LAMPIRAN

DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jalan Jenderal Sudirman - Senayan
Jakarta 10270
Telp. No. 582954, 584477, 584805, 586186, 586477, 586690, 586978, 588388, 588988

 

Nomor

:

17677/A/A4/B/92

20 Maret 1992

Lampiran

:

1 (satu) berkas

Perihal

:

Rekomendasi atas buku-buku yang PPN-nya ditanggung Pemerintah

Kepada Yth.  

:

Menteri Keuangan R.I
u.p. Direktur Jenderal Pajak
Jl. Jenderal Gatot Subroto
Jakarta

 

 

Menunjuk surat Ikatan Penerbit Indonesia No. 495/E4/PP/XII/91 tanggal 6 Desember 1991 perihal seperti pada pokok surat, saya menilai bahwa buku pelajaran umum dimaksud penting untuk pembangunan pendidikan.

 

Sehubungan dengan itu, saya rekomendasikan buku-buku pelajaran umum sebagaimana tercantum dalam daftar usul IKAPI (buku kesembilan) yang sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan No. 396/KMK/04/1990 untuk ditanggung PPN-nya oleh Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahunn 1990.

 

Sebagai bahan pelengkap terlampir :

1.

Surat Ikatan Penerbit Indonesia No. 495/E4/PP/XII/91 tanggal 6 Desember 1991;

2.

Daftar buku yang diusulkan oleh IKAPI.

 

Atas perhatian dan bantuan Saudara diucapkan terima kasih

 

 

Sekretaris Jenderal,

ttd.

BAMBANG TRIANTORO

LAMPIRAN


DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jalan Jenderal Sudirman - Senayan
Jakarta 10270
Telp. No. 582954, 584477, 584805, 586189, 586477, 586690, 586978, 588388, 588988

 

Nomor

:

17678/A/A4/B/92

28 Maret 1992

Lampiran

:

1 (satu) berkas

Perihal

:

Rekomendasi atas buku-buku yang
PPN-nya ditanggung Pemerintah

Kepada

 

 

Yth.

:

Menteri Keuangan R.I
u.p. Direktur Jenderal Pajak
Jl. Jenderal Gatot Subroto
Jakarta

Menunjuk surat Ikatan Penerbit Indonesia No. 412/E4/PP/X/91 tanggal 3 Oktober 1991 perihal seperti pada pokok surat, saya menilai bahwa buku pelajaran umum dimaksud penting untuk pembangunan pendidikan.

Sehubungan dengan itu, saya rekomendasikan buku-buku pelajaran umum sebagaimana tercantum dalam daftar usul IKAPI (buku kedelapan) yang sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan No. 396/KMK/04/1990 untuk ditanggung PPN-nya oleh Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahunn 1990.

Sebagai bahan pelengkap terlampir :

1. Surat Ikatan Penerbit Indonesia No. 412/E4/PP/X/91 tanggal 3 Oktober 1991;
2. Daftar buku yang diusulkan oleh IKAPI.

 

Atas perhatian dan bantuan Saudara diucapkan terima kasih

 

 

Sekretaris Jenderal,


ttd.


BAMBANG TRIANTORO


DEPARTEMEN AGAMA
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN AGAMA
Jln. Moh. Husni Thamrin No. 6
Telp. 327758 dan 324509 P.O. Fax. 3688
JAKARTA

 

SURAT REKOMENDASI
NO. P.III/KU.03.1/208/1034/1991

 

Memperhatikan surat dari Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) No. 411/E4/PP/X/91 tanggal 3 Oktober 1991 perihal permohonan rekomendasi PPN atas buku-buku yang ditanggung oleh pemerintah, dengan ini kami rekomendasikan kepada yang bersangkutan dan pihak terkait lainnya.

 

1.                              Kitab Suci dan buku-buku pelajaran agama sebagaimana tercantum dalam daftar usul IKAPI (buku kedelapan), dimintakan pembayaran PPN-nya supaya ditanggung oleh pemerintah, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 397/KMK.04/1990.

2.                               

3.                              Rekomendasi ini dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 dan berlaku sepanjang tidak ada ketentuan lain dari pihak Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Keuangan, Kejaksaan Agung R I dan ketentuan lainnya yang sah.

4.                               

Demikianlah atas perhatian dan bantuan semua pihak kami sampaikan penghargaan dan terimakasih

 

Jakarta, 27 Nopember 1991
A N. KEPALA BADAN LITBANG AGAMA
KEPALA PUSLITBANG LEKTUR AGAMA


ttd.


A HAFIZH DASUKI

 

DEPARTEMEN AGAMA
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN AGAMA
Jln. Moh. Husni Thamrin No. 6
Telp. 327758 dan 324509 P.O. Fax. 3688
JAKARTA

 

 

SURAT REKOMENDASI
NO. P.III/KU.03.1/232/1086/1991

Memperhatikan surat dari Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) No. 494/EA/PP/XII/91 tanggal 6 Desember 1991 perihal permohonan rekomendasi PPN atas buku-buku yang ditanggung oleh pemerintah, dengan ini kami rekomendasikan kepada yang bersangkutan dan pihak terkait lainnya.

 

1.                              Kitab Suci dan buku-buku pelajaran agama sebagaimana tercantum dalam daftar usul IKAPI (buku kesembilan), dimintakan pembayaran PPN-nya supaya ditanggung oleh pemerintah, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 397/KMK.04/1990.

2.                               

3.                              Rekomendasi ini dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 dan berlaku sepanjang tidak ada ketentuan lain dari pihak Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Keuangan, Kejaksaan Agung RI. dan ketentuan lainnya yang sah.

Demikianlah atas perhatian dan bantuan semua pihak kami sampaikan penghargaan dan terimakasih


 

Jakarta, 14 Desember 1991
A N KEPALA BADAN LITBANG AGAMA
KEPALA PUSLITBANG LEKTUR AGAMA


ttd


A HAFIZH DASUKI