|
Lampiran I |
||
|
Surat Edaran Dirjen Pajak |
||
|
Nomor |
: |
SE-40/PJ.6/1993 |
|
Tanggal |
: |
21 Juli 1993 |
PETUNJUK
PELAKSANAAN PENGENAAN PBB
TERHADAP OBYEK PAJAK YANG DINILAI SECARA INDIVIDUAL
Penilaian secara individu dilakukan terhadap obyek-obyek pajak tertentu yang
bernilai tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 174/KMK.04/1993 tanggal 23 Februari 1993, yaitu :
a. |
Obyek pajak yang nilai jual
per m2-nya lebih besar dari ketentuan nilai jual obyek pajak yang tertinggi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri
Keuangan tersebut; |
b. |
Obyek pajak yang nilai jualnya
Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atau lebih; dan |
c. |
Obyek pajak yang diperuntukkan
dan/atau digunakan untuk perumahan mewah, usaha komersial, industri atau
keberadaannya mempunyai sifat khusus seperti : penembangan lepas pantai (rig)
dan di bawah tanah, jalan tol, obyek rekreasi/sport, lapangan golf, pompa
bensin dan lain-lainnya. |
Pelaksanaan
penilaian tersebut dilaksanakan dengan memanfaatkan semaksimal mungkin tenaga
fungsional penilai PBB yang ada.
Di bawah
ini diberikan petunjuk tatacara penghitungan PBB terhadap obyek pajak yang
dinilai secara individual sebagai berikut :
I. |
Obyek pajak yang berdasarkan data penilaian individual
nilai jualnya per m2 untuk bumi lebih besar dari Rp.2.200.000,- dan untuk
bangunan lebih besar dari Rp.1.366.000,- , maka nilai jual tersebut langsung
dipergunakan untuk menghitung Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) sebagai dasar
pengenaan PBB. |
||||||
|
Contoh A : |
||||||
|
1. |
Hasil penilaian individual : |
|||||
|
|
a. |
Luas bumi |
= |
5.000 m2; |
||
Nilai bumi |
= |
Rp 17.500.000.000,- |
|||||
NJOP bumi per m2 |
= |
(Rp 17.500.000.000,- : 5.000) = Rp 3.500.000,-/m2 |
|||||
|
|
b. |
Luas bangunan |
= |
10.000 m2; |
||
Nilai bangunan NJOP bangunan per m2 |
= |
(Rp 16.000.000.000,- : 10.000) = Rp 1.500.000,-/m2 |
|||||