LAMPIRAN
I |
||
Nomor |
: |
SE- /PJ.311/1993 |
Tanggal |
: |
........................
1993 |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
NOMOR 795/KMK.04/1993
TENTANG
BESARNYA FAKTOR PENYESUAIAN
PEREDARAN USAHA ATAU PENERIMAAN BRUTO PEKERJAAN BEBAS BAGI WAJIB PAJAK YANG
DAPAT MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
Menimbang |
: |
a. |
bahwa besarnya peredaran usaha atau penerimaan
bruto pekerjaan bebas bagi wajib pajak yang dapat menghitung penghasilan
netto dengan menggunakan Norma Penghitungan sebagaimana diatur dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 759/KMK.04/1986 tanggal 25 Agustus 1986
perlu disesuaikan dengan perkembangan ekonomi umumnya dan dunia usaha
khususnya; |
|
|
b. |
bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk
menetapkan besarnya faktor penyesuaian peredaran usaha atau penerimaan bruto
pekerjaan bebas tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan; |
Mengingat |
: |
Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3459); |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG BESARNYA FAKTOR PENYESUAIAN PEREDARAN USAHA ATAU PENERIMAAN BRUTO
PEKERJAAN BEBAS BAGI WAJIB PAJAK YANG DAPAT MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN. |
Pasal 1
Besarnya faktor penyesuaian
peredaran usaha atau penerimaan bruto pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991, yang berlaku mulai tahun pajak
1993 adalah sebesar 5,0, sehingga Wajib Pajak yang dapat mempergunakan Norma
Penghitungan untuk menghitung penghasilan nettonya adalah Wajib Pajak yang
peredaran usaha atau penerimaan bruto dari pekerjaan bebasnya kurang dari Rp
600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) setahun.
Pasal 2
(1) |
Wajib pajak yang bermaksud menghitung penghasilan
nettonya berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib
memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. |
(2) |
Wajib Pajak yang untuk tahun pajak 1993 bermaksud
menghitung penghasilan nettonya berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Keputusan ini. |
Pasal 3
Pelaksanaan dari
Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 4
Keputusan ini
mulai berlaku untuk Tahun Pajak 1993.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan
di : Pada
tanggal : 20 Agustus 1993 MENTERI KEUANGAN, ttd. MAR'IE MUHAMMAD |
Lampiran
II |
||
Nomor |
: |
SE- /PJ.311/1993 |
Tanggal |
: |
....... September
1993 |
DEPARTEMEN
KEUANGAN REPUBLIK DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK |
Nomor |
: |
.................................. |
..................................................
19.......... |
Lampiran |
: |
................................. |
|
Perihal |
: |
Pemberitahuan
penggunaan Norma
Penghitungan |
Kepada Yth. : Kepala
Kantor Pelayanan Pajak ..................... ....................................................................... di – ................................. |
Memenuhi ketentuan dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983. Keputusan Menteri Keuangan Nomor
795/KMK.04/1993 tanggal 20 Agustus 1993 tentang Besarnya Faktor Penyesuaian
Peredaran Usaha atau Penerimaan Bruto Pekerjaan Bebas Bagi Wajib Pajak yang Dapat
Menggunakan Norma Penghitungan dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-01/PJ.7/1991 Tahun 1991 tentang Norma Penghitungan untuk Menghitung
Penghasilan Netto, dengan ini kami :
N a m a |
: |
................................................................ |
Alamat |
: |
................................................................ |
N P W P |
: |
................................................................ |
Memberitahukan bahwa untuk Pajak Penghasilan tahun .............. akan menggunakan Norma Penghitungan.
Menurut Norma Penghitungan, Penghasilan Utama yang kami peroleh
termasuk dalam Daftar Kode Nomor : .................................
Demikian untuk dimaklumi.
Wajib Pajak
(.................................) |
Lembar I
untuk |
: |
Kantor
Pelayanan Pajak |
Lembar
II untuk |
: |
Wajib
Pajak |