DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

(a)

____________________________________________

SURAT PEMBERITAAN

NOMOR :

(b)

 

I.

Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang- undang No. 6 Tahun 1983 jo. Undang – undang No. 7 Tahun 1983 telah dilakukan penelitian atau pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (c) Tahun Pajak (d) atas :

 

Nama

:

(e)

 

 

NPWP

:

(f)

 

 

Alamat

:

(g)

(h)

 

 

 

II.

Dari penelitian atau pemeriksaan tersebut di atas, penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang serta pembayaran yang telah dilakukan sendiri, dipotong atau dipungut pihak lain adalah sebagai berikut:

 

 

 

1.

Penghasilan Netto

 

Rp

 

2.

Penghasilan Kena Pajak

 

Rp

 

3.

Pajak Penghasilan yang  terutang

 

Rp

 

4.

Kredit Pajak :

 

 

 

 

a.

Dipotong/dipungut/oleh pihak lain :

 

 

 

 

 

a.1.

PPh Ps. 21

Rp

 

 

 

 

a.2.

PPh Ps. 22

Rp

 

 

 

 

a.3.

PPh Ps. 23

 

 

 

 

 

a.4.

Lain – lain

Rp

 

 

 

 

a.5.

Jumlah (a.1.+a.2.+a.3.+a.4)

Rp.

 

 

 

 

 

 

________________________

 

 

 

b.

Dibayar sendiri :

 

 

 

 

 

b.1.

PPh Ps. 22

Rp

 

 

 

 

b.2.

PPh Ps. 24

Rp

 

 

 

 

b.3.

PPh Ps. 26

 

 

 

 

 

b.4.

PPh Ps. 29

 

 

 

 

 

b.5.

Lain – lain

Rp

 

 

 

 

b.6.

Jumlah (b.1.+b.2.+b.3.+b.4+b.5+b.6.)

Rp.

 

 

 

 

 

 

________________________

 

 

 

c.

Diperhitungkan :

 

 

 

 

 

STP

Rp. __________________

 

 

 

d.

Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (a.5.+b.6.+c)

 

Rp.

 

 

 

 

____________________

 

5.

Pajak Penghasilan yang kurang/lebih dibayar  (3-4.d)

Rp. NIHIL

 

 

 

____________________

 

Catatan :

* () berarti Rugi atau negative

 

 

 

III.

Dengan demikian jumlah Pajak Penghasilan yang telah dibayar sendiri, dipotong dan atau dipungut pihak lain SAMA BESARNYA dengan Pajak Penghasilan yang terutang menurut Undang –undang No. 7 Tahun 1983.

 

(i

KEPADA

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK

(k)

(j

 

(l

 

KP. PPh.1.25

 

            


PETUNJUK PENGISIAN

SPb PPh BADAN/ PERSEORANGAN

KP. PPh.1.25

 

1.

Formulir ini digunakan untuk Surat Pemberitaan atas PPh Badan/Perseorangan

2.

Sumber dokumen pembuatan Nota Penghitungan PPh Badan/ Perseorangan (KP.PPh.1.22).

3.

Dibuat rangkap 3 (tiga)

 

-

Lembar ke-1 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan;

 

-

Lembar ke-2 untuk Seksi Pajak Penghasilan/Sub Seksi Pengawasan Pembayaran Masa;

 

-

Lembar ke-3 untuk arsip Seksi TUP/Seksi INTUP/Sub Seksi INTUP.

4.

Penjelasan Pengisian :

 

(a) & (J)

:

Diisi nama Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.

 

(b)

:

Diisi pilihan : Badan, atau Perseorangan.

 

(d), (e), (f) & (g)

:

Cukup jelas.

 

(h)

:

Diisi dengan kode pos.

 

(i)

:

Diisi dengan nama kota, tanggal, bulan, dan tahun SPb diterbitkan.

 

(k)

:

Diisi dengan nama Wajib Pajak, alamat dan kodepos.

 

(l)

:

Diisi nomor dan NIP Pejabat yang berwenang.

 

No. 1 s.d. 4

:

Cukup jelas. Diisi sesuai dengan Nota Penghitungan PPh Badan/Perseorangan (KP.PPh.1.22) pada kolom menurut fiskus atas masing-masing item yang bersangkutan pada kolom uraian.

 

 

 

Dalam hal rugi atau negatif, nomor 1 dan 2 pada jumlah uang supaya diberi tanda dalam kurung (Rp. …………………).

 

 


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (a)

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR -                                      (b)

 

TENTANG

 

KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang

:

a.

Bahwa setelah dilakukan penelitian atau pemeriksaan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun  (c) atas nama (d) ternyata terdapat kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan ;

 

 

b.

Bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada Huruf a perlu dikeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan.

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Pasal 17 Undang – undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

 

 

2

Undang – undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN (e)

 

 

Dari Nama

:

(f)

 

 

 

NPWP

:

(g)

 

 

 

Alamat

:

(h)

(i)

 

 

 

 

 

 

 

 

dengan penghitungan sebagai berikut :

 

1.

Penghasilan Netto

 

Rp

2.

Penghasilan Kena Pajak

 

Rp

3.

Pajak Penghasilan yang  terutang

 

Rp

4.

Kredit Pajak :

 

 

 

a.

Dipotong/dipungut/oleh pihak lain :

 

 

 

 

a.1.

PPh Ps. 21

Rp

 

 

 

a.2.

PPh Ps. 22

Rp

 

 

 

a.3.

PPh Ps. 23

 

 

 

 

a.4.

Lain – lain

Rp

 

 

 

a.5.

Jumlah (a.1.+a.2.+a.3.+a.4)

Rp.

 

 

 

 

 

________________________

 

 

b.

Dibayar sendiri :

 

 

 

 

b.1.

PPh Ps. 22

Rp

 

 

 

b.2.

PPh Ps. 24

Rp

 

 

 

b.3.

PPh Ps. 26

 

 

 

 

b.4.

PPh Ps. 29

 

 

 

 

b.5.

Lain – lain

Rp

 

 

 

b.6.

Jumlah (b.1.+b.2.+b.3.+b.4+b.5+b.6.)

Rp.

 

 

 

 

 

________________________

 

 

c.

Diperhitungkan :

 

 

 

 

c.1.

STP

Rp

 

 

 

c.2.

SKP

Rp

 

 

 

c.3.

SKKPP

Rp

 

 

 

c.4.

Jumlah (c.1+c.2-c.3)

Rp _____________________

 

 

d.

Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (a.5.+b.6.+c.4)

 

Rp. _________________

 

 

 

____________________

5.

Pajak Penghasilan yang kurang/lebih dibayar  (3-4.d)

Rp

 

 

_____________(j)____

 

Catatan :

* () berarti Rugi atau negative

 

 

 

(k)

KEPADA

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK

 

(m)

(l)

 

 

(n)