DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN

Jln. Lapangan Banteng Timur No. 2 (Kotak Pos 139)

JAKARTA

Lampiran

:

 

Jakarta, 11 Mei 1991

Perihal

:

Tata cara penerimaan tunggakan PBB

di wilayah Sistem Tempat Pembayaran.

1.

Para Kepala Kanwil DJA;

2.

Para Kepala KPKN.

 

 

 

SURAT EDARAN

No: SE-60/A/513/0591

 

     Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Pajak tanggal 15 April 1991 No. S.490/PJ 16/1991 tentang tata cara pembayaran PBB di wilayah Sistep dan menunjuk Surat Edaran DJA No. SE-138/A.5/513/1190 tanggal 30 Nopember 1990 perihal penunjukan Bank Persepsi dan Bank Operasional V (PBB) dalam rangka replikasi Sistim Tempat Pembayaran PBB, dengan ini perlu disampaikan tambahan penjelasan sebagai berikut :     

1.

Dengan dilaksanakannya Sistim Tempat Pembayaran, maka pembayaran PBB tahun pajak berjalan hanya dapat diterima oleh Bank Persepsi yang ditunjuk dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Anggaran tersebut di atas. Nama Bank yang ditunjuk dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Dengan demikian maka di daerah yang telah melaksanakan sistep maka cara penyetoran PBB dengan sistim lama berdasarkan Surat Edaran bersama DJA, DJP dan Dirjen PUOD No.SE-1143/A/1987, SE-33/PJ.7/1987 dan 973/1277 /PUOD tanggal 26 Maret 1987 serta Surat Edaran Bersama DJA dan DJP No.SE-81A/A/1989 dan SE-53A/PJ/1989 tanggal 30 Juni 1989 dinyatakan tidak berlaku lagi.

2.

Namun demikian khusus untuk penerimaan tunggakan PBB untuk masa        sebelum berlakunya sistep, Bank Persepsi yang lama (yang ditunjuk berdasarkan SEB) tetap dibenarkan untuk menerima tunggakan PBB tahun pajak sebelum berlakunya sistep.

3.

Rekening KPKN qq PBB pada Bank Koordinator dan Bank Tunggal Khusus PBB sejak berlakunya sistep supaya ditutup.

4.

Penerimaan tunggakan PBB yang ditampung oleh Bank Persepsi (lama) setiap hari jumat atau hari kerja berikutnya apabila hari jumat libur, dilimpahkan/dipindah bukukan ke Bank Operasional V (PBB).

5.

Tata cara pelimpahan dan pembagian hasil penerimaan PBB yang berasal dari penerimaan tunggakan PBB dilakukan sesuai dengan pola Sistep.

 

Demikian untuk dilaksanakan.

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN

 

ttd.

 

BENJAMIN PARWOTO

 

 

TEMBUSAN disampaikan kepada Yth.

1.

Bapak Menteri Keuangan Republik Indonesia;

2.

Bapak Menteri Muda Keuangan Republik Indonesia;

3.

Direktur Jenderal PUOD;

4.

Direktur Jenderal Pajak;

5.

Direktur Pajak Bumi dan Bangunan;

6.

Direktur Perbendaharaan dan Kas Negara;

7.

Direksi Bank Rakyat Indonesia;

8.

Direksi Bank BNI;

9.

Direksi Bank Dagang Negara;

10.

Direksi Bank Bumi Daya;

11.

Direksi Bank Ekspor Impor Indonesia;

12.

Direksi Bank Pembangunan Daerah Jakarta, Sumatera Barat dan Jawa Tengah;

13.

Para Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak;

14.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan.