Lampiran : SE-17/PJ.24/1993
Tanggal 29 Desember 1993
1. |
Buku KLU-1994 sedang dalam proses
pencetakan, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-1444/PJ.24/1993 tanggal 14 Desember 1993 dan Surat Edaran Nomor :
SE-17/PJ.24/1993 tanggal 29 Desember 1993 dikirimkan terlebih dahulu untuk
dipelajari dan dipahami dan khusus bagi KPP agar dapat memulai persiapan
administratif dalam rangka pelaksanaan perubahan KLU lama (4 (empat) digit)
menjadi KLU-1994 (5 (lima) digit) sesuai dengan petunjuk dalam Surat Edaran
ini. |
2. |
Buku KLU-1994 akan dikirim tersendiri secepatnya, segera
setelah pencetakannya selesai. |