Lampiran I

Surat Keputusan Bersama DJA, DJP,

DJBCDirjen Postel dan Direksi Bank Indonesia

No.

:

KEP-38/A/51/0893

No.

:

KEP-17/PJ/1993

No.

:

KEP-53/BC/1993

No.

:

98/DIRJEN/1993

No.

:

26/56/KEP.DIR

Tanggal

:

2 Agustus 1993

 

 

TATA CARA PENYETORAN, PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN DALAM RANGKA IMPOR, MELALUI BANK PERSEPSI

 

           

I.

PENDAHULUAN

 

A.

Umum

 

 

1.

Tata cara ini berlaku untuk penyetoran penerimaan pajak bukan dalam rangka impor, termasuk cukai, PPN hasil tembakau buatan dalam negeri, dan penerimaan negara bukan pajak.

 

 

2.

Penyetoran penerimaan pajak (PPh, PPN, dan Pajak lainnya) menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

 

 

Untuk penyetoran setiap jenis pajak per mata anggaran penerimaan (MAP) menggunakan satu formulir SSP dalam rangkap 4 (empat) atau 5 (lima) lembar yang penggunaannya adalah sebagai berikut :

a.

Lembar ke-1 untuk Wajib Pajak ;

b.

Lembar ke-2 untuk KPP melalui wajib Pajak;

c.

Lembar ke-3 untuk KPP melalui Wajib Pajak;

d.

Lembar ke-4 untuk kantor penerima setoran ;

e.

Lembar ke-5 untuk Wajib Pungut PPh Pasal 22/PPN;

 

 

 

SSP tersebut berlaku untuk semua jenis pajak, kecuali penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

 

 

3.

Penyetoran penerimaan cukai menggunakan formulir Surat Setoran Bea Cukai (SSBC) yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

 

 

4.

Untuk penyetoran setiap jenis cukai per mata anggaran penerimaan (MAP) menggunakan satu formulir SSBC dalam rangkap 4 (empat) yang Penggunaannya adalah sebagai berikut :

a.

Lembar ke-1 untuk penyetor;

b.

Lembar ke-2 untuk KINSP melalui KPKN;

c.

Lembar ke-3 untuk KINSP melalui penyetor;

d.

Lembar ke-4 untuk kantor penerima setoran.

 

 

 

Penyetoran penerimaan negara bukan pajak (kecuali biaya penagihan pajak) menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Anggaran;

 

 

 

Untuk penyetoran setiap jenis penerimaan negara bukan pajak per mata anggaran penerimaan (MAP) menggunakan satu formulir SSBP dalam rangkap 4 (empat) yang penggunaannya adalah sebagai berikut :

a.

Lembar ke-1 untuk Wajib Bayar/Bendaharawan Penerima ;

b.

Lembar ke-2 dan ke-3 untuk KPKN;

c.

Lembar ke-4 untuk kantor penerima setoran;

 

 

 

Dalam hal penyetoran biaya penagihan pajak menggunakan SSBP yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak, dalam rangkap 5 (lima) yang penggunaannya adalah sebagai berikut :

a.

Lembar ke-1 untuk Wajib Pajak;

b.

Lembar ke-2 dan ke-3 untuk KPKN;

c.

Lembar ke-4 untuk kantor penerima setoran;

d.

Lembar ke-5 untuk KPP melalui Wajib Pajak.

 

 

5.

Dokumen dasar untuk pembayaran cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri :

a.

Untuk pembayaran Cukai hasil tembakau dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri menggunakan dokumen dasar CT3.

b.

Untuk pembayaran cukai gula, menggunakan dokumen CG 7.

c.

Untuk pembayaran cukai bir, menggunakan dokumen dasar model N.

d.

Untuk pembayaran cukai alkohol sulingan menggunakan dokumen dasar SPPAS.

e.

Untuk cukai yang terkurang dibayar, menggunakan surat tagihan.

 

 

B.

Pengertian istilah.

 

 

1.

Bank Persepsi

:

Bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan bukan pajak.

 

 

2.

Bank Operasional I     

:

Bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk mengelola penerimaan dan pengeluaran yang membebani rekening Kas Negara, dalam hal daerah dimana tidak terdapat Bank Indonesia.

 

 

3.

Bank Tunggal  

:

Bank Indonesia yang mengelola penerimaan dan pengeluaran yang membebani rekening Kas Negara.

 

 

4.

KPKN   

:

Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.

 

 

5.

KINSP

:

Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

 

6.

KPP

:

Kantor Pelayanan Pajak.

 

 

7.

KTUA   

:

Kantor Tata Usaha Anggaran.

 

 

8.

Kanwil Ditjen

:

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal.

 

 

9.

SPP

:

Surat Pengantar Pengiriman.

 

 

10.

SSP

:

Surat Setoran Pajak.

 

 

11.

SSBC   

:

Surat Setoran Bea dan Cukai.

 

 

12.

SSBP   

:

Surat Setoran Bukan Pajak.

 

 

13.

DA.08.01

:

Laporan Harian Penerimaan dan Pengembalian Pajak.

 

 

14.

DA.08.11

:

Laporan Harian Penerimaan Bea Cukai.

 

 

15.

DA.08.21

:

Laporan Harian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

 

16.

NPWP

:

Nomor Pokok Wajib Pajak.

 

 

17.

CUKAI 

:

Pungutan negara atas barang-barang tertentu yang dikenakan berdasarkan Undang-undang Cukai.

 

 

18.

CT3

:

Surat Permintaan Pita-pita Cukai.

 

 

19.

CG 7    

:

Dokumen Pengeluaran Gula untuk dipakai di dalam negeri.

 

 

20.

Model N

:

Dokumen Pengeluaran Bir untuk dipakai di dalam negeri.

 

 

21.

SPPAS

:

Surat Pemberitahuan Pengeluaran Alkohol Sulingan yang merupakan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 Ordonansi Cukai Alkohol Sulingan (Stbl. 1898 Nomor 90).

 

 

22.

MCR

:

Mesin Cash Register.

 

 

23.

PPh

:

Pajak Penghasilan.

 

 

24.

PPN

:

Pajak Pertambahan Nilai.

 

 

25.

PPn BM

:

Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

 

 

26.

UYHD   

:

Uang Yang Harus Dipertanggung-jawabkan.

 

 

27.

RPBU   

:

Rangkuman Pertanggungjawaban Bendaharawan Umum.

 

 

28.

Rekening Kas Negara Persepsi

:

Rekening Kas Negara pada Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi yang digunakan untuk menampung setoran penerimaan negara, per jenis pajak/penerimaan dengan kode yang ditetapkan.

 

 

29.

Rekening Kas Negara Gabungan

:

Rekening Kas Negara pada Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi yang digunakan untuk menampung pelimpahan jumlah setoran penerimaan negara pada hari itu juga dari Rekening Kas Negara Persepsi.

 

 

30.

Nota Kredit

:

nota pemberitahuan dari Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Tunggal/Bank Operasional I bahwa Rekening Kas Negara pada Bank bersangkutan telah dikredit sebesar nota tersebut.

 

 

31

Nota Debet

:

nota pemberitahuan dari Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi bahwa Rekening Kas Negara pada Bank bersangkutan telah didebet sebesar nota tersebut.

 

II.

BAGI WAJIB PAJAK :

 

1.

Mengisi Formulir SSP.

Mengisi formulir SSP secara lengkap dan benar, sesuai petunjuk pengisiannya. Mengenai petunjuk pengisian terdapat di halaman belakang formulir tersebut.

 

2.

Menyetorkan Uang ke Bank Persepsi.

Formulir SSP yang telah diisi secara lengkap dan benar tersebut, diserahkan kepada petugas Bank Persepsi beserta uang setoran yang jumlahnya sama dengan jumlah nominal yang tertulis pada SSP bersangkutan.

 

3.

Menerima kembali SSP.

Menerima kembali SSP lembar ke-1, ke-3 dan dalam hal tertentu dengan lembar ke-5 yang telah dibubuhi tanda penerimaan oleh Bank Persepsi berupa :

 

 

a.

Tanggal penerimaan uang/tanggal kliring bila Wajib Pajak menyetor uang giral ;

 

 

b.

Tanda tangan dan nama petugas penerima setoran ;

 

 

c.

Cap Bank yang bersangkutan.

 

 

Peruntukan lembar ke-3 dan lembar ke-5 SSP, diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;

 

4.

Wajib Pajak yang akan menyetor Biaya Penagihan Pajak, menggunakan formulir SSBP sesuai ketentuan yang berlaku ;

 

III.

BAGI PENGUSAHA BARANG WAJIB CUKAI :

 

1.

Mengisi formulir SSBC dan SSP.

Berdasarkan dokumen dasar untuk pembayaran cukai, Pengusaha Barang Wajib Cukai/kuasanya mengisi formulir SSBC untuk penyetoran cukai, dan SSP untuk penyetoran PPN hasil tembakau buatan dalam negeri, secara lengkap dan benar sesuai petunjuk pengisiannya. Mengenai petunjuk pengisian terdapat di halaman belakang formulir.

 

2.

Menyetorkan Uang ke Bank Persepsi.

Formulir SSBC dan SSP yang telah diisi dengan secara lengkap dan benar tersebut, diserahkan kepada petugas Bank Persepsi beserta uang setoran yang jumlahnya sama dengan jumlah nominal yang tertulis pada SSBC dan SSP bersangkutan.

 

3.

Menerima kembali SSBC dan SSP.

Pengusaha Barang Wajib Cukai/kuasanya menerima kembali SSBC lembar ke-1 dan ke-3, dan SSP lembar ke-1 dan ke-3 yang telah dibubuhi tanda penerimaan oleh Bank Persepsi berupa :

 

 

a.

Tanggal penerimaan uang/tanggal kliring jika Pengusaha Barang wajib Cukai/kuasanya menyetor uang giral ;

 

 

b.

Tanda tangan dan nama petugas penerima setoran

 

 

c.

Cap Bank yang bersangkutan,

 

4.

Mengurus penyelesaian di KINSP.

Pengusaha Barang Wajib Cukai/kuasanya setelah menerima kembali SSBC dan SSP tersebut, mengurus penyelesaian selanjutnya di KINSP yang bersangkutan.

 

5.

Menyampaikan SSBC/SSP.

 

 

5.1.

Lembar ke-3 SSBC tersebut oleh Pengusaha Barang Wajib Cukai disampaikan ke KINSP, dimana pengusaha bersangkutan terdaftar;

 

 

5.2.

Lembar ke-3 SSP tersebut oleh Pengusaha Barang Wajib Cukai disampaikan ke KPP, dimana pengusaha bersangkutan terdaftar.

 

IV.

BAGI WAJIB BAYAR/BENDAHARAWAN PENERIMA :

 

1.

Mengisi formulir SSBP.

Mengisi formulir SSBP secara lengkap dan benar, sesuai petunjuk pengisiannya. Mengenai petunjuk pengisian terdapat di halaman belakang formulir tersebut.

 

2.

Menyetorkan Uang ke Bank Persepsi.

Formulir SSBP yang telah diisi secara lengkap dan benar tersebut, diserahkan kepada petugas Bank Persepsi beserta uang setoran yang jumlahnya sama dengan jumlah nominal yang tertulis pada SSBP bersangkutan.

 

3.

Menerima kembali SSBP.

Menerima kembali SSBP lembar ke-1 yang telah dibubuhi tanda penerimaan oleh Bank Persepsi berupa :

 

 

a.

Tanggal penerimaan uang/tanggal kliring bila Wajib Bayar/Bendaharawan Penerima menyetor uang giral;

 

 

b.

Tanda tangan dan nama petugas penerima setoran;

 

 

c.

Cap Bank yang bersangkutan.

 

V.

BAGI BANK PERSEPSI :

 

1.

Membuka Rekening Kas Negara.

Pada Bank Persepsi dibuka :

 

 

1.1

Rekening Kas Negara Persepsi, yang meliputi :

 

 

 

a.

Pajak Penghasilan (PPh) kode 0110.

 

 

 

 

Digunakan untuk menampung :

1)

PPh Pasal 21

2)

PPh Pasal 22

3)

PPh Pasal 23/26

4)

PPh Pasal 25

5)

Pajak atas Bunga Deposito

6)

Fiskal Luar Negeri

 

 

 

b.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kode 0120.

 

 

 

 

Digunakan untuk menampung:

1)

PPN Dalam Negeri.

2)

PPn BM Dalam Negeri.

 

 

 

c.

Pajak-pajak lainnya kode 0130.

 

 

 

 

Digunakan untuk menampung :

1)

Pajak kekayaan (PKk)

2)

Bunga Penagihan Pajak Langsung.

3)

Pajak Langsung Lainnya.

4)

Bea Meterai.

5)

Bea Lelang.

6)

Bunga Penagihan Pajak Tidak Langsung.

7)

Pajak Tidak Langsung Lainnya.

 

 

 

d.

Cukai Dalam Negeri kode 0220.

 

 

 

 

Digunakan untuk menampung :

1)

Cukai Tembakau

2)

Cukai Gula

3)

Cukai Bir

4)

Cukai Alkohol Sulingan dan cukai Minyak Tanah

5)

Penerimaan lain-lain dibidang cukai.

 

 

 

e.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kode 0412.

 

 

 

 

Digunakan untuk menampung :

1)

Penerimaan Pendidikan.

2)

Penerimaan Penjualan

3)

Penerimaan Sewa dan jasa

4)

Penerimaan Kejaksaan dan Peradilan

5)

Penerimaan Kembali dan Lain-lain

6)

Penerimaan UYHD yang tidak digunakan.

 

 

1.2

Rekening Kas Negara Gabungan.

Digunakan untuk menampung :

 

 

 

a.

Pelimpahan penerimaan dari Rekening Kas Negara Persepsi tersebut butir V.1.1 di atas;

 

 

 

b.

pelimpahan saldo Rekening Kas Negara Pada Bank Tunggal/Bank Operasional I.

 

 

2.

Mengirimkan surat pernyataan kepada KPKN mengenai kesanggupan untuk mentaati ketentuan yang berlaku di bidang penataan penyetoran penerimaan negara melalui Bank Persepsi.

 

 

3.

Menerima Setoran penerimaan negara

Dalam rangka melaksanakan penerimaan negara petugas pada Bank persepsi harus melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

 

 

3.1.

Untuk penerimaan pajak meneliti kelengkapan dan kebenaran pengisian SSP, terutama yang menyangkut : NPWP, Jumlah Uang, Jenis Pajak dan Kodenya, serta jenis setoran;

 

 

3.2.

Untuk penerimaan cukai meneliti kelengkapan dan kebenaran pengisian SSBC, terutama yang menyangkut Jumlah Uang, Jenis pungutan Cukai dan Kodenya, jenis dokumen dasar berikut nomor dan tanggalnya, serta data Pengusaha Barang Wajib

Cukai;

 

 

3.3.

Untuk penerimaan negara bukan pajak meneliti kelengkapan dan kebenaran pengisian SSBP, terutama yang menyangkut : jumlah uang, Departemen/Lembaga dan Unit Organisasi, uraian penerimaan dan kode jenis penerimaan (Sub kelompok MAP, dan MAP), serta data Wajib Bayar/ Bendaharawan Penerima;

 

 

3.4.

Apabila pengisian belum lengkap dan benar atas formulir SSP angka 3.1, SSBC angka 3.2, SSBP angka 3.3, hendaknya dimintakan kepada penyetor (Wajib Pajak/Wajib Bayar/Bendaharawan Penerima/Wajib Cukai/kuasanya) untuk membetulkan dan melengkapi sebagaimana mestinya, baru kemudian menerima uang penyetoran;

 

 

3.5.

Membubuhkan tanda terima pada SSP, SSBP, dan SSBC berupa :

 

 

 

a.

Tanggal penerimaan setoran, yaitu tanggal penerimaan uang/tanggal kliring jika menerima uang giral;

 

 

 

b.

Nama dan tanda tangan penerima setoran;

 

 

 

c.

Cap Bank yang bersangkutan.

 

 

4.

Menyerahkan kembali bukti setor penerimaan negara kepada penyetor, sebagai berikut :

 

 

4.1.

Untuk SSP

:

lembar ke-1, dan ke-3, dan dalam hal tertentu lembar ke-5 juga;

 

 

4.2.

Untuk SSBC

:

lembar ke-1 dan ke-3.

 

 

4.3.

Untuk SSBP

:

lembar ke-1, dan dalam hal penyetoran biaya penagihan pajak lembar ke-5 juga;

 

 

5.1

Membukukan Penerimaan.

 

 

a.

Setiap SSP, SSBC, dan SSBP dibukukan kedalam Rekening Kas Negara Persepsi sesuai jenis pajak/penerimaan/kodenya sebagaimana tersebut pada butir V.1.1;

 

 

b.

Jumlah penerimaan masing-masing Rekening Kas Negara Persepsi tersebut sesuai kodenya (0110, 0120, 0130, 0220, 0412) pada hari itu juga dipindahbukukan ke Rekening Kas Negara Gabungan, dan dibuatkan Nota Kreditnya per jenis pajak/penerimaan sesuai kodenya tersebut.

 

5.2.

Menyampaikan dokumen penerimaan kepada KPKN,

Setiap hari menyampaikan SSP lembar ke-2, SSBC lembar ke-2, dan lembar ke-3, kepada KPKN, dengan pengantar SPP dan dilampiri Nota Kredit Rekening Kas Negara Gabungan sebagaimana tersebut pada butir V.5.1b, serta Laporan Harian Bank Persepsi. Dalam penyampaian dokumen penerimaan tersebut, SSP, SSBC, dan SSBP dikelompokkan per jenis pajak/jenis penerimaan.

 

5.3.

Melimpahkan Penerimaan.

Setiap awal hari kerja Selasa dan Jumat serta tanggal 1 bulan berikutnya kecuali akhir tahun anggaran diatur tersendiri (sesuai Keputusan Menteri Keuangan No. 5/KMK.01/1993), semua saldo penerimaan Rekening Kas Negara Gabungan harus dilimpahkan ke Rekening Kas Negara di Bank Tunggal/Bank Operasional I, sehingga saldo awal hari kerja setelah pelimpahan tersebut menunjukkan Nihil. Jika pada hari Selasa, Jum'at, dan tanggal 1 bulan berikutnya jatuh pada hari libur, maka pelimpahan dilaksanakan pada hari kerja berikutnya. Segera setelah dilakukan pelimpahan, maka pada hari itu juga nota debet (nota

pelimpahan) dan Rekening koran Kas Negara Gabungan, disampaikan kepada KPKN, dengan satu tembusan dan copy nota-nota kredit Rekening Kas Negara Gabungan sebagaimana tersebut pada butir V.5.1b, disampaikan kepada Bank Indonesia setempat.

 

 

6.

Memberikan Konfirmasi

Bank Persepsi wajib menjawab permintaan konfirmasi yang diminta oleh KPP, KINSP atau KPKN atas suatu setoran.

 

 

7.

Mengirimkan Specimen

Bank Persepsi diwajibkan mengirimkan specimen (contoh) tanda tangan petugas yang berwenang menandatangani tanda terima pada SSP, SSBP, dan SSBC kepada KPKN.

 

 

8.

Larangan-larangan :

 

 

8.1.

Bank Persepsi tidak dibenarkan membebani rekening Kas Negara, kecuali koreksi atas kesalahan pembukuan pada hari yang sama, sebelum dokumen penerimaan diterima dan dibukukan KPKN.

 

 

8.2.

Dalam melakukan penerimaan negara, Bank Persepsi tidak diperkenankan melakukan kerja sama dengan Bank/Kantor Pos dan Giro/Sentral Giro Gabungan dalam bentuk apapun.

 

 

9.

Sanksi-sanksi

 

 

9.1.

Pelanggaran ketentuan sebagaimana tersebut pada butir 8 diatas dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagai Bank Persepsi.

 

 

9.2.

Apabila pada hari-hari pelimpahan yang telah ditentukan tersebut Bank Persepsi ternyata tidak melakukan pelimpahan/kurang melimpahkan penerimaan negara, maka kepada Bank Persepsi tersebut dikenakan sanksi berupa denda sebesar 3% per bulan dari jumlah yang tidak/kurang dilimpahkan tersebut.

 

 

9.3

Bank Indonesia akan langsung mendebet rekening bank yang terkena sanksi/denda dan menyetorkannya untuk keuntungan Rekening Kas Negara pada Bank Indonesia setempat, dengan menggunakan SSBP, dengan kode Sub Kelompok MAP 0830 dan kode MAP 0836.

 

VI.

BAGI BANK TUNGGAL/BANK OPERASIONAL I

 

1.

Menerima pelimpahan dari Bank Persepsi

Pada awal hari kerja Selasa, Jum'at dan tanggal 1 menerima pelimpahan seluruh saldo Rekening Kas Negara Gabungan dari Bank Persepsi untuk dibukukan kedalam Rekening Kas Negara, kecuali penerimaan akhir tahun anggaran diatur tersendiri (sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 5/KMK.01/1993).

 

2.

Membuat Nota Kredit

Membuat Nota Kredit atas penerimaan pelimpahan tersebut butir 1 dan menyampaikannya kepada KPKN.

 

3.

Menyampaikan Rekening Koran kepada KPKN.

Bank Tunggal/Bank Operasional I wajib menyampaikan Rekening Koran, kepada KPKN sedikitnya sebulan sekali, dan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

 

VII.

BAGI KPKN

 

1.

Membuat Buku Register

Membuat Buku register Bank Persepsi yang digunakan untuk mencatat dan mengawasi penyampaian SPP beserta lampirannya.

 

2.

Menerima, dan menatausahakan dokumen penerimaan.

 

 

1.1

Setiap hari menerima SSP lembar ke-2, SSBC lembar ke-2, SSBP lembar ke-2 dan ke-3, dari Bank Persepsi dengan pengantar SPP, dan dilampiri Nota kredit, serta Laporan Harian Bank Persepsi;

 

 

2.2

Mencocokkan data yang tercantum dalam SPP dan Nota Kredit dengan SSP, SSBC dan SSBP yang terlampir;

 

 

2.3.

Dalam hal data yang tercantum pada SPP, Nota Kredit tidak cocok dengan SSP, SSBC dan SSBP yang terlampir, maka segera dikembalikan kepada Bank Persepsi berkenaan untuk diperbaiki sebagaimana mestinya;

 

 

2.4.

Dalam hal data yang tercantum pada SPP, Nota Kredit, SSP, SSBC dan SSBP telah cocok, maka selanjutnya dibukukan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

3.

Melakukan teraan MCR.

Semua SSP, SSBC dan SSBP ditera MCR satu persatu sesuai ketentuan yang berlaku.

 

4.

Menyampaikan SSP, SSBC, dan SSBP yang telah ditera MCR.

Setiap hari menyampaikan :

 

 

4.1.

SSP lembar ke-2 kepada KPP/Kanwil Ditjen Pajak setempat bersamaan dengan SSP dalam rangka impor, dengan menggunakan DA.08.01.;

 

 

4.2.

SSBC lembar ke-2 kepada KINSP, dengan menggunakan DA.08.11.;

 

 

4.3.

SSBP lembar ke-2 kepada KTUA sebagai lampiran RPBU;

 

 

4.4

SSBP lembar ke-3 :

 

 

 

a.

Untuk penerimaan karena Surat Penagihan (SPN) disampaikan kepada Seksi Perbendaharaan, dengan menggunakan DA.08.21;

 

 

 

b.

Untuk penerimaan setoran Bendaharawan Penerima disampaikan kepada Kanwil Ditjen Anggaran sebagai lampiran DA.08.22;

 

 

 

c.

Untuk penerimaan setoran biaya penagihan pajak dengan surat paksa, disampaikan kepada KPP dengan menggunakan Surat Pengantar sebagaimana diatur dalam surat DJA tanggal 22 Pebruari 1992 No. S-667/A.54/0292.

 

5.

Menerima, dan menatausahakan dokumen pelimpahan.

 

 

5.1.

Setiap hari Selasa, Jumat, dan tanggal 1 bulan berikutnya menerima Nota Pelimpahan, dan Rekening Koran Kas Negara Gabungan dari Bank Persepsi;

 

 

5.2.

Nota Pelimpahan tersebut harus dicocokkan dengan nota-nota kredit yang telah diterima sebelumnya, kemudian dibukukan sesuai ketentuan yang berlaku;

 

 

5.3.

Dalam hal jumlah uang yang tercantum dalam Nota Pelimpahan lebih kecil dari jumlah Nota-nota Kredit, maka atas selisih tersebut diminta untuk segera dilimpahkan ke Rekening Kas Negara di Bank Tunggal/Bank Operasional I, dan segera memberitahukan ke Bank Indonesia untuk pengenaan sanksi.

 

6.

Membuat Surat Peringatan.

 

 

6.1.

KPKN wajib memberi peringatan terhadap Bank Persepsi yang melanggar pernyataan kesanggupannya;

 

 

6.2.

Dalam hal Bank Persepsi telah diperingatkan tiga kali berturut-turut tetapi tidak juga memperbaikinya maka KPKN wajib mengusulkan pencabutan izin sebagai Bank Persepsi secara hirarki.

 

VIII.

BAGI KANWIL DITJEN ANGGARAN :

 

1.

Membagi Beban Kerja.

Apabila dalam satu lokasi/kota terdapat lebih dari satu KPKN, maka Kanwil Ditjen Anggaran diberi wewenang menentukan salah satu KPKN yang menjadi mitra kerja masing-masing Bank Persepsi.

Dalam penentuan tersebut hendaknya memperhatikan juga beban kerja KPKN bersangkutan.

 

2.

Melakukan pemantauan.

Memantau pelaksanaan penerimaan negara yang dilakukan Bank Persepsi, dan apabila dalam pemantauan tersebut dijumpai adanya Bank Persepsi yang melalaikan kewajiban dan kesanggupannya, serta telah diingatkan KPKN 3 kali berturut-turut, maka Kanwil Ditjen Anggaran mengusulkan pencabutan sebagai Bank Persepsi, kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).

 

3.

Mengadakan Pembinaan.

Mengawasi dan mengadakan pembinaan kepada KPKN, khususnya mengenai penatausahaan, pembukuan, penteraan dokumen penerimaan negara,

 

4.

Meneruskan usul pencabutan.

Kanwil Ditjen Anggaran wajib mempertimbangkan dan meneruskan usul pencabutan izin sebagai Bank Persepsi yang diusulkan oleh KPKN, kepada Kantor Pusat DJA.

 

IX.

BAGI KPP DAN KANWIL DITJEN PAJAK PENERIMA DA.08.01

 

1.

Menerima DA.08.01.

Setiap hari menerima DA.08.01 rangkap 4 yang dilampiri SSP lembar ke-2 yang sudah ditera MCR, dari KPKN.

 

2.

Meneliti dan Mencocokan DA.08.01.

 

 

2.1.

Meneliti dan mencocokkan DA.08.01 dengan SSP yang terlampir, apabila terdapat ketidak cocokan maka KPP/Kanwil Ditjen Pajak menghubungi KPKN yang bersangkutan untuk penyelesaian lebih lanjut.

 

 

2.2.

Dalam hal jumlah yang tercantum dalam DA.08.01 cocok dengan SSP yang terlampir, maka KPP/Kanwil Ditjen Pajak menandatangani DA.08.01 dimaksud, dan kemudian menyampaikannya sebagai berikut :

 

 

 

a.

Lembar ke-2 kepada KPKN bersangkutan;

 

 

 

b.

Lembar ke-3 dan ke-4 kepada KTUA bersangkutan.

 

3.

Menerima Surat Pengantar Setoran Biaya Penagihan Pajak.

Menerima Surat Pengantar Setoran Biaya Penagihan Pajak rangkap 4 yang dilampiri SSBP lembar ke-2 yang sudah ditera MCR, dari KPKN.

 

4.

Meneliti dan Mencocokan SSBP Biaya Penagihan Pajak

 

 

4.1.

Meneliti dan mencocokkan Surat Pengantar dengan SSBP yang terlampir tersebut diatas, apabila terdapat ketidak cocokan maka KPP/Kanwil Ditjen Pajak menghubungi KPKN yang bersangkutan untuk penyelesaian lebih lanjut.

 

 

4.2.

Dalam hal jumlah yang tercantum dalam Surat Pengantar tersebut cocok dengan SSBP yang terlampir, maka KPP/Kanwil Ditjen Pajak menandatangani Surat Pengantar dimaksud, dan kemudian menyampaikannya sebagai berikut :

 

 

 

a.

Lembar ke-2 kepada KPKN bersangkutan ;

 

 

 

b.

Lembar ke-3 dan ke-4 kepada KTUA bersangkutan.

 

5.

Menatausahakan SSP/SSBP Biaya Penagihan Pajak.

KPP/Kanwil Ditjen Pajak menatausahakan SSP/SSBP tersebut sesuai dengan petunjuk Direktur Jenderal Pajak.

 

X.

BAGI KANWIL DITJEN PAJAK.

Melakukan pengawasan dan pembinaan penatausahaan setoran pajak dan biaya penagihan pajak secara terkoordinasi dengan instansi terkait.

 

XI.

BAGI KINSP.

 

1.

Menerima, dan menatausahakan dokumen pelunasan cukai.

KINSP setempat menerima dokumen-dokumen yang berkenaan dengan pelunasan cukai, mencatat dan membukukan sesuai dengan petunjuk-petunjuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

 

2.

Menerima DA.08.11.

Setiap hari menerima DA.08.11 rangkap 4 yang dilampiri SSBC lembar ke-2 yang sudah ditera MCR, dari KPKN.

 

3.

Meneliti dan Mencocokan DA.08.11.

 

 

3.1.

Meneliti dan mencocokkan DA.08.11 dengan SSBC yang terlampir tersebut diatas, apabila terdapat ketidak cocokan maka KINSP menghubungi KPKN yang bersangkutan untuk penyelesaian lebih lanjut.

 

 

3.2.

Dalam hal jumlah yang tercantum dalam DA.08.11 cocok dengan SSBC yang terlampir, maka KINSP menandatangani DA.08.11 dimaksud, dan kemudian menyampaikannya sebagai berikut :

 

 

 

a.

Lembar ke-2 kepada KPKN bersangkutan;

 

 

 

b.

Lembar ke-3 dan ke-4 kepada KTUA bersangkutan.

 

4.

Menatausahakan SSBC.

KINSP menatausahakan SSBC tersebut sesuai dengan petunjuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

 

 

 


 

Lampiran II

Surat Keputusan Bersama DJA, DJP,

DJBCDirjen Postel dan Direksi Bank Indonesia

No.

:

KEP-38/A/51/0893

No.

:

KEP-17/PJ/1993

No.

:

KEP-53/BC/1993

No.

:

98/DIRJEN/1993

No.

:

26/56/KEP.DIR

Tanggal

:

2 Agustus 1993

 

TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA IMPOR MELALUI BANK DEVISA PERSEPSI

 

I.

PENDAHULUAN

 

A.

Umum

 

 

1.

Tata cara ini berlaku untuk penyetoran penerimaan pajak, cukai dalam rangka impor, serta bea masuk, bea masuk tambahan, dan penerimaan pabean lainnya.

 

 

2.

Penerimaan Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Penerimaan Pabean lainnya, Cukai, PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22 dalam rangka impor harus disetor seluruhnya oleh Importir melalui Bank Devisa Persepsi yang sekota/sewilayah kerja dengan KINSP tempat pemasukan barang dimana PIUD diajukan.

 

 

3.

Penggunaan formulir SSP dan SSBC untuk penyetoran penerimaan tersebut butir 2 berpedoman pada butir I.A.2 dan I.A.3 Lampiran I Keputusan Bersama ini.

 

 

B.

Pengertian istilah.

 

 

1.

Impor  

:

Pemasukan barang dari luar negeri yang dilakukan oleh importir.

 

 

2.

Bank Devisa Persepsi

:

Bank Devisa yang menerima setoran penerimaan negara dalam rangka impor.

 

 

3.

PIUD

:

Pemberitahuan Impor untuk Dipakai.

 

 

4.

LPS

:

Laporan Pemeriksaan Surveyor.

 

 

5.

BPS

:

Biro Pusat Statistik.

 

 

6.

BAPEKSTA

:

Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan.

 

 

7.

BEA MASUK

:

Pungutan negara atas barang-barang impor yang dikenakan berdasarkan Undang-undang tarif.

 

 

Istilah yang berkaitan dengan Tata cara Pemungutan Penyetoran, Penatausahaan Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor melalui Bank Devisa Persepsi, sepanjang telah diuraikan dalam, butir B Lampiran I Keputusan Bersama ini, tidak diulangi lagi.

 

II.

BAGI IMPORTIR

 

1.

Mengisi formulir PIUD secara lengkap.

Importir yang akan menyelesaikan pembayaran pungutan impor harus mengisi formulir PIUD secara lengkap yaitu :

 

 

1.1.

Untuk PIUD dengan LPS importir menghitung Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Cukai dan Pajak-pajak dalam rangka impor.

Dalam pengisian PIUD harus dicantumkan jenis-jenis penerimaan dan jumlah pungutan impor yang harus dibayar dan menghubungi Bank Devisa Persepsi yang sekota/sewilayah kerja dengan KINSP tempat pemasukan barang untuk pelunasan Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Cukai dan Pajak-pajak dalam rangka impor;

 

 

1.2.

Untuk PIUD tanpa LPS, importir harus minta persetujuan bayar dari KINSP setempat ;

Setelah penerima persetujuan bayar dari KINSP, yang dinyatakan dalam PIUD dan kemudian mengajukan PIUD lembar ke-2 dan lembar ke-7 ke Bank Devisa Persepsi untuk pelunasan Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Cukai dan Pajak-pajak dalam rangka impor.

 

 

2.

Mengisi formulir SSBC dan SSP.

 

 

1.1.

Berdasarkan PIUD tersebut importir mengisi formulir SSBC dalam rangkap 4 (empat) untuk masing-masing jenis penerimaan Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan dan Cukai;

 

 

1.2.

Untuk penyetoran PPN, PPn.BM, dan PPh Pasal 22 importir mengisi formulir SSP dalam rangkap 5 (lima) secara lengkap dan benar.

 

 

3.

Menyetor uang ke Bank Devisa Persepsi.

Formulir SSBC dan SSP yang telah diisi secara lengkap dan benar tersebut, dengan dilampiri dokumen-dokumen terkait, diserahkan kepada petugas Bank Devisa Persepsi sekota/sewilayah kerja dengan KINSP, beserta uang setoran yang jumlahnya sama dengan jumlah nominal yang tertulis pada SSBC dan SSP bersangkutan.

 

 

4.

Menerima kembali dokumen dari Bank Devisa Persepsi.

 

 

4.1.

Dalam hal PIUD dengan LPS menerima :

 

 

 

a.

LPS, PIUD lembar ke-1, ke-2, dan ke-7;

 

 

 

b.

Dokumen impor lainnya;

 

 

 

c.

SSBC lembar ke-1 dan lembar ke-3;

 

 

 

d.

SSP lembar ke-1, ke-3 dan ke-5;

 

 

 

e.

Resi/tanda bukti penerimaan pembayaran Bea Masuk dan pajak-pajak dalam rangka impor.

 

 

 

Untuk SSBC lembar ke-1, SSP lembar ke-5 dan resi/tanda bukti penerimaan pembayaran Bea Masuk dan pajak-pajak dalam rangka impor dimasukan dalam amplop tertutup, untuk disampaikan kepada KINSP melalui importir;

 

 

4.2.

Dalam hal PIUD tanpa LPS menerima :

 

 

 

a.

PIUD lembar ke-2, dan ke-7 ;

 

 

 

b.

Dokumen impor lainnya ;

 

 

 

c.

SSBC lembar ke-1 dan lembar ke-3

 

 

 

d.

SSP lembar ke-1, ke-3 dan ke-5

 

 

 

e.

Resi/tanda bukti penerimaan pembayaran Bea Masuk dan pungutan impor lainnya;

 

 

 

Untuk SSBC lembar ke-1, SSP lembar ke-5 dan resi/tanda bukti penerimaan pembayaran Bea Masuk dan pajak-pajak dalam rangka impor dimasukan dalam amplop tertutup, untuk disampaikan kepada KINSP melalui importir.

 

 

5.

Mengurus pengeluaran barang.

Setelah pelaksanaan penyetoran penerimaan negara tersebut diatas, importir mengurus pengeluaran barang yang tata caranya sebagai berikut :

 

 

5.1.

Untuk PIUD dengan LPS :

Menyerahkan PIUD lembar ke-1 dan ke-2 beserta dokumen impor lainnya serta SSBC lembar ke-1 dan SSP lembar ke-5 berikut resi/tanda bukti pembayaran yang dimasukkan dalam amplop tertutup yang diterimanya dari Bank Devisa

Persepsi kepada Pejabat Hanggar pada KINSP yang bersangkutan;

 

 

5.2.

Untuk PIUD tanpa LPS :

Menyerahkan PIUD lembar ke-2 beserta dokumen impor lainnya serta SSBC lembar ke-1 dan SSP lembar ke-5 berikut resi/tanda bukti pembayaran, yang dimasukkan dalam amplop tertutup yang diterimanya dari Bank Devisa Persepsi kepada pejabat Hanggar pada KINSP yang bersangkutan.

 

III.

BAGI BANK DEVISA PERSEPSI

 

1.

Membuka Rekening Kas Negara. Pada Bank Devisa Persepsi dibuka :

 

 

1.1.

Rekening Kas negara Persepsi, yang meliputi :

a.

Pajak Penghasilan (PPh) kode 0110.

Digunakan untuk menampung PPh Pasal 22 Impor.

b.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kode 0120.

Digunakan untuk menampung PPN Impor dan PPn BM Impor.

c.

Pajak-pajak lainnya kode 0130.

Digunakan untuk menampung pajak lainnya dalam rangka impor.

d.

Bea Masuk dan Penerimaan Pabean lainnya kode 0210.

Digunakan untuk menampung Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, dan penerimaan pabean lainnya.

e.

Cukai kode 0220.

Digunakan untuk menampung :

 

1)

Cukai Tembakau

 

2)

Cukai Gula

 

3)

Cukai Bir

 

4)

Cukai Alkohol Sulingan dan Cukai Minyak Tanah

 

5)

Penerimaan lain-lain dibidang cukai.

 

 

1.2.

Rekening Kas Negara Gabungan

Digunakan untuk menampung :

a.

Pelimpahan penerimaan dari Rekening Kas Negara Persepsi tersebut butir III.1.1 di atas;

b.

Pelimpahan saldo ke Rekening Kas Negara pada Bank Tunggal/Bank Operasional I.

 

 

2.

Mengirimkan surat pernyataan kepada KPKN mengenai kesanggupan untuk mentaati ketentuan yang berlaku dibidang penatausahaan penyetoran penerimaan negara dalam rangka impor melalui Bank Devisa Persepsi.

 

 

3.

Menerima setoran penerimaan negara;

Dalam rangka melaksanakan penerimaan negara petugas pada Bank Devisa Persepsi harus melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

 

 

3.1.

Untuk penerimaan bea dan cukai meneliti kelengkapan dan kebenaran pengisian SSBC, terutama yang menyangkut :

a.

Jumlah uang yang akan disetor, sesuai PIUD/Nota Pembetulan dari KINSP ;

b.

NPWP ;

c.

Jenis Penerimaan (Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, cukai, penerimaan pabean lainnya);

d.

Dokumen dasar (No. dan Tgl. PIUD/Nota Pembetulan dan lain-lain);

e.

Data Importir lainnya, nama KINSP, KPKN, dan KPP;

 

 

3.2.

Untuk penerimaan pajak meneliti kelengkapan dan kebenaran pengisian SSP, terutama yang menyangkut : NPWP, Jumlah Uang, Jenis Pajak dan kodenya serta Jenis Setoran;

 

 

3.3.

Apabila pengisian belum lengkap dan benar atas formulir SSBC angka 3.1, dan SSP angka 3.2, hendaknya dimintakan kepada importir/kuasanya untuk membetulkan dan melengkapi sebagaimana mestinya, baru kemudian menerima uang penyetoran;

 

 

3.4.

Membubuhkan tanda terima pada SSBC, dan SSP berupa :

a.

Tanggal penerimaan setoran, yaitu tanggal penerimaan uang/tanggal kliring jika importir menyetor uang giral;

b.

Nama dan tanda tangan petugas penerima setoran;

c.

Cap Bank yang bersangkutan;

d.

Cap tanda pelunasan pada PIUD;

 

 

3.5.

Membuat resi/tanda bukti penerimaan.

 

 

4.

Menyerahkan kembali kepada Importir.

 

 

4.1.

Dalam hal PIUD dengan LPS menyerahkan :

a.

LPS, PIUD lembar ke-1, ke-2, dan ke-7;

b.

Dokumen impor lainnya;

c.

SSBC lembar ke-1 dan lembar ke-3;

d.

SSP lembar ke-1, ke-3 dan ke-5;

e.

Resi/tanda bukti penerimaan pembayaran Bea Masuk dan pajak-pajak dalam rangka impor.

 

 

 

Untuk SSBC lembar ke-1, SSP lembar ke-5, dan resi/tanda bukti penerimaan pembayaran Bea Masuk dan Pajak-pajak dalam rangka impor dimasukkan dalam amplop tertutup;

 

 

 

 

Catatan :

 

 

 

Tembusan PIUD lainnya disampaikan :

-

Lembar ke-3 untuk Bapeksta Departemen Keuangan;

-

lembar ke-4 untuk Kantor Pelayanan Pajak;

-

lembar ke-5 untuk BPS;

-

lembar ke-6 untuk Bank Indonesia;

 

 

 

4.2.

Dalam hal PIUD tanpa LPS menyerahkan :

a.

PIUD lembar ke-2, dan ke-7;

b.

Dokumen impor lainnya;

c.

SSBC lembar ke-1, dan lembar ke-3;

d.

SSP lembar ke-1, ke-3, dan ke-5;

e.

Resi/tanda bukti penerimaan pembayaran Bea Masuk dan pajak-pajak dalam rangka impor;

 

 

 

Untuk SSBC lembar ke-1, SSP lembar ke-5, dan resi/tanda bukti penerimaan pembayaran Bea Masuk dan Pajak-pajak dalam rangka impor dimasukkan dalam amplop tertutup.

 

 

5.

Menatausahakan setoran penerimaan negara.

Pembukuan penerimaan pada Rekening Kas Negara Persepsi, dan Rekening Kas Negara Gabungan, penyampaian dokumen penerimaan kepada KPKN (SPP, Nota Kredit, SSBC, SSP, dan Laporan Harian Penerimaan), serta pelimpahan penerimaan, sepanjang berkaitan dengan SSP dan SSBC yang diselenggarakan oleh Bank Devisa Persepsi, berpedoman pada butir V.5. Lampiran I Keputusan Bersama ini.

 

 

6.

Memberikan konfirmasi, menyerahkan specimen, larangan dan sanksi.

Kewajiban Bank Devisa Persepsi untuk memberikan konfirmasi, menyampaikan specimen, dan hal-hal yang dilarang, serta ketentuan sanksi bagi Bank Devisa Persepsi, berpedoman pada butir V.6 sampai dengan butir V.9 Lampiran I Keputusan Bersama ini.

 

IV.

BAGI BANK TUNGGAL/BANK OPERASIONAL I, KPKN, KANWIL DITJEN ANGGARAN, KPP, DAN KANWIL DITJEN PAJAK.

Kewajiban bagi unit tersebut diatas dalam Tata Cara pemungutan, Penyetoran, Penatausahaan Penerimaan Negara dalam rangka impor melalui Bank Devisa Persepsi, berpedoman pada Lampiran I Keputusan Bersama ini.

 

V.

KINSP.

 

1.

Dalam hal PIUD dengan LPS.

KINSP menerima LPS, PIUD lembar ke-1 dan ke-2 beserta dokumen impor lainnya serta SSBC lembar ke-1, SSP lembar ke-5 dan tanda bukti penerimaan pembayaran dari Bank Devisa Persepsi, dalam sampul tertutup, dari Importir/kuasanya.

 

2.

Dalam hal PIUD tanpa LPS.

KINSP menerima PIUD lembar ke-1 s/d lembar ke-7 beserta dokumen impor lainnya yang diajukan Importir, untuk dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila terdapat ketidaksesuaian antara pemberitahuan dalam PIUD dengan hasil penelitian yang mengakibatkan perbedaan besarnya pungutan, maka Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN BM, PPN Impor dan lainnya dibayar berdasarkan Nota

Pembetulan.

 

3.

Pengeluaran barang.

Pengeluaran barang dilakukan setelah KINSP menerima PIUD lembar ke-2, SSBC lembar ke-1, SSP lembar ke-5 dan tanda bukti penerimaan pembayaran dari Bank Devisa Persepsi, dalam sampul tertutup, yang diterima dari Importir/kuasanya.

 

4.

Penatausahaan.

Setelah pengeluaran barang, dokumen-dokumen yang berkenaan dengan impor termasuk data SSBC, setiap hari ditatausahakan sesuai petunjuk yang ditetapkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

 

5.

Dalam hal impor tanpa LPS.

KINSP mengirimkan tembusan-tembusan PIUD sebagai berikut :

5.1.

PIUD lembar ke-3 kepada BAPEKSTA;

5.2.

PIUD lembar ke-4 kepada KPP;

5.3.

PIUD lembar ke-5 kepada BPS;

5.4.

PIUD lembar ke-6 kepada Bank Indonesia;

 

6.

Menerima, meneliti, dan mengirimkan kembali DA.08.11.

Penelitian DA.08.11 beserta SSBC yang terlampir, dan pengirimannya kembali kepada KPKN, dan KTUA berpedoman pada butir XI.2 dan XI.3 Lampiran I Keputusan Bersama ini.

 

7.

Mengirimkan Daftar SSBC.

Setiap hari Sabtu dan akhir bulan, KINSP menyampaikan kepada KPKN, Daftar perbedaan SSBC yang telah diterima melalui Petugas Hanggar dari Importir/kuasanya dengan yang diterima dari Bank Devisa Persepsi melalui KPKN setempat untuk diadakan rekonsiliasi seperlunya. Dalam hal hari sabtu dan akhir bulan tersebut jatuh pada hari libur pengiriman daftar dilakukan pada hari kerja berikutnya.

 

 

 


 

Lampiran III

Surat Keputusan Bersama DJA, DJP,

DJBCDirjen Postel dan Direksi Bank Indonesia

No.

:

KEP-38/A/51/0893

No.

:

KEP-17/PJ/1993

No.

:

KEP-53/BC/1993

No.

:

98/DIRJEN/1993

No.

:

26/56/KEP.DIR

Tanggal

:

2 Agustus 1993

 

                                                                                               

TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA IMPOR, YANG DILAKUKAN

OLEH BENDAHARAWAN PENERIMA BEA DAN CUKAI

 

I.

PENDAHULUAN

 

A.

Umum

 

 

1.

Tata cara ini berlaku untuk pungutan Pabean, Cukai dan Pajak dalam rangka impor yang secara teknis tidak mungkin disetorkan langsung ke Bank Devisa Persepsi.

 

 

2.

Penggunaan formulir SSP dan SSBC untuk penyetoran pungutan penerimaan negara tersebut butir 1 diatas, berpedoman pada butir I.A.2 dan I.A.3 Lampiran I keputusan bersama ini.

 

 

3.

Bendaharawan Penerima Bea dan Cukai berkewajiban memungut, menerima, menyimpan, menyetorkan, dan menatausahakan penerimaan negara sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

4.

Apabila dipandang perlu dapat ditunjuk pejabat yang berkewajiban memungut, menerima, dan menyetorkan penerimaan negara atas kuasa Bendaharawan Penerima, yang selanjutnya disebut Pejabat Yang Ditunjuk.

 

 

5.

Atas pungutan dimaksud diberikan bukti :

a.

Register 3 untuk Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan.

b.

Register 27 untuk pungutan pabean lainnya dan penerimaan lain-lain dibidang cukai.

c.

Bukti Pemungutan Pajak atas Impor.

 

 

B.

Pengertian istilah.

 

 

1.

Register 3

:

adalah buku daftar mengenai penerimaan Bea Masuk/Bea Masuk Tambahan.

 

 

2.

Register 27

:

adalah buku daftar mengenai penerimaan serba-serbi diluar penerimaan Bea Masuk/Bea Masuk Tambahan (antara lain: upah jaga, uang denda damai, uang pengganti pita cukai yang dimusnahkan, hasil penjualan barang-barang tak bertuan, dan sebagainya).

 

 

Istilah yang berkaitan dengan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Penatausahaan Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor yang dilakukan oleh Bendaharawan Penerima Bea dan Cukai, sepanjang telah diuraikan dalam butir B Lampiran I, dan II Keputusan Bersama ini, tidak diulangi lagi.  

 

II.

BAGI BENDAHARAWAN PENERIMA DAN PEJABAT YANG DITUNJUK.

 

A.

Penerimaan Negara dalam rangka Impor.

 

 

1.

Dalam rangka penyetoran penerimaan negara, Bendaharawan Penerima menerima, menyimpan, dan menyetorkan seluruh penerimaan Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, cukai dan penerimaan lainnya dalam rangka impor ke Bank

Devisa Persepsi, atau ke Kantor Pos dan Giro, jika pada lokasi/kota tersebut tidak terdapat Bank Devisa Persepsi.

 

 

2.

Pejabat Yang Ditunjuk atas kuasa Bendaharawan Penerima, menerima dan menyetorkan seluruh penerimaan Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Cukai dan Penerimaan Lainnya dalam rangka impor ke Bank Devisa Persepsi, atau ke Kantor Pos dan Giro, jika pada lokasi/kota tersebut tidak terdapat Bank Devisa Persepsi.

 

 

3.

Penyetoran tersebut dilakukan setiap hari dengan ketentuan :

 

 

 

3.1.

Untuk penyetoran Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Cukai, dan enerimaan Pabean lainnya digunakan formulir SSBC;

 

 

 

3.2.

Untuk PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22 digunakan formulir SSP;.

 

 

 

3.3.

Mengisi formulir SSBC/SSP yang telah diisi secara lengkap dan benar sesuai petunjuk pengisiannya;

 

 

 

3.4.

Formulir SSBC/SSP yang telah diisi secara lengkap dan benar tersebut, diserahkan kepada petugas Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos dan Giro beserta uang setoran yang jumlahnya sama dengan jumlah nominal yang tertulis pada SSBC/SSP bersangkutan;

 

 

 

3.5.

Sebagai bukti telah melakukan penyetoran, Bendaharawan Penerima/Pejabat Yang Ditunjuk, menerima kembali SSBC lembar ke-1 dan ke-3, dan SSP lembar ke-1 dan ke-3 yang telah dibubuhi tanda penerimaan oleh Bank Devisa Persepsi berupa :

 

 

 

 

a.

Tanggal penerimaan uang/tanggal kliring jika Bendaharawan Penerima/Pejabat yang Ditunjuk menyetor uang giral;

 

 

 

 

b.

Tanda tangan dan nama petugas penerima setoran;

 

 

 

 

c.

Cap Bank yang bersangkutan.

 

 

4.

Atas pungutan dan penyetoran pajak atas impor ke rekening Kas Negara, Bendaharawan Penerima menyampaikan laporan kepada KPP ditempat kedudukan KINSP.

 

 

5.

Laporan, dimaksud menggunakan formulir surat pemberitahuan pemungutan pajak atas impor sebagaimana ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dilampiri dokumen yang tersebut pada surat pemberitahuan itu.

 

 

6.

Pelaporan disampaikan tiap hari Rabu untuk pajak yang dipungut dan disetor untuk masa mulai hari Senin sampai dengan hari Minggu sebelumnya.

 

 

B.

Lelang Barang Tidak dikuasai.

 

 

1.

Pemungutan dan penyetoran pajak atas lelang barang tidak dikuasai, dilaporkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk ke KPP ditempat kedudukan KINSP, dengan menggunakan surat pemberitahuan pemungutan pajak atas impor, dilampiri dokumen yang tersebut pada surat pemberitahuan itu.

 

 

2.

Pelaporan pemungutan pajak dalam hal lelang barang tidak dikuasai disampaikan jika terdapat hasil lelang dari barang-barang tersebut.

 

III.

BAGI BANK DEVISA PERSEPSI, BANK TUNGGAL/BANK OPERASIONAL I KPKN, KANWIL DITJEN. ANGGARAN, KPP, KANWIL DITJEN, PAJAK, KINSP.

 

Kewajiban bagi Unit tersebut diatas, dalam Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Penatausahaan Penerimaan Negara dalam rangka impor yang dilakukan oleh Bendaharawan Penerima Bea dan Cukai, berpedoman pada Lampiran I dan II Surat Keputusan Bersama ini.

 

IV.

LAIN-LAIN.

 

1.

Pejabat Yang Ditunjuk mempertanggungjawabkan penerimaan dalam rangka impor yang telah dipungutnya, serta penyetorannya, kepada Bendaharawan Penerima, Bea dan Cukai, sesuai petunjuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

 

2.

Apabila dilokasi Bendaharawan Penerima/Pejabat Yang ditunjuk tidak terdapat Bank Devisa Persepsi, maka penyetoran dilakukan ke Kantor Pos dan Giro.

 

3.

Penatausahaan setoran penerimaan dalam rangka impor melalui Kantor Pos dan Giro tersebut Butir 2 diatas, termasuk pengenaan sanksi administrasi diselenggarakan sesuai ketentuan yang berlaku bagi pengelolaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui Perum Pos dan Giro.

 

4.

KINSP dapat meminta bantuan KPP setempat dalam pelaksanaan pembuatan laporan sebagaimana dimaksudkan dalam butir II.4 sampai dengan II.6 diatas.

                       

 

 


 

Lampiran IV

Surat Keputusan Bersama DJA, DJP,

DJBCDirjen Postel dan Direksi Bank Indonesia

No.

:

KEP-38/A/51/0893

No.

:

KEP-17/PJ/1993

No.

:

KEP-53/BC/1993

No.

:

98/DIRJEN/1993

No.

:

26/56/KEP.DIR

Tanggal

:

2 Agustus 1993

 

 

TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA IMPOR, MELALUI PERUM POS DAN GIRO SERTA PEMBAYARAN PROVISINYA

 

I.

PENDAHULUAN

 

A.

Umum

 

 

1.

Atas kiriman pabean (impor barang melalui Perum Pos dan Giro), oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dibuat Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos (PPKP).

 

 

2.

Pada PPKP tersebut dicantumkan penetapan besarnya Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Cukai, PPN, PPn BM serta PPh pasal 22 yang harus dibayar oleh penerima kiriman pabean.

 

 

3.

Jumlah yang harus dibayar sesuai dengan yang tercantum pada PPKP tersebut, disetorkan seluruhnya oleh penerima kiriman pabean ke rekening Kas Negara.

 

 

4.

Penggunaan formulir SSP dan SSBC untuk penyetoran penerimaan tersebut butir 2 dan 3 diatas berpedoman pada butir I.A.2 dan I.A.3 Lampiran I Keputusan Bersama ini.

 

 

5.

Atas pengurusan kiriman pabean, Perum Pos dan Giro memperoleh provisi (imbalan jasa) sebesar 2,5 % dari Bea masuk yang disetorkan ke rekening Kas Negara pada Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan (SG/SGG).

 

 

6.

Pembayaran provisi (imbalan jasa) 2,5% dari Bea Masuk kepada perum Pos dan Giro dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.

 

 

B.

Pengertian istilah.

 

 

1.

Kiriman Pabean

:

kiriman dari luar negeri melalui Kantor Pos dan Giro berupa Surat Pos dan Paket Pos yang akan dilalubeakan.

 

 

2.

PPKP   

:

Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos.

 

 

3.

SG

:

Sentral Giro.

 

 

4.

SGG

:

Sentral Giro Gabungan.

 

 

Istilah yang berkaitan dengan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Penatausahaan Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor melalui Perum Pos dan Giro, serta Pembayaran provisinya, sepanjang telah diuraikan dalam butir B Lampiran I, II dan III Keputusan Bersama ini, tidak diulangi lagi.

 

II.

BAGI PENERIMA KIRIMAN PABEAN.

 

1.

Mengisi Formulir SSBC dan SSP.

 

 

1.1.

Berdasarkan PPKP yang telah ditetapkan, Penerima Kiriman Pabean mengisi formulir SSBC secara lengkap dan benar, sesuai petunjuk pengisiannya;

 

 

1.2.

Untuk penyetoran PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 digunakan SSP yang diisi secara lengkap dan benar, sesuai petunjuk pengisiannya, dengan catatan bahwa bagi Penerima kiriman pabean yang tidak memiliki NPWP, mengisi ruang yang disediakan untuk NPWP pada SSP berkenaan dengan angka 0 (Nol) kecuali tiga digit terakhir diisi dengan nomor kode KPP dimana Penerima Kiriman Pabean berkedudukan.

 

2.

Menyetorkan penerimaan Negara.

Setelah mengisi formulir SSP dan SSBC secara lengkap dan benar, Penerima kiriman pabean menyetor Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Cukai serta pungutan Pajak Yang terhutang langsung loket Kantor Pos dan Giro, SG/SGG.

 

3.

Menerima Barang Kiriman dan Bukti Setor.

Setelah melaksanakan penyetoran penerimaan negara, Penerima kiriman pabean akan menerima barang kiriman dan tanda bukti setor berupa resi B-2 atau Resi B-2a.

 

III.

BAGI KANTOR POS DAN GIRO/SG/SGG.

 

1.

Petugas Kantor Pos dan Giro/SG/SGG mencocokan kebenaran pengisian SSBC dan SSP dengan data yang tercantum pada PPKP, dan jumlah uangnya. Apabila dalam penelitian tersebut ternyata terdapat pengisian yang belum sesuai, maka petugas kantor Pos/SG/SGG wajib membetulkannya, dengan cara memintakan kepada penerima kiriman/kuasanya untuk membetulkan dan melengkapi sebagaimana mestinya, baru kemudian menerima setoran.

 

2.

Menyerahkan tanda bukti setor berupa Resi B-2 atau Resi B-2a dan barang-barang kiriman kepada Penerima kiriman Pabean yang berhak.

 

3.

Kantor Pos mengirimkan dokumen penerimaan kepada SG/SGG setiap akhir hari kerja, berupa :

a.

PPKP Asli dan Tembusan;

b.

SSBC dan SSP;

c.

Daftar pertanggungan.

 

4.

Membuat buku bantu khusus penerimaan negara dalam rangka kiriman pabean melalui pos (impor melalui Pos) dan ditutup setiap akhir bulan.

 

5.

Membuat Nota tagihan Provisi Penerimaan Negara dalam rangka kiriman Pabean melalui Pos berdasarkan penerimaan yang telah dibukukan dalam Buku Bantu Khusus. Dari jumlah penerimaan yang tercantum dalam buku khusus tersebut dikalikan dengan 2,5%, apabila hasilnya terdapat pecahan, maka dibulatkan menjadi seratus rupiah.

 

6.

Mengirimkan Nota Tagihan tersebut untuk bulan yang lalu kepada KPKN. Tembusan Nota tagihan, dilampiri salinan buku bantu khusus dikirimkan kepada :

a.

Direktur Jenderal Anggaran Up. Direktur Pembinaan Anggaran Lain-Lain;

b.

Kepala Kanwil Ditjen Anggaran;

c.

Kepala Bagian Paket Pos Perum Pos dan Giro;

d.

Kepala Bagian Giro Pos Perum Pos dan Giro;

e.

Kepada Bagian Verifikasi Pos Perum Pos dan Giro;

f.

Kepala Wilayah Pos

 

IV.

BAGI KPKN

 

1.

Menerima nota tagihan dari SG/SGG.

 

2.

Membuat buku pengawasan penerimaan negara dalam rangka kiriman pabean melalui Pos berdasarkan SSBC dan SSP dan ditutup setiap akhir bulan.

 

3.

Mencocokkan besarnya tagihan dalam Nota Tagihan Provisi dari SG/SGG dengan buku pengawasan penerimaan negara tersebut butir 2 di atas.

Apabila terdapat selisih karena adanya beberapa penerimaan negara yang telah dibukukan ke dalam rekening Kas negara namun belum dibukukan dalam buku pengawasan, maka jumlah selisih tersebut dapat dibayar.

Apabila terdapat selisih namun tidak dapat dibuktikan kebenarannya agar segera diselesaikan dengan pihak SG/SGG.

 

4.

Menerbitkan SPM Giro Pos atas beban anggaran rutin Bagian Anggaran XVI dengan MAK 5267 (jasa Pos dan Giro) sebagai pembayaran provisi, kemudian Carik Giro Pos SPM dan tembusan SPM yang bersangkutan segera dikirim ke SG/SGG.

Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran provisi pada bulan-bulan yang lalu agar diperhitungkan dengan pembayaran bulan berikutnya.

 

5.

Membuat laporan khusus pembayaran provisi untuk dikirimkan kepada Direktur Jenderal Anggaran Up. Direktur Pembinaan Anggaran Lain-Lain dengan dilampiri foto copy SPM bersangkutan sebagai bahan penerbitan Surat Keputusan Otorisasi Pengesahan.

 

V.

BAGI KINSP.

 

1.

KINSP dimana kiriman pabean dilakukan, menerima DA.08.11 rangkap 4 (empat) yang dilampiri dengan SSBC lembar ke 1.

 

2.

Meneliti kebenaran dokumen termaksud dan mencocokkan dengan SSBC lembar ke 2 yang diterima dari Kantor Pos dan Giro sebagai lampiran PPKP.

 

3.

Setiap akhir bulan memberitahukan kepada :

 

 

3.1.

Kantor Pos dan Giro apabila PPKP beserta lampirannya belum diterima;

 

 

3.2.

KPKN yang bersangkutan apabila SSBC lembar ke 1 terlambat diterima sedangkan SSBC lembar ke 2 sudah diterima dari Kantor Pos dan Giro.

 

VI.

LAIN-LAIN.

 

1.

Kiriman Pabean dengan Laporan Kebenaran Pemeriksaan (LKP).

Terhadap kiriman pabean yang dilengkapi dengan LKP berlaku ketentuan umum dibidang impor.

 

2.

Kewajiban unit-unit yang terkait (Kantor Pos, Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan, Bank Tunggal/Bank Operasional I, KPKN, Kanwil Ditjen Anggaran, KPP, Kanwil Ditjen Pajak, dan KINSP) dalam Tata Cara pemungutan, Penyetoran, Penatausahaan Penerimaan Negara dalam rangka impor melalui Perum Pos dan Giro serta pembayaran provisinya, termasuk pengenaan sanksi administrasi untuk SG/SGG berpedoman pada ketentuan yang berlaku bagi pengelolaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui Perum Pos dan Giro.