Lampiran I
SE-14/PJ.321/1993

 

 

Jakarta, 25 Nopember 1992

 

No.

 : S-1427/MK.01/1992

KEPADA

Lampiran

 :

Yth. Sdr. Direktur Jenderal Pajak

Perihal

 :

Ketentuan perpajakan dalam perjanjian kerjasama pengusahaan Pertambangan Batubara.

di -
      JAKARTA

 

Sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan batubara antara PN Tambang Batubara dengan PT Kaltim Prima Coal, dengan ini diberitahukan bahwa perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara yang telah mendapat persetujuan DPR dan Presiden seperti antara PN Tambang Batubara dan perusahaan-perusahaan sebagaimana dimaksud dalam surat Presiden Nomor S-50/Pres/10/1981 tanggal 31 Oktober 1981 kepada Sdr. Menteri Pertambangan dan Energi,berlaku sama/dipersamakan dengan Undang-undang. Oleh karena itu, ketentuan perpajakan yang diatur dalam perjanjian dibidang pertambangan Batubara diberlakukan secara khusus (special treatment/lux specialis). Dengan demikian, Undang-undang perpajakan berlaku secara umum, kecuali diatur secara khusus dalam Perjanjian Kerja Pengusahaan Pertambangan Batubara.

           

Demikian disampaikan agar Saudara maklum.

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

 

 

J.B. SUMARLIN

 

 

 

Tembusan kepada Yth :

1.

Sdr. Menteri Muda Keuangan;

2.

Sdr. Sekretaris Jenderal

3.

Sdr. Kepala Biro Hukum dan Humas

 

 

 

 


 

 

 

Jakarta, 31 Oktober 1981

Nomor

 : B-50 /Pres/10/1981

Kepada Yth.

Sifat

 : Segera

Sdr. Menteri Pertambangan dan Energi

Lamp

 :  -

di

Hal

 :

Persetujuan kontrak bagi hasil 
di bidang pertambangan batubara.

JAKARTA

 

 

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 3024/M.602/SOH/1981 tanggal 15 September 1981 dan menunjuk surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor CL.01/K-D/2847/DPR-RI/1981 tanggal 15 Oktober 1981 serta surat Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor :475/A.1/1981 tanggal 24 Juni 1981, Nomor : 880/A.1/1981 tanggal 9 Oktober 1981 dan Nomor :881/A.1.1981 tanggal 9 Oktober 1981, dengan ini diberitahukan bahwa kami dapat menyetujui kontrak bagi hasil antara PN : Tambang Batubara dan

1.

perusahaan patungan antara Atlantic Richfield Indonesia Coal Ltd dan Utah Exploration Inc.

2.

Utah Exploration Inc.

3.

perusahaan patungan antara Conzinc Riotinto of Australia Ltd, dan British Petroleum Coal Ltd.

 

di bidang pertambngan batubara di daerah-daerah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penanaman Modal Asing.

 

Selanjutnya Saudara Menteri supaya bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia untuk menandatangani naskah kontrak bagi hasil tersebut serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pelaksanaan kontrak termasud berjalan dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

 

Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

 

 

SOEHARTO

 

Tembusan :

1.

Sdr. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat;

2.

Sdr. Menteri Dalam Negeri;

3.

Sdr. Menteri Keuangan;

4.

Sdr. Menteri Kehakiman;

5.

Sdr. Gubernur Bank Indonesia;

6.

Sdr. Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal

 

 

 

 


 

DIREKTORAT JENDERAL
HUKUM DAN PER-UNDANG-AN
DEPARTEMEN KEHAKIMAN

KUTIPAN dari Daftar Keputusan Menteri Kehakiman
Tertinggal  : 16 Maret 1982
Nomor      : Y.A.S/208/25   
--------------------------------------------------------

 

 

MENTERI KEHAKIMAN :

 

Membaca

:

I

Surat permohonan tertanggal 10 Maret 1982 No.61/UM/1982 dari Notaris Warda Sungkar Alurmei SH, di Jakarta dalam hal ini selaku kuasa dari Perseroan Terbatas tersebut dibawah ini;

 

 

II

Surat Presiden Republik Indonesia tertanggal 31 Oktober 1981 No.B-50/Pres/10/1981;

 

 

III

Surat Ketua Badan Koordinasi  Penanaman Modal kepada Presiden Republik Indonesia tertanggal 9 Oktober 1981 No.880/A/I/1981;

 

 

IV

Surat Perusahaan Negara Tambang Batubara tertanggal 13 Nopember 1981 No.JZ/B.Du/1602/80;

 

 

V

Surat Departemen Pertambangan dan Energi tertanggal 4 Maret 1982 No. 98Z/Sj.94/SjH/1982;

 

 

VI

Surat Bank Indonesia tertanggal 15 Januari 1982 No.34/1908/ULN/DPM;

 

 

Menimbang 

:

Bahwa dalam akte pendirian tidak terdapat hal-hal yang bertentangan dengan syarat-syarat yang biasa diperlukan untuk persetujuan pendirian perseroan terbatas, sehingga tidak ada keberatan untuk memberikan persetujuan atas akte pendidikan perseroan terbatas yang dimaksud;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan 

:

Berdasarkan Hukum yang berlaku untuk perseroan terbatas memberikan persetujuan atas akte pendirian Perseroan Terbatas;

 

"P.T. KALTIM PRIMA COAL"

 

berkedudukan di Jakarta yang dibuat pada tanggal 9 Maret 1982 nomor 28 dihadapan Notaris Warda Sungkar Alurmei SH yang berkedudukan di Jakarta.

 

 

 

KUTIPAN dari Daftar Keputusan ini dikirim
kepada pemohon untuk diketahui
dan dijalankan sebagaimana mestinya.

Sesuai dengan Daftar tersebut :

Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan
u.b
Direktur Perdata

 

Suroredjo
NIP. 4000650

Yth. Sdr. Notaris Warda Sungkar Alurmei SH
Kuasa dari PT KALTIM PRIMA COAL
Jalan Majapahit No. 27
JAKARTA