Lampiran I
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR :
TENTANG PERSETUJUAN BAGI
............. 1) UNTUK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA INGGRIS DAN MATA
UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA,
Membaca |
: |
Surat permohonan ............1) Nomor : ............
tanggal ................. |
|
Menimbang |
: |
bahwa permohonan
......................................1) untuk menyelenggarakan pembukuan
dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dapat dipertimbangkan
dan disetujui; |
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor : 463); |
2. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
: 1171/KMK.04/1992 tanggal 5 Nopember 1992 tentang Penyelenggaraan Pembukuan
dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Asing bagi Perusahaan dalam Rangka Penanaman
Modal Asing, Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil; |
MENETAPKAN :
Memutuskan |
: |
|||
Pertama |
: |
Menyetujui permohonan : |
||
|
Nama |
: |
................................................................. |
|
Usaha |
: |
................................................................. |
||
Alamat |
: |
................................................................. |
||
NPWP |
: |
................................................................. |
||
Nomor Pengukuhan sebagai PKP :
.................................................. |
||||
Untuk menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris
dan mata uang Dollar Amerika Serikat. |
||||
Kedua |
: |
Keputusan ini berlaku mulai tahun pajak
................................ sampai dengan dinyatakan dicabut kembali. |
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal .................
A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR’IE MUHAMMAD
Tindasan Keputusan ini disampaikan kepada :
1.
Yth.
Bapak Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2.
Yth.
Sdr. Direktur PPh;
3.
Yth.
Sdr. Kepala Kantor Wilayah ...........DJP;
4.
Yth.
Sdr. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ...............;
5.
Yth.
Sdr. Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak ...............
Lampiran II
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK
Nomor |
: |
Lampiran |
: |
Perihal |
: Pemberitahuan. |
Kepada |
|
Yth. Sdr. di - |
....................................... ........................................ |
Sehubungan dengan surat Saudara
Nomor : ...................... tanggal ................... perihal permohonan
untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang asing, dengan
ini diberitahukan bahwa karena setelah lewat jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
atas permohonan Saudara belum diterbitkan keputusan, maka sesuai dengan
ketentuan Pasal 2 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1171/KMK.04/1992
tanggal 5 Nopember 1992, permohonan Saudara dianggap diterima.
Dengan demikian maka mulai tahun
pajak ...................... Saudara dapat menyelenggarakan pembukuan dalam
Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat sampai diberitahukan
sebaliknya oleh Direktur Jenderal Pajak.
Demikian untuk menjadikan maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Ttd.
Drs. MAR’IE MUHAMMAD
Tindasan kepada Yth. :
1. |
Bapak Menteri Keuangan; |
2. |
Sdr. Direktur PPh; |
3. |
Sdr. Kepala Kantor Wilayah ............. DJP; |
4. |
Sdr. Kepala Kantor Pelayanan Pajak
......................; |
5. |
Sdr. Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
...................... |