DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
             DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR :  

                                  

TENTANG

 

PENUNJUKAN SEBAGAI PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23

UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

  

Menimbang

:

bahwa Wajib Pajak Perseorangan tertentu telah ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas sewa;
 

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3262);

 

 

2.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3459);

 

 

3.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-106/PJ.11/1991 tanggal 6 Juni 1991 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

4.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-421/PJ.43/1991 tanggal 27 Desember 1991 tentang Penunjukkan Wajib Perseorangan Sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983;

 

 

MEMUTUSKAN

 

 

Menetapkan

:

Menunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan atas pembayaran sewa, kepada :

 

 

Nama

:

.........................................................................................................................................

 

 

N P W P

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Alamat

:

.........................................................................................................................................

 

 

 

 

.........................................................................................................................................

 

 

Keputusan penunjukan sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 2 ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.

 

 

 

 

Ditetapkan di  .................................................

 

pada tanggal  .................................................

 

____________________________________

A.n. Direktur Jenderal Pajak

Kepala Kantor Pelayanan Pajak

................................................

 

 

 

___________________________

NIP.                                        

PPh. 3.51