JAKARTA, 31 Agustus 1991

 

No.

:

S-1001/MK.04/1991

Lampiran

:

 

Perihal

:

Pemotongan PPh Pasal 21

 

 

 

KEPADA
Sdr. Menteri Dalam Negeri/Ketua
Lembaga Pemilihan Umum
Jl. Imam Bonjol No. 29
J A K A R T A

 

 

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 025/14/II/1991 tanggal 14 februari 1991 oerihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.

Atas pembayaran uang kehormatan dan uang lembur kepada anggota dan pada Badan-badan Penyelenggara Pemilu yng jumlahnya kurang dari Rp. 15.000,- sebulan dapat kami setujui untuk tidak dipotong PPh Pasal 21.

2.

Atas pemabayaran uang kehormatan dan uang lembur kepada para anggota dan pelaksana Badan-badan Penyelenggara Pemilu sebesar Rp. 15.000,- atau lebih sebulan tetap dipotong PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Demikian agar Saudara Maklum.

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

ttd

 

U.B BUMARLIN

 

 

Tembusan :

Sdr. Direktur Jenderal Pajak