DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

PENGUMUMAN
Nomor : PENG-06/PJ./1992

 

Sehubungan dengan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunn 1991 kepada semua Wajib Pajak PPh diharapkan perhatiannya :

1.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan, SPT harus diisi dengan lengkap, jelas, dan benar.

2.

Berdasarkan penelitian terhadap SPT tahun-tahun lalu yang disampaikan oleh Wajib Pajak, baik SPT PPh Perseorangan maupun SPT PPh Badan, ternyata masih sering terdapat kesalahan kesalahan dalam pengisiannya, antara lain :

 

2.1.

SPT PPh PERSEORANGAN

 

Belum semua penghasilan yang merupakan obyek pajak dilaporkan dalam SPT, seperti :

 

a.

Keuntungan dari penjualan harta berupa bangunan/tanah;

 

b.

Penghasilan dari menyewakan rumah atau bangunan serta kendaraan bermotor;

 

c.

Jasa giro;

 

d.

Bunga dari hasil peminjaman uang kepada pihak lain;

 

e.

Penghasilan yang sifatnya tidak tetap seperti bonus, honorarium (termasuk honor artis dan atlit), komisi, dan penghasilan sejenis lainnya.

2.2.

SPT PPh BADAN

 

a.

Tidak seluruh penghasilan yang merupakan obyek pajak dilaporkan secara lengkap dan benar, atau dengan sengaja memperkecil penghasilan.

 

b.

Dengan sengaja memperbesar pengeluaran-pengeluaran atau biaya-biaya dengan maksud untuk memperkecil keuntungan atau memperbesar kerugian.

3.

Perlu diingatkan kepada Wajib Pajak yang meskipun penghasilan tetapnya hanya berasal dari satu pemberi kerja berupa gaji, namun mempunyai penghasilan lain yang sifatnya insidentil, harus memasukkan SPT. Untuk itu apabila mereka belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mereka harus menghubungi Kantor Pelayanan Pajak setempat guna memperoleh NPWP serta memasukkan SPT sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

4.

Mereka yang telah memiliki NPWP agar secepatnya mengisi secara lengkap, dan benar dan memasukkan SPT nya. Bagi mereka yang sampai akhir bulan Januari 1992 belum menerima formulir SPT, agar segera mengambilnya di Kantor Pelayanan Pajak dimana mereka terdaftar.

5.

Kepada mereka yang seharusnya memasukkan SPT tetapi tidak memasukkannya atau memasukkannya tetapi tidak diisi dengan lengkap dan benar, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 13, Pasal 14, Pasal 38 dan Pasal 39 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, baik berupa sanksi administrasi maupun sanksi pidana.

6.

Wajib Pajak yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat.

7.

Kami percaya Saudara akan memperhatikan dan melaksanakan pengumuman ini, untuk kepentingan negara dan Saudara sendiri sesuai dengan semangat kemandirian dan kebersamaan.

 

 

 

Jakarta, 11 Januari 1992

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD