Lampiran I

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-01/PJ.7/1991

Tanggal           

:

9 Januari 1991

 

NORMA PENGHITUNGAN

WP. ORANG PRIBADI

 

DAFTAR PROSENTASE NORMA PENGHITUNGAN

UNTUK WAJIB PAJAK YANG WAJIB MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN

TETAPI TIDAK MENYELENGGARAKAN SEBAGAIMANA MESTINYA

 

NO

URUT

KODE

JENIS USAHA

WAJIB PAJAK PERSEORANGAN

 

10 IBU

KOTA PROP

KOTA PROP

LAINNYA

DAERAH

LAINNYA

 

 

PERTANIAN, PETERNAKAN, KEHUTANAN,

PERBURUAN DAN PERIKANAN

 

 

 

1.

1100

Pertanian tanaman pangan

30

30

37

 

2.

1200

Pertanian tanaman lainnya

 

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha pertanian atau perkebunan dalam penyiapan/pelaksanaan penanaman, pembibitan, persemaian, pemeliharaan dan pemanenan hasil tanaman.

 

 

11,5

 

 

11

 

 

10

 

3.

1211

Tembakau

11,5

11

10

 

4.

1212

The

11,5

11

10

 

5.

1221

Kopi

11,5

11

10

 

6.

1223

Kelapa dan kelapa sawit

11,5

11

10

 

7.

1241

Tebu

11,5

11

10

 

8.

1271

Pertanian tanaman karet

11,5

11

10

 

9.

1300

Peternakan

 

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha peternakan untuk mengambil daging, kulit, tulang, bulu, telor, susu, madu dan kepompong/sarangnya baik yang dilakukan oleh usaha perorangan ataupun suatu badan usaha.

11

10

9

 

10.

1400

 

Jasa pertanian dan peternakan

 

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha jasa di bidang pertanian dan peternakan, baik yang dilakukan oleh perorangan.

 

 

 

 

 

 

Usaha atas dasar balas jasa atau kontrak

38

37

35,5

 

11.

1500

Kehutanan dan penebangan hutan.

 

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha penanaman, pemeliharaan maupun pemindahan jenis tanaman/kayu, penebangan/pemotongan kayu, pengumpulan hasil hutan lainnya, dan semua usaha yang melayani kebutuhan kehutanan yang dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak

16

16

16

 

12.

1600

Perburuan/penangkapan dan pembiakan binatang liar.

 

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha perburuan/penangkapan binatang liar dengan jerat atau perangkap dan pembiakan marga satwa liar kecuali untuk sekedar hoby atau olahraga

18

17

16

 

13.

1700

Perikanan laut.

 

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha penangkapan, pengambilan hasil laut, pemeliharaan dan pelayanan perikanan laut yang dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak, seperti sortasi, gradasi, persiapan lelang ikan dan lain-lain.

30

27,5

26

 

14.

1800

Perikanan darat.

 

 

 

 

 

 

-

Meliputi budidaya ikan, pemeliharaan, pembibitan, penangkapan dan pengambilan hasil serta pelayanan perikanan darat yang dilakukan atas dasar balas jasa/kontrak.

30

27,5

26

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

15.

2100

Pertambangan batu bara.

 

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha penambangan antrasit, batu bara merah lignite, dan penghancuran, penggilingan dan penyaringan batu bara menjadi briket atau dalam bentuk lain di tempat penambangan.

-

-

-

 

16.

2200

Pertambangan minyak dan gas bumi.

 

 

 

 

 

 

-

Meliputi pengusahaan sumur minyak dan gas bumi, eksplorasi minyak bumi, pengeboran, penyelesaian dan perlengkapan sumur minyak dan gas yang tidak berdasarkan balas jasa/kontrak, termasuk pengusahaan alat pemisah pemecah emulasi, penyulingan, penambangan minyak dan gas bumi untuk dipasarkan/sampai ditempat pemusatan yang dilaksanakan di daerah produksi

-

-

-

 

17.

2300

Pertambangan bijih logam.

 

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha pertambangan yang menyelenggarakan ekstraksi bijih besi, pasir besi, timah, nikel, mangaan, emas, perak dan logam lainnya dan usaha pemanfaatan dari bijih-bijih tersebut dengan segala cara.

 

 

 

 

-

 

 

 

 

-

 

 

 

 

-

 

18.

2321

Timah.

-

-

-

 

19.

2322

Bauksit dan Aluminium

-

-

-

 

20.

2323

Tembaga

-

-

-

 

21.

2124

Nikel

-

-

-

 

22.

2500

Penambangan dan penggalian garam.

 

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha penggalian, penguapan garam di tambak/empang, termasuk usaha pengumpulan, pembersihan, penggilingan dan pengolahan dengan cara lain terhadap mineral tersebut.  

11

11

11

 

23.

2600

Pertambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk.

 

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha pertambangan mineral bahan kimia dan pupuk termasuk usaha penghancuran, pembersihan dan pengolahan dengan cara lain terhadap mineral bahan kimia.

-

-

-

 

24.

2900

Pertambangan dan penggalian lain.

16

15

14

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

INDUSTRI PENGOLAHAN

 

 

 

 

25.

3111

Pemotongan hewan dan pengawetan daging.

 

 

 

 

 

 

-

Seperti pemotongan hewan pementangan kulit, penjemuran tulang, pensortiran bulu, pembuatan sosis, kaldu dan pasta daging.

 

15

 

14,5

 

14

 

26.

3112

Industri Susu dan Makanan dari Susu.

 

 

 

 

 

 

-

Seperti pembuatan susu kental/bubuk/asem, pembuatan mentega, keju dan es krim dari susu

 

12,5

 

10

 

8,5

 

27.

3113

Industri pengolahan, pengawetan buah-buahan dan sayur-sayuran.

 

 

 

 

 

 

-

Seperti pengalengan, pengasinan, pemanisan, pelumatan, pengeringan buah-buahan dan sayur-sayuran.

 

15

 

14,5

 

14

 

28.

3114

Industri Pengolahan dan Pengawetan ikan dan sejenisnya.

 

 

 

 

 

 

-

Seperti pengalengan, penggaraman, pengasapan, pembekuan ikan dan sejenisnya.

 

15

 

14,5

 

14

 

29.

3115

Industri Minyak Makan dan Lemak dari Nabati dan Hewani.

 

 

 

 

 

 

-

Seperti minyak makan dari nabati dan hewani, margarine, minyak goreng dari kelapa/kelapa sawit.

 

12,5

 

10

 

8,5

 

30.

3116

Industri Pengupasan, Pembersihan dan Penggilingan padi-padian, Biji-bijian, Kacang-kacangan dan Umbi-umbian, termasuk pembuatan kopra.

 

 

 

 

 

 

-

Seperti Industri penggilingan padi, penyosohan beras, pembersihan padi-padian, pengupasan dan pembersihan kopi, kacang-kacangan, biji-bijian lain, umbi-umbian dan pembuatan kopra, tepung terigu, berbagai tepung dan padi-padian, biji-bijian, kacang-kacangan dan umbi-umbian.

 

 

 

 

 

12,5

 

 

 

 

 

10

 

 

 

 

 

8,5

 

31.

3117

Industri makanan dari tepung, kecuali kue basah.

 

 

 

 

 

 

-

Seperti Makaroni, mie, spaghetti, bihun, so’un, roti, dan kue kering lainnya.

 

15

 

12,5

 

10

 

32.

3118

Industri Gula dan Pengelolahan Gula.

 

 

 

 

 

 

-

Seperti pembuatan gula pasir, gula tebu, gula merah, sirup dan pengolahan gula lainnya seperti sirup.

 

15

 

12,5

 

10

 

33.

3119

Industri Coklat dan Kembang Gula.

 

 

 

 

 

 

-

Seperti pembuatan bubuk coklat dan makanan dari coklat dan kembang gula.

 

15

 

12,5

 

10

 

34.

3120

Industri makanan lainnya.

17

16,5

15

 

35.

3123

Industri Es

 

 

 

 

 

 

-

Seperti es batu, es balok, es curah, es lilin, es mambo

17

16,5

15

 

36.

3124

Industri makanan dari kedele dan kacang-kacangan lainnya.

 

 

 

 

 

 

-

Seperti industri kecap, tauco, tempe, oncom, tahu dan pengolahan kedele/kacang-kacangan lainnya.

 

15

 

12,5

 

10

 

37.

3125

Industri Kerupuk dan sejenisnya.

 

 

 

 

 

 

-

Seperti kerupuk udang, kerupuk ikan, kerupuk kulit, kerupuk terung, emping, ceriping, karak, gendar, opak dan macam-macam keripik kecuali keripik tempe/tahu/oncom/paru dan peyek.

 

 

15

 

 

12,5

 

 

10

 

38.

3126

Industri Bumbu Masak dan Penyedap masakan.

 

 

 

 

 

 

-

Seperti pembuatan bumbu masak, dan penyedap masakan.

17

16

15

 

39.

3127

Industri makanan lainnya yang belum terliput.

 

 

 

 

 

 

-

Seperti industri terasi, petis, kue basah, tape, dodol, keripik tempe/tahu/oncom/paru dan peyek.

 

15

 

12,5

 

10

 

40.

3128

Industri makanan ternak, unggas, ikan dan Hewan lainnya.

 

 

 

 

 

 

-

Seperti industri ransum dan konstrate makanan ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya.

 

17

 

16

 

15

 

41.

3131

Industri minuman keras.

 

 

 

 

 

 

-

Yaitu minuman yang mengandung alkohol lebih dari 20%.

24,5

24

24

 

42.

3132

Industri Anggur.

 

 

 

 

 

 

-

Yaitu minuman yang mengandung alkohol 5-20%

24,5

24

24

 

43.

3133

Industri Malt dan minuman yang mengandung Malt.

 

 

 

 

 

 

-

Seperti bir, ale porter, scotch, temulawak.

24,5

24

24

 

44.

3134

Industri minuman ringan.

15

14,5

14

 

45.

3141

Industri pengeringan dan pengolahan tembakau

 

 

 

 

 

 

-

Seperti pengeringan, pengasapan dan perajangan daun tembakau.

19

18

17

 

46.

3142

Industri rokok kretek.

 

 

 

 

 

 

-

Yaitu pembuatan rokok yang mengandung cengkeh.

5

4,5

4

 

47.

3143

Industri rokok putih.

 

 

 

 

 

 

-

Yaitu rokok yang tidak mengandung cengkeh

7

8,5

5

 

48.

3144

Industri rokok lainnya.

 

 

 

 

 

 

-

Seperti cerutu, rokok kelembak menyan.

5

4,5

4

 

49.

3149

Industri hasil lainnya dari tembakau, bumbu rokok dan klobot/kawung.

 

 

 

 

 

 

-

Seperti tembakau bersaus, pembuatan bumbu rokok, pembungkus rokok (klobot, kawung) dari pembuatan kelengkapan rokok termasuk pembuatan filter.

 

 

6

 

 

5,5

 

 

5

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

INDUSTRI TEKSTIL, PAKAIAN JADI DAN KULIT.

 

 

 

 

50.

3210

Industri tekstil.

13,5

13

12,5

 

51.

3220

Industri pakaian jadi, kecuali untuk keperluan kaki.

13,5

13

12,5

 

52.

3230

Industri kulit dan barang dari kulit, kecuali untuk keperluan kaki.

17,5

16,5

16

 

53.

3240

Industri barang keperluan kaki

17

16

15

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

INDUSTRI KAYU DAN BARANG DARI KAYU, TERMASUK PERABOT RUMAH TANGGA.

 

 

 

 

54.

3310

Industri kayu dan barang dari kayu bambu, rotan dan kayu.

15

13,5

12,5

 

55.

3320

Industri perabot serta kelengkapan rumah tangga dan alat dapur dari kayu, bambu dan rotan.

15

13,5

12,5

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

INDUSTRI KERTAS DAN BARANG DARI KERTAS, PERCETAKAN DAN PENERBITAN.

 

 

 

 

56.

3410

Industri kertas, barang dari kertas dan sejenisnya.

14,5

13

12

 

57.

3420

Industri percetakan dan penerbitan

 

 

 

 

 

 

-

Seperti usaha percetakan secara stensil, offset, lithografi untuk segala jenis cetakan, termasuk penjilidan buku dan penerbitan hasil/barang cetakan.

 

 

14,5

 

 

13

 

 

12

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

INDUSTRI KIMIA DAN BARANG-BARANG DARI BAHAN KIMIA, MINYAK BUMI, BATU BARA, KARET DAN PLASTIK.

 

 

 

 

58.

3510

Industri Bahan kimia.

13

12,5

11

 

59.

3520

Industri kimia lain.

13

12,5

11

 

60.

3522

Industri farmasi dan jamu.

 

 

 

 

 

 

-

Seperti pembuatan/fabrikasi dan pengolahan bahan obat, bahan pembantu dan bahan pengemas obat, pembuatan dan pengolahan obat-obatan yang berbentuk jadi, pengolahan bahan jamu (simplisia) dan macam-macam jamu (misalnya berbentuk pil, kapsul, bubuk dan bentuk cairan)

 

 

 

 

20

 

 

 

 

19

 

 

 

 

18

 

61.

3523

Industri sabun, bahan pembersih keperluan rumah tangga, kosmetika dan sejenisnya.

 

 

 

 

 

 

-

Yaitu pembuatan sabun dalam berbagai bentuk termasuk industri detergent, bahan pembersih rumah tangga lainnya dan tapal gigi dan pembuatan berbagai macam kosmetika kecuali minyak wangi sintetis dan minyak atsin.

 

 

 

17

 

 

 

16

 

 

 

15

 

62.

3530

Industri pembersih pengilangan minyak bumi.

 

 

 

 

 

 

-

Yaitu pengilangan yang menghasilkan bahan bakar penggerak motor dan minyak bakar seperti bensin, solar, avtur, bensol, minyak tanah, pelumas, gemuk, LPG dan spritus putih.

 

-

 

-

 

-

 

63.

3540

Industri barang-barang dari hasil kilang minyak bumi.

-

-

-

 

64.

3550

Industri karet dan barang dari karet

17,5

16,5

16

 

65.

3560

Industri barang dari plastik.

 

 

 

 

 

 

-

Seperti industri pipa dan selang dari plastik, industri barang plastik untuk keperluan kaki, industri barang plastik lembaran, industri media rekam dari plastik dan industri barang-barang plastik lainnya

 

 

17,5

 

 

16,5

 

 

16

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM KECUALI MINYAK BUMI DAN BATU BARA.

 

 

 

 

66.

3610

Industri porselin.

10

9

8,5

 

67.

3630

Industri semen, kapur dan barang dari semen dan kapur.

16,5

16

15,5

 

68.

3540

Industri pengolahan tanah liat.

16,5

16

15,5

 

69.

3690

Industri barang galian lain bukan logam.

17

16

15

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

INDUSTRI LOGAM DASAR.

 

 

 

 

70.

3710

Industri logam dasar besi dan baja.

 

 

 

 

 

 

-

Seperti pembuatan besi dan baja dalam bentuk dasar (iron and steel making), pengecoran besi baja, penggilingan baja (steel rolling) dan penempatan besi baja

 

 

10

 

 

9

 

 

8,5

 

71.

3720

Industri logam dasar bukan besi.

 

 

 

 

 

 

-

Seperti usaha pemurnian, peleburan, penuangan, pengecoran, penepaan dan ekstruksi logam bukan besi (misalnya dalam bentuk ingot/tuangan/plate kuningan, alumina, perak, perunggu, seng, tembaga dan timah).

 

 

 

10

 

 

 

9

 

 

 

8,5

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

INDUSTRI BARANG DARI LOGAM, MESIN DAN PERALATANNYA

 

 

 

 

72.

3810

Industri Barang dari logam, kecuali mesin dan peralatannya

20

19

18

 

73.

3820

Industri mesin dan perlengkapannya

20

19

18

 

74.

3830

Industri mesin, peralatan dan perlengkapan listrik serta bahan keperluan listrik.

 

20

 

19

 

18

 

75.

3840

Industri alat angkutan

20

19

18

 

76.

3850

Industri peralatan profesional, ilmu pengetahuan, pengukur dan pengatur

13,5

12

11

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA.

 

 

 

 

77.

3901

Industri barang perhiasan.

 

 

 

 

 

 

-

Seperti pemotongan, pengasahan, penghalusan batu berharga dan permata, pembuatan perhiasan lainnya dari logam mulia dan bukan logam mulia.

 

 

12,5

 

 

11,5

 

 

10

 

78.

3902

Industri alat-alat musik.

 

 

 

 

 

 

-

Seperti pembuatan alat musik tradisional (kecapi, seruling, angklung, calung, kulintang, gong, rebana, gendang dan sebagainya), alat-alat musik lainnya (gitar, biola, musik tiup/trompet, harmonika, piano dan sebagainya)

 

 

 

15

 

 

 

12,5

 

 

 

12,5

 

79.

3903

Industri perlengkapan dan alat-alat keperluan olah raga.

 

 

 

 

 

 

-

Seperti pembuatan alat-alat olah raga, kecuali yang bahan utamanya dari karet (alat tinju, golf, bola, bowling, tennis, bulutangkis, dan atletik lainnya).

 

 

15

 

 

12,5

 

 

12,5

 

80.

3904

Industri mainan anak-anak.

 

 

 

 

 

 

-

Seperti pembuatan mainan anak-anak kecuali mainan anak-anak yang bahan utamanya dari karet dan plastik.

 

15

 

12,5

 

12,5

 

81.

3905

Industri alat-alat tulis dan gambar.

 

 

 

 

 

 

-

Seperti pembuatan alat tulis menulis dan gambar menggambar.

15

12,5

12,5

 

82.

3909

Industri pengolahan lain yang belum terliput.

 

 

 

 

 

 

-

Seperti pembuatan papan nama, papan reklame, lampu display, payung pipa rokok, lencana, stempel, kap lampu dan lain sebagainya yang belum tercakup dalam golongan industri manapun.

 

 

15

 

 

12,5

 

 

12,5

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LISTRIK, GAS DAN AIR

 

 

 

 

83.

4100

Listrik

 

 

 

 

 

 

-

Termasuk pembangkitan tenaga listrik yang dilakukan oleh satu unit perusahaan lain, jika kegiatannya dilakukan secara terpisah.

-

 

-

-

 

84.

4200

Gas, uap dan air panas

-

-

-

 

85.

4300

Penjernihan, penyediaan dan penyaluran air minum.

-

-

-

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BANGUNAN.

 

 

 

 

86.

5100

Bangunan sipil.

20

19

18

 

87.

5200

Bangunan listrik, air dan komunikasi.

25

22,5

20

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PERDAGANGAN BESAR.

 

 

 

 

88.

6110

Perdagangan besar hasil-hasil pertanian.

 

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha perdagangan dalam partai besar hasil-hasil pertanian, peternakan, perikanan dan kehutanan yang belum diolah (bukan hasil pengolahan), termasuk rumah pelelangan hasil perikanan.

 

 

8

 

 

7

 

 

6

 

89.

6111

Perdagangan besar hasil pertanian (pangan non pangan), peternakan dan perikanan.

 

 

 

 

 

 

-

Yaitu perdagangan hasil-hasil pertanian, peternakan dan perikanan yang belum diolah termasuk ternak bibit, susu segar dan pelelangan hasil-hasil perikanan

 

 

6

 

 

5

 

 

4

 

90.

6112

Perdagangan besar hasil kehutanan dan penebangan hutan.

 

 

 

 

 

 

-

Seperti perdagangan dalam partai besar kayu gelondongan, getah damar, rotan dan sejenisnya.

 

8

 

7

 

6

 

91.

6119

Perdagangan besar hasil-hasil pertanian lainnya.

 

 

 

 

 

 

-

Yaitu perdagangan besar hasil-hasil pertanian lainnya yang belum terliput.

 

8

 

7

 

6

 

92.

6120

Perdagangan besar barang-barang hasil pertambangan dan penggalian

8

7

6

 

93.

6130

Perdagangan besar barang-barang hasil industri pengolahan

 

 

 

 

 

 

-

Meliputi perdagangan dalam partai besar segala macam barang hasil industri pengolahan baik yang dilasanakan oleh pemerintah maupun swasta.

 

8

 

7

 

6

 

94.

6131

Perdagangan besar hasil industri (bahan) makanan, minuman dan hasil pengolahan tembakau.

 

 

 

 

 

 

-

Seperti daging ataupun yang diawetkan, susu dan makanan dari susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan hasil perikanan yang diawetkan, macam-macam makanan dan bahan makanan hasil pengolahan, macam-macam minuman keras/ringan dan hasil pengolahan tembakau (rokok, tembakau shag dan bumbu rokok)

 

 

 

 

8

 

 

 

 

7

 

 

 

 

6

 

95.

6132

Perdagangan besar tekstil, pakaian jadi hasil pemintalan, pertenunan dan hasil pengolahan kulit termasuk barang keperluan kaki.

 

 

 

 

 

 

-

Seperti komoditi tekstil, pakaian jadi, kain batik, macam-macam benang, tali benang, tali-temali, karpet/permadani, hasil perajutan, kulit dan kulit imitasi, barang untuk keperluan kaki dan tas.

 

 

8

 

 

7

 

 

6

 

96.

6133

Perdagangan besar kertas, barang-barang dari kertas, alat tulis (kantor) dan barang cetakan.

 

 

 

 

 

 

-

Seperti komoditi macam-macam kertas untuk keperluan alat tulis, kertas pembungkus, kertas karton, barang-barang dari kertas (dus, kotak dan kemasan sejenisnya), macam-macam alat tulis, barang-barang cetakan (blanko, faktur, nota, kwitansi, kalender, agenda, majalah, buku tulis/bacaan) dan barang cetakan lainnya.

 

 

 

 

8

 

 

 

 

7

 

 

 

 

6

 

97.

6134

Perdagangan besar barang-barang hasil industri kimia, pharmasi dan kosmetik.

 

 

 

 

 

 

-

Seperti barang-barang hasil industri kimia berupa gas asam, soda caustic, zat pewarna, gliserin, alkohol dan sejenisnya, macam-macam pupuk, bahan kimia untuk pemberantas hama (pestisida, insektisida dan lain-lain) macam-macam hasil industri pharmasi dan jamu, macam-macam sabun dan bahan pembersih lainnya, macam-macam kosmetik, parfum dan bahan perawatan lainnya untuk rambut dan kulit.

 

 

 

 

 

8

 

 

 

 

 

7

 

 

 

 

 

6

 

98.

6135

Perdagangan besar bahan bakar minyak/gas dan minyak pelumas.

 

 

 

 

 

 

-

Seperti premium, solar, minyak tanah, bahan bakar minyak lainnya termasuk juga bahan bakar gas (elpiji) dan minyak pelumas.

 

2

 

2

 

1,8

 

99.

6136

Perdagangan besar bahan bangunan, kecuali bahan bangunan dari usaha penggalian.

 

 

 

 

 

 

-

Seperti berbagai macam komoditi/bahan untuk keperluan bangunan berupa semen, genteng, seng, cat, macam-macam besi, macam-macam kayu/kayu lapis, fibreboard, hard board, kaca dan barang-barang lainnya untuk keperluan perlengkapan bangunan, kecuali yang berasal dari usaha-usaha penggalian (batu koral, pasir, tanah liat). 

 

 

 

 

8

 

 

 

 

7

 

 

 

 

6

 

100.

6137

Perdagangan besar mesin-mesin alat angkutan dan onderdil /perlengkapan.

 

 

 

 

 

 

-

Meliputi macam-macam mesin dan perlengkapannya, baik untuk keperluan industri, pertanian, kantor dan transport seperti mesin pembangkit tenaga, turbin, traktor, bulldozer, dan mesin berat lainnya yang sejenis, mesin hitung, mesin tik, duplikator, photocopy, mesin pengolah data, mesin cuci, mesin jahit, pompa air, dan mesin alat-alat rumah tangga lainnya, berbagai macam mesin alat transportasi darat, laut dan udara, termasuk macam-macam onderdil dan perlengkapannya.

 

 

 

 

 

 

 

10

 

 

 

 

 

 

 

9

 

 

 

 

 

 

 

8

 

101.

6138

Perdagangan besar barang-barang elektronik, perlengkapan listrik, alat komunikasi, photografi dan optik.

 

 

 

 

 

 

-

Meliputi macam-macam barang elektronik seperti radio, kaset, tape recorder, televisi, video, amplifier dan perlengkapan sound sistem lainnya, alat perlengkapan listrik seperti dinamo, transformer, kabel listrik, sekring, lampu pijar, TL, dan perlengkapan listrik lainnya, alat keperluan rumah tangga lainnya seperti setrika listrik, kipas angin, alat pengaduk dan alat pembuat kue, alat masak lainnya, alat-alat komunikasi dan optik, pesawat telepon, pemancar radio, telex, intercom, macam-macam lensa kamera, microscope, proyektor, dan sejenisnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

9

 

 

 

 

 

 

 

 

8

 

 

 

 

 

 

 

 

7

 

102.

6139

Perdagangan besar barang-barang lainnya hasil industri

 

 

 

 

 

 

-

Yaitu barang-barang hasil industri yang belum termasuk dalam golongan tersebut diatas, seperti macam-macam perabot/ perlengkapan rumah tangga dari kayu, bambu, rotan, plastik, logam maupun karet, barang-barang perhiasan yang dibuat dari batu permata, logam mulia, jam/arloji, alat-alat olah raga, musik dan mainan anak-anak serta alat/perlengkapan laboratorium.

 

 

 

 

 

10

 

 

 

 

 

9

 

 

 

 

 

8

 

103.

6140

Eksportir

-

-

-

 

104.

6150

Importir

-

-

-

 

105.

6190

Perdagangan besar lainnya yang belum terliput

10

9

8

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEDAGANG ECERAN

 

 

 

 

106.

6210

Perdagangan eceran hasil-hasil pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan dan perburuan.

 

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha perdagangan eceran hasil pertanian, perikanan, kehutanan dan perburuan

7

6

5

 

107.

6220

Perdagangan eceran barang-barang hasil penggalian

8

7

6

 

108.

6230

Perdagangan eceran barang-barang hasil industri pengolahan

 

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha perdagangan eceran segala macam barang hasil-hasil industri pengolahan.

 

12

 

11

 

10

 

109.

6231

Perdagangan eceran hasil industri (bahan) makanan, minuman dan hasil pengolahan tembakau.

 

 

 

 

 

 

-

Seperti daging segar ataupun yang diawetkan, susu, makanan dari susu, buah-buahan, sayur-sayuran dan hasil perikanan yang diawetkan, macam-macam minyak makan hasil penggilingan biji-bijian keras (beras, kopi, jagung dan sejenisnya), macam-macam tepung, gula dan hasil pengolahan gula, teh, es batu, makanan dari kedelai, kerupuk, bumbu masak, macam-macam minuman (keras dan ringan) dan hasil pengolahan tembakau (rokok, tembakau shag dan bumbu rokok)

 

 

 

 

 

 

 

6,5

 

 

 

 

 

 

 

6

 

 

 

 

 

 

 

5,5

 

110.

6232

Perdagangan eceran perabot rumah tangga dan dapur.

 

 

 

 

 

 

-

Seperti furniture (baik dari kayu, rotan, plastik dan logam), alat-alat perlengkapan dapur, barang-barang pecah belah dan lain sejenisnya.

 

10

 

9

 

8

 

111.

6233

Perdagangan eceran tekstil, pakaian jadi hasil pemintalan, pertenunan, perajutan, hasil pengolahan kulit, termasuk barang keperluan kaki.

 

 

 

 

 

 

-

Seperti tekstil, pakaian jadi, kain batik, macam-macam benang, tali temali, karpet/permadani dari bahan tekstil, macam-macam hasil perajutan, kulit-kulit imitasi, barang-barang dari kulit dan barang-barang keperluan kaki.

 

 

 

10

 

 

 

9

 

 

 

8

 

112.

6234

Perdagangan eceran kertas, barang-barang dari kertas, alat tulis (kantor) dan barang cetakan.

 

 

 

 

 

 

-

Seperti kertas alat tulis, pembungkus, karton, kemasan dari kertas berupa dus, kotak dan sejenisnya, macam-macam alat tulis sekolah/kantor, barang-barang cetakan (faktur/nota, kwitansi, kalender/agenda, majalah, macam-macam buku bacaan/pelajaran dan barang cetakan lainnya).

 

 

 

 

10

 

 

 

 

9

 

 

 

 

8

 

113.

6235

Perdagangan eceran barang-barang industri kimia, bahan bakar minyak/gas dan minyak pelumas, pharmasi dan kosmetika.

 

 

 

 

 

 

-

Seperti barang-barang hasil industri kimia (gas asam, soda caustic, zat pewarna, glycerin), alkohol dan sejenisnya, macam-macam pupuk, bahan kimia pemberantas hama (pestisida, insektisida), macam-macam bahan bakar minyak (premium, minyak tanah, solar), bahan bakar gas (elpiji), minyak pelumas, macam-macam hasil industri pharmasi dan jamu, macam-macam sabun dan bahan pembersih lainnya, macam-macam kosmetik parfum dan bahan-bahanperawatan kulit dan rambut lainnya.

 

 

 

 

 

 

 

10

 

 

 

 

 

 

 

9

 

 

 

 

 

 

 

8

 

114.

6236

Perdagangan eceran dan bahan bangunan kecuali bahan bangunan berasal dari usaha  penggalian.

 

 

 

 

 

 

-

Seperti semen, batu bara, ubin, genteng, seng, cat, macam-macam besi, macam-macam kayu/kayu lapis, kaca dan barang-barang lainnya untuk perlengkapan bangunan.

 

 

10

 

 

9

 

 

8

 

115.

6237

Perdagangan eceran mesin-mesin, alat angkutan dan onderdil/ perlengkapannya.

 

 

 

 

 

 

-

Yaitu macam-macam mesin dan perlengkapannya, baik untuk keperluan pertanian, industri, kantor, alat transport, mesin pembangkit tenaga, turbin, traktor, bulldozer dan mesin-mesin berat lainnya, macam-macam mesin kantor seperti mesin hitung, mesin tik, duplikator, photo copy, mesin pengolah data, mesin keperluan rumah tangga seperti mesin cuci, AC, mesin jahit, mesin pembangkit listrik, mesin pompa air, dan sejenisnya, macam-macam alat transportasi darat, laut dan udara, termasuk macam-macam onderdil dan perlengkapan kendaraan

 

 

10

 

 

9

 

 

8

 

116

6238

Perdagangan eceran barang-barang elektronik, perlengkapan listrik, alat komunikasi, fotografi dan optik.

 

 

 

 

 

 

-

Yaitu barang-barang elektronik seperti radio, kaset, tape recorder, televisi, video, amplifier, dan perlengkapan sound system, alat-alat perlengkapan listrik seperti dinamo, transformer, macam-macam kabel listrik, lampu pijar, TL, sekring, alat-alat rumah tangga seperti setrika listrik, alat pengaduk, kipas angin, alat komunikasi dan optik seperti fotografi, optik pesawat telepon, telegraf/telex, pemancar radio, telecall, intercome dan sejenisnya, macam-macam lensa dan kamera, mikroskop, proyektor dan sejenisnya.

 

 

 

 

 

 

 

10

 

 

 

 

 

 

 

9

 

 

 

 

 

 

 

8

 

117

6239

Perdagangan eceran barang-barang kelontong, Supermarket dan warung langsam.

 

 

 

 

 

 

-

Yaitu perdagangan eceran macam-macam industri untuk keperluan rumah tangga, kantor, sekolah, maupun keperluan perorangan seperti toko kelontong, toko serba ada, supermarket dan warung langsam.

 

 

 

10

 

 

 

9

 

 

 

8

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

RUMAH MAKAN DAN MINUM

 

 

 

 

118

6300

Rumah makan dan minum

 

 

 

 

 

 

-

Seperti restoran/rumah makan, night club, catering, restorasi kereta api, cafetaria, kantin, warung nasi/kopi dan sejenisnya, tidak termasuk night club restoran dan bar yang merupakan salah satu fasilitas hotel dan penginapan

 

 

 

26

 

 

 

25

 

 

 

23

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

HOTEL DAN PENGINAPAN

 

 

 

 

119

6400

Hotel dan penginapan

 

 

 

 

 

 

-

Seperti hotel, hostel, motel, losmen, dan sejenisnya termasuk fasilitas restoran, bar dan night clubnya

 

20

 

19

 

18

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ANGKUTAN PENGGUDANGAN DAN KOMUNIKASI

 

 

 

 

120

7110

Angkutan kereta api

-

-

-

 

121

7120

Angkutan jalan raya

15

14

13,5

 

122

7130

Angkutan dengan saluran pipa

 

 

 

 

 

 

-

Seperti pengangkutan air, minyak dan gas melalui saluran air atas dasar balas jasa kontrak

-

 

-

-

 

123

7140

Jasa angkutan darat.

 

 

 

 

 

 

-

Seperti jalan toll, parkir kendaraan, terminal, penyewaan mobil/truk tanpa pengemudi.

 

40

 

37

 

34

 

124

7210

Angkutan Samudera dan Perairan Pantai

 

 

 

 

 

 

-

Seperti pelayaran samudera, pelayaran antar pulau dan pelayaran pantai

 

15

 

14

 

13

 

125

7220

Angkutan sungai, Danau dan Kanal

 

 

 

 

 

 

-

Seperti pengangkutan melalui sungai, kanal dan danau, termasuk ferry penyeberangan.

 

13,5

 

13

 

12,5

 

126

7230

Jasa Penunjang Angkutan Air.

 

 

 

 

 

 

-

Seperti pemeliharaan dan pelayanan dermaga, dok kapal/perahu, pandu kapal, peralatan navigasi dan usaha bongkar muat barang dari ke kapal

 

 

40

 

 

37

 

 

34

 

127

7300

Angkutan Udara

16

15

14

 

128

7320

Jasa Penunjang Angkutan Udara.

 

 

 

 

 

 

-

Seperti penyelenggaraan pelabuhan udara, pelayanan navigasi dan dengan fasilitasnya (trafic control) termasuk usaha penyewaan pesawat terbang tanpa operatornya dan usaha bongkar muat barang dari dan ke kapal terbang

 

 

 

40

 

 

 

37

 

 

 

34

 

129

7410

Keagenan dan pengiriman.

 

 

 

 

 

 

-

Seperti usaha pengiriman dan pengepakan, keagenan/biro perjalanan dan sejenisnya

 

40

 

37

 

34

 

130

7420

Penggudangan

 

 

 

 

 

 

-

Seperti cold storage, bonded warehousing dan fasilitas-fasilitas penggudangan lainnya

 

40

 

37

 

34

 

131

7500

Komunikasi

 

 

 

 

 

 

-

Seperti pelayanan komunikasi melalui pos, dan telepon, telegraph/telex atau hubungan radio

 

14

 

13

 

12

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KEUANGAN, ASURANSI, USAHA PERSEWAAN BANGUNAN TANAH DAN JASA PERUSAHAAN

 

 

 

 

132

8100

Lembaga keuangan

-

-

-

 

133

8101

Lembaga Keuangan Bank

-

-

-

 

134

8102

Lembaga Keuangan Non Bank

-

-

-

 

135

8200

Asuransi

-

-

-

 

136

8310

Usaha persewaan/jual-beli tanah, gedung dan tanah.

 

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha persewaan/jual beli barang-barang tidak bergerak (bangunan dan tanah yang disiapkan untuk bangunan), real estate (yang tidak melakukan konstruksi)yang menjual tanah, broker dan manager yang mengurus persewaan, pembelian, penjualan, dan penaksiran nilai tanah/bangunan atas balas jasa/kontrak.

 

 

 

 

18

 

 

 

 

17,5

 

 

 

 

17

 

137

8320

Jasa perusahaan, kecuali jasa persewaan mesin dan peralatannya

27,5

25

20

 

138

8321

Jasa hukum.

 

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha jasa pengacara/advocat seperti lembaga bantuan hukum Peradin, Pusbadhi dan lain sejenisnya

 

66

 

65

 

63,5

 

139

8322

Jasa Akuntansi dan Pembukuan

 

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha jasa pengurusan Tata Buku dan pemeriksaan pembukuan seperti kantor-kantor akuntan dan lembaga konsultan audit lainnya.

 

 

66

 

 

65

 

 

63,5

 

140

8323

Jasa pengolahan data dan tabulasi

 

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha jasa tabulasi data yang bersifat umum baik secara elektronik maupun manual, seperti lembaga-lembaga pengolahan data dan sistem informasi, lembaga komputer dan lain sejenisnya

 

 

66

 

 

65

 

 

63,5

 

141

8324

Jasa bangunan, Arsitek dan Teknik

 

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha jasa konsultasi bangunan/arsitek, perancang bangunan, survai geologi dan penyidikan tambang dan sebagainya, seperti usaha biro/konsultasi bangunan dan lain-lain

 

 

56

 

 

55

 

 

53,5

 

142

8325

Jasa Periklanan dan Riset Pemasaran

 

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha jasa periklanan dan reklame dengan berbagai macam media masa seperti pembuatan poster/gambar dan tulisan yang menyolok, selebaran/riset pemasaran yang dilakukan atas dasar balas jasa.

 

 

 

20

 

 

 

17,5

 

 

 

15

 

143

8326

Jasa perusahaan lainnya, kecuali jasa persewaan mesin dan peralatan

 

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha jasa perusahaan yang belum tercangkup yang dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak, seperti jasa perencanaan, pelayanan foto copy, stenografi, jasa konsultan dan managament perusahaan, jasa pemberitaan/pers dan sebagainya

 

 

 

38

 

 

 

37

 

 

 

35,5

 

144

8330

Jasa persewaan mesin dan peralatan

 

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha persewaan mesin dan peralatannya (tanpa operator) untuk keperlun pertanian, pertambangan dan ladang minyak industri pengolahan, konstruksi dan penjualan mesim-mesin kantor termasuk usaha leasing

 

 

 

59

 

 

 

58,5

 

 

 

58

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JASA KEMASYARAKATAN DAN SOSIAL

 

 

 

 

145

9100

Jasa Pemerintahan

-

-

-

 

146

9200

Jasa Kebersihan dan sejenisnya

 

 

 

 

 

 

-

Seperti usaha jasa kebersihan/cleaning service, pembuangan/pemusnahan sampah, pemusnahan sampah, pemusnahan rayap/kuman dan lain-lain

 

 

47,5

 

 

45

 

 

42,5

 

147

9300

Jasa sosial dan kemasyarakatan

38

37

35,5

 

148

9310

Jasa pendidikan

 

 

 

 

 

 

-

Yaiyu pendidikan formal mulai dari pra sekolah (TK), SD, SLTP,SLTA dan Akademi/Perguruan Tinggi

 

30

 

27,5

 

25

 

149

9320

Jasa Kesehatan

40

37,5

35

 

150

9400

Jasa Hiburan dan Kebudayaan

35

32,5

31,5

 

151

9500

Jasa Perorangan dan Rumah Tangga

38

37

35,5

 

152

9511

Reparasi Barang Keperluan Kaki dan Barang dari kulit

20

18,5

17,5

 

153

9512

Reparasi Alat dan Pesawat Elektronik/Listrik

20

18,5

17,5

 

154

9513

Reparasi Kendaraan Bermotor

20

18,5

17,5

 

155

9514

Reparasi Kendaraan Tidak Bermotor

20

18,5

17,5

 

156

9515

Reparasi Macam-macam Jam dan Barang Perhiasan

20

18,5

17,5

 

157

9516

Reparasi Mesin-mesin Kantor

20

18,5

17,5

 

158

9517

Reparasi macam-macam Alat Fotografi

20

18,5

17,5

 

159

9519

Reparasi lainnya yang belum tercakup.

 

 

 

 

 

 

-

a.l. Reparasi alat-alat musik, alat-alat Olahraga, dan mainan anak-anak

 

20

 

18,5

 

17,5

 

160

9520

Jasa binatu, pencelupan dan pembersihan barang-barang tekstil/pakaian jadi

 

47,5

 

45

 

42,5

 

161

9540

Jasa Penjahit

40

38

35

 

162

9591

Pemangkas Rambut dan salon kecantikan

 

 

 

 

 

 

-

Yaitu jasa pemeliharaan rambut dan kecantikan termasuk khusus menata rambut/rias dan kecantikan

29

28

27

 

163

9592

Foto studio, termasuk Fotografi komersiil

 

 

 

 

 

 

-

Yaitu foto studio dan fotografi yang melayani agen-agen periklanan, penerbit dan lain-lain

38

37

35

 

164

9599

Jasa perseorangan lainnya yang belum tercakup.

38

37

35,5

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KEGIATAN YANG TIDAK JELAS BATASANNYA DAN KEGIATAN LAIN YANG BELUM TERLIPUT

 

 

 

 

165

0100

Badan non subjek

-

-

-

 

166

0210

Karyawan/Pegawai

-

-

-

 

167

0212

Karyawan/Pegawai Badan Usaha Milik Negara

-

-

-

 

168

0214

Karyawan/Pegawai Swasta

-

-

-

 

169

0220

Pekerjaan bebas bidang medis

29

28

27

 

170

0221

Dokter

40

37,5

35

 

171

0222

Dokter hewan

25

22,5

20

 

172

0230

Pekerjaan bebas bidang farmasi dan kimia

25

22,5

20

 

173

0240

Pekerjaan bebas bidang teknik

25

22,5

20

 

174

0250

Pekerjaan bebas bidang konsultan

66

65

63,5

 

175

0261

Penasehat hukum (Advokat)

66

65

63,5

 

176

0262

Notaris

66

65

63,5

 

177

0263

Pembuat Akta Tanah

66

65

63,5

 

178

0269

Penasehat Ahli/Hukum lainnya

66

65

63,5

 

179

0270

Pekerjaan bebas bidang seni

35

32,5

30

 

180

0280

Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya

50

47,5

45

 

181

0910

Pemborong bukan bangunan/kontruksi, termasuk leveransir dan lain-lain

12,5

12

11

 

182

0920

Pedagang perantara/komisioner

41

39

37

 

183

0990

Kegiatan lain yang tidak jelas batasannya dan kegiatan yang belum terliput dalam salah satu golongan tersebut di atas

40

38

35

 

 

 

 


 

Lampiran II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-01/PJ.7/1991

Tanggal           

:

9 Januari 1991

 

NORMA PENGHITUNGAN

WP. BADAN

 

DAFTAR PROSENTASE NORMA PENGHITUNGAN

UNTUK WAJIB PAJAK YANG WAJIB MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN

TETAPI TIDAK MENYELENGGARAKAN SEBAGAIMANA MESTINYA

 

 

NO URUT

KODE

JENIS USAHA

WAJIB PAJAK PERSEORANGAN

10 IBU

KOTA PROP

KOTA PROP

LAINNYA

DAERAH

LAINNYA

 

 

PERTANIAN, PETERNAKAN,

KEHUTANAN, PERBURUAN DAN

PERIKANAN

 

 

 

1.

1100

Pertanian tanaman pangan.

37

37

37

2.

1200

Pertanian tanaman lainnya.

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha pertanian atau perkebunan dalam penyiapan pelaksanaan penanaman, pembibitan, persemaian, pemeliharaan dan pemananam hasil tanaman

15

13,5

12,5

3.

1121

Tembakau

15

13,5

12,5

4.

1212

Teh.

15

13,5

12,5

5.

1221

Kopi.

15

13,5

12,5

6.

1223

Kelapa dan kelapa sawit.

15

13,5

12,5

7.

1241

Tebu.

15

13,5

12,5

8.

1271

Pertanian tanaman karet.

15

13,5

12,5

9.

1300

Peternakan

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha peternakan untuk mengambil daging, kulit, tulang, bulu,telor,susu,madu dan kepompong/sarangnya baik yang dilakukan oleh usaha perseorangan ataupun suatu badan usaha.

20

17,5

15

10.

1400

Jasa pertanian dan peternakan.

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha jasa di bidang pertanian dan peternakan, baik yang dilakukan oleh perorangan usaha atas dasar balas jasa atau kontrak.

39,5

38

37,5

11.

1500

Kehutanan dan penebangan hutan.

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha penanaman, pemeliharaan maupun pemindahan jenis tanaman/kayu, penebangan/pemotongan kayu, pengumpulan hasil hutan lainnya, dan semua usaha yang melayani kebutuhan kehutanan yang dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak

17,5

17,5

17,5

12.

1600

Perburuan/penangkapan dan pembiakan binatang liar

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha perburuan dan penangkapan binatang liar dengan jerat atau perangkap dan pembiakan marga satwa liar kecuali untuk sekadar hoby atau olahraga.

20

18

17

13.

1700

Perikanan laut.

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha penangkapan, pengambilan hasil laut, pemeliharaan dan pelayanan perikanan laut yang dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak, seperti sortasi,graadesi, persiapan lelang ikan dan lain-lain

32,5

30

27,5

14.

1800

Perikanan darat.

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha budidaya ikan, pemeliharaan, pembibitan, penangkapan dan pengambilan hasil serta pelayanan perikanan darat yang dilakukan atas dasar balas jasa/kontrak.

32,5

30

27,5

 

 

 

 

 

 

 

 

PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN

 

 

 

15

2100

Pertambangan batu bara.

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha penambangan antrareat, batubara merah lignite, dan penghancuran, penggilingan dan penyaringan batu bara termasuk pengubahan batu bara menjadi triket atau dalam bentuk lain di tempat penambangan.

12

12

12

16

2200

Pertambangan minyak dan gas bumi.

 

 

 

 

 

-

Meliputi pengusahaan sumur minyak dan gas bumi, pengeboran, penyelesaian dan perlengkapan sumur minyak dan gas yang tidak berdasarkan balas jasa/ kontrak, termasuk pengusahaan alat pemisah pemecah emulsi, penyulingan, penambangan minyak dan gas bumi untuk dipasarkan/sampai ditempat pemusatan yang dilakukan di daerah produksi.

-

-

-

 

 

Pertambangan bijih logam.

 

 

 

17.

2300

-

Meliputi usaha pertambangan yang menyelenggarakan ekstraksi bijih besi, pasir besi, timah,nikel, mangan, emas, perak dan logam lainnya dan usaha pemanfaatan dari bijih-bijih tersebut dengan segala cara.

-

-

-

18.

2321

Timah.

-

-

-

19.

2322

Bauksit dan Alumunium

-

-

-

20.

2323

Tembaga

-

-

-

21.

2124

Nikel

-

-

-

22.

2500

Penambangan dan penggalian garam.

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha penggalian, penguapan garam, ditambak/empang, termasuk usaha pengumpulan, pembersihan, penggilingan dan pengolahan dengan cara lain terhadap mineral dengan cara lain terhadap mineral tersebut.

37

37

37

23.

2600

Penambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk.

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha pertambangan, mineral bahan kimia dan pupuk termasuk usaha penghancuran, pembersihan dan pengolahan dengan cara lain terhadap mineral dengan cara lain terhadap mineral bahan kimia.

PM

PM

PM

24

2900

Pertambangan dan penggalian lain

17

16

16

 

 

 

 

 

 

 

 

INDUSTRI PENGOLAHAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

25.

3111

Pemotongan hewan dan pengawetan daging.

 

 

 

 

 

-

Seperti pemotongan hewan pementengan kulit, penjemuran tulang, pensortiran bulu, pembuatan sosis, kaldu serta pasta daging.

16,5

15,5

14,5

26.

3112

Industri Susu dan makanan dari Susu.

 

 

 

 

 

-

Seperti pembuatan susu kental/bubuk/asam, pembuatan mentega, keju dan es krim dari susu.

14

12,5

10

27

3113

Industri pengolahan, pengawetan, buah-buahan dan sayur-sayura.

 

 

 

 

 

-

Seperti pengalengan, pengasinan, pemanisan, pelumatan, pengeringan buah-buahan dan sayur-sayuran

16,5

15,5

14,5

28

3114

Industri pengolahan dan Pengawetan ikan dan sejenisnya.

 

 

 

 

 

-

Seperti minyak makan dari nabati dan hewani, margarine, minyak goreng dari kelapa/kelapa sawit.

14

12,5

10

30.

3116

Industri pengupasan, pembersihan dan penggillingan padi-padian, biji-bijian, kacang-kacangan dan umbi-umbian, termasuk pembuatan kopra,

 

 

 

 

 

-

Seperti industri penggilingan padi, penyosohan beras, pembersihan padi-padian, pengupasan dan pembersihan kopi, kacang-kacangan, biji-bijian lain, umbi-umbian dan pembuatan kopra, tepung terigu, berbagai tepung dan padi-padian, biji-bijian, kacang-kacangan dan umbi-umbian

16,5

15,5

14,5

31.

3117

Industri makanan dari tepung, kecuali Kue Basah

 

 

 

 

 

-

Seperti Makaroni, mie, spaghetti, bihun, so’un,roti, dan kue kering lainnya

16,5

15,5

14,5

32.

3118

Industri Gula dan Pengolahan Gula

 

 

 

 

 

-

Seperti pembuatan gula pasir,gula tebu, gula merah, sirop dan pengolahan gula lainnya selain sirop.

16,5

15,5

14,5

33.

3119

Industri Coklat dan Kembang Gula.

 

 

 

 

 

-

Seperti pembuatan bubuk cokelat dan makanan dari cokelat dan kembang gula

16,5

15,5

14,5

34.

3120

Industri makanan lainnya.

20

19

18

35.

3123

Industri es

 

 

 

 

 

-

Seperti se batu, es balok, es curah,es lilin, es mambo.

20

19

18

36.

3124

Industri makanan dari kedele dan kacang-kacangan lainnya.

 

 

 

 

 

-

Seperti industri kecap, tauco, tempe, oncom, tahu, dan pengolahan kedele/kacang-kacangan lainnya.

16,5

15,5

14,5

37.

3125

Industri kerupuk dan sejenisnya.

 

 

 

 

 

-

Seperti kerupuk udang, kerupuk ikan, kerupuk kulit, kerupuk terung, emping, ceriping, kerak, gendar, opak dan macam-macam keripik kecuali keripik tempe/tahu/oncom/paru dan peyek.

16,5

15,5

14,5

38.

3126

Industri bumbu masak dan penyedap masakan.

 

 

 

 

 

-

Seperti pembuatan bumbu masak, dan penyedap masakan.

20

19

18

39.

3127

Industri makanan lainnya yang belum terliput.

 

 

 

 

 

-

Seperti industri terasi,petis, kue basah, tape, dodol, keripik tempe tahu/oncom/paru dan peyek.

17

16

15

40.

3128

Industri makanan ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya.

 

 

 

 

 

-

Seperti industri ransum dan kontrate makanan ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya.

20

19

18

41.

3131

Industri minuman keras.

 

 

 

 

 

-

Yaitu minumam yang mengandung alkohol lebih dari 20%.

30

27,5

25

42.

3132

Industri Anggur.

 

 

 

 

 

-

Yaitu minuman yang mengandung alkohol 5-20%.

30

27,5

25

43.

3133

Industri Malt dan minuman yang mengandung Malt.

 

 

 

 

 

-

Seperti bir, ala porter, scotch, temulawak.

30

27,5

25

44.

3134

Industri minuman ringan.

20

19

18

45.

3141

Industri pengeringan dan pengolahan tembakau.

 

 

 

 

 

-

Seperti pengeringan, pengasapan dan perajangan daun tembakau.

20

19

18

46.

3142

Industri rokok kretek.

 

 

 

 

 

-

Yaitu pembuatan rokok yang mengandung cengkeh.

6

5

4,5

47.

3143

Industri rokok putih.

 

 

 

 

 

-

Yaitu rokok yang mengandung cengkeh.

8

7

6

48.

3144

Industri rokok lainnya.

 

 

 

 

 

-

Seperti cerutu, rokok kelembek menyan.

8

5

4,5

49.

3149

Industri hasil lainnya dari tembakau, bumbu, rokok dan klobot/kawung.

 

 

 

 

 

-

Seperti tembakau barsaus, pembuatan bumbu rokok, pembungkus rokok, pembungkus rokok (klobot, kawung) dari pembuatan kelengkapan rokok termasuk pembuatan filter.

8

7

6

 

 

 

 

 

 

 

 

INDUSTRI TEKSTIL, PAKAIAN JADI DAN KULIT.

 

 

 

50.

3210

Industri tekstil.

15

14

13,5

51.

3220

Industri pakaian jadi, kecuali untuk keperluan kaki.

15

14

13,5

52.

3230

Industri kulit dan barang dari kulit, kecuali untuk keperluan kaki.

19

17,5

17

53.

3240

Industri barang keperluan kaki.

18

17

16

 

 

 

 

 

 

 

 

INDUSTRI KAYU DAN BARANG DARI KAYU, TERMASUK PERABOT RUMAH TANGGA.

 

 

 

54.

3310

Industri kayu dan barang dari kayu, bambu, rotan dan kayu.

16,5

15,5

14,5

55.

3320

Industri parabot serta kelengkapan rumah tangga dan alat dapur dari kayu, bambu dan rotan.

16,5

15,5

14,5

 

 

 

 

 

 

 

 

INDUSTRI KERTAS DAN BARANG DARI KERTAS, PENCETAKAN DAN PENERBITAN.

 

 

 

56.

3410

Industri kertas, barang dari kertas dan sejenisnya.

19

17,5

17

57.

3420

Industri pencetakan dan penerbitan.

 

 

 

 

 

-

Seperti usaha pencetakan secara stensil, offset, lithografi untuk segala jenis cetakan, termasuk penjilidan buku dan penerbitan hasil/barang cetakan.

16

15

14

 

 

 

 

 

 

 

 

INDUSTRI KIMIA DAN BARANG-BARANG DARI BAHAN KIMIA, MINYAK BUMI, BATU BARA, KARET DAN PLASTIK.

 

 

 

58.

3510

Industri bahan kimia

15

15

13

59.

3520

Industri kimia lain.

15

15

13

60.

3522

Industri Farmasi dan Jamu

 

 

 

 

 

-

Seperti pembuatan/fabrikasi dan pengolahan bahan obat, bahan pembantu dan bahan pengemas obat, pembuatan dan pengolahan obat-obatan yang berbentuk jadi, pengolahan jamu (simplisia) dan macam-macam jamu (misalnya berbentuk pil, kapsul, bubuk dan bentuk cairan).

25

22,5

20

61.

3523

Industri sabun, bahan pembersih keperluan rumah tangga, kosmetika dan sejenisnya.

 

 

 

 

 

-

Yaitu pembuatan sabun dalam berbagai bentuk  termasuk industri detergent, bahan pembersih rumah tangga lainnya dan tapel gigi dan pembuatan berbagai macam kosmetika kecuali minyak wangi sintetis dan minyak atsiri.

 25

22,5

20,5

62.

3530

Industri pembersih pengilangan minyak bumi.

 

 

 

 

 

-

Yaitu pengilangan yang menghasilkan bahan bakar penggerak motor dan minyak bakar seperti bensin, solar, avtur, bensol, minyak tanah, pelumas, gemuk, LPG dan spiritus putih.

PM

PM

PM

63.

3540

Industri barang-barang dari hasil kilang minyak bumi.

-

-

-

64.

3550

Industri karet dan barang dari karet.

19

17,5

17

65.

3550

Industri barang dari plastik.

 

 

 

 

 

-

Seperti industri pipa dan slang dari plastik, industri barang plastik untuk keperluan kaki, industri barang plastik lembaran, industri media rekam dari plastik dan industri barang-barang plastik lainnya.

19

17,5

17

 

 

 

 

 

 

 

 

INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM KECUALI MINYAK BUMI DAN BATU BARA.

 

 

 

66.

3610

Industri porselin.

11

10

9

67.

3630

Industri semen, kapur dan barang dari semen dan kapur.

17

16,5

16

68.

3640

Industri pengolahan tanah liat.

17

16,5

16

69.

3690

Industri barang galian lain bukan logam.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

INDUSTRI LOGAM DASAR

 

 

 

70.

3710

Industri logam dasar besi dan baja.

 

 

 

 

 

-

Seperti pembuatan besi dan baja dalam bentuk dasar (liron and steel making), pengecoran besi baja, penggilingan baja (stell rolling) dan penempaan besi baja.

11

10

9

71.

3720

Industri logam dasar bukan besi.

 

 

 

 

 

-

Seperti usaha pemurnian, peleburan, penuangan, pengecoran, penepaan dan ekstuksi logam bukan besi (misalnya dalam bentuk ingot/tuangan/plate kuningan,alumina,perak,perunggu, seng,tembaga dan timah).

11

10

9

 

 

 

 

 

 

 

 

INDUSTRI BARANG DARI LOGAM, MESIN DAN PERALATANNYA.

 

 

 

72.

3810

Industri barang dari logam, kecuali mesin dan peralatannya.

20

19

18

73.

3820

Industri mesin dan perlengkapannya.

20

19

18

74.

3830

Industri mesin,peralatan dan perlengkapan listrik serta bahan keperluan listrik.

20

19

18

75.

3840

Industri alat angkutan

20

19

18

76.

3850

Industri peralatan profesional, ilmu pengetahuan, pengukur dan pengatur.

15

14

13

 

 

 

 

 

 

 

 

INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA.

 

 

 

77.

3901

Industri barang perhiasan.

 

 

 

 

 

-

Seperti pemotongan, pengasahan, penghalusan batu berharga dan permata, pembuatan perhiasan lainnya dari logam mulia dan bukan logam mulia.

15

14

13

78.

3902

Industri alat-alat musik.

 

 

 

 

 

-

Seperti pembuatan alat musik tradisional (kecapi, seruling,angklung, calung, kulintang, gong, rebana, gendang dan sebagainya), alat-alat musik lainnya (gitar, biola, musik tiup/trompet, harmonika, piano dan sebagainya)

17,5

16

15

79.

3903

Industri perlengkapan dan alat-alat keperluan olah raga.

 

 

 

 

 

-

Seperti pembuatan alat-alat olah raga, kecuali yang bahan utamanya dari karet (alat tinju, golf,bola, bowling, tannis, bulutangkis, dan atlentik lainnya).

17,5

16

15

80.

390

Industri mainan anak-anak

 

 

 

 

 

-

Seperti pembuatan mainan anak- anak kecuali mainan anak-anak yang bahan utamanya dari karet dan plastik.

17,5

16

15

81.

3905

Industri alat-alat tulis dan gambar

 

 

 

 

 

-

Seperti pembuatan alat tulis menulis dan gambar menggambar

17,5

16

15

82.

3909

Industri pengolahan lain yang belum terliput.

 

 

 

 

 

-

Seperti pembuatan papan nama, papan reklame, lampu display, payung pipa rokok, lencana, stempel, kap lampu dan lain sebagainya yang belum tercakup dalam golongan industri manapun.

17,6

16

15

 

 

 

 

 

 

 

 

LISTRIK, GAS DAN AIR

 

 

 

83.

4100

Listrik.

 

 

 

 

 

-

Termasuk pembangkitan tenaga listri yang dilakukan oleh satu unit perusahaan lain, jika kegiatannya dilaporkan secar terpisah.

PM

PM

PM

84.

4200

Gas,uap dan air panas.

PM

PM

PM

85.

4300

Penjernihan, penyediaan dan penyaluran air minum.

PM

PM

PM

 

 

 

 

 

 

 

 

BANGUNAN

 

 

 

86.

5100

Bangunan sipil.

20

19

18,5

87.

5200

Bangunan listrik, air dan komunikasi.

27,5

25

22,5

 

 

 

 

 

 

 

 

PERDAGANGAN BESAR.

 

 

 

88.

6110

Perdagangan besar hasil-hasil pertanian.

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha perdagangan dalam partai besar hasil-hasil pertanian,peternakan, perikanan dan kehutanan yang belum diolah (bukan hasil pengolahan), termasuk rumah pelelangan hasil perikanan.

15

14

13

89.

6111

Perdagangan besar hasil-hasil pertanian (pangan dan non pangan), peternakan dan perikanan.

 

 

 

 

 

-

Yaitu perdagangan hasil-hasil pertanian, peternakan dan perikanan yang belum diolah termasuk ternak bibit, susu segar dan pelelangan hasil-hasil perikanan.

10

9

8

90.

6112

Perdagangan besar hasil-hasil kehutanan dan penebangan hutan.

 

 

 

 

 

-

Seperti perdagangan dalam partai besar kayu gelondongan, getah damar, rotan dan sejenisnya.

12

11

10

91.

6119

Perdagangan besar hasil-hasil pertanian lainnya.

 

 

 

 

 

-

Yaitu perdagangan besar hasil-hasil pertanian lainnya belum terliput.

12

11

10

92.

6120

Perdagangan besar barang-barang hasil pertambangan dan penggalian.

10

9

8

93.

6130

Perdagangan besar barang-barang hasil industri pengolahan.

 

 

 

 

 

-

Meliputi perdagangan dalam partai besar segala macam barang hasil industri pengolahan baik yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun swasta.

10

9

8

94

6131

Perdagangan besar hasil industri (bahan) makanan, minuman dan hasil pengolahan tembakau.

 

 

 

 

 

-

Seperti daging maupun yang diawetkan, susu dan makanan dari susu, buah-buahan, sayur- sayuran, dan hasil perikanan yang diawetkan, macam-macam makanan dan bahan makanan hasil pengolahan, macam-macam minuman keras/ringan dan hasil pengolahan tembakau (rokok, tembakau shag dan bumbu rokok).

9,5

8,5

7,5

95.

6132

Perdagangan hasil tekstil, pakaian jadi hasil pemintalan, pertenunan dan hasil  pengolahan kulit termasuk barang keperluan kaki.

 

 

 

 

 

-

Seperti komoditi tekstil, pakaian jadi, kain batik, macam-macam benang, tali-benang, tali-temali, karpet/permadani, hasil perajutan, kulit dan kulit imitasi, barang untuk keperluan kaki dan tas.

12

11

10

96.

6133

Perdagangan besar kertas, barang-barang dari kertas, alat tulis (kantor dan barang cetakan).

 

 

 

 

 

-

Seperti komoditi untuk keperluan macam kertas untuk keperluan alat tulis, kertas pembungkus, kertas karton, barang-barang dari kertas (dus, kotak dan kemasan sejenisnya), macam-macam alat tulis, barang-barang cetakan (blanko, faktur, nota, kwitansi, kalender, agenda, majalah, buku tulis/bacaan) dan barang cetakan lainnya.

12

11

10

97.

6134

Perdagangan besar barang-barang hasil industri kimia, pharmasi dan kosmetik.

 

 

 

 

 

-

Seperti barang-barang hasil industri kimia berupa gas asam, soda caustic, zat pewarna, glycerin, alkohol dan sejenisnya,macam-macam pupuk, bahan kimia untuk pemberantas hama (pestisida, insektisida dan lain-lain) macam-macam hasil industri pharmasi dan jamu, macam-macam sabun dan bahan pembersih lainnya, macam-macam kosmetik, parfum dan bahan perawatan lainnya untuk rambut dan kulit.

12

11

10

98.

6135

Perdagangan besar bahan bakar minyak/gas dan minyak pelumas.

 

 

 

 

 

-

Seperti premium,solar,minyak tanah, bahan bakar minyak lainnya termasuk juga bahan bakar gas (elpiji) dan minyak pelumas.

3

2,5

2

99.

6136

Perdagangan besar bahan bangunan,kecuali bahan bangunan dari usaha penggalian.

 

 

 

 

 

-

Seperti berbagai macam komoditi/bahan untuk keperluan bangunan berupa semen, genteng, seng, cat, macam-macam kayu/kayu lapis, fibreboard, hard board, kaca dan barang-barang lainnya untuk keperluan perlengkapan bangunan, kecuali yang berasal dari usaha-usaha penggalian (batu koral, pasir, tanah liat).

9,5

8,5

7,5

100.

6137

Perdagangan besar mesin-mesin, alat angkutan dan onderdil/perlengkapannya.

 

 

 

 

 

-

Meliputi macam-macam mesin dan perlengkapannya, baik untuk keperluan industri, pertanian, kantor dan transport seperti mesin pembangkit tenaga, turbin, traktor, buldozer, dan mesin-mesin berat lainnya yang sejeniss, mesin hitung, mesin tik, duplikator, photocopy, mesin pengolah data, mesin cuci, mesin jahit, pompa air, dan mesin alat-alat rumah tangga lainnya, berbagai macam mesin alat transportasi darat, laut dan udara, termasuk macam-macam onderdil dan perlengkapannya.

12

11

10

101

6138

Perdagangan besar barang-barang elektronik, perlengkapan listrik, alat komunikasi, photograpi dan optik.

 

 

 

 

 

-

Meliputi macam-macam barang elektronik seperti radio, kaset, tape recorder, televisi, video, amplifier dan perlengkapan sound sistem lainnya, alat perlengkapan listrik seperti dinamo, tansformer, kabel listrik, sekring, lampu pijar, TL, dan perlengkapan listrik lainnya, alat keperluan rumah tangga lainnya, setrika listrik, kipas angin, alat pengaduk dan pembuat kue, alat masak lainnya, alat-alat komukasi dan optik, pesawat telepon, pemancar radio, telex, intercom,macam-macam lensa, kamera, microscope, proyektor, dan sejenisnya.

10

9

8

102.

6139

Perdagangan besar barang-barang lainnya hasil industri.

 

 

 

 

 

-

Yaitu barang-barang hasil industri yang belum termasuk dalam golongan tersebut di atas, seperti macam-macam perabot/perlengkapan rumah tangga dari kayu,bambu, rotan, plastik,logam maupun karet, barang-barang perhiasan yang dibuat dari batu permata, logam mulia, jam/arloji, alat-alat olahraga, musik dan mainan anak-anak alat/perlengkapan laboratorium.

16

15

14

103.

6140

Eksportir

15

14

13

104.

6150

Importir

10

9

7,5

105.

6190

Perdagangan besar lainnya yang belum terliput.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PERDAGANGAN ECERAN.

 

 

 

106.

6210.

Perdagangan eceran hasil-hasil pertanian, peternakan,perikanan, kehutanan dan perburuan.

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha perdagangan eceran hasil pertanian, perikanan, kehutanan dan perburuan.

12

11

10

107.

6220

Perdagangan eceran barang-barang hasil penggalian.

12

11

10

108.

6230

Perdagangan eceran barang-barang hasil industri hasil pengolahan.

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha perdagangan eceran segala macam barang hasil-hasil industri pengolahan.

10

9

8

109.

6231

Perdagangan eceran hasil industri (bahan) makanan, minuman dan hasil pengolahan tembakau.

 

 

 

 

 

-

Seperti daging segar ataupun yang diawetkan, susu, makanan dari susu, buah-buahan, sayur-sayuran dan hasil perikanan yang diawetkan, macam-macam minyak makan hasil penggilingan biji-bijian keras (beras, kopi, jagung dan sejenisnya), macam-macam tepung, gula, teh, es batu, makanan dari kedelai, kerupuk, bumbu masak, macam-macam minuman (keras dan ringan) dan hasil pengolahan tembakau (rokok, tembakau shag dan bumbu rokok).

12

11

10,5

110.

6232

Perdagangan eceran perabor rumah tangga dan dapur.

 

 

 

 

 

-

Seperti furniture (baik dari kayu, rotan, plastik dan logam), alat-alat perlengkapan dapur, barang-barang pacah belah dan lain sejenisnya.

12

11

10,5

111.

6233

Perdagangan eceran tekstil, pakaian jadi hasil pemintalan, pertenunan, perajutan, hasil pengolahan kulit, termasuk barang keperluan kaki.

 

 

 

 

 

-

Seperti tekstil, pakaian jadi, kain batik, macam-macam benang, tali-temali, karpet/permadani dari bahan tekstil, macam-macam hasil perajutan, kulit imitasi, barang-barang dari kulit dan barang keperluan kaki.

12

11

10,5

112.

6234

Perdagangan eceran kertas, barang-barang dari kertas, lat tulis (kantor) dan barang cetakan.

 

 

 

 

 

-

Seperti kertas alat tulis, pembungkus, karton, kemasan dari kertas berupa dua, kotak dan sejenisnya, macam-macam alat tulis sekolah/kantor, barang-barang cetakan (faktur/nota, kwitansi. Kalender/agenda, majalah, macam-macam buku bacaan, pelajaran dan barang cetakan lainnya).

10

9

8

113.

6235

Perdagangan eceran barang-barang industri kimia, bahan bakar minyak/Gas dan minyak pelumas, Pharmasi dan Kosmetika.

 

 

 

 

 

-

Seperti barang-barang hasil industri kimia (gas asam, soda caustic, zat pewarna, glycerun,alkohol dan sejenisnya, macam-macam pupuk,bahan kimia pemberantas hama (pestisida,insektida) macam-macam bahan bakar minyak (premium,minyak tanah, solar), bahan bakar gas (elpiji), minyak pelumas, macam-macam hasil industri farmasi dan jamu, macam-macam sabun dan bahan pembersih lainnya, macam-macam kosmetik parfum dan bahan-bahan perawatan kulit dan rambut lainnya.

10

9

8

114.

6236

Perdagangan eceran bahan bangunan keculai bahan bangunan berasal dari usaha penggalian.

 

 

 

 

 

-

Seperti semen, batu bara, ubin, genteng, seng, cat, macam-macam kayu/kayu lapis, kaca dan barang-barang lainnya untuk perlengkapan bangunan.

10

9

8

115.

6237

Perdagagan eceran mesin-mesin, alat angkutan dan onderdil/perlengkapannya.

 

 

 

 

 

-

Yaitu macam-macam mesin dan perlengkapannya, baik untuk keperluan pertanian, industri kantor, alat transport, mesin pembangkit tenaga, turbin, tarktor, buldozer dan mesin-mesin berat lainnya, macam-macam onderdil dan perlengkapan kendaraan.

10

9

8

116.

6238

Perdagangan eceran barang-barang elektronik, perlengkapan listrik, alat komunikasi, fotografi dan optik.

 

 

 

 

 

-

Yaitu macam-macam barang elektronik seperti radio, kaset, tape recorder, televisi, video, amplifier dan perlengkapan sound sistem lainnya, alat perlengkapan listrik seperti dinamo, tansformer, macam-macam kabel listrik, lampu pijar, TL, sekring, dan perlengkapan listrik lainnya, alat-alat keperluan rumah tangga seperti, setrika listrik, alat pengaduk, kipas angin, alat-alat komunikasi dan optik seperti, fotografi, optik,pesawat telegraf/telex, pemancar radio, telecall, intercom dan sejenisnya,macam-macam lensa dan kamera, microskop, proyektor, dan sejenisnya.

10

9

8

117.

6239

Perdagangan eceran barang-barang kelontong, Supermarket dan warung langsam.

 

 

 

 

 

-

Yaitu perdagangan eceran macam-macam hasil industri untuk keperluan rumah tangga, kantor, sekolah, maupun keperluan perorangan seperti toko kelontong, toko serba ada, supermarket dan warung langsam.

10

9

8

 

 

 

 

 

 

 

 

RUMAH MAKAN DAN MINUM

 

 

 

118.

6300

Rumah makan dan minum.

 

 

 

 

 

-

Seperti restoran/rumah makan, Night club, catering, restorasi, kereta api, caffetaria, kantin, warung nasi/koppi dan sejenisnya, tidak termasuk night club restoran dan bar yang merupakan salah satu fasilitas hotel dan penginapan.

26

25

23

 

 

 

 

 

 

 

 

HOTEL DAN PENGINAPAN

 

 

 

119.

6400

Hotel dan penginapan

 

 

 

 

 

-

Seperti hotel, hostel, motel, losmen, dan sejenisnya termasuk fasilitas restoran, bar dan night clubnya.

20

19

18

 

 

 

 

 

 

 

 

ANGKUTAN PENGGUDANGAN DAN KOMUNIKASI

 

 

 

120.

7110

Angkutan kereta api

-

-

-

121.

7120

Angkutan jalan raya

15

14

13,5

122.

7130

Angkutan dengan saluran pipa.

 

 

 

 

 

-

Seperti pengangkutan air, minyak dan gas melalui saluran air atas dasar balas jasa kontrak.

-

-

-

123.

7140

Jasa angkutan darat.

 

 

 

 

 

-

Seperti jalan toll, parkir kendaraan, terminal, penyewaan mobil/truk tanpa pengemudi.

40

37

34

124.

7210

Angkutan Samudera dan Perairan Pantai

 

 

 

 

 

-

Seperti pelayaran samudera, pelayaran antar pulau dan pelayaran pantai.

15

14

13

125.

7220

Angkutan Sungai, Danau dan Kanal.

 

 

 

 

 

-

Seperti pengangkutan melalui sungai , kanal, dan danau, termasuk ferry penyebrangan.

15

14

13

126.

7230

Jasa Penunjang Angkutan Air

 

 

 

 

 

-

Seperti pemeliharaan dan pelayanan dermaga, dok kapal/perahu, pandu kapal,peralatan navigasi dan usaha bongkar muat barang dan ke kapal.

40

37

34

127.

7300

Angkutan Udara

17,5

16

15

128.

7320

Jasa Penunjang Angkutan Udara.

 

 

 

 

 

-

Seperti penyelenggaraan pelabuhan udara, pelayanan navigasi dan dengan fasilitasnya (trafic control) termasuk usaha penyewaan pesawat terbang tanpa operatornya dan usaha bongkar muat barang dari dan ke kapal terbang.

40

37

34

129.

7410

Keagenan dan pengiriman.

 

 

 

 

 

-

Seperti usaha pengiriman dan pengepakan, keagenan/biro perjalanan dan sejenisnya.

40

37

34

130.

7420

penggudangan

 

 

 

 

 

-

Seperti cold storage, bonded wareh (using dan fasilitas-fasilitas penggudangan lainnya.

40

37

34

131.

7500

Komunikasi.

 

 

 

 

 

-

Seperti pelayanan komunikasi melalui pos, dan telepon, telegraph/telex atau hubungan radio.

15

14

13

 

 

 

 

 

 

 

 

KEUANGAN, ASURANSI, USAHA PERSEWAAN BANGUNAN TANAH DAN JASA PERUSAHAAN

 

 

 

132.

8100

Lembaga keuangan.

-

-

-

133.

8101

Lembaga keuangan Bank

-

-

-

134.

8102

Lembaga keuangan Non Bank

-

-

-

135.

8200

Asuransi

-

-

-

136.

8310

Usaha persewaan/jual-beli tanah, Gedung dan tanah.

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha persewaan/jual-beli barang-barang tidak bergerak (bangunan dan tanah) yang disiapkan untuk bangunan), real estate (yang tidak melakukan konstruksi) yang menjual tanah, broker dan manager yang mengurus persewaan, pembelian, penjualan, dan penaksiran ritel tanah/bangunan atas balas jasa/kontrak.

20

19

18

137.

8320

Jasa perusahaan, kecuali jasa persewaan mesin dan peralatannya.

20

19

18

138.

8321

Jasa hukum.

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha jasa pengecam/advokat seperti lembaga bantuan hukum Peradin, Pusbadhi dan lain sejenisnya.

66

65

63,5

139.

8322

Jasa Akuntansi dan Pembukuan.

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha jasa pengurusan Tata Buku dan pemeriksaan pembukun seperti kantor-kantor akuntan dan lembaga konsultan audit lainnya.

66

65

63,5

140.

8323

Jasa pengolahan data dan tabulasi.

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha jasa tabulasi data yang bersifat umum baik secara elektronik maupun manual, seperti lembaga-lembaga pengolahan adata dan sistem informasi, lembaga komputer dan lain sejenisnya.

66

65

63,5

141.

8324

Jasa Bangunan, Arsitek dan Teknik.

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha jasa konsultasi bangunan/arsitek, perancang bangunan, survei geologi dan penyelidikan tambang dan sebagainya, seperti usaha biro/konsultasi bangunan dan lain-lain.

57

55

54

142.

8325

Jasa Periklanan dan Riset Pemasaran.

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha jasa periklanan dan reklame dengan berbagai macam media masa seperti pembuatan poster/gambar dan tulisan yang menyolok, selebaran/riset pemasaran yang dilakukan atas dasar balas jasa.

25

22,5

20

143.

8326

Jasa perusahaan lainnya, kecuali jasa persewaan mesin dan peralatan.

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha jasa perusahaan yang belum tercakup yang dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak, seperti jasa perencanaan, pelayanan foto copy,stenograpi,jasa konsultan management perusahaan, jasa pemberitaan/pers dan sebagainya.

40

38

37

144.

8330

Jasa persewaan mesin dan peralatan.

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha persewaaan mesin dan peralatannya (tanpa operator) untuk keperluan pertanian, pertambangan dan ladang minyak industri pengolahan, konstruksi dan penjualan mesin-mesin kantor termasuk leasing.

PM

PM

PM

 

 

 

 

 

 

 

 

JASA KEMASYARAKATAN DAN SOSIAL.

 

 

 

145.

9100

Jasa Pemerintahan.

-

-

-

146.

9200

Jasa Kebersihan dan sejenisnya.

 

 

 

 

 

-

Seperti usaha jasa kebersihan/cleaning service, pembuangan/pemusnahan sampah, pemusnahan rayap/kuman dan lain-lain.

50

47,5

45

147.

9300

Jasa sosial dan kemasyarakatan.

38

37

35,5

148.

9310

Jasa pendidikan.

 

 

 

 

 

-

Yaitu pendidikan formal mulai dari pra sekolah (TK), SD,SLTP,SLTA danAkademi/Perguruan Tinggi.

30

29

28

149.

9320

Jasa kesehatan

40

37,5

35

150.

9400

Jasa hiburan dan kebudayaan

35

32,5

31,5

151.

9511

Reparasi Barang Keperluan Kaki dan Barang dari kulit.

30

27,5

25

152.

9512

Reparasi Alat dan Pesawat Elektronik/Listrik.

30

27,5

25

153.

9513

Reparasi Kendaraan Bermotor

30

27,5

25

154.

9514

Reparasi Kendaraan Tidak Bermotor

30

27,5

25

155.

9515

Reparasi Macam-Macam Jam dan Barang Perhiasan

30

27,5

25

156.

9516

Reparasi Mesin-Mesin Kantor

30

27,5

25

157.

9517

Reparasi macam-macam Alat Fotografi.

30

27,5

25

158.

9519

Reparasi lainnya yang belum tercakup.

 

 

 

 

 

-

a.I. Reparasi Alat-alat Musik, Alat-Alat Olahraga, dan mainan anak-anak.

30

27,5

25

159.

9520

Jasa binatu, pencelupan dan pembersihan barang-barang tekstil/pakaian jdi.

47,5

45

42,5

160.

9540

Jasa Penjahit.

40

38

36

161.

9581

Pemangkas Rambut dan salon kecantikan.

 

 

 

 

 

-

Yaitu jasa pemeliharaan rambut dan kecantikan termasuk kursus menata rambut/rias dan kecantikan.

40

38

36

162.

9592

Foto studio, termasuk Fotografi komersiil.

 

 

 

 

 

-

Yaitu foto studio dan fotografi yang melayani agen-agen periklanan, penerbitan dan lain-lain.

40

38

36

 

 

 

 

 

 

 

 

KEGIATAN YANG TIDAK JELAS BATASANNYA DAN KEGIATAN LAIN YANG BELUM TERLIPUT.

 

 

 

163.

0100

Badan non subyek.

-

-

-

164.

0910

Pemborong bukan bangunan/konstruksi, termasuk leveransir dan lain-lain.

13

12,5

12

165.

0920

Pedagang perantara/komisioner.

44

42

39,5

166.

0990

Kegiatan lain yang tidak jelas batasannya dan kegiatan yang belum terliput dalam salah satu golongan tersebut diatas.

40

38

37,5

 

 


 

Lampiran III

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-01/PJ.7/1991

Tanggal           

:

9 Januari 1991

 

CONTOH PEMAKAIAN NORMA

 

A.

Misalnya Wajib Pajak A kawin dan mempunyai 3 (tiga) orang anak. Ia seorang dokter bertempat tinggal di Jakarta yang juga memiliki industri rotan di Cirebon.

 

-

Peredaran Usaha dari industri rotan (setahun ) di Cirebon ………………

Rp.

40.000.000,00,-

 

-

Penerimaan bruto sebagai dasar (setahun) di Jakarta ………………………

 

Rp.

72.000.000,00,-

 

Penghasilan netto dihitung sebagai berikut :

 

-

Dari industri rotan :

 

 

 

 

 

12,5% x Rp. 40.000.000,00,- ……………………………

=

Rp.

5.000.000,00,-

 

-

Sebagai dokter :

 

 

 

 

 

40% x Rp. 72.000.000,00,- ………………………………

=

Rp.

28.800.000,00,-

 

 

Jumlah penghasilan Netto

=

Rp.

33.900.000,00,-

 

Penghasilan Kena Pajak = (Penghasilan Netto) dikurangi (Penghasilan Tidak Kena Pajak) = Rp. 33.800.000,00,- - Rp. 4.320.000.000,00,- = Rp. 29.480.000,00,-

 

Pajak penghasilan yang terutang :

 

-

15 % x Rp. 10.000.000,00,- …………………………

=

Rp.

1.500.000,00,-

 

-

25% x Rp. 19.480.000,00,- ……………………………

=

Rp.

4.870.000,00,-

 

 

Jumlah……………

=

Rp.

6.370.000,00,-

 

 

 

Catatan :

 

a.

Angka 12,5% untuk industri rotan, lihat kode 3310

 

b.

Angka 40% sebagai dokter, lihat Kode 0221

 

c.

Isteri tidak mempunyai penghasilan.

 

B.

Seorang Wajib Pajak Baru, memiliki usaha sebagai pedagang eceran bahan makanan di Jakarta.

 

Penjualan dalam satu bulan diperkiran Rp. 9.000.000,00,-

 

Ia kawin dan mempunyai 2 (dua) orang anak.

 

Berapakah besarnya pajak penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar sebagai angsuran dalam tahun berjalan ?

 

Jawaban :

 

Jumlah peredaran setahun =

 

 

12 % x Rp. 9.000.000,00,- ………………

=

Rp.

108.000.000,00,-

 

Prosentase penghasilan menurut norma

Kode 6231 – 6,5%

Penghasilan netto setahun =

 

 

6,5 % x Rp. 108.000.000,00,- ………………………

=

Rp.

7.020.000,00,-

 

Penghasilan Kena Pajak – (Penghasilan Netto) dikurangi ( Penghasilan Tidak Kena Pajak) =

 

 

Rp. 7.020.000,00,- - Rp. 3.600.000

=

Rp.

. 3.420.000,00,-

 

Pajak Penghasilan yang terhutang =

 

 

15 % x Rp. 3.420.000,00,-…………………

=

Rp.

513.000,00,-

 

Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dipenuhi

 

 

1/12 % x Rp. 513.000,00,-…………………

=

Rp.

42.750,00,-

 

 

C.

PT. A Pabrik Es di Bandung sebagai Wajib Pajak sejak 1 Mei 1990. Peredaran atau Penerimaan Bruto bulan Mei 1990 = Rp. 10.000.000,00,- Prosentase Penghasilan menurut Norma Kode 3123 untuk Bandung = 20%. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan Mei 1990 dihitung sebagai berikut :

 

Penghasilan Netto bulan Mei :

 

 

20 % x Rp. 10.000.000,00,- ………………………

=

Rp.

2.000.000,00,-

 

 

Penghasilan Netto setahun =

12 x Rp. 2.000.000,00,-

 

=

 

Rp.

 

24.000.000,00,-

 

Pajak Penghasilan yang terhutang =

 

 

15 % x Rp. 24.000.000,00,-…………………

=

Rp.

3.600.000,00,-

 

Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dipenuhi =

 

 

1/12 % x Rp. 3.600.000,00,-…………………

=

Rp.

300.000,00,-

 

 

 

Catatan :

 

Tarip yang diterapkan adalah 15% sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1985