Lampiran

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

SE-11/PJ.52/1993

Tanggal  

:

20 April 1993

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR WILAYAH IV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAYA I

KANTOR PELAYANAN PAJAK JAKARTA TIMUR DUA

Jl. Dewi Sartika No.189 A Jakarta 13630

Tromol Pos :

Telepon : 8093046-8090135  Fax : 8091753 Telex :

_______________________________________________________________________________________________

 

Nomor

:

S.35/WPJ.04/KP.06/1993

Jakarta, 18 Maret 1993

Sifat

:

-

 

Lampiran

:

-

 

Perihal

:

Pengkreditan PPN oleh PEB

 

 

 

 

Kepada Yth. :
Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan PT.
di -
      J A K A R T A

 

 

            Menteri Keuangan RI

 

 

 

            Sehubungan dengan penggunaan pedoman pengkreditan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No: 325/KMK.04/1992 tanggal 18 Maret 1992, dengan ini dimohon petunjuk apakah penggunaan pedoman pengkreditan tersebut tetap berlaku biarpun dalam rangka penelitian, verifikasi, atau pemeriksaan ternyata Dasar Pengenaan Pajak tidak benar atau terdapat koreksi.

 

            Demikian disampaikan untuk mendapat petunjuk sebagai pedoman kerja.

 

 

 

   

 

 

KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK
JAKARTA TIMUR DUA

 

 

Drs. P. Simbolon

NIP. 060020169

 

Tembusan kepada Yth :

1.

Kakanwil IV DJP Jaya I

 

di - Jakarta

2.

Arsip