Lampiran I

 

NAMA-NAMA PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN AKUISISI DAN DIAKUISISI

TAHUN 1989 S/D 1992

  

NO

AKUISITOR

(PEMBELI)

INVESTEE / PENJUAL

(PERUSAHAAN TARGET)

NPWP

TANGGAL

AKUISISI

PERKIRAAN NILAI PENJUALAN

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

 

 

1

 

 

 

1

ASTER JAWA

1

DHARMALA SAKTI ENTERPRISE (92%)

01.352.972.2-022

19-6-92

Rp.   13.800 milyar

2

BAYU BUANA TRAVEL

1

PUTRA SURYA PIONEERINDO (100%)

-

1992

\

 \

  > Rp. 100.000 milyar

 /

/

2

MINI SUPERMARKET FRESHMART (100%0

-

1992

3

ARLOJI OUR GLASS (100%)

-

1992

4

TIME BOOK STORE (100%)

-

1992

5

BUTIK ZIGNA (100%)

-

1992

3

CIPENDAWA FE

1

SATOPATI PERKASA

01.002.919.7-013

1-7-91

Rp.     3.500 milyar

4

CP PRIMA

1

PT CENTRAL AGROMINA (100%)

01.120.462.5-402

7-10-91

Rp.   39.000 milyar

5

DANKOS LABORATORIES

1

PT BINTANG TOEDJOE (90%)

01.002.036.0-027

12-7-90

Rp.   25.200 milyar

6

DHARMALA INTILAND

1

DHARMALA LAND (96,70%)

01.108.519.8-604

10-9-92

Rp. 132.472 milyar

2

TAMAN HARAPAN INDAH (98.70%)

01.307.683.1.025

10-9-92

Rp.   45.319 milyar

7

GAJAH TUNGGAL

1

ANADAYANI MEGAH (60%)

01.326.008.8.025

1-7-91

Rp.   40.000 milyar

8

GUDANG GARAM

1

SURYA PAMENANG (51,10%)

01.450.751.1-622

18-12-91

Rp.   51.215 milyar

9

HADTEX INDOSYNTEC

1

PANASIA FILAMENT INTI (100%)

01.450.230.6.423

31-3-92

Rp.   30.800 milyar

10

INDAH KIAT

1

SINAR DUNIA MAKMUR (100%)

01.347.588.4.021

1992

Rp. 566.000 milyar

11

 

 

 

1

TRIDAYA MANUNGGAL PERKASA CEMENT (100%)

01.002.759.7.426

27-11-91

Rp. 542.900 milyar

2

BOGASARI FLOUR MILLS (100%)

01.001.812.5.011

20-7-92

Rp. 829.000 milyar

3

PERWICK AGUNG (100%)

01.060.110.2.052

1992

Rp. 108.000 milyar

4

PANGANJAYA INTIKUSUMA (51%)

01.542.658.8.014

1-1-92

\

 |

 |

 \

   > Rp. 777.000 milyar

  /

  |

  |

 /

5

SANMARU MANUFACTURER CO.LTD (51%)

01.001.819.0.041

1-1-92

6

SARIMI ASLI JAYA (51%)

01.002.937.9.402

1-1-92

7

MULTI GUNA AGUNG (51%)

01.369.204.1-001

1-1-92

8

ANEKAPANGAN DWITAMA (51%)

01.338.002.7-041

1-1-92

9

INDOCIPTA PANGAN MAKMUR (51%)

01.143.289.5-409

1-1-92

10

INDOFOOD INTEMA CORP. (51%)

01.371.799.6-014

1-1-92

11

INDOFOOD USA INC.(LA, USA) (51%)

-

1-1-92

12

FAR EAST FOOD INDST.BHD MALAYSIA (51%)

-

1-1-92

12

J I H D

1

PT DANAYASA ARTHATAMA (DA)

01.386.348.5-025

1991

US $ 650 juta

13

JAPFA

1

PT COMFEED INDONESIA (SIDOARJO)

01.002.836.3-603

12-12-89

\

 \

  > Rp. 83.000 milyar

 /

/

Rp.   21.000 milyar

Rp.     3.600 milyar

Rp.     7.500 milyar

2

PT COMFEED INDONESUA (TANGERANG)

01.133.540.3-402

12-12-89

3

PT INDOPELL RAYA (LAMPUNG)

01.130.277.5-322

12-12-89

4

OMETRACO SATWAFEED (CIREBON)

01.457.723.3-426

12-12-89

5

PT SURI TANI PEMUKA (SIDOARJO)

01.438.617.1-603

12-12-89

6

PT MULTI BREEDER ADIRAMA INDONESIA (100%)

01.424.843.9-022

22-5-91

7

PT CIOMAS ADISATWA (100%)

01.326.085.6-625

22-5-91

8

PT SURI TANI PEMUKA (100%)

01.438.617.1-025

22-5-91

14

KALBE FARMA

1

PT DANKOS LABORATORIES (74,99%)

01.002.885.0-001

1991

Rp.   43.204 milyar

15

KURNIA KAPUAS UG

1

SULSEL PRIMA PERMAI (100%)

01.215.542.0-301

21-7-91

Rp.     9.306 milyar

16

LIPPO INDUSTRIES

1

PT WARGA SEJAHTERA SENTOSA (100%)

01.370.896.1-032

22-4-91

Rp.   30.000 milyar

17

LIPPO PACIFIC FINANCE

1

LIPPO BANK (51%)

01.311.742.9-021

15-8-92

Rp.   92.800 milyar

2

ASURANSI LIPPO LIFE (51%)

01.367.108.6-011

15-8-92

Rp.     8.300 milyar

3

LIPPO MERCHANT FINANCE (100%)

-

15-8-92

Rp.     5.000 milyar

4

LIPPO LAND DEVELOPMENT (49%)

01.060.127.6-011

15-8-92

Rp.   71.700 milyar

5

MULTIPOLAR (49%)

01.305.963.9-032

15-8-92

Rp.   47.700 milyar

6

LIPPO INDUSTRIES (49%)

01.060.603.6-403

15-8-92

Rp.   31.800 milyar

18

MAYATEXDIAN

1

PT QUALITEX

-

1990

\

  Rp.

2

PT ANEKA CITRA BUSANA

01.329.698.3-042

1990

 

> 40.000

3

PT LIKESPRING

-

1990

/

   milyar

19

MAYERTEX

1

PT FLOREX (100%)

-

1991

>

Rp. 31.689 milyar

2

FROTTLER GMBH

-

1991

 

20

MININDO PERKASA SEMESTA

 

1

WOYLA ALLUVIAL MINING (SINGAPORE)

01.323.018.0-022

-

US $  0,3 juta

2

SOUTERM NEVORIA EXPLORATION (SINGAPORE)

-

 

US $  1,35 juta

3

INDEPENDENT RESOURCES (SINGAPORE)

-

 

US $  1,35 juta

4

PT MACAM MAS MINERINDO

01.347.606.4-021

 

Rp.   12.524 milyar

5

PT. LOKA CITRA MASINDO

01.347.605.6-021

 

Rp.     7.676 milyar

21

MODERN PHOTO FILM Co

1

HONORIS INDUSTRY (37%)

01.305.008.3-001

22-5-91

\

 > Rp. 69.000 milyar

 I

/

2

MODERN PHOTO INDUSTRY (37%)

01.002.893.4-001

22-5-91

3

MODERN PUTRA INDONESIA (37%)

01.339.242.8-042

22-5-91

4

MODERN INDOLAR (30%)

01.356.122.0-032

22-5-91

22

PAN BROTHERS TEX

1

PT PANCA PLAZAINDO TEXTILE (100%)

01.335.505.2-041

1-9-90

Rp.     7.180 milyar

2

PT PANCAPRIMA BROTHERS (100%)

-

1-9-90

Rp.     3.606 milyar

3

PT CHARPAN BUANA (100%)

01.062.150.6-042

1-9-90

Rp.     3.825 milyar

4

PT PANBROTHERS SWAKARSA (100%)

-

1-9-90

Rp.     2.641 milyar

23

POLYSINDO EKA PERKASA

1

PT TEXMACO JAYA (38,81)

01.132.772.3-025

28-10-91

Rp.   46.000 milyar

2

PT TEXMACO PERKASA ENGINEERING (100%)

01.202.112.7-503

30-4-92

Rp.   20.000 milyar

24

PUDJIADI & SONS ESTATE

1

PNS INVESMENT CORP. (DALLAS,USA) (100%)

-

1991

Rp.   22.264 milyar

25

RODA VIVATEX

1

PT CITATEX PANI (100%)

-

1991

Rp.     5.000 milyar

26

SAN MIGUEL CORP.

1

PT DELTA JAKARTA (MANTRUST GRUP) (58,8%)

01.000.190.7-052

-9-92

Rp.   82.430 milyar

27

SQUIBB

1

BRISTOL MYEARS INDONESIA (100%)

01.00.109.7-052

6-11-91

Rp.     7.140 milyar

28

TEMBAGA MULIA SEMANAN

1

DWI PUTRA NUSANTARA LESTARI

-

1-6-91

Rp.   10.500 milyar

2

BUMI PUTERA LESTARI NUSANTARA

-

19-6-92

Rp.   10.300 milyar

29

TIGA RAKSA SATRIA

1

PT SUGIZINDO (56,59%)

01.001.075.9-043

6-5-90

Rp.     6.446 milyar

2

PT TIRA WAHARI LESTARI (18%)

01.363.888.7-011

23-1-90

Rp.     2.070 milyar

3

PT TIRA FASHION (100%)

01.310.511.9-042

20-7-90

Rp.     1.524 milyar

4

SARI HUSADA (33%)

01.140.508.1-541

17-3-92

Rp.   30.000 milyar

30

TRAFINDO PERKASA

1

OMETRACO ARYA SAMANTHA (100%)

01.329.578.7-034

2-7-91

Rp.     6.000 milyar

31

UNITED SUMATERA P.

1

AGROWIYANA (70%)

01.342.660.6-027

19-7-91

Rp.     2.750 milyar

32

UNITED TRACTORS

1

PT MOBIL COAL BERAU COAL (60%)

-

18-12-90

Rp.   18.292 milyar

2

PT DENDRIT (25%)

01.366.959.3-001

1990

Rp.     0.225 milyar

33

UNGGUL INDAH CORP.

1

MUGI BUILDING (100%)

01.308.570.9-011

9-7-92

Rp.   81.708 milyar

2

PETRO CENTRAL (53.89%)

01.438.400.2-002

12-8-92

Rp.   16.000 milyar

 

Sumber : Sigma Research Institue Inc.

 

Catatan :

Terhadap PT. INDOCEMENT TUNGGAL PERKASA, PT. LIPPO PACIFIC FINANCE/Perusahaan target telah diajukan pertanyaan-pertanyaan oleh Kantor Pusat. Jawaban-jawaban dari Wajib Pajak tersebut dan analisanya akan kami kirimkan tersendiri kepada Kepala KPP terkait.

 

 

Lampiran II

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR WILAYAH .......................

KANTOR PELAYANAN PAJAK .......................................


 

 

PERTANYAAN:

 

A.

Dalam hal yang dipindahtangankan/diakusisi adalah asset

 

 

I.

Pertanyaan kepada perseroan yang memindahtangankan asset

1.

Secara yuridis pemindahtanganan berlaku sejak kapan?

2.

Asset apa saja yang dipindahtangankan?

3.

Berapa Nilai Buku (harga perolehan-depresiasi) harta (asset) yang dipindahtangankan? Sebutkan spesifikasi teknis dari asset yang dijual, seperti misalnya dalam hal yang dijual adalah gedung, berapa tingkat, luas bangunan dan luas tanahnya.

4.

Berapa harga pemindahtanganan/penjualan asset dan bagaimana cara pembayarannya?

5.

Harap dilampirkan Neraca dan R/L Badan yang memindahtangankan harta (yang diakusisi) pada saat efektifnya akuisisi, dan Neraca pembukaan setelah akuisisi.

6.

Dengan dipindahtangankannya sebagian besar asset yang dipergunakan untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha pokok sebelum pemindahtanganan/akuisisi, apakah penghasilan dari asset tersebut tidak akan dibukukan lagi sebagai penghasilan perusahaan?

7.

Jika penghasilan tersebut memang sudah dialihkan, apakah Badan yang memindahtangankan (yang diakuisisi) sebagai suatu badan masih tetap ada, dan apa sumber penghasilannya?

8

Siapa yang menjadi pemegang saham Badan (yang diakuisisi) pada saat sebelum penjualan asset, dan berapa besar komposisi masing-masing dan berapa nilai nominal per lembar saham?

 

 

II.

Pertanyaan kepada perseroan yang melakukan akuisisi asset

1.

Siapa/badan apa saja yang menjadi pemegang saham perusahaan (badan yang melakukan akuisisi) dan berapa besarnya komposisi pemilikan saham masing-masing?

2.

Sebutkan sumber pembiayaan perusahaan untuk pembelian asset perusahaan lain.
Apabila sumer pembiayaan berasal dari hutang pihak ketiga sebutkan nama kreditor dan bagaimana syarat-syaratnya?

3.

Apakah perusahaan mempunyai penyertaan di perseroan lain sebelum melakukan akuisisi? Harap disebutkan nama perseroan dan besarnya penyertaan.

 

 

B.

Dalam hal yang dipindahtangankan/diakuisisi adalah saham

 

 

I

Pertanyaan kepada perseroan yang sahamnya diakuisisi

1.

Siapa pemegang saham perseroan sebelum terjadi akuisisi, dan berapa besar kepemilikan saham masing-masing pemegang saham tersebut?

2.

Apakah perseroan ini merupakan holding company? Apabila demikian, harap disebutkan nama anak-anak perusahaan dan jumlah besarnya kepemilikan saham di setiap anak perusahaan.

3.

Kapan saat efektifnya akuisisi saham perseroan ini?

4.

Berapa nilai perolehan dan nilai nominal saham dari perseroan ini?

5.

Berapa nilai penjualan saham tersebut pada saat terjadinya akuisisi?

 

 

II.

Pertanyaan kepada perusahaan yang melakukan akuisisi

1.

Siapa pemegang saham perseroan yang melakukan akuisisi dan berapa besarnya komposisi pemilikan saham masing-masing, sebelum dan sesudah terjadinya akuisisi?

2.

Sebutkan sumber pembiayaan untuk melakukan pengambil-alihan saham. Apabila sebagian atau seluruhnya berasal dari pinjaman, sebutkan nama kreditornya dan syarat-syaratnya.

3.

Apakah akuisisi saham tersebut meliputi juga akuisisi saham dari perseroan lain yang berada dalam satu grup dengan perseroan yang diakuisisi pertama?

4.

Apakah perusahaan mempunyai penyertaan pada perseroan lain? Apabila demikian sebutkan nama perseroan tersebut dan berapa besarnya penyertaan?

 

Catatan :

Pertanyaan-pertanyaan di atas agar dipakai sebagai pedoman secara umum. Saudara dapat mengembangkannya lebih jauh tergantung kepada kasus yang dihadapi.

 

 

 

 

Lampiran III.1.

 

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR WILAYAH .......................

KANTOR PELAYANAN PAJAK ...............................

___________________________________________________________

......................................... 199....

KEPADA YTH.

KEPALA KANTOR WILAYAH

.....................................................

DI -

         J A K A R T A

 

LAPORAN PENELITIAN MATERIAL WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN PEMINDAHTANGANAN HARTA

s.d. BULAN : .............................................

 (dalam ribuan Rp)

 

NO

NAMA WAJIB PAJAK

NPWP

TRANSAKSI

TINDAK LANJUT

PPh TERHUTANG
(TIDAK TERMASUK SANKSI ADMINISTRASI)

JUMLAH TAGIHAN (SKP/SKPT/ STP)

ASSET/ SAHAM

NILAI

TGL & NO. SURAT TEGORAN SPT

TGL & NO. SURAT HIMBAUAN PEMBETULAN SPT

TGL. SPT MASUK RESPON DITERIMA

TGL. DIKIRIM KE KA.RIKPA

MENURUT SPT

MENURUT SPT PEMBETULAN

MENURUT FISKUS

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TINDASAN KEPADA YTH.

_____________________________________

KETUA TIM PEMANTAUAN SE-18/PJ.31/1992

KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK

............................................................

 

 

(                                                   )

NIP. ..............................................

 

 

 

Lampiran III.2.

 

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR WILAYAH .......................

KANTOR PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK

..............................................................................

___________________________________________________________

......................................... 199....

KEPADA YTH.

KEPALA KANTOR WILAYAH

.....................................................

DI -

         J A K A R T A

 

LAPORAN PEMERIKSAAN WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN PEMINDAHTANGANAN HARTA

s.d. BULAN : .............................................

 

 (dalam ribuan Rp)

NO

NAMA WAJIB PAJAK

NPWP

TRANSAKSI

TINDAK LANJUT

PPh TERHUTANG
(TIDAK TERMASUK SANKSI ADMINISTRASI)

JUMLAH TAGIHAN (SKP/SKPT/ STP)

ASSET/ SAHAM

NILAI

TGL & NO. SPP

TGL & NO. LAPORAN

MENURUT SPT

MENURUT SPT PEMBETULAN

MENURUT FISKUS

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TINDASAN KEPADA YTH.

_____________________________________

KETUA TIM PEMANTAUAN SE-18/PJ.31/1992

KEPALA KANTOR PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK

........................................................................

 

 

(                                                   )

NIP. ..............................................

 

 

 

Lampiran III.3.

 

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR WILAYAH .......................

___________________________________________________________

......................................... 199....

KEPADA YTH.

KETUA TIM

PEMANTAUAN SE-18/PJ.31/1992

DI -

         J A K A R T A

 

LAPORAN PENELITIAN MATERIAL DAN PEMERIKSAAN WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN PEMINDAHTANGANAN HARTA

s.d. BULAN : .............................................

 

 (dalam ribuan Rp)

NO

NAMA KPP/ KA.RIKPA

JUMLAH WP

TRANSAKSI

TINDAK LANJUT

PPh TERHUTANG
(TIDAK TERMASUK SANKSI ADMINISTRASI)

JUMLAH TAGIHAN (SKP/SKPT/ STP)

ASSET/ SAHAM

NILAI

JUMLAH SURAT TEGORAN SPT

JUMLAH SURAT HIMBAUAN PEMBETULAN SPT

JUMLAH SPT MASUK/ RESPON DITERIMA

PEMERIKSAAN

JUMLAH SPP

JUMLAH LPP

JUMLAH MENURUT SPT

JUMLAH MENURUT SPT PEMBETULAN

JUMLAH MENURUT FISKUS

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

1

KPP x

10

-

Asset

Rp.....................

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

-

Saham

Rp.....................

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2

KPP Y

5

-

Asset

Rp.....................

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

-

Saham

Rp.....................

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KEPALA KANTOR WILAYAH

................................................

 

 

(                                                   )

 

 

 

Lampiran IV

 

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR WILAYAH .......................

KANTOR PELAYANAN PAJAK ...............................

 

 

......................................... 1992

 

  

NOMOR

:

 

 

SIFAT

:

 

Kepada Yth.

LAMPIRAN

:

 

 

PERIHAL

:

Pembetulan SPT Tahunan

PPh. tahun .........................

a/n. ....................................

NPWP : ..............................

Sdr. ...............................................

Jl. ..................................................

di -

       ...............................................

 

Berdasarkan data yang ada pada kantor kami dalam tahun pajak .............. Saudara telah melakukan transaksi pemindahtanganan harta berupa .........................................................................................

 

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1991, keuntungan dari pemindatanganan harta tersebut merupakan obyek Pajak Penghasilan, yang menurut penelitian kami belum dilaporkan/belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh yang bersangkutan.

 

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini kami mengharapkan agar Saudara segera melakukan pembetulan SPT PPh tahun ......... dengan mengisi dan memasukkan SPT PPh Pembetulan tahun ............ dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal cap pos/tanggal diterimanya surat ini setelah terlebih dahulu melunasi kekurangan pembayaran PPh dimaksud.

 

Perlu dikemukakan bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-undang No. 5 Tahun 1983 atas kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT Pembetulan dikenakan bungan 2% sebulan dihitung sejak saat SPT Tahun ............. harus dimasukkan sampai dengan tanggal pembayaran PPh dimaksud.

 

Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) hari di atas telah dilampaui dan Saudara ternyata tidak melakukan pembetulan SPT maka kepada Suadara akan dilakukan pemeriksaan.

 

Jika Saudara memerlukan keterangan lebih lanjut tentang surat ini dan hal lain yang Saudara anggap perlu dengan segala senang hati kami akan melayaninya.

 

Demikian agar Saudara maklum.

 

 

 

 

 

 

Kepala Kantor Pelayanan Pajak

 

..................................................

 

 

 

(....................................................)

NIP : ..........................................

 

 

Tembusan:

Yth. Kakanwil ..........................................

 

 

 Lampiran V

 

PENGUMUMAN DUREKTUR JENDERAL PAJAK

TENTANG

PEMBETULAN SPT TAHUNAN PPh KARENA PEMINDATANGANAN HARTA

______________________________________________________________________________________________

Nomor : Peng-410/PJ/1992

 

Sebagai tindak lanjut Surat Edaran kami Nomor SE-18/PJ-31/1992 Tabggal 10 September 1992 tentang Penegasan Perlakuan PPh atas Pemindatanganan Harta, dengan ini diumumkan sebagai berikut :

 

1.

Para Wajib Pajak yang telah melakukan transaksi pemindatanganan harta dalam bentuk penjualan, pengalihan/tukar-menukar dan penyertaan dalam bentuk harta (inbreng atau in-kind participation), yang dari transaksi tersebut diperileh keuntungan atau kerugian, yang tidak/tidak sepenuhnya melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh yang bersangkutan, agar melakukan pembetulan SPT sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 dengan memasukkan SPT Pembetulan secepatnya.

2.

Terhadap Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPT PPh-nya dan setelah diteliti oleh KPP yang bersangkutan ternyata pembetulan dimaksud telah dilaksanakan sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya, maka Wajib Pajak yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan keringanan bunga yang terhutang karena pembetulan kepada Direktur Jenderal Pajak.

3.

Apabila dari pembetulan SPT dimaksud menimbulkan hutang pajak dan Wajib Pajak yang bersangkutan karena keadaan keuangannya benar-benar tidak dapat melunasinya sekaligus, dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengangsur.

4.

Terhadap Wajib Pajak yang tidak melakukan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 akan dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan Pasal 29 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983.

 

 

 

 

 

 

 

Jakarta, 18 September 1992

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

 

 

 Drs. MAR'IE MUHAMMAD

NIP. 060031307