Lampiran I
SE-14/PJ.321/1993
|
Jakarta, 25 Nopember 1992 |
||
No. |
: S-1427/MK.01/1992 |
KEPADA |
|
Lampiran |
: |
Yth. Sdr. Direktur Jenderal
Pajak |
|
Perihal |
: |
Ketentuan perpajakan dalam
perjanjian kerjasama pengusahaan Pertambangan Batubara. |
di - |
Sehubungan
dengan Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan batubara antara PN Tambang
Batubara dengan PT Kaltim Prima Coal, dengan ini diberitahukan bahwa perjanjian
Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara yang telah mendapat persetujuan DPR
dan Presiden seperti antara PN Tambang Batubara dan perusahaan-perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam surat Presiden Nomor S-50/Pres/10/1981 tanggal 31
Oktober 1981 kepada Sdr. Menteri Pertambangan dan Energi,berlaku
sama/dipersamakan dengan Undang-undang. Oleh karena itu, ketentuan perpajakan
yang diatur dalam perjanjian dibidang pertambangan Batubara diberlakukan secara
khusus (special treatment/lux specialis). Dengan demikian, Undang-undang
perpajakan berlaku secara umum, kecuali diatur secara khusus dalam Perjanjian
Kerja Pengusahaan Pertambangan Batubara.
Demikian
disampaikan agar Saudara maklum.
|
MENTERI
KEUANGAN J.B.
SUMARLIN |
Tembusan kepada Yth :
1. |
Sdr. Menteri Muda Keuangan; |
2. |
Sdr. Sekretaris Jenderal |
3. |
Sdr. Kepala Biro Hukum dan
Humas |
|
|
Jakarta, 31 Oktober 1981 |
|
Nomor |
: B-50 /Pres/10/1981 |
Kepada Yth. |
|
Sifat |
: Segera |
Sdr. Menteri Pertambangan dan
Energi |
|
Lamp |
: - |
di |
|
Hal |
: |
Persetujuan kontrak bagi
hasil |
JAKARTA |
Sehubungan
dengan surat Saudara Nomor : 3024/M.602/SOH/1981 tanggal 15 September 1981 dan
menunjuk surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor CL.01/K-D/2847/DPR-RI/1981
tanggal 15 Oktober 1981 serta surat Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor :475/A.1/1981 tanggal 24 Juni 1981, Nomor : 880/A.1/1981 tanggal 9
Oktober 1981 dan Nomor :881/A.1.1981 tanggal 9 Oktober 1981, dengan ini
diberitahukan bahwa kami dapat menyetujui kontrak bagi hasil antara PN :
Tambang Batubara dan
1. |
perusahaan
patungan antara Atlantic Richfield Indonesia Coal Ltd dan Utah Exploration
Inc. |
2. |
Utah
Exploration Inc. |
3. |
perusahaan
patungan antara Conzinc Riotinto of Australia Ltd, dan British Petroleum Coal
Ltd. |
|
di
bidang pertambngan batubara di daerah-daerah Kalimantan Selatan dan
Kalimantan Timur, dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penanaman Modal
Asing. |
Selanjutnya
Saudara Menteri supaya bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia untuk
menandatangani naskah kontrak bagi hasil tersebut serta mengambil
langkah-langkah yang diperlukan agar pelaksanaan kontrak termasud berjalan
dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Demikian
agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
|
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO |
Tembusan :
1. |
Sdr. Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat; |
2. |
Sdr. Menteri Dalam Negeri; |
3. |
Sdr. Menteri Keuangan; |
4. |
Sdr. Menteri Kehakiman; |
5. |
Sdr. Gubernur Bank Indonesia; |
6. |
Sdr. Ketua Badan Koordinasi
Penanaman Modal |
DIREKTORAT JENDERAL |
KUTIPAN
dari Daftar Keputusan Menteri Kehakiman |
MENTERI
KEHAKIMAN :
Membaca |
: |
I |
Surat
permohonan tertanggal 10 Maret 1982 No.61/UM/1982 dari Notaris Warda Sungkar
Alurmei SH, di Jakarta dalam hal ini selaku kuasa dari Perseroan Terbatas
tersebut dibawah ini; |
|
|
II |
Surat
Presiden Republik Indonesia tertanggal 31 Oktober 1981 No.B-50/Pres/10/1981; |
|
|
III |
Surat
Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Presiden Republik
Indonesia tertanggal 9 Oktober 1981 No.880/A/I/1981; |
|
|
IV |
Surat
Perusahaan Negara Tambang Batubara tertanggal 13 Nopember 1981
No.JZ/B.Du/1602/80; |
|
|
V |
Surat
Departemen Pertambangan dan Energi tertanggal 4 Maret 1982 No.
98Z/Sj.94/SjH/1982; |
|
|
VI |
Surat
Bank Indonesia tertanggal 15 Januari 1982 No.34/1908/ULN/DPM; |
Menimbang |
: |
Bahwa
dalam akte pendirian tidak terdapat hal-hal yang bertentangan dengan
syarat-syarat yang biasa diperlukan untuk persetujuan pendirian perseroan
terbatas, sehingga tidak ada keberatan untuk memberikan persetujuan atas akte
pendidikan perseroan terbatas yang dimaksud; |
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan |
: |
Berdasarkan
Hukum yang berlaku untuk perseroan terbatas memberikan persetujuan atas akte
pendirian Perseroan Terbatas; |
"P.T.
KALTIM PRIMA COAL"
berkedudukan di Jakarta yang dibuat pada tanggal 9 Maret
1982 nomor 28 dihadapan Notaris Warda Sungkar Alurmei SH yang berkedudukan di
Jakarta.
KUTIPAN
dari Daftar Keputusan ini dikirim
kepada pemohon untuk diketahui
dan dijalankan sebagaimana mestinya.
Sesuai
dengan Daftar tersebut :
Direktur Jenderal
Hukum dan Perundang-undangan
u.b
Direktur Perdata
Suroredjo
NIP. 4000650
Yth. Sdr. Notaris Warda Sungkar
Alurmei SH
Kuasa dari PT KALTIM PRIMA COAL
Jalan Majapahit No. 27
JAKARTA