LAMPIRAN SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK

Nomor : SE-66/PJ.6/1993 Tgl. 15-12-1993

 

NO.

T E R T U L I S       P A D A

NO.

S E H A R U S N Y A

1

2

3

4

1.

Lampiran I butir 1

Objek pajak yang berdasarkan data penilaian individual nilai jualnya per m2 untuk bumi lebih besar dari Rp. 3.100.000,- dan untuk bangunan lebih besar dari Rp. 1.200.000,-, maka nilai jual tersebut langsung dipergunakan untuk menghitung NJOP sebagai dasar pengenaan PBB.

1.

Lampiran I butir 1

Objek pajak yang berdasarkan data penilaian individual nilai jualnya per m2 untuk bumi lebih besar dari Rp. 3.200.000,- dan untuk bangnan lebih besar dari Rp. 1.365.000,-, maka nilai jual tersebut langsung dipergunakan untuk menghitung NJOP sebagai dasar pengenaan PBB.

2.

Lampiran III butir A.1.1.

2.

Lampiran III butir A.1.1.

 

1.

Tanah produktif adalah ....... ditambah dengan 100% (seratus persen) Standar Investasi Tanaman.

 

1.

Tanah ....... ditambah dengan 100% (seratus persen) Standar Investasi Tanaman sesuai dengan yang tercantum di dalam SK Dirjen Pajak.

3.

Lampiran III butir A.1.2.

3.

Lampiran III butir A.1.2.

 

b.

Tanah yang belum menghasilkan ..... ditambah dengan 50% (lima puluh persen) dari Standar Investasi Tanaman.

 

b.

Tanah yang ..... ditambah dengan 50% (lima puluh persen) dari Standar Investasi Tanaman sesuai dengan yang tercantum di dalam SK DJP.

4.

Lampiran III butir A.1.3.

4.

Lampiran III butir A.1.3.

 

Tanah tidak produktif adalah tanah yang tidak dapat ditanami, antara lain : tanah rawa, tanah cadas, tanah garapan, jurang dan tanah lainnya yang tidak dapat dimanfaatkan oleh perkebunan, nilai jual objek pajaknya ditentukan sama dengan kelas 50.

 

Tanah tidak produktif adalah tanah yang tidak dapat ditanami, antara lain : tanah rawa, tanah cadas, tanah garapan, jurang dan tanah lainnya yang tidak dapat dimanfaatkan oleh perkebunan, nilai jual objek pajaknya ditentukan kelas terendah di sekitarnya/ di sekelilingnya.

5.

Lampiran III butir 2.2.

5.

Lampiran III butir 2.2.

 

d.

Perhitungan Luas Kena Pajak (LKP) atas tanah / areal Hutan Non Blok Tebangan adalah (70% x luas areal SKHPH) - (Luas Areal yang digunakan pihak ketiga secara sah + Rencana Karya Tahunan atau RKT).

 

Perhitungan Luas Kena Pajak (LKP) atas tanah belum produktif areal Hutan Non Blok Tebangan pada butir a, b, c, adalah : 70% x (luas areal SK.HPH) - (Luas Areal yang digunakan pihak ketiga secara sah + Rencana Karya Tahunan + Tanah Tidak Produktif).

 

e.

Tanah Hutan lainnya yang hasilnya belum dikenakan IHH yaitu areal di luar Hak Pengusahaan Hutan, misalnya hutan adat, hutan marga, nilai jual obyek pajaknya ditentukan sama dengan kelas 50.

 

d.

Tanah Hutan lainnya yang hasilnya belum dikenakan IHH yaitu areal di luar Hak Pengusahaan Hutan, misalnya hutan adat, hutan marga, nilai jual obyek pajaknya ditentukan sama dengan kelas 50.

 

f.

Tanah Hutan Cadangan, yaitu areal hutan yang belum ditetapkan sebagai hutan tetap oleh Menteri Kehutanan, nilai jual objek pajaknya ditentukan sama dengan kelas 50.

 

f.

Tidak ada/dihapuskan.

6.

Lampiran III butir 2.3.

6.

Lampiran III butir 2.3.

 

Tanah tidak produktif adalah areal hutan yang tidak ada tegakannya seperti :

 

Tanah tidak produktif adalah areal hutan yang tidak ada tegakannya seperti :

 

a.

Hutan rawa;

 

a.

Rawa;

 

b.

Hutan payau;

 

b.

payau;

 

c.

Hutan yang digunakan pihak ketiga secara tidak sah;

 

c.

yang digunakan pihak ketiga secara tidak sah;

 

d.

Waduk/danau, dan lainnya.

 

d.

Waduk/danau, dan lainnya.

 

Nilai Jual Obyek Pajaknya ditentukan pada kelas 50.

 

Nilai Jual Obyek Pajaknya ditentukan.

7.

Lampiran III butir 3.1.b(1)

.................... "Tanah/perairan untuk penyelidikan umum dan untuk eksplorasi, NJOP-nya ditentukan sebagai berikut :

7.

Lampiran III butir 3.1.b(1)

.................... "Tanah/perairan untuk penyelidikan umum dan untuk eksplorasi, NJOP-nya ditentukan sebagai berikut :

 

-

Untuk daratan (on shore) sama dengan kelas 47

 

-

Untuk daratan (on shore) sama dengan kelas 47

 

-

Untuk perairan (off shore) sama dengan kelas 50.

 

-

Untuk perairan (off shore) sama dengan kelas 50.

8.

Lampiran III butir 3.1.b(4)

Untuk perairan yang dimanfaatkan untuk tujuan yang sama dengan angka (2) dan angka (3), nilai jual objek pajaknya ditentukan setinggi-tingginya pada kelas 46.

8.

Lampiran III butir 3.1.b(4)

Untuk perairan yang dimanfaatkan untuk tujuan yang sama dengan angka (2) dan angka (3), nilai jual objek pajaknya ditentukan serendah-rendahya pada kelas 46.

9.

Lampiran III butir 3.2.a.2.

Tanah belum produktif, meliputi :

9.

Lampiran III butir 3.2.a.2.

Tanah/perairan belum produktif, meliputi :

10.

Lampiran III butir 3.2.a.2. (4).

Tanah Cadangan Tambang, yaitu areal daratan di dalam Wilayah Kuasa Pertambangan yang telah selesai dieksprolasi dan sewaktu-waktu siap untuk ditambang, nilai jual objek pajaknya ditetapkan sama dengan kelas 46.

10.

Lampiran III butir 3.2.a.2. (4).

Tanah Cadangan Tambang, yaitu areal daratan di dalam Wilayah Kuasa Pertambangan yang telah selesai dieksprolasi dan sewaktu-waktu siap untuk ditambang, nilai jual objek pajaknya ditentukan berdasarkan nilai jual tanah di sekitarnya / sekelilingnya.

11.

Lampiran III butir 3.2.a.2 (5)

Tanah Non Producing Plug and Abandon, yaitu areal daratan di dalam Wilayah Kerja Pertambangan yang telah selesai dieksploitasi dan sementara ditinggalkan/ditutup, NJOP-nya ditentukan berdasarkan nilai jual tanah di sekitarnya / sekelilingnya.

11.

Tidak ada / dihapuskan.

12.

Lampiran III butir 3.2.a.2 (6)

Untuk perairan yang dimanfaatkan untuk tujuan yang sama dengan angka (1) sampai dengan angka (5), nilai jualnya ditentukan setinggi-tingginya kelas 45.

12.

Lampiran III butir 3.2.a.2 (5)

Untuk perairan yang dimanfaatkan untuk tujuan yang sama dengan angka (4) nilai jualnya ditentukan setinggi-tingginya kelas 46.

13.

Lampiran III butir 4.4.3.

Perairan laut, yaitu perairan laut tepi pantai dan lepas pantai yang mempunyai potensi untuk penangkapan dan pengembangan ikan, ..........

13.

Lampiran III butir 4.4.3.

(kalimat : penangkapan dan dihilangkan)

14.

Lampiran III butir 4.4.5 dan 4.4.6

Nilai Jual Objek Pajaknya ditentukan berdasarkan biaya investasi yang ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

14.

Lampiran III butir 4.4.5 dan 4.4.6

Nilai Jual Objek Pajaknya ditentukan berdasarkan NJOP tanah di sekitar/sekelilingnya ditambah dengan biaya investasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

 

 

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PBB ........................

 

Lampiran IV Surat Edaran Dirjen Pajak

 

Nomor

:

SE-40/PJ.6/1993

 

Tanggal

:

27 Juli 1993

 

SURAT PEMBERITAHUAN OBYEK PAJAK (SPOP)

USAHA BIDANG PERKEBUNAN

TAHUN :        

_______________________________________________________________________________________________

 

 

I.

DATA SUBYEK

II.

DATA OBYEK

 

1.

Nama Perusahaan

:

 

 

1.

NOP

:

 

2.

Nama Wajib Pajak

:

 

2.

Jenis Tanaman

:

 

3.

Alamat Wajib Pajak

:

 

3.

Lokasi Obyek

:

Dati II    

:

 

4.

NPWP

:

 

4.

Luas HBU/areal yang dikuasai :

:

....................... Ha

 

 

NO.

PERUNTUKAN OBJEK

LUAS BUMI (M2)

BANGUNAN

LETAK OBYEK

JUMLAH UNIT

LUAS (M2)

1

2

3

4

5

6

1.

Tanah produktif :

 

 

 

 

a.

Tanah yang sudah ditanami komoditas perkebunan berumur panjang dan telah      menghasilkan.

b.

Tanah yang sudah ditanami komoditas perkebunan berumur pendek dan telah

menghasilkan.

Tanah belum produktif :

a.

Tanah yang tidak/belum ditanami.

b.

Tanah yang belum menghasilkan.

2.

Tanah tidak produktif.

 

 

 

 

3.

Tanah Emplasemen :

 

 

 

 

4.

Bangunan Emplasemen

 

 

 

 

 

a.

Pabrik/mesin

 

 

 

 

 

b.

Perkantoran

 

 

 

 

 

c.

Gudang

 

 

 

 

 

d.

Tangki

 

 

 

 

 

e.

Pipa

 

 

 

 

 

f.

Perumahan

 

 

 

 

 

g.

Sarana Olah Raga

 

 

 

 

 

h.

Bangunan Poliklinik/Bakesbun/

Puskesbun dll

 

 

 

 

 

i.

Bangunan Sosial

 

 

 

 

 

j.

Landasan pesawat udara

 

 

 

 

 

k.

Jalan khusus menuju lokasi Perkebunan

 

 

 

 

 

l.

Lain-lain

 

 

 

 

 

JUMLAH

 

 

 

 

 

PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN OBYEK PAJAK (SPOP)

USAHA BIDANG PERKEBUNAN

____________________________________________________________________________________

 

 

PERHATIAN :

SPOP diberikan dalam rangkap dua, setelah diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani :

-

Lembar kesatu dikembalikan ke Kantor Pelayanan PBB.

-

Lembar kedua untuk pertinggal sebagai arsip Wajib Pajak.

 

Jika pengisian SPOP dikuasakan, supaya dilampirkan Surat Kuasa.

TAHUN : ......................, diisi tahun pajak yang bersangkutan.

 

I.

DATA SUBYEK :

 

1.

Angka 1

:

Diisi dengan nama lengkap perusahaan.

 

2.

Angka 2

:

Diisi dengan nama lengkap Wajib Pajak.

 

3.

Angka 3

:

Diisi dengan nama jalan, nomor kantor/ruangan dan nomor telepon.

 

 

 

 

Contoh : Jl. Jenderal Sudirman Nomo 105

 

 

 

 

              Gedung Land Mark, Lantai V ruang 215

 

 

 

 

              Telepon 5707000, Jakarta Selatan

 

4.

Angka 4

:

Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

 

   

 

      

II.

DATA OBYEK :

 

1.

Angka 1

:

Nomor Obyek Pajak (diisi oleh Petugas PBB)

 

2.

Angka 2

:

Diisi dengan rincian jenis budidaya yang ditanam, Misal : Karet, Tebu, dll.

 

3.

Angka 3

:

Diisi dengan Wilayah Kuasa/Konsensi per wilayah Kabupaten/Kotamadya Dati II dan per Propinsi Daerah Tingkat I.

 

4.

Angka 4

 

Diisi luas areal sesuai dengan HGU

 

    

 

PERUNTUKAN OBYEK :

1.

Kolom 1

:

Cukup jelas.

2.

Kolom 2

:

Cukup jelas.

3.

Kolom 3

:

 

 

Angka 1.

Tanah profuktif :

 

 

a.

Diisi menurut luas jenis tanamannya.

 

 

b.

Diisi menurut luas jenis tanamannya.

 

Angka 2.

Tanah belum produktif :

 

 

a.

Diisi luas tanah yang dapat menghasilkan tetapi tidak/belum dimanfaatkan, seperti tanah cadangan, tanah bero dan tanah persiapan tanaman.

 

 

b.

Diisi luas tanah yang sudah ditanami tetapi belum menghasilkan, seperti tanah pembibitan/  peremajaan dan tanah yang sudah ditanami.

 

Angka 3.

Tanah tidak produktif :

 

 

Diisi luas tanah yang tidak dapat ditanami seperti tanah rawa, tanah cadas, tanah garapan, jurang dan tanah lainnya yang tidak dapat dimanfaatkan.

 

Angka 4.

Tanah emplasemen :

 

 

Diisi luas tanah yang diatasnya terdapat bangunan-bangunan dan pekarangan.

4.

Kolom 4 dan 5

 

Angka 4

Bangunan Emplasemen :

 

 

Diisi dengan jumlah unit bangunan dan jumlah luas dari jumlah unit bangunan tersebut.

5.

Kolom 6

Diisi dengan nama Kecamatan/Desa

Tempat dan Tanggal

:

Diisi sesuai dengan tempat dan tanggal pengisian.

 

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PBB ........................

 

Lampiran IV Surat Edaran Dirjen Pajak

 

Nomor

:

SE-40/PJ.6/1993

 

Tanggal

:

27 Juli 1993

 

  

SURAT PEMBERITAHUAN OBYEK PAJAK (SPOP)

USAHA BIDANG PERHUTANAN

TAHUN :        

_______________________________________________________________________________________________

 

I.

DATA SUBYEK

II.

DATA OBYEK

 

1.

Nama Perusahaan

:

 

 

1.

NOP

:

 

2.

Nama Wajib Pajak

:

 

2.

Jenis Tanaman

:

 

3.

Alamat Wajib Pajak

:

 

3.

Lokasi Obyek

:

-

Dati II    

:

 

-

Dati I    

:

 

4.

NPWP

:

 

4.

Luas HBU/areal yang dikuasai(Ha.)  :

:

....................... Ha

 

NO.

PERUNTUKAN OBJEK

LUAS BUMI (M2)

BANGUNAN

LETAK OBYEK

JUMLAH UNIT

LUAS (M2)

1

2

3

4

5

6

1.

Tanah produktif :

 

 

 

 

 

a.

Tanah hutan Blok Tebangan (RKT)

 

b.

Tanah hutan yang telah menghasilkan

     di luar NPH, HPHH, dan HPHTI

2.

Tanah belum produktif :

 

a.

Tanah hutan Non Blok Tebangan diluar

Rencana Karya Tahunan (RKT)

 

b.

Tanah hutan Non Blok Tebangan yang

dibudidayakan tanaman di luar RKT.

 

c.

Tanah hutan Non Blok Tebangan yang

ditanami tanaman Industri (HTI)

 

 

 

 

 

d.

Tanah hutan lainnya yang hasilnya belum dikenakan IHH

3.

Tanah tidak produktif.

 

 

 

 

4.

Log Porkis

 

 

 

 

5.

Tanah Emplasemen :

 

 

 

 

 

Bangunan Emplasemen :

 

 

 

 

 

a.

Pabrik/mesin

 

 

 

 

 

b.

Perkantoran

 

 

 

 

 

c.

Gudang

 

 

 

 

 

d.

Perumahan

 

 

 

 

 

e.

Sarana Olah Raga

 

 

 

 

 

f.

Bangunan Sosial

 

 

 

 

 

g.

Landasan pesawat udara

 

 

 

 

 

h.

Jalan khusus ke lokasi perhutanan

 

 

 

 

 

i.

Lain-lain

 

 

 

 

6.

Tanah yang dikecualikan

 

 

 

 

 

JUMLAH

 

 

 

 

 

 

PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN OBYEK PAJAK (SPOP)

USAHA BIDANG PERHUTANAN

____________________________________________________________________________________

 

PERHATIAN :

 

SPOP diberikan dalam rangkap dua, setelah diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani :

-

Lembar kesatu dikembalikan ke Kantor Pelayanan PBB setempat.

-

Lembar kedua untuk pertinggal sebagai arsip Wajib Pajak.

 

Jika pengisian SPOP dikuasakan, supaya dilampirkan Surat Kuasa.

TAHUN : ......................, diisi tahun pajak yang bersangkutan.

 

I.

DATA SUBYEK :

 

1.

Angka 1

:

Diisi dengan nama lengkap perusahaan.

 

2.

Angka 2

:

Diisi dengan nama lengkap Wajib Pajak.

 

3.

Angka 3

:

Diisi dengan nama jalan, nomor kantor/ruangan dan nomor telepon.

 

 

 

 

Contoh : Jl. Gatot Subroto Nomor 10, Patra Plaza

 

 

 

 

              Lantai II ruang 215, telp. 5736195

 

 

 

 

              Jakarta Selatan

 

4.

Angka 4

:

Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

 

   

 

      

II.

DATA OBYEK :

 

1.

Angka 1

:

Nomor Obyek Pajak (diisi oleh Petugas PBB)

 

2.

Angka 2

:

Diisi status penguasaannya, misalnya HPH, HPHTI, HPHH, Hutan Adat, Hutan Marga, dll.

 

3.

Angka 3

:

Diisi dengan Wilayah Kuasa/Konsensi per wilayah Kabupaten/Kotamadya Dati II dan per Propinsi Daerah Tingkat I.

 

4.

Angka 4

 

Diisi luas areal sesuai dengan luas yang tercantum dalam Keputusan Hak Pengusahaan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang.

 

    

 

PERUNTUKAN OBYEK :

1.

Kolom 1

:

Cukup jelas.

2.

Kolom 2

:

Cukup jelas.

3.

Kolom 3

:

 

 

Angka 1.

Tanah profuktif :

 

 

a.

Diisi luas areal dari Rencana Karya Tahunan untuk melaksanakan penebangan kayu pada tahun yang berangkutan.

 

 

b.

Diisi luas areal hutan yang telah menghasilkan di luar pengusahaan berdasarkan HPH, HPHH, dan HPHTI (misal : Hutan Adat/Hutan Marga)

 

Angka 2.

Tanah belum produktif :

 

 

a.

Diisi luas areal hutan diluar areal Rencana Karya Tahunan yang telah direncanakan blok-blok tebangan selama masa jangka waktu Hak Pengusahaan Hutan ditetapkan.

 

 

b.

Diisi luas areal hutan Non Blok Tebangan yang dibudidayakan dengan tanaman seperti sonokeling, jati, kayu manis, dan sejenisnya.

 

 

c.

Diisi luas areal hutan Non Blok Tebangan yang ditanami dengan tanaman industri (HTI).

 

 

d.

Diisi dengan areal hutan yang tidak/belum ditetapkan Hak Pengusahaan Hutan, misal : Hutan Adat/Hutan Marga.

 

Angka 3.

Tanah tidak produktif :

 

 

Diisi luas areal hutan yang tidak ada tegakannya, seperti areal : rawa, payau, yang digunakan pihak III secara tidak sah, waduk/danau dan lainnya.

 

Angka 4.

Log Ponds :

 

 

Diisi luas areal tempat penimbunan kayu di perairan untuk menunggu pengangkutan lebih lanjut.

 

Angka 5.

Tanah Emplasemen :

 

 

Diisi luas tanah yang diatasnya terdapat Bangunan-bangunan/pekarangan (tidak perlu dirinci per-unit)

4.

Kolom 4 dan 5

 

Angka 5.

Bangunan Emplasemen :

 

 

Diisi dengan jumlah unit bangunan dan jumlah luas dari unit bangunan tersebut.

 

Angka 6.

Diisi dengan luas tanah yang dikuasai oleh pihak ke III secara sah dari Menteri Kehutanan c/q Dirjen INTAG (Investarisasi dan Tata Guna Hutan) atau Kanwil Kehutanan/Dinas Kehutanan, misalnya transmigrasi, pihak perkebunan, dsb.

Tempat dan Tanggal

:

Diisi sesuai dengan tempat dan tanggal pengisian.

 

 

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PBB ........................

 

Lampiran IV Surat Edaran Dirjen Pajak

 

Nomor

:

SE-40/PJ.6/1993

 

Tanggal

:

27 Juli 1993

 

SURAT PEMBERITAHUAN OBYEK PAJAK (SPOP)

USAHA BIDANG PERHUTANAN

TAHUN :        

_______________________________________________________________________________________________

 

I.

DATA SUBYEK

II.

DATA OBYEK

 

1.

Nama Perusahaan

:

 

 

1.

NOP

:

 

2.

Nama Wajib Pajak

:

 

2.

Jenis Tanaman

:

 

3.

Alamat Wajib Pajak

:

 

3.

Lokasi Obyek

:

-

Dati II    

:

 

-

Dati I    

:

 

4.

NPWP

:

 

4.

Luas HBU/areal yang dikuasai(Ha.)  :

:

....................... Ha

 

NO.

PERUNTUKAN OBJEK

LUAS BUMI (M2)

BANGUNAN

LETAK OBYEK

JUMLAH UNIT

LUAS (M2)

1

2

3

4

5

6

1.

Tanah produktif :

 

 

 

 

 

a.

Tanah hutan Blok Tebangan (RKT)

 

b.

Tanah hutan yang telah menghasilkan di luar NPH, HPHH, dan HPHTI

2.

Tanah belum produktif :

 

a.

Tanah hutan Non Blok Tebangan diluar

Rencana Karya Tahunan (RKT)

 

b.

Tanah hutan Non Blok Tebangan yang

dibudidayakan tanaman di luar RKT.

 

c.

Tanah hutan Non Blok Tebangan yang

ditanami tanaman Industri (HTI)

 

 

 

 

 

d.

Tanah hutan lainnya yang hasilnya belum dikenakan IHH

3.

Tanah tidak produktif.

 

 

 

 

4.

Log Porkis

 

 

 

 

5.

Tanah Emplasemen :

 

 

 

 

 

Bangunan Emplasemen :

 

 

 

 

 

a.

Pabrik/mesin

 

 

 

 

 

b.

Perkantoran

 

 

 

 

 

c.

Gudang

 

 

 

 

 

d.

Perumahan

 

 

 

 

 

e.

Sarana Olah Raga

 

 

 

 

 

f.

Bangunan Sosial

 

 

 

 

 

g.

Landasan pesawat udara

 

 

 

 

 

h.

Jalan khusus ke lokasi perhutanan

 

 

 

 

 

i.

Lain-lain

 

 

 

 

6.

Tanah yang dikecualikan

 

 

 

 

 

JUMLAH

 

 

 

 

 

PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN OBYEK PAJAK (SPOP)

USAHA BIDANG PERHUTANAN

____________________________________________________________________________________

 

PERHATIAN :

SPOP diberikan dalam rangkap dua, setelah diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani :

-

Lembar kesatu dikembalikan ke Kantor Pelayanan PBB setempat.

-

Lembar kedua untuk pertinggal sebagai arsip Wajib Pajak.

 

Jika pengisian SPOP dikuasakan, supaya dilampirkan Surat Kuasa.

TAHUN : ......................, diisi tahun pajak yang bersangkutan.

 

I.

DATA SUBYEK :

 

1.

Angka 1

:

Diisi dengan nama lengkap perusahaan.

 

2.

Angka 2

:

Diisi dengan nama lengkap Wajib Pajak.

 

3.

Angka 3

:

Diisi dengan nama jalan, nomor kantor/ruangan dan nomor telepon.

 

 

 

 

Contoh : Jl. Gatot Subroto Nomor 10, Patra Plaza

 

 

 

 

              Lantai II ruang 215, telp. 5736195

 

 

 

 

              Jakarta Selatan

 

4.

Angka 4

:

Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

 

   

 

      

II.

DATA OBYEK :

 

1.

Angka 1

:

Nomor Obyek Pajak (diisi oleh Petugas PBB)

 

2.

Angka 2

:

Diisi status penguasaannya, misalnya HPH, HPHTI, HPHH, Hutan Adat, Hutan Marga, dll.

 

3.

Angka 3

:

Diisi dengan Wilayah Kuasa/Konsensi per wilayah Kabupaten/Kotamadya Dati II dan per Propinsi Daerah Tingkat I.

 

4.

Angka 4

 

Diisi luas areal sesuai dengan luas yang tercantum dalam Keputusan Hak Pengusahaan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang.

 

    

 

PERUNTUKAN OBYEK :

1.

Kolom 1

:

Cukup jelas.

2.

Kolom 2

:

Cukup jelas.

3.

Kolom 3

:

 

 

Angka 1.

Tanah profuktif :

 

 

a.

Diisi luas areal dari Rencana Karya Tahunan untuk melaksanakan penebangan kayu pada tahun yang berangkutan.

 

 

b.

Diisi luas areal hutan yang telah menghasilkan di luar pengusahaan berdasarkan HPH, HPHH, dan HPHTI (misal : Hutan Adat/Hutan Marga)

 

Angka 2.

Tanah belum produktif :

 

 

a.

Diisi luas areal hutan diluar areal Rencana Karya Tahunan yang telah direncanakan blok-blok tebangan selama masa jangka waktu Hak Pengusahaan Hutan ditetapkan.

 

 

b.

Diisi luas areal hutan Non Blok Tebangan yang dibudidayakan dengan tanaman seperti sonokeling, jati, kayu manis, dan sejenisnya.

 

 

c.

Diisi luas areal hutan Non Blok Tebangan yang ditanami dengan tanaman industri (HTI).

 

 

d.

Diisi dengan areal hutan yang tidak/belum ditetapkan Hak Pengusahaan Hutan, misal : Hutan Adat/Hutan Marga.

 

Angka 3.

Tanah tidak produktif :

 

 

Diisi luas areal hutan yang tidak ada tegakannya, seperti areal : rawa, payau, yang digunakan pihak III secara tidak sah, waduk/danau dan lainnya.

 

Angka 4.

Log Ponds :

 

 

Diisi luas areal tempat penimbunan kayu di perairan untuk menunggu pengangkutan lebih lanjut.

 

Angka 5.

Tanah Emplasemen :

 

 

Diisi luas tanah yang diatasnya terdapat Bangunan-bangunan/pekarangan (tidak perlu dirinci per-unit)

4.

Kolom 4 dan 5

 

Angka 5.

Bangunan Emplasemen :

 

 

Diisi dengan jumlah unit bangunan dan jumlah luas dari unit bangunan tersebut.

 

Angka 6.

Diisi dengan luas tanah yang dikuasai oleh pihak ke III secara sah dari Menteri Kehutanan c/q Dirjen INTAG (Investarisasi dan Tata Guna Hutan) atau Kanwil Kehutanan/Dinas Kehutanan, misalnya transmigrasi, pihak perkebunan, dsb.

Tempat dan Tanggal

:

Diisi sesuai dengan tempat dan tanggal pengisian.

 

 

 

 

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PBB ........................

 

Lampiran IV Surat Edaran Dirjen Pajak

 

Nomor

:

SE-40/PJ.6/1993

 

Tanggal

:

27 Juli 1993

 

SURAT PEMBERITAHUAN OBYEK PAJAK

USAHA BIDANG PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI

TAHUN :                

_______________________________________________________________________________________________

 

I.

DATA SUBYEK

II.

DATA OBYEK

 

1.

Nama Perusahaan

:

 

1.

NOP

:

 

 

2.

Kontraktor (PSC/KK)

:

 

2.

Jenis Tambang

:

 

 

3.

Operator

:

 

3.

Wilayab Kuasa Pertambangan

:

 

 

4.

Wajib Pajak

:

 

4.

Lokasi Obyek

:

-

Dati II

:

 

 

5.

Alamat

:

 

 

 

 

-

Propinsi

:

 

 

6.

NPWP

:

 

5.

Luas W.K.P.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

NO

PERUNTUKAN OBJEK

 

LETAK OBJEK

BUMI

 

BANGUNAN

Luas Daratan (ON SHORE) M2

Luas Perairan (OFF SHORE) M2

Jumlah Unit

LUAS M2

1

2

3

4

5

6

7

1.

TANAH KOSONG

 

 

 

 

 

2.

TANAH PENYELIDIKAN / EKSPLORASI :

a.

General Survey

b.

Eksplorasi

3.

TANAH PENGAMANAN

a.

Pabrik

b.

Silo

c.

Kilang

d.

Tangki

e.

Pipa

f.

dan lain-lain

4.

TANAH/BANGUNAN PENAMBANGAN

a.

Producing

b.

Non Producing Open

c.

Non Producing Plug & ABD

5.

TANAH DAN/ATAU BANGUNAN EMPLASEMENT :

a.

Perkantoran

b.

Pabrik

c.

Mesin

d.

Silo

e.

Kilang

f.

Tangki

g.

Pipa

h.

Gudang

i.

Rumah

j.

Rekreasi/Olahraga

k.

Landasan Pesawat Udara

l.

Jalan Khusus menuju sumur/dalam kompleks

m

Lain-lain

 

III. HASIL PRODUKSI                                                                                                                        

 

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) didasarkan pada rata-rata Nilai Jual Pengganti

(Hasil Bruto x 10, Kep. MENKEU No. 174/KMK.04/1993)

a.

Produksi dalam satu tahun sebelum tahun pajak berjalan :

 

-

Minyak

:

Barrel

 

-

Gas 

:

Mscf

b.

Harga Satuan

:

Rp. .....................,- Barrel/Mscf

 

 

 

 

 

.............., ...................,
....................................

 

 

(....................................)

 

 

PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN OBYEK PAJAK (SPOP)

USAHA BIDANG PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI

____________________________________________________________________________________

 

PERHATIAN :

 

SPOP diberikan dalam rangkap dua, setelah diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani :

-

Lembar kesatu dikembalikan ke Kantor Pelayanan PBB setempat.

-

Lembar kedua untuk pertinggal sebagai arsip Wajib Pajak.

 

 

Jika pengisian SPOP dikuasakan, supaya dilampirkan Surat Kuasa.

TAHUN : ......................, diisi tahun pajak yang bersangkutan.

 

I.

DATA SUBYEK :

 

1.

Angka 1

:

Diisi dengan nama lengkap perusahaan.

 

2.

Angka 2

:

Diisi nama kontraktor sesuai yang tercantum di dalam kontrak perjanjian.

 

3.

Angka 3

:

Diisi nama perusahaan yang melaksanakan penambangan

 

4.

Angka 4

:

Diisi nama Wajib Pajak dengan jelas dan lengkap

 

5.

Angka 5

:

Diisi dengan nama jalan, nomor kantor serta nomor telepon

 

 

 

 

Contoh : Jl. Jenderal Sudirman No, 135,

 

 

 

 

              Gedung Landmark, Lantai V ruang no.215, Telp. 57070000,

 

 

 

 

              Jakarta Selatan

 

6.

Angka 6

:

Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

 

   

 

      

II.

DATA OBYEK :

 

1.

Angka 1

:

Nomor Obyek Pajak (diisi oleh Petugas PBB)

 

2.

Angka 2

:

Diisi jenis tambang yang diusahakan.

 

3.

Angka 3

:

Diisi nama wilayah penambangan : contohnya : wilayah penambangan di daerah Kepulauan Natuna di dalam kontrak disebut Natuna Block, Dati II diisi Kepulauan Natuna.

 

4.

Angka 4

 

Cukup jelas.

 

5.

Angka 5

:

Diisi luas Wilayah kuasa pertambangan.

 

    

 

PERUNTUKAN OBYEK :

1.

Kolom 1

:

Cukup jelas.

2.

Kolom 2

:

Cukup jelas.

3.

Kolom 3

:

Diisi nama tempat dimana objek pajak itu berada, misalnya Natuna Darat, Sungai Kembang dll.

4.

Kolom 4 dan 5

 

Angka 1.

Tanah Kosong :

 

 

Diisi dengan semua luas areal di luar Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) yang dikuasai oleh Wajib Pajak.

 

Angka 2.

Tanah Penyelidikan / Eksplorasi :

 

 

a.

General Survey.

Diisi dengan semua luas areal yang sudah/sedang diselidiki (seismc) secara geologi umum atau geofisika dengan maksud untuk memperoleh peta geologi umum, untuk mengetahui tanda-tanda ada bahan galian di Wilayah Kerja Pertambangan tersebut.

 

 

b.

Eksplorasi

Diisi dengan luas bagian areal yang sudah dilakukan general survey dalam rangka menetapkan lebih rinci/teliti tentang adanya bahan galian minyak dan gas bumi di Wilayah Kerja Pertambangan (WKP).

 

Angka 3.

Tanah Pengamanan :

 

 

Diisi dengan luas areal on shore yang dipergunakan untuk pengamanan fasilitas.

 

Angka 4.

Tanah Penambangan :

 

 

a.

Producing
Diisi dengan luas areal yang sedang dilaksankaan kegiatan penambangan/eksplorasi.

 

 

b.

Non Producing Open

Diisi dengan luas areal yang sudah selesai dieksplorasi dan sewaktu-waktu siap untuk ditambang.

 

 

c.

Non Producing Plug dan ABD

Diisi dengan luas areal yang sudah selesai dieksplorasi dan untuk sementara ditutup atau ditinggalkan.

5.

Kolom 6 dan 7  :

 

Angka 4.

Bangunan Penambangan :

 

 

a.

Producing

 

 

b.

Non Producing Open

 

 

c.

Non Producing Plug dan ABD

 

 

Diisi dengan jumlah unit bangunan dan jumlah luas dari unit bangunan tersebut.

 

 

Dari huruf a sampai dengan c, diisi dengan jumlah unit bangunan dan jumlah luas dari jumlah unit bangunan tersebut.

 

Angka 5.

Bangunan Emplasemen :

 

 

Diisi dengan jumlah unit bangunan dan jumlah luas dari unit bangunan tersebut.

6.

Kolom 8

Diisi penjelasan mengenai tanah/bangunan yang diperuntukkan secara khusus, seperti : penggunaan  areal untuk EMKL Pertamina dan sebagainya.

 

   

 

III.

HASIL PRODUKSI :

 

Huruf  a 

:

Diisi jumlah hasil produksi kotor dalam satu tahun sebelum tahun pajak berjalan.

 

Huruf  b 

:

Diisi besarnya satuan harga yang ditetapkan dengan Surat Edaran Dirjen Pajak.

Tempat dan Tanggal

:

Diisi sesuai dengan tempat dan tanggal pengisian.

 

 

 

 

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PBB ........................

 

Lampiran IV Surat Edaran Dirjen Pajak

 

Nomor

:

SE-40/PJ.6/1993

 

Tanggal

:

27 Juli 1993

 

SURAT PEMBERITAHUAN OBYEK PAJAK

USAHA BIDANG PERTAMBANGAN BUKAN MINYAK DAN GAS BUMI

TAHUN :                

_______________________________________________________________________________________________

 

I.

DATA SUBYEK

II.

DATA OBYEK

 

1.

Nama Perusahaan

:

 

1.

NOP

:

 

 

2.

Kontraktor (PSC/KK)

:

 

2.

Jenis Tambang

:

 

 

3.

Operator

:

 

3.

Wilayab Kuasa Pertambangan

:

 

 

4.

Wajib Pajak

:

 

4.

Lokasi Obyek

:

-

Dati II

:

 

 

5.

Alamat

:

 

 

 

 

-

Propinsi

:

 

 

6.

NPWP

:

 

5.

Luas Areal

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

NO

PERUNTUKAN OBJEK

 

LETAK OBJEK

BUMI

 

BANGUNAN

Luas Daratan (ON SHORE) M2

Luas Perairan (OFF SHORE) M2

Jumlah Unit

LUAS M2

1

2

3

4

5

6

7

1.

TANAH KOSONG

 

 

 

 

 

2.

TANAH PENYELIDIKAN UMUM :

Tahun ke ...........................

3.

TANAH EKPLORASI :

Tahun ke ...........................

4.

PERSIAPAN FASILITAS EKSPLOITASI (KONSTRUKSI)

Tahun ke ...........................

5.

TANAH PENGAMANAN

a.

Pabrik

b.

Silo

c.

Kilang

d.

Tangki

e.

Pipa

f.

dan lain-lain

6.

TANAH/BANGUNAN PENAMBANGAN PRODUKSI

 

TANAH DAN/ATAU BANGUNAN EMPLASEMENT :

a.

Perkantoran

b.

Pabrik

c.

Mesin

d.

Silo

e.

Kilang

f.

Tangki

g.

Pipa

h.

Gudang

i.

Rumah

j.

Rekreasi/Olahraga

k.

Landasan Pesawat Udara

l.

Jalan Khusus menuju sumur/dalam kompleks

m

Lain-lain

 

 

III. HASIL PRODUKSI

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) didasarkan pada rata-rata Nilai Jual Pengganti

(Hasil Bruto x 10, Kep. MENKEU No. 174/KMK.04/1993)

a.

Produksi dalam satu tahun sebelum tahun pajak berjalan :

b.

Harga Satuan : Rp. .....................,- Barrel/Mscf

 

 

 

 

.............., ...................,
....................................

 

 

(....................................)

 

  

PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN OBYEK PAJAK (SPOP)

USAHA BIDANG PERTAMBANGAN BUKAN MINYAK DAN GAS BUMI

____________________________________________________________________________________

 

PERHATIAN :

 

SPOP diberikan dalam rangkap dua, setelah diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani :

-

Lembar kesatu dikembalikan ke Kantor Pelayanan PBB setempat.

-

Lembar kedua untuk pertinggal sebagai arsip Wajib Pajak.

 

Jika pengisian SPOP dikuasakan, supaya dilampirkan Surat Kuasa.

TAHUN : ......................, diisi tahun pajak yang bersangkutan.

 

I.

DATA SUBYEK :

 

1.

Angka 1

:

Diisi dengan nama lengkap perusahaan.

 

2.

Angka 2

:

Diisi nama kontraktor sesuai yang tercantum di dalam kontrak perjanjian.

 

3.

Angka 3

:

Diisi nama perusahaan yang melaksanakan penambangan

 

4.

Angka 4

:

Diisi nama Wajib Pajak dengan jelas dan lengkap

 

5.

Angka 5

:

Diisi dengan nama jalan, nomor kantor/ruang dan nomor telepon

 

6.

Angka 6

:

Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

 

   

 

      

II.

DATA OBYEK :

 

1.

Angka 1

:

Nomor Obyek Pajak (diisi oleh Petugas PBB)

 

2.

Angka 2

:

Diisi jenis tambang

 

3.

Angka 3

:

Cukup jelas

 

4.

Angka 4

:

Cukup jelas

 

5.

Angka 5

:

Cukup jelas

 

    

 

PERUNTUKAN OBYEK :

1.

Angka 1

:

Luas arel yang tidak dimanfaatkan untuk kegiatan : penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, tanah pengaman & emplasemen.

2.

Angka 2

:

Luas areal daratan/perairan di dalam WKP yang sedang/akan dilaksankaan penyelidikan guna menetapkan tanda-tanda adanya bahan galian.

3.

Angka 3

:

Luas areal daratan/perairan di dalam WKP yang diperkirakan mengandung bahan galian yang perlu diteliti untuk menetapkan jumlah cadangan, kadar dan sifat bahan galian.

4.

Angka 4

:

Luas areal untuk persiapan fasilitas eksploitasi / konstruksi untuk sarana dan prasarana

5.

Angka 5

:

Luas areal di dalam / di luar WKP yang digunakan untuk tanah pengamanan bangunan maupun tanah untuk pengamanan lingkungan.

6.

Angka 6

:

Cukup jelas.

7.

Angka 7

:

Luas areal tanah/perairan di dalam WKP yang berada dalam tahap eksploitasi/penambangan.

8.

Angka 8

:

Cukup jelas.

 

 

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PBB ........................

 

Lampiran IV Surat Edaran Dirjen Pajak

 

Nomor

:

SE-40/PJ.6/1993

 

Tanggal

:

27 Juli 1993

 

SURAT PEMBERITAHUAN OBYEK PAJAK

USAHA BIDANG PERTAMBANGAN GALIAN C

TAHUN :                

_______________________________________________________________________________________________

 

I.

DATA SUBYEK

II.

DATA OBYEK

 

1.

Nama Perusahaan

:

 

1.

NOP

:

 

 

2.

Kontraktor (PSC/KK)

:

 

2.

Jenis Tambang

:

 

 

3.

Operator

:

 

3.

Wilayah Kuasa Pertambangan

:

 

 

4.

Wajib Pajak

:

 

4.

Lokasi Obyek

:

-

Dati II

:

 

 

5.

Alamat

:

 

 

 

 

-

Propinsi

:

 

 

6.

NPWP

:

 

5.

Luas Areal

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

NO

PERUNTUKAN OBJEK

 

LETAK OBJEK

BUMI

BANGUNAN

 

Luas Daratan M2

Jumlah Unit

Luas M2

KETERANGAN

1

2

3

4

5

6

7

1.

TANAH PRODUKTIF

 

 

 

 

 

2.

TANAH BELUM PRODUKTIF

3.

TANAH KOSONG

4.

TANAH EMPLASEMENT :

BANGUNAN EMPLASEMEN :

a.

Perkantoran

b.

Pabrik

c.

Mesin

d.

Silo

e.

Kilang

f.

Tangki

g.

Pipa

h.

Gudang

i.

Rumah

j.

Rekreasi/Olahraga

k.

Landasan Pesawat Udara

l.

Jalan Khusus menuju sumur/dalam kompleks

m

Lain-lain

 

III.  HASIL PRODUKSI

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) didasarkan pada rata-rata Nilai Jual Pengganti

(Hasil Bruto x 10, Kep. MENKEU No. 174/KMK.04/1993)

a.

Produksi dalam satu tahun sebelum tahun pajak berjalan :

b.

Harga Satuan : Rp. ..................................................................,- ton/kg/M3 dsb.

 

 

 

 

.............., ...................,
....................................

 

 

(....................................)

 

 

PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN OBYEK PAJAK (SPOP)

USAHA BIDANG PERTAMBANGAN GALIAN C

____________________________________________________________________________________

 

PERHATIAN :

 

SPOP diberikan dalam rangkap dua, setelah diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani :

-

Lembar kesatu dikembalikan ke Kantor Pelayanan PBB setempat.

-

Lembar kedua untuk pertinggal sebagai arsip Wajib Pajak.

 

Jika pengisian SPOP dikuasakan, supaya dilampirkan Surat Kuasa.

TAHUN : ......................, diisi tahun pajak yang bersangkutan.

 

I.

DATA SUBYEK :

 

1.

Angka 1

:

Diisi dengan nama lengkap perusahaan.

 

2.

Angka 2

:

Diisi nama kontraktor sesuai yang tercantum di dalam kontrak perjanjian.

 

3.

Angka 3

:

Diisi nama perusahaan yang melaksanakan penambangan

 

4.

Angka 4

:

Diisi nama Wajib Pajak dengan jelas dan lengkap

 

5.

Angka 5

:

Diisi dengan nama jalan, nomor kantor/ruang dan nomor telepon

 

6.

Angka 6

:

Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

 

   

 

      

II.

DATA OBYEK :

 

1.

Angka 1

:

Nomor Obyek Pajak (diisi oleh Petugas PBB)

 

2.

Angka 2

:

Diisi jenis tambang

 

3.

Angka 3

:

Cukup jelas

 

4.

Angka 4

:

Cukup jelas

 

5.

Angka 5

:

Cukup jelas

 

    

 

PERUNTUKAN OBYEK :

1.

Angka 1

:

Diisi luas bumi yang dimanfaatkan pada tahap eksploitasi/penambangan.

2.

Angka 2

:

Diisi luas bumi yang dikuasai dan/atau dimanfaatkan dalam tahap kegiatan penambangan.Misal Tanah cadangan tambang.

3.

Angka 3

:

Diisi luas tanah yang telah selesai dieksploitasi dan telah ditutup dan/atau untuk sementara ditinggalkan.

4.

Angka 4

:

Tanah emplasemen :

Diisi luas tanah yang di atasnya terdapat bangunan-bangunan dan pekarangan.

5.

Angka 5

:

Luas areal di dalam / di luar WKP yang digunakan untuk tanah pengamanan bangunan maupun tanah untuk pengamanan lingkungan.

 

Diisi pada kolom 5 dan 6 :

 

Angka 4

:

Bangunan emplasemen:
Diisi dengan jumlah unit bangunan dan jumlah luas dari jumlah unit bangunan tersebut.

 

 

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PBB ........................

 

Lampiran IV Surat Edaran Dirjen Pajak

 

Nomor

:

SE-40/PJ.6/1993

 

Tanggal

:

27 Juli 1993

 

SURAT PEMBERITAHUAN OBYEK PAJAK (SPOP)

USAHA BIDANG PERIKANAN

TAHUN : .............................

_______________________________________________________________________________________________

 

I.

DATA SUBYEK

II.

DATA OBYEK

 

1.

Nama Perusahaan

:

 

1.

NOP

:

 

 

2.

Kontraktor (PSC/KK)

:

 

2.

Jenis Budidaya

:

 

 

5.

Alamat

:

 

3.

Letak Obyek

:

 

 

6.

NPWP

:

 

4.

Lokasi Obyek

:

-

Dati II

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

-

Propinsi

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

NO.

PERUNTUKAN OBYEK

BUMI LUAS (M2)

BANGUNAN

LETAK OBYEK/ KECAMATAN

JUMLAH UNIT

LUAS (M2)

1

2

3

4

             6

6

A

DATA OBYEK

 

 

 

 

 

1.

BUMI

 

 

 

 

 

 

1.1.

Perairan laut

 

 

 

 

 

 

1.2.

Perairan darat

 

 

 

 

 

2.

TANAH DAN/ATAU BANGUNAN EMPLASEMEN

 

 

 

 

 

 

2.1.

Kantor

 

 

 

 

 

 

2.2.

Gudang

 

 

 

 

 

 

2.3.

Perumahan

 

 

 

 

 

 

2.4.

Rumah mesin

 

 

 

 

 

 

2.5.

Laboratorium

 

 

 

 

 

 

2.6.

Jalan lingkungan

 

 

 

 

 

 

2.7.

Tangki/Silo

 

 

 

 

 

 

2.8.

Kandang

 

 

 

 

 

 

2.9.

Bangunan lainnya

 

 

 

 

 

 

Jumlah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DATA INVESTASI

 

 

 

 

 

1.

INVESTASI BUMI :

Biaya perolehan ; termasuk biaya penelitian dan pematangan lahan

 

 

 

 

 

 

2.1.

Biaya pembuatan :

 

 

 

 

 

 

 

a.

kantor

 

 

 

 

 

 

 

b.

gudang

 

 

 

 

 

 

 

c.

perumahan

 

 

 

 

 

 

 

d.

laboratorium

 

 

 

 

 

 

 

e.

jalan lingkungan

 

 

 

 

 

 

 

f.

rumah mesin

 

 

 

 

 

 

 

g.

Km. pendingan

 

 

 

 

 

 

 

h.

/c.storage

 

 

 

 

 

 

 

i.

dermaga

 

 

 

 

 

 

 

j.

bangunan lainnya

 

 

 

 

 

 

2.2.

Biaya Prasarana/Sarana Pendukung :

 

 

 

 

 

 

 

a.

Jermal/rumpon/bagan/rakit terapung dan sejenisya

 

 

 

 

 

 

 

b.

pembuatan saluran air

 

 

 

 

 

 

 

c.

pompa air

 

 

 

 

 

 

 

d.

genset

 

 

 

 

 

 

2.3.

Biaya lain-lain

 

 

 

 

 

Jumlah Investasi Bangunan :

 

 

 

 

 

 

 

 

.........................., ................................ 19.......

 

WAJIB PAJAK,

 

 

 

( ........................................... )

 

 

 

 

 

PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN OBYEK PAJAK (SPOP)

USAHA BIDANG PERIKANAN

____________________________________________________________________________________

 

 

PERHATIAN :

 

SPOP diberikan dalam rangkap dua, setelah diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani :

-

Lembar kesatu dikembalikan ke Kantor Pelayanan PBB setempat.

-

Lembar kedua untuk pertinggal sebagai arsip Wajib Pajak.

 

SPOP diisi dalam keadaan obyekpajak per 1 Januari

Jika pengisian SPOP dikuasakan, supaya dilampirkan Surat Kuasa.

Tahun : ......................, diisi tahun pajak yang bersangkutan.

 

I.

DATA SUBYEK :

 

1.

Angka 1

:

Diisi dengan nama lengkap perusahaan.

 

2.

Angka 2

:

Diisi dengan jelas dan lengkap (jika subyek pajak badan, maka wajib pajaknya adalah direksi dari badan tersebut)

 

3.

Angka 3

:

Diisi dengan nama jalan, nomor kantor/ruangan/rumah serta nomor telepon.

 

4.

Angka 4

:

Contoh : Jl. Jenderal Sudirman Nomo 105

 

 

 

 

              Gedung Land Mark, Lantai V ruang 215

 

 

 

 

              Telepon 5707000, Jakarta Selatan

 

 

 

 

Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

 

 

 

 

 

II.

DATA OBYEK :

 

1.

Angka 1

:

Nomor Obyek Pajak (diisi oleh Petugas PBB)

 

2.

Angka 2

:

Diisi misalnya Perikanan Laut, Perikanan Darat, Tambak Tradisionil, Tambak Intensif, Tambak Semi Intensif, atau Mutiara.

 

3.

Angka 3

:

Diisi wilayah desa/kelurahan/kecamatan yang bersangkutan.

 

4.

Angka 4

 

Diisi per kesatuan wilayah Dati II/Dati I, jika lokasi lebih dari satu wilayah Dati II/Dati I, maka SPOP dipisahkan sesuai wilayahnya.

 

    

 

PERUNTUKAN OBYEK :

1.

Kolom 1

:

Cukup jelas.

2.

Kolom 2

:

Cukup jelas.

3.

Kolom 3

:

 

4.

Kolom 4 dan 5

 

A.  DATA OBJEK

 

Angka 1.

BUMI :

 

 

1.1.

Diisi luas perairan laut tepi pantai dan lepas pantai yang mempunyai potensi untuk pengembangan ikan, udang, ubur-ubur, rumput laut, tiram mutiara dan sebagainya.

 

 

1.2.

Diisi luas danau/empang/kolam yang digunakan untuk kegiatan usaha pembibitan dan pembudidayaan/pemeliharaan ikan air tawa.

 

Angka 2.

TANAH EMPLASEMEN :
Diisi luas lahan yang diatasnya terdapat bangunan-bangunan dan pekarangan.

4.

Kolom 4 dan 5  :

 

Angka 2

BANGUNAN EMPLASEMEN :
Diisi jumlah unit bangunan dan jumlah luas dari unit banguan tersebut.

5.

Kolom 6 :

 

 

B.  DATA INVESTASI

 

Angka 1.

INVESTASI BUMI :
Diisi nilai jual tanah menurut keadaan per 1 Januari tahun pajak yang bersangkutan, termasuk biaya penelitian dan biaya pematangan lahan.

 

Angka 2.

INVESTASI BANGUNAN :

 

 

2.1.

Cukup jelas.

 

 

2.2.

a.

Cukup jelas.

 

 

 

b.

Diisi biaya pembuatan saluran air termasuk biaya pembuatan pintu air.

 

 

 

c.

Diisi biaya pembelian pompa air.

 

 

 

d.

Diisi biaya pembelian genset.

 

 

2.3.

Diisi biaya selain yang tersebut pada butir 2.1. dan 2.2. seperti biaya pembibitan (pembelian/ perolehan bibit, persemaian/penyebaran bibit), biaya pemeliharaan (biaya obat-obatan, biaya pakan) dll.

 

Tempat dan tanggal : diisi sesuai dengan tempat dan tanggal pengisian.

 

CATATAN

:

-

Untuk Tambak Tradisional hanya mengisi pada kolom peruntukan sub A Data Objek.

 

 

 

-

Untuk Tambak Intensif, Tambak Semi Intensif dan Budidaya Mutiara diisi secara lengkap.

 

 

 

-

Khusus kolom 6 hanya diisi untuk melengkapi Data Inventasi (sub B).

 

 

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PBB ........................

 

Lampiran IV Surat Edaran Dirjen Pajak

 

Nomor

:

SE-40/PJ.6/1993

 

Tanggal

:

27 Juli 1993

 

SURAT PEMBERITAHUAN OBYEK PAJAK (SPOP)

USAHA BIDANG PETERNAKAN

TAHUN : .............................

_______________________________________________________________________________________________

 

I.

DATA SUBYEK

II.

DATA OBYEK

 

1.

Nama Perusahaan

:

 

1. 

NOP

:

 

 

2.

Nama Wajib Pajak

:

 

2.

Jenis Peternakan

:

 

 

3.

Alamat

:

 

3.

Letak Obyek

:

 

 

 

 

 

4.

NPWP

:

 

4.

Lokasi Obyek

:

-

Dati II

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

-

Dati I   

:

 

 

NO.

PERUNTUKAN OBYEK

BUMI LUAS (M2)

BANGUNAN

LETAK OBYEK/ KECAMATAN

JUMLAH UNIT

LUAS (M2)

1

2

3

4

             6

6

A

DATA OBYEK

 

 

 

 

 

1.

BUMI

 

 

 

 

 

 

a.

Tanah produktif

 

 

 

 

 

 

b.

Tanah tidak produktif

 

 

 

 

 

2.

TANAH EMPLASEMEN            :

BANGUNGAN EMPLASEMEN  :

 

 

 

 

 

 

a.

Kantor

 

 

 

 

 

 

b.

gudang

 

 

 

 

 

 

c.

Perumahan

 

 

 

 

 

 

d.

Rumah mesin

 

 

 

 

 

 

e.

Laboratorium

 

 

 

 

 

 

f.

Jalan lingkungan

 

 

 

 

 

 

g.

Tangki

 

 

 

 

 

 

h.

Kandang

 

 

 

 

 

 

i.

Bangunan Lainnya

 

 

 

 

 

 

Jumlah

 

 

 

 

 

  

 

 

.........................., ................................ 19.......

 

WAJIB PAJAK,

 

 

( ........................................... )

 

 

 

 

 

PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN OBYEK PAJAK (SPOP)

USAHA BIDANG PETERNAKAN

____________________________________________________________________________________

 

 

PERHATIAN :

 

SPOP diberikan dalam rangkap dua, setelah diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani :

-

Lembar kesatu dikembalikan ke Kantor Pelayanan PBB setempat.

-

Lembar kedua untuk pertinggal sebagai arsip Wajib Pajak.

 

SPOP diisi dalam keadaan obyekpajak per 1 Januari

Jika pengisian SPOP dikuasakan, supaya dilampirkan Surat Kuasa.

Tahun : ......................, diisi tahun pajak yang bersangkutan.

 

I.

DATA SUBYEK :

 

1.

Angka 1

:

Diisi dengan nama lengkap perusahaan.

 

2.

Angka 2

:

Diisi dengan jelas dan lengkap (jika subyek pajak badan, maka wajib pajaknya adalah direksi dari badan tersebut)

 

3.

Angka 3

:

Diisi dengan nama jalan, nomor kantor/ruangan/rumah serta nomor telepon.

 

 

 

 

Contoh : Jl. Jenderal Sudirman Nomo 105

 

 

 

 

              Gedung Land Mark, Lantai 28 ruang 15

 

 

 

 

              Telepon 5707000, Jakarta Selatan

 

4.

Angka 4

:

Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

   

 

      

II.

DATA OBYEK :

 

1.

Angka 1

:

Nomor Obyek Pajak (diisi oleh Petugas PBB)

 

2.

Angka 2

:

Diisi misalnya Ternak Sapi, Ternak Babi, Ternak Ayam dll.

 

3.

Angka 3

:

Diisi wilayah desa/kelurahan/kecamatan yang bersangkutan.

 

4.

Angka 4

:

Diisi per kesatuan wilayah Dati II/Dati I, jika lokasi lebih dari satu wilayah Dati II/Dati I, maka SPOP dipisahkan sesuai wilayahnya.

 

    

 

PERUNTUKAN OBYEK :

1.

Kolom 1

:

Cukup jelas.

2.

Kolom 2

:

Cukup jelas.

3.

Kolom 3

:

Diisi nama tempat dimana objek pajak itu berada, misalnya Natuna Darat, Sungai Kembang dll.

4.

Kolom 4 dan 5

 

Angka 1.

BUMI :

 

 

a.

Diisi luas tanah yang ditanami tumbuh-tumbuhan untuk makanan ternak, misal : rumputgajah, rumput manila dsb. yang sifatnya mempunyai perawatan khusus.

 

 

b.

Diisi luas tanah penggembalaan, yang pada prinsipnya tidak memerlukan biaya perawatan.

 

Angka 2.

TANAH EMPLASEMEN :

Diisi luas lahan yang diatasnya terdapat bangunan-bangunan dan pekarangan.

 

Kolom 4 dan 5  :

 

Angka 2.

BANGUNAN EMPLASEMEN :

Diisi dengan jumlah unit bangunan dan jumlah luas dari unit banguan tersebut.

5.

Kolom 6

:

Cukup jelas.

Tempat dan Tanggal

:

Diisi sesuai dengan tempat dan tanggal pengisian.

 

 

 



Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org