DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA |
PENGUMUMAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Nomor : PENG-12/PJ1993
1. |
Direktorat Jenderal Pajak
akhir-akhir ini menemukan bukti-bukti terjadinya penggunaan Faktur Pajak yang
isinya tidak benar, yaitu dengan menggunakan Faktur Pajak palsu dan atau
Faktur Pajak Fiktif untuk memperoleh restitusi/pengembalian Pajak
Pertambangan Nilai (PPN). |
||
2. |
Sehubungan dengan itu, kepada
para pengusaha kami ingatkan hal-hal sebagai berikut : |
||
|
2.1. |
Bahwa
yang berhak menerbitkan Faktur Pajak hanyalah pengusaha yang telah dikukuhkan
menjadi/terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kantor Pelayanan
Pajak yang bersangkutan. |
|
|
2.2. |
Bahwa
menerbitkan atau menggunakan Faktur Pajak yang isinya tidak benar (Faktur
Pajak Palsu atau Faktur Pajak fiktif) adalah perbuatan pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diancam dengan hukuman penjara
selama-lamanya 3 (tiga) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya sebesar 4
(empat) kali jumlah pajak yang terhutang, yang kurang dibayar atau tidak
dibayar. |
|
|
2.3. |
Bahwa
FAktu Pajak yang sah sebagai buki pemungutan PPN oleh Pengusaha Kena Pajak
(PKP) yang menyerahkan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) kepada
pembeli Barang Kena Pajak yang memenuhi persyaratan material sebagai berikut
: |
|
|
|
2.3.1.
|
Nama,
alamat lengkap, dan Nomor Pokok Wajib Pajak dari penjual maupun pembeli yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak harus benar-benar cocok dengan keadaan yang
sebenarnya. |
|
|
2.3.2. |
Jenis
dan jumlah (kwantum) BKP/JKP yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut harus
benar-benar cocok dengan jenis dan kwantum BKP/JKP yang benar-benar
diserahkan sebagai akibat dari transaksi yang berkenaan. |
|
|
2.3.3. |
Harga
jual BKP/JKP dan besarnya PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut
harus benar-benar cocok dengan jumlah uang yang dikeluarkan atau jumlah utang
yang timbul sebagai akibat dari transaksi yang berkenaan. |
3. |
Agar terhindar dari perbuatan
yang dapat merugikan baik Negara maupun para pengusaha sendiri, dengan sangat
diminta perhatian para pengusaha sebagai berikut : |
||
|
3.1. |
Bagi Pengusaha sebagai pembeli
BKP/penerima JKP dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) supaya : |
|
|
|
3.1.1. |
Meneliti
Nama, alamat lengkap dan NPWP penjual maupun pembeli, harga BKP/JKP, besarnya
PPN yang dipungut, dan jenis serta kwantum BKP/JKP yang tercantum dalam
Faktur Pajak yang bersangkutan harus cocok dengan keadaan yang sebenarnya
terjadi pada transaksi yang bersangkutan. |
|
|
3.1.2. |
Menyimpan
dengan baik Faktur Pajak tersebut supaya terhindar dari kemungkinan tuntutan
tanggung jawab renteng atas pembayaran PPN ke Kas Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan. |
|
3.2. |
Bagi para PKP yang menyerahkan
BKP/JKP (penjual) hendaknya : |
|
|
|
3.2.1. |
Hanya
menerbitkan Faktur Pajak yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, baik
mengenai Nama, alamat dan NPWP pembeli, mengenai harga jual dan PPN yang
dikenakan, maupun mengenai jenis dan kwantum BKP/JKP yang bersangkutan. |
|
|
3.2.2. |
Menyetorkan
ke Kas Negara atau mempertanggung jawabkan seluruh PPN yang dibayar oleh para
pembeli. |
|
|
3.2.3. |
Sesuai
dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SK-14/PJ.5/1993 sejak
tanggal 21 Juni 1993 PKP penjual harus mencantumkan Nama, alamat lengkap dan
NPWP pembeli dalam Faktur Pajak, kecuali Faktur Pajak yang diatur secara
khusus. |
Demikian agar para pengusaha
memakluminya.
|
Jakarta,
25 Mei 1993 DIREKTUR
JENDERAL PAJAK, FUAD
BAWAZIER |