Lampiran I

 

Surat Edaran Dirjen Pajak

 

Nomor

:

SE-40/PJ.6/1993

 

Tanggal

:

21 Juli 1993

 

PETUNJUK PELAKSANAAN PENGENAAN PBB
TERHADAP OBYEK PAJAK YANG DINILAI SECARA INDIVIDUAL


Penilaian secara individu dilakukan terhadap obyek-obyek pajak tertentu yang bernilai tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 174/KMK.04/1993 tanggal 23 Februari 1993, yaitu :

a.

Obyek pajak yang nilai jual per m2-nya lebih besar dari ketentuan nilai jual obyek pajak yang tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan tersebut;

b.

Obyek pajak yang nilai jualnya Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atau lebih; dan

c.

Obyek pajak yang diperuntukkan dan/atau digunakan untuk perumahan mewah, usaha komersial, industri atau keberadaannya mempunyai sifat khusus seperti : penembangan lepas pantai (rig) dan di bawah tanah, jalan tol, obyek rekreasi/sport, lapangan golf, pompa bensin dan lain-lainnya.

 

Pelaksanaan penilaian tersebut dilaksanakan dengan memanfaatkan semaksimal mungkin tenaga fungsional penilai PBB yang ada.

 

Di bawah ini diberikan petunjuk tatacara penghitungan PBB terhadap obyek pajak yang dinilai secara individual sebagai berikut :

I.

Obyek pajak yang berdasarkan data penilaian individual nilai jualnya per m2 untuk bumi lebih besar dari Rp.2.200.000,- dan untuk bangunan lebih besar dari Rp.1.366.000,- , maka nilai jual tersebut langsung dipergunakan untuk menghitung Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan PBB.

 

Contoh A :

 

1.

Hasil penilaian individual :

 

 

a.

Luas bumi

=

5.000 m2;

Nilai bumi

=

Rp 17.500.000.000,-

NJOP bumi per m2

=

(Rp 17.500.000.000,- : 5.000) = Rp 3.500.000,-/m2

 

 

b.

Luas bangunan

=

10.000 m2;

Nilai bangunan NJOP bangunan per m2

=

(Rp 16.000.000.000,- : 10.000) = Rp 1.500.000,-/m2