DEPARTEMEN
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PENGUMUMAN
Nomor : PENG-06/PJ./1992
Sehubungan dengan pengisian
Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunn 1991 kepada semua
Wajib Pajak PPh diharapkan perhatiannya :
1. |
Sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan, SPT harus diisi dengan
lengkap, jelas, dan benar. |
||||||||||||||||||||||||||||||
2. |
Berdasarkan
penelitian terhadap SPT tahun-tahun lalu yang disampaikan oleh Wajib Pajak,
baik SPT PPh Perseorangan maupun SPT PPh Badan, ternyata masih sering
terdapat kesalahan kesalahan dalam pengisiannya, antara lain : |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
3. |
Perlu
diingatkan kepada Wajib Pajak yang meskipun penghasilan tetapnya hanya
berasal dari satu pemberi kerja berupa gaji, namun mempunyai penghasilan lain
yang sifatnya insidentil, harus memasukkan SPT. Untuk itu apabila mereka
belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mereka harus menghubungi
Kantor Pelayanan Pajak setempat guna memperoleh NPWP serta memasukkan SPT
sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. |
||||||||||||||||||||||||||||||
4. |
Mereka
yang telah memiliki NPWP agar secepatnya mengisi secara lengkap, dan benar
dan memasukkan SPT nya. Bagi mereka yang sampai akhir bulan Januari 1992
belum menerima formulir SPT, agar segera mengambilnya di Kantor Pelayanan
Pajak dimana mereka terdaftar. |
||||||||||||||||||||||||||||||
5. |
Kepada
mereka yang seharusnya memasukkan SPT tetapi tidak memasukkannya atau
memasukkannya tetapi tidak diisi dengan lengkap dan benar, dapat dikenakan
sanksi sesuai dengan Pasal 13, Pasal 14, Pasal 38 dan Pasal 39 Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983, baik berupa sanksi administrasi maupun sanksi pidana. |
||||||||||||||||||||||||||||||
6. |
Wajib
Pajak yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, dapat
menghubungi Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat. |
||||||||||||||||||||||||||||||
7. |
Kami
percaya Saudara akan memperhatikan dan melaksanakan pengumuman ini, untuk
kepentingan negara dan Saudara sendiri sesuai dengan semangat kemandirian dan
kebersamaan. |
Jakarta, 11 Januari 1992
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD