Lampiran I

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

SE-55/PJ.6/1991

Tanggal  

:

21 Juni 1991

 

 

NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI ATAS RUAS JALAN TOL :

 

No.

RUAS JALAN TOL

NJOP Bumi Bagian Jalan (Rp/M2)

Klasifikasi Bumi

Pajak Terhutang

Damija

Damaja

Damija

Damaja

Damija

Damaja

1.

Jakarta - Ciawi

160.000

243.000

27

25

160

 

2.

Jakarta - Cikampek

160.000

243.000

27

25

160

 

3.

Cileunyi - Padalarang

160.000

200.000

27

26

160

 

4.

Rajamandala

-

103.000

-

29

-

 

5.

Serang - Merak

-

128.000

-

28

-

 

6.

Jakarta - Tangerang

160.000

243.000

27

25

160

 

7.

Jakarta - Cengkareng

128.000

243.000

28

25

128

 

8.

Cawang - Tg. Priok

-

2.352.000

-

06

-

 

9.

Cawang - Grogol

-

2.352.000

-

06

-

 

10.

Belawan - Tg. Morawa

82.000

103.000

30

29

82

 

11.

Semarang - Krapyak

82.000

103.000

30

29

82

 

12.

Surabaya - Gempol

103.000

129.000

29

28

103

 

13.

Tol Tallo, Ujung Pandang

-

82.000

-

30

-

 

14.

Tol Mojokerto

82.000

103.000

30

29

82

 

 

 

Lampiran II

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

SE-55/PJ.6/1991

Tanggal  

:

21 Juni 1991

 

NO

RUAS JALAN TOL

DAFTAR KLAS KLASIFIKASI DAN PAJAK TERUTANG PER M2

BANGUNAN JALAN TOL

GERBANG TOL

JEMBATAN TOL

JALAN TOL FLEXIBLE

JALAN TOL RIGID

JALAN LAYANG

KLAS

PAJAK TERHUTANG (Rp/M2)

KLAS

PAJAK TERHUTANG (Rp/M2)

KLAS

PAJAK TERHUTANG (Rp/M2)

KLAS

PAJAK TERHUTANG (Rp/M2)

KLAS

PAJAK TERHUTANG (Rp/M2)

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

1.

Jakarta - Ciawi

10

264

-

-

8

365

-

-

-

-

2.

Jakarta - Cikampek

10

264

-

-

8

365

-

-

-

-

3.

Cileunyi - Padalarang

10

264

-

-

-

-

7

429

-

-

4.

Rajamandala

10

264

4

700

8

365

-

-

-

-

5.

Serang - Merak

10

264

5

595

8

365

-

-

-

-

6.

Jakarta - Tangerang

10

264

-

-

8

365

-

-

-

-

7.

Jakarta - Cengkareng

10

264

-

-

-

-

7

429

-

-

8.

Cawang - Tg. Priok

10

264

-

-

-

-

-

-

1

1200

9.

Cawang - Grogol

10

264

-

-

8

365

7

429

1

1200

10.

Belawan - Tg. Morawa

10

264

-

-

8

365

-

-

-

-

11.

Semarang - Krapyak

10

264

-

-

8

365

-

-

-

-

12.

Surabaya - Gempol

10

264

-

-

8

365

-

-

1

1200

13.

Tol Tallo, Ujung Pandang

10

264

5

595

8

365

-

-

-

-

14.

Tol Mojokerto

10

264

5

595

8

365

-

-

-

-

 

 

Lampiran III

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

SE-55/PJ.6/1991

Tanggal  

:

21 Juni 1991

 

 

  

SURAT PEMBERITAHUAN OBJEK PAJAK (SPOP)

JENIS USAHA JALAN TOL

TAHUN : ......................

 

I.

DATA SUBYEK

II.

DATA OBYEK

:

 

 

1. 

Nama Perusahaan

:

 

1.

Nama Ruas Jalan

:

 

 

2. 

Alamat

:

 

2.

Panjang Ruas Jalan

:

 

 

 

 

 

 

3.

Lokasi Obyek

 

 

 

 

 

 

 

 

-

Dati II

:

 

 

 

 

 

 

-

Dati I

:

 

 

NO.

PERUNTUKAN OBYEK

BUMI

LUAS (M2)

BANGUNAN

KETERANGAN

JUMLAH UNIT

LUAS (M2)

1

2

3

4

5

6

1.

DAMIJA

 

 

 

 

2.

DAMAJA, yang meliputi :

 

 

 

 

 

a.

Jalan Tol Flexible

 

 

 

 

 

b.

Jalan Tol Rigid

 

 

 

 

 

c.

Jalan layang

 

 

 

 

 

d.

Jembatan Tol

 

 

 

 

3.

TANAH DAN BANGUNAN EMPLASEMEN :

 

 

 

 

 

a.

Gerbang Tol

 

 

 

 

 

b.

Kantor

 

 

 

 

 

c.

Gudang

 

 

 

 

 

d.

Perumahan

 

 

 

 

 

e.

Bangunan Lainnya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

................., ..................... 19.....

WAJIB PAJAK

 

(                                    )

 

 

PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN OBYEK PAJAK (SPOP)

USAHA JALAN TOL

_______________________________________________________________________________________________

 

1.

SPOP diberikan dalam rangkap dua.

2.

Setelah diisi dan ditanda-tangani :

 

-

Lembar kesatu dikembalikan ke Kantor Pelayanan PBB

 

-

Lembar kedua untuk pertinggal sebagai arsip Wajib Pajak.

 

-

Jika pengisian SPOP dikuasakan supaya dilampirkan surat kuasa.

3.

Angka I Data Subyek Pajak :

 

1.

Nama Perusahaan

:

diisi dengan nama Badan/Pengelola Jalan Tol.

 

2.

Alamat

:

diisi dengan nama jalan, Nomor Rumah / Kantor / ruang.

 

 

Contoh

:

Jalan Gatot Subroto No. 10 / Patra Plaza

 

 

 

 

Lantai III, Ruang 105, Jakarta Selatan

4.

Angka II Data Obyek Pajak :

 

1.

Nama Ruas Jalan : diisi nama ruas jalannya

 

2.

Panjang Ruas Jalan : diisi dengan panjang jalan Tol pada Dati II yang bersangkutan

 

3.

Cukup jelas.

5.

Peruntukan Objek

 

5.1.

Damija

 

 

(Kolom 3) Diisi dengan luas areal Damija selain Damaja.

 

5.2.

Damaja

 

 

a).

Jalan Tol Flexible

 

 

 

(Kolom 3)

:

Diisi dengan luas tanah yang diatasnya dibangun jalan dengan konstruksi aspal.

 

 

 

(Kolom 4)

:

Diisi dengan jumlah unit jalan aspal yang terdapat pada wilayah Dati II yang bersangkutan

 

 

 

(Kolom 5)

:

Diisi dengan luas jalan yang dibangun dengan konstruksi aspal.

 

 

b).

Jalan Tol Rigid :

 

 

 

(Kolom 3)

:

Diisi dengan luas tanah yang diatasnya dibangun jalan dengan konstruksi beton.

 

 

 

(Kolom 4)

:

Diisi dengan jumlah unit jalan beton yang terdapat pada wilayah Dati II yang bersangkutan

 

 

 

(Kolom 5)

:

Diisi dengan luas jalan yang dibangun dengan konstruksi beton.

 

 

c)

Jalan Layang

 

 

 

(Kolom 3)

:

Diisi dengan luas tanah dari luas masing-masing pondasi yang dimanfaatkan sebagai penyangga jalan layang.

 

 

 

(Kolom 4)

:

Diisi dengan luas jalan yang dibangun dengan konstruksi besi beton.

 

 

 

(Kolom 5)

:

Diisi dengan jumlah unit jalan layang yang terdapat pada wilayah Dati II yang bersangkutan

 

 

d).

Jembatan Tol

 

 

 

(Kolom 3)

:

Diisi dengan luas tanah dari luas masing-masing pondasi yang dimanfaatkan sebagai penyangga jembatan tol.

 

 

 

(Kolom 4)

:

Diisi dengan jumlah unit jembatan tol yang terdapat pada wilayah Dati II yang bersangkutan

 

 

 

(Kolom 5)

:

Cukup jelas.

 

5.3.

Tanah dan Bangunan Emplasemen

 

 

a)

Gerbang Tol

 

 

 

(Kolom 3)

:

Tidak perlu diisi, karena sudah termasuk pada tanah Damaja.

 

 

 

(Kolom 4)

:

Diisi dengan jumlah unit gerbang tol yang terdapat pada wilayah Dati II yang bersangkutan.

 

 

 

(Kolom 5)

:

Diisi dengan jumlah luas dari gerbang tol.

 

 

b)

Kantor

 

 

 

(Kolom 3)

:

Diisi dengan luas tanah yang dimanfaatkan untuk areal perkantoran.

 

 

 

(Kolom 4)

:

Diisi dengan jumlah unit kantor yang terdapat pada wilayah Dati II yang bersangkutan.

 

 

 

(Kolom 5)

:

Diisi dengan jumlah luas dari semua lantai dari bangunan kantor.

 

 

c)

Gudang

 

 

 

(Kolom 3)

:

Diisi dengan luas tanah yang dimanfaatkan untuk areal pergudangan.

 

 

 

(Kolom 4)

:

Diisi dengan jumlah unit bangunan gudang yang terdapat pada wilayah Dati II yang bersangkutan.

 

 

 

(Kolom 5)

:

Diisi dengan jumlah luas dari semua lantai dari bangunan gudang.

 

 

d)

Perumahan

 

 

 

(Kolom 3)

:

Diisi dengan luas tanah yang dimanfaatkan untuk areal perumahan.

 

 

 

(Kolom 4)

:

Diisi dengan jumlah unit bangunan perumahan yang terdapat pada wilayah Dati II yang bersangkutan.

 

 

 

(Kolom 5)

:

Diisi dengan jumlah luas dari semua lantai dari bangunan perumahan.

 

 

e)

Bangunan lainnya

 

 

 

(Kolom 3)

:

Diisi dengan luas tanah yang dimanfaatkan untuk areal bangunan lainnya.

 

 

 

(Kolom 4)

:

Diisi dengna jumlah unit yang digunakan untuk areal bangunan lainnya.

 

 

 

(Kolom 5)

:

Diisi dengan jumlah semua luas lantai dari bangunan lainnya.