Lampiran I

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR :

TENTANG PERSETUJUAN BAGI ............. 1) UNTUK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA INGGRIS DAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Membaca

:

Surat permohonan ............1) Nomor : ............ tanggal .................

Menimbang

:

bahwa permohonan ......................................1) untuk menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dapat dipertimbangkan dan disetujui;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 463);

2.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1171/KMK.04/1992 tanggal 5 Nopember 1992 tentang Penyelenggaraan Pembukuan dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Asing bagi Perusahaan dalam Rangka Penanaman Modal Asing, Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil;

 

MENETAPKAN :

Memutuskan

:

 

Pertama

:

Menyetujui permohonan :

 

Nama

:

.................................................................

Usaha

:

.................................................................

Alamat

:

.................................................................

NPWP

:

.................................................................

Nomor Pengukuhan sebagai PKP :   ..................................................

Untuk menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat.

 

Kedua

:

Keputusan ini berlaku mulai tahun pajak ................................ sampai dengan dinyatakan dicabut kembali.

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal .................

A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

 

 

Tindasan Keputusan ini disampaikan kepada :

1.                  Yth. Bapak Menteri Keuangan Republik Indonesia;

2.                  Yth. Sdr. Direktur PPh;

3.                  Yth. Sdr. Kepala Kantor Wilayah ...........DJP;

4.                  Yth. Sdr. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ...............;

5.                  Yth. Sdr. Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak ...............

 

 

 


Lampiran II

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Nomor

:

Lampiran

:

Perihal

:  Pemberitahuan.

 

Kepada

 

Yth. Sdr.

 

 

di -

.......................................

........................................
........................................
 
........................................

 

 

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : ...................... tanggal ................... perihal permohonan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang asing, dengan ini diberitahukan bahwa karena setelah lewat jangka waktu 30 (tiga puluh) hari atas permohonan Saudara belum diterbitkan keputusan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1171/KMK.04/1992 tanggal 5 Nopember 1992, permohonan Saudara dianggap diterima.

 

Dengan demikian maka mulai tahun pajak ...................... Saudara dapat menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat sampai diberitahukan sebaliknya oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

Demikian untuk menjadikan maklum.

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Ttd.

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

 

Tindasan kepada Yth. :

1.

Bapak Menteri Keuangan;

2.

Sdr. Direktur PPh;

3.

Sdr. Kepala Kantor Wilayah ............. DJP;

4.

Sdr. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ......................;

5.

Sdr. Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak ......................