DEPARTEMEN KEUANGAN RI

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PAJAK

............................................. (1)

LAPORAN PEMANFATAAN DATA PINJAMAN LUAR NEGERI

BULAN : ............................................ 19...... (2)

KEPADA YTH. :

DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN

JL. GATOT SUBROTO NO. 40-42

DI - JAKARTA 12190

   

(DALAM RIBUAN RUPIAH)

NO. URUT

NOMOR SURAT DIR PPh

NAMA WAJIB PAJAK  NPWP

a.

NAMA KREDITUR

TINDAK LANJUT

PPh PASAL 26 TERUTANG

PPh PASAL 26

(Rp)

KET

b.

NEGARA ASAL,

TANGGAL & NOMOR SURAT TEGORAN

TANGGAL & RESPON WP DITERIMA

TANGGAL & NOMOR SP VERLAP

TANGGAL & NOMOR STP/ SKP/SKPT

MENURUT SPT MASA PPh 23/26 (Rp)

PEMBETULAN OLEH WAJIB PAJAK

(Rp)

KOREKSI OLEH
KPP

(Rp)

c.

JUMLAH,

d.

TGL. PERJANJI- AN PINJAMAN LUAR NEGERI

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

 

 

 

a.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

b.

c.

d.

  

Tembusan Kepada Yth :
KEPALA KANTOR WILAYAH .............................   (3)

 

.........................., ....................... 19..... (4)

KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK .................. (5)

 

 

Catatan :

-

Laporan ini hanya dibuat oleh KPP yang menerima data pinjaman

luar negeri di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

KP.PPh.3.87

 

 

PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR

LAPORAN PEMANFAATAN DATA

PINJAMAN LUAR NEGERI

 

1.

Kantor Pelayanan Pajak

 

Cukup jelas

2.

Diisi dengan tanggal, bulan

 

Kolom 1,

Nomor Urut

Cukup jelas

Kolom 2,

Nomor Surat Direktur PPh

Diisi dengan nomor surat Direktur PPh tentang penerusan data pinjaman luar negeri (dalam hal penerusan data dari Direktorat Pajak Penghasilan).

Kolom 3,

Nama WP/NPWP

Diisi dengan nama WP dan NPWP dalam negeri yang menerima pinjaman luar negeri.

Kolom 4,

a.

Nama Kreditur

Diisi dengan nama Wajib Pajak luar negeri yang memberikan pinjaman

b.

Negara Asal

Diisi dengan nama negara asal kreditur

c.

Jumlah

Diisi dengan jumlah pinjaman pokok

d.

Tanggal Perjanjian

Diisi dengan Tanggal ditandatanganinya perjanjian kredit.

Kolom 5,

Tanggal & Nomor Surat Tegoran

Diisi dengan mencantumkan tangggal dan nomor Surat Tegoran (dalam hal Wajib Pajka ditegor)

Kolom 6,

Tanggal & Respon Wajib Pajak Diterima

Diisi dengan mencantumkan tanggal dan respon dari Wajib Pajak (dalam hal Wajib Pajak merespon Surat Tegoran)

Kolom 7,

Tanggal & Nomor SP Verlap

Diisi dengan mencantumkam tanggal & nomor Surat Perintah Verifikasi Laporan (dalam hal terhadap Wajib Pajak dilakukan tindakan verifikasi lapangan).

Kolom 8,

Tanggal & Nomor STP/SKP/SKPT

Diisi dengan mencantumkan tanggal & nomor STP/SKP/SKPT yang diterbitkan atas nama Wajib Pajak.

Kolom 9,

Menurut SPT Masa PPh Pasal 23/26.

Diisi dengan jumlah PPh Pasal 26 yang dilaporkan WP dalam SPT Masa PPh 23/26 atas bunga pinjaman luar negeri yang sesuai dengan Kolom 4.

Kolom 10,

Pembentulan oleh W

Diisi dengan jumlah PPh Pasal 26 yang dilaporkan WP dalam SPT Masa PPh 23/26 Pembentulan atas bunga pinjaman luar negeri yang sesuai dengan kolom 4.

 

Kolom 11,

Koreksi oleh KPP.

Diisi dengan jumlah PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman luar negeri yang sesuai dengan kolom 4 menurut perhitungan KPP.

Kolom 12,

Jumlah PPh Pasal 26

Diisi dengan jumlah PPh Pasal 26 yang kurang dibayar (tidak termasuk bunga/sanksi administrasi sesuai dengan STP/SKP/SKPT pada kolom 8.

Kolom 13,

Keterangan

Cukup jelas.

3.

Kepala Kantor Wilayah

 

Cukup jelas.

4.

Tempat, tanggal, bulan, tahun

 

Cukup jelas.

5.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak

 

Cukup jelas.