain mengenai upah yang lebih lama dari satu bulan, umpama : kenaikan gaji dengan daya surut, dan sebagainya, maka upah yang disebut terakhir dibaggi dengan jumlah bulan penuh yang berada dalam masa upah itu dan selanjutnya PPh Pasal 21 untuk bulan-bulan tersebut dihitung kembali. Pajak penghasilan yang terutang atas tambahan untuk bulan-bulan yang dimaksud itu adalah jumlah pajak yang dihitung sendiri menurut caru diatas dengan jumlah pajak yang telah dipotong,

b.

Jika kepada pegawai disamping memperoleh upah yang didasarkan pada masa upah kurang dari satu bulan juga dibayar upah lain mengenai masa yang lebih lama dari satu bulan seperti tersebut pada huruf a, maka bulanan dan upah terakhir tersebut dibagi dengan jumlah bulan penuh yang berada dalam masa upah itu dan selanjutnya pajak untuk bulan-bulan tersebut dihitung kambali. cara penghitungan pajaknya adalah sesuai dengan yang telah ditetapkan pada huruf a.

c.

Pemotongan PPh Pasal 21 atas uang lembur dan penghasilan lain yang sejenis yang diterima pegawai bersama dengan gaji atau upah bulanannya, yaitu dengan menggabungkan ke dalam gaji atau upah bulanannya.

5.

a.

Jika kepada pegawai diberikan jasa produksi, tantiem, gratifikas, bonus, premi, Tunjungan Hari Raya, uang pesangon yang tidak melebihi penghasilan netto lainnya sehubungan dengan pekerjaan untuk masa 12 bulan dan penghasilan lain semacam itu yang sifatnya tidak tetap dan yang biasannya diberikan sekali saja atau sekali setahun, maka PPh Pasal 21 dihitung dan dipotong menurut petunjuk dibawah ini :

1.

dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur setahun (disetahunkan ) ditambah dengan tantiem, jasa produksi dan sebagainya.

2.

dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan tersebut tanpa tantiem, jasa produksi dan sebagainya.

3.

selisih antara PPh Pasal 21 menurut penghitungan ka 1 dan ke 2 adalah PPh Pasal 21 atas tantiem, jasa produksi dan sebagainya.

b.

Dalam hal penerima penghasilan tersebut di atas adalah mantan pegawai, maka PPh Pasal 21dihitung dengan menetapkan tarif Pasal 17 atas jumlah brutonya.

c.

Dalam buku Petunjuk ini  saat diperolehnya gratifikasi, jasa produksi dan sebagainya, adalah saat dibayarkan penghasilan tersebut atau pada saat terhutangnya penghasilan tersebut atau pada saat terhutangnya penghasilan teesebut oleh pemberi kerja.

d.

Untuk perusahaan yang masuk program ASTEK Iruan Asuransi Kecelakaan Kerja dan iuran Asuransi Kematian yang dibayar oleh pemberi kerja merupakan penghasilan bagi pegawai. Premi asuransi yang dibayar oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi lainnya diberlakukan ketentuan yang sama. Dalam menghitung PPh Pasal, iuran tersebut digabungan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai.

II.

PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 TERHADAP PENGHASILAN PEGAWAI TETAP.

1.

Dengan gaji atau upah bulanan
Contoh perhitungan :

1.1.

A  bekerjaan pada perusahaan PT. Bima dengan memperoleh gaji sebulan Rp. 600.000,- dan membayar iuran pensiunan sebesar Rp. 25.000,- A  sudah beristri, tetapi belum mempunyai anak. Penghitungan PPh Pasal 21 Gaji sebulan   Rp. 600.000,-

1.

biaya jabatan 5 % x Rp. 600.000,- 

=  Rp. 30.000,-

2.

iuran pensiunan

    Rp. 25.000,-

 

 

 

Rp.   55.000,-

 

 

penghasilan netto sebulan

Rp. 545.000,-

 

 

 

Penghasilan  netto setahun  12 x Rp. 545.000,-

Rp. 640.000,-

 

 

 

3.

PTKP setahun untuk wajib Pajak sendiri 
tambahan untuk WP yang kawin           

Rp.1.440.000,-
Rp.   720.000,-

 

 

 

Rp. 2.160.000,-

 

Penghasilan Kena Pajak setahun Rp. 4.380.000,-

 

Pasal Pasal 21 = 15 % x 4.380.000,- = Rp. 657. 000,-

 

PPh Pasal 21 sebulan = Rp. 657.000,- : 12  = Rp. 54.750

 

 

1.2.

A Kawin belum punya anak ) karyawan pada perusahaan  PT. Bina dengan memperoleh gaji sebulan Rp. 600.000,- PT. Bina masuk program ASTEK, iuran Asuransi  kecelakaan Kerja dan iuran Asuransi Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan masing-masing Rp. 20.000,- dan Rp. 5.000,- sebulan PT. Bina menanggung iuran THT tiap-tiap bulan sebesar 1,5 % dari gaji.
Karyawan A membayar iuran pensiun sebesar (Rp. 25.000,- dan iuran THT sebesar 1 % dari gaji ( Rp. 6.000,- ) setiap bulan.

 

Penghitungan PPh Pasal 21

Rp. 600.000,-

 

 

Gaji asuranci kecelakaan kerja

Rp.   20.000,-

 

 

Iuran asuransi kematian

Rp.     5.000,-

 

 

Penghasilan bruto

Rp. 625.000,-

 

 

 

 

 

 

Potongan .

 

 

 

 

 

 

 

1.

biaya jabatan 5% x Rp. 625.000,-

Rp. 31.250,-

 

 

2.

Iuran pensiun

Rp.25.000,-

 

 

3.

Iuran THT 1% x Rp. 800.000,-

Rp.  6.000,-

 

 

 

 

Rp.   62. 250,-

 

Penghasilan netto sebulan

 

Rp. 562. 750

 

Penghasilan Netto setahun  = 12 x Rp.562.750 = Rp. 6. 753.000,-

 

  4.

PTKP setahun

 

 

 

 

Untuk Wajib Pajak sendiri  =

Rp. 1.440.000,-

 

 

 

untuk tambahan wajib pajak  yang kawin

Rp.    720.000,-

 

 

 

 

 

Rp. 2.160.000,-

 

 

Penghasilan kena pajak setahun

 

Rp. 4.593.000,-

 

 

PPh Pasal 21 = 15 % x Rp. 4.539.000,-
Rp. 666.950,-

 

 

 

PPh. Pasal 21 sebulan  Rp. 688.950,- : 12                   = Rp. 57.412,50

 

 

1.3.

Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai  yang penghasilan pajaknya subyektifnya sebagai subyek Pajak dalam negeri  sudah ada sejak awal tahun takwin tetapi baru bekerja pada pertengahan tahun.

 

 

 

Contoh penghitungan :

 

 

 

A. (kawin belum punya anak ) bekerja pada perusahaan PT. Bina sebagai karyawan tetap sejak 1 September 1991. Gaji sebulan Rp. 1.000.000,- dan iuran pensiun yang dibayar tiap bulan sebesar  Rp. 25.000,-

 

 

Perhitungan PPh Pasal 21

:

 

Gaji pegawai

Rp. 1.000.000,-

 

Potongan  :

 

 

1.

Biaya jabatan

 

 

 

5% x Rp. 1.000.000.- = 50.000,-

 

 

 

Biaya jabatan maksimun = Rp. 45.000,-

 

 

2.

Iuran pensiun                  = Rp. 25.000,-    

 

 

 

 

Rp.    70.000,-

 

 

Penghasilan netto sebulan

Rp.   930.000,-

 

 

Penghasilan Netto setahun

 

 

 

4 x Rp. 930.000,-

Rp.3.720.000,-

 

3.

….....

 

 

 

- untuk wajib pajak
sendiri = Rp. 1.440.000

 

 

 

- tambahan  untuk WP

 

 

 

   yang kawin  = Rp. 720.000,-

 

 

 

 

Rp. 3.160.000,-

 

 

Penghasilan Kena Pajak Setahun

Rp. 1.660.000,-

 

 

PPh Pasal 21 = 15 x Rp 1.560.000,-

Rp.334.000,-

 

 

PPh. Pasal 21 sebulan Rp. 234.000,- : 4 

Rp.  58.500

 

 

 

 

 

1.4.

Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang kewajiban pajak subyektifnya sebagai subyek Pajak dalam negeri dimulai setelah permulaan tahun pajak atau berakhir dalam tahun pajak

 

 

1.4.1.

PPh Pasal 21 atas pasal 21 atas penghasilan pegawai yang kewajiban pajak subyektifnya sebagai subyek Pajak dalam negri baru mulai setelah permulaan tahun   pajak.

 

 

 

Contoh penghitungan :
Mr. Smit (K/3) mulai bekerja 1 September 1991. Ia akan bekerja di Indonesia s/d Agustus 1993. Selama tahun 1991 menerima gaji per bulan Rp. 5.000.000,-

 

 

 

Penghitungan PPh Pasal 21 Tahunan :

 

 

 

Gaji  1 bulan

:Rp. 5.000.000,-

 

 

 

Biaya jabatan 
5 % x Rp. 5.000.000,- = Rp. 250.000,-
maksimal diperkenankan

 Rp.     45.000,-

 

 

 

Penghasilan netto 1 bulan                              Rp. 4.955.000,-

 

 

 

Penghasilan setahun = 12 x Rp.4.955.000,-  Rp.59.460.000,-

 

 

 

PTKP ( K/3)                                               Rp. 4. 320.000,-

 

 

 

Penghasilan Kena Pajak                                Rp.55.140.000,-

 

 

 

PPh Pasal 21 tahun                                       Rp.13.299.000,-

 

 

 

PPh Pasal 21 setiap bulan ;
Rp. 13.299.000,- : 12 Rp.1.108.250,-

 

 

1.4.2.

Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang kewajiban pajak subyektifnya sebagai subyek Pajak dalam negri berakhir dalam tahun pajak.

 

 

 

Mr. Smith ( K/3 ) mulai bekerja sejak 1 mei 1991. selama tahun 1981 menerima gaji per bulan Rp. 5.000.000,- dan bulan april 1991 menerima bonus sebesar Rp. 10.000.000,-

 

 

 

Penghitungan  PPh Pasal 21 Tahunan tahunan tahun 1991
Gaji  4  bulan : 4 x Rp. 5.000.000,-

= Rp. 20.000.000,-

 

 

Maksimal diperkenankan  4 x Rp. 45.000,-

= Rp.      180.000,-

 

 

Penghasilan netto atas gaji 4 bulan

= Rp. 19.820.000,-

 

 

Penghasilan Netto atas gaji setahun 12/4 x Rp. 19.820.000,-

= Rp. 59.460.000,-

 

 

B o n u s

= Rp. 10.000.000,-

 

 

Jumlah penghasilan Netto setahun

= Rp. 69.460.000,-

 

 

PTKP

= Rp.   4.320.000,-

 

 

Penghasilan Kena Pajak ( Gaji dan bonus )

= Rp.  65.140.000,-

 

 

PPh Pasal 21 menurut tarif  Pasal 17 :

 

 

 

1.

Atas gaji dan bonus

Rp. 16.799.000,-

 

 

2.

Atas gaji saja
( Rp. 65.140.000,- Rp.110.000.000,-)

Rp. 13.299.000,-

 

 

 

PPh Pasal 21 atas bonus

Rp.   3.500.000,-

 

 

 

PPh Pasl 21 atas gaji  4/12 Rp. 13. 299.000,-

Rp.  4.433.000,-

 

 

 

PPh Pasal 21 Rp 21 Tahun 1991 terhutang

Rp.  7.933.000,-

 

 

 

Catatan :

 

 

 

 

a.

Apabila dalam contoh di atas, penghasilannya hanya berupa gaji saja ( tidak dapat bonus), maka PPh Pasal 21 terutang adalah sebanyak jumlah bulan dari bagian tahun takwin dibagi 12 dikalikan dengan pajak yang terutang atas penghasilan netto yang telah disetahunkan, dalan penghitungan di atas adalah sebesar Rp. 4.433.000

 

 

 

 

b.

Cara penghitungan di atas berlaku juga bagi pegawai yang meninggal dunia dalam tahun berjalan, dengan demikian terdapat pula bagian takwin.

 

 

 

 

 

 

 

2.

Dengan gaji atas upah mingguan  :
Contoh penghitungan  :

2.1.

A. ( telah beristeri mempunyai satu anak ) bekerja pada perusahaan PT. C menerima gaji atau upah mingguan sebesar  Rp. 150.000,-

 

 

 

Pengitungan PPh Pasal 21

Gaji mingguan sebesar

=

Rp. 150.000,-

Gaji sebulan 4 x Rp. 150.000,- 

=

Rp. 600.000,-

Potongan :

 

 

1.

biaya jabatan  5 % x Rp. 600.000,-

=

Rp.  30.000,-

 

Penghasilkan netto sebulan

 

Rp 570.000,-

 

Penghasilan  Netto setehun
12 x Rp. 570.000,-

 

Rp. 6.840.000,-

2.

PTKP :

-

Untuk wajib Pajak sendiri  Rp. 1.440.000,-

 

-

Tambahan untuk wajib Pajak yang kawin  Rp. 720.000,-

 

-

Tambahan untuk 1 anak                            Rp. 720.000,-

 

 

 

Rp. 2. 880.000,-

 

Penghasilan Kena Pajak setahun

Rp. 3. 960.000,-

 

PPh Pasal 21 = 15 %  x  Rp. 3.960.000,-   = Rp.594.000,-

 

 

PPhn Pasal 21 sebulan : Rp.594.000,- : 12  = Rp.  49.500,-

 

 

PPh Pasal 21 atas gaji atau upah mingguan sebesar

 

 

Rp. 150.000,- = Rp. 49.500,- : 4  = Rp. 12. 375,-

 

 

 

2.2.

A Karyawan pada perusahaan PT. C dengan memperoleh gaji atau upah mingguan sebesar RP. 100.000,- A kawin mempunyai satu anak. PT. C masuk program astek, iuran Ansuran kecelakaan dan iuran Asuransi Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 10.000,- dan Rp. 1.5 % dari penghasilan bruto. Karyawan A membayaran iuran pensiun sebesar Rp Rp. 1.000,- dan THT 1 % dari gaji.

 

 

 

Penghasilan sebulan :

4 x Rp.  100.000,-

Rp. 400.000,-

Iurn Asuransi kecelakaan kerja

Rp.   10.000,-

Iuran Asuransi kematian

Rp.     5.000,-

Penghasilan Bruto

Rp. 415.000,-

 

 

Potongan :

 

1.

biaya jabatan

 

 

5 % x Rp. 415.000,-

Rp. 20.750,-

2.

Iuran pensiunan

Rp.   1.000,-

3.

Iuran THT

 

 

1 % x Rp. 400.000,-

 Rp.  4.000,-

 

Penghasilan netto sebulan

 

Rp.  25 .750,-

 

 

 

Rp. 389.250,-

 

Penghasilan netto setahun  12 x Rp. 389.250,- =

Rp.        4.671.000,-

 

Penghasilan Netto setahum

Rp. 4 871.000,-

4.

PTKP  :

-

Untuk Wajib Pajak   Rp. 1. 440.000,-

-

Tambahan untuk WP yang kawin  Rp. 720.000,-

-

Tambahan satu orang anak   Rp. 720.000,-

 

 

 

Rp. 2.880.000,-

 

Penghasilan Kena Pajak (PKP) setahun

Rp. 1.791.000,-

 

PPh Pasal 21 = 15 % x Rp. 1.781.000,-  

Rp.    268.650,-

 

PPh Pasal 21 sebulan  = Rp. 768. 000,- : 12        =

Rp. 22.387, 50

 

PPh. Pasal 21 mingguan = Rp.22.387. 50 : 4        =

Rp. 5.598. 87

 


Catatan :

 

 

Dalam hal  A tersebut menerima gaji atau upah harian, untuk menghitung PPh Pasal 21 nya dicari terlebih dahulu gaji sebulan yakni gaji atau upah sehari dikalikan dengan 26.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

III

PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 TERHADAP PENGHASILAN PEGAWAI HARIAN DAN PENERIMA HONORIUM HARIAN SEBAGAI TENAGA HARIAN LEPAS, PENERIMA UPAH SATUAN DAN PENERIMA UPAH BORONGAN.

 

1.

Dengan upah harian .

 

contoh penghitungan :

 

 

A ( tidak kawin ) bekerja pada perusahaan PT. D menerima upah sebesar Rp.15.000,-

 

 

Penghitungan PPh Pasal 21.

 

 

Upah sehari Rp. 15 . 000,-

 

 

Upah sehari di atas Rp. 12. 000,- = Rp. 15.000,- Rp.12.000,- = Rp. 3000,-

 

 

PPh pasal 21 = 15 % x Rp. 3.000,-  =Rp. 450.-( harian )

 

 

Catatan :

 

 

Penghitungan PPh Pasal 21 atas honorium atau pembayaran lain jumlahnya dihitung atas dasar banyaknya hari yang dipakai untuk menyelesaikan  jas yang diberikan, sama dengan contoh peghitunga pada angka 1 diatas.

 

2.

Upah satuan

 

 

Contoh perhitungan.
Karyawati  B bekerja sebagai perakit Televisi pada perusahaan Televisi. Upah dibayar berdasarkan antara jumlah satuan yang dihasilakan, yaitu Rp. 7. 500,- per buah Televisi. Upah dibayarkan tiap minggu. Dalam waktu 1 minggu 6 (hari) dihasilkan sebanyak 12 Televisi dengan upah Rp. 90.000,-

 

 

Perhitungan  PPh  Pasal  21

 

 

Usaha sehari    Rp. 90.000,- : 6  = Rp. 15.000,-

 

 

Upah sehari diatas  Rp. 12 .000,-  Rp. 15 .000,-  - Rp.12.000,-  = 3.000,-

 

 

Upah seminggu terhutang pajak : 6 x Rp. 3.000,-  = Rp. 18.000,-

 

 

PPh  Pasal 21 = 15 % x Rp. 18.000,- = Rp. 2. 700,- ( mingguan)

 

3.


Upah Borongan

 

 

Contoh penghitungan :

 

 

A mengerjakan dekorasi sebuah rumah dengan upah borongan sebesar Rp. 100.000,-

 

 

Pekerjaan diselesaikan selama 2 hari

 

 


Perhitungan PPh Pasal 21

 

 

Upah borongan sehari  Rp  100.000,- : 2   Rp. 50.000,-

 

 

Upah sehari di atas Rp 12.000,- Rp. 50,.000,- - 12.000,-  = Rp. 38.000,-

 

 

Upah Borongan terutang pajak : 2 x Rp. 38.000,- = Rp. 76.000,-

 

 

PPh Pasal 21 = 15 %  x  Rp. 76.000,-  = Rp 11.400,-

 

4.

Upah harian, upah satuan dan upah borongan maupun honorium diterima oleh tenaga harian lepas untuk jumlah yang melebihi Rp. 120.000,-  sebulan atau dalam hal penghasilan tersebut diterima secara bulanan.

 

 

Contoh penghitungan  :

 

 

4.1.

C ( tidak kawin ) bekerja pada perusahaan PT. X menerima  upah harian sebesar  Rp. 14.000,- dalam bulan maret Maret 1991 ia menerima upah sebesar Rp. 280.000,-

 

Contoh penghitungan PPh Pasal 21 :

Upah untuk bulan Maret

 =  Rp.   280.000,-

Penghitungan setahun
12 x Rp 280.000,-

 =  Rp. 3.360.000,-


PTKP Setahun

 =  Rp. 1.440.000,-

PKP   Setahun

 =  Rp  1.920.000,-

 

 

 

PPh Pasal 21 setahun  = 15 % x Rp. 1.920.000,- = Rp. 288.000,-

 

 

 

PPh Pasal 21 sebulan  =  Rp. 266.000,- : 12 = Rp. 24.000,-

 

 

 


PPh Pasal 21 ( harian) yang telah dipotong atas upah harian yang telah dibayarkan diperhitungkan dengan jumlah PPh Pasal 21 yang terhutang bulan itu.  

 

 

4.2.

D  Bekerja pada perusahaan tenun dengan dasar upah harian yang dibayarkan bulanan. Dalam bulan  Januari 1990 D hanya bekerja 20 hari kerja dan upah seharinya adalah Rp. 14.000,-  ( kawin bulum punya anak ).

 

 

 

Penghitungan PPh Pasal  21.

 

 

 

Upah bulan Januari = 20 x Rp. 14.000,-

= Rp.      280.000,-

Penghasilan Netto setahun 12 x Rp. 280.000,-

= Rp.    360.000,-

PTKP setahun

= Rp. 2.180.000,-

PKP Setahun

= Rp. 1.200.000,-

PPh Pasal 21 setahun  = 15 % x Rp.1.200.000,-  Rp.  180.000,-

PPh Pasal 21 sebulan  = Rp. 180.000,- : 12   =    Rp.   15.000,-

 

IV.

PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS HONORIUM YANG JUMLAHNYA TIDAK DIHITUNG ATAS DASAR BANYAKNYA HARI YANG DIPERLUKAN UNTUK PENYELESAIAN JASA YANG DIBERIKAN, TERMASUK YANG DITERIMA OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 5 AYAT (1) HURUP E  KE  2  S/D 9, KOMOSI PETUGAS DINAS LUAR ASURANSI.

 

Contoh penghitungan :

1.

A  Seorang penceramah memberikan ceramah pada suatu lokakarya sehari yang diadakan oleh suatu yayasan, dengan menerima honorium sebesar Rp. 1.000.000,-
Penghitrungan PPh Pasal 21 yang dipotong : 15 % x Rp. 1.0000.000,- = Rp. 150.000,-

2.

Z  adalah seorang petugas dinas luar asuransi, dengan status kawin mempunyai anak satu (PTKP setahun Rp.1.88.000,-).
Pengitungan PPh Pasal 21 atas komisi yang diterima adalah sebagai berikut :

-

Misal jumlah komisi yang diterima Januari s/d  Juni 1991 sebesar            Rp 2.500.000,-
Atas jumlah tersebut belum dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.

-

Dalam bulan Juli 1991 menerima komisi    Rp.    500.000,-

 

Komisi  s/d  bulan Juli 1991                      Rp. 3.000.000,-

 

Atas komisi yang diterima bulan Juli 1991 dipotong PPh Pasal 21 sebesar :
15 % x (Rp. 3.000.000,-  - Rp. 2.880.000,-) = Rp. 16 .000,-

-

Untuk komosi-komisi yang diterima bulan Agustus s/d Desember 1991 dikenakan pemotongan 15 % dari jumlah komisi yang diterima.

-

Dalam hal jumlah komisi yang diterima s/d bulan Nopember 1991 misalnya setelah dikurangi PTKP jumlahnya melebihi Rp. 10.000.000,- maka atas selisih diatas Rp. 10.000.000,- dikenakan pemotongan dengan tarip sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Pajak penghasilah 1984.

 


Catatan :
Cara penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang atas komisi yang diterima petugas penjaja barang (salesmen-salesgirl) sama penghitungan di atas.

 

V.

PENGHITUNGAN PEMOTONGAN  PPh  PASAL  21 TERHADAP PENGHASILAN KARYAWATI.
Contoh penghitungan :

1.

A  seorang karyawati ( belum mempunyai anak ) bekerja pada perusahaan PT B dengan gaji sebelum Rp. 500.000,- A  membayar iuran pensiun Rp. 40.000,- sebulan. Berdasarkan surat keterang dari Pemerintah daerah tempat tinggal karyawati tersebut yang diserahkan kepada pemberi kerja diperoleh keterangan bahwa suaminya tidak mempunyai penghasilanya apapun.
Penghitungan PPh Pasal 21.

Gaji sebulan  

Rp.500.000,-

Potongan

Rp.     65.000,-

1.

biaya jabatan  5 % x Rp. 500.000,- Rp.  25.000,-

2.

Iuran pensiun                                    Rp. 40.000,-

 

Penghasilan netto sebulan sebulan

Rp.   435.000,-

 

Penghasilan Netto setahun 12 x Rp. 435.000,-

Rp.5.220.000,-

3.

PTKP setahun
- untuk wajib pajak sendiri Rp.1.440.000,-
- tambahan untuk wp yang kawin  Rp. 720.000,-

= Rp.2. 160.000,-

 

Penghasilan kena pajak setahun

=Rp. 3.060.000,-

 

PPh Pasal 21 = 15% x Rp. 3.060.000,-

=Rp.    459.000,-

 

PPh Pasal 21 sebulan sebesar =
Rp. 459.000,- : 12 = Rp. 38.250,-

 

 

 

 

2.

A seorang karyawati bekerja pada perusahaan PT  H. dengan gaji sebulan sebesar Rp. 500.000,- dan PT. H masuk program Astek. A membayar iuran pensiun sebulan Rp. 30.000,- dan iuran tunjangan hari Tua 1 % dari gajinya . Berdasarkan surat keterangan dari pemerintah Daerah tampat tinggal karyawati tersebut yang diserahkan kepada pemberi kerja, diperolah keterang bahwa suaminya tidak mempunyai penghasilan apapun , A belum mempunyai anak. Iuran Asuransi Kecelakaan kerja sebulan Rp. 15.000,- dan iuran Asuransi Kematian sebelum Rp. 5.000,- dibayar oleh pemberi kerja.

 

 

Penghitungan PPh Pasal 21

Gaji sebulan

Rp. 500.000,-

Iuran Asuransi Kecelakaan Kerja

Rp.   15.000,-

Iuran Asuransi kematian

Rp.     5.000,-

Penghasilan Bruto sebulan

Rp. 5.00.000,-


Potongan

 

1.

Biaya jabatan 5z x Rp. 520.000,-

Rp. 26.000,-

2.

Iuran pensiun

Rp. 30.000,-

3.

Iuran THT 1% x 500.000,-

Rp.  5.000,-

 

Rp. 61.000,-

Penghasilan Netto sebulan

Rp. 459.000,-

Penghasilan Netto setahun 12 x Rp. 459.000,-

 

4.

PTKP setahun :

 

 

-

Untuk WP sendiri              = Rp. 1.440.000,-

 

 

-

tambahan untuk wp
yang kawin                        =Rp.     720.000,-

 

 

 

Rp. 2.160.000,-

 

Penghasilan Kena Pajak Setahun

Rp. 3.343.000,-

 

PPh Pasal 21 = 15% x Rp. 3.348.000,-

Rp.    502.000,-

 

PPh Pasal 21 sebulan sebesar Rp. 502. 200,- :12

Rp.      41.850,-

 

VI.

PENGHITUNGAN PEMOTONGAN  PPh PASAL 21 TERHADAP PENGHASILAN BERUPA : JASA PRODUKSI, TANTIEM, GRATIFIKASI, TUNJANGAN HARI RAYA ATAU TAHUN BARU, BONUS, PREMI DAN PENGHASILAN LAINYA YANG SIFATNYA TIDAK TETAP DAN PADA UMUMNYA DIBERIKAN SEKALI SAJA ATAU SEKALI SETAHUN.

 

1.1

ontoh Penghitungan

 

 

Karyawan  B : tidak kawin bekerja pada PT. 5 dengan memperoleh gaji, sebesar Rp. 1.000.000,- sebulan. Dalam tahun yang bersngakutan karyawan E juga menerima bonus atau gratifikasi. sebesar Rp. 2.000.000,- tiap bulan E membayar iuran pensiun sebesar Rp. 40.00,- contoh menghitung PPh Pasal 21 atas bonus atau gratifikasi adalah sebagai berikut :

 

 

A.   

PPh Pasal 21 atas gajii dan bonus atau gratifikasi

 

 

Gaji setahun ( 12 x Rp .1.000.000,- )

Rp. 12.000.000,-

Bonus atau Gratifikasi

Rp.  2.000.000,-

Penghasilan Bruto

Rp. 14.000.000,-

 

 

Potongan :

1.

biaya jabatan 5 % x Rp.12.000.000,-

Rp.   600.000,-

 

biaya jabatan maximun

Rp.   540.000,-

2.

Iuran Pensiun 12 x Rp. 40.000,-

Rp.   480.000,-

 

 

Rp. 1.020.000,-

 

Penghitungtan netto  setahun

Rp.12.930.00,-

3.

PTKP setahun
Untuk wajib Pajak sendiri

Rp.   1.440.000,-

 

Penghasilan Kena Pajak setahun

Rp. 11.540.000,-

 

PPh Pasal : = 15 % x Rp. 10.000.000,-
25% x Rp. x Rp.1.540.000,-

Rp.   1.500.000,-
Rp.      385.000,-

 

 

Rp.   1.885.000,-

B.


PPh Pasal 21 atas gaji
Gaji setahun ( 12 x Rp. 1.000.000.-)

= Rp. 12.000.000,-

 

Potongan

 

 

1.

Biaya jabatan
5 % x Rp. 12.000.000,-
Biaya jabatan maximum

Rp. 600.000,-
Rp. 540.000,-

 

2.

Iuran pensiun setahun
Penghasilan netto setahun

Rp. 480.000,-  Rp.  1.020.000,-
                        Rp. 10.980.000,-

 

3.

PTKP setahun
Untuk wajib pajak sendiri
Penghasilan  Kena Pajak


Rp.  1440.000,- 
Rp. 9.540.000,-

 

PPh Pasal 21 = 15% x Rp.9. 540.000,-

Rp. 1.431.000,-

C.

PPh Pasal 21 atas bonus atau grafitasi sebesar   Rp 2.000.000, tersebut adalah Rp 1.885.000,- - Rp. 1. 431.000,- = Rp 454.000,-

 

 

1.2

Karyawati  N ( tidak kawin ) bekerja PT. S untuk program ASTEK iuran Asuransi kecelakaan kerja dengan jumlah masing-masing Rp 15.000,- dan Rp.5.000,- sebulan. PT.S membayar iuran YHT tiap-tiap bulan sebesar 1,5 % gaji karyawati. Karyawati  R   tersebut membayar iuran pensiun sebesar Rp. 30.000,- dan iuran TKT 1 % dari gaji setiap bulan. Dalam tahun yang bersangkutan karyawati R menerima bunus atau gratifikasi sebesar Rp. 2.000.000,-
Cara menghitung PPh Pasal 21 atas bonus atau grafitifikasi adalah sebagai berikut :

 

 

A.

PPh Pasal 21 atasn  gaji dan bonus atau grafikasi
Gaji setahun 12 x 500.000,- 
Iuran Asuransi Kecelakaan Kerja 12 x Rp.15.000,-
Iuran Asuransi Kematian 12 x Rp. 5.000,-

Bonus Atau grafitifikasi
Penghasilan bruto setahun
Penghasilan Bruto setahun

Rp. 6.000.000,-
Rp.    180.000,-
Rp.      60.000,-
Rp. 6.240.000,-
Rp. 2.000.000,-
Rp. 8.240.000,-
Rp. 8.240.000,-

 

 

 

Potongan

 

 

 

1.

Biaya jabatan 5 % x Rp. 6.240.000,-

Rp.   312.000,-

2.

Iuran pensiun 12 x Rp. 30.000,-

Rp.   360.000,-

3.

Iuran THT 1 % x Rp. 8.000.000,-

Rp.    80.000,-

 

 

Rp.  732.000,-

 

Penghasilan netto setahun

Rp.7.506.000,-

 

PTKP setahun :

 

 

Untuk wajib Pajak sendiri

Rp. 1.440.000,-

 

Penghasilan Kena Pajak setahun

Rp. 6.066.000,-

 

PPh Pasal 21 = 15 % x
Rp.8.066.000,-

Rp. 910.200,-

 

 

B.

PPh Pasal 21 atas gaji

Gaji setahun

Rp. 6.000.000,-

Iuran Asuransi kecelakaan Pribadi

Rp.   180.000,-

Iuran asuransi kematian

Rp.     60.000,-

Penghasilan Broto setahun

Rp.8.240.000,-

 

 

 


Potongan :

1.

Biaya jabatan  5% x Rp. 6.240.000,-

Rp.    312.000,-

2.

Iuran pensiunan  12 x Rp. 30.000,-

Rp.    360.000,-

3.

Iuran THT 1 % x Rp. 8. 000.000,-

Rp.     80.000,-

 

 

Rp.   732.000,-

 

Penghasilan Netto setahun

Rp.5.508.000,-

 

PTKP setahun :

 

 

Untuk Wajib Pajak sendiri

Rp. 1.440.000,-

 

Penghasilan  Kena Pajak setahun

Rp. 4.066.000,-

 

PPh Pasal 21 = 15 % x Rp. 4. 088.000,-

Rp.    610.200,-

 

 

C.

PPh Pasal 21 atas bonus atau gratifikasi sebesar  Rp 2.000.000,- adalah  Rp. 910.200,- - Rp. 610.200,-
= Rp 300.000,-

VII

PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DALAM MATA UANG ASING.

 


Karyawan F status kawin mempunyai 1 orang anak, memperolah gaji bulan maret 1981 dalam mata uang asing sebesar US. $. 2.000 sebulan. Kurs yang berlaku untuk bulan maret 1991 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan adalah Rp. 1.850,- per US.$. 1.00.

 

Penghitungan Pasal 21

 

Penghasilan sebulan US. $ . 2.000 = 2.000 x Rp 1.850,-  = Rp 3. 700.000,-

 

Potongan  :


1. Biaya jabatan 5 % x Rp. 3.700.000,-

Rp. 185.000,-

 

diperkenankan sebulan

Rp.   45.000,-

 

Penghasilan Netto sebulan

 

 Rp.        45.000,-

Penghasilan Netto sebulan

 

 Rp.   3.665.000,-

Penghasilan Netto setahun = 12 x Rp. 3.665.000,-

 Rp. 43.860.000,-

 


2. PTKP setahun

-

Untuk wp sendiri

= Rp. 1. 440.000,-

-

tambahan untuk wp yang
kawin

= Rp.     720.000,-

-

tambahan untuk 1 orang anak orang anak

= Rp.     720.000,-

 

 

 

Rp.   2.880.000,-

 

Penghasilan Kena Pajak setahun

Rp.40. 980.000,-

 

Penerapan tarip :

 

15  % x Rp. 10. 000.000,-

= Rp. 1.500.000,-

 

2,5 % x Rp.  30.980.000,-

= Rp. 7.745.000,-

 

PPh Pasal 21 setahun

= Rp. 9.245.000,-

 

PPh Pasl 21 sebulan Rp. 9. 245.000,- : 12 Rp. 770.416.,67

VIII.

PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPN PASAL 26 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI DENGAN STATUS WAJIB PAJAK LUAR NEGRI YANG MEMPEROLEH GAJI SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DALAM MATA UANG ASING.

a.

Dalam hal pegawai dengan status wajib pajak luar negeri memperoleh gaji sebagian atau seluruhnya dalam mata uang asing sebelum dihitung PPh-nya harus terkebih dahulu di kurs ke dalam uang rupia.

b.

Untuk keperluan penghitungan PPh-nya, tidak dapat diperhitungkan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal   ayat (1) dan ayat (3) buku petunjuk.

 

Contoh :

 

Q ... adalah karyawan asing yang bertempat tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari, status kawin mempunyai dua orang anak. Ia memperoleh gaji pada bulan Maret 1090 sebesar US.$ . 2,500 sebulan. Kurs yang berlaku adalah Rp. 850,- per US $. 1.00.

 

Perhitungan PPh Pasal 26
Penghasilan bruto berupa gaji sebulan 2500 x Rp. 1.850,- = Rp 4. 625.000,-

 

Penerapan tarif :

 

20 % x Rp. 4.625.000,-  = Rp. 925.000,-

 

PPh pasal 26 atas gaji US. $.2.500.00 = Rp. 925.000,0

IX.

PPh PASAL 21 SULURUH ATAU SEBAGIAN DITANGGUNG OLEH PEMBERI KERJA.

Dalam hal PPh Pasal 21 atas gaji pegawai titangggung  oleh pemberi kerja,  pajak yang ditanggung pemberi kerja tersebut termasuk dalam pengertian kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) Buku Petunjuk dan tidak merupakan penghasilan bagi pegawai yang bersangkutan.

 

Contoh Penghitungan :

1.

Karyawan  C status kawin mempunyai 3 orang anak, bekerja pada PT. X dengan memperoleh gaji sebesar Rp 800.000,- sebulan dan PPh -nya ditanggung oleh pemberi kerja, tiap bulan ia membayar iuran pensiun sebesar Rp.40.000,-  

 

Penghitungan PPh Pasal 21

Penghasilan sebulan 

= Rp 600.000,-

Potongan

 

1.

Biaya jabatan
5 % x Rp. 600.000,-            

=Rp 30.000,-

 

2.

Iuran Pensiun    

=Rp 40.000,-

 

 

 

 

Rp.   70.000,-

 

 

Penghasilan netto sebulan

Rp. 530.000,-

 

 

Penghasilan netto setahun 12 x Rp. 530.000,- =  Rp 6. 360.000,-

 

3.

PTKP

-

untuk wp sendiri

Rp. 1. 440.000,-

-

tambahan  untuk wp yang kawin

Rp.     720.000,-

-

tambahan untuk 3 orang anak

Rp. 2.160.000,-

 

 

 

Rp. 4. 320.000,-

 

Penghasilan Kena Pajak Setahun

 

Rp. 2. 040.000,-

 

PPh Pasal 21 setahun = 15 x wp. 2.040.000,- = Rp. 306.000,-

 

PPh Pasal 21 sebulan = Rp. 906.000,-

 

PPh Pasal 21 sebulan = Rp. 306.000,- : 12 = Rp. 25.500,-

 

PPh Pasal 21 sebesar = Rp. 25.500,- ditanggung dan dibayar oleh perberi kerja. Jumlah sebesar Rp. 25.500,- oleh pemberi. kerja. Jumlah sebesar Rp. 25.500,- tidak boleh mengurangi penghasilah Kena Pajak dari pemberi kerja dan tidak dikenakan pajak kepada karyawan c sebagai wajib Pajak PPh Pasal 21. Namun apabila pemberi kerja bukan subyek pajak seperti halnya perwakilan negara organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan. maka kenikmatan berupa pajak ditambahkan kedalam penghasilan dari pegawai yang bersangkutan, penghitungan pajaknya dilakukan sesuai dengan contoh angka romawi X 

 

2.

Karyawan C. kawin  mempunyai 3 orang anak bekerja pada perusahaan PT X dengan gaji sebesar Rp. 600.000,- sebulan PPh-nya ditanggung oleh  pemberi kerja. PT. X  masuk program ASTEK, iuran Auransi Kecelakaan kerja dan iuran Asuransi Kematian dibayar perberi kerja dengan jumlah masing-masing Rp. 15.000,- dan Rp. 7500,-  setiap bulan. PT.X membayar iuran THTsetiap bulan sebesar  1,5 % dari gaji karyawan C membayar iuran pensiun setiap bulan sebesar sebesar Rp 12.000,- dan THT 1 % dari gaji.

Penghitungan PPh Pasal 21

Gaji sebulan

Rp. 600.000,-

Iuran Asuransi Kecelakaan Kematian kerja

Rp.   15.000,-

Iuran Asuransi Kematian

Rp.     7.000,-

 

 

Penghasilan bruto sebulan

Rp. 622.500,-

 

P o t o n g a n

1.

Biaya Jabatan 5 % x Rp. 622.000,-

= Rp.  31.125,-

2.

Iuran Pensiun

= Rp.  12.000,-

3.

Iuran THT 1 % Rp. 600.000,-

= Rp. 600.000,-

 

 

                   =Rp.   49.125,-

 

Penghasilan netto sebulan

                   =Rp. 573.375,-

 

Penhgsilan Netto setahun 12 x 575.375

=Rp. 6.880.500.-

4.

PTKP.

 

 

-

untuk wp sendiri

= Rp 1.440.000,-

 

-

tambahan untuk yang kawin

= Rp    720.000,-

 

-

tambahan untuk 3 orang anak

= Rp 2.160.000,-

 

 

                     Rp. 4.320.000,- 

 

Penghasilan Kena Pajak Setahun

                      Rp.2.560.500,-

 

dibulatkan ke bawah

Rp. 2. 560.000,-

 


PPh Pasal 21 setahun = 15% x
Rp.2.560.000,-

= Rp. 384.000,-

 

PPh pasal 21 sebulan

= Rp. 364.000,- : 12 =Rp. 32.000,-

 


PPh Pasal 21 sebesar Rp. 32.000,- ditanggung dan dibayarkan oleh pemberi kerja, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan Kena Pajak pemberi kerja. dan bukan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak bagi pegawai.

X.

PENGHITUNGAN PEMOTOMGAN PPh PASAL 21 TERHADAP PEGAWAI TETAP YANG MENERIMA TUNJANGAN PAJAK.

 


Dalam hal kepada kepada pegawai diberikan tunjangan pajak, maka tunjangan pajak tersebut merupakan penghasilan pegawai yang bersangkutan dan ditambahkan penghasilan yang diterimanya.
contoh penghitugan  

1.

Karyawan Y ( status kawin ) menpunyai tanggungan 3 orang anak, bekerja pada PT X. dengan menerima gaji sebesar  Rp. 600.000,- sebulan. Kepada karyawan tersebut diberikan tunjangan pajak sebesar Rp. 30.000,-
Iuran pensiun yang dibayar oleh karyawan Y sebesar Rp. 12.000,- sebulan.

Penghitungan PPh Pasal 21

Penghasilan berupa gaji 

Rp.   600.000,-

Tunjangan  pajak

Rp.     30.000,-

Penghasilan bruto sebulan

Rp.   830.000,-

 

 

1.

Biaya jabatan 5 % x Rp.630.000,-

Rp.  31. 500,-

2.

Iuran pensiun

Rp.  12. 000,-

 

Rp.  43. 000,-

Penghasilan netto sebulan

Rp. 566.000,-

Penghasilan netto setahun 12 x Rp. 566.500,-

Rp. 7.038.000,-

3.

PTKP

 

 

-

untuk wp sendiri

Rp. 1.440.000,-

 

-

tambahan untuk wp yang kawin

Rp.    720.000,-

 

-

tambahan untuk 3 orang anak

Rp. 2.180.000,-

 

 

Rp. 4. 320.000,-

 

Penghasilan Kena Pajak setahun

Rp..2.718.000,-

 

PPh pasal 21 setahun = 15 % x Rp. 2.718.000,- = Rp. 407.700,-
PPh Pasal 21 sebulan = Rp. 30.000,- = Rp. 3. 975,- dipikul oleh karyawan tersebut, dipotongn dari penghasilan bulan yang bersangkutan.

2.

Karyawan Y bekerja pada PT. X dengan memperoleh gaji sebulan Rp . 600.000,- sebulan. Karyawan Y  kawin mempunyai 3 0rang anak. PT. X masuk program ASTEK, Iuran asuransi  Kecelakaan Kerja dan iuran asuransi Kematian dibayar si pemberi kerja dengan jumlah masing - masingRp. 15.000,- dan Rp. 17.500,- sebulan. PT. X membayar Iuran THT setiap bulan sebesar  1,5 dari gaji dan tunjangan karyawan. Karyawan Y iuran pensiun sebesar Rp. 20.000,- dan iuran THT sebesar  1 % dari dan tujangan setiap bulan. kepada karyawan  Y diberikan tunjangan pajak sebesar Rp. 30.000,-

 

Penghitungan PPh Pasal

Gaji sebulan

Rp.  600.000,-

Iuran Asuransi  kecelakaan kerja

Rp.    15.000,-

Iuran Asuransi kematian

Rp..   17.000,-

Tunjangan pajak

Rp.    30.000,-

Penghasilan bruto sebulan

Rp.  662.500,-

 

Potongan    

1.

Biaya jabatan 1 % x Rp. 662.000,-

= Rp. 33.125,-

2.

Iuran pensiun

= Rp.  20.000,-

3.

Iuran THT 12 x Rp. 630.000,-

= Rp.   6.300,-

 

 

 

Rp.  58. 425,-

 

Penghasilan netto sebulan

 

Rp. 603.075,-

 

Penghasilan netto setahun 12 x
Rp 603.075,-

 

 

4.

PTKP setahun :

 

 

 

-

untuk wajib pajak

Rp. 1.440.000,-

 

 

-

tambahan untuk wp yang kawin

Rp.    720.000,-

 

 

-

tambahan untuk 3 orang anak

Rp. 2.160.000,-

 

 

 

 

Rp. 4.320.000,-

 

Penghasilan Kena Pajak setahun

 

Rp. 2.916.900,-

 

 

dibulatkan

Rp. 2.916.000,-

 

PPh Pasal 21 = 15 % x Rp. 2916.000,-

=Rp. 437.000,-

 

 

PPh Pasal 21 sebulan =
 Rp. 473.400,- : 12

=Rp.   36.450,-

 

 

selisih sebesar Rp. 36.450,- Rp. 30.000,- - Rp.6.450,- dipikul oleh karyawan tesebut.

 

XI.

PENGHITUNGAN  PPh PASAL 21 ATAS PENERIMAAN  DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN LAINYA YANG DIKENAKAN PEMOTONGAN  PPh PASAL 21 MENERUT KETENTUAN PASAL 5 AYAT  (2) BUKU PETUNJUK PEMOTONGAN  PPH  PASAL 21 DAN PASAL 26.

 


Contoh Penghitungan :

 

A. waga negara RI keryawaan Kedutaan Besar negara  Z, memperoleh gaji sebulan Rp. 600.000,- juga beras dan gula masing-masing 10 kg dan 5 kg per jiwa, kawin sampai 1 anak.

 

Untuk menetukan nilai uang dari natura ( beras dan gula ) dihitung berdasarkan harga pasar.

 


Penghitungan PPh Pasal 21

Gaji

Rp. 600.000,-

Harga beras berdasarkan harga pasar 1 kg
Rp. 600,- dan gula 800.-

 

Beras = 30 kg x Rp.  600,-

Rp.    18.000,-

Gula  = 15 Kg x Rg . 800,-

Rp.    12.000,-

Penghasilan bruto sebulan

Rp.  630.000,-


Potongan

 

1.

Biaya jabatan 5 % Rp.630.000,-

Rp. 31.500,-

2.

Iuran pensiunan

Rp.     -         

 

 

Rp.     31.500,-

Penghasilan netto sebulan

Rp.   598.000,-

Penghasilan Netto setahun 12 x Rp. 598.000,-   =

Rp.7.182.000,-

 

 

3.    

PTKP :

 

 

-

untuk wp sendiri

Rp.1. 440.000,-

 

-

untuk wp yang kawin

Rp.    720.000,-

 

-

Tambahan untuk 1 orang

Rp.    720.000,-

 

 

Rp. 2.880.000,-

 

Penghasilan Kena Pajak  Setahun

Rp. 4.302.000,-

 

PPh Pasal 21 setahun = 15 x Rp. 4.302.000,-
= Rp. 645.300,-

 

 

PPh Pasal 21 sebulan = Rp. 845.300,- : 12    =

Rp. 53.775,-

XII.

PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh 21 ATAS PENHGASILAN DARI PEKERJAAN BORONGAN WAJIB PAJAK PERSEORANGAN

 

Contoh Perhitungan         

 

Perusahaan A memberikan pekerjaan borongan kepada B dengan upah sebesar Rp. 1.000.000,- untuk melakukan pekerjaan tersebut B menggunakan 3 orang tenaga dengan mendapat upah harian masing-masing sebesar Rp. 15.000,- B belun terdaftar sebagai wajib Pajak ( Pemotong PPh 21 ). Upah yang dibayarkan untuk 3 orang tenaga selama melakukan pekerjaan sebesar Rp. 450.000,-

 

Penghitungan PPh Pasal 21

 I.

Untuk bagian upah yang diterima oleh B harus dipoptong PPh Pasal 21 oleh A adalah sebagai berikut : 15 % x ( Rp. 1.000.000,- - Rp. 450.000,-) Rp. 82.500,-

II.

Untuk menhasilkan upah harian dari masing-masing pebantu B yang harus dipotong  PPh Pasal 21 oleh A adalah :

a.

Atas pembayaran upah harian sampai dengan jumlah Rp 120.000,- dalam 1 ( satu) bulan takwin dipotong PPh pasal 21 sebagai berikut :

 

Upah sehari sebesar Rp. 15.000,- Jumlah diatas diatas Rp 12.000,- = Rp 15.000,-
 - Rp. 12.000,- = Rp. 3.000,-

 

 

b.

Bila pembayaran upah harian kepada masing-masing tenaga pembantu B dalam satu bulan takwim telah melampai Rp. 120.000,- maka menghitung PPh pasal 21 untuk masing-masing pembantu B dilakukan seperti contoh butir III. 4.1.

 

 

Catatan
Apabila B telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh A tidak ada.PPh Pasal 21 atas penghasilan tenaga kerja 3 orang tersebut harus dipotong oleh B sebagai pemotong PPh Pasal 21.

XIII.

PPh Pasal 21 atas uang pesangon

 

contoh penghitungan     

1.

Misalnya A, seperti contoh penghitungan butir  II.1.2 sejak Juni 1991 diberhentikan karena adanya penyusutan pegawai dengan memperolah pesangon sebesar 1,5 tahun gaji = 18 x Rp. 800.000,- = Rp. 10.800.000,- yang diterima pada tanggal 1 juni 1991.
Penghitungan PPh Pasal 21

 

Penghasilan netto berupa uang pesangon untuk masa 12 bulan = 12/18 x Rp. 10.800.000,- = Rp 7.200.000,-
Penghasilan bruto lainnya dalam tahun 1991 5 x Rp. 625 .000,- = 3.125.000,-

Potongan

1.

Biaya jabatan 5% x Rp. 3.125.000,-

= Rp. 156.250,-

2.

Iuran pensiun 5 x Rp. 25.000,-

= Rp. 125.000,-

3.

Iuran THT  5 % x Rp. 6.000,-

= RP.  30.000,-

 

 

   Rp. 311.000,-

 

Penghasilan Netto lainnya  sehubungan dengan pekerjaan

= Rp. 2.813.750,-

4.

PTKP setahun

 

 

-

untuk wp sendiri

Rp. 1.440.000,-

 

-

tambahan untuk wp yang kawin

Rp.    720.000,-         

 

 

Rp. 2.180.000,-

 

Penghasilan Kena Pajak  (PKP)

Rp. 7.853.000,-

 

PKP dibulatkan

Rp. 7.853.000.-

 

Tarif = 15 % x Rp. 7.853.000,-  = Rp. 1.177.950,-

 

Tarif efektip Rata-rata (TER) = 1.177.950 : 10.013.750  x 100 % = 11.76 %

PPh Pasal 21 yang terhutang atau penghasilan netto berupa uang pesangon dan gaji Januari s/d Mei  1991 = 11,76% x ( Rp. 10.800.000,- + Rp. 2.813.750,- ) = Rp. 1.800.977,-
PPh pasal 21 atas gaji  Januari s/d Mei 1991 yang telah dipotong =5 x Rp. 57.412,50
=Rp. 287.062.50

PPh Pasal 21 yang dipotong dari uang pesangon Rp. 1.313.914,50

 

 

2.

Misalnya uang pesangon yang diberikan seperti pada contoh 1 diatas besarnya 6 bulan gaji saja ( tidak melebihi penghasilan netto setahun berupa gaji.) maka penghitungan PPh pasal 21 sebagai berikut :
Penghasilan Bruto berupa gaji dalam tahun  1991 5 x Rp. 625.000,- Rp. 3.125.000,-

 

Potongan

1.

Biaya Jabatan  5 % x Rp. 3.125. 000,-

Rp.  156.250,-

2.

Iuran pensiun 5 % Rp. 25.000,-

Rp.  125.000,-

3.

Iuran THT 5 x Rp 6.000,-

Rp.    30.000,-

 

 

 

Rp.    311.200,-

 

Penghasilan Bruto sehubungan dengan
pekerjaan

 

Rp. 2.813.750,-

 

Pesangon 6 bulan gaji 6 x Rp.800.000,-

 

Rp. 3.800.000.-

 

Jumlah penghasilan netto

 

Rp. 6.413.000,-

4.

PTKP setahun

 

 

-

untuk wp sendiri

Rp. 1.440.000,-

 

-

tambahan untuk wp yang kawin

Rp.    720.000.-

 

 

 

Rp. 2.160.000,-

 

Penghasilan Kena Pajak

Rp. 4.253.750,-

 

PKP dibulatkan

Rp. 4.253.000,-

 

PPh Pasal 21 terhutang 15 % x Rp 4.253.000,- = Rp. 637.950,-

 

PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas gaji Januari s/d Mei 1991 =  Rp 287.062.50

 

PPh Pasal 21 yang dipotong dari uang pesangon                             Rp.350.887,50

XIV

PENGHITUNGAN PEMOTONAGAN PPH PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG TEBUSAN PENSIUN YANG DITERIMA SEKALIGUS.

 

Contoh Penghitungan :

 

Misalnya A, seperti pada contoh penghitungan  bitir II. 1 Nopember 1991 pensiun dan menerima sekaligus uang tebusan pensiun dari Yayasan Dana Pensiun sebesar Rp. 45.000.000,- pada tanggal Nopember 1991.

 


Penghitungan PPh Pasal 21

 

Penghasilan netto berupa uang tebusan pensiun rata-rata setahun = 1/10 x Rp. 45.000.000,- = Rp. 4.500.000,-

 

Penghasilan bruto lainnya dalam tahun 1991 10 x Rp. 600.000,- = Rp. 6.000.000,-

 


Potongan :

-

Biaya jabatan 5% x Rp. 6.000.000,-

= Rp.    300.000,-

-

Iuran Pensiun 10 x Rp. 25.000,-

= Rp.   250. 000,-

-

 

   Rp.    550.000,-

 

 

 

Rp. 5.450.000,-

 

Jumlah penghasilan Netto

 

Rp. 9.950.000,-

 


PTKP :

 

-

Untuk wp sendiri

Rp. 1. 440.000,-

-

tambahan untuk wp yang kawin

Rp.     720.000,-

 

 

 

Rp. 2.180.000,-

 

Penghasilan Kena Pajak  (PKP)

 

Rp. 7. 790.000,-

 

Tarif  = 15 % x Rp. 7.790.000,- = Rp. 1. 168.500,-
Tarip Efektif Rata-rata 1.168. 500 : 9.950.000 x Rp. 100 % = 11, 74 %

 

PPh Pasal 21 yang terhutung atas penghasilan netto berupa uang pensiun dan gaji Januari s/d Oktober 1991 sesuai dengan Formulir 1721 Al lembar -3 dikurangkan dari jumlah tersebut dan selisihnya dipotong dari uang tebusan pensiun dan disetorkan oleh Yayasan Dana Pensiun tersebut.

Cara Penghitungan PPh Pasal 21 yang terhutang atas Tabungan hari Tua yang dibayarkan oleh PT.TASPEN dan Tunjangan Hari tua yang dibayarkan oleh P. ASTEK sama dengan contoh penghitungan di atas.

 

 

XV.

PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh  21 TAHUNAN TERHADAP PENGHASILAN PEGAWAI YANG DIPINDAH TUGASKAN DALAM TAHUN BERJALAN.

 


Contoh  :

 

Ali ( belum ) karyawan pada PT. X di Jakarta, sejak 1 Juni 1991 dipindah tugaskan ke kantor cabang di balik Balikpapan. Gaji Ali sebulan Rp. 500.000,- dan pembayaran Iuran pensiun sebulan Rp. 15.000,-

 

A.

Penghitungan PPh Pasal 21

 

1.

Kantor Pusat Jakarta

 

 

 

 

 

Gaji Januari s/d Mei 1991 5 x Rp. 500.000,- 
Potongan :

 

= Rp. 2. 500.000,-

 

 

1.

Biaya jabatan 5 % x Rp. 2.500.000,-

= Rp. 125.000,-

 

 

2.

Iuran Pensiun  5 x Rp. 15.000,-

=Rp.    75.000,-

 

 

 

 

 

Rp.   200.000,-

 

 

 

Penghasilan Netto 5 bulan

 

Rp. 2.300.000,-

 

 

 

Penghasilan Netto setahun 12/5 x
Rp. 2.300.000,-

 

Rp. 5.520.000,-

 

 

3.

PTKP
untuk wp sendiri Kena Pajak Setahun

 

Rp.   1.440.000,-

 

 

 

Penghasilan Kena Pajak setahun

 

Rp. 4.4080.000.-

 

PPh Pasal 21 terhutang 1 tahun 15 x Rp. 4.080.000,-     = Rp. 612 .000,-

 

PPh Pasal 21 terhutang 1 bulan  Rp. 612.000 : 12 = Rp. 51.000,-

 

PPh Pasal 21 untuk Januari s/d Mei 1991 5 x 12 Rp. 612,-  = Rp. 255.000,- 

 

PPh Pasal 21 yang telah dipotong  Januari s/d Mei 1991 5 x Rp. 51 .000,-  Rp. 255.000,- :
Kurang Potong                                                                                                   NIHIL

 

2

Kantor Cabang Balik Papan

 

 

A.

Gaji  Januari s/d Desember  s/d Desember 1991 12 x Rp. 500.000,-     

Rp. 6000.000,-

 

 

 

Potongan

 

 

 

 

1.

Biaya jabatan

 

 

5 % x Rp. 6.000.000,- =

Rp. 300.000,-

 

2.

Iuran Pensiun 12 x Rp. 15.000,-

Rp. 180.000,-

 

 

 

= Rp.   480.000,-

 

Penghasilan Netto setahun

= Rp.5.520.000,-

3.

PTKP.

 

 

Untuk WP sewndiri setahun

=Rp. 1. 440.000,-

 

Penghasilan  Kena Pajak

=Rp. 4.080.000,-

 

PPh Pasal 21 terhutang tahun 1991

 

 

15 x Rp. 4.080.000,-

=Rp.    612.000,-

 

 

 

PPh Pasal 21 yang telah di potong  untuk masa Juni s/d Desember 1991 dibalik papan 7 x Rp.612.000,- 

Rp. 357. 000,-

 

 

 

Kurang dipotong                                                

Rp. 357.000,- 

 

 

 

 

N I H I L