JAKARTA,
31 Agustus 1991
|
KEPADA |
Sehubungan
dengan surat Saudara Nomor : 025/14/II/1991 tanggal 14 februari 1991 oerihal
seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai
berikut :
1. |
Atas
pembayaran uang kehormatan dan uang lembur kepada anggota dan pada
Badan-badan Penyelenggara Pemilu yng jumlahnya kurang dari Rp. 15.000,-
sebulan dapat kami setujui untuk tidak dipotong PPh Pasal 21. |
2. |
Atas
pemabayaran uang kehormatan dan uang lembur kepada para anggota dan pelaksana
Badan-badan Penyelenggara Pemilu sebesar Rp. 15.000,- atau lebih sebulan
tetap dipotong PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
Demikian
agar Saudara Maklum.
|
MENTERI
KEUANGAN ttd U.B
BUMARLIN |
Tembusan :
Sdr. Direktur Jenderal Pajak