Lampiran
Keputusan Menteri Keuangan

Nomor

:

852/KMK.01/1993

Tanggal

:

23 Oktober 1993

 

 

DAFTAR KENDARAAN BERMOTOR DAN BAGIAN TERTENTU

KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN TARIF BEA MASUK TAMBAHAN

 

NO.

NOMOR
POS
TARIP

U R A I A N    B A R A N G

BMT
%

 

8511.40

- Motor pembangkit dan generator pembangkit dengan dua fungsi :

 

 

 

-- Starter :

 

1.

8511.40.190

--- Lain-lain

30

 

8511.50

- Generator lainnya (misalnya : dinamo, alternator) :

 

 

 

-- Alternator :

 

2.

8511.50.190

--- Lain-lain

30

 

87.02

Kendaraan penumpang bermotor untuk pengangkutan umum.

 

 

8702.10

- Dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) :

 

3.

8702.10.100

-- Dengan massa total tidak lebih dari 5 ton

40

4.

8702.10.200

-- Dengan massa total lebih dari 5 ton tetapi tidak lebih dari 24 ton

50

 

8702.90

- Lain-lain :

 

5.

8702.90.100

-- Dengan massa total tidak lebih dari 5 ton

40

6.

8702.90.200

-- Dengan massa total lebih dari 5 ton tetapi tidak lebih dari 24 ton

40

 

87.03

Mobil bermotor dan kendaraan bermotor lainnya terutama dibuat untuk pengangkutan orang (lain dari pada yang disebutkan dalam pos No. 87.02), termasuk station wagon dan mobil balap.

 

 

 

- Kendaraan lainnya dengan motor bakar cetus api :

 

 

8703.21

-- Dengan kapasitas silinder tidak lebih dari 1000cc :

 

7.

8703.21.100

--- Jip

40

8.

8703.21.200

--- Minibus

40

9.

8703.21.300

--- Sedan dan Station Wagon

100

10.

8703.21.900

--- Lain-lain

100

 

8703.22

-- Dengan kapasitas silinder lebih dari 1000cc tetapi tidak lebih dari 1500cc :

 

11.

8703.22.100

--- Jip

40

12.

8703.22.200

--- Minibus

40

13.

8703.22.300

--- Sedan dan Station Wagon

100

14.

8703.22.900

--- Lain-lain

100

 

8703.23

-- Dengan kapasitas silinder lebih dari 1500cc tetapi tidak lebih dari 3000 cc :

 

15.

8703.23.100

--- Jip

40

16.

8703.23.200

--- Minibus

40

17.

8703.23.300

--- Sedan dan Station Wagon

100

18.

8703.23.900

--- Lain-lain

100

 

8703.24

-- Dengan kapasitas silinder lebih dari 3000cc :

 

19.

8703.24.100

--- Jip

40

20.

8703.24.200

--- Minibus

40

21.

8703.24.300

--- Sedan dan Station Wagon

100

22.

8703.24.900

--- Lain-lain

100

 

 

- Kendaraan lainnya, dengan motor bahan nyala kompresi (diesel atau semi diesel):

 

 

8703.31

-- Dari kapasitas silinder tidak lebih dari 1500cc :

 

23.

8703.31.100

--- Minibus

40

24.

8703.31.200

--- Sedan dan Station Wagon

100

25.

8703.31.300

--- Lain-lain

100

 

8703.32

-- Dengan kapasitas silinder lebih dari 1.500cc tetapi tidak lebih dari 2.500cc :

 

26.

8703.32.100

--- Jip

40

27.

8703.32.200

--- Minibus

40

28.

8703.32.300

--- Sedan dan Station Wagon

100

29.

8703.32.900

--- Lain-lain

100

 

8703.33

-- Dengan kapasitas silinder lebih dari 2.500cc :

 

30.

8703.33.100

--- Jip

40

31.

8703.33.200

--- Minibus

40

32.

8703.33.300

--- Sedan dan Station Wagon

100

33.

8703.33.900

--- Lain-lain

100

34.

8703.90.000

- Lain-lain

100

 

87.04

Kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang.

 

 

 

- Lain-lain, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) :

 

35.

8704.21.000

-- Dengan massa total tidak lebih dari 5 ton

40

36.

8704.22.00

-- Dengan massa total lebih dari 5 ton tetapi tidak lebih dari 20 ton

40

 

8704.23

-- Dengan massa total lebih dari 20 ton :

 

37.

8704.23.900

--- Lain-lain

40

 

 

- Lain-lain, dengan motor bakar cetus api :

 

38.

8703.31.000

-- Dengan massa total tidak lebih dari 5 ton

40

 

8704.32

-- Dengan massa total lebih dari 5 ton :

 

39.

8704.32.900

--- Lain-lain :

40

 

8704.90

- Lain-lain :

 

40.

8704.90.900

-- Lain-lain

 

 

87.11

Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi; kereta pasangan sisi.

 

41.

8711.30.000

- Dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas silinder lebih dari 250cc tetapi tidak lebih dari 500cc

100

42.

8711.40.000

- Dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas silinder lebih dari 500cc tetapi tidak lebih dari 800cc.

100

43.

8711.50.000

- Dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas silinder lebih dari 800cc

100

44.

8711.90.000

- Lain-lain

100

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN


ttd.


MAR'IE MUHAMMAD