Lampiran I
SE-37/PJ.54/1993
DEPARTEMEN
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH VIII
JAWA TENGAH DAN DI. YOGYAKARTA
Jalan
Imam Bonjol No.1 D Semarang 50142
Tromol Pos No.522 Semarang
Telepon |
: 544065-544055-544137 |
Fax : 20416 |
Telek : |
|
545075-545921-5488672 |
|
_______________________________________________________________________________________________
Nomor |
: |
S-244/WPJ.08/80.04/1993 |
Semarang, 04 Nopember 1993 |
|
Lampiran |
: |
- |
|
|
Perihal |
: |
Mewaspadai Faktur Pajak yang
diterbitkan para pabrikan obat |
|
|
|
|
Kepada Yth : |
||
|
|
1. |
Para Kepala Kantor Pelayanan
Pajak |
|
|
|
2. |
Para Kepala Kantor Pemeriksaan
Pajak, |
|
|
|
|
dilingkungan Kantor Wilayah
VIII |
|
|
|
|
_______________________________ |
Berdasarkan
hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan KARIKPA SEMARANG SATU terhadap pabrikan
obat PT MASA PONKO CORPORATION Cabang Semarang (NPWP. 1.313.384.8-503) terdapat
temuan yaitu pabrikan tersebut melakukan trasnsaksi penjualan /penyerahan BKP
obat-obatan tertentu hasil produksinya secara langsung kepada pembeli yang tidak
memiliki Tenaga Pengawas apotiker seperti :
a. |
Apotik yang tidak mempunyai
Tenaga Pengawas apotiker ; |
b. |
Pedagang obat biasa yang bukan
Pedagang Besar Pharmasi; |
c. |
Toko-toko obat eceran; |
d. |
Rumah Sakit; |
e. |
Konsumen akbar dan lain-lain. |
Transaksi penjualan dan penyerahan obat-obatan tertentu seperti tersebut di
atas adalah menyalahi ketentuan Departemen Kesehatan RI karena mekanisme penjualan
obat-oabatan dari Pabrikan Obat harus melalui Pedagang Besar Pharmasi.
Selanjutnya untuk menutupi kesalahan tersebut maka Pabrikan Obat yang
bersangkutan melakukan pencatatan dengan cara menerbitkan Faktur Komersil,
Faktur Penjualan dan Faktur Pajak untuk dan atau nama Apotik tertentu yang
memiliki Tenaga Pengawas Apotiker tetapi bukan sebagai pembeli
sesungguhnya.
Sehubunga dengan hal tersebut diminta perhatian Saudara untuk mewaspadai Faktur
Pajak dari Pabrikan Obat PT MASA PONCO CORPORATION atau para pabrikan obat
lainnya yang melakukan penjualan/penyerahan seperti PT MASA PONCO CORPORATION
dan Apotik-apotik tertentu yang menerima Faktur Pajak tetapi bukan sebagai
pembeli sesungguhnya sebagai berikut :
1. |
Harga
jula yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk
menghitung PPM Pajak Keluaran harus diteliti, dikoreksi dan disesuaikan
dengan harga pasar yang wajar (price market value); |
2. |
Faktur
Pajak tersebut tidak dapat dijadikan sebagai bukti PPM Pajak Masukan bagi
Apotik-apotik tertentu yang bukan sebagai pembeli sesungguhnya, sehingga
tidak dapat dikreditkan dari PPM Pajak keluarannya dan bahkan tidak dapat
dibebankan sebagai biaya; |
3 |
Data
berupa nama-nama Apotik yang menerima Faktur Pajak tetapi bukan sebagai
pembeli sesungguhnya yang Saudara peroleh dari berkas WP/PKP Pabrikan Obat
bersangkutan atau dari hasil pemeriksaan KARIKPA diminta untuk dikirimkan
kepada masing-masing KPP tempat Apotik-apotik tertentu terdaftar dengan surat
kode SR untuk diteliti KPP setempat sehingga PPM Pajak Masukan dari Bukti
Faktur Pajak demikian tidak dapat dikreditkan |
Terhadap para Pabrikan Obat yang Saudara temukan melakukan praktek demikian diminta
untuk dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah untuk diteruskan permintaan data
ke Kantor Wilayah Departemen Kesehatan RI di Semarang.
Demikian untuk Saudara ketahui dan laksanakan.
KEPALA KANTOR WILAYAH VIII
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JATENG DAN D.I.YOGYAKARTA
WALUYO DARYADI .KS
NIP. 060010733
Tembusan disampaikan kepada :
1. |
Yth. Direktur PPN dan PTLL
Kantor Pusat DJP di Jakarta; |
2. |
Yth. Direktur Pemeriksaan
Pajak Kantor Pusat DJP di Jakarta; |
3. |
Yth. Sdr. Kabag dan Para Kabid
pada KANWIL VIII DJP Semarang |