LAMPIRAN

PERSETUJUAN

ANTARA


PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK KUBA


MENGENAI


KERJASAMA EKONOMI DAN PERDAGANGAN

___________________________________________________________________________________________________________________________

 

Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kuba, selanjutnya disebut sebagai Para Pihak.


Berhasrat untuk mempererat persahabatan dan kerjasama antara kedua negara;


Bermaksud untuk mengembangkan kerjasama yang menguntungkan di bidang ekonomi dan perdagangan;


Berdasar atas prinsip persamaan dan saling menguntungkan;


Telah sepakat sebagai berikut :

 

PASAL I

 

Para Pihak akan meningkatkan pengembangan hubungan ekonomi dan perdagangan antara kedua negara dalam kerangka Persetujuan ini dan sesuai dengan undang-undang dan peraturan di masing-masing negara.

 

Dorongan akan diberikan bagi kerjasama antara badan-badan pemerintah dan swasta di kedua negara.

 

 

PASAL II

 

(a)

Para Pihak, akan berusaha untuk mengambil segala langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong dan mengembangkan kerjasama ekonomi dan perdagangan kedua negara.

(b)

Kerjasama ekonomi menurut Persetujuan ini dapat dikembangkan dalam bidang-bidang yang akan dirinci atas kesepakatan bersama.

(c)

Para Pihak akan meningkatkan kegiatan dari perusahaan-perusahaan pelayaran kedua negara dalam pengangkutan barang-barang yang diperdagangkan antara mereka, atas dasar syarat-syarat yang sama dan prinsip pembagian yang berimbang.

(d)

Kapal-kapal yang dioperasikan oleh perusahaan-perusahaan perkapalan dari salah satu Pihak di pelabuhan-pelabuhan di Pihak lain akan menikmati perlakuan negara yang paling menguntungkan, sesuai undang-undang dan peraturan-peraturannya.
Masing-masing Pihak akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memudahkan pengoperasian kapal-kapal yang dioperasikan oleh perusahaan-perusahaan pelayaran dari Pihak lain.

 

 

PASAL III

 

Pelaksanaan dari kegiatan-kegiatan yang telah disetujui dalam Persetujuan ini akan dilaksanakan melalui pengaturan-pengaturan atau kontrak-kontrak antara perusahaan-perusahaan dan organisasi-organisasi atau badan-badan baik swasta atau Pemerintah dari kedua negara.

 

 

PASAL IV

 

Para Pihak akan saling memberikan perlakuan negara yang paling menguntungkan mengenai bea dan cukai dan pajak-pajak lainnya dari bea-bea yang dikenakan dalam perdagangan kedua negara, yang telah disetujui oleh mereka dalam Persetujuan Umum mengenai Perdagangan dan Tarif (GATT).
Dalam hal timbulnya masalah-masalah dalam penerobosan (akses) pasar, kedua Pihak atas permintaan salah satu Pihak, dengan semangat kerjasama dan saling pengertian mencari jalan keluar yang layak.

 

 

PASAL V

 

Perlakuan yang disebut dalam Pasal sebelumnya tidak berlaku terhadap keuntungan yang telah diberikan atau yang akan diberikan kepada negara ketiga oleh Para Pihak dalam kerangka persetujuan-persetujuan perdagangan bebas atau kesatuan bea pada lalu-lintas perbatasan dan dalam hal gabungan asosiasi-asosiasi khusus.

 

 

PASAL VI

 

Para Pihak, sesuai sistim hukumnya akan memberikan segala bantuan yang diperlukan kepada perorangan yang melakukan perjalanan dari satu negara ke negara lainnya sebagai akibat pelaksanaan dari Persetujuan ini.

 

 

PASAL VII

 

Semua pembayaran-pembayaran antara kedua negara akan dilakukan dalam mata uang-mata uang yang bebas dipertukarkan (convertible), sesuai dengan undang-undang dan peraturan-peraturan devisa yang berlaku di masing-masing negara.

 

 

PASAL VIII

 

Masing-masing Pihak akan memberikan kemudahan keikutsertaan Pihak lain atau perusahaan-perusahaannya dalam pameran dagang atau eksibisi yang akan diselenggarakan dalam wilayahnya, sesuai dengan syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang mungkin dikenakan oleh pihak-pihak yang berwenang dari negara dimana pameran dagang dan eksibisi diselenggarakan.

 

 

PASAL IX

 

Kedua belah Pihak setuju membentuk komisi Bersama untuk menilai pelaksanaan Persetujuan ini, membahas masalah-masalah yang mungkin timbul dari pelaksanaan suatu persetujuan dan membuat segala saran-saran yang perlu untuk mencapai sasarannya.
Komisi Bersama ini, akan bertemu satu kali dalam satu tahun secara bergantian di
Indonesia dan Kuba sesuai dengan kesepakatan kedua belah Pihak.
Komisi Bersama ini akan membentuk kelompok kerja dan menunjuk ahli-ahli dan penasehat-penasehat untuk menghadiri pertemuan-pertemuan, apabila diperlukan.

 

 

PASAL X

 

Bila terjadi perselisihan antara Para Pihak mengenai pelaksanaan Persetujuan ini akan diselesaikan melalui konsultasi dan perundingan.

 

 

PASAL XI

 

Persetujuan ini akan mulai berlaku pada tanggal pertukaran piagam pengesahan.Persetujuan akan tetap berlaku untuk 5 (lima) tahun dan akan secara otomatis diperpanjang untuk setiap tahun berikutnya kecuali salah satu Pihak memberitahukan kepada Pihak yang lain secara tertulis keputusan untuk mengakhiri Persetujuan yang diajukan 6 (enam) bulan sebelum tanggal berakhirnya Persetujuan.


Dalam hal telah berakhirnya Persetujuan ini terhadap setiap kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi yang mungkin timbul dari kontrak-kontrak dagang dan persetujuan-persetujuan dagang yang dihasilkan selama jangka waktu berlakunya Persetujuan ini, ketentuan-ketentuannya masih tetap berlaku.
Atas permintaan salah satu Pihak, Persetujuan ini dapat diubah berdasarkan kesepakatan bersama.


SEBAGAI BUKTI yang bertandatangan di bawah ini, yang dikuasakan oleh Pemerintah mereka masing-masing, telah menandatangani Persetujuan ini.
DIBUAT di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1992 dalam rangkap 3 (tiga) asli masing-masing dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Spanyol dan Bahasa Inggris, ketiga Naskah mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dalam hal terjadi perbedaan dalam penafsiran, Naskah Bahasa Inggris yang akan digunakan.

 

 

 

 

ATAS NAMA PEMERINTAH

REPUBLIK INDONESIA

 

ttd

 

ALI ALATAS

MENTERI LUAR NEGERI

ATAS NAMA PEMERINTAH

REPUBLIK KUBA

 

ttd

 

RICARDO ALARCON DE QUESADA

MENTERI LUAR NEGERI

 



Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org