DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

P E N G U M U M A N

 

NO  : PENG-372/PJ.43/1991

 

            Berhubung sampai saat ini kami mengetahui bahwa pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) atas honorarium/imbalan lainnya belum dilaksanakan sebagaimana mestinya, dengan ini kami mengingatkan hal-hal sebagai berikut :

1.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-106/PJ.431/1991 tanggal 14 Maret 1991 :

 

-

para penyelenggara pertunjukan, impresario, hotel, rumah makan, diskotik dan tempat- tempat hiburan;

 

-

para promotor olahraga;

 

-

para penyelenggara seminar, simposium, lokakarya atau semacamnya baik melalui tatap muka atau alat-alat elektronik.

 

selaku pemberi kerja yang membayarkan honorarium/imbalan lain kepada pemain musik, artis, penyanyi, pelawak, bintang film, foto model, peragawan/peragawati, olahragawan, pembicara/panelis, penceramah dan sebagainya, yang bukan merupakan pegawai tetap, berkewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (15%; 25%; 35%) dikalikan jumlah bruto honorarium/imbalan lain. Apabila honorarium/imbalan lain tersebut dibayarkan kepada orang yang tidak bertempat tinggal di Indonesia (Wajib Pajak luar negeri) wajib dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% dikalikan jumlah bruto honorarium/imbalan lain.

2.

Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang sudah dipotong tersebut  harus disetorkan ke Bank Penerima             Setoran Pajak atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 21.

3.

Terhadap para pemberi kerja yang tidak melaksanakan kewajiban pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21/26 tersebut di atas dapat dikenakan ketetapan pajak ditambah kenaikan sebesar 100% dari pajak yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang disetorkan dan dipotong tetapi tidak atau kurang disetorkan (Pasal 13 ayat (3) huruf b Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan).

           

 

            Apabila Saudara memerlukan penjelasan lebih lanjut, harap menghubungi Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat.

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

            ttd

 

Drs.MAR'IE MUHAMMAD