BAB I
PENDAHULUAN

 

Sebagaimana diketahui, dewasa ini semakin berkembang badan-badan usaha yang merupakan group yang secara langsung atau tidak langsung di bawah kepemilikan atau penguasaan pihak yang sama, dengan kata lain mempunyai hubungan istimewa (related parties).

 

Adalah wajar apabila di antara badan-badan usaha tersebut terjadi transaksi-transaksi sebagaimana halnya transaksi-transaksi dengan perusahaan lain di luar group. Transaksi tersebut dapat berupa penjualan barang-barang, pemberian jasa-jasa, pemberian hak paten dan pengetahuan tertentu, pemberian pinjaman dan lain-lain.

Harga yang diperhitungkan pada transaksi antara anggota group tersebut sering kali tidak sama dengan harga yang berlaku di pasaran bebas, atau dengan perkataan lain telah terjadi penentuan harga yang tidak wajar (non arm's length price).

 

Dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh Tahun 1984 disebutkan bahwa hubungan istimewa dianggap ada :

a.

Dalam hal Wajib Pajak adalah badan :

 

1.

Hubungan antara dua atau lebih Wajib Pajak yang berada di bawah pemilikan atau penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung;

 

2.

Hubungan antara Wajib Pajak yang mempunyai penyertaan 25% atau lebih pada pihak yang lain, atau hubungan antara Wajib Pajak yang mempunyai penyertaan 25% atau lebih pada dua pihak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua pihak atau lebih yang disebut terakhir.

b.

Dalam hal Wajib Pajak adalah orang pribadi atau perseorangan :

 

Keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat atau keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan ke samping satu sederajat.

 

Dari ketentuan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hubungan istimewa dapat terjadi :

 

1.

antara pihak-pihak yang bertempat tinggal, didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;

 

2.

antara pihak yang bertempat tinggal, didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dengan pihak yang bertempat tinggal/kedudukan di luar Indonesia.

 

Untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak antara lain melalui penentuan harga yang tidak wajar, dalam perundang-undangan perpajakan telah terdapat ketentuan-ketentuan yang pada dasarnya memberikan wewenang kepada aparat pajak untuk melakukan koreksi terhadap transaksi yang tidak wajar dengan pihak lain yang mempunyai hubungan istimewa. (Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 5 ayat (1) huruf e dan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang PPh 1984, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang PPN 1984).


Oleh karena itu dalam pemeriksaan pajak untuk menghitung berapa sebenarnya pajak terhutang atas transaksi-transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa (related parties) terutama antara Wajib Pajak Dalam Negeri (Indonesia) dengan Wajib Pajak (pihak) yang berkedudukan di Tax haven Countries (Negara yang memungut pajak lebih rendah dari Indonesia), Pemeriksa perlu menentukan harga yang wajar (arm's length price) atas transaksi-transaksi yang dapat dikelompokkan sebagai berikut :

1.

Penentuan harga barang;

2.

Penentuan imbalan atas jasa, imbalan karena penggunaan harta atau hak;

3.

Perhitungan pembebanan biaya tidak langsung yang dialokasikan dari kantor pusatnya, seperti biaya pengawasan, administrasi/sekretariat, perencanaan dan sebagainya;

4.

Penentuan besarnya bunga pinjaman.

 

Sehubungan dengan permasalahan tersebut di atas maka perlu diberikan Pedoman Pemeriksaan Pajak terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa. Pedoman ini merupakan tambahan atas keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep.01/PJ.7/1990 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak (Pedoman Pemeriksaan Pajak), oleh karena itu mengenai hal-hal yang bersifat umum yang telah diatur dalam keputusan tersebut tetap harus dipatuhi dalam melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan pemasok maupun pelanggan yang terutama berkedudukan di tax haven countries, harus dipelajari kemungkinan adanya over dan under invoicing.

a.

Mempelajari Laporan pemeriksaan terdahulu

Hal ini bertujuan untuk mengetahui hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf b, huruf c dan huruf d di atas sehingga dapat dijadikan petunjukdi dalam pemeriksaan yang akan dilaksanakan.

 

1.2 

Menganalisa SPT dan Laporan Keuangan Wajib Pajak

Tujuan analisa adalah untuk mendeteksi adanya ketidakajaran harga penjualan atau pembelian di antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Untuk itu diperlukan angka-angka rasio. Angka-angka rasio tersebut dibandingkan dengan rasio-rasio berdasarkan laporan keuangan Wajib Pajak tahun-tahun sebelumnya, rasio-rasio dari perusahaan sejenis (yang diperoleh misalnya melalui hasil pemeriksaan dari perusahaan sejenis, atau konfirmasi ke Pusat Pengolahan Data dan Informasi Perpajakan), atau sumber-sumber lainnya.
Perlu ditekankan bahwa hasil analisa ini baru merupakan indikasi yang perlu diperhatikan secara khusus pada saat mendapatkan pembuktian di lapangan.

Adapun pelaksanaannya adalah sebagai berikut :

 

 

1. 

Rasio Laba Kotor dan Laba Bersih

 

 

 

a. 

Rasio Laba Kotor

=

Laba Kotor   , atau
Penjualan

 

 

 

 

Rasio Laba Kotor

=

Laba Kotor 
Harga Pokok

 

 

 

b.

Rasio Laba Bersih

=

Laba Bersih 
Penjualan

 

 

 

Indikasi yang dapat diperoleh dari analisa rasio ini adalah sebagai berikut :

 

 

 

a. 

Apabila rasio laba kotor lebih kecil dibandingkan dengan rasio laba kotor dari perusahaan sejenis, kemungkinan adanya harga tidak wajib yang mempengaruhi jumlah penjualan atau jumlah harga pokok;

b.

Apabila rasio laba bersih lebih kecil dibandingkan dengan rasio laba bersih dari perusahaan sejenis, kemungkinan adanya pembebanan harga tidak wajar yang mempengaruhi biaya umum/biaya tidak langsung/biaya operasi (seperti : biaya bunga, biaya riset dan pengembangan atau alokasi biaya kantor pusat/induk perusahaan terhadap kantor cabang/anak perusahaan yang tidak mempunyai kaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak).

 

 

2.

Rasio Operasi

 

 

 

Rasio Operasi =

Total Biaya Operasi

 

 

 

Penjualan

 

 

 

Dengan membandingkan rasio ini dengan rasio perusahaan sejenis akan diperoleh indikasi pembebanan biaya-biaya yang mungkin tidak wajar, misalnya mengenai :

 

 

 

a. 

Biaya bunga pinjaman;

b.

Biaya penelitian dan pengembangan;

 

 

 

c.

Biaya royalti;

 

 

 

d.

Biaya Induk Perusahaan/Kantor Pusat yang dibebankan kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

 

 

3.

Rasio Tingkat Hasil Aktiva

 

 

 

ROA =

 Laba Bersih

 

 

 

Total Aktiva

 

 

 

Analisa ROA bertujuan memperoleh petunjuk apakah ada penambahan aktiva yang berasal dari peminjaman atau penyewaan aktiva dengan beban bunga/sewa yang tidak wajar.
Apabila ROA lebih kecil dari ROA perusahaan sejenis, kemungkinan terdapat pinjaman untuk membeli aktiva atau penyewaan aktiva yang dibebani dengan biaya bunga/sewa yang kurang wajar.

 

 

4.

Perputaran Persediaan

 

 

 

Perputaran Persediaan =

Harga Pokok Penjualan

 

 

 

Rata-rata Persediaan

 

 

 

Tujuannya adalah untuk mendeteksi kemungkinan adanya pergeseran pembebanan pembiayaan persediaan dari induk perusahaan ke distributor sebagai afiliasinya. Apabila perputaran persediaan rendah dihubungkan dengan rendahnya rasio laba bersih terhadap biaya operasi (termasuk bunga), maka terdapat indikasi adanya pergeseran pembiayaan persediaan sebagaimana disebut di atas.

 

 

5.

Rasio Laba Bersih terhadap Biaya Operasi

 

 

 

=

   Laba Bersih  

 

 

 

Biaya Operasi

 

 

 

Tujuannya adalah untuk mengetahui kewajaran biaya operasi yang terserap pada hasil penjualan barang, sebagai indikasi kemungkinan kekurangwajaran transfer pricing bila dihubungkan dengan tingkat perputaran persediaan yang rendah.

Dari kombinasi rasio antara di atas dapat diurai suatu hubungan akalnya sebagai berikut :

Bilamana rasio laba kotor dan rasio laba bersih kelihatannya normal, tetapi perputaran persediaan dan rasio laba bersih terhadap biaya operasi (termasuk bunga) adalah rendah, hal ini menunjukkan adanya pergeseran pembiayaan persediaan dari induk perusahaan/pusat terhadap anak perusahaan/cabang.

 

 

6.

Rasio Hutang terhadap Modal Sendiri

 

 

 

=

      Hutang     

 

 

 

Modal Sendiri

 

 

 

Rasio ini dapat dipecah sebagai berikut :

 

 

 

a.

  Hutang dari Afiliasi 

 

 

 

 

 

 

Modal Sendiri

 

 

 

 

 

b.

  Hutang dari pihak ketiga 

 

 

 

 

 

 

Modal sendiri

 

 

 

 

 

Tujuannya adalah untuk mendeteksi struktur permodalan sehubungan dengan peminjaman dan pembebanan bunga yang dapat diperkenankan.

 

1.3.

Identifikasi Masalah

Dalam mempelajari berkas Wajib Pajak/berkas data, temuan dari laporan keuangan, analisa rasio dan data/informasi yang tersedia tersebut di atas sehubungan dengan transfer pricing (pembebanan harga dalam hubungan istimewa, haruslah disimpulkan dengan mengidentifikasi masalah-masalah antara lain :

 

 

 

a. 

Perusahaan-perusahaan dan pihak yang terkait dalam prkatek pembebanan harga yang tidak wajar;

b.

Kebijaksanaan dan metode pembebanan harga dari perusahaan-perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa dan kemungkinan motivasinya;

 

 

 

c.

Tipe-tipe transaksi yang dipengaruhi oleh praktek-praktek pembebanan harga yang tidak wajar;

 

 

 

d.

Produk-produk khusus yang dipengaruhi oleh praktek-praktek pembebanan harga yang tidak wajar;

 

 

 

e.

Kasus-kasus harga yang ditinggikan (over pricing) dan harga yang direndahkan (under pricing) dalam transaksi dalam negeri dan impor/ekspor.

 

1.4

Melakukan Pengenalan Usaha

 

 

1.4.1 

Mempelajari hasil pengisian jawaban daftar pertanyaan

Usaha Wajib Pajak dapat dipahami dengan mempelajari isian daftar pertanyaan dan hasil wawancara secara langsung dengan Wajib Pajak yang diperiksa data dari pihak ketiga.

Daftar pertanyaan sebagaimana tertulis pada lampiran I, II, III, IiV dan V Keputusan ini harus diserahkan kepada Wajib Pajak yang diperiksa sesuai dengan status badan maupun permodalannya. Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan analisis fungsional atas kegiatan Wajib Pajak (Dengan modifikasi seperlunya pertanyaan tersebut dapat dipakai untuk menganalisis fungsi dari beberapa badan anggota perusahaan multinasional yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak dalam negeri Indonesia). Dengan mempelajari isian yang diterima dapat diperoleh keterangan antara lain mengenai :

 

 

 

1.

Gambaran Organisasi Pihak-Pihak yang Terkait


Di samping bagan organisasi intern Wajib Pajak yang diperiksa, diperoleh juga gambaran tentang kegiatan operasi perusahaan secara menyeluruh, yang menyangkut keterkaitan dalam pemilikan, penguasaan maupun adanya transaksi-transaksi antar grup anggota sehingga diperoleh pemahaman yang mendalam atas hubungan antar perusahaan yang terkait, yang antara lain meliputi :

 

1.

Nama, lokasi, NPWP perusahaan/pihak yang terkait.

2.

Besarnya pemilikan saham tiap-tiap pihak.

3.

Arus transaksi yang terjadi pada pihak terkait.

4.

Penjelasan-penjelasan penting yang dibutuhkan.

 

Hal di atas dapat dilengkapi berdasarkan informasi dari pihak ketiga dan wawancara dengan Wajib Pajak.

2.

Sifat Keterkaitan dan Ketergantungan

 

Sifat keterkaitan dan ketergantungan dapat dipelajari dari isian daftar pertanyaan yang diterima dari Wajib Pajak Di samping  itu perlu  juga dilakukan penegasannya dengan melakukan wawancara.

 

 

 

 

1.

Sifat keterkaitan Wajib Pajak, apakah :

Dalam melakukan wawancara perlu ditekankan mengenai :

 

-

menguasai permodalan atau kegiatan usaha pihak lainnya,

-

permodalan atau kegiatan usahanya dikuasai pihak lainnya,

-

keduanya dalam penguasaan pihak yang sama,

-

jenis keterkaitan yang lain.

2.

Pembelian/penyerahan barng dari pihak yang saling terkait, yang mencakup :

 

-

Kebijaksanaan harga (pricing policy)

-

Syarat-syarat pembelian/penyerahan Produk-produk/bahan yang dicakup.

3.

Pembelian/penyerahan jasa serta jenis dan macam jasa yang diserahkan/dibeli dari pihak terkait.

4.

Sewa, royalti dari pihak terkait.

5.

Pinjaman-pinjaman dari pihak terkait.

6.

Komisi-komisi dari pihak terkait.

7.

Penghasilan dan beban lainnya dari pihak terkait.

 

 

 

 

Wawancara di atas pada pelaksanaannya dapat dilakukan dalam tahap persiapan maupun pada waktu pelaksanaan pemeriksaan.

 

 

1.4.2

Sumber-sumber Informasi Sebagai Pembanding

Pengajian kewajaran Transfer Price sangat memerlukan data pembanding (komparabilitas).
Data pembanding dari pihak ketiga perlu didapatkan dari sumber-sumber informasi, misalnya :

 

 

 

1.

Business News; mengenai kegiatan usaha tertentu maupun mengenai tarif/harga barang-barang yang berlaku.

2.

Brosur-brosur dan majalah-majalah business dan ekonomi lainnya.

3.

Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN) dan Ditjen Daglu Departemen Perdagangan; data mengenai harga pasaran komoditi di Luar Negeri.

4.

SGS/Ditjen Bea Cukai; data mengenai harga patokan barang-barang impor.

5.

BAPEKSTA; data mengenai kuantitas, harga, jenis barang ekspor/impor.

6.

PDBI (Pusat Data Business Indonesia); data mengenai ikhtisar kegiatan operasi perusahaan sejenis, harga dari barang/bahan ekspor dan impor.

7.

PDIP (Pusat Data dan Informasi Perpajakan); misalnya data mengenai :

 

-

rasio laba kotor per KLU

-

rasa laba bersih per KLU

-

rasio hutang terhadap Modal per KLU

-

dll.

8.

BPS (Biro Pusat Statistik); data mengenai ekspor dan impor.

9.

Departemen-departemen teknis lainnya sehubungan dengan data aktivitas perusahaan yang bersangkutan dan perusahaan sejenis yang diperiksa.

10.

Dan lain-lain sumber informasi.

 

1.5.

Menentukan Ruang Lingkup Pemeriksaan

Berdasarkan hasil dari mempelajari berkas Wajib Pajak, analisis laporan keuangan, identifikasi masalah dan pengenalan usaha sehubungan dengan kasus-kasus mengenai hubungan istimewa ini, dapat ditentukan ruang lingkup dan arah pemeriksaan. Secara umum pemeriksaan ditujukan terhadap :

 

 

-

Pembelian barang/jasa;

 

 

-

Penjualan barang/jasa;

 

 

-

Royalti;

 

 

-

Sewa;

 

 

-

Bunga;

 

 

-

Riset dan pengembangan;

 

 

-

Alokasi biaya tergabung lainnya dari pusat/induk perusahaan;

 

 

-

Penghasilan/biaya lainnya dari perusahaan terkait.

 

 

Pos-pos yang akan diperiksa disesuaikan dengan permasalahan yang sebenarnya terjadi dalam perusahaan/Wajib Pajak yang diperiksa yang diakibatkan oleh adanya hubungan istimewa.

Sedangkan luas pemeriksaan yang akan dilakukan tergantung kepada administrasi dan penilaian sistem pengendalian intern dari perusahaan yang diperiksa.

 

1.6

Penyusunan Program Pemeriksaan

Program pemeriksaan ini akan diuraikan dalam Ban V : Penyusunan Audit Program.

 

1.7

Menentukan Buku-buku, Catatan-catatan dan Dokumen-dokumen yang Akan Dipinjam

Buku-buku dan catatan-catatan Wajib Pajak seringkali tidak cukup memberikan informasi atas masalah transfer pricing, sehingga perlu dipinjam dokumen-dokumen yang memberi penjelasan yang lebih baik misalnya :

 

 

1.

Laporan Keuangan Konsolidasi sebagai suatu kesatuan ekonomi dari pihak yang terkait;

2.

Perjanjian lisensi (Licencing Agreement);

3.

Perjanjian franchise (Franchising Agreement);

4.

Perjanjian kredit (Loan Agreement);

5.

Kontrak penjualan/pembelian (Selling/Purchasing Contract);

6.

Perjanjian pembebanan biaya bersama (Costs Sharing Agreement).

 

 

Dokumen-dokumen tersebut perlu dikembangkan sebagai dasar pembuktian dalam pemeriksaan, dan dilampirkan dalam LPP serta disimpan dalam KKP.

 

1.8

Menyediakan Sarana Pemeriksaan

Sarana-sarana pemeriksaan adalah sama seperti dalam Pedoman Pemeriksaan Pajak.

 

2. 

Pelaksanaan Pemeriksaan

Urut-urutan pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana digariskan dalam Pedoman Pemeriksaan Pajak tetap dilaksanakan, yang perlu ditekankan dalam melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa ialah :

 

2.1 

Dalam melakukan penilaian Sistem Pengendalian Intern

Teknik penilaian Sistem Pengendalian Intern akan diuraikan dalam BAB IV : Studi dan Evaluasi Sistem Pengendalian Intern.

 

2.2

Dalam melakukan konfirmasi kepada pihak ketiga

Dalam melakukan pemeriksaan kasus transfer pricing, konfirmasi kepada pihak ketiga adalah sangat penting untuk meneguhkan kebenaran data/informasi yang diperoleh dari Wajib Pajak.

Konfirmasi dapat dilakukan kepada :

 

 

1.

Sumber-sumber informasi sebagaimana disebutkan dalam Bab II Paragraf 1.4.2 : Sumer-sumber informasi sebagai pembanding.

2.

Pihak-pihak yang terkait dengan Wajib Pajka yang diperiksa.

3.

Laporan Pemeriksaan yang sudah ada.

3.

Pembuatan Laporan Pemeriksaan Pajak

Laporan Pemeriksaan Pajak sebagai ikhtisar hasil pemeriksaan Wajib Pajak dengan hubungan istimewa, harus mengungkapkan dengan jelas :

 

1.

Bagian Umum : Mengenai gambaran kegiatan Wajib Pajak.
Harus jelas menggambarkan bagan organisasi perusahaan yang terkait tentang :

 

-

sifat keterkaitan;

-

nama perusahaan/pihak yang terkait;

-

kepemilikan saham;

-

lokasi dan alamat;

-

arus transaksi dan kegiatan;

-

penjelasan yang penting mengenai hubungan istimewa.

2.

Bagian Umum : Mengenai daftar lampiran. Sedapat mungkin dilampirkan :

 

-

Laporan Keuangan Konsolidasi, dan

-

Perjanjian-perjanjian penting, sebagaimana disebut dalam Bab II paragraf 1.7.

3.

Bagian Umum : Mengenai Data Informasi yang tersedia. Harus dijelaskan data yang dikumpulkan dari pihak ketiga sebagai pembanding maupun pembuktian dalam pemeriksaan sebagaimana disebut dalam Bab II paragraf 1.4.7.

4.

Bagian Pelaksanaan Pemeriksaan : Mengenai Penilaian Pemeriksa atas pos-pos yang diperiksa. Harus jelas mengungkapkan penilaian pos yang diperiksa sehubungan dengan metode-metode pembebanan harga yang tidak wajar yang dilakukan Wajib Pajak serta pengaruh-pengaruh lainnya yang penting.

5.

Bagian Kesimpulan : Mengenai usul sebagai hasil kesimpulan pemeriksaan. Kemungkinan pengusulan pemeriksaan pada pihak yang terkait sehubungan dengan kurangnya informasi yang tersedia dalam penentuan penghasilan dari Wajib Pajak yang diperiksa.

 

 

BAB III
TEKNIK DAN METODE PEMERIKSAAN

 

 

 

1.

Teknik Pemeriksaan

Dalam kegiatan pemeriksaan dipergunakan teknik-teknik pemeriksaan seperti yang diuraikan dalam Pedoman Pemeriksaan Pajak.

2.

Metode-metode Pemeriksaan Kewajaran Harga

Penentuan harga pasar wajar dalam hubungan istimewa, dilakukan dengan menguji angka-angka dalam SPP melalui suatu pendekatan perhitungan tertentu mengenai penghasilan dan biaya. Metode tersebut termasuk metode tidak langsung, yang antara lain dikenal beberapa metode seperti berikut ini :

 

1.

Metode harga pasar sebanding (Comparable uncontrolled price method);

 

2.

Metode harga jual minus (Sales minus/Resale price method0;

 

3.

Metode harga pokok plus (Cost plus method);

 

4.

Metode lainnya yang dapat diterima.

 

 

Dalam pelaksanaannya Pemeriksa dapat menggunakan lebih dari satu metode sehingga diperoleh gambaran mengenai perhitungan harga wajar yang lebih realistis, khususnya dalam hal data pembukuan kurang lengkap.

 

 

2.1. 

Metode harga pasar sebanding

Metode ini diterapkan dengan pembandingan harga transaksi dari pihak yang ada hubungan istimewa tersebut dengan harga transaksi barang sejenis dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (pembanding independen).

Metode ini dapat digunakan dalam hal :

 

 

 

-

Terdapat penjualan/pembelian kepada pihak yang ada hubungan istimewa;

 

 

 

-

Maupun kepada pihak lain yang tidak ada hubungan istimewa;

 

 

 

-

Jenis produk sebagai obyek transaksi relatif sama.

 

 

 

Dalam membandingkan harga dimaksud harus diperhatikan kondisi yang menyebabkan perbedaan harga antara lain sebagai berikut :

 

 

 

-

pasar-pasar yang berbeda secara geografis;

 

 

 

-

potongan harga dan potongan kuantitas (diskon dan rabat);

 

 

 

-

kualitas barang;

 

 

 

-

biaya transportasi;

 

 

 

-

asuransi.

 

 

 

Perbedaan harga yang diakibatkan oleh faktor-faktor di atas harus dieliminasi untuk mendapatkan pembebanan harga yang wajar, dengan demikian penyesuaikan dapat dilakukan seperlunya sesuai dengan keadaan.

Contoh penggunaan metode :

 

 

 

1. 

-

PT Z menyerahkan penjualan barang x kepada afiliasinya PT Y dengan harga franko tujuan Rp 2.000.000,-

 

 

 

 

-

PT Z menyerahkan penjualan barang x kepada pihak ketiga PT. A dengan harga franko pabrik Rp 2.000.000,-

 

 

 

 

-

Biaya pengangkutan dan asuransi Rp 100.000,-

Dengan demikian harga jual wajar barang x kepada PT Y adalah Rp 2.000.000,- + Rp 100.000,- = Rp 2.100.000,-

 

 

 

2.

-

PT. M menyerahkan penjualan barang kepada distributor khusus afiliasinya PT. N dengan diskon 50%. PT. N melaksanakan juga pergudangan, marketing dan advertensi untuk kepentingan PT. M. PT. N melakukan penyerahan penjualan barang yang sama kepada pihak lain yang independen.

 

 

 

 

-

PT. M menyerahkan juga penjualan barang yang sama kepada pihak ketiga yang independen PT.B dengan diskon 25%.

 

 

 

 

-

Terdapat perbedaan tingkat distribusi antara PT. N dengan PT. B. Berdasarkan analisa biaya yang dikeluarkan oleh PT. N, tingka penerimaan hasil (rate of return) dari perbedaan peran yang dilakukan oleh PT. N dibanding PT. B adalah sebesar 12%.

Dengan demikian perhitungan harga wajar penjualan barang x kepada PT. N adalah sebagai berikut :

 

 

 

 

-

diskon wajar bagi PT. N adalah : 25% + 12% = 37%

 

 

 

 

-

harga wajar penyerahan barang kepada PT. N adalah : 100% - 27% = 63%

 

 

2.2.

Metode harga jual minus

Metode ini dapat dipergunakan dalam hal Wajib Pajak yang diperiksa bergerak dalam bidang usaha perdagangan yaitu produk yang telah dibeli dijual kembali (resale) kepada pihak lainnya. Harga yang terjadi pada penjualan kembali tersebut dikurangi dengan laba kotor (mark up) Wajar (yang mencerminkan jumlah untuk menutup biaya-biaya dan laba dari si penjual kembali) merupakan harga jual wajar.

Penentuan harga pasar wajar dengan metode harga jual minus dilakukan dengan mengurangkan suatu mark up wajar dari harga jual barang yang sama pada mata rantai berikutnya. Mark up wajar diperoleh dengan membandingkannya dengan transaksi yang tidak ada hubungan istimewa.

Metode ini dapat dipakai dalam hal :

 

 

 

-

Tidak ada transaksi dengan pihak yang tidak ada hubungan istimewa yang dapat digunakan sebagai pembanding misalnya pada sistem pemasaran dengan keagenan tunggal.

 

 

 

-

Terdapat data harga penjualan kembali barang yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa.

 

 

 

-

Tidak terdapat peroses perubahan barang yang menambah nilai.

 

 

 

-

Pihak pembeli dan penjual dalam hubungan istimewa tidak menambah harga yang besar pengaruhnya terhadap nilai barang tersebut.

 

 

 

Contoh Penggunaan Metode :

 

 

 

1.

-

PT. X menyerahkan barang kepada afiliasinya PT. A dengan harga Rp 1.000.000,-. PT. A menyerahkan barang yang sama kepada pihak ketiga PT. D (independen) dengan harga Rp. 2.000.000,-.

 

 

 

 

-

PT. C pihak yang independen juga menyerahkan produk yang sama kepada PT. B (juga independen) dengan kenaikan harga jual (mark up) 20%.

 

 

 

 

Dengan demikian harga jual yang wajar dari PT. X kepada PT. A adalah : Rp 2.000.000,- - (20% x Rp 2.000.000,-) = Rp 1.600.000,-.
Alokasi penghasilan kepada PT. A adalah :
Rp 1.600.000,- - Rp 1.000.000,- = Rp 600.000,-.

 

 

 

2.

Dari contoh di atas, apabila PT. X membebankan biaya jaminan terhadap PT. A sebesar Rp 100.000,- maka harga penjualan wajar kepada PT. A adalah : Rp 1.600.000,- - Rp 100.000,- = Rp 1.500.000,-

 

 

2.2.

Metode harga pokok plus

Metode ini umumnya digunakan pada usaha pabrikasi yang menjual produk kepada afiliasinya untuk diproses lebih lanjut.
Perhitungan harga wajar dengan metode ini dilakukan dengan menambahkan tingka laba kotor wajar kepada biaya produksi.

Data persentase laba kotor wajar dapat diperoleh dari :

 

 

 

-

Penjualan kepada pihak ketiga yang independen dari penjual yang juga melakukan penjualan terhadap afiliasinya.

 

 

 

-

Penjualan oleh pihak-pihak yang independen.

 

 

 

-

Komisi yang diterima oleh suatu agen pembelian dalam hal fungsi penjualan yang dilakukan oleh penjual adalah sama dengan fungsi penjualan yang dilakukan oleh agen pembelian tersebut.

 

 

 

-

Persentase laba kotor dari perusahaan sejenis.

 

 

 

Hal-hal yang perlu diperhaitkan dalam penerapan metode harga pokok plus antara lain :

 

 

 

1.

Alokasi biaya-biaya terhadap harga pokok :

 

 

 

 

a.

Penentuan biaya langsung :

 

-

diperhatikan tingkat efisiensi pemakaian bahan langsung dan jam kerja langsung.

b.

Penentuan biaya tidak langsung :

 

 

 

 

 

-

diperhatikan tingkat efisiensi bahan tidak langsung serta jam kerja tidak langsung.

-

pembebanan biaya-biaya tidak langsung lainnya dari unit-unti yang berbeda terhadap produksi.

 

 

 

2.

Penggunaan metode biaya langsung (direct costing) dalam penentuan harga jual.

 

 

 

3.

Penggunaan teknologi yang dapat menghemat bahan baku dan jam kerja.

 

 

 

4.

Permintaan harga dari pemesan.

 

 

 

Contoh penerapan metode :

 

 

 

1.

-

PT. X memproduksi barang dengan biaya Rp 50.000,- dan menyerahkan barang tersebut kepada afiliasinya (hubungan istimewa) PT. A dengan harga Rp 90.00,-.

 

 

 

 

-

PT. Y memproduksi barang sejenis dengan biaya sebesar Rp 60.000,- dan menjualnya kepada PT. B (tidak ada hubungan istimewa) dengan harga Rp 100.000,-.

 

 

 

 

Dari penjualan PT Y terlihat bahwa persentase laba kotor adalah sebesar 40 : 60 = 66,66 %
Dengan cost-plus method maka dapat diketahui bahwa harga wajar penjualan PT X ke PT A adalah :
Rp 50.000,- + 2/3 Rp 50.000,- = Rp 83.333,-

 

 

BAB IV
STUDI DAN EVALUASI SISTEM PENGENDALIAN INTERN

 

1.

Pendahuluan

 

Pengendalian intern adalah meliputi struktur organisasi dan semua metode serta kebijaksanaan yang terkoordinasi dalam suatu perusahaan untuk mengamankan harta kekayaannya, menguji ketepatan dan sampai sejauh mana data akuntansi dapat dipercaya, memajukan efisiensi usaha dan mendorong ditaatinya kebijaksanaan yang telah digariksan.

 

Dalam kaitan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa, studi dan evaluasi terhadap Sistem Pengendalian Intern (SPI) ini juga harus dilaksanakan oleh pemeriksa pajak, sebagaimana diatur dalam Pedoman Pemeriksaan Pajak- hal. 15.

 

Tujuannya adalah :

 

-

untuk menentukan ruang lingkup pemeriksaan;

 

-

untuk menentukan apakah Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehubungan dengan usaha yang dijalankannya.

 

Tahap studi terhadap SPT yang harus dilakukan Pemeriksa pajak meliputi :

 

-

penelaahan (review) dan penyajian deskriptif mengenai SPT yang berlaku; dan

 

-

pengujian ketaatan (compliance testing) untuk menentukan apakah prosedur pengawasan (control) yang ditetapkan benar-benar dilaksanakan sesuai dengan rencana.

 

 

Setelah mempertimbangkan semua informasi yang didapat pada tahap studi, Pemeriksa dapat mengevaluasi bagaimana SPT yang berlaku, karakteristik usaha dan transaksi yang terjadi antara Wajib Pajak dengan pihak lain yang mempunyai hubungan istimewa.

 

2.

Studi SPT dalam Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa

 

Pada tahap studi (dalam rangka mendapatkan informasi mengenai Gambaran Umum Wajib Pajak), selain prosedur yang telah diatur dalam Pedoman Pemeriksaan Pajak tersebut, yang harus dilakukan oleh Pemeriksa pajak adalah :

 

2.1 

Mempelajari LPP dan KKP dari penugasan terdahulu terutama untuk mendapatkan informasi mengenai :

 

 

-

permasalahan yang dihadapi oleh Pemeriksa sebelumnya,

 

 

-

temuan-temuan yang didapat, dan

 

 

-

apakah permasalahan transfer pricing telah diungkap pada pemeriksaan sebelumnya.

 

2.2

Menentukan kewajiban dan tanggung jawab para pejabat perusahaan berdasarkan struktur organisasi, deskripsi jabatan dan wawancara terhadap karyawan Wajib Pajak.

 

2.3.

Mempelajari pedoman prosedur-prosedur akuntansi (accounting procedures mannual), daftar perkiraan-perkiraan (chart of accounts), dan bagan organisasi seluruh dunia mengenai nama dan jenis-jenis perusahaan dan pemilikannya (worldwide organization chart for names dan types of companies and ownership).

 

2.4

Mempelajari korespondensi, khususnya antara Wajib Pajak dengan perusahaan afiliasi luar negeri yang meliputi : memorandum, cablegrams, telex, faksimile dsb.

 

2.5

Mempelajari Laporan Keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik baik untuk Wajib Pajak maupun untuk perusahaan afiliasi luar negeri yang telah dikonsolidasi (Audited and Consolidated Statements), kalau ada.

 

2.6

Mempelajari nama dan lokasi pejabat berwenang baik diperusahaan yang diperiksa maupun di perusahaan-perusahaan afiliasi luar negeri.

 

2.7

Mempelajari semua perjanjian (agreement) antara Wajib Pajak dengan perusahaan-perusahaan afiliasi luar negeri, antara lain :

 

 

-

perjanjian mengenai harga transfer (transfer price agreements);

 

 

-

perjanjian mengenai distribusi (distribution agreements);

 

 

-

perjanjian jaminan (warranty agreements);

 

 

-

perjanjian mengenai advertensi dan pemasaran;

 

 

-

perjanjian pembelanjaan (financing agreements);

 

 

-

perjanjian manajemen (management agreements);

 

 

-

perjanjian lisensi/royalti (licensing/royalty agreements)

 

 

-

perjanjian-perjanjian lainnya (other agreements).

 

 

Setelah pemeriksa mendapatkan informasi mengenai cara kerja SPT yang berlaku dari sumber-sumber di atas, informasi tersebut dapat dikompilasi dalam bentuk Daftar Pertanyaan mengenai SPI (ICQ), deskripsi uraian tertulis (written narrative descriptions) atau bagan arus dokumen (flowchart).
Selanjutnya, untuk mendapatkan gambaran yang lengkap mengenai berjalannya SPI yang berlaku, Pemeriksa menentukan kelas utama/penting dari pada transaksi-transaksi Wajib Pajak, bagaimana transaksi-transaksi tersebut timbul, catatan-catatan akuntansi apa yang tersedia, bagaimana transaksi-transaksi tersebut ditangani dari awal sampai akhir, yang meliputi luas dan sifat BDP system yang dipakai (bila ada) dan proses pembuatan laporan finansial (financial reporting process) yang berlaku. Dalam hal ini Pemeriksa melaksanakan pengajian ketaatan.

 

3.

Pengujian Ketaatan

Pengujian ketaatan (compliance testing) adalah prosedur pemeriksaan yang didesain untuk memberikan jaminan yang layak bahwa pengawasan akuntansi yang penting dalam SPI yang berlaku benar-benar dipakai dan dioperasikan sesuai dengan rencana.

 

Yang harus dilaksanakan oleh Pemeriksa pada tahap ini adalah :

 

-

pemeriksaan terhadap bukti-bukti (examination of evidences);

 

-

reperformance.

 

Pemeriksaan terhadap bukti-bukti meliputi inspeksi terhadap buku-buku/catatan-catatan, dokumen-dokumen, laporan-laporan rekonsiliasi dan sebagainya untuk mengetahui bahwa suatu pengawasan tertentu yang terlihat benar-benar telah dilaksanakan secara tepat.

Sebagai contoh misalnya inspeksi terhadap tanda tangan atau paraf tertentu yang tercantum dalam selembar faktur pembelian dari rekanan. Adanya tanda tangan atau paraf tersebut menunjukkan bahwa faktur tersebut telah dicocokkan dengan laporan penerimaan barang (receiving report).

Reperformance, meliputi pengulangan (seluruh atau sebagian) dari proses pekerjaan yang sama seperti yang telah dikerjakan oleh karyawan-karyawan Wajib Pajak.

Dalam kaitan dengan contoh di atas, reperformance dilaksanakan oleh Pemeriksa dengan cara mencocokkan (matching) faktur pembelian dengan laporan penerimaan barang yang bersangkutan. Tanda tangan atau paraf yang terlihat pada faktur tersebut berarti bahwa proses pencocokkan yang dimaksud benar-benar telah dilaksanakan.

Namun demikian terdapat beberapa masalah pengawasan yang tidak dapat diuji dengan teknik reperformance, misalnya :

 

-

penghitungan fisik atas barang-barang yang diterima;

 

-

pengamanan fisik atas persediaan.

 

Dalam hal demikian prosedur pengawasan harus diuji dengan teknik observasi atau hanya jawab (enquiry). Pada saat melakukan pengujian dengan teknik observasi Pemeriksa harus selalu waspada terhadap kemungkinan bahwa prosedur pengawasan yang diobservasi tidak dilaksanakan.

 

BAB V
PENYUSUNAN AUDIT PROGRAM

 

Dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa, Pemeriksa harus melakukan serangkaian prosedur untuk memperoleh petunjuk-petunjuk awal tentang adanya hubungan istimewa antara Wajib Pajak yang diperiksa dengan perusahaan afiliasinya baik di dalam maupun di luar negeri (terutama yang berkedudukan di Tax haven countries). Kecenderungan yang terjadi adalah adanya kemungkinan pembukuan transaksi antar Wajib Pajak tersebut dengan harga yang tidak wajar (not at arm's length price).

 

Pedoman penyusunan audit program ini hanya merupakan tambahan (supplement) dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP.01/PJ.7/1990 tanggal 15 November 1990 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak.

1.

Program Pemeriksaan Umum

Secara umum program pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa bertitik tolak dari kecendurangan (upaya) untuk mendapatkan beban pajak yang lebih rendah dari Indonesia :

 

a.

penggeseran laba kepada afiliasinya di luar negeri;

 

b.

penggeseran laba kepada afiliasinya di dalam negeri terutama yang sedang mengalami kerugian;

 

c.

penggeseran atau pembebanan biaya-biaya yang tidak semestinya atau tidak seharusnya dibebankan;

 

d.

memperbesar jumlah hutang dari afiliasinya;

 

e.

memperkecil jumlah aktiva;

 

f.

memperkecil jumlah modal;

 

g.

memperkecil jumlah peredaran;

 

h.

memperkecil jumlah pembelian dalam unit;

 

i.

memperbesar jumlah pembelian dalam rupiah.

 

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas program ini ditekankan kepada bagaimana cara mendeteksi kecenderungan-kecenderungan tersebut dengan :

 

1.

meneliti lebih lanjut dan membuktikan indikasi yang diperoleh pada analisa rasio pada saat melakukan persiapan pemeriksaan.

 

2.

meminta dokumen-dokumen nonfinasial yang berkaitan dengan pos-pos yang diperiksa antara lain :

 

 

a.

Struktur organisasi Wajib Pajak beserta afiliasinya;

 

 

b.

Risalah rapat pimpinan perusahaan;

 

 

c.

Perjanjian pembebanan biaya (cost-sharing agreement);

 

 

d.

Perjanjian mengenai pembagian daerah pemasaran per jenis barang/jasa yang dihasilkna yang merupakan pusat laba dan biaya;

 

 

e.

Keputusan pimpinan perusahaan mengenai kebijaksanaan harga;

 

 

f.

Kebijaksanaan mengenai hutang piutang antar afiliasi;

 

 

g.

Kebijaksanaan pemilikan dan penguasaan aktiva tetap antar afiliasi;

 

 

h.

Kebijaksanaan pembebanan fee; sewa; komisi; bunga dan alokasi biaya dari pemakaian aktiva tetap atau aktiva tidak berwujud antar afiliasi;

 

 

i.

Arsip surat masuk dan surat keluar antara Wajib Pajak yang diperiksa, termasuk telex dan facsimili.

2.

Program Pemeriksaan Catatan-catatan Nonfinasial

 

2.1 

Tujuan Pemeriksaan

Untuk menentukan/mengetahui :

 

 

a.

Keabsahan dokumen-dokumen tsb.

 

 

b.

Ada tidaknya hubungan istimewa dan hubungan ekonomis antara Wajib Pajak yang diperiksa dengan afiliasinya.

 

 

c.

Seluruh kebijaksanaan perusahaan.

 

 

d.

Pembagian biaya-biaya yang seharusnya dibebankan.

 

 

e.

Jumlah persentase kekuatan pasar dari barang/jasa yang diproduksi dan dipasarkan oleh Wajib Pajak yang diperiksa.

 

 

f.

Kewajaran kebijaksanaan harga untuk pihak ketiga dan afiliasi.

 

 

g.

Kebenaran dan kelengkapan jumlah hutang/piutang antara Wajib Pajak yang diperiksa dan afiliasinya.

 

 

h.

Ada-tidaknya transfer modal, jual beli aktiva tetap, dan kewajaran nilainya.

 

 

i.

Kewajaran pembayaran fee, komisi, royalti, bunga dan alokasi biaya atas pemakaian aktiva tetap.

 

 

j.

Kebijaksanaan umum operasi perusahaan.

 

2.2

Prosedur Pemeriksaan

 

 

a.

Telaah semua dokumen nonfinansial yang diperoleh.

 

 

b.

Catat semua temua yang berguna untuk pembuktian adanya hubungan istimewa dan hubungan ekonomis antara Wajib Pajak yang diperiksa dan afiliasinya.

 

 

c.

Catat indikasi-indikasi adanya kemungkinan masalah transfer pricing antara Wajib Pajak yang diperiksa dengan afiliasinya.

 

 

d.

Ungkapkan dan tuangkan hasil temuan-temuan tersebut di atas ke dalam KKP.

3.

Pemeriksaan Pos-Pos Neraca

 

3.1 

Pemeriksaan Kas dan bank

 

 

3.1.1 

Tujuan Pemeriksaan

 

 

 

a.

Untuk menentukan adanya kontribusi kas dan bank dari perusahaan afiliasi yang merupakan penggantian biaya yang telah dikeluarkan lebih dahulu oleh Wajib Pajak yang diperiksa.

b.

Untuk mengetahui transfer kas/bank ke perusahaan afiliasi Wajib Pajak yang diperiksa, apakah transfer tersebut memang ada relevansinya dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.

 

 

3.1.2

Prosedur Pemeriksaan

 

 

 

a.

Periksa dengan teliti dan seksama bukti-bukti penerimaan kas dan bank yang tidak berkaitan dengan transaksi penjualan dan penerimaan piutang.

b.

Periksa dengan teliti dan seksama bukti-bukti pengeluaran kas/bank yang tidak berkaitan dengan transaksi pembelian, pembayaran hutang, dan biaya-biaya rutin lainnya.

c.

Ungkapkan dan tuangkan hasil temuan-temuan tersebut diatas kedalam KKP.

 

3.2

Program Pemeriksaan Investasi Sementara

 

 

3.2.1

Tujuan Pemeriksaan

Untuk menentukan ada-tidaknya transaksi jual-blei investasi di antara perusahaan afiliasi yang kemudian dijual kembali kepada pihak ketiga (unrelated company).

Selain itu juga menentukan apakah laba hasil penjualan investasi sementara tersebut telah dilaporkan oleh pihak perusahaan afiliasi yang seharusnya berhak atas laba tersebut.

 

 

3.2.2

Prosedur Pemeriksaan

Sebelum diuraikan mengenai prosedur pemeriksaan di bahwa ini diberikan contoh atas transaksi jual beli investasi sementara yang dilakukan oleh perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa :

PT.A memiliki 100% saham PT. B; kedua perusahaan tersebut berkedudukan di dalam negeri yang berlainan wilayahnya.
Pada tahun berjalan PT. B membeli sebagian kecil (kurang dari 25%) saham PT. C, dengan demikian sesuai dengan Pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 PT. B dan PT. C tidak ada hubungan istimewa.

Kemudian saham yang dibeli PT. B dijual ke PT. A dengan harga pokok (et cost). Selanjutnya pada saat itu juga PT. A menjual saham yang dibelinya itu kepada PT. D yang tidak ada hubungan istimewa baik dengan PT. A maupun dengan PT. B. Dari hasil penjualan tersebut PT. A memperoleh laba sebesar Rp. 90.000.000,-

Dari kasus ini seharusnya yang berhak atas laba penjualan saham ke PT. D tersebut adalah PT. B atau sesuai dengan fungsinya PT. A dapat dialokasikan sebagian penghasilan sebagai imbalan atas jasa penjualan tersebut. Dengan demikian harus diadakan koreksi terhadap laporan keuangan PT. A maupun PT. B.

 

3.3

Program Pemeriksaan Piutang Usaha

 

 

3.3.1

Tujuan Pemeriksaan

Untuk menentukan jumlah piutang usaha kepada perusahaan afiliasinya. Dengan demikian dapat ditentukan wajar tidaknya transfer pricing.

 

 

3.3.2

Prosedur Pemeriksaan

 

 

 

a.

Periksa buku besar/buku pembantu piutang apakah terdapat nama debitur yang merupakan perusahaan afiliasi.

b.

Apabila ada, pisahkan dari nama debitur yang independen, kemudian hitung jumlah piutangnya dan telusuri ke faktur penjualannya.

c.

Apabila penyebab timbulnya piutang usaha tersebut mempunyai harga pembanding di pasaran bebas, maka lakukan konfirmasi ke sumber informasi yang tersedia, bandingkan hasil konfirmasi tersebut dengan harga yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

d.

Apabila penyebab timbulnya piutang di luar usaha tersebut tidak mempunyai harga pembanding di pasaran bebas maka lakukan metode pemeriksaan seperti diuraikan pada Bab. III.

 

3.4

Program Pemeriksaan Piutang di Luar Usaha

 

 

3.4.1

Tujuan Pemeriksaan

Untuk menentukan :

 

 

 

a.

Ada-tidaknya Piutang di luar usaha antar perusahaan afiliasi akibat transaksi yang bukan jual-beli barang dagangan.

 

 

 

b.

Apabila ada, apakah persyaratan transaksi tersebut sudah wajar.

 

 

3.4.2

Prosedur Pemeriksaan

 

 

 

a.

Periksa buku besar/buku pembantu piutang di luar usaha apakah terdapat debitur yang merupakan perusahaan afiliasi.

 

 

 

b.

Apabila ada, pisahkan dari debitur yang independen, kemudian periksa transaksi yang menyebabkan timbulnya piutang di luar usaha tersebut dengan menelusuri ke bukti aslinya dan tentukan kewajaran persyaratan transaksi tersebut.

 

 

 

c.

Apabila penyebab timbulnya piutang di luar usaha tersebut mempunyai harga pembanding di pasaran bebas, maka lakukan konfirmasi ke sumber informasi yang tersedia, bandingkan hasil kofirmasi tersebut dengan harga yang dibukukan oleh Wajib Pajak.

 

 

 

d.

Apabila penyebab timbulnya piutang di luar usaha tersebut tidak mempunyai harga pembanding di pasaran bebas maka lakukan metode pemeriksaan seperti diuraikan pada Bab. III.

 

3.5

Program Pemeriksaan Persediaan

 

 

3.5.1

Tujuan Pemeriksaan

Untuk menentukan harga wajar persediaan yang dimiliki/kuasai oleh Wajib Pajak.

Sebagai akibat dari kemungkinan adanya kekurangwajaran harga transfer antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa maka nilai persediaan dapat over/under stated apabila dibanding dengan harga yang terjadi antara pihak independen.

 

 

3.5.2

Prosedur Pemeriksaan

 

 

 

a. 

Tentukan semua jenis Persediaan :

 

 

 

 

-

Persediaan bahan baku;

 

 

 

 

-

Persediaan bahan setengah jadi; dan

 

 

 

 

-

Persediaan barang jadi.

 

 

 

b.

Mintakan daftar harga :

 

 

 

 

-

Pembelian bahan baku

 

 

 

 

-

Penjualan barang jadi

 

 

 

c.

Periksa buku pembelian atau penjualan, apakah terdapat transaksi pembelian atau penjualan dari/ke perusahaan afiliasi, apabila ada telusuri ke bukti aslinya.

 

 

 

d.

Apabila persediaan tersebut terdapat di pasaran bebas, maka lakukan konfirmasi dan bandingkan hasil konfirmasi tersebut dengan harga yang dipakai oleh Wajib Pajak, (sumber informasi untuk konfirmasi lihat pada Bab. II butir 1.4.2)

 

 

 

e.

Apabila jenis persediaan tersebut tidak terdapat di pasaran bebas, lakukan penghitungan kembali harga beli dan harga jual tersebut dengan menggunakan metode pemeriksaan yang telah diuraikan dalam Bab III.

 

3.6

Program Pemeriksaan Investasi Jangka Panjang

 

 

3.6.1

Tujuan Pemeriksaan

Untuk menentukan apakah investasi jangka panjang tersebut menimbulkan hubungan istimewa atau tidak.

 

 

3.6.2

Prosedur Pemeriksaan

 

 

 

a.

Periksa daftar mutasi investasi jangka panjang.

 

 

 

b.

Periksa bukti-bukti pendukung transaksi jual-belinya.

 

 

 

c.

Untuk mendapatkan harga pasar investasi jangka panjang, lakukan konfirmasi ke bursa saham.

 

 

 

d.

Periksa kebenaran jurnal eliminasinya.

 

 

 

e.

Apabila ada pengalihan investasi jangka panjang ke perusahaan afiliasi, maka hitung besarnya laba yang wajar atas transaksi penjualan investasi jangka tersebut.

 

3.7.

Program Pemeriksaan Aktiva Tetap Berwujud

 

 

3.7.1

Tujuan Pemeriksaan

Untuk menentukan harga yang wajar apabila aktiva tetap tersebut diperoleh/dijual dari/ke perusahaan afiliasi.

 

 

3.7.2

Prosedur Pemeriksaan

 

 

 

a.

Teliti perusahaan yang menjadi penyalur aktiva tetap yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang diperiksa melalui bukti aslinya.

 

 

 

b.

Apabila penjual/pembeli aktiva tetap tersebut adalah perusahaan afiliasi, maka periksa kewajaran harga jual/beli dari aktiva yang bersangkutan.

 

 

 

c.

Apabila aktiva tetap tersebut terdapat di pasaran bebas, maka lakukan konfirmasi dan bandingkan hasil konfirmasi tersebut dengan harga yang dipakai oleh Wajib Pajak, (sumber informasi untuk konfirmasi lihat pada Bab. II, butir 1.4.2)

 

 

 

d.

Apabila jenis aktiva tetap tersebut tidak terdapat di pasaran bebas, lakukan penghitungan kembali harga beli dan harga jual tersebut dengan menggunakan metode pemeriksaan yang telah diuraikan dalam Bab. III.

 

3.8

Program Pemeriksaan Harta Tidak Berwujud

 

 

3.8.1

Tujuan Pemeriksaan

Untuk menentukan harga yang wajar apabila harta tidak berwujud tersebut diperoleh/dijual dari/ke perusahaan afiliasi.

 

 

3.8.2

Prosedur Pemeriksaan

 

 

 

a.

Teliti perusahaan yang menjadi penjual/pembeli harta yang tidak berwujud yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang diperiksa melalui bukti aslinya.

 

 

 

b.

Lakukan penghitungan kembali harga beli dan harga jual tersebut dengan menggunakan metode pemeriksaan yang telah diuraikan dalam Bab. III>

 

3.9.

Program Pemeriksaan Piutang Direksi dan Karyawan

 

 

3.9.1

Tujuan Pemeriksaan

Untuk menentukan kelayakan jumlah piutang Direksi dan Karyawan yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak yang diperiksa.

 

 

3.9.2

Prosedur Pemeriksaan

 

 

 

a.

Periksa buku besar/tambahan Piutang Direksi dan Karyawan.

 

 

 

b.

Periksa apakah terdapat nama Direksi dan Karyawan yang mempunyai hubungan istimewa.

 

 

 

c.

Apabila ada, maka periksa lebih lanjut penyebab timbulnya piutang tersebut.

 

 

 

d.

Apabila terjadinya piutang Direksi danKaryawan tersebut karena penjualan barang, maka periksa apakah harga jualnya menggunakan harga wajar.

 

 

 

e.

Apabila terjadinya piutang Direksi dan Karyawan tersebut karena peminjaman uang, periksa apakah di dalam perjanjian hutang-piutang antara Direksi dan Karyawan tersebut dibebani bunga, apabila ada maka apakah bunga itu menggunakan tarip yang wajar.

 

3.10 

Program Pemeriksaan Hutang Usaha

 

 

3.10.1 

Tujuan Pemeriksaan

Untuk menentukan kelayakan hutang usaha yang berasal dari perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak.

 

 

3.10.2

Prosedur Pemeriksaan

 

 

 

a.

Periksa buku besar/pembantu Hutang Usaha.

 

 

 

b.

Periksa apakah terdapat kreditur yang mempunyai hubungan istimewa.

 

 

 

c.

Apabila aa, maka periksa kewajaran pembebanan harga pembeliannya.

 

 

 

d.

Apabila barang/jasa yang dibeli tersebut terdapat di pasaran bebas, maka lakukan konfirmasi ke sumber informasi.

 

 

 

e.

Apabila barang/jasa yang dibeli tersebut tidak terdapat di pasaran bebas, maka lakukan metode pemeriksaan seperti diuraikan pada Bab. III.

 

 

 

f.

Pembayaran hutanb usaha kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa (persero) yang melebihi jumlah harga beli wajar dapat dianggap sebagai pembayaran dividen.

 

3.11

Program Pemeriksaan Hutanb Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dan Cerukan (Overdraft)

 

 

3.11.1

Tujuan Pemeriksaan

Untuk menentukan bahwa terjadinya hutang Bank dan LKBB tidak berasal dari pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

 

 

3.11.2

Prosedur Pemeriksaan

 

 

 

a.

Mintakan perjanjian hutang tersebut dari Wajib Pajak.

 

 

 

b.

Periksa buku besar/buku pembantu hutang Bank/LKBB.

 

 

 

c.

Periksa apakah Bank/LKBB yang memberikan pinjaman tersebut tidak mempunyai hubungan istimewa.

 

 

 

d.

Apabila terdapat hubungan istimewa, apakah bunga pinjaman yang dibebankan kepada Wajib Pajak menggunakan tarip yang wajar.

 

 

 

e.

Lakukan konfirmasi ke sumber informasi untuk membandingkan tingkat bunga yang berlaku pada saat terjadinya hutang Bank/LKBB tersebut.

 

 

 

f.

Lakukan analisa sumber dan penggunaan dana untuk mengetahui, bahwa hutang Bank/LKBB tersebut benar-benar digunakan untuk operasi perusahaan. Dengan demikian dapat diketahui bahwa Hutang Bank/LKBB tersebut bukan merupakan penggeseran modal.

 

3.12

Program Pemeriksaan Hutang Di Luar Usaha

 

 

3.12.1

Tujuan Pemeriksaan

Untuk menentukan bahwa terjadinya hutang di luar usaha dilakukan dengan persyaratan yang wajar.

 

 

3.12.2

Prosedur Pemeriksaan

 

 

 

a.

Periksa Buku Besar/pembantu hutang di luar usaha.

 

 

 

b.

Periksa apakah terdapat nama kreditur yang mempunyai hubungan istimewa.

 

 

 

c.

Apabila ada, periksa lebih lanjut penyebab timbulnya hutang di luar usaha dan apakah nilai yang digunakan sudah memakai harga yang wajar.

 

 

 

d.

Apabil terdapat transfer price, maka lakukan perhitungan penyebab timbulnya hutang di luar usaha itu dengan menggunakan metode yang telah diuraikan pada Bab. III

 

 

 

e.

Lakukan analisa sumber dan penggunaan dana untuk meyakinkan bahwa dana yang diperoleh dari hutang di luar usaha benar-benar digunakan untuk operasi perusahaan dan bukan merupakan pembayaran dimuka untuk kontribusi modal (penyertaan terselubung) atau distribusi yang berhubungan dengan saham perusahaan.

 

3.13

Program Pemeriksaan Biaya yang Masih Harus Dibayar

 

 

3.13.1

Tujuan Pemeriksaan

Untuk menentukan bahwa jumlah biaya yang masih harus dibayar adalah benar-benar timbul dari transaksi yang telah dilakukan dengan nilai wajar.

 

 

3.13.2

Prosedur Pemeriksaan

 

 

 

a.

Periksa buku besar/pembantu biaya yang masih harus dibayar.

 

 

 

b.

Periksa apakah terdapat nama kreditur masih mempunyai hubungan istimewa.

 

 

 

c.

Apabila ada, maka periksa lebih lanjut apakah nilai biaya yang masih harus dibayar dibukukan dengan harga yang wajar.

 

 

 

d.

Untuk mengetahui apakah pos tersebut dibukukan dengan wajar atau tidak, lakukan konfirmasi ke sumber informasi apabila penyebab timbulnya biaya yang masih harus dibayar dapat diperbandingkan. Namun, apabila tidak dapat diperbandingkan lakukan dengan metode yang telah diuraikan dalam Bab. III.

 

 

 

e.

Lakukan analisa sumber dan penggunaan dana untuk meyakinkan bahwa biaya yang dibayar dimuka tersebut bukan merupakan kontribusi dari modal atau distribusi yang berhubungan dengan saham perusahaan.

4.

PEMERIKSAAN POS-POS RUGI-LABA

 

4.1 

Program Pemeriksaan Peredaran Usaha

 

 

4.1.1 

Tujuan Pemeriksaan

Untuk menentukan bahwa transaksi penjualan ke perusahaan afiliasi telah dibukukan dengan harga yang wajar.

 

 

4.1.2

Prosedur Pemeriksaan

 

 

 

a.

Dapatkan dan buatkan daftar pelanggan yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak.

 

 

 

b.

Periksa buku besar/pembantu pelanggan yang mempunyai hubungan istimewa tersebut, dan telusuri ke bukti asli (faktur penjualan).

 

 

 

c.

Bandingkan harga jual pelanggan yang mempunyai hubungan istimewa dengan harga jual ke pelanggan  yang tidak mempunyai hubungan istimewa.

 

 

 

d.

Apabila seluruh penjualan dilakukan hanya ke perusahaan afiliasi, maka prosedur yang dilakukan adalah :

 

 

 

 

-

Konfirmasi ke sumber informasi, apabila barang yang dijual terdapat di pasaran bebas.

 

 

 

 

-

Apabila barang/jasa yang dijual tersebut tidak terdapat di pasaran bebas, maka lakukan penilaian dengan metode yang telah diuraikan pada Bab. III.

 

4.2

Program Pemeriksaan Potongan Penjualan

 

 

 

 

 

4.1.

Tujuan Pemeriksaan

Untuk menentukan kewajaran besarnya potongan penjualan yang diberikan kepada perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa

 

 

4.2

Prosedur Pemeriksaan

 

 

 

a.

Dapatkan kebijaksanaan potongan penjualan Wajib Pajak. Bandingkan dengan praktes bisnis sejenis.

 

 

 

b.

Periksa dan teliti potongan penjualan yang diberikan kepada perusahaan afiliasi, apakah sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Wajib Pajak.

 

4.3

Program Pemeriksaan Pembelian

 

 

4.3.1

Tujuan Pemeriksaan

Untuk menentukan kewajaran harga pembelian barang/jasa dari perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa.

 

 

4.3.2

Program Pemeriksaan

 

 

 

a.

Dapatkan daftar penyalur dari barang/jasa yang dibeli.

 

 

 

b.

Periksa dan teliti daftar tersebut apakah terdapat penyalur yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, dan telusuri ke bukti aslinya.

 

 

 

c.

Apabila ada, periksa dan teliti apakah nilai pembelian barang/jasa tersebut telah dibukukan dengan nilai yang wajar dengan jalan :

 

 

 

 

-

Konfirmasi ke sumber informasi, apabila barang/jasa tersebut dijual di pasaran bebas.

 

 

 

 

-

Apabila barang/jasa yang dibeli tersebut tidak terdapat di pasaran bebas, maka lakukan perhitungan dengan metode yang telah dijelaskan pada Bab. III.

 

4.4

Program Pemeriksaan Penghasilan di Luar Usaha

 

 

4.4.1

Tujuan Pemeriksaan

Untuk menentukan kewajaran jumlah penghasilan di luar usaha yang diperoleh dari transaksi dengan perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan imbalan jasa lainnya.

 

 

4.4.2

Prosedur Pemeriksaan

 

 

 

a.

Dapatkan dokumen-dokumen persetujuan yang berhubungan dengan penghasilan di luar usaha tersebut.

 

 

 

b.

Periksa dan teliti syarat-syarat yang tertera di dalam dokumen tersebut.

 

 

 

c.

Bandingkan syarat-syarat tersebut dengan dokumen-dokumen persetujuan yang dibuat Wajib Pajak dengan perusahaan yang tidak mempunyai hubungan istimewa.

 

 

 

d.

Apabila tidak terdapat dokumen pembanding maka lakukan konfirmasi ke sumber informasi.

 

 

 

e.

Apabila tidak tersedia data pembanding dari sumber informasi, maka lakukan penilaian dengan metode yang telah diuraikan pada Bab. III.

 

4.5

Program Pemeriksaan Biaya Usaha

 

 

4.5.1

Tujuan Pemeriksaan

Untuk menentukan kewajaran jumlah biaya usaha yang dibebankan atas transaksi dengan perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa, seperti bunga, royalti, sewa, dan

 

 

4.5.2

Prosedur Pemeriksaan

 

 

 

a.

Dapatkan dokumen-dokumen persetujuan yang berhubungan dengan biaya-biaya tersebut di atas.

 

 

 

b.

Periksa dan teliti syarat-syarat yang tertera pada dokumen tersebut.

 

 

 

c.

Bandingkan syarat-syarat tersebut dengan dokumen-dokumen persetujuan yang dibuat Wajib Pajak dengan perusahaan yang tidak mempunyai hubungan istimewa.

 

 

 

d.

Apabila tidak terdapat dokumen pembanding, maka lakukan konfirmasi ke sumber informasi seperti tersebut pada Bab II paragraf 1.4.2.

 

 

 

e.

Apabila tidak tersedia data pembanding dari sumber informasi, maka lakukan penilaian dengan metode yang telah diuraikan pada Bab. III.

 

 

 

BAB VI
KERTAS KERJA PEMERIKSAAN

 

1.

Untuk melengkapi Pedoman Pemeriksaan Pajak, maka kertas kerja pemeriksaan harus ditambah dengan :

 

Kertas kerja hasil persiapan pemeriksaan :

 

a.

Bagan organisasi kepemilikan saham terhadap afiliasinya.

 

b.

Karakteristik usaha Wajib Pajak.

 

c.

Analisa rasio.

 

d.

Identifikasi masalah.

 

e.

Tehnik dan metode pemeriksaan yang digunakan.

 

f.

Sumber informasi yang akan dilakukan konfirmasi.

2.

Audit program untuk perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa :

 

a.

Hasil pemeriksaan dokumen-dokumen nonfinansial.

 

b.

Hasil pemeriksaan pos-pos Neraca.

 

c.

Hasil pemeriksaan pos-pos rugi laba.

 

Lampiran I

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

Kep-01/PJ.7/1993

Tanggal           

:

9 Maret 1993

 

ANALISIS FUNGSIONAL BENTUK USAHA TETAP
DAFTAR ISIAN MASALAH UMUM, ADMINISTRASI DAN PENJUALAN

 

NAMA WAJIB PAJAK

:

 

ALAMAT KANTOR

:

 

NAMA PIMPINAN

:

 

 

 

BERI TANDA (X) PADA KOLOM YANG SESUAI UNTUK MENENTUKAN SIAPA YANG MELAKSANAKAN TUGAS / FUNGSI KEGIATAN PADA MASING-MASING PERUSAHAAN

 

 

K E G I A T A N

BUT

INDUK

1.

Menyusun kebutuhan keuangan dan anggaran untuk kelompok

.....

.....

2.

Merencanakan / membuat keputusan untuk mengadakan investasi

.....

.....

3.

Menetapkan kebijaksanaan harga

.....

.....

4.

Membeli barang jadi

.....

.....

5.

Mengawasi pembelian dan penyimpanan barang jadi

.....

.....

6.

Melaksanakan pengendalian persediaan

.....

.....

7.

Mengirimkan barang jadi

.....

.....

8.

Menutup Asuransi

.....

.....

9.

Menjamin hasil produksi

.....

.....

10.

Menangani perlindungan hak paten/merk dagang

.....

.....

11.

Menaksir kerusakan/kesusutan persediaan barang

.....

.....

12.

Menetapkan jangka waktu kredit

.....

.....

13.

Menaksir resiko kredit macet

.....

.....

14.

Menyusun sistim akuntansi / perangkat lunak komputer

.....

.....

15.

Menyimpan / mengamankan data akuntansi

.....

.....

16.

Melakukan administrasi pajak

.....

.....

17.

Menangani tuntutan klaim langganan

.....

.....

18.

Menangani rekening-rekening dan penagihan

.....

.....

19.

Menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan peraturan pemerintah

.....

.....

20.

Menyimpan data statistik dan laporan keuangan

.....

.....

21.

Mengawasi tenaga penjualan dan menghubungi langganan

.....

.....

22.

Menyusun anggaran belanja untuk biaya umum administrasi dan penjualan

.....

.....

23.

Menetapkan gaji dan insentif lainnya.

.....

.....

24.

Menyusun materi pelatihan dan melatih karyawan bagian penjualan, umum dan administrasi

.....

.....

 

 

Saya yang bertanda tangan di bawah ini telah mengisi daftar isian tersebut dengan benar dan menyadari dengan sepenuhnya segala akibat serta sanksi-sanksi perpajakannya.

 

Tanda Tangan

:

 

Nama

:

 

 

Lampiran II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

Kep-01/PJ.7/1993

Tanggal           

:

9 Maret 1993

 

ANALISIS FUNGSIONAL BENTUK USAHA TETAP
DAFTAR ISIAN MASALAH PEMASARAN

 

NAMA WAJIB PAJAK

:

 

ALAMAT KANTOR

:

 

NAMA PIMPINAN

:

 

 

BERI TANDA (X) PADA KOLOM YANG SESUAI UNTUK MENENTUKAN SIAPA YANG MELAKSANAKAN TUGAS / FUNGSI KEGIATAN PADA MASING-MASING PERUSAHAAN

 

 

K E G I A T A N

BUT

INDUK

1.

Mengawasi kegiatan pemasaran perusahaan

.....

.....

2.

Menyusun tema baru untuk iklan dan promosi

.....

.....

3.

Menyusun materi pelatihan karyawan

.....

.....

4.

Menyusun rencana pemasaran untuk produk baru

.....

.....

5.

Mengkoordinasikan pelaksanaan strategi pemasaran yang direncanakan dari anak perusahaan di luar negeri

.....

.....

6.

Menyetujui otorisasi produk

.....

.....

7.

Merancang dan menyusun bahan pengepakan untuk menerapkan strategi pemasaran

.....

.....

8.

Merencanakan dan menyusun iklan di TV

.....

.....

9.

Mengkoordinasikan jadwal produksi dengan bagian produksi

.....

.....

10.

Merencanakan dan menyusun bentuk iklan dan media yang akan digunakan (TV, Radio, majalah katalog)

.....

.....

11.

Merencanakan perjanjian perdagangan dan pameran.

.....

.....

12.

Menentukan kebutuhan karyawan

.....

.....

13.

Menetapkan gaji dan perangsang lainnya

.....

.....

14.

Menentukan kebijaksanaan harga dan menyesuaikan dengan anak perusahaan diluar negeri.

.....

.....

15.

Menetapkan jangka waktu kredit

.....

.....

16.

Bertanggung jawab menghubuni langganan

.....

.....

17.

Mengawasi tenaga penjualan

.....

.....

18.

Melakukan Riset Pasar.

.....

.....

19.

Mengenali kebutuhan untuk perubahan produk

.....

.....

20.

Menyimpan barang jadi

.....

.....

21.

Mengirimkan produk dan penutupan asuransi

.....

.....

22.

Menggaransi produk

.....

.....

 

Saya yang bertanda tangan di bawah ini telah mengisi daftar isian tersebut dengan benar dan menyadari dengan sepenuhnya segala akibat serta sanksi-sanksi perpajakannya.

 

Tanda Tangan

:

 

Nama

:

 

 

Lampiran III

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

Kep-01/PJ.7/1993

Tanggal           

:

9 Maret 1993

 

DAFTAR ISIAN
UNTUK WAJIB PAJAK BADAN YANG MEMILIKI ATAU DIMILIKI OLEH BADAN USAHA INDONESIA LAIN
Untuk tahun pajak yang dimulai ............... 19.. dan berakhir .................. 19..

 

BAGIAN I  Yang mengisi laporan ini

1.a

Nama Wajib Pajak : ...................

1.b.

N.P.W.P : ...................

 

2.

Jumlah lampiran A-2 yang dibuat tahun ini : ................... lembar

BAGIAN II  Badan usaha lain yang ada hubungan keterkaitan

3.a

Nama dan alamat : ...................

3.b

N.P.W.P : ...................

 

Jenis hubungan (pilih yang sesuai)
Dikuasai oleh yang membuat lampiran ini
£ Menguasai pembuat lampiran ini £ Dalam penguasaan yang sama £ Lain Keterkaitan £

4.a

Kegiatan usaha utama : ...................

4.b

K.L.U : ...................

4.c. Kota-kota tempat usaha dilakukan

BAGIAN III  Transaksi-transaksi keuangan antara yang memberi lampiran ini dengan Badan Usaha tersebut pada Bagian II

1

Penjualan barang dagangan

1 ____________

2

Penjualan barang lain

2 ____________

3

Sewa/royalti yang diterima (diluar yang berasal dari penggunaan hak-hak tertentu)

3 ____________

4

Penghasilan dari penggunaan hak-hak tertentu, misalnya : patent, merek dagang, resep-resep dan sebagainya.

4 ____________

5

Penghasilan dari jasa teknik, management, engineering dan lain-lain

5 ____________

6

Komisi yang diterima

6 ____________

7

Jumlah Hutang         

a.

Saldo awal                

b.

Saldo akhir

7b ____________

8

Bunga yang diterima

8 ____________

9

Premi yang diterima (asuransi atau reasuransi)

9 ____________

10

Jumlah nomor 1 sampai dengan nomor 9

10 ____________

11

Pembelian barang dagangan

11 ____________

12

Pembelian barang lain

12 ____________

13

Sewa royalti yang dibayar (diluar yang untuk penggunaan hak-hak)

13 ____________

14

Pembayaran atas hak-hak, misalnya : patent, merek dagang, dan sebagainya

14 ____________

15

Pembayaran untuk jasa teknik, management, engineering, konstruksi, ilmu pengetahuan dan sebagainya

15 ____________

16

Pembayaran komisi

16 ____________

17

Jumlah pihutang/yang dipinjam       

a.

Saldo awal            

b.

Saldo akhir

17 ____________

18

Pembayaran Bunga

18 ____________

19

Pembayaran Premi asuransi/reasuransi

19 ____________

20

Jumlah nomor 11 sampai dengan nomor 19

20 ____________

BAGIAN IV Jelaskan semua "Transaksi Non-moneter" dan "Transaksi yang tidak ada pembayaran uangnya" antara pembuat laporan ini dengan badan usaha di atas (tambahkan lembar lain - lihat petunjuk)

BAGIAN V  Lengkapi pertanyaan di bawah ini

1.

Apakah Wajib Pajak yang mengisi lampiran ini dimiliki atau memiliki 50% saham Badan Usaha Indonesia lainnya
Ya
£ tidak £ bila tidak pertanyaan berikut tak perlu dijawab

2.

Apakah tarip pajak terendah 15% digunakan lebih dari satu kali dalam grup perusahaan Saudara Wajib Pajak ?

3.

Nama, alamat, NPWP dari perusahaan dalam group perusahaan Saudara yang menggunakan tarip pajak terendah 

 

 

PETUNJUK DAFTAR ISIAN
UNTUK WAJIB PAJAK BADAN YANG MEMILIKI ATAU DIMILIKI OLEH BADAN USAHA INDONESIA LAIN

 

 

BAGIAN I

Isi dengan keterangan lengkap tentang perusahaan yang membuat/mengisi Lampiran ini.

Baris 2

Formulir ini dibuat untuk tiap-tiap Wajib Pajak dalam negeri yang ada hubungannya (yang berkaitan). Cantumkan jumlah formulir A-2 yang dibuat untuk tahun pajak yang dilaporkan.

 

BAGIAN II

Baris 1

 

:

Isi dengan nama dan alamat Wajib Pajak yang terkait.

Baris 2

:

Isi dengan N.P.W.P. Wajib Pajak di atas.

Baris 3

:

Beri tanda pada kota yang sesuai dengan jenis keterkaitan antara pembuat lampiran ini dengan perusahaan terkait.

 

 

-

"Dikuasai oleh pembuat lampiran", maksudnya adalah bahwa pembuat lampiran ini mengendalikan relasinya sesuai yang dimaksud Pasal 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983".

 

 

-

"Menguasai/mengendalikan pembuat lampiran", dimaksud adalah bahwa pembuat lampiran ini secara langsung dikuasai/dikendalikan oleh perusahaan yang terkait diatas sesuai arti pasal 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983.

 

 

-

"Penguasaan yang sama", yang dimaksud adalah bahwa pembuat lampiran perusahaan terkait mempunyai hubungan tidak langsung sesuai dengan yang dimaksud pasal 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983.

 

 

-

"Lain-lain hubungan keterkaitan", yang dimaksud adalah jenis hubungan keterkaitan yang lain, sesuai yang dimaksud pasal 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, misalnya Perseorangan, Partnership, Harta dan sebagainya.

Baris 4

:

Diisi sesuai dengan jenis usaha pokok perusahaan yang terkait serta nomor kode KLU-nya.

 

BAGIAN III

Diisi dengan semua transaksi yang dapat dilaporkan yang terjadi antara pembuat laporan ini dengan perusahaan terkait.

 

BAGIAN IV

Untuk setiap transaksi non moneter atau transaksi lain yang tidak ada penilaiannya (non-consideration) supaya dibuat penjelasan dalam lembar terpisah tentang isi transaksi tersebut. Penjelasan ini harus mencakup semua jasa yang dikerjakan atau semua harta (termasuk nilai moneternya), hak-hak atau kewajiban-kewajiban yang dipindahkan/dialihkan. Penjelasan ini harus memuat sifat serta nilai/arti penting dari jasa yang dilakukan. Selain itu juga dijelaskan taksiran harga pasar yang wajar atau pernyataan tentang sifat atau arti penting dari hart yang bersangkutan (selain yang berupa uang), hak-hak, kewajiban-kewajiban, atau jasa-jasa tersebut. Pernyataan ini tidak perlu dibuat dalam Badan yang terkait merupakan Badan dalam negeri.

Transaksi yang melibatkan pembayaran atau penerimaan uang tidak perlu dilaporkan pada Bagian IV walaupun transaksi-transaksi tersebut melibatkan pengalihan harta berwujud atau tidak berwujud, sepanjang pengalihan harta tidak berwujud tersebut ada kaitannya dan tidak biasa dilakukan dalam hubungannya dengan pengalihan harta berwujud itu. Namun demikian bagian yang berupa uang harus dilaporkan pada Bagian III.

 

BAGIAN V

Lengkapi pertanyaan dibawah ini. Bila perlu lampirkan lembar tersendiri untuk pertanyaan nomor 3.

 

 

Lampiran IV

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

Kep-01/PJ.7/1993

Tanggal           

:

9 Maret 1993

 

DAFTAR ISIAN
UNTUK WAJIB PAJAK BADAN YANG DIMILIKI OLEH PERUSAHAAN LUAR NEGERI
Tahun pajak dimulai ............ 19...... dan berakhir ............ 19......

 

BAGIAN I  Perusahaan yang mengisi laporan ini

1.a

Nama Wajib Pajak : ...................

1.b.

N.P.W.P : ...................

 

Jumlah lampiran A-2 yang dibuat tahun ini : ................... lembar

BAGIAN II  Perusaahaan lain yang berkaitan

1.

Nama dan alamat : ...................

2.

Negara (-Negara) domisili : ...................

 

3.

Sifat keterkaitan pilih yang sesuai :
Menguasai pembuat lampiran ini
£ Dalam penguasaan yang sama £ Lain keterkaitan £

4.a

Kegiatan usaha utama : ...................

4.b

K.L.U : ...................

4.c. Kota-kota dan negara-negara tempat-tempat kegiatan usaha

BAGIAN III  Transaksi-transaksi keuangan antara yang memberi lampiran ini dengan Badan Usaha tersebut pada Bagian II

1

Penjualan barang dagangan

1 ____________

2

Penjualan barang lain

2 ____________

3

Sewa/royalti yang diterima (diluar yang berasal dari penggunaan hak-hak tertentu)

3 ____________

4

Penghasilan dari penggunaan hak-hak tertentu, misalnya : patent, merek dagang, resep-resep dan sebagainya.

4 ____________

5

Penghasilan dari jasa teknik, management, engineering dan lain-lain

5 ____________

6

Komisi yang diterima

6 ____________

7

Jumlah Hutang         

a.

Saldo awal                

b.

Saldo akhir

7b ____________

8

Bunga yang diterima

8 ____________

9

Premi yang diterima (asuransi atau reasuransi)

9 ____________

10

Jumlah nomor 1 sampai dengan nomor 9

10 ____________

11

Pembelian barang dagangan

11 ____________

12

Pembelian barang lain

12 ____________

13

Sewa royalti yang dibayar (diluar yang untuk penggunaan hak-hak)

13 ____________

14

Pembayaran atas hak-hak, misalnya : patent, merek dagang, dan sebagainya

14 ____________

15

Pembayaran untuk jasa teknik, management, engineering, konstruksi, ilmu pengetahuan dan sebagainya

15 ____________

16

Pembayaran komisi

16 ____________

17

Jumlah pihutang/yang dipinjam       

a.

Saldo awal            

b.

Saldo akhir

17 ____________

18

Pembayaran Bunga

18 ____________

19

Pembayaran Premi asuransi/reasuransi

19 ____________

20

Jumlah nomor 11 sampai dengan nomor 19

20 ____________

BAGIAN IV  Jelaskan semua "Transaksi Non-moneter" dan "Transaksi yang tidak ada pembayaran uangnya" antara pembuat laporan ini dengan Perusahaan luar negeri di atas (tambahkan lembar lain - lihat petunjuk)

BAGIAN V Jelaskan semua "transaksi non-moneter" dan "transaksi yang tidak ada pembayaran uangnya" antara yang membuat lampiran ini dengan perusahaan luar negeri di atas (gunakan lembar lain - lihat petunjuk)

 

 

PETUNJUK DAFTAR ISIAN
UNTUK WAJIB PAJAK BADAN YANG DIMILIKI OLEH PERUSAHAAN LUAR NEGERI

 

BAGIAN I

Cantumkan data lengkap tentang perusahaan yang mengisi formulir ini.

Baris 2

Tiap lembar formulir hanya untuk melaporkan hubungan dengan satu badan usaha asing yang berkaitan. Cantumkan jumlah lembar formulir yang dibuat untuk tahun pajak yang bersangkutan.

 

BAGIAN II

Baris 2

:

Cantumkan nama negara-negara dimana badan-badan luar negeri diatas berdomisili.

Baris 3

:

Beri tanda pada kotak yang sesuai mengenai jenis/macam keterkaitan

 

 

-

"Menguasai perusahaan yang mengisi formulir", berarti adalah bahwa yang mengisi formulir ini secara langsung dikuasai/dikendalikan oleh badan terkait sesuai yang dimaksud pasal 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983".

 

 

-

"Penguasaan yang sama", yang dimaksud adalah bahwa badan usaha yang mengisi formulir ini serta badan yang terkait mempunyai hubungan tak langsung seperti yang dimaksud pasal 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983.

 

 

-

"Hubungan keterkaitan lain-lain", sesuai pasal 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 yang tidak tercakup dalam a atau b, misalnya Individu, Harta atau partnership, dan lain-lainnya.

Baris 4.a dan 4.b :

:

Cantumkan kegiatan usaha utama serta nomor KLU dari Badan yang terkait di atas.

 

BAGIAN III

Diisi dengan nilai transaksi yang terjadi antara pembuat Laporan ini dengan badan usaha terkait.

 

BAGIAN IV

Untuk setiap transaksi non moneter atau transaksi lain yang tidak ada penilaiannya (non-consideration) supaya dibuat penjelasasn dalam lembar terpisah tentang isi transaksi tersebut dan taksiran besarnya transaksi tersebut. Penjelasan ini harus mencakup semua jenis yang dikerjakan atau semua harta (termasuk nilai moneternya), hak-hak atau kewajiban-kewajiban yang dipindahkan/dialihkan. Penjelasan ini harus memuat sifat serta nilai/arti penting dari jasa yang dilakukan. Selain itu juga dijelaskan taksiran harga pasar yang wajar atau pernyataan tentang sifat atau arti penting dari harta yang bersangkutan (selain yang berupa uang), hak-hak, kewajiban-kewajiban, atau jasa-jasa tersebut. Pernyataan ini tidak perlu dibuat bila badan yang terkait merupakan badan dalam negeri.

Transaksi yang melibatkan pembayaran atau penerimaan uang tidak perlu dilaporkan pada Bagian IV walaupun transaksi-transaksi tersebut melibatkan pengalihan harta berwujud atau tidak berwujud, sepanjang pengalihan harta tidak berwujud tersebut ada kaitannya dan tidak biasa dilakukan dalam hubungannya dengan pengalihan harta berwujud itu. Namun demikian bagian yang berupa uang harus dilaporkan pada Bagian III.

 

BAGIAN V

Lengkapi pertanyaan dibawah ini. Bila perlu lampirkan lembar tersendiri untuk pertanyaan nomor 3.

 

Lampiran V

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

Kep-01/PJ.7/1993

Tanggal           

:

9 Maret 1993


PERUSAHAAN ASING YANG DIMILIKI/DIKUASAI OLEH ORANG/BADAN USAHA INDONESIA

 

Nama orang yang menyampaikan formulir ini

:

: ....................... Registration Number : .......................

Nama Perusahaan Asing

:

Informasi yang harus dilengkapi dalam laporan keuangan tahunan Perusahaan Asing periode mulai ................. 19...... dan berakhir .................. 19.....

Penting

:

Informasi berikut harus disampaikan dengan daftar terpisah untuk setiap Perusahaan Asing yang dimiliki/dikuasai oleh Orang/Badan Usaha Indonesia.

 

 

(a)
Transaksi Perusahaan Asing

(b)
orang/badan usaha Indonesia yang menyampaikan formulir ini

(c)
Perusahaan Dalam Negeri Lainnya yang mempunyai hubungan istimewa dengan Orang/Badan yang menyampaikan formulir ini

(d)
Perusahaan Asing yang mempunyai hubungan Istimewa dengan orang/badan yang menyampaikan formulir ini

1

Penjualan Produk

 

 

 

2

Penjualan atas hak kepemilikan (patent, merk, dll)

 

 

 

3

Imbalan yang diterma/diperoleh dari jasa teknik, management konstruksi atau jasa teknik atau jasa sejenis

 

 

 

4

Komisi yang diterima/diperoleh

 

 

 

5

Sewa/royalti lisensi yang diterima/diperoleh

 

 

 

6

Dividen yang diterima/diperoleh

 

 

 

7

Pinjaman yang diberikan awal
akhir

 

 

 

8

Bunga yang diterima/diperoleh

 

 

 

9

Premi yang diterima/diperoleh

 

 

 

10

Jumlan nomor 1 sampai dengan nomor 8

 

 

 

11

Pembelian untuk persediaan

 

 

 

12

Pembelian harta berwujud selain persediaan

 

 

 

13

Pembelian atas hak-hak kepemilikan (patent, merek dagang)

 

 

 

14

Imbalan yang dibayarkan atas jasa teknik, management, konstruksi atau jasa senjenis

 

 

 

15

Komisi yang dibayarkan

 

 

 

16

Sewa/royalti yang dibayarkan

 

 

 

17

Dividen yang dibayarkan

 

 

 

18

Pinjaman yang diterima awal
akhir

 

 

 

19

Bunga yang dibayarkan

 

 

 

20

Jumlah nomor 10 sampai dengan nomor 17

 

 

 

 

 

PETUNJUK DAFTAR ISIAN
PERUSAHAAN ASING YANG DIMILIKI/DIKUASAI OLEH ORANG BADAN USAHA INDONESIA

 

Semua transaksi antara perusahaan yang melaporkan dan perusahaan asing mempunyai hubungan, harus mengisi formulir ini.

1.

Kolom (b) harus diisi untuk transaksi-transaksi antara perusahaan asing dan Waji Pajak dalam negeri yang mengisi formulir ini.

2.

Kolom (c) harus diisi untuk transaksi-transaksi antara perusahaan asing dan perusahaan dalam negeri lainnya yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak dalam negeri yang mengisi formulir ini.

3.

Kolom (d) harus diisi untuk transaksi-transaksi antara perusahaan asing dan perusahaan asing lainnya yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak dalam negeri yang mengisi formulir ini.

 

 

Lampiran VI

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

Kep-01/PJ.7/1993

Tanggal           

:

9 Maret 1993

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK

LAPORAN PEMERIKSAAN PAJAK

 

NO. LAPORAN

:

 

TGL. LAPORAN

:

 

NAMA WAJIB PAJAK

:

 

N P W P

:

 

JENIS PEMERIKSAAN

:

 

TAHUN PAJAK

:

 

 

I. 

U M U M

 

 

 

A. 

IDENTITAS WAJIB PAJAK

 

 

 

 

1. 

Nama Wajib Pajak

:

 

 

 

2.

N P W P

:

 

 

 

3.

Nomor dan tanggal pengukuhan P K P

:

 

 

 

4.

Bentuk Usaha

:

I - I  Badan
I - I  Perseorangan

 

 

5.

Alamat dan telepon

 

 

 

 

 

a. 

Kantor pusat/tempat usaha
Telepon

:
:

 

 

 

 

b.

Tempat Tinggal
Telepon

:
:

 

 

 

 

c.

Cabang (Perwakilan)
Telepon

:
:

 

 

 

 

d.

Pabrik (unit usaha lain)
Telepon

:
:

 

 

 

6.

Jumlah tanggungan

:

 

 

 

7.

Status Permodalan

:

I - I  PMA                     I - I  PMDN
I - I  BUMN/BUMD
I - I  swasta lainnya

 

 

8.

Status Badan

:

I - I  Pusat
I - I  Tunggal

I - I  Cabang
I - I  BUT

 

 

9.

Klasifikasi Lap. Usaha

:

................................

 

 

10.

Jenis pajak yang menjadi kewajiban

:

I - I  PPh. ps. 25/29
I - I  PPh. ps. 21
I - I  PPh. ps. 22
I - I  PPh. ps. 23
I - I  PPh. ps. 24
I - I  PPh. ps. 25
I - I  PPh. ps. 26
I - I  PPN/PPn BM
I - I  PBB

 

 

11.

Penanggung jawab

 

 

 

 

 

-

Nama

:

 

 

 

 

-

Jabatan

:

 

 

 

 

-

Alamat

:

 

 

 

 

-

Telepon

:

 

 

 

12.

Pendirian

 

 

 

 

 

a.

Tanggal Pendirian
Akte Notaris
Nomor

:
:
:

di

 

 

 

b.

Akte Perubahan (terakhir)
Tanggal
Notaris
Nomor

:
:
:
:

 

 

 

13.

Permodalan dan daftar pemegang saham

 

 

 

 

 

a.

Permodalan.

:

 

 

 

 

 

Modal Statuter

:

Rp.              Tdr                  Lb
a.      Rp.

 

 

 

 

Modal ditempatkan

:

Rp.

 

 

 

 

Modal disetor

:

Rp.

 

 

 

b.

Daftar pemegang saham

 

 

 

 

No.

Nama

Alamat

Lb.

%

Nominal

Keterangan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

14.

Pengurus

 

 

 

 

 

a.

Dewan Direksi

 

 

 

 

No.

Nama

Jabatan

Alamat

Keterangan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

b.

Komisaris

 

 

 

 

No.

Nama

Jabatan

Alamat

Keterangan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

15.

Investasi jangka panjang dalam bentuk saham.

 

 

 

No.

Nama Persh.

Alamat

Lb. Saham

Nilai

Besarnya pemilikan

Ket.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

B.

PEMBUKUAN WAJIB PAJAK

 

 

 

 

a.

Metode Pembukuan yang dipakai

:

I - I  Kas      I - I  Akrual

 

 

b.

Penataan Pembukuan

:

I - I  Manual   I - I  Komputer
I - I  Semi Komputer

 

 

c.

Bila Penataan Pembukuan secara manual

 

 

 

 

 

-

buku-buku yang digunakan

:

 

 

 

d.

Bila Penataan Pembukuan komputer

 

 

 

 

 

d.1. 

Jenis software yang digunakan

:

 

 

 

 

d.2.

File yang ada

:

 

 

 

e.

Bila Penataan Pembukuan secara semi komputer.

 

 

 

 

 

e.1.

Buku yang digunakan

:

 

 

 

 

e.2.

Jensi software yang digunakan

:

 

 

 

 

e.3.

File yang ada

:

 

 

 

f.

Tahun Buku

:

Mulai .......... s/d  ..............

 

 

g.

Laporan Keuangan disusun/diaudit

:

I - I

Disusun sendiri

I - I

Kantor Akuntan Publik ...................
Nama Akuntan ...................
No. Reg. ...................
Pendapat Akuntan : ...................

 

 

h.

Pendapat Pemeriksa mengenai Pembukuan Wajib Pajak

:

 

 

 

i.

Pendapat Pemeriksa mengenai sistim pengendalian intern

:

 

 

 

 

 

 

 

 

C.

PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN TAHUN YANG DIPERIKSA

 

 

1.

Pelaksanaan kewajiban perpajakan dilakukan

:

I - I

Sendiri

I - I

Konsultan Pajak ..................
Nama Konsultan Pajak ..................
No. Surat Ijin Kerja ..................

 

 

2.

Ketaatan pemasukan SPT

 

 

 

 

PPh Pasal 26

 

 

 

 

 

 

-

Pajak terhutang

..................

..................

..................

 

 

 

-

Telah disetor

..................

..................

..................

 

 

 

-

Kurang bayar

..................

..................

..................

 

 

 

-

Sanksi adm.

..................

..................

..................

 

 

 

-

PPh harus bayar

..................

..................

..................

 

 

 

PPh Pasal 21

 

 

 

 

 

 

-

Pajak terhutang

..................

..................

..................

 

 

 

-

Telah disetor

..................

..................

..................

 

 

 

-

Kurang bayar

..................

..................

..................

 

 

 

-

Sanksi adm.

..................

..................

..................

 

 

 

-

PPh harus bayar

..................

..................

..................

 

 

 

PPN Tahun ....
Masa ..........

 

 

 

 

 

 

-

Pajak keluaran

..................

..................

..................

 

 

 

-

Pajak masukan

..................

..................

..................

 

 

 

-

Kelebihan bulan lalu

..................

..................

..................

 

 

 

-

Kurang dibayar

..................

..................

..................

 

 

 

-

Telah dibayar

..................

..................

..................

 

 

 

-

Kurang bayar

..................

..................

..................

 

 

 

-

Sanksi adm.

..................

..................

..................

 

 

 

-

Masih harus bayar

..................

..................

..................

 

 

 

PPn BM atas impor :

DPP

PPn BM

 

 

 

 

a.

Tarip 10%

Rp ..................

Rp ..................

 

 

 

 

b.

Tarip 20%

Rp ..................

Rp ..................

 

 

 

 

c.

Tarip 30%

Rp ..................

Rp ..................

 

 

 

 

 

Jumlah PPn BM atas impor

Rp ..................

Rp ..................

 

 

 

 

Jumlah yang kurang disetor :

 

 

 

 

 

 

a.

PPn BM atas penyerahan dalam negeri

Rp ..................

 

 

 

 

 

b.

PPn BM atas impor

Rp ..................

 

 

 

 

 

 

Jumlah PPn BM yang harus disetor

Rp ..................

 

 

 

 

 

 

PPn BM yang disetor

Rp ..................

 

 

 

 

 

 

PPn BM yang kurang/lebih disetor

Rp ..................

 

 

 

 

 

Denda :

 

 

 

 

 

 

-

Pasal 13 (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983

Rp ........

 

 

 

 

 

 

-

Pasal 13 (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983

Rp ........

 

 

 

 

 

 

-

Pasal 13 (8) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983

Rp ........

 

 

 

 

 

 

 

 

Rp ..................

 

 

 

 

 

 

PPn BM yang masih harus dibayar

Rp ..................

 

 

 

 

 

PPn BM

 

 

 

 

 

 

-

Pajak yang terhutang

..................

..................

..................

 

 

 

-

Telah disetor

..................

..................

..................

 

 

 

-

Kurang disetor

..................

..................

..................

 

 

 

-

Sanksi adm.

..................

..................

..................

 

 

 

-

Masih harus bayar

..................

..................

..................

 

 

 

PBB tahnun ....

 

 

 

 

 

 

-

Pajak yang terhutang

..................

..................

..................

 

 

 

-

Telah disetor

..................

..................

..................

 

 

 

-

Kurang disetor

..................

..................

..................

 

 

 

-

Sanksi adm.

..................

..................

..................

 

 

 

-

Masih harus bayar

..................

..................

..................

 

DATA/INFORMASI YANG DIPRODUKSI

3.

USUL PEMERIKSA

 

 

 

 

 

..................., .........19....

PENELAAH

 

 

 

..........................
NIP.............

 

KETUA TIM PEMERIKSA

 

 

 

..........................
NIP.............

 

ANGOTA TIM PEMERIKSA

 

 

 

.......................... 
NIP.............

KEPALA KARIKPA/DIR. RIKPA

 

 

 

   ..........................  
NIP.............

 

 

 

 

 

 

.......................... 
NIP.............

 

TAMBAHAN PETUNJUK PENGISIAN LPP

 

I.A.13.b.

Daftar pemegang saham

dikolom keterangan diberi catatan kalau ada hubungan istimewa antara pemegang saham dengan wajib pajak

I.A.14.a.

Dewan direksi.

Dikolom keterangan diberi catatan kalau ada hubungan istimewa antara direksi dengan pemegang saham perseorangan.

I.A.15.

Investasi jangka panjang dalam bentuk saham.

Dikolom keterangan diberi catatan kalau ada hubungan istimewa antara Wajib Pajak dengan badan usaha yang sahamnya dimiliki oleh Wajib Pajak.

I.E.

Gambaran kegiatanWajib Pajak.

Apabila dalam kegiatan usaha Wajib Pajak meliputi kegiatan antar perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa, sebutkan :

 

-

Sifat keterkaitannya.

 

-

Nama perusahaan/pihak yang terkait.

 

-

Kepemilikan saham.

 

-

Lokasi dan alamat.

 

-

Arus transaksi dan kegiatan.

 

-

Penjelasan yang penting mengenai hubungan istimewa.

I.F.

Data/informasi yang tersedia.

Jika ada hubungan istimewa antar Wajib Pajak dengan perusahaan-perusahaan lain, harus dijelaskan data yang dikumpulkan dari pihak ketiga sebagai dasar pembanding maupun membuktikan dalam pemeriksaan.

I.G.

Daftar Lampiran.

Jika ada hubungan istimewa antara Wajib Pajak dengan Wajib Pajak, lampirkan :

 

-

Bagan perusahaan-perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa.

 

-

Neraca komparatip dan daftar rugi laba komparatip tahun sebelum diperiksa dan tahun yang diperiksa. Untuk tahun yang diperiksa lengkapi dengan neraca dan daftar rugi laba menurut Pemeriksa.

 

-

Laporan Konsilidasi (jika ada).

 

-

Perjanjian-perjanjian penting antara Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

II.B.

Penjelasan dan penilaian atas pos-pos yang diperiksa.

Harus jelas mengungkapkan penilaian pos-pos yang diperiksa sehubungan dengan metode-metode pembebanan harga yang tidak wajar yang dilakukan Wajib Pajak serta pengaruh lainnya yang penting.

IV.3.

Usul Pemeriksa.

Jika kurang informasi yang tersedia dari perusahaan-perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa dalam menentukan penghasilan dari Wajib Pajak yang diperiksa dapat diusulkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait.