LAMPIRAN I
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR      : 174/KMK.04/1993
TANGGAL : 23 FEBRUARI 1995

 

KLASIFIKASI, PENGGOLONGAN, DAN KETENTUAN NILAI JUAL BUMI

 

 

KELAS

PENGGOLONGAN NILAI JUAL BUMI (Rp/M2)

KETENTUAN NILAI JUAL BUMI (Rp/M2)

1

2

3

1

> 3.000.000 S/D 3.200.000

3.100.000

2

> 2.850.000 S/D 3.000.000

2.925.000

3

> 2.708.000 S/D 2.850.000

2.779.000

2

> 2.850.000 S/D 3.000.000

2.925.000

3

> 2.708.000 S/D 2.850.000

2.779.000

4

> 2.573.000 S/D 2.708.000

2.640.000

5

> 2.444.000 S/D 2.573.000

2.508.000

6

> 2.261.000 S/D 2.444.000

2.352.000

7

> 2.091.000 S/D 2.261.000

2.176.000

8

> 1.934.000 S/D 2.091.000

2.013.000

9

> 1.789.000 S/D 1.934.000

1.862.000

10

> 1.655.000 S/D 1.789.000

1.722.000

11

> 1.490.000 S/D 1.655.000

1.573.000

12

> 1.341.000 S/D 1.490.000

1.416.000

13

> 1.207.000 S/D 1.341.000

1.274.000

14

> 1.086.000 S/D 1.207.000

1.147.000

15

>    977.000 S/D 1.086.000

1.032.000

16

>       855.000 S/D 977.000

   916.000

17

>       748.000 S/D 855.000

   802.000

18

>       655.000 S/D 748.000

   702.000

19

>       573.000 S/D 655.000

   614.000

20

>       501.000 S/D 573.000

   537.000

21

>       426.000 S/D 501.000

   464.000

22

>       362.000 S/D 426.000

   394.000

23

>       308.000 S/D 362.000

   335.000

24

>       262.000 S/D 308.000

   285.000

25

>       223.000 S/D 262.000

   243.000

26

>       178.000 S/D 223.000

   200.000

27

>       142.000 S/D 178.000

   160.000

28

>       114.000 S/D 142.000

   128.000

29

>        91.000 S/D 114.000

   103.000

30

>          73.000 S/D 91.000

     82.000

31

>          55.000 S/D 73.000

     64.000

32

>          41.000 S/D 55.000

     48.000

33

>          31.000 S/D 41.000

     36.000

34

>          23.000 S/D 31.000

      27.000

35

>          17.000 S/D 23.000

      20.000

36

>          12.000 S/D 17.000

     14.000

37

>            8.400 S/D 12.000

     10.000

38

>              5.900 S/D 8.400

       7.150

39

>              4.100 S/D 5.900

       5.000

40

>              2.900 S/D 4.100

       3.500

41

>              2.000 S/D 2.900

       2.450

42

>              1.400 S/D 2.000

       1.700

43

>              1.050 S/D 1.400

       1.200

44

>              760 S/D 1.050

        910

45

>                 550 S/D 760

         660

46

>                 410 S/D 550

         480

47

>                 310 S/D 410

         350

48

>                 240 S/D 310

          270

49

>                 170 S/D 240

          200

50

<      170

          140

 

 

MENTERI KEUANGAN


ttd.


J.B. SUMARLIN


 

LAMPIRAN II
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR      : 174/KMK.04/1993
TANGGAL : 23 FEBRUARI 1995

 

KLASIFIKASI, PENGGOLONGAN, DAN KETENTUAN NILAI JUAL BUMI

 

 

KELAS

PENGGOLONGAN NILAI JUAL BANGUNAN (Rp/M2)

KETENTUAN NILAI JUAL BANGUNAN

(Rp/M2)

1

2

3

1

> 1.034.000 S/D

1.366.000

1.200.000

2

> 902.000 S/D

1.034.000

968.000

3

> 744.000 S/D

902.000

823.000

4

> 656.000 S/D

744.000

700.000

5

> 534.000 S/D

545.000

595.000

6

> 476.000 S/D

534.000

505.000

7

> 382.000 S/D

476.000

429.000

8

> 348.000 S/D

382.000

365.000

9

> 272.000 S/D

348.000

310.000

10

> 256.000 S/D

272.000

264.000

11

> 194.000 S/D

256.000

225.000

12

> 188.000 S/D

194.000

191.000

13

> 136.000 S/D

188.000

162.000

14

> 128.000 S/D

136.000

132.000

15

> 104.000 S/D

128.000

116.000

16

> 92.000 S/D

104.000

98.000

17

> 74.000 S/D

92.000

83.000

18

> 68.000 S/D

74.000

71.000

19

> 52.000 S/D

68.000

60.000

20

< 52.000

 

50.000

 

 

MENTERI KEUANGAN

ttd


J.B. SUMARLIN


 

LAMPIRAN III
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR      : 174/KMK.04/1993
TANGGAL : 23 FEBRUARI 1995

 

PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK USAHA BIDANG PERKEBUNAN

 

1.

BUMI

 

1.

Tanah Produktif adalah tanah yang sudah ditanami dengan komoditas perkebunan dan telah menghasilkan, nilai jualnya ditentukan berdasarkan nilai jual obyek pajak tanah di sekitarnya/sekelilingnya yang sejenis ditambah dengan 100% (seratus persen) Standar Investasi Tanaman.

2.

Tanah belum produktif adalah tanah yang dapat menghasilkan tetapi belum dimanfaatkan, yang meliputi :

 

a.

Tanah yang tidak/belum ditanami, yaitu tanah yang dapat menghasilkan komoditas perkebunan, tetapi tidak/belum dimanfaatkan, seperti tanah cadangan, tanah bero dan tanah persiapan tanaman.

Nilai jualnya ditentukan berdasarkan nilai jual objek pajak tanah disekitarnya/sekelilingnya yang sejenis.

b.

Tanah yang belum menghasilkan, yaitu tanah yang sudah ditanami komoditas perkebunan tetapi belum menghasilkan, seperti tanah pembibitan/peremajaan dan tanah yang sudah ditanami komoditas perkebunan.

Nilai jualnya ditentukan sebesar nilai jual tanah seperti tersebut pada huruf a ditambah dengan 50% (lima puluh persen) dari Standar Investasi Tanaman.

3.

Tanah tidak produktif adalah tanah yang tidak dapat ditanami seperti tanah rawa, tanah cadas, tanah garapan, jurang dan tanah lainnya yang tidak dapat dimanfaatkan oleh perkebunan, nilai jualnya ditentukan sama dengan kelas terendah (kelas 50) berdasarkan klasifikasi sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini.

4.

Tanah emplasemen, yaitu tanah yang di atasnya terdapat bangunan-bangunan dan pekarangan, nilai jualnya ditentukan berdasarkan klasifikasi yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan klasifikasi sebagaimana Lampiran I Keputusan ini.

 

2.

BANGUNAN

 

1.

Bangunan, termasuk jalan lingkungan yang dipergunakan oleh perseorangan dan/atau badan, nilai jualnya ditentukan berdasarkan klasifikasi sebagaimana tercantum pada Lampiran II Keputusan ini.

2.

Mesin, Silo, Kilang dan lain sebagainya, nilai jualnya ditentukan sesuai keadaan obyek pajak pada saat penilaian dilakukan.

 

 

MENTERI KEUANGAN

ttd

J.B. SUMARLIN


 

LAMPIRAN IV
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR      : 174/KMK.04/1993
TANGGAL : 23 FEBRUARI 1995

 

PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK USAHA BIDANG PERHUTANAN

 

1.

BUMI

 

1.

Tanah Produktif adalah tanah yang sudah menghasilkan komoditas perhutanan yang berupa kayu tebangan, rotan, damar dan komoditas perhutanan lainnya, yang meliputi :

 

a.

Tanah hutan yang telah dikenakan IHH, nilai jualnya tidak perlu ditentukan karena pengenaan dan pembayaran PPB-nya telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990.

b.

Tanah hutan yang telah menghasilkan di luar pengusahaan berdasarkan HPH, HPHH, dan HPHTI, nilai jualnya ditentukan setinggi-tingginya kelas 46 berdasarkan klasifikasi sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini.

2.

Tanah belum produktif adalah tanah yang dapat menghasil-kan dan sewaktu-waktu akan menghasilkan, yang meliputi :

 

a.

Tanah hutan Non Blok Tebangan, nilai jualnya ditentukan kelas 48 berdasarkan klasifikasi sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini.

b.

Tanah hutan Non Blok Tebangan yang dibudidayakan dengan tanaman seperti sonokeling, jati, kayu manis dan lainnya, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan nilai jual obyek pajak tanah di sekitarnya/ sekelilingnya.

c.

Tanah hutan Non Blok Tebangan yang ditanami dengan tanaman industri (Hutan Tanaman Industri/HTI), nilai jualnya ditentukan sama dengan kelas terendah (kelas 50) berdasarkan klasifikasi sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini.

3.

Tanah tidak produktif adalah areal yang tidak ada tegakannya seperti tanah rawa, hutan payau, hutan yang digunakan pihak ketiga, waduk/danau, dan lainnya, nilai jualnya ditentukan sama dengan kelas terendah (kelas 50) berdasarkan klasifikasi sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini.

4.

Tanah emplasemen, yaitu tanah yang di atasnya terdapat bangunan-bangunan dan pekarangan, nilai jualnya ditentukan berdasarkan klasifikasi yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan klasifikasi sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini.

 

2.

BANGUNAN

 

1.

Bangunan, termasuk jalan lingkungan yang dipergunakan oleh perseorangan dan/atau badan, nilai jualnya ditentukan berdasarkan klasifikasi sebagaimana tercantum pada Lampiran II Keputusan ini.

2.

Mesin, Silo, Kilang dan lain sebagainya, nilai jualnya ditentukan sesuai keadaan obyek pajak pada saat penilaian dilakukan.

 

 

MENTERI KEUANGAN


ttd


J.B. SUMARLIN


 

LAMPIRAN V
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR      : 174/KMK.04/1993
TANGGAL : 23 FEBRUARI 1995

 

PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK USAHA BIDANG PERTAMBANGAN

 

I. BUMI

A. PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI

1.      Tanah produktif adalah bumi yang dimanfaatkan untuk usaha penambangan Minyak dan Gas Bumi dalam tahap eksploitasi/ penambangan, nilai jualnya ditetapkan sebesar nilai kapitalisasi objek pajak yaitu 10 x hasil bruto dalam satu tahun sebelum tahun pajak yang bersangkutan.

2.      Tanah belum produktif, meliputi :

a.

tanah/perairan untuk penyelidikan/eksplorasi (tanah/ perairan yang sedang/akan dilakukan penelitian dalam usaha penambangan), nilai jualnya ditentukan sebagai berikut :

a.1

untuk daratan (on shore), nilai jualnya ditetapkan kelas 47 sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini.

a.2.

untuk perairan (off shore), nilai jualnya ditetapkan sama dengan kelas terendah yaitu kelas 50 sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini.

b.

Bumi yang dimanfaatkan untuk penambangan Minyak dan Gas Bumi dalam tahap eksploitasi/ penambangan tetapi belum dilaksanakan penambangannya (tanah Non Producing Open), dan tanah/perairan yang telah selesai ditambang dan untuk sementara ditinggalkan atau ditutup (Non Producing Plug/ abandon), nilai jualnya ditentukan berdasarkan nilai jual tanah di sekitarnya/sekelilingnya.
Perairan yang dimanfaatkan untuk tujuan yang sama, nilai jualnya ditentukan setinggi-tingginya kelas 46 sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini.

3.      Tanah tidak produktif, meliputi :

a.

Tanah kosong (tidak termasuk tanah kosong yang dilakukan penyelidikan umum, eksplorasi, penambangan, tanah pengamanan dan tanah emplasemen), nilai jualnya ditentukan berdasarkan nilai jual tanahdi sekitarnya/ sekelilingnya.

b.

Tanah pengamanan, yaitu tanah yang disediakan/ berfungsi untuk pengamanan, nilai jualnya ditentukan berdasarkan nilai jual tanah yang berada di sekitarnya/sekelilingnya.

4.      Tanah emplasemen, yaitu tanah yang di atasnya terdapat bangunan-bangunan dan pekarangan, nilai jualnya ditentukan berdasarkan klasifikasi yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan klasifikasi sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini.

B. PERTAMBANGAN BUKAN MINYAK DAN GAS BUMI

1.      Tanah produktif, adalah bumi yang dimanfaatkan pada tahap eksploitasi/penambangan, nilai jualnya ditetapkan sama dengan nilai kapitalisasi objek pajak yaitu 10 kali harga jual hasil tambang di mulut tambang (ROM) dalam satu tahun sebelum tahun pajak yang bersangkutan.
Besarnya harga jual hasil tambang di mulut tambang, dihitung berdasarkan suatu persentase tertentu atas harga jual FOB/FOR hasil tambang tersebut.

2.      Tanah belum produktif, meliputi :

a.

Tanah yang dikuasai dan/atau dimanfaatkan dalam tahap kegiatan penambangan nilai jualnya ditetapkan sebagai berikut :

a.1.

Tanah/perairan Penyelidikan Umum, yaitu areal di dalam Wilayah Kuasa Pertambangan (WKP) yang akan/sedang dilaksanakan penyelidikan secara geologi umum atau geofisika di daratan, perairan, atau dari udara, dengan maksud untuk membuat peta geologi umum atau untuk menetapkan tanda-tanda adanya bahan galian pada umumnya, nilai jualnya ditetapkan 5% x kelas terendah sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini.

a.2.

Tanah/perairan Eksplorasi, yaitu tanah/ perairan di dalam Wilayah Kuasa Pertambangan (WKP) yang diperkirakan mengandung bahan galian dan karenanya perlu diteliti/diselidiki secara geologi pertambangan guna menetapkan lebih teliti/seksama jumlah cadangan, kadar dan sifat bahan galian, nilai jualnya ditentukan sebagai berikut :
- Tahun kesatu s/d kelima : 20% x kelas terendah sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini;
- Untuk perpanjangan I dan II : 50% x kelas terendah sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini;

a.3.

Tanah/perairan persiapan fasilitas eksploitasi, yaitu tanah/perairan yang dipergunakan untuk membangun sarana dan prasarana yang berhubungan langsung dengan kegiatan penambangan, tahun kesatu s/d ketiga nilai jualnya ditentukan kelas terendah (kelas 50) sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini.

b.

Bumi yang dipergunakan untuk cadangan tambang, yaitu Bumi yang selesai dieksplorasi dan sewaktu-waktu siap untuk ditambang nilai jualnya ditetapkan Kelas 46 sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini.

3.      Tanah tidak produktif, meliputi :

a.

Tanah kosong (tidak termasuk tanah kosong yang dilakukan penyelidikan umum, eksplorasi, penambangan, tanah pengamanan dan tanah emplasemen), nilai jualnya ditentukan berdasarkan nilai jual tanah di sekitarnya/sekelilingnya).

b.

Tanah pengamanan, yaitu tanah yang disediakan/ berfungsi untuk pengamanan, nilai jualnya ditentukan berdasarkan nilai jual tanah yang berada di sekitarnya/ sekelilingnya.

4.      Tanah emplasemen, yaitu tanah yang di atasnya terdapat bangunan-bangunan dan pekarangan, nilai jualnya ditentukan berdasarkan klasifikasi yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan klasifikasi sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini.

II. BANGUNAN

1.      Bangunan, termasuk jalan lingkungan yang dipergunakan oleh perseorangan dan/atau badan, nilai jualnya ditentukan berdasarkan klasifikasi sebagaimana tercantum pada Lampiran II Keputusan ini.

2.      Mesin, Silo, Kilang dan lain sebagainya, nilai jualnya ditentukan sesuai dengan keadaan objek pajak pada saat penilaian dilakukan.

MENTERI KEUANGAN
ttd
J.B. SUMARLIN


 

LAMPIRAN VI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR      : 174/KMK.04/1993
TANGGAL : 23 FEBRUARI 1995

PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK USAHA BIDANG PERIKANAN DAN PETERNAKAN

I. BUMI

1.      Tanah tidak produktif, meliputi :

a.

Tanah/Perairan yang dipergunakan untuk usaha bidang Perikanan meliputi perikanan laut, perikanan darat, tambak, dan budidaya mutiara, nilai jualnya ditetapkan sebagai berikut :

a.1

Untuk usaha bidang Perikanan Laut seperti :
Bagan, jermal, dan tangkul, nilai jualnya setinggi-tingginya pada kelas
45 sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini;

a.2

Untuk usaha bidang Perikanan Darat, nilai jualnya ditentukan berdasarkan nilai jual tanah di sekitarnya/sekelilingnya berdasarkan klasifikasi yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;

a.3

Untuk usaha bidang Tambak, nilai jualnya sebesar Biaya Investasi Tambak;

a.4

Untuk usaha bidang Budidaya Mutiara, nilai jualnya setinggi-tingginya pada kelas 45 sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini.

b.

Tanah/perairan yang dipergunakan untuk usaha bidang Peternakan, nilai jualnya berdasarkan nilai jual tanah di sekitarnya/sekelilingnya sesuai dengan klasifikasi yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

2.      Tanah emplasemen, yaitu tanah yang di atasnya terdapat bangunan-bangunan dan pekarangan, nilai jualnya ditentukan berdasarkan klasifikasi yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan klasifikasi sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini.

II. BANGUNAN

1.      Bangunan, termasuk jalan lingkungan yang dipergunakan oleh perseorangan dan/atau badan, nilai jualnya ditentukan berdasarkan klasifikasi sebagaimana tercantum pada Lampiran II Keputusan ini.

2.      Mesin, ruang pendingin, pabrik dan lain sebagainya, nilai jualnya ditentukan sesuai dengan keadaan objek pajak pada saat penilaian dilakukan.

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

ttd


J.B. SUMARLIN