TATA CARA PENYUSUNAN
KLASIFIKASI USAHA NJOP ATAS BUMI/TANAH

 

 

 

|

|   |   |

|   |   |

|   |   |

|   |   |

|   |   |

|   |   |

|   |   |

|   |   |

|   |   |

|   |   |

|   |   |

|

 

 

 

 

DIREKTORAT PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

J A K A R T A

 

 

 


DAFTAR ISI

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.              Latar Belakang

B.              Dasar Hukum

C.             Maksud dan Tujuan

D.             Pengertian-pengertian

BAB II

JENIS KEGIATAN KLASIFIKASI NJOP BUMI/TANAH

 

A.              Penyusunan buku klasifikasi bumi/tanah

B.              Pembuatan Peta Nilai Tanah

BAB III

TAHAP KEGIATAN KLASIFIKASI NJOP BUMI/TANAH

 

A.              Persiapan

B.              Penelitian Pendahuuluan

C.             Pembuatan Rencana Kerja

D.             Persiapan Administrasi

E.              Pelaksanaan klasifikasi

BAB IV

KAITAN PELAKSANAAN KLASIFIKASI NJOP BUMI/TANAH DAN PEKERJAAN PENDATAAN

BAB V

PENYUSUNAN STANDAR BIAYA klasifikasi NJOP BUMI/TANAH DAN PEMBUATAN PETA NILAI JUAL TANAH

 

A.              DASAR PENYUSUNAN

B.              PENYUSUNAN PAKET KERJA

C.             BESAR BIAYA KEGIATAN

BAB VI

P E N U T U P

 

LAMPIRAN-LAMPIRAN

 

LAMPIRAN I

Alur Kerja Pelaksanaan klasifikasi

 

LAMPIRAN II

Standar Biaya Penyusunan klasifikasi NJOP Bumi/Tanah dan Pembuatan Peta Nilai Tanah

 

 

1.              Biaya Paket Bersama Penyusunan Data Awal

2.              Biaya Paket Lengkap

3.              Biaya Paket Alternatif

4.              Biaya Penyuluhan dan Rapat Koordinasi

 

LAMPIRAN III

Formulir Kerja klasifikasi NJOP Bumi/Tanah

 

 

1.              Formulir Informasi Harga Jual Obyek Pajak

2.              Formulir Analisa Harga Jual

3.              Formulir Daftar Nilai Jual Obyek Pajak

4.              Formulir Buku klasifikasi NJOP Bumi dan Besar Pajak Terhutang per meter persegi (/M2)

 

LAMPIRAN IV

Petunjuk Penyajian Peta dan Penyusunan Skets Peta

 

LAMPIRAN V

Petunjuk Pemberian Warna

 

 

 


BAB I
P E N D A H U L U A N

 

A.

LATAR BELAKANG

 

1.

Pekerjaan klasifikasi NJOP bumi/tanah merupakan salah satu tahap dari rangkaian pekerjaan bidang ke-PBB-an, yang dimaksudkan untuk menentukan klasifikasi NJOP Bumi/Tanah sebagai dasar pengenaan PBB atas bumi.

 

2.

Salah satu cara untuk mengurangi keluhan Wajib Pajak atas penentuan klasifikasi NJOP adalah menampilkan dan menunjukan hasil penilaian (klasifikasi) dalam bentuk Buku klasifikasi Bumi/Tanah dan Peta Nilai Jual Tanah kepada masyarakat melalui Lurah/Kepala Desa.

 

3.

Untuk memenuhi kebutuhan sarana kerja dalam pelaksanaan klasifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Khususnnya Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan, maka perlu diterbitkan "TATA CARA PENYUSUNAN klasifikasi NJOP ATAS BUMI/TANAH".

 

B.

DASAR HUKUM

Dasar hukum Untuk melaksanakan penilaian atas obyek pajak adalah Undang-Undang Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang dalam pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan adalah Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

 

C.

MAKSUD DAN TUJUAN

 

Maksud dari penyusunan Tata Cara penyusunan klasifikasi NJOP Bumi/Tanah adalah sebagai pedoman bagi para Penilai, sehingga terdapat keseragaman dalam melaksanakan klasifikasi NJOP bumi/tanah dan pembuatan Peta Nilai Tanah.
Sedangkan Tujuannya adalah sebagai berikut :

 

1.

Membukukan tatacara pelaksanaan klasifikasi bumi/tanah agar dalam pelaksanaan klasifikasi bumi/tanah suatu obyek pajak sesuai dengan  keadaan di lapangan;

 

2.

Meningkatkan pelayanan pada masyarakat dalam hal membantu memberikan Informasi klasifikasi NJOP bumi/tanah agar masyarakat mengetahui NJOP di daerahnya;

 

3.

Sarana untuk memonitor atau mengontrol klasifikasi NJOP bumi/tanah dalam suatu Desa/Kelurahan.

 

D.

PENGERTIAN-PENGERTIAN

 

1.

KLASIFIKASI BUMI/TANAH       

:

Pengelompokan atau penggolongan obyek PBB berupa bumi/tanah menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman serta untuk memudahkan perhitungan besarnya pajak terhutang PBB.

 

2.

PETA DESA

:

Peta yang menggambarkan suatu wilayah administrasi desa dengan skala tertentu yang memuat semua informasi mengenai jenis tanah, batas dan nomor persil/blok, batas wilayah dan keterangan lain yang diperlukan.

 

3.

SKETS PETA

:

Suatu gambar yang menunjukkan bentuk geografik suatu wilayah secara kasar yang memuat informasi tentang batas wilayah, batas dan nomor persil atau nomor blok dan keterangan lainnya yang diperlukan.

 

4.

PETA BLOK

:

Peta wilayah administrasi yang dibatasi oleh detail buatan manusia dan/atau alam dengan skala tertentu yang memuat semua Informasi mengenai jenis tanah, batas dan nomor persil dan keterangan lain yang diperlulkan.

 

5.

PETA NILAI
JUAL TANAH

:

Suatu gambar yang menampilkan variasi klasifikasi NJOP bumi/tanah di atas peta dasar yang ditunjukkan dengan warna dan tanda tertentu.

 

6.

PERSIL

:

Kumpulan dari tanah yang sejenis (sawah atau darat) yang dibatasi oleh batas-batas alam atau buatan manusia yang bersirat tetap dan jelas.

 

7.

BLOK

:

Kumpulan dari bidang milik untuk wilayah perkotaan yang dibatasi oleh batas-batas alam atau buatan manusia yang bersifat tetap dan jelas.

 

8.

REPRODUKSI

:

Suatu proses penggandaan peta/skets peta dengan cara menggunakan mesin lightdrug, sehingga diperoleh copy peta/skets peta di atas kertas lightdrug.

 

 


BAB II
JENIS KEGIATAN PENYUSUNAN KLASIFIKASI

 

Jenis kegiatan penyusunan klasifikasi NJOP bumi/tanah terdiri dari 2 (dua) kegiatan, yaitu :

 

A.

PENYUSUNAN BUKU KLASIFIKASI BUMI /TANAH

 

1.

Kegiatan penyusunan buku klasifikasi NJOP bumi/tanah adalah suatu kegiatan penyusunan buku hasil dari pelaksanaan klasifikasi atau bumi/tanah yang merupakan lampiran surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Ditjen. Pajak tentang besarnya klasifikasi NJOP bumi/tanah dan besarnya pajak terhutang permeter persegi.

 

2.

Kegiatan pelaksanaan klasifikasi NJOP atas bumi/tanah dapat dilakukan dengan 2 alternatif, yaitu :

a.

Klasifikasi secara selektif, yaitu klasifikasi yang dilaksanakan hanya pada sebagian wilayah suatu kecamatan/Daerah Tingkat II, karena klas yang tercantum pada Buku Klasifikasi dan Peta Nilai Jual Tanah tidak sesuai lagi dengan kenyataan di lapangan.

b.

Klasifikasi secara paripurna, yaitu klasifikasi yang dilaksanakan tehadap seluruh wilayah suatu kecamatan/Daerah Tingkat II karena klas yang tercantum pada Buku Klasifikasi dan Peta Nilai Jual Tanah tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

 

3.

Alternatif pelaksanaan klasifikasi NJOP Bumi/Tanah yaitu :

a.

Pelaksanaan klasifikasi secara selektif dilakukan dengan satuan wilayah terkecil adalah 1 (satu) kelurahan/Desa.

b.

Pelaksanaan klasifikasi secara paripurna dilakukan untuk 1 (satu) wilayah Kecamatan/Daerah Tingkat II, apabila:

1.

Luas wilayah yang akan diadakan klasifikasi meliputi lebih 50 % dari luas wilayah suatu Kecamatan/Daerah Tingkat II, atau;

2.

Jumlah Kelurahan/Desa yang akan diadakan klasifikasi meliputi lebih dari 50 % dari jumlah Kelurahan/Desa suatu Kecamatan/Daerah Tingkat I.

 

 

B.

PEMBUATAN PETA NILAI TANAH

 

1.

Kegiatan pembuatan Peta Nilai Jual Tanah adalah suatu kegiatan untuk menempilkan variasi klasifikasi NJOP bumi/tanah di atas peta dasar yang ditunjukkan dengan warna dan tanda tertentu dan dibuat dalam suatu satuan wilayah administrasi pemerintahan (Desa/Kelurahan atau Kecamatan atau Dati II).

 

2.

Pelaksanaan penyusunan peta ini didasarkan pada peta/Skets Peta Desa/Kelurahan yang dapat diperoleh dari sumber-sumber antara lain :

a.

Peta PBB yang dapat berupa Peta Desa, Peta Rincik;

b.

Peta/Skets Peta dari Desa/Kelurahan;

c.

Peta/Skets Peta dari BPN/Kantor Pertanahan Tingkat II;

d.

Peta/Skets Peta dari BPS/Kantor Statistik Tingkat II;

e.

Peta/Skets peta dari Pemda Tk. II (Bappeda Tk. II);

f.

Peta/Skets Peta dari Instansi-instansi lain.

 

 


BAB III
TAHAP PEKERJAAN KLASIFIKASI NJOP BUMI/TANAH

 

A.

PERSIAPAN

 

1.

Tahap persiapan pelaksanaan pekerjaan klasifikasi NJOP bumi/tanah merupakan tahap pembatasan masalah terhadap pekerjaan yang akan dilakukan oleh para KP. PBB.

 

2.

Pelaksanaan tahap ini dimaksudkan untuk mengetahui ruang lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan, dengan pertimbangan dana dan waktu yang tersedia, volume pekerjaan dan jumlah tenaga kerja yang tersedia.

 

3.

Kegiatan tahap persiapan meliputi :

a.

Pemilihan wilayah yang akan dinilai;

b.

Perkiraan luas wilayah yang akan dinilai;

c.

Jumlah dana yang tersedia;

d.

Penentuan waktu pelaksanaan penilaian;

e.

Inventarisasi peta/skets wilayah yang akan dinilai;

f.

Inventarisasi tenaga yang tersedia.

 

 

B.

PENELITIAN PENDAHULUAN

 

1.

Kegiatan penelitian pendahuluan adalah suatu kegiatan yang dimaksudkan untuk mengumpulkan data/Informasi-informasi dan diadakan analisa terhadap data/Informasi tersebut, sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja.

 

2.

Kegiatan penelitian pendahuluan meliputi pekerjaan :

a.

Menentukan data/Informasi-informasi yang diperlukan, yang terdiri dari :

1.

Daftar klasifikasi NJOP Bumi/Tanah yang lama;

2.

Lokasi klasifikasi NJOP Bumi/Tanah yang lama pada Peta/Skets;

3.

Informasi luas wilayah;

4.

Informasi jumlah bidang tanah;

5.

Kecenderungan harga pasar;

6.

Perkembangan daerah yang akan dinilai;

b.

Menghubungi sumber data.

Kegiatan menghubungi sumber data dimaksudkan untuk mendapatkan data/Informasi-informasi yang meliputi :

1.

Informasi harga jual-beli (transaksi) tanah yang dapat diperoleh dari :

a.

Daftar harga dasar tanah yang diterbitkan oleh Pemda Tingkat I/II setempat;

b.

Informasi dari broker/makelar tanah;

c.

Laporan dari Notaris PPAT/Camat PPAT/Lurah/Kepala Desa;

d.

Informasi dari Panitia Ganti Rugi;

e.

Informasi dari Iklan Media Massa;

f.

Informasi dari masyarakat;

g.

Informasi dari Real Estate Indonesia (REI);

h.

Sumber-sumber lain yang dapat dipercaya.

 

dengan menggunakan lampiran III.1.

2.

Peta/skets Ikhtisar Kabupaten/Kotamadya dan Kecamatan serta Peta/Skets Desa yang dapat diperoleh dari :

a.

BPN/Kantor Pertanahan Tingkat II;

b.

Dinas Tatakota;

c.

Jawatan Topografi Angkatan Darat;

d.

Lurah/Kepala Desa/Ketua RT/RW;

e.

BPS/Kantor Statistik Tingkat II;

f.

Pemda Tk. II, Camat/PPAT, Notaris PPAT;

g.

Kantor Dinas Pengairan;

h.

Sumber lain yang terkait.

c.

Analisa Data,
Kegiatan analisa data dimaksudkan untuk meneliti data/informasi-informasi yang terlah diperoleh dari sumber-sumber tersebut di atas, yang meliputi hal-hal sebagai berikut :

1.

Keakuratan data luas wilayah;

2.

Kewajaran nilai jual tanah;

3.

Kebenaran Penggunaan Obyek;

4.

Kondisi lingkungan obyek pajak.

 

 

C.

PEMBUATAN RENCANA KERJA

 

1.

Pembuatan rencana kerja disusun atas dasar hasil penelitian pendahuluan sesuai dengan format, yang menunjukkan rencana kegiatan klasifikasi NJOP Bumi/Tanah secara sistematik.

 

2.

Rencana kerja klasifikasi NJOP Bumi/Tanah, harus meliputi materi-materi pokok sebagai berikut :

a.

Lokasi yang akan dilaksanakan penilaian;

b.

Volume pekerjaan penilaian;

c.

Alternatif pelaksanaan klasifikasi;

d.

Daftar tenaga pelaksana penilaian;

e.

Organisasi pelaksanaan penilaian;

f.

Perincian biaya pelaksanaan penilaian;

g.

Perkiraan perubahan nilai jual tanah serta jumlah PBB terhutang;

h.

Pembukuan.

i.

Rencana kerja yang telah selesai disusun harus diajukan oleh kepala KP.PBB. ke Kepala Kantor Wilayah Ditjen. Pajak cq. Kepala Bidang PBB untuk mendapatkan persetujuan sebelum dilaksanakannya kegiatan klasifikasi.

 

 

D.

PERSIAPAN ADMINISTRASI

 

1.

Persiapan Surat-surat

Surat-surat penting dan harus disiapkan sebelum pelaksanaan di lapangan dimulai, antara lain melliputi :

a.

Surat Pemberitahuan

1.

Surat Pemberitahuan ditujukan kepada :

a.

Walikota/Bupati Kepala Daerah Tingkat II;

b.

Camat dan Lurah/Kepala Desa.

 

dengan maksud untuk memberitahukan tentang rencana pelaksanaan klasifikasi di wilayahnya.

2.

Surat Pemberitahuan harus mencantumkan hari dan tanggal pelaksanaan klasifikasi, kemudian disampaikan langsung oleh petugas PBB dengan tujuan untuk menghilangkan keraguan dari aparat Pemda yang akan dikunjungi.

3.

Surat yang dikirimkan hendaknya memuat permohonan bantuan dari Aparat Pemda, yang meliputi :

a.

Memberikan informasi tentang transaksi jual beli yang pernah terjadi;

b.

Memberitahukan kepada masyarakat di wilayahnya tentang rencana klasifikasi tersebut;

b.

Surat Tugas.

Surat ini bertujuan untuk memberitahukan bahwa yang datang tersebut adalah petugas dari Kantor Pelayanan PBB. Dalam surat tugas tersebut harus dicantumkan Nama, NIP, Pangkat, Jabatan baik yang diberi maupun yang memberi tugas serta keterangan tentang obyek pajak yang akan dinilai.

 

2.

Persiapan Sarana Kerja

Kegiatan ini dimaksudkan untuk mempersiapkan sarana yang mendukung pekerjaan di lapangan, yang meliputi :

a.

Alat tulis kantor (ATK);

b.

Pengadaan blanko=blanko untuk pekerjaan klasifikasi;

c.

Pengadaan salinan peta Desa/Kelurahan;

d.

Sarana lain yang diperlukan.

 

 

 

E.

PELAKSANAAN PEKERJAAN KLASIFIKASI

 

1.

KEGIATAN PENYULUHAN

Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberitahukan kepada warga masyarakat, bahwa di wilayahnya akan diadakan pekerjaan klasifikasi yang akan dilakukan oleh Petugas dari KP.PBB. Penyuluhan diadakan 1 (satu) kali untuk setiap Kecamatan dihadapan para tokoh masyarakat suatu Desa/Kelurahan yang akan diadakan klasifikasi.

 

 

2.

KLASIFIKASI NJOP BUMI/TANAH

Pelaksanaan klasifikasi NJOP bumi/tanah dilakukan dengan cara sebagai berikut :

a.

Penyalinan Peta/Skets Desa/Kelurahan.

Peta/Skets Desa/Kelurahan yang telah diperoleh dari berbagai sumber, selanjutnya dilakukan penyalinan ke atas kertas kalkir yang dilakukkan dengan cara :

1.

Untuk wilayah yang mempunyai peta (Peta Desa/Kelurahan, Peta Rincik atau peta lainnya), maka penyalinan dapat dilakukan langsung dari peta yang telah tersedia.

2.

Untuk wilayah yang belum mempunyai data, maka penyalinan dapat dilakukan dari skets yang telah diperoleh dari instansi lain yang menggambarkan keadaan wilayah desa/kelurahan terrsebut.

b.

Analisa Lingkungan

Analisa lingkungan dimaksudkan untuk mengumpulkan data di lapangan tentang keadaan obyek dan kondisi lingkungan, yang meliputi :

-

Lebar jalan dan akses ke jalan besar;

-

Fasilitas (listrik, air bersih, sekolah, kesehatan, pasar/pertokoan, hiburan, kendaraan umum, telepon dan lain-lain);

-

Kemungkinan banjir;

-

Peruntukan (perumahan, pertokoan, industri/pabrik, pertanian, dan lain-lain);

-

Tingkat kesuburan (khusus untuk daerah pertanian);

-

Irigasi/Pengairan;

-

Lain/lain yang mungkin mempengaruhi nilai jual.

c.

Analisa Harga Jual Tanah.

Kegiatan analisa informasi harga jual, meliputi :

1.

Mengelompokan Informasi harga jual tanah dalam masing-masing sumber data berdasarkan informasi harga jual yang telah diperoleh;

2.

Melakukan penyesuaian untuk masing-masing sumber data atas harga jual yang diperoleh, sehingga didapat nilai jual yang wajar;

3.

Menentukan NJOP rata-rata yang digunakan sebagai dasar penentuan klasifikasi bumi atas persil, blok, RT/RW dan/atau jalan;

 

Kegiatan ini dilakukan dengan menggunakan formulir seperti lampiran III.2.

d.

Penentuan klasifikasi Bumi/Tanah.

Menentukan klasifikasi bumi/tanah untuk masing-masing persil blok, RT/RW dan/atau jalan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

1.

Melakukan perbandingan antara obyek yang akan dinilai dan obyek yang telah diketahui nilai jualnya, dengan maksud untuk menjaga keseimbangan kalas bumi/tanah untuk wilayah yang berbatasan, sehingga tidk terjadi perbedaan yang menyolok;

2.

Menentukan besarnya prosentase faktor penyesuaian dengan memperhatikan hasil analisa lingkungan;

 

Kegiatan ini dilakukan dengan menggunakan formulir seperti Lampiran III.3.

e.

Konfirmasi Nilai Jual tanah.

Kegiatan konfirmasi dimaksudkan untuk memperoleh nilai jual yang wajar pada suatu wilayah, yang dilaksanakan dalam bentuk :

1.

Rapat evaluasi dengan Pihak Tingkat I/II dan BPN dimaksudkan agar pihak Pemda Tingkat I/II dan BPN dapat mengetahui potensi dan kondisi nilai jual (klasifikasi) bumi/tanah di wilayahnya;

2.

Rapat koordinasi antar KPP.PBB/Kanwil Ditjen. Pajak dengan maksud agar dalam penentuan nilai jual tanah untuk wilayah yang berbatasan (antara Desa/Kelurahan, Kecamatan, Dati II yang satu dengan Desa/Kelurahan, Kecamatan, Dati II yang lain) diperoleh keseimbangan nilai jual (klas).

f.

Pencocokan Lapangan.

Pencocokan lapangan dilaksanakan terhadap wilayah yang mengalami peruubahan nilai jual, dengan cara sebagai berikut :

1.

Untuk wilayah yang berpeta :

a.

Pencocokan data nilai jual tanah untuk persil, blok,RT/RW dan jalan yang terdapat pada salinan Peta Desa/Kelurahan dengan kenyataan di lapangan yang didasarkan pada hasil penentuan klasifikasi bumi/tanah yang telah dilaksanakan; 

b.

Pengukuran batas wilayah yang mengalami perubahan niali jual (klas) dengan menggunakan alat ukur, atas dasar hasil pencocokan data yang telah dilakukan dengan memperhatikan batas wilayah administrasi, tanda alam (jalan, gang, sungai dan lainnya) atau batas milik; 

c.

Hasil pengukuran digunakan sebagai dasar perbaikan Peta Desa/Kelurahan.

d.

Untuk wilayah yang tidak berpeta :

a.

Pencocokan data nilai jual tanah untuk persil, blok, RT/RW dan jalan yang terdapat pada salinan skets Peta Desa /Kelurahan dengan kenyataan di lapangan yang didasarkan pada hasil penentuan klasifikasi bumi/tanah yang telah dilaksanakan;

b.

Penentuan batas wilayah yang mengalami perubahan nilai jual (klas) dengan cara membuat skets perubahan di atas salinan Skets Peta Kelurahan/Desa, atas dasar hasil pencocokan data yang telah dilakukan dengan memperhatikan batas wilayah administrasi, tanda alam (jalan, gang, sungai dan lainnnya) atau batas milik;

c.

Hasil skets diatas salinan Skets Peta selanjujtnya digunakan sebagai dasar perbaikan Skets Peta Desa/Kelurahan.

2.

Untuk wilayah yang tidak berpeta :

a.

Pencocokan data nilai jual tanah untuk persil, blok, RT/RW dan jalan yang terdapat pada salinan skets Peta Desa /Kelurahan dengan kenyataan di lapangan yang didasarkan pada hasil penentuan klasifikasi bumi/tanah yang telah dilaksanakan;

b.

Penentuan batas wilayah yang mengalami perubahan nilai jual (klas) dengan cara membuat skets perubahan di atas salinan Skets Peta Kelurahan/Desa, atas dasar hasil pencocokan data yang telah dilakukan dengan memperhatikan batas wilayah administrasi, tanda alam (jalan, gang, sungai dan lainnnya) atau batas milik;

c.

Hasil skets diatas salinan Skets Peta selanjujtnya digunakan sebagai dasar perbaikan Skets Peta Desa/Kelurahan.

g.

Perbaikan Peta/Skets Peta Desa/Kelurahan.

Kegiatan perbaikan merupakan tindak lanjut dari hasil pencocokan lapangan, yaitu dengan melakukan perbaikan dan/atau perubahan batas-batas persil pada Peta/Skets Peta Desa/Kelurahan yang ada, sesuai dengan hasil ukuran di lapangan.

h.

Penyusunan Konsep SK. Kakanwil Ditjen. Pajak.

Konsep SK. Kakanwil Ditjen. Pajak tentang besarnya klasifikasi NJOP bumi/tanah dan besarnya pajak terhutang permeter persegi disusun oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen. Pajak untuk mendapat persetujuannya.

Konsep Surat Keputusan yang dilakukan ke Kanwil Ditjen. Pajak harus disertai dengan lampiran-lampiran yang meliputi : 

1.

Konsep Buku Klasifikasi NJOP Bumi/Tanah yang disusun dengan menggunakan formulir seperti Lampiran III.4.

2.

Peta/Skets Peta Desa/Kelurahan yang menunjukan letak masing-masing persil, blok, RT/RW, nama jalan dalan suatu wilayah, yang dijadikan satu dedengan konsep Buku Klasifikasi NJOP Bumi/Tanah.

3.

Formulir perhitungan penentuan klasifikasi bumi/tanah (Lampiran III.3.) sebagai bahan untuk analisa oleh Kantor Wilayah Ditjen. Pajak.

i.

Penggandaan Buku Klasifikasi NJOP Bumi/Tanah.

Setelah SK. kakanwil Ditjen. Pajak tentang besarnya klasifikasi NJOP bumi/tanah dan besarnya pajak terhutang permeter persegi tersebut di setujui, maka lampirannya yang berupa buku kalsifikasi dapat digandakan dan dijilid per Daerah Tingkat II, yang tembusannya dikirimkan kepada :

1.

Direktur Jenderal Pajak;

2.

Gubernur Kepala Daerah Tk. I yang bersangkutan;

3.

Majelis Pertimbangan Pajak;

4.

Direktur Pajak Bumi dan Bangunan;

5.

Direktur Perencanaan dan Potensi Perpajakan;

6.

Bupati/Walikotamadya KDH Tk. II yang bersangkutan;

7.

Kepala Kantor Pelayanan PBB yang bersangkutan;

8.

Kepala Kantor Penyuluhan PBB yang bersangkutan.

9.

Camat, berupa kutipan Buku Klasifikasi khusus untuk kecamatan yang bersangkutan;

10.

Kepala Desa/Lurah, berupa kutipan buku klasifikasi khusus untuk Desa/Kelurahan yang bersangkutan.

 

 

3.

PEMBUATAN PETA NILAI TANAH

Pelaksanaan penyusunan peta nilai tanah yang merupakan suatu kegiatan lanjutan dari pelaksanaan klasifikasi NJOP bumi/tanah, dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :

a.

WILAYAH YANG MEMPUNYAI PETA

1.

Penyajian peta yang akan digunakan sebagai dasar penyusunan Peta Nilai Tanah, dilakukan dengan cara sebagai berikut :

a.

Untuk Wilayah Kotamadya, Kota Administratif dan Ibukota Kabupaten penyajian peta dilakukan dalam bentuk satu-satuan Blok, yang dibuat dengan skala 1 : 2.500 atau 1 : 1.000.

b.

Untuk wilayah lainnya penyajian dilakukan dalam bentuk satu-satuan desa/kelurahan, yang dibuat dengan skala 1 : 5.000.

 

Petunjuk penyajian peta ini lebih lanjut, dapat dilihat pada Lampiran IV.

2.

Pembuatan master Peta Nilai Tanah dengan cara sebagai berikut :

a.

Untuk wilayah yang telah tersedia Peta/Skets Peta Desa/Kelurahan diatas kertas Drafting Film, maka pembuatan master Peta Nilai Tanah dilakukan dengan cara menyalin keatas kertas kalkir dari peta yang telah tersedia.

b.

Untuk wilayah yang belum tersedia Peta/Skets Peta Desa/Kelurahan diatas kertas Drafting Film, maka ditempuh dengan cara sebagai berikut :

1.

Pembuatan Peta/Skets Peta Desa/Kelurahan diatas kertas Drafting Film, dengan cara menyalin Peta/Skets Peta yang ada dan melengkapi dengan legenda-legendanya;

2.

Pembuatan Master Peta Nilai Tanah dengan cara menyalinan keatas kertas kalkir dari peta yang telah dibuat diatas drafting film.

3.

Reproduksi Peta/Skets Peta Desa/Kelurahan dengan cara copy atau lightdrugh sesuai jumlah yang diperlukan.

4.

Memberi warna tertentu untuk masing-masing golongan klas pada semua copy hasil dari reproduksi dari Peta/Skets Peta Desa/Kelurahan, sebagaimana pedoman pemberian warna Peta Nilai Tanah pada Lampiran V.

b.

WILAYAH YANG TIDAK MEMPUNYAI PETA

1.

Penyusunan skets yang akan digunakan sebagai dasar penyusunan Peta Nilai Tanah, dilakukan dengan cara sebagai berikut :

a.

Untuk Wilayah Kotamadya,Kota Administratif dan Ibukota Kabupaten penyajian skets dilakukan dalam bentuk satu-satuan Blok.

b.

Untuk Wilayah lainnya penyajian skets dilakukan dalam bentuk satu- satuan desa/kelurahan.

 

Skets peta tersebut disalin kembali dan dilengkapi dengan detail lapangan, sehingga menggambarkan keadaan yang mendekati kenyataan di lapangan;

Petunjuk penyusunan skets lebih lanjut, dapat dilihat pada lampiran IV.

2.

Pembuatan Master Peta Nilai Tanah dengan cara sebagai berikut :

a.

Pembuatan Skets Peta Desa/Kelurahan diatas kertas Drafting Film, dengan cara menyalin Skets Peta hasil pencocokan lapangan dan melengkapi dengan legenda-legendanya;

b.

Pembuatan Master Peta Nilai Tanah dengan cara menyalinan keatas kertas kalkir dari peta yang telah dibuat diatas drafting film

 

Master Peta Nilai Tanah diberi simbol dan legenda untuk golongan klas tertentu, sebagaimana pedoman pemberian warna Peta Nilai Tanah [ada Lampiran V.

3.

Reproduksi Skets Peta Desa/Kelurahan dengan cara copy atau lightdrugh sesuai jumlah yang diperlukan

4.

Memberi warna tertentu untuk masing-masing golongan klas pada semua copy hasil dari reproduksi dari Skets Peta Desa/Kelurahan, sebagaimana pedoaman pemberian warna Peta Nilai Tanah pada Lampiran V.

 

 


BAB IV
KAITAN PELAKSANAAN KLASIFIKASI NJOP BUMI/TANAH DAN PEKERJAAN PENDATAAN

 

1.

Pelaksanaan klasifikasi NJOP bumi/tanah adalah kelanjutan dari pekerjaan Pendataan. Untuk itu hasil akhir dari pelaksanaan Penyusunan Data Awal atau Pemutakhiran Data sudah termasuk di dalamnya Penyusunan Buku Klasifikasi dan Pembuatan Peta Nilai Tanah.

2.

Pelaksanaan klasifikasi NJOP bumi/tanah dan pembuatan Peta Nilai Tanah, jika dikaikan dengan pendataan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

a.

Klasifikasi NJOP Bumi/Tanah yang dilaksanakan menjadi satu paket dengan pekerjaan pendataan, maka kegiatan Penelitian Pendahuluan dan Pembuatan Rencana Kerja harus dijadikan satu paket kegiatan dengan pekerjaan Pendataan.

 

b.

Klasifikasi NJOP Bumi/Tanah dan pembuatan Peta Nilai Tanah dapat dilaksanakan tersendiri, tanpa dikaitkan dengan pekerjaan Pendataan

 

c.

Hanya pembuatan Peta Nilai Tanah saja.

3.

Untuk pekerjaan klasifikasi yang dilaksanakan secara terpisah dengan pekerjaan pendataan sebagaimana dimaksud dalam butir 2.b. maka hasil pekerjaan harus diikuti dengan pekerjaan pembukuan yaitu memperbaiki klasifikasi obyek pajak pada master data (buku induk).

4.

Pelaksanaan pekerjaan yang terbatas hanya pembuatan Peta Nilai Tanah, dapat dilakukan jjika nilai jual (klasifikasi) yang terdapat dalam Buku Klasifikasi NJOP Bumi/Tanah telah sesuai dengan nilai jual di lapangan.

 

 


BAB V
PENYUSUNAN STANDAR BIAYA KLASIFIKASI NJOP BUMI/TANAH DAN PEMBUATAN PETA NILAI JUAL TANAH

 

A.

DASAR PENYUSUNAN

 

1.

Penyusunan standar biaya pelaksanaan klasifikasi NJOP bumi/tanah dan pembuatan peta nilai tanah didasarkan atas besar biaya yang diperlukan untuk setiap tahapan pekerjaan yang dirinci dalam jenis kegiatan.

 

2.

Besarnya biaya untuk tiap-tiap jenis kegiatan dihitung atas dasar prestasi rata-rata/hari yang dapat dicpai, kecuali untuk beberapa kegiatan yang ditentukan secara tetap.

 

3.

Besarnya biaya untuk butir 2, dapat ditambahkan sebesar-besarnya 10 % sesuai kondisi setempat.

 

B.

MAKSUD DAN TUJUAN

 

Penyusunan biaya untuk pekerjaan klasifikasi NJOP bumi/tanah dan pembuatan Peta Nilai Tanah, disusun atas dasar paket pelaksanaan pekerjaan meliputi :

 

1.

Paket bersama penyusunan data awal.
Dalam paket ini, kegiatan dilaksanakan menjadi satu paket dengan pekerjaan penyusunan data awal dalam pendataan. Oleh karena itu maka biaya kegiatan penelitian pendahuluan dan pembuatan rencana kerja harus menjadi satu paket dengan biaya dalam kegiatan pendataan

Paket Lengkap.

 

2.

Dalam paket lengkap, kegiatan yang dilaksanakan hanya meliputi kegiatan penyusunan klasifikasi NJOP bumi/tanah dan pembuatan Peta Nilai Tanah baik untuk wilayah yang berpeta maupun yang belum berpeta dalam satu-satuan desa/kelurahan.

Paket Persial.

 

3.

Dalam paket parsial, kegiatan yang dilaksanakan hanya meliputi pembuatan Peta Nilai Tanah, baik untuk wilayah yang berpeta maupun wilayah yang belum berpeta dalam satu-satuan desa/kelurahan.

 

 

C.

BESAR BIAYA KEGIATAN

Besarnya standard biaya pekerjaan klasifikasi NJOP atas bumi/tanah masing-masing kegiatan untuk setiap paketnya sebagaimana terdapat dalam Lampiran II.

 


BAB VI
P E N U T U P

 

1.

Tatacara Penyusunan Klasifikasi NJOP atas Bumi/Tanah ini merupakan petunjuk untuk penilaian (klasifikasi) bumi/tanah atas semua obyek pajak, kecuali obyek pajak tertentu yang pelaksanaan penilaiannya ditetapkan dengan cara lain.

2.

Sebelum Tatacara Penilaian NJOP Bumi/Tanah untuk obyek pajak tertentu ditetapkan, maka Tatacara Penyusunan Klasifikasi NJOP atas Bumi/Tanah ini dapat digunakan sebagai pedoman.

3.

Penyusunan Klasifikasi NJOP atas Bumi/Tanah dimungkinkan untuk dilaksanakan pada wilayah yang sama dengan wilayah yang dilakukan pekerjaan pendataan.

4.

Wilayah yang mengalami perubahan harga jual yang menyolok, dapat dilaksanakan dengan pekerjaan klasifikasi yang terpisah dengan pekerjaan pendataan.

 

 

 

 

Jakarta, 29 April 1991

ttd

 

DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,

DRS. KARSONO SURYOWIBOWO
NIP. 060033116

 

 


Lampiran : I

 

DIAGRAM ALUR PENYUSUNAN KLASIFIKASI NJOP BUMI/TANAH
DAN PEMBUATAN PETA NILAI TANAH

 

1. ALTENATIF PAKET BERSAMAAN DENGAN PENYUSUNAN DATA AWAL

 

 

 


2. ALTERNATIF PAKET LENGKAP

 

 

 


3. ALTERNATIF PAKET PARSIAL

 

 

 


LAMPIRAN : II.1.

 

STANDAR BIAYA PENYUSUTAN KLASIFIKASI NJOP BUMI/TANAH DAN PEMBUATAN PETA NILAI TANAH

 

A.      ALTERNATIF PAKET BERSAMA DENGAN PENYUSUNAN DATA AWAL

No.

Jenis Kegiatan

Satuan Biaya

Keterangan

Pedesaan

Perkotaan

Satuan

1.

Penelitian Pendahuluan

-

-

-

Menjadi satu dengan biaya Pendataan.

2.

Pembuatan Rencana Kerja

-

-

-

ada

3.

a.

Penyalinan peta/sket diatas kalkir untuk wilayah yang berpeta

21.000

21.000

Desa/Kel.

 

b.

Pengadaan dan penyalinan peta/skets diatas kalkir untuk wilayah yang belum berpeta/berskets

31.000

31.000

Desa/Kel.

 

4.

Pelaksanaan Klasifikasi NJOP Bumi/Tanah di lapangan

137.500

142.000

Desa/Kel.

 

5.

Pengukuran batas persil di lapangan untuk wilayah yang berpeta

200

200

Titik

Titik yang berubah.

6.

Penyusunan Konsep Buku Klasifikasi NJOP Bumi dan Penggandaannya

11.750

11.750

Desa/Kel.

 

7.

Penjilidan Buku

2.000

2.000

Buku

Disusun per Dati II

8.

Pembuatan Peta Nilai Tanah

 

 

 

 

a.

Wilayah Berpeta (peta telah di atas drafting film)

190.000

199.000

Desa/Kel.

 

b.

Wilayah Tidak Berpeta (termasuk peta yang belum dalam drafting film)

244.000

253.000

Desa/Kel.

 

 

B. ALTERNATIF PAKET LENGKAP

No.

Jenis Kegiatan

Satuan Biaya

Keterangan

Pedesaan

Perkotaan

Satuan

1.

Penelitian Pendahuluan

106.500

91.500

Desa/Kel.

 

2.

Pembuatan Rencana Kerja

189.000

189.000

Rencana Kerja

Disusun Per Dati II

3.

a.

Penyalinan peta/sket diatas kalkir untuk wilayah yang berpeta

21.000

21.000

Desa/Kel.

 

b.

Pengadaan dan penyalinan peta/skets diatas kalkir untuk wilayah yang belum berpeta/berskets

31.000

31.000

Desa/Kel.

 

4.

Pelaksanaan Klasifikasi NJOP Bumi/Tanah di lapangan

137.500

142.000

Desa/Kel.

 

5.

Pengukuran batas persil di lapangan untuk wilayah yang berpeta

200

200

Titik

Titik yang berubah.

6.

Penyusunan Konsep Buku Klasifikasi NJOP Bumi dan Penggandaannya

11.750

11.750

Desa/Kel.

 

7.

Penjilidan Buku

2.000

2.000

Buku

Disusun per Dati II

8.

Pembuatan Peta Nilai Tanah

 

 

 

 

a.

Wilayah Berpeta (peta telah di atas drafting film)

190.000

199.000

Desa/Kel.

 

b.

Wilayah Tidak Berpeta (termasuk peta yang belum dalam drafting film)

244.000

253.000

Desa/Kel.

 

 

C. ALTERNATIF PAKET PARSIAL

No.

Jenis Kegiatan

Satuan Biaya

Keterangan

Pedesaan

Perkotaan

Satuan

1.

Penelitian Pendahuluan

-

-

-

Tidak ada biaya

2.

Pembuatan Rencana Kerja

-

-

-

Tidak ada biaya

3.

Pengadaan Peta/Skets Peta untuk wilayah yang belum berpeta/berskets

31.000

31.000

Desa/Kel.

 

8.

Pembuatan Peta Nilai Tanah

 

 

 

 

a.

Wilayah Berpeta (peta telah di atas drafting film)

190.000

199.000

Desa/Kel.

 

 

b.

Wilayah Tidak Berpeta (termasuk peta yang belum dalam drafting film)

244.000

253.000

Desa/Kel.

 

 

D. BIAYA PELAKSANAAN RAPAT KOORDINASI DAN PENYULUHAN

No.

Jenis Kegiatan

Satuan Biaya

Keterangan

Pedesaan

Perkotaan

Satuan

1.

Rapat Penyuluhan kepada Pemuka Masyarakat

50.000

50.000

1 Kali Rapat

-

Penyuluhan dilakukan untuk tiap Kecamatan.

-

Untuk jamuan ± 25 orang

2.

Rapat Koordinasi dengan Pihak Pemda Tk. I/II dan Pihak BPM.

50.000

50.000

1 Kali Rapat

-

Rapat koordinasi cukup dilaksanakan 1 (satu) kali

-

Untuk jamuan ± 25 orang

 

 


Lampiran : III.1.

 

DEPARTEMEN KEUANGAN R.I.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR PELAYANAN PBB ................................

 

INFORMASI HARGA JUAL OBYEK PAJAK

 

 

DATI II

:

.............................

 

KECAMATAN

:

.............................

 

KELURAHAN/DESA

:

.............................

 

NO

LOKASI OBYEK PAJAK

HARGA
(RP.)

LUAS (M2)

SUMBER

TANGGAL TRANSAKSI

KETERANGAN

BUMI

BANGUNAN

1

2

3

4

5

6

7

8

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

......................, ..........................
PETUGAS,

 

 

(_______________)
NIP. 0600

 

 


Lampiran : III.2.

 

DEPARTEMEN KEUANGAN R.I.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR PELAYANAN PBB

 

ANALISA HARGA JUAL OBYEK PAJAK

 

 

DATI II

:

.............................

 

KECAMATAN

:

.............................

 

KELURAHAN/DESA

:

.............................

 

SUMBER HARGA

:

.............................

 

FAKTOR PENYESUAIAN

:

...........%

 

NO

LOKASI OBYEK PAJAK

LUAS BUMI
(M2)

HARGA (RP.)

KETERANGAN

DARI SUMBER

STLH PENYESUAIAN

BANGUNAN

BUMI

BUMI/M2

1

2

3

4

5

6

7 = 5 - 6

8 = 7 : 3

9

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

......................, ..........................
PETUGAS,

 

 

(_______________)

 

 

 


Lampiran : III.3.

 

Lampiran Surat Keputusan Kakanwil ........ Ditjen Pajak .................

 

Nomor

:

...........................

 

Tanggal

:

...........................

 

 

DAERAH TINGKAT II

:

...........................

 

KECAMATAN

:

...........................

 

KELURAHAN/DESA

:

...........................

 

NOMOR

:

...........................

 

NO

NAMA JALAN / LINGKUNGAN / BLOK / DUSUN PERSIL / RW / RT

PENGGOLONGAN NILAI JUAL BUMI
(RP/M2)

KETENTUAN NILAI JUAL BUMI (RP/M2)

KLAS NASIONAL

BESARNYA PAJAK TERHUTANG
(RP/M2)

1

2

3

4

5

6

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KEPALA KANTOR WILAYAH ....
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
................................................

 

 

 

(_______________)
NIP. 0600

 

 


Lampiran : III.4.

 

DEPARTEMEN KEUANGAN R.I.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR PELAYANAN PBB ............

 

DAFTAR NILAI JUAL OBYEK PAJAK

 

 

DATI II

:

.............................

 

KECAMATAN

:

.............................

 

KELURAHAN/DESA

:

.............................

 

NO

LOKASI OBYEK PAJAK YANG AKAN DIBANDINGKAN

HARGA BUMI HASIL ANALISA (RP.)

TANGGAL TRANSAKSI

FAKTOR PENYESUAIAN (%)

HARGA BUMI HASIL PENYESUAIAN (RpM2)

BESARNYA NJOP YANG DIUSULKAN KE KANWIL (RpM2)

WAKTU

LEBAR JALAN

AKSES KE JALAN BESAR

FASILITAS

BANJIR

PERUNTUKAN

TINGKAT KESUBURAN

TOTAL

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

......................, ..........................
PETUGAS

 

 

(_______________)
NIP. 0600

 

 

 


PETUNJUK PENGISIAN LAMPIRAN III.1.
(INFORMASI HARGA JUAL OBYEK PAJAK)

 

Formulir ini digunakan untuk mengumpulkan harga jual yang terjadi di pasaran.

Tata cara pengisian sebagai berikut :

Dati II

:

sudah jelas;

Kecamatan

:

sudah jelas;

Kelurahan/Desa

:

sudah jelas;

Kolom 1

:

diisi nomor urut;

Kolom 2

:

diisi nama Jalan/Lingkungan/Blok/Dusun/RW/RT/Persil/Lokasi lain dimana obyek pajak berada;

Kolom 3

:

diisi harga jual obyek pajak (Rp.);

Kolom 4

:

diisi jumlah luas bumi (M2);

Kolom 5

:

diisi jumlah luas bangunan (M2);

Kolom 6

:

diisi nama sumber informasi harga jual obyek pajak diperoleh (Camat/PPAT, Notaris/PPAT, PPAT, Iklan, Media Massa, Desa/Kelurahan, Panitia Ganti Rugi dan sumber lain yang dapat dipercaya);

Kolom 7

:

diisi tanggal saat terjadi transaksi jual-beli atau tanggal saat informasi harga jual obyek pajak diperoleh;

Kolom 8

:

diisi hal-hal lain yang perlu dicatat.

 

 

 


PETUNJUK PENGISIAN LAMPIRAN III.2.
(ANALISA HARGA JUAL OBYEK PAJAK)

 

Formulir ini digunakan untuk menganalisa harga jual obyek pajak yang telah dikumpulkan dengan maksud agar diperoleh harga jual bumi yang wajar.

Tata cara pengisian sebagai berikut :

Dati II

:

sudah jelas;

Kecamatan

:

sudah jelas;

Kelurahan/Desa

:

sudah jelas;

Sumber Harga

:

diisi nama sumber informasi harga jual obyek pajak diperoleh (Camat/PPAT, Notaris/PPAT, PPAT, Iklan, Media Massa, Desa/Kelurahan, Panitia Ganti Rugi dan sumber lain yang dapat dipercaya)

Faktor Penyesuaian

:

diisi prosentase penyesuaian berdasarkan asal sumber data yang besarnya adalah sebagai berikut :

 

 

a.

Iklan/Media Massa

:

(- 15 s/d - 30) %

 

 

b.

Camat/Notaris/PPAT

:

(+ 20 s/d + 50) %

 

 

c.

Pembayaran ganti rugi oleh

:

 

 

 

 

- Pemerintah

:

(+ 25 s/d + 50) %

 

 

 

- Swasta

:

(-    5 s/d + 25) %

 

 

d.

Harga dasar Pemda

:

(+ 10 s/d + 40) %

 

Kolom 1

:

diisi nomor urut;

Kolom 2

:

diisi nama Jalan/Lingkungan/Blok/Dusun/RW/RT/Persil/Lokasi lain dimana obyek pajak berada (dipindahkan dari Lampiran III.1. kolom 2);

Kolom 3

:

diisi luas bumi yang telah diketahui harga jualnya (dipindahkan dari Lampiran III.1. kolom 4);

Kolom 4

:

diisi harga bumi dan bangunan seluruhnya berdasarkan sumber data (dipindahkan dari Lampiran III.1. kolom 3);

Kolom 5

:

diisi harga setelah disesuaikan dengan faktor penyesuaian berdasarkan prosentase yang telah ditentukan, sesuai dengan sumber data, yang besarnya 100% +/- prosentase penyesuaian dikalikan harga yang terdapat dalam kolom 4;

Kolom 6

:

diisi nilai bangunan berdasarkan bobot bangunan;

Kolom 7

:

diisi hasil pengurangan kolom 5 dengan kolom 6;

Kolom 8

:

diisi harga bumi per meter bujursangkar, hasil pembagian kolom 7 dengan kolom 3;

Kolom 9

:

cukup jelas.

 

 


PETUNJUK PENGISIAN LAMPIRAN III.3.
(DAFTAR HARGA JUAL TANAH)

 

Formulir ini digunakan untuk menyusun NJOP bumi yang akan diusulkan ke Kakanwil Ditjen Pajak berdasarkan analisa harga jual obyek yang diperoleh dari lapangan sebagaimana terdapat pada Lampiran II.

Tata cara pengisian sebagai berikut :

Dati II

:

sudah jelas;

Kecamatan

:

sudah jelas;

Kelurahan/Desa

:

sudah jelas;

Kolom 1

:

diisi nomor urut;

Kolom 2

:

diisi nama Jalan/Lingkungan/Blok/Dusun/RW/RT/Persil/Lokasi lain yang akan dibandingkan/ditentukan NJOP-nya secara berurutan;

Kolom 3

:

diisi harga bumi yang diperoleh dari hasil analisa Lampiran III.2. kolom 8;

Kolom 4

:

diisi tanggal informasi harga jual diperoleh, sesuai dengan Lampiran III.1. kolom 7;

Kolom 5

:

diisi prosentase (%) penyesuaian waktu.

Kolom 6

:

diisi prosentase (%) penyesuaian lebar jalan;

Kolom 7

:

diisi prosentase (%) penyesuaian jarak ke jalan besar;

Kolom 8

:

diisi prosentase (%) penyesuaian fasilitas yang ada;

Kolom 9

:

diisi prosentase (%) penyesuaian frekuensi banjir.

Kolom 10

:

diisi prosentase (%) penyesuaian peruntukan

Kolom 11

:

diisi prosentase (%) penyesuaian tingkat kesuburan. Faktor tingkat kesuburan diisi hanya untuk tanah-tanah obyek pajak pedesaan;

Kolom 12

:

diisi jumlah prosentase penyesuaian;

Kolom 13

:

diisi harga bumi setelah disesuaikan dengan faktor penyesuaian, yang besarnya 100% +/- % kolom 12 dikalikan harga dalam kolom 3 Lampiran III.3.;

Kolom 14

:

cukup jelas.

 

 


PETUNJUK PENGISIAN LAMPIRAN III.4.
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KAKANWIL TENTANG KETENTUAN NILAI JUAL BUMI

 

Formulir ini merupakan lampiran Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tentang Klasifikasi Nilai Jual Bumi.

Tata cara pengisian sebagai berikut :

Dati II

:

sudah jelas;

Kecamatan

:

sudah jelas;

Kelurahan/Desa

:

sudah jelas;

Nomor

:

diisi nomor Desa/Kelurahan yang telah ditentukan Departemen Dalam Negeri/Pemerintah Daerah Tingkat I/II;

Kolom 1

:

diisi nomor urut;

Kolom 2

:

diisi nama Jalan/Lingkungan/Blok/Dusun/RW/RT/Persil/Lokasi lain yang mempunyai penggolongan nilai jual bumi yang sama;

Kolom 3

:

diisi penggolongan nilai jual bumi berdasarkan SK. Menkeu tentang klasifikasi dan besarnya nilai jual obyek pajak, yang sesuai untuk Jalan/Lingkungan/Blok/Dusun/RW/RT/Persil/lokasi lain yang tercantum dalam kolom2;

Kolom 4

:

diisi nilai jual bumi per meter persegi yang sesuai dengan penggolongan nilai jual bumi pada kolom 3 berdasarkan SK. Menkeu.

Kolom 5

:

diisi klas yang sesuai dengan nilai jual bumi pada kolom 4 untuk Jalan/Lingkungan/Blok/Dusun/RW/RT/Persil/lokasi lain berdasarkan SK.Menkeu;

Kolom 6

:

diisi besarnya pajak terhutang per meter persegi, sesuai klas yang tercantum dalam kolom 5;

 

 


Lampiran : IV

 

PETUNJUK PENYAJIAN PETA DAN PENYUSUNAN SKETS PETA

 

1.

Jenis Peta : Peta Garis

2.

Skala Peta

a.

Pedesaan 1 : 5.000

b.

Perkotaan 1 : 2.500 atau 1 : 1.000

3.

Unsur/detail yang harus ada Peta Nilai Tanah :

a.

Batas administrasi (Batas Desa, Dusun, Lingkungan, RW, RT)

b.

Batas persil (Pedesaan) dan blok (Perkotaan).

c.

Detail-detail medan yang penting :

-

Wilayah yang berpeta, seperti jalan, jalan K.A., sungai, saluran air, titik triangulasi dan sebagainya.

-

Wilayah yang tidak berpeta, seperti jalan, jalan K.A., sungai, saluran air, Balai Desa, Kantor Camat dan sebagainya.

d.

Tema/kenampakan nilai tanah menurut klasnya.

4.

Pengadaan peta dasar, dilakukan dengan cara :

a.

Mengadopsi/menyalin langsung dari Peta PBB (Peta Desa, Peta Blok);

b.

Menurunkan/menyalin dari peta yang diperoleh dari instansi lain dengan mengadakan seleksi unsur-unsur yang diperlukan seperti tersebut di atas;

c.

Pembuatan "skets peta" dari sumber yang ada dengan dilengkapi unsur-unsur detail minimal yang ada.

5.

Format mengikuti standar Peta Desa/Kelurahan dengan ukuran : 70 x 100 cm.