Lampiran I
647/KMK.04/1993

 

DAFTAR KENDARAAN BERMOTOR YANG DIBUAT DI DALAM NEGERI 
YANG ATAS PENYERAHANNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

No.
Urut

URAIAN BARANG

KECUALI

I.

Dikenakan PPn BM sebesar 20% (dua puluh persen) :

 

 

a.

Kelompok kendaraan bermotor beroda empat jenis sedan, station wagon, Jip, Kombi, mini bus, van dan Pick up : 1)

1.

Kendaraan bermotor untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum atau angkutan barang.

 

 

 

2.

Kendaraan bermotor untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI

 

 

 

3.

Kendaraan bermotor untuk tujuan protokoler kenegaraan.

 

a.

1.

Kendaraan bermotor beroda empat jenis sedan dan station wagon dengan motor bakar cetus api maupun dengan motor bakar dengan nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan tenaga mesin yang isi silendernya 1600 cc atau kurang, dengan  kandungan lokal lebih dari 60% (enam puluh persen)

 

 

 

a.

2.

Kendaraan bermotor beroda empat jenis jep dengan motor bakar cetus api maupun dengan motor bakar dengan nyala kompresi (diesel atau semi diesel) atau tenaga lain dengan kandungan lokal lebih dari 60% (enam puluh persen)

 

 

 

a

3

Kendaraan bermotor beroda empat jenis kombi, minibus dan van dengan motorbakar cetus api  atau tenaga lain selain dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel)

 

 

 

a.

4

Kendaraan bermotor niaga beroda empat katagori I untuk angkutan orang yang merupakan modifikasi dari jip atau modifikasi dari pick up, dengan motor bakar cetus api atau tenaga lain selain dengan motor bakar nyala kompresi, dengan kandungan lokal lebih dari 60% (enam puluh persen)

 

 

 

a

5

Pick up dengan motor bakar cetus api atau tenaga lain selain dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel )

 

 

 

II.

Dikenakan PPn BM sebesar 25% (dua puluh lima persen) :

1.

Kendaraan bermotor untuk kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum atau angkutan barang.

 

 

 

 

2.

Kendaraan bermotor untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI

 

 

 

 

3

Kendaraan bermotor untuk tujuan protokoler kenegaraan.

 

a.

Kendaraan bermotor beroda empat jenis kombi, minibus, van dan pick up dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel)

 

 

 

a.

1.

Kendaraan bermotor beroda empat jenis kombi, minibus dan van dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel)

 

 

 

a.

2

Pick up dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel)

 

 

 

III.

Dikenakan PPn BM sebesar 35% (tiga puluh persen) :

 

 

 

a.

Kelompok semua jenis kendaraan bermotor beroda dua :

1.

Kendaraan bermotor untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI

 

 

 

 

2.

Kendaraan bermotor untuk tujuan protokoler kenegaraan.

 

a.

1.

Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan dengan atau tanpa  kereta pasangan sisi; kereta pasangan sisi dengan motor bakar cetus api, yang isi silendernya lebih  dari 250 cc.

 

 

 

a.

2.

Segala jenis kereta pasangan sisi.

 

 

 

b.

Kelompok kendaraan bermotor beroda empat jenis sedan, station wagon dan jip selain yang sudah termasuk dalam angka I huruf a.1, a.2, dan a.4, mobil balap dan caravan : 1)

1.

Kendaraan bermotor untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan dan kendaraan angkutan umum.

 

 

 

 

2.

Kendaraan bermotor untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI

 

 

 

 

3.

Kendaraan bermotor untuk tujuan protokoler kenegaraan

 

b.

1.

Kendaraan bermotor beroda empat jenis sedan, station wagon dan mobil balap dengan motor cetus api maupun dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) atau tenaga lain.

 

 

 

b.

2.

Kendaraan bermotor beroda empat jenis jip dengan motor bakar cetus api maupun dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel0 atau tenaga lain.

 

 

 

b.

3.

Kendaraan bermotor niaga beroda empat katagori I untuk angkutan orang yang merupakan modifikasi dari jip dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) atau tenaga lain.

 

 

 

b.

4

Caravan

 

 

 

b.

5

Mobil bermotor dan kendaraan bermotor beroda empat lainnya yang dibuat untuk pengangkutan orang,kecuali yang sudah termasuk dalam angka I huruf a.1,a.2, dan a.4, dengan motor bakar cetus api maupun dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) atau tenaga lain dan segala jenis mobil balap.

 

 

 

 

1) PPn BM yang dibayar dapat dimintakan restitusi apabila kendaraan bermotor digunakan untuk kendaraan angkutan umum atau angkutan barang.

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

ttd

 

MAR'IE MUHAMMAD

 

 

 


Lampiran II

DAFTAR KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS IMPORNYA 
DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

No.
Urut

URAIAN BARANG

KECUALI

HS

1.

Dikenakan PPN BM sebesar 20% (dua puluh persen)

 

 

a.

Kelompok semua jenis kendaraan bermotor beroda dua :

1.

Kendaraan bermotor untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI

 

 

 

2.

Kendaraan  bermotor untuk tujuan protokoler kenegaraan

 

a.

1.

Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan dengan atau  tanpa kereta pasangan sisi, dengan motor bakar cetus api, yang isi silindernya 250 cc atau kurang.

 

 

8711.10.000
8711.20.000

b.

Kelompok kendaraan bemotor beroda empat jenis kombi, minibus, van dan pick up

1

Kendaraan bermotor untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan dan kendaraan angkutan umum atau angkutan barang.

 

 

 

 

2

Kendaraan bermotor untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI

 

 

 

 

3

Kendaraan bermotor untuk tujuan protokoler kenegaraan .

 

b.

1.

Kendaraan bermotor beroda empat jenis kombi, minibus dan van dengan motor bakar cetus api atau tenaga lain selain dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel)

 

 

ex. 8702.90.100
      8703.21.100
ex. 8703.21.900
      8703.22.200
ex. 8703.22.900
      8703.23.200
ex. 8703.23.900
      8703.24.200
ex. 8703.24.900
ex. 8703.90.000

b.

2.

Kendaraan bermotor niaga beroda empat katagori I untuk angkutan orang yang merupakan modifikasi dari pick up dengan motor bakar cetus api atau tenaga lain selain dengan tenaga motor jenis kompresi (diesel atau semi diesel)

 

 

ex. 8702.90.100
ex. 8703.21.900

b.

3.

Pick up dengan motor bakar cetus api atau tenaga lain selain dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel)

 

 

 

ex. 8704.31.000
ex. 8704.32.900

II.

Dikenakan PPn BM sebesar 25 % (dua puluh lima persen) :

 

 

 

a.

Kelompok kendaraan bermotor beroda empat jenis kombi, minibus, van dan pick up : 1)

1.

Kendaraan bermotor untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan dan kendaraan angkutan umum.

 

 

 

 

2

Kendaraan bermotor untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI

 

 

 

 

3

Kendaraan bermotor untuk tujuan protokoler kenegaraan.

 

a.

1.

Kendaraan bermotor beroda empat jenis kombi, minibus dan van dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel)

 

 

ex. 8702.10.100
      8703.31.100
ex. 8703.31.900
      8703.32.200
ex. 8703.32.900
      8703.33.200
ex. 8703.33.900

a.

2.

Kendaraan bermotor niaga beroda empat katagori I untuk angkutan orang yang merupakan modifikasi dari pick up dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel)

 

 

ex. 8703.31.900
ex. 8703.32.900
ex. 8703.33.900

a.

3

Pick up dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel)

 

 

 

ex. 8704.21.000
ex. 8704.22.000

III.

Dikenakan PPn BM sebesar 35% (tiga puluh lima persen)

 

 

 

a.

Kelompok semua jenis kendaraan bermotor beroda dua :

1.

Kendaraan bermotor untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI

 

 

 

 

2

Kendaraan bermotor untuk tujuan protokoler kenegaraan

 

a.

1

Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan dengan atau kereta pasangan sisi, dengan motor bakar cetus api, yang isi silindernya lebih dari 250 cc.

 

 

8711.30.000
8711.40.000
8711.50.000

a.

2

Segala jenis kereta pasangan sisi

 

 

8711.90.000

 

b.

Kelompok kendaraan jenis bus : 1)

1.

Kendaraan bermotor untuk keperluan tahanan dan kendaraan angkutan umum.

 

 

 

 

2.

Kendaraan  bermotor untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI

 

 

 

 

3.

Kendaraan bermotor untuk tujuan protokoler kenegaraan .

 

b.

1.

Kendaraan bermotor jenis bus dengan motor bakar cetus api maupun dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel atau tenaga lain.

 

 

ex.8702.10.200
ex.8702.10.900
ex. 8702.90.200
ex. 8702.90.990

c.

Kelompok kendaraan bermotor beroda empat jenis sedan, station wagon, jip, mobil balap  dan caravan : 1)

1.

Kendaraan bermotor untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah,kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan dan kendaraan angkutan umum.

 

 

 

 

2.

Kendaraan bermotor untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI

 

 

 

 

3

Kendaraan bermotor untuk tujuan protokoler kenegaraan.

 

c.

1.

Kendaraan/mobil khusus dibuat untuk perjalanan diatas salju, mobil golf dan kendaraan semacam itu.

 

 

8703.10.000

c.

2.

Kendaraan bermotor beroda empat jenis sedan, station wagon dan mobil balap dengan motor bakar cetus api maupun dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) atau tenaga lain.

 

 

     8703.21.200
ex. 8703.21.900
     8703.22.300
ex. 8703.22.900
      8703.23.300
ex. 8703.23.900
     8703.24.300
ex. 8703.24.900
      8703.31.200
ex. 8703.31.900
     8703.32.200
ex. 8703.32.900
     8703.33.200
ex. 8703.33.900
ex.8703.90.000

c.

3

Kendaraan bermotor beroda empat jenis jip dengan motor bahan cetus api maupun dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) atau  tenaga lain.

 

 

ex.8703.21.900
    8703.22.100
    8703.23.100
    8703.24.100
ex.8703.31.900
    8703.32.100
    8703.33.100
ex. 8703.90.000

c.

4.

Kendaraan bermotor niaga beroda empat katagori I untuk angkutan orang yang merupakan modifikasi dari jip, dengan motor bakar cetus api maupun dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) atau tenaga lain.

 

 

ex. 8702.10.100
ex. 8702.10.200
ex. 8702.90.100
ex. 8702.90.200
ex. 8703.21.900
ex. 8703.22.900
ex. 8703.23.900
ex. 8703.24.900
ex. 8703.31.900
ex. 8703.32.900
ex. 8703.33.900

c.

5

Trailer dan semi trailer dari tipe caravan untuk perumahan atau kemah.

 

 

     8716.10.000

c.

6.

Kendaraan bermotor beroda empat lainnya yang dibuat untuk pengangkutan orang, dan segala jenis mobil balap dengan motor bakar cetus api maupun dengan motor bakar nyala kompensasi (diesel atau semi diesel) atau tenaga lain.

 

 

ex. 8703.21.900
ex. 8703.22.900
ex. 8703.23.900
ex. 8703.24.900
ex. 8703.31.900
ex. 8703.32.900
ex. 8703.33.900
ex. 8703.90.000

1) PPn Bm yang dibayar dapat dimintakan restitusi, apabila kendaraan bermotor digunakan untuk kendaraan angkutan umum atau angkutan barang.