Lampiran I
SE-37/PJ.54/1993

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH VIII
JAWA TENGAH DAN DI. YOGYAKARTA

Jalan Imam Bonjol No.1 D Semarang 50142
Tromol Pos No.522 Semarang

 

Telepon

 : 544065-544055-544137

Fax    : 20416

Telek  :

 

   545075-545921-5488672

 

_______________________________________________________________________________________________

 

Nomor

:

S-244/WPJ.08/80.04/1993

Semarang, 04 Nopember 1993

Lampiran

:

-

 

Perihal

:

Mewaspadai Faktur Pajak yang diterbitkan para    pabrikan obat

 

 

 

Kepada Yth :

 

 

1.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak

 

 

2.

Para Kepala Kantor Pemeriksaan Pajak,

 

 

 

dilingkungan Kantor Wilayah VIII
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

 

 

_______________________________

 

           

Berdasarkan hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan KARIKPA SEMARANG SATU terhadap pabrikan obat PT MASA PONKO CORPORATION Cabang Semarang (NPWP. 1.313.384.8-503) terdapat temuan yaitu pabrikan tersebut melakukan trasnsaksi penjualan /penyerahan BKP obat-obatan tertentu hasil produksinya secara langsung kepada pembeli yang tidak memiliki Tenaga Pengawas apotiker seperti :

 

a.

Apotik yang tidak mempunyai Tenaga Pengawas apotiker ;

b.

Pedagang obat biasa yang bukan Pedagang Besar Pharmasi;

c.

Toko-toko obat eceran;

d.

Rumah Sakit;

e.

Konsumen akbar dan lain-lain.

 

            Transaksi penjualan dan penyerahan obat-obatan tertentu seperti tersebut di atas adalah menyalahi ketentuan Departemen Kesehatan RI karena mekanisme penjualan obat-oabatan dari Pabrikan Obat harus melalui Pedagang Besar Pharmasi.

 

            Selanjutnya untuk menutupi kesalahan tersebut maka Pabrikan Obat yang bersangkutan melakukan pencatatan dengan cara menerbitkan Faktur Komersil, Faktur Penjualan dan Faktur Pajak untuk dan atau nama Apotik tertentu yang memiliki Tenaga Pengawas Apotiker  tetapi bukan sebagai pembeli sesungguhnya.   

 

            Sehubunga dengan hal tersebut diminta perhatian Saudara untuk mewaspadai Faktur Pajak dari Pabrikan Obat PT MASA PONCO CORPORATION atau para pabrikan obat lainnya yang melakukan penjualan/penyerahan seperti PT MASA PONCO CORPORATION dan Apotik-apotik tertentu yang menerima Faktur Pajak tetapi bukan sebagai pembeli sesungguhnya sebagai berikut :

 

1.

Harga jula yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPM Pajak Keluaran harus diteliti, dikoreksi dan disesuaikan dengan harga pasar yang wajar (price market value);

2.

Faktur Pajak tersebut tidak dapat dijadikan sebagai bukti PPM Pajak Masukan bagi Apotik-apotik tertentu yang bukan sebagai pembeli sesungguhnya, sehingga tidak dapat dikreditkan dari PPM Pajak keluarannya dan bahkan tidak dapat dibebankan sebagai biaya;

3

Data berupa nama-nama Apotik yang menerima Faktur Pajak tetapi bukan sebagai pembeli sesungguhnya yang Saudara peroleh dari berkas WP/PKP Pabrikan Obat bersangkutan atau dari hasil pemeriksaan KARIKPA diminta untuk dikirimkan kepada masing-masing KPP tempat Apotik-apotik tertentu terdaftar dengan surat kode SR untuk diteliti KPP setempat sehingga PPM Pajak Masukan dari Bukti Faktur Pajak demikian tidak dapat dikreditkan

 

            Terhadap para Pabrikan Obat yang Saudara temukan melakukan praktek demikian diminta untuk dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah untuk diteruskan permintaan data ke Kantor Wilayah Departemen Kesehatan RI di Semarang.

 

            Demikian untuk Saudara ketahui dan laksanakan.

 

 

 

 

KEPALA KANTOR WILAYAH VIII
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JATENG DAN D.I.YOGYAKARTA

 

WALUYO DARYADI .KS
NIP. 060010733

 

 

Tembusan disampaikan kepada :

1.

Yth. Direktur PPN dan PTLL Kantor Pusat DJP di Jakarta;

2.

Yth. Direktur Pemeriksaan Pajak Kantor Pusat DJP di Jakarta;

3.

Yth. Sdr. Kabag dan Para Kabid pada KANWIL VIII DJP Semarang