DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

PENGUMUMAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Nomor : PENG-12/PJ1993

 

1.

Direktorat Jenderal Pajak akhir-akhir ini menemukan bukti-bukti terjadinya penggunaan Faktur Pajak yang isinya tidak benar, yaitu dengan menggunakan Faktur Pajak palsu dan atau Faktur Pajak Fiktif untuk memperoleh restitusi/pengembalian Pajak Pertambangan Nilai (PPN).

2.

Sehubungan dengan itu, kepada para pengusaha kami ingatkan hal-hal sebagai berikut :

 

2.1. 

Bahwa yang berhak menerbitkan Faktur Pajak hanyalah pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi/terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.

 

2.2.

Bahwa menerbitkan atau menggunakan Faktur Pajak yang isinya tidak benar (Faktur Pajak Palsu atau Faktur Pajak fiktif) adalah perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang terhutang, yang kurang dibayar atau tidak dibayar.

 

2.3.

Bahwa FAktu Pajak yang sah sebagai buki pemungutan PPN oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) kepada pembeli Barang Kena Pajak yang memenuhi persyaratan material sebagai berikut :

 

 

2.3.1. 

Nama, alamat lengkap, dan Nomor Pokok Wajib Pajak dari penjual maupun pembeli yang dicantumkan dalam Faktur Pajak harus benar-benar cocok dengan keadaan yang sebenarnya.

 

 

2.3.2.

Jenis dan jumlah (kwantum) BKP/JKP yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut harus benar-benar cocok dengan jenis dan kwantum BKP/JKP yang benar-benar diserahkan sebagai akibat dari transaksi yang berkenaan.

 

 

2.3.3.

Harga jual BKP/JKP dan besarnya PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut harus benar-benar cocok dengan jumlah uang yang dikeluarkan atau jumlah utang yang timbul sebagai akibat dari transaksi yang berkenaan.

3.

Agar terhindar dari perbuatan yang dapat merugikan baik Negara maupun para pengusaha sendiri, dengan sangat diminta perhatian para pengusaha sebagai berikut :

 

3.1. 

Bagi Pengusaha sebagai pembeli BKP/penerima JKP dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) supaya :

 

 

3.1.1. 

Meneliti Nama, alamat lengkap dan NPWP penjual maupun pembeli, harga BKP/JKP, besarnya PPN yang dipungut, dan jenis serta kwantum BKP/JKP yang tercantum dalam Faktur Pajak yang bersangkutan harus cocok dengan keadaan yang sebenarnya terjadi pada transaksi yang bersangkutan.

 

 

3.1.2.

Menyimpan dengan baik Faktur Pajak tersebut supaya terhindar dari kemungkinan tuntutan tanggung jawab renteng atas pembayaran PPN ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

 

3.2.

Bagi para PKP yang menyerahkan BKP/JKP (penjual) hendaknya :

 

 

3.2.1.

Hanya menerbitkan Faktur Pajak yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, baik mengenai Nama, alamat dan NPWP pembeli, mengenai harga jual dan PPN yang dikenakan, maupun mengenai jenis dan kwantum BKP/JKP yang bersangkutan.

 

 

3.2.2.

Menyetorkan ke Kas Negara atau mempertanggung jawabkan seluruh PPN yang dibayar oleh para pembeli.

 

 

3.2.3.

Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SK-14/PJ.5/1993 sejak tanggal 21 Juni 1993 PKP penjual harus mencantumkan Nama, alamat lengkap dan NPWP pembeli dalam Faktur Pajak, kecuali Faktur Pajak yang diatur secara khusus.

 

Demikian agar para pengusaha memakluminya.

 

 

 

 

 

Jakarta, 25 Mei 1993

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

 

 

FUAD BAWAZIER
NIP. 050041162