Lampiran : SE-17/PJ.24/1993
Tanggal 29 Desember 1993

 

1.

Buku KLU-1994 sedang dalam proses pencetakan, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1444/PJ.24/1993 tanggal 14 Desember 1993 dan Surat Edaran Nomor : SE-17/PJ.24/1993 tanggal 29 Desember 1993 dikirimkan terlebih dahulu untuk dipelajari dan dipahami dan khusus bagi KPP agar dapat memulai persiapan administratif dalam rangka pelaksanaan perubahan KLU lama (4 (empat) digit) menjadi KLU-1994 (5 (lima) digit) sesuai dengan petunjuk dalam Surat Edaran ini.

 

2.

Buku KLU-1994 akan dikirim tersendiri secepatnya, segera setelah pencetakannya selesai.