LAMPIRAN
DEPARTEMEN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jalan Jenderal Sudirman - Senayan
Jakarta 10270
Telp. No. 582954, 584477, 584805, 586186, 586477, 586690, 586978, 588388,
588988
Nomor |
: |
17677/A/A4/B/92
|
20 Maret 1992 |
Lampiran
|
: |
1 (satu)
berkas |
|
Perihal |
: |
Rekomendasi
atas buku-buku yang PPN-nya ditanggung Pemerintah |
|
Kepada Yth. |
: |
Menteri
Keuangan R.I |
Menunjuk surat Ikatan Penerbit Indonesia
No. 495/E4/PP/XII/91 tanggal 6 Desember 1991 perihal seperti pada pokok surat,
saya menilai bahwa buku pelajaran umum dimaksud penting untuk pembangunan
pendidikan.
Sehubungan dengan itu, saya
rekomendasikan buku-buku pelajaran umum sebagaimana tercantum dalam daftar usul
IKAPI (buku kesembilan) yang sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan
No. 396/KMK/04/1990 untuk ditanggung PPN-nya oleh Pemerintah dalam rangka
pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahunn 1990.
Sebagai bahan pelengkap terlampir :
1. |
Surat Ikatan Penerbit Indonesia No. 495/E4/PP/XII/91
tanggal 6 Desember 1991; |
2. |
Daftar buku yang diusulkan oleh IKAPI. |
Atas perhatian dan bantuan Saudara diucapkan terima kasih
Sekretaris
Jenderal,
ttd.
BAMBANG TRIANTORO
LAMPIRAN
DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
Jalan Jenderal Sudirman - Senayan
Jakarta 10270
Telp. No. 582954, 584477, 584805, 586189, 586477, 586690, 586978, 588388,
588988
Nomor |
: |
17678/A/A4/B/92
|
28 Maret 1992 |
Lampiran |
: |
1 (satu)
berkas |
|
Perihal |
: |
Rekomendasi
atas buku-buku yang |
|
Kepada |
|
|
|
Yth. |
: |
Menteri
Keuangan R.I |
Menunjuk surat Ikatan Penerbit Indonesia No.
412/E4/PP/X/91 tanggal 3 Oktober 1991 perihal seperti pada pokok surat, saya
menilai bahwa buku pelajaran umum dimaksud penting untuk pembangunan
pendidikan.
Sehubungan dengan itu, saya rekomendasikan buku-buku
pelajaran umum sebagaimana tercantum dalam daftar usul IKAPI (buku kedelapan)
yang sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan No. 396/KMK/04/1990
untuk ditanggung PPN-nya oleh Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Keputusan
Presiden Nomor 2 Tahunn 1990.
Sebagai
bahan pelengkap terlampir :
1. Surat
Ikatan Penerbit Indonesia No. 412/E4/PP/X/91 tanggal 3 Oktober 1991;
2. Daftar buku yang diusulkan oleh IKAPI.
Atas perhatian dan bantuan Saudara diucapkan terima kasih
Sekretaris Jenderal,
ttd.
BAMBANG TRIANTORO
DEPARTEMEN
AGAMA
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN AGAMA
Jln. Moh. Husni Thamrin No. 6
Telp. 327758 dan 324509 P.O. Fax. 3688
JAKARTA
SURAT REKOMENDASI
NO. P.III/KU.03.1/208/1034/1991
Memperhatikan surat dari Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI)
No. 411/E4/PP/X/91 tanggal 3 Oktober 1991 perihal permohonan rekomendasi PPN
atas buku-buku yang ditanggung oleh pemerintah, dengan ini kami rekomendasikan
kepada yang bersangkutan dan pihak terkait lainnya.
1.
Kitab
Suci dan buku-buku pelajaran agama sebagaimana tercantum dalam daftar usul
IKAPI (buku kedelapan), dimintakan pembayaran PPN-nya supaya ditanggung oleh
pemerintah, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 397/KMK.04/1990.
2.
3.
Rekomendasi
ini dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990
dan berlaku sepanjang tidak ada ketentuan lain dari pihak Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan, Departemen Keuangan, Kejaksaan Agung R I dan ketentuan lainnya
yang sah.
4.
Demikianlah atas perhatian dan bantuan semua pihak kami
sampaikan penghargaan dan terimakasih
Jakarta, 27 Nopember 1991
A N. KEPALA BADAN LITBANG AGAMA
KEPALA PUSLITBANG LEKTUR AGAMA
ttd.
A HAFIZH DASUKI
DEPARTEMEN AGAMA
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN AGAMA
Jln. Moh. Husni Thamrin No. 6
Telp. 327758 dan 324509 P.O. Fax. 3688
JAKARTA
SURAT REKOMENDASI
NO. P.III/KU.03.1/232/1086/1991
Memperhatikan surat dari Ikatan
Penerbit Indonesia (IKAPI) No. 494/EA/PP/XII/91 tanggal 6 Desember 1991 perihal
permohonan rekomendasi PPN atas buku-buku yang ditanggung oleh pemerintah,
dengan ini kami rekomendasikan kepada yang bersangkutan dan pihak terkait
lainnya.
1.
Kitab
Suci dan buku-buku pelajaran agama sebagaimana tercantum dalam daftar usul
IKAPI (buku kesembilan), dimintakan pembayaran PPN-nya supaya ditanggung oleh
pemerintah, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 397/KMK.04/1990.
2.
3.
Rekomendasi
ini dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990
dan berlaku sepanjang tidak ada ketentuan lain dari pihak Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan, Departemen Keuangan, Kejaksaan Agung RI. dan ketentuan lainnya
yang sah.
Demikianlah atas perhatian dan bantuan semua pihak kami
sampaikan penghargaan dan terimakasih
Jakarta, 14 Desember 1991
A N KEPALA BADAN LITBANG AGAMA
KEPALA PUSLITBANG LEKTUR AGAMA
ttd
A HAFIZH DASUKI