LAMPIRAN I

SEB DJP-PUOD

Nomor

:

SE-111/A/51/1293

SE-64/PJ.6/1993

973/4708/PUOD

Tanggal           

:

22 Desember 1993

 

 

TATA CARA PEMBAYARAN DAN PEMINDAHBUKUAN PENERIMAAN PBB PEDESAAN DAN PERKOTAAN

 

 

1.

WAJIB PAJAK

 

1.1.

Pembayaran Langsung  ke Tempat Pembayaran.

 

 

a.

Wajib Pajak membayar PBB terhutang ke Tempat Pembayaran yang ditunjuk sebagaimana tercantum dalam SPPT/SKP/STP.

Pembayaran dengan cek Bank/Giro Bilyet Bank baru dianggap sah apabila telah dilakukan kliring.

 

 

b.

Wajib Pajak menerima STTS sebagai bukti telah melunasi pembayaran PBB dari Bank/KPG Tempat Pembayaran.

Bank/KPG Tempat Pembayaran PBB berkewajiban mengirimkan STTS dengan SPPg kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB melalui kiriman uang/transfer.

 

1.2.

Pembayaran Melalui Petugas Pemungut.

 

 

a.

Wajib Pajak yang tempat tinggalnya jauh/sulit sarana dan prasarananya dari Tempat Pembayaran yang ditunjuk, dapat menyetorkan pembayaran PBB melalui Petugas Pemungut. Selanjutnya Petugas Pemungut yang menerima setoran pembayaran PBB dari Wajib Pajak menyetorkan ke Bank/KPG Tempat Pembayaran.

 

 

b.

Wajib Pajak menerima TTS dari Petugas Pemungut sebagai tanda bukti penerimaan sementara.

 

 

c.

Wajib Pajak menerima STTS sebagai bukti pembayaran PBB yang sah dari Tempat Pembayaran melalui Petugas Pemungut sebagai pengganti TTS.

 

2.

PETUGAS PEMUNGUT

 

2.1.

Menerima pembayaran PBB dari Wajib Pajak dan menyerahkan TTS kepada Wajib Pajak serta mencatat hasil penerimaan PBB kedalam DPH.

 

2.2.

Menyetorkan uang hasil penerimaan PBB dari Wajib pajak ke Bank/KPG Tempat Pembayaran yang ditunjuk sebagaimana tercantum dalam SPPT/SKP/STP dengan menggunakan DPH dalam rangkap empat dengan ketentuan sebagai berikut :

 

 

a.

Untuk daerah yang tidak sulit sarana dan prasarananya, tetapi berdasarkan pertimbangan perlu ditunjuk Petugas Pemungut, penyetoran dilakukan setiap hari.

 

 

b.

Untuk daerah yang sulit sarana dan prasarananya (perhubungan/transportasi, lokasi Tempat Pembayaran jauh) penyetoran dapat dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari sekali.

 

2.3.

Menerima STTS dan DPH yang telah diregistrasi dari Tempat Pembayaran.

 

2.4.

Menyampaikan STTS selambat-lambatnya tujuh hari kepada Wajib Pajak sebagai bukti pembayaran PBB yang sah.

 

2.5.

Membuat laporan, mengenai :

 

 

a.

Hasil penerimaan/penyetoran uang PBB kepada Kepala Desa/Lurah, dengan dilampiri DPH dan TTS lembar kedua yang telah diregistrasi Tempat Pembayaran selambat-lambatnya seminggu sekali.

 

 

b.

Penggunaan TTS kepada Kepala Desa/Lurah sewaktu mengajukan permintaan TTS baru disertai penyerahan bonggol TTS lama.

 

3.

KEPALA DESA/LURAH

 

3.1.

Menerima laporan hasil penerimaan dan penyetoran uang PBB dari Petugas Pemungut

 

3.2.

Membuat dan menyampaikan LMP PBB kepada Camat.

 

3.3.

Menyampaikan tembusan LMP PBB kepada Dipenda.

 

4.

CAMAT

 

4.1.

Menerima LMP dari Kepala Desa/Lurah

 

4.2.

Membuat dan menyampaikan LBP kepada Dipenda.

 

4.3.

Menerima tembusan LMP dari Bank/KPG Tempat Pembayaran.

 

5.

DINAS PENDAPATAN DAERAH

 

5.1.

Menerima STTS dari Bank/KPG Tempat Pembayaran

 

5.2.

Menerima dari Bank/KPG Persepsi berupa :

 

 

a.

Nota Kredit/Berita Tambah;

 

 

b.

RLMP;

 

 

c.

Rekening Koran.

 

5.3.

Menerima LBP dari Camat

 

5.4.

Menerima tembusan LMP PBB dari Kepala Desa/Lurah.

 

5.5.

Membuat dan menyampaikan LBP kepada Bupati/Walikotamadya KDH Tk.II/Gubernur KDH Khusus Ibukota Jakarta.

 

5.6.

Menyampaikan tembusan LBP kepada KP.PBB

 

5.7.

Menerima Laporan Pembukaan Rekening Kas Negara qq PBB dari Bank/KPG Persepsi dan Operasional V.

 

5.8.

Menerima Nota Kredit/Berita Tambah dari Bank/KPG Operasional V.

 

5.9.

Mencocokkan jumlah uang penerimaan PBB minggu ini pada RLMP PBB yang dipindahbukukan ke Bank/KPG Operasional V dan Rekening Koran dengan jumlah uang pada Nota Kredit/Berita Tambah penerimaan PBB dari Bank/KPG Operasional V.

 

6.

BANK/KANTOR POS DAN GIRO TEMPAT PEMBAYARAN

 

6.1.

Menerima STTS dan DHKP PBB dari Bank/KPG Persepsi dengan Berita Acara.

 

6.2.

Menerima pembayaran PBB dari Wajib Pajak.

 

6.3.

Menyerahkan STTS kepada Wajib Pajak/Pembayar atau mengirimkan STTS dengan SPPg kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran melalui kiriman uang/transfer.

 

6.4.

Menerima pembayaran/penyetoran PBB dari Petugas Pemungut dilampiri DPH.

 

6.5.

Menyerahkan STTS dan DPH yang telah di registrasi kepada Petugas Pemungut.

 

6.6.

Menyampaikan STTS kepada :

 

 

a.

KP.PBB;

 

 

b.

Dipenda.

 

6.7.

Membukukan semua pembayaran/penyetoran PBB.

 

6.8.

Memindahbukukan saldo penerimaan PBB ke Bank/KPG Persepsi selambat-lambatnya pada hari Jum'at atau hari kerja berikutnya apabila hari Jumat libur.

 

6.9.

Menyusun LMP PBB yang dirinci per Desa/Kelurahan, Pedesaan/Perkotaan dan mengirimkannya kepada Bank/KPG Persepsi selambat-lambatnya hari Sabtu atau hari kerja berikutnya apabila hari Sabtu libur.

 

6.10.

Menyampaikan tembusan LMP PBB kepada Camat.

 

7.

BANK/KANTOR POS DAN GIRO PERSEPSI

 

7.1.

Membuka Rekening Kas Negara qq PBB secara otomatis dan melaporkan kepada KPKN, KP.PBB dan Dipenda.

 

7.2.

Menerima pemindahbukuan saldo penerimaan PBB dari Bank/KPG Tempat Pembayaran selambat-lambatnya setiap hari Jum'at atau hari kerja berikutnya apabila hari Jum'at libur.

 

7.3.

Membukukan setiap pemindahbukuan penerimaan PBB dari Tempat Pembayaran pada hari yang bersangkutan.

 

7.4.

Membuat Nota Kredit/Berita Tambah sehubungan dengan butir 7.2. dan  mengirimkannya kepada KP.PBB dan Dipenda selambat-lambatnya hari Sabtu atau hari kerja berikutnya apabila hari Sabtu libur.

 

7.5.

Memindahbukukan saldo penerimaan PBB ke Rekening Kas Negara qq PBB pada Bank/KPG Operasional V setiap hari Jum'at atau hari kerja berikutnya (bila hari Jum'at libur) pada minggu berikutnya, sehubungan dengan penerimaan PBB butir 7.2.

Mutasi (kredit/debet) Rekening Kas Negara qq PBB pada Bank/KPG Persepsi PBB agar dibulatkan dalam rupiah, sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 67/KMK.01/1990 tanggal 15 Januari 1990.

 

7.6.

Membuat Nota Debet/Berita Kurang sehubungan dengan butir 7.5.

 

7.7.

Menyusun RLMP PBB sehubungan dengan pemindahbukuan saldo penerimaan PBB tersebut dalam butir 7.4. yang dilampiri Rekening Koran dan Nota Debet/Berita Kurang dan selambat-lambatnya hari Sabtu atau hari kerja berikutnya apabila hari Sabtu libur mengirimkannya kepada :

 

 

a.

KPKN;

 

 

b.

KP.PBB;

 

 

c.

Dipenda.

 

7.8.

Menyusun Rekening Koran sampai dengan akhir bulan dan selambat-lambatnya satu hari kerja setelah hari kerja akhir bulan mengirimkannya kepada :

 

 

a.

KPKN;

 

 

b.

KP.PBB;

 

 

c.

Dipenda.

 

8.

BANK/KANTOR POS DAN GIRO OPERASIONAL V

 

8.1.

Membuka Rekening Kas Negara qq PBB secara otomatis dan melaporkan kepada KPKN, KP.PBB dan Dipenda.

 

8.2.

Menerima pemindahbukuan saldo penerimaan PBB dari Bank/KPG Persepsi setiap hari Jumat atau hari kerja berikutnya apabila hari Jumat libur.

 

8.3.

Membukukan setiap pemindahbukuan penerimaan PBB dari Bank/KPG Persepsi kedalam Rekening KPKN qq PBB.

 

8.4.

Membuat Nota Kredit/Berita Tambah sehubungan dengan butir 8.2. dan selambat-lambatnya hari Sabtu atau hari kerja berikutnya apabila hari Sabtu libur mengirimkannya kepada :

 

 

a.

KPKN;

 

 

b.

KP.PBB;

 

 

c.

Dipenda.

 

 

Pada Nota Kredit/Berita Tambah untuk masing-masing jenis penerimaan PBB diberi uraian keterangan "Pemindahbukuan penerimaan PBB..........dari Bank/KPG Persepsi ..................................sebanyak......................STTS".

 

8.5.

Menyusun Rekening Koran sampai dengan akhir bulan dan selambat-lambatnya satu hari kerja setelah hari kerja akhir bulan mengirimkannya kepada :

 

 

a.

KPKN;

 

 

b.

KP.PBB;

 

 

c.

Dipenda.

 

9.

KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

9.1.

Menerima dokumen pembayaran/laporan penerimaan PBB dari :

 

 

a.

Bank/KPG Tempat Pembayaran, berupa LMP PBB yang dirinci per Desa/Kelurahan, Pedesaan/Perkotaan dan STTS.

 

 

b.

Bank/KPG Persepsi, berupa :

 

 

 

1)

Nota Kredit/Berita Tambah Penerimaan PBB;

2)

RLMP PBB dilampiri Rekening Koran dan Nota Debet/Berita Kurang;

3)

Rekening Koran sampai dengan akhir bulan.

 

 

c.

Bank/KPG Operasional V, berupa :

 

 

 

1)

Nota Kredit/Berita Tambah penerimaan PBB;

2)

Rekening Koran sampai dengan akhir bulan.

 

 

d.

KPKN, berupa Laporan Mingguan Penerimaan, pembagian hasil penerimaan dan pengembalian PBB (DA.08.03) setiap hari Selasa atau hari kerja berikutnya apabila hari Selasa libur.

 

 

e.

Dipenda berupa tembusan Laporan Bulanan Penerimaan PBB.

 

9.2.

Membuat Daftar Pengawasan Penerimaan Dokumen sehubungan dengan butir 9.1 sebagaimana mestinya.

 

9.3.

Melakukan penelitian terhadap dokumen pembayaran PBB sebagai berikut :

 

 

a.

Mencocokkan jumlah uang dan jumlah transaksi penerimaan PBB minggu ini pada RLMP PBB dengan Rekening Koran;

 

 

b.

Mencocokkan jumlah uang penerimaan PBB minggu ini pada RLMP PBB yang dipindahbukukan ke Bank/KPG Operasional V dan Rekening Koran dengan jumlah uang pada Nota Kredit/Berita Tambah penerimaan PBB dari Bank/KPG Operasional V.

 

10.

KANTOR PERBENDAHARAAN DAN KAS NEGARA

 

10.1.

Bendaharawan Umum Pemegang Rekening Kas Negara A/CA (Seksi Bank Tunggal/Giro Pos dan Pembukuan) menerima dokumen penerima PBB dari :

 

 

a.

Bank/KPG Persepsi PBB, berupa RLMP PBB dilampiri Rekening Koran dan Nota Debet/Berita Kurang;

 

 

b.

Bank/KPG Operasional V, berupa Nota Kredit/Berita Tambah penerimaan PBB dan Rekening Koran sampai dengan akhir bulan.

 

10.2.

Membuat Daftar Pengawasan Penerimaan Dokumen sehubungan dengan butir 10.1 sebagaimana mestinya.

 

10.3.

Melakukan penelitian terhadap dokumen penerimaan PBB sebagai berikut :

 

 

a.

Mencocokkan jumlah uang dan jumlah transaksi penerimaan PBB minggu ini pada RLMP PBB dengan Rekening Koran.

 

 

b.

Jumlah uang penerimaan PBB minggu ini pada RLMP PBB yang dipindahbukukan ke Bank/KPG Operasional V dan/atau Rekening Koran dicocokkan dengan jumlah uang pada Nota Kredit/Berita Tambah penerimaan PBB dari Bank/KPG Operasional V.

 

10.4.

Membukukan dokumen penerimaan PBB yang dilakukan oleh Seksi Bank Tunggal/Giro Pos dan Pembukuan sesuai dengan wewenang masing-masing berupa Nota Kredit/Berita Tambah dari Bank/KPG Operasional V ke dalam :

 

 

a.

Buku Bank/Giro Pos Operasional V (DA.05.03) dikolom penerimaan;

 

 

b.

Buku Kas Pembantu Penerimaan (DA.05.01) dengan kode Sub Kelompok MAP (BKPP) 0140 MAP 0141  s/d 0146;

 

 

c.

Buku Bank Tunggal/Giro Pos Umum (DA.05.05);

 

10.5.

Membuat Laporan Mingguan Penerimaan, Pembagian Hasil Penerimaan dan Pengembalian PBB (DA.08.03) dan mengirimkannya kepada KP.PBB yang bersangkutan setiap hari Selasa atau hari kerja berikutnya apabila hari Selasa libur.

 

 

 


 

LAMPIRAN II

SEB DJA-DJP-PUOD

Nomor

:

SE-111/A/51/1293

SE-64/PJ.6/1993

973/4708/PUOD

Tanggal           

:

22 Desember 1993

 

 

TATA CARA PEMBAYARAN DAN PEMINDAHBUKUAN PENERIMAAN PBB PERKEBUNAN, PERHUTANAN (NON BLOK TEBANGAN), PERTAMBANGAN (NON MIGAS), DAN TUNGGAKAN PBB PEDESAAN DAN PERKOTAAN SEBELUM SISTEP

 

1.

WAJIB PAJAK

 

1.1.

Membayar PBB terhutang dengan mengisi SSP rangkap empat kepada Bank/KPG Persepsi yang ditunjuk.

 

1.2.

Menerima SSP (lembar 1 dan 2) yang telah diregistrasi oleh Bank/KPG untuk pembayaran PBB Perkebunan, Perhutanan (Non Blok Tebangan) dan Pertambangan (Non Migas).

 

1.3.

Menerima SSP lembar 1 untuk pembayaran tunggakan PBB Pedesaan dan Perkotaan sebelum SISTEP.

 

1.4.

Mengirimkan SSP lembar 2 kepada KP.PBB setempat untuk pembayaran PBB Perkebunan, Perhutanan (Non Blok Tebangan dan Pertambangan (Non Migas).

 

2.

BANK/KANTOR POS DAN GIRO PERSEPSI

 

2.1.

Menerima uang pembayaran PBB dengan SSP dalam rangkap 4 dari Wajib Pajak.

 

2.2.

Menyerahkan SSP (Lembar 1 dan 2) kepada Wajib Pajak untuk pembayaran PBB Perkebunan, Perhutanan (Non Blok Tebangan) dan Pertambangan (Non Migas).

 

2.3.

Menyerahkan SSP Lembar 1 kepada Wajib Pajak, lembar 2 kepada KP.PBB dan lembar 3 kepada Dipenda untuk pembayaran tunggakan PBB Pedesaan dan Perkotaan sebelum SISTEP.

 

2.4.

Membukukan setiap penerimaan pembayaran PBB dan membuat Nota Kredit/Berita Tambah dan mengirimkannya kepada KP.PBB dan Dipenda selambat-lambatnya hari Sabtu atau hari kerja berikutnya apabila hari Sabtu libur.

 

2.5.

Memindahbukukan saldo penerimaan PBB ke Rekening Kas Negara qq PBB pada Bank/KPG Operasional V setiap hari Jumat atau hari kerja berikutnya apabila hari Jumat libur.

 

2.6.

Membuat Nota Debet/Berita Kurang pelimpahan saldo penerimaan PBB sehubungan dengan butir 2.5. Pada Nota Debet pelimpahan diberi uraian keterangan : Pemindahbukuan Penerimaan BB.............................sebanyak...........SSP.

 

2.7.

Menyusun LMP PBB Perkebunan, Perhutanan Non Blok Tebangan dan Pertambangan Non Migas yang digabungkan dengan RLMP PBB Pedesaan dan Perkotaan dalam rangkap 4 dan selambat-lambatnya hari Sabtu atau hari kerja berikutnya apabila hari Sabtu libur mengirimkannya kepada :

 

 

a.

KPKN;

 

 

b.

KP.PBB;

 

 

c.

Dipenda.

 

 

yang dilampiri Rekening Koran dan Nota Debet/Berita Kurang.

 

2.8.

Menyusun Rekening Koran sampai dengan akhir bulan dan selambat-lambatnya satu hari kerja setelah hari kerja akhir bulan mengirimkannya kepada :

 

 

a.

KPKN;

 

 

b.

KP.PBB;

 

 

c.

Dipenda.

 

3.

BANK/ KANTOR POS DAN GIRO OPERASIONAL V

 

3.1.

Menerima pemindahbukuan saldo penerimaan PBB dari Bank/KPG Persepsi setiap hari Jumat atau hari kerja berikutnya apabila hari Jumat libur.

 

3.2.

Membukukan setiap pemindahbukuan penerimaan PBB dari Bank/KPG kedalam Rekening KPKN qq PBB.

 

3.3.

Membuat Nota Kredit/Berita Tambah sehubungan dengan butir 3.2. dan selambat-lambatnya hari Sabtu atau hari kerja berikutnya apabila hari Sabtu libur mengirimkannya kepada :

 

 

a.

KPKN;

 

 

b.

KP.PBB;

 

 

c.

Dipenda.

 

 

Pada Nota Kredit untuk masing-masing jenis penerimaan PBB diberi uraian keterangan "Pemindahbukuan penerimaan PBB.....................dari Bank/KPG Persepsi................sebanyak .....................STTS".

 

3.4.

Menyusun Rekening Koran sampai dengan akhir bulan dan selambat-lambatnya satu hari kerja setelah hari kerja akhir bulan mengirimkannya kepada :

 

 

a.

KPKN;

 

 

b.

KP.PBB;

 

 

c.

Dipenda.

 

4.

KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

4.1.

Menerima dokumen pembayaran PBB dari :

 

 

a.

Bank/KPG Persepsi berupa :

 

 

 

1)

SSP lembar ke 2 (khusus untuk tunggakan PBB Pedesaan dan Perkotaan sebelum SISTEP);

2)

Nota Kredit/Berita Tambah;

3)

Nota Debet/Berita Kurang;

4)

RLMP;

5)

Rekening Koran mingguan dan akhir bulan.

 

 

b.

Wajib Pajak berupa SSP lembar ke 2.

 

 

c.

Bank/KPG Operasional V berupa Nota Kredit/Berita Tambah.

 

4.2.

Membuat daftar pengawasan penerimaan dokumen sehubungan dengan butir 4.1.

 

4.3.

Melakukan penelitian terhadap dokumen pembayaran PBB sebagai berikut :

 

 

a.

Mencocokkan jumlah uang dan jumlah transaksi penerimaan PBB minggu ini pada RLMP PBB dengan rekening koran mingguannya;

 

 

b.

Mencocokkan jumlah uang penerimaan PBB minggu ini pada RLMP PBB yang dipindahbukukan ke Bank/KPG Operasional V dan rekening korannya dengan jumlah uang pada Nota Kredit/Berita Tambah penerimaan PBB dari Bank/KPG Operasional V.

 

5.

KANTOR PERBENDAHARAAN DAN KAS NEGARA

Melakukan kegiatan yang sama dengan butir 10.1. sampai dengan 10.5. pada Lampiran I SEB ini.

 

6.

DINAS PENDAPATAN DAERAH

 

6.1.

Menerima dokumen pembayaran PBB dari :

 

 

a.

Bank/KPG Persepsi berupa :

 

 

 

1)

SSP Lembar 3 (khusus untuk tunggakan PBB Pedesaan dan Perkotaan sebelum SISTEP);

2)

Nota Kredit/Berita Tambah;

3)

Nota Debet/Berita Kurang;

4)

RLMP;

5)

Rekening Koran mingguan dan akhir bulan.

 

 

b.

Bank/KPG Operasional V berupa          :

 

 

 

1)

Nota Kredit/Berita Tambah;

2)

Rekening Koran.

 

 

 


 

LAMPIRAN III

SEB DJA-DJP-PUOD

Nomor

:

SE-111/A/51/1293

SE-64/PJ.6/1993

973/4708/PUOD

Tanggal           

:

22 Desember 1993

 

 

TATA CARA PEMBAYARAN DAN PEMINDAHBUKUAN PENERIMAAN PBB PERHUTANAN (BLOK TEBANGAN).

 

1.

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

1.1.

Menerima pemindahbukuan pembayaran PBB asal IHH dari Rekening Menteri Kehutanan.

 

1.2.

Memindahbukukan pembayaran PBB asal IHH dari Bank yang ditunjuk kepada Rekening Kas Negara qq PBB pada Bank/KPG Operasional V di masing-masing Daerah Tingkat II/DKI Jakarta sesuai dengan angka perbandingan tertimbang IHH dan memberitahukan kepada KP.PBB.

 

1.3.

Menerima copy daftar bukti pemindahbukuan pembayaran PBB asal IHH dari Bank yang ditunjuk.

 

1.4.

Menerima copy Nota Kredit/Berita Tambah dari Bank/KPG Operasional V melalui KP-PBB.

 

2.

BANK/KANTOR POS DAN GIRO OPERASIONAL V

 

2.1.

Menerima pemindahbukuan pembayaran PBB asal IHH dari Ditjen Pajak.

 

2.2.

Membukukan setiap penerimaan pembayaran PBB sehubungan dengan butir 2.1.

 

2.3.

kedalam Rekening KPKN qq PBB selambat-lambatnya satu hari kerja berikutnya setelah menerima pemindahbukuan dari Ditjen Pajak.

 

 

Membuat Nota Kredit/Berita Tambah sehubungan dengan butir 2.1. dan selambat-lambatnya hari Sabtu atau hari kerja berikutnya apabila hari Sabtu libur mengirimkannya kepada :

 

 

a.

KPKN;

 

 

b.

KP.PBB;

 

 

c.

Dipenda.

 

 

Pada Nota Kredit/Berita Tambah diberi uraian "Pemindahbukuan Penerimaan PBB Perhutanan (Blok Tebangan) dari Ditjen Pajak".

 

 

a.

KPKN;

 

 

b.

KP.PBB;

 

 

c.

Dipenda.

 

 

Pada Nota Kredit/Berita Tambah diberi uraian "Pemindahbukuan Penerimaan PBB Perhutanan (Blok Tebangan) dari Ditjen Pajak".

 

2.4.

Menyusun Rekening Koran sampai dengan akhir bulan dan selambat-lambatnya satu hari kerja setelah hari kerja akhir bulan mengirimkannya kepada :

 

 

a.

KPKN;

 

 

b.

KP.PBB;

 

 

c.

Dipenda.

 

3.

KANTOR PELAYANAN PBB

 

3.1.

Menerima pemberitahuan pemindahbukuan dari Ditjen Pajak.

 

3.2.

Menerima Nota Kredit/Berita Tambah dan Rekening Koran dari Bank/KPG Operasional V.

 

3.3.

Mengirimkan copy Nota Kredit/Berita Tambah ke Ditjen Pajak.

 

3.4.

Mencocokkan jumlah uang penerimaan PBB Perhutanan (Blok Tebangan) berdasarkan pemberitahuan pemindahbukuan dari Ditjen Pajak dengan Nota Kredit/Berita Tambah dari Bank/KPG Operasional V.

 

4.

KANTOR PERBENDAHARAAN DAN KAS NEGARA

Melakukan kegiatan sama dengan butir 10.1. sampai dengan 10.5. pada Lampiran I SEB ini.

 

5.

DINAS PENDAPATAN DAERAH

Menerima dari Bank/KPG Operasional V berupa :

 

5.1.

Nota Kredit/Berita Tambah;

 

5.2.

Rekening Koran.

 

 

 


 

LAMPIRAN IV

SEB DJA-DJP-PUOD

Nomor

:

SE-111/A/51/1293

SE-64/PJ.6/1993

973/4708/PUOD

Tanggal           

:

22 Desember 1993

 

           

TATA CARA PEMBAYARAN DAN PEMINDAHBUKUAN PENERIMAAN PBB PERTAMBANGAN (MIGAS)

 

1.

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

1.1.

Mengajukan permintaan kepada Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan dengan tembusan kepada KP.PBB untuk memindahbukukan pembayaran PBB Pertambangan (Migas) kepada Rekening Kas Negara qq PBB pada Bank/KPG Operasional V di masing-masing Dati II.

 

1.2.

Menerima tembusan permintaan pemindahbukuan dari Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan dan memberitahukannya kepada KP-PBB.

 

1.3.

Menerima SSP lembar 1 dari Bank/KPG Operasional V melalui KP.PBB yang bersangkutan.

 

2.

DIREKTORAT JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN

 

2.1.

Meminta kepada Bank Indonesia untuk memindahbukukan pembayaran PBB Pertambangan (Migas) ke Bank/KPG Operasional V di masing-masing Dati II sesuai dengan permintaan Direktorat Jenderal Pajak.

 

2.2.

Mengirim tembusan permintaan pemindahbukuan pembayaran PBB Pertambangan (Migas) pada butir 1 ke Direktorat Jenderal Pajak dan KP.PBB yang bersangkutan.

 

2.3.

Menerima SSP lembar 2 dari Bank/KPG Operasional V melalui KP.PBB yang bersangkutan.

 

3.

BANK/KANTOR POS DAN GIRO OPERASIONAL V

 

3.1.

Menerima pemindahbukuan pembayaran PBB Pertambangan (Migas) dari Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.

 

3.2.

Membuat SSP rangkap 4 dan mengirimkan lembar 1 sampai dengan 3 ke KP.PBB.

 

3.3.

Membukukan setiap penerimaan pembayaran PBB sehubungan dengan butir 3.1. kedalam Rekening KPKN qq PBB selambat-lambatnya satu hari kerja berikutnya setelah menerima pemindahbukuan dari Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.

 

3.4.

Membuat Nota Kredit/Berita Tambah sehubungan dengan butir 3.1. dan selambat-lambatnya hari Sabtu atau hari Kerja berikutnya apabila hari Sabtu libur mengirimkannya kepada :

 

 

a.

KPKN;

 

 

b.

KP.PBB;

 

 

c.

Dipenda.

 

 

Pada Nota Kredit/Berita Tambah diberi uraian "Pemindahbukuan Penerimaan PBB Pertambangan (Migas) dari Ditjen Lembaga Keuangan.

 

3.5.

Menyusun Rekening sampai dengan akhir bulan dan selambat-lambatnya satu hari kerja setelah hari kerja akhir bulan mengirimkannya kepada :

 

 

a.

KPKN;

 

 

b.

KP.PBB;

 

 

c.

Dipenda.

 

4.

KANTOR PELAYANAN PBB

 

4.1.

Menerima tembusan permintaan pemindahbukuan pembayaran PBB Pertambangan (Migas) dari Direktorat Jenderal Pajak.

 

4.2.

Menerima tembusan permintaan pemindahbukuan dari Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan ke Bank Indonesia.

 

4.3.

Menerima SSP lembar 1 sampai dengan 3 dari Bank/KPG Operasional V.

 

4.4.

Mengirimkan SSP lembar 1 ke Direktorat Jenderal Pajak dan lembar 2 ke Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.

 

4.5.

Mencocokkan jumlah uang penerimaan PBB Pertambangan (Migas) berdasarkan pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Pajak dengan Nota Kredit/Berita Tambah dari Bank/KPG Operasional V.

5.

KANTOR PERBENDAHARAAN DAN KAS NEGARA

Melakukan kegiatan sama dengan butir 10.1. sampai dengan 10.5. pada Lampiran I SEB ini.

 

6.

DINAS PENDAPATAN DAERAH

Menerima dari Bank/KPG Operasional V berupa :

 

6.1.

Nota Kredit/Berita Tambah;

 

6.2.

Rekening Koran.