Lampiran I

DEPARTEMEN AGAMA

BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN AGAMA

Jln. Moh. Husni Thamrin No. 6

Telp. 327758 dan 324509 P.O. BOX 3688

J A K A R T A

 

SURAT REKOMENDASI

No. P. III/KU.03.1/130/91

 

Memperhatikan surat dari Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) no. 214/E3/PP/VI/1991 tanggal 6 Juni 1991 perihal permohonan rekomendasi PPN atas buku-buku yang ditanggung oleh pemerintah, dengan ini kami rekomendasikan kepada yang bersangkutan dan pihak terkait lainnya.

1.

Kitab Suci dan buku-buku Pelajaran Agama dan sebagaimana tercantum dalam daftar usul IKAPI (bukuKeenam), dimintakan pembayaran PPN-nya supaya ditanggung oleh pemerintah, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 397/KMK.04/1991.

2.

Rekomendasi ini dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Keppres no. 2 tahun 1990 dan berlaku sepanjang tidak ada ketentuan lain dari pihak Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Keuangan, Kejaksaan Agung R.I. dan ketentuan lain yang sah.

 

 

Demikian, atas perhatian dan bantuan semua pihak, kami sampaikan penghargaan dan terima kasih.

 

 

 

 

Jakarta, 25 Juli 1991

An. KEPALA BADAN LITBANG AGAMA

KEPALA PUSLITBANG LEKTUR AGAMA

 

            ttd

 

H.A. HAFIZH DASUKI

 

 

 


Lampiran II

DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Jalan Jenderal Sudirman-Senayan

JAKARTA 10270

Telp. No. 582954, 584477, 584805, 586189, 586477, 586690, 586978, 588388, 588988

Nomor 

:

39704/A/A4.III/B/'91

Jakarta, 4 Juli 1991

Lampiran

:

1 (satu) berkas

 

Perihal

:

Rekomendasi atas buku yang PPN-nya Ditanggung Pemerintah

 

             

 

Kepada

Yth.

:

Menteri Keuangan R.I.

Up. Direktur Jenderal Pajak

Jalan Gatot Subroto

Jakarta

              

 

Menunjuk surat Ikatan Penerbit Indonesia nomor 215/E3/PP/VI/91 tanggal 6 Juni 1991 perihal seperti pada pokok surat, saya menilai bahwa buku pelajaran umum dimaksud penting untuk pembangunan pendidikan.

 

Sehubungan dengan itu saya rekomendasikan buku-buku pelajaran umum sebagaimana tercantum dalam daftar usul IKAPI (buku keenam) yang sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990 untuk ditanggung PPN-nya oleh Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Keppres No. 2 tahun 1990.

 

Sebagai bahan pelengkap terlampir :

1.

Surat Ikatan Penerbit Indonesia nomor 215/E3/PP/VI/91 tanggal 6 Juni 1991;

2.

Daftar buku yang diusulkan oleh IKAPI.

 

Atas perhatian dan bantuan Saudara kami ucapkan terima kasih.

 

 

 

SEKRETARIS JENDERAL,

 

ttd

 

BAMBANG TRIANTORO