LAMPIRAN
PERSETUJUAN
ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK KUBA
MENGENAI
KERJASAMA EKONOMI DAN PERDAGANGAN
___________________________________________________________________________________________________________________________
Pemerintah Republik
Berhasrat untuk mempererat persahabatan dan kerjasama antara kedua negara;
Bermaksud untuk mengembangkan kerjasama yang menguntungkan di bidang ekonomi
dan perdagangan;
Berdasar atas prinsip persamaan dan saling menguntungkan;
Telah sepakat sebagai berikut :
PASAL I
Para Pihak akan
meningkatkan pengembangan hubungan ekonomi dan perdagangan antara kedua negara
dalam kerangka Persetujuan ini dan sesuai dengan undang-undang dan peraturan di
masing-masing negara.
Dorongan akan
diberikan bagi kerjasama antara badan-badan pemerintah dan swasta di kedua
negara.
PASAL II
(a) |
Para Pihak, akan berusaha untuk mengambil
segala langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong dan mengembangkan
kerjasama ekonomi dan perdagangan kedua negara. |
(b) |
Kerjasama ekonomi menurut
Persetujuan ini dapat dikembangkan dalam bidang-bidang yang akan dirinci atas
kesepakatan bersama. |
(c) |
Para Pihak akan meningkatkan
kegiatan dari perusahaan-perusahaan pelayaran kedua negara dalam pengangkutan
barang-barang yang diperdagangkan antara mereka, atas dasar syarat-syarat
yang sama dan prinsip pembagian yang berimbang. |
(d) |
Kapal-kapal yang dioperasikan
oleh perusahaan-perusahaan perkapalan dari salah satu Pihak di
pelabuhan-pelabuhan di Pihak lain akan menikmati perlakuan negara yang paling
menguntungkan, sesuai undang-undang dan peraturan-peraturannya. |
PASAL III
Pelaksanaan dari kegiatan-kegiatan
yang telah disetujui dalam Persetujuan ini akan
dilaksanakan melalui pengaturan-pengaturan atau kontrak-kontrak antara
perusahaan-perusahaan dan organisasi-organisasi atau badan-badan baik swasta
atau Pemerintah dari kedua negara.
PASAL IV
Para Pihak akan
saling memberikan perlakuan negara yang paling menguntungkan mengenai bea dan
cukai dan pajak-pajak lainnya dari bea-bea yang dikenakan dalam perdagangan
kedua negara, yang telah disetujui oleh mereka dalam Persetujuan Umum mengenai
Perdagangan dan Tarif (GATT).
Dalam hal timbulnya masalah-masalah dalam penerobosan (akses)
pasar, kedua Pihak atas permintaan salah satu Pihak, dengan semangat kerjasama
dan saling pengertian mencari jalan keluar yang layak.
PASAL V
Perlakuan yang disebut dalam Pasal
sebelumnya tidak berlaku terhadap keuntungan yang telah diberikan atau yang akan diberikan kepada negara ketiga oleh Para Pihak dalam
kerangka persetujuan-persetujuan perdagangan bebas atau kesatuan bea pada
lalu-lintas perbatasan dan dalam hal gabungan asosiasi-asosiasi khusus.
PASAL VI
Para Pihak, sesuai sistim hukumnya akan memberikan segala bantuan yang diperlukan kepada
perorangan yang melakukan perjalanan dari satu negara ke negara lainnya sebagai
akibat pelaksanaan dari Persetujuan ini.
PASAL VII
Semua pembayaran-pembayaran antara
kedua negara akan dilakukan dalam mata uang-mata uang
yang bebas dipertukarkan (convertible), sesuai dengan undang-undang dan
peraturan-peraturan devisa yang berlaku di masing-masing negara.
PASAL VIII
Masing-masing Pihak akan memberikan kemudahan keikutsertaan Pihak lain atau
perusahaan-perusahaannya dalam pameran dagang atau eksibisi yang akan
diselenggarakan dalam wilayahnya, sesuai dengan syarat-syarat dan
kondisi-kondisi yang mungkin dikenakan oleh pihak-pihak yang berwenang dari
negara dimana pameran dagang dan eksibisi diselenggarakan.
PASAL IX
Kedua belah Pihak
setuju membentuk komisi Bersama untuk menilai pelaksanaan Persetujuan ini,
membahas masalah-masalah yang mungkin timbul dari pelaksanaan suatu persetujuan
dan membuat segala saran-saran yang perlu untuk mencapai sasarannya.
Komisi Bersama ini, akan bertemu satu kali dalam satu
tahun secara bergantian di
Komisi Bersama ini akan membentuk kelompok kerja dan
menunjuk ahli-ahli dan penasehat-penasehat untuk menghadiri
pertemuan-pertemuan, apabila diperlukan.
PASAL X
Bila terjadi perselisihan antara Para Pihak mengenai
pelaksanaan Persetujuan ini akan diselesaikan melalui
konsultasi dan perundingan.
PASAL XI
Persetujuan ini akan mulai berlaku
pada tanggal pertukaran piagam pengesahan.Persetujuan akan tetap berlaku untuk
5 (lima) tahun dan akan secara otomatis diperpanjang untuk setiap tahun
berikutnya kecuali salah satu Pihak memberitahukan kepada Pihak yang lain
secara tertulis keputusan untuk mengakhiri Persetujuan yang diajukan 6 (enam)
bulan sebelum tanggal berakhirnya Persetujuan.
Dalam hal telah berakhirnya Persetujuan ini terhadap setiap
kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi yang mungkin timbul dari
kontrak-kontrak dagang dan persetujuan-persetujuan dagang yang dihasilkan
selama jangka waktu berlakunya Persetujuan ini, ketentuan-ketentuannya masih
tetap berlaku.
Atas permintaan salah satu Pihak, Persetujuan ini dapat
diubah berdasarkan kesepakatan bersama.
SEBAGAI BUKTI yang bertandatangan di bawah ini, yang
dikuasakan oleh Pemerintah mereka masing-masing, telah menandatangani
Persetujuan ini.
DIBUAT di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1992 dalam rangkap 3 (tiga) asli
masing-masing dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Spanyol dan Bahasa Inggris, ketiga
Naskah mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dalam hal terjadi perbedaan dalam
penafsiran, Naskah Bahasa Inggris yang akan digunakan.
ATAS NAMA PEMERINTAH REPUBLIK ttd ALI ALATAS MENTERI LUAR NEGERI |
ATAS NAMA PEMERINTAH REPUBLIK KUBA ttd RICARDO ALARCON DE QUESADA MENTERI LUAR NEGERI |