LAMPIRAN I

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR

:

755/KMK.015/1992

TANGGAL

:

13 Juli 1992

 

 

 

FORMULIR A1

 

DIISI OLEH PETUGAS

 

NO.

:

 

TGL.

:

 

Nomor

: ............................

KEPADA

Yth. Kepala BAPEKSTA Keuangan/APKER

di   

   ....................................

Lampiran

: ............................

Perihal

: Permohonan Fasilitas Pembebasan Bahan Baku

 

 

 

 

 

 

 

 

       Yang bertanda tangan dibawah ini, kami pimpinan dari :

 

Nama Perusahaan

:

......................................... 

 

NPWP

:

......................................... 

 

NIPBR

:

......................................... 

 

Alamat Kantor

:

.........................................
.........................................

 

Telepon

:

.........................................
facsimile ...........................

 

Alamat Pabrik

:

.........................................
......................................... 

 

Telepon

:

......................................... 

dalam kedudukan sebagai Produsen Eksportir, dengan ini mengajukan permohonan Fasilitas Pembebasan aas impor barang dan bahan yang akan digunakan untuk memproduksi barang yang akan diekspor.

 

Bersama ini kami lampirkan pula dokumen-dokumen pendukung antara lain sebagai berikut :

1.

Rencana Produksi dan Ekspor (Formulir A2);

2.

Tabel Konversi Pemakaian Bahan (Formulir A3);

3.

Uraian Proses produksi yang menunjukkan hubungan antara barang dan bahan dengan hasil produksi;

4.

Realisasi ekspor 12 bulan yang lalu atau kontrak ekspor bagi Produsen Eksportir yang baru pertama kali mengajukan permohonan;

5.

Foto copy kartu NPWP (bagi perusahaan baru atau perusahaan lama yang pindah alamat).

Atas permohonan ini kami menyatakan sepenuhnya :

 

a.

Tunduk pada peraturan yang berlaku;

b.

Tidak akan mengajukan Fasilitas Pengembalian atas barang dan bahan yang mendapatkan Fasilitas Pembebasan ini.

 

.........................................
Pemohon
meterai
Rp.

Tanda tangan

:

.........................................

Nama

:

.........................................

Jabatan

:

.........................................

 

 

 

 

 

 

SALINAN sesuai dengan aslinya,
KEPALA BIRO UMUM
u.b.
KEPALA BAGIAN TATA USAHA DEPARTEMEN,

Drs. SUPOMO
NIP 060031993

MENTERI KEUANGAN,

 

ttd.

 

J.B. SUMARLIN

 

 


 

LAMPIRAN II

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR

:

755/KMK.015/1992

TANGGAL

:

13 Juli 1992

 

RENCANA PRODUKSI, EKSPOR DAN RENCANA IMPOR BARANG BEA BAHAN
PERIODE : ................. s/d .................

 

 

 

 

FORMULIR A2

HAL ................. DARI .................

 

 

RENCANA PRODUKSI/EKSPOR

RENCANA IMPOR

NO URUT

KODE BRG

URAIAN BRG HS

SATUAN DAN KODE

JUMLAH

NO URUT

KODE BRG

URAIAN BRG HS

TARIF 

TARIP PPN/ PPn BM

SATUAN DAN KODE

JML BRG IMPOR

PERK $ HARGA

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PELABUHAN BONGKAR :
1.
2.
3.
4.
5.

 

 

............ Tgl .......... 19..

PEMBUAT

:

TANDA TANGAN

:

PEMERIKSA

:

TANDA TANGAN

:

 

 

 

 

 

Catatan :

1.

Kolom 2 dan 7 : kode barang adalah kode yang disusun perusahaan baik untuk barang impor maupun barang ekspor.

2.

Kolom 4 dan 11 : kode satuan adalah kode yang menunjukkan satuan barang sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KMK.01/1989 

 

 

 

 

 

 

SALINAN sesuai dengan aslinya,
KEPALA BIRO UMUM
u.b.
KEPALA BAGIAN TATA USAHA DEPARTEMEN,

Drs. SUPOMO
NIP 060031993

MENTERI KEUANGAN,

 

ttd.

 

J.B. SUMARLIN

 

 

 


 

LAMPIRAN III

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR

:

755/KMK.015/1992

TANGGAL

:

13 Juli 1992

 

TABEL KONVERSI PEMAKAIAN BAHAN

 

NAMA PERUSAHAAN
N.P.W.P.

.......................
.......................

FORMULIR A3

HAL ................. DARI .................

 

NO. URUT

KODE BARANG

URAIAN BARANG PRODUKSI

SATUAN DAN KODE SATUAN

NO URUT

KODE BARANG

URAIAN BAHAN YANG DIGUNAKAN

SATUAN DAN KODE SATUAN

KONVERSI

1

2

3

4

5

6

7

8

9

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

............ Tgl .......... 19XX

Nama Pimpinan

:

Tanda Tangan

:

Catatan :

1.

Kolom 2 dan 6 : kode barang adalah kode yang disusun perusahaan baik untuk barang impor maupun barang ekspor.

2.

Kolom 4 dan 11 : kode satuan adalah kode yang menunjukkan satuan barang sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KMK.01/1989

 

 

 

 

 

SALINAN sesuai dengan aslinya,
KEPALA BIRO UMUM
u.b.
KEPALA BAGIAN TATA USAHA DEPARTEMEN,

Drs. SUPOMO
NIP 060031993

MENTERI KEUANGAN,

 

ttd.

 

J.B. SUMARLIN

 

 


 

LAMPIRAN IV

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR

:

755/KMK.015/1992

TANGGAL

:

13 Juli 1992

 

TATACARA PENYESUAIAN NILAI JAMINAN DAN PENERBITAN SURAT PEMBERITAHUAN PENYESUAIAN JAMINAN

 

1.

Tatacara impor berdasarkan fasilitas pembebasan dari BAPEKSTA Keuangan :

 

a.

Impor dapat dilaksanakan setelah perusahaan mendapat Keputusan Fasilitas Pembebasanyang diterbitkan Kepala BAPEKSTA Keuangan atas nama Menteri Keuangan;

 

b.

Uraian barang, Kode barang, Pos tarif (HS), Jumlah barang yang tercantum pada PIUD harus sesuai dengan yang tercantum pada Keputusan Fasilitas Pembebasan yang diterbitkan Kepala BAPEKSTA Keuangan atas nama Menteri Keuangan;

 

c.

Perusahaan menyampaiakan jaminan ke BAPEKSTA Keuangan dengan nilai sebesar total BM, BMT, PPN dan PPn BM yang dibebaskan dalam PIUD yang bersangkutan;

 

d.

Pengeluaran barang oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat dilakukan setelah Produsen Eksportir menyerahkan bukti tanda terima jaminan kepada Petugas Bea dan Cukai.

2.

Jenis Jaminan :

 

a.

Jaminan Bank, adalah Jaminan yang diterbitkan oleh Bank Devisa;

 

b.

Surety Bond/Customs Bond, adalah jaminan yang diterbitkan oleh Perusahaan Asuransi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;

 

c.

Surat Sanggup Bayar, adalah Jaminan yang diterbitkan oleh Pemohon yang berstatus sebagai Perusahaan Teladan.

3.

Jangka Waktu Jaminan :

Jangka waktu jaminan adalah minimal 6 (enam) bulan dan harus diperpanjang kembali oleh perusahaan sebelum kewajiban ekspor dipenuhi seluruhnya.

4.

Prosedur Penyampaian Jaminan :

 

a.

Perusahaan menyampaikan jaminan asli disertai dengan 2 (dua) foto copy dokumen impor berupa PIUD, LPSI dan Invoice impor ke kantor BAPEKSTA Keuangan tempat fasilitas diperoleh;

 

b.

BAPEKSTA Keuangan menerbitkan Surat Tanda Terima Jaminan (STTJ) sebagai salah satu dokumen yang diperlukan untuk mengeluarkan barang dari pelabuhan.

5.

Perpanjangan Jaminan :

 

a.

Jaminan Bank atau Customs Bond wajib diperpanjang selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum berakhir masa berlakunya;

 

b.

Jaminan Bank atau Customs Bond yang telah diperpanjang harus disampaikan kepada BAPEKSTA Keuangan selambat-lambatnya pada saat jatuh tempo;

 

c.

Apabila perpanjangan Jaminan belum diterima BAPEKSTA Keuangan sampai dengan 14 (empat belas) hari sejak tanggal jatuh tempo, Jaminan dicairkan.

6.

Penggantian Jaminan :

 

a.

Penggantian Jaminan dilakukan oleh perusahaan setelah menerima SPPJ dari BAPEKSTA Keuangan sebesar nilai yang tercantum pada SPPJ tersebut;

 

b.

Jaminan yang diganti akan diserahkan kepada perusahaan setelah jaminan pengganti diterima BAPEKSTA Keuangan;

 

c.

Khusus untuk perusahaan yang telah ditetapkan sebagai perusahaan teladan, penggantian SSB tidak perlu dilakukan.

7.

Pengembalian Jaminan

Pengembalian Jaminan dilakukan apabila perusahaan yang bersangkutan telah melaksanakan seluruh kewajibannya.

8.

Pencairan Jaminan

Dalam hal perusahaan tidak melakukan kewajibannya sampai dengan batas waktu yang ditentukan, BAPEKSTA Keuangan mencairkan Jaminan dengan Surat Keputusan Pencairan Jaminan dan disampaikan kepada perusahaan

9.

Ketentuan Pengajuan PPBE dan DPB :

 

a.

Atas Fasilitas Pembebasan yang telah diterima perusahaan, pertanggungjawaban tidak perlu dilakukan dengan menyerahkan Laporan Keterkaitan (LK) ke BAPEKSTA Keuangan tetapi diganti dengan menyerahkan Daftar Pemakaian Bahan (DPB) kepada Surveyor pada saat mengajukan Permintaan Pemeriksaan Barang Ekspor (PPBE);

 

b.

Barang yang diuraikan dalam DPB adalah barang yang tercantum dalam Formulir A3 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan ini yang telah diserahkan sebelumnya kepada BAPEKSTA Keuangan;

 

c.

Apabila PPBE tidak dilampiri dengan DPP, LPS-E yang bersangkutan tidak dapat digunakan untuk mempertanggungjawabkan Fasilitas Pembebasan sebagai pengganti LK.

 

d.

Berdasarkan PPBE yang diajukan perusahaan pemakai fasilitas, Surveyor melakukan pemeriksaan fisik termasuk di dalamnya melihat dan meneliti kebenaran dari pengisian Formulir A3;

 

e.

Dari hasil pemeriksaan dan penelitian tersebut, Surveryor menerbitkan LPSE dan Laporan Pemakaian Bahan (LBP);

 

f.

Tatacara pengajuan PPBE adalah sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 738/KMK.00/1991 Pasal 5 ayat (1).

10.

Proses Penyesuaian Jaminan :

 

a.

Hasil pemeriksaan Surveyor sebagaimana dimaksud dalam butir 9 huruf e di atas, BAPEKSTA Keuangan secara otomatis menghitung penggunaan barang dan bahan asal impor serta kandungan BM, BMT, PPN dan PPn BM atas dokumen impor yang digunakan;

 

b.

Hasil perhitungan tersebut pada butir a digunakan untuk menyesuaikan jaminan dan diberitahukan kepada perusahaan melalui Surat Pemberitahuan Penyesuaian Jaminan (SPPJ) dengan dilampiri :

 

 

1)  

daftar jaminan;

 

 

2)

daftar LPSE yang telah diperhitungkan;

 

 

3)

rekapitulasi penggunaan barang dan bahan impor.

 

 

 

 

 

SALINAN sesuai dengan aslinya,
KEPALA BIRO UMUM
u.b.
KEPALA BAGIAN TATA USAHA DEPARTEMEN,

Drs. SUPOMO
NIP 060031993

MENTERI KEUANGAN,

 

ttd.

 

J.B. SUMARLIN

 

 


 

LAMPIRAN V

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR

:

755/KMK.015/1992

TANGGAL

:

13 Juli 1992

 

TATA CARA PEMERIKSAAN OLEH SURVEYOR UNTUK MENERBITKAN LAPORAN PEMAKAIAN BAHAN (LPB)

 

1.

Umum

Surveyor melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk menghitung kebenaran konversi pemakaian bahan.
Dasar Surveyor melakukan pemeriksaan adalah daftar Keputusan Pemberian Fasilitas pembebasan barang dan bahan serta data Formulir A3 dari BAPEKSTA Keuangan. Pemeriksaan ini dilakukan di lokasi pabrik tempat barang tersebut diproduksi. Pelaksanaan pemeriksaan meliputi tahapan sebagai berikut :

 

a.

Sebelum produksi;

 

b.

Pada saat produksi;

 

c.

Setelah selesai produksi.

2.

Pemeriksaan Dalam Rangka Penerbitan Daftar Pemakaian Bahan (DPB)

 

a.

Berdasarkan Formulir A3 petugas Surveyor mencocokan kebenaran dari :

 

 

1) 

Barang produksi yang meliputi jenis, kode barang, kode satuan dan jumlah;

 

 

2)

Barang dan bahan yang digunakan untuk menghasilkan barang produksi meliputi jenis, kode barang, kode satuan, jumlah barang dan bahan.

 

b.

Menelusuri catatan produksi dan proses produksi mulai dari bahan baku sampai dengan menjadi barang jadi;

 

c.

Menghitung waste, scrap, dan hasil produksi sampingan;

 

d.

Menentukan besarnya konversi penggunaan barang dan bahan untuk menghasilkan satu satuan barang jadi;

 

e.

Menuangkan hasil-hasil pemeriksaan dalam kertas kerja untuk diolah menjadi DKB;

 

f.

Menyampaikan DKB kepada BAPEKSTA Keuangan dan kepada perusahaan yang diperiksa.

4.

Pemeriksaan Dalam Rangka Penerbitan LPB :

 

a.

Produsen eksportir mengisi formulir PPBE serta formulir DPB untuk diserahkan kepada Surveyor;

 

b.

Berdasarkan permintaan pemeriksaan tersebut huruf a, Surveyor melakukan pemeriksaan lapangan untuk :

 

 

1) 

Pemeriksaan barang ekspor yang hasilnya dituangkan dalam LPS-E sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 738/KMK.00/1991;

 

 

2)

Pemeriksaan kandungan barang dan bahan untuk menghasilkan barang ekspor yang meliputi kebenaran :

 

 

 

a) 

Jenis barang dan bahan lokal maupun impor;

b)

Kode barang;

c)

Kode satuan;

d)

Jumlah barang yang digunakan;

e)

Nomor dan tanggal PIUD.

 

 

3)

Dalam melaksanakan pemeriksaan tersebut Surveyor memberitahukan ketidak sesuaian data DPB kepada produsen eksportir. Perubahan data DPB diperkenankan sepanjang dilaksanakan oleh Produsen Eksportir.

 

c.

Hasil pemeriksaan pada huruf b diproses untuk dibandingkan dan diperhitungkan dengan data DKB, LPS-E, PIUD berdasarkan data yang ada pada Surveyor.

 

d.

Berdasarkan hasil pengolahan tersebut, diterbitkan LPB selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal LPS-E.

 

e.

Setiap hari Senin, Surveyor mengirim ringkasan LPB (Summary LPB) untuk setiap perusahaan yang diperiksa pada Minggu sebelumny ke BAPEKSTA Keuangan.

 

 

 

 

 

SALINAN sesuai dengan aslinya,
KEPALA BIRO UMUM
u.b.
KEPALA BAGIAN TATA USAHA DEPARTEMEN,

Drs. SUPOMO
NIP 060031993

MENTERI KEUANGAN,

 

ttd.

 

J.B. SUMARLIN