DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
P E N G U M U M A N
NO :
PENG-372/PJ.43/1991
Berhubung sampai saat ini kami
mengetahui bahwa pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal
21 (PPh Pasal 21) atas honorarium/imbalan lainnya belum dilaksanakan
sebagaimana mestinya, dengan ini kami mengingatkan hal-hal sebagai berikut :
1. |
Sesuai dengan ketentuan
Pasal 21 Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Jo.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-106/PJ.431/1991 tanggal 14
Maret 1991 : |
|
|
- |
para penyelenggara
pertunjukan, impresario, hotel, rumah makan, diskotik dan tempat- tempat
hiburan; |
|
- |
para promotor olahraga; |
|
- |
para penyelenggara seminar,
simposium, lokakarya atau semacamnya baik melalui tatap muka atau alat-alat
elektronik. |
|
selaku pemberi kerja yang
membayarkan honorarium/imbalan lain kepada pemain musik, artis, penyanyi,
pelawak, bintang film, foto model, peragawan/peragawati, olahragawan,
pembicara/panelis, penceramah dan sebagainya, yang bukan merupakan pegawai
tetap, berkewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Tarif
Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (15%; 25%; 35%) dikalikan
jumlah bruto honorarium/imbalan lain. Apabila honorarium/imbalan lain
tersebut dibayarkan kepada orang yang tidak bertempat tinggal di Indonesia
(Wajib Pajak luar negeri) wajib dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar
20% dikalikan jumlah bruto honorarium/imbalan lain. |
|
2. |
Pajak Penghasilan Pasal
21/26 yang sudah dipotong tersebut
harus disetorkan ke Bank Penerima Setoran
Pajak atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya
dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 dengan
menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 21. |
|
3. |
Terhadap para pemberi kerja
yang tidak melaksanakan kewajiban pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan
Pasal 21/26 tersebut di atas dapat dikenakan ketetapan pajak ditambah
kenaikan sebesar 100% dari pajak yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau
kurang disetorkan dan dipotong tetapi tidak atau kurang disetorkan (Pasal 13
ayat (3) huruf b Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan
Tatacara Perpajakan). |
Apabila Saudara memerlukan
penjelasan lebih lanjut, harap menghubungi Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor
Penyuluhan Pajak setempat.
DIREKTUR
JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs.MAR'IE
MUHAMMAD