LAMPIRAN I

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 1993
TANGGAL 27 FEBRUARI 1993

 

 

KELOMPOK

JENIS USAHA

I

1.

Penjahitan / Konveksi

2.

Pabrik Topi

3.

Industri Pakaian lainnya (paying, kulit ikat pinggang, gantungan celana/bretel)

4.

Pembikinan layar dan krey claril tekstil.

5.

Pabrik kepeluan rumah tangga (sprei, selimut, terpal, gorden, dan lain-lain yang ditenun)

6.

Perdagangan ekspor impor

7.

Perdagangan besar lannya (agen-agen perdagangan besar, distributor, makelar, dan lain-lain).

8.

Toko-toko koperasi konsumsi, dan lain-lain).

9.

Bank dan Kantor-kantor Dagang

10.

Perusahaan pertanggungan.

11.

Jasa Pemerintahan (organisasi tentara, polisi, Departemen-departemen)

12.

Pengobatan dan kesehatan lainnya.

13.

Organisasi-organisasi keagamaan.

14.

Lembaga kesejahteraan.

15.

Persatuan perdagangan dan organisasi buruh.

16.

Balai penyidikan yang berdiri sendiri.

17.

Jasa-jasa umum lainnya seperti musium, perpustakaan, kebon binatang, perkurnpulan sosial.

18.

Pemangkas rambut dan salon kecantkan.

19.

Peternakan.

 

II

1.

Pertanian rakyat.

2.

Perkebunan gula

3.

Perkebunan tembakau

4.

Perkebunan bukan tahunan, terkecuali gula dan tembakau.

5.

Perkebunan tahunan seperti karet, coklat, kelapa, dan lain-lain.

6.

Pabrik teh.

7.

Penggorengan dan pembuatan kopi bubuk.

8.

Pabrik gula.

9.

Pabrik sigaret.

10.

Pabrik cerutu.

11.

Pabrik rokok kretek, dan lain-lain.

12.

Perusahaan tembakau lainnya.

13.

Pabrik cat dan lak.

14.

Pabrik tinta dan lem.

15.

Pabrik kina

16.

Pabrik alat-alat pengangkutan lainnya

17.

Industri alat-alat Pekerjaan, Pengetahuan pengukuran dan pemeriksaan laboratorium

18.

Reparasi arloji dan lonceng

19.

Industri alat-alat musik

20.

Pabrik alat-alat olah raga

21.

Pabrik mainan anak

22.

Perdagangan barang tak bergerak (penyewaan alat, tanah, rumah, garasi dan lain-lain)

23.

Jasa perhubungan seperti PTT Radio

24.

Perusahaan pembuatan film dan pengedar film

25.

Bioskop

26.

Sandiwara, kornedi, opera, sirkus, band, dil

27.

Jasa hiburan selain sandiwara dan bioskop

28.

Perusahaan binatu, celup

29.

Perusahaan potret

 

III

1.

Pelayanan pengairan

2.

Perusahaan kehutanan

3.

Pengumpulan hasil hutan

4.

Pembakaran arang (di hutan)

5.

Perburuan

6.

Pemeliharaan ikan tawar

7.

Pemeliharaan ikan laut

8.

Penangkapan ikan tawar

9.

Pembantaian

10.

Pemotongan dan pengawetan daging

11.

Pemotongan susu dan mentega

12.

Pabrik pengawetan sayuran dan buah

13.

Pabrik pengawetan ikan

14.

Penggilingan padi

15.

Pabrik tepung (beras, tapioca, dan lain-lain)

16.

Perusahaan pengupasan (kacang tanah, dan lain-lain).

17.

Pabrik roti dan kue

18.

Pabrik biskuit

19.

Pabrik gula (perkebunan)

20.

Pabrik kembang gula, coklat dan lain- lain

21.

Pabrik mie dan bihun

22.

Pabrik kerupuk

23.

Pabrik tahu

24.

Pabrik kecap

25.

Pabrik es krim dan es lilin

26.

Pabrik margarine, minyak goring dan lemak

27.

Industri makanan lainnya

28.

Pabrik alcohol dan spiritus

29.

Pabrik minuman dan alkohol

30.

Pabrik angggur

31.

Pabrik bir

32.

Pabrik air soda, sari buah dan minimun

33.

Pabrik pemintalan

34.

Pemintalan tali sepatu, perban

35.

Pertenunan

36.

Permadani

37.

Pabriktriko (kaus, kaus kaki dan pabrik rajut)

38.

Pabrik tali ternali (kabel, pukat, rami, sabut, dan lain-lain)

39.

Industri tekstil lainnya

40.

Pabrik keperluan kaki, terkecuali sepatu karet, sandal plastik, dil termasuk pabrik barang-barang plastik

41.

Reparasi barang-barang keperluan kaki

42.

Pabrik kayu gabus

43.

Penggergajian kayu

44.

Pabrik peti dan gentong kayu

45.

Pembikinan barang-barang kayu lainnya (triplek)

46.

Pembikinan meubel dari rotan dan bambu

47.

Pabrik meubel dari kayu dan bahan-bahan lainnya

48.

Pabrik kertas koran dan karton

49.

Pabrik barang-barang dari kertas Koran dan karton

50.

Perusahaan percetakan, penerbitan

51.

Penamakan kulit dan pekerjaan lanjutan

52.

Pabrik barang dari kulit seperti kopor, tas dan lainnya

53.

Remiling karet

54.

Pabrik barang-barang dari karet (ban kendaman luar dan dalam, mainan anak-anak, dan lain-lain).

55.

Perusahaan vulkanisir

56.

Asam garam

57.

Pabrik gas/zat asam arang dsb.

58.

Inclustri kimia pokok lainnya (celpan warna bahan sintetis, dan lain-lain).

59.

Terpenting dan damar

60.

Inclustri minyak kelapa

61.

Inclustri minyak kelapa sawit

62.

Inclustri minyak dan gemuk dari tumbuh-tumbuhan

63.

Minyak dan gemuk dari hewan

64.

Pabrik sabun

65.

Pabrik obat-obatan/farmasi

66.

Pabrik wangi-wangian dan kecantikan/ kosmetik

67.

Pabrik barang-barang untuk mengkilap

68.

Pabrik kimia lainnya (lilin gambar, obat nyamuk, DIDT, dan lain-lain)

69.

Cokes oven (distribusi gas)

70.

Pabrik bahan bangunan dari tanah liat

71.

Pabrik gelas dan barang-barang dari gelas

72.

Pabrik barang-barang dari tanah liat dan porselin

73.

Pabrik semen

74.

Pembakaran gamping

75.

Pabrik tegel, ubin, pipa beton

76.

Pabrik pengecoran besi dan pembuatan baja

77.

Pabrik barang-barang dari logam (batangan besi, kisi-kisi, lembaran besi, pipa, corong)

78.

Pabrik timbangan

79.

Pabrik klise dan huruf cetak

80.

Parik gaivanisir (partikel)

81.

Pabrik barang-barang logam lainnya

82.

Pabrik dan reparasi mesin-mesin listrik

83.

Pembikinan dan reparasi kapal dari kayu

84.

Reparasi sepeda dan becak

85.

Industri potret dan optik

86.

Inclustri arloji dan lonceng

87.

Perusahaan perak

88.

Inclustri barang-barang dari logam mulia

89.

Pabrik es

90.

Inclustri-inclustri lain seperti perusahaan plastik, perusahaan bulu-bulu burung, pipa tembakau

91.

Perusahaan listrik/pembang kit, pemin-dahan dan distribusi tenaga listrik

92.

Pabrik gas, gas bumi, dan distribusi untuk

93.

rumah tangga dan pabrik-pabrik

94.

Inclustri uap untuk tenaga

95.

Perusahaan air (pengumpulan penyaringan

96.

dan distribusi)

97.

Pernbersihan (sampah dan kotoran)

98.

Jasa pengangkutan seperti ekspedisi laut

99.

dan udara

100.

Penyiaran radio

101.

Rumah makan dan minuman

102.

Hotel, penginapan dan ruang sewa

IV

1.

Pabrik dari hasil minyak tanah

2.

Pabrik barang-barang dari minyak tanah atau batu bara

3.

Pabrik bata merah dan genteng

4.

Pabrik dan reparasi dan mesin-mesin

5.

(bengkel motor, mobil dan mesin)

6.

Pembikinan dan reparasi kapal dari baja

7.

Pembikinan dan reparasi alat-alat

8.

perhubungan kereta api

9.

Pabrik kendaraan bermotor dan bagian-bagiannya

10.

Reparasi kendaraan bermotor (mobil, truk,dan sepeda motor)

11.

Pabrik dan reparasi kapal udara

12.

Perusahaan kereta api

13.

Perusahaan trem dan bus

14.

Pengangkutan penumpang di jalan selain bus

15.

Penimbunan barang/veem

V.

1.

Penebangan dan pemotongan kayu/panglong

2.

Penangkapan ikan laut

3.

Penangkapan ikan laut lainnya

4.

Pengumpulan hasil laut, terkecuali ikan

5.

Asam belerang

6.

Pabrik pupuk

7.

Pabrik kaleng

8.

Perbaikan rumah, jalan-jalan, terusan-terusan konstruksi berat, pipa air, jembatan kereta api dan instalasi    listrik

9.

Pengangkutan barang-barang dan

10.

penumpang di laut

11.

Pengangkutan barang dan penumpang di udara

12.

Pabrik korek api

13.

Pertambangan minyak mentah dan gas bumi

14.

Penggalian batu

15.

Penggalian tanah liat

16.

Penggalian pasir

17.

Penggalian gampin

18.

Penggalian belerang

19.

Tambang intan dan batu perhiasan

20.

Pertambangan lainnya

21.

Tambang emas dan perak

22.

Penghasilan batu baraTambang besi mentah

23.

Tambang timah

24.

Tambang bauksit

25.

Tambang mangan

26.

Tambang logam lainnya

27.

Lori perkebunan

28.

Pabrik bahan peledak, bahan petasan,pabrik kembang api

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

ttd

 

S O E H A R T O

 

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Hukum

dan Perundang-undangan

 

ttd

 

Bambang Kesowo, SH, LL.M.

 

 


LAMPIRAN II
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 1993
TANGGAL 27 Pebruari 1993

 

I.

BESARNYA JAMINAN KECELAKAN KERJA

 

A.

Santunan

1.

Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMBH) 4 bulan pertama  100% X Upah sebulan, 4 bulan kedua 75% x upah sebulan dan seterusnya 50% X upah sebulan.

2.

Santunan Cacad :

 

a.

Santunan cacad sebagian untuk selama‑lamanya dibayarkan secara sekaligus (Lumpsum) dan secara berkala besarnya santunan % sesuai tabel X 60 bulan upah.

 

b.

Santunan cacad total untuk selama‑lamanya dibayarkan secara sekaligus (Lumpsum) dan secara berkala besarnya santunan adalah :

 

 

b.1.

Santunansekaligussebesar70%x60bulanupah.

 

 

b.2.

Santunan berkala sebesar Ro,25,000,‑ (dua puluh lima ribu rupiah) selama 24 (dua puluh empat) bulan.

3.

Santunan Kematian dibayarkan secara sekaligus (Lumpsum) dan secara berkala dengan besarnya santunan adalah :

 

a.

Santunan sekaligus sebesar 60% x 60 bulan upah, sekurang‑kurangnya sebesar Jaminan kematian.

 

b.

Santunan berkala sebesar Rp.25.000,‑ (dua puluh ribu rupiah) selama 24 (dua pululn empat) bulan.

 

c.

Biaya pemakaman sebesar Rp. 200.000,‑ (dua ratus ribu rupiah).

 

 

B.

Pengobatan dan perawatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan.

1.

Dokter;

2.

Obat:

3.

Operasi;

4.

Rontgen, Laboratorium

5.

Perawatan Puskesmas, Rumah Sakit Umum kelas 1

6.

Gigi;

7.

Mata;

8.

Jasa tabib/sinshe/tradisional yang telah mendapat ijin resmi dari instansi yang berwenang.

 

 

 

Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk satu peristiwa kecelakaan tersebut pada Bl sampai dengan B8 dibayarkan maksimum Rp.3.000.000,(tiga juta rupiah).

 

 

C.

Biaya rehabilitasi berupa penggantian peffielian alat bantu (orthese)

dan atau alat pengganti (prothese) diberikan satu kali untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitas Profesor Doktor Suharso Surakarta dan ditambah 40% (empat puluh persen) dar harga tersebut.

 

 

D.

Penyakit yang timbul karena hubungan kerja. Besarnya santunan dan biaya pengobatan/perawatan sama dengan A dan B.

 

 

E.

Ongkos pengangkutan tenaga kerja dari tempat kejadian kecelakaan kerja ke Rumah Sakit diberikan penggantian biaya sebagai berikut:

1.

Bilamana hanya menggunakan jasa angkutan darat/sungai maksimum sebesar Rp. 100.000,‑ (seratus ribu rupiah).

2.

Bilamana hanya menggunakan jasa angkutan laut maksimum sebesar Rp.200.000,‑ (dua ratus ribu rupiah)

3.

Bilamana hanya menggunakan jasa angkutan udara maksimum sebesar Rp. 250.000,‑ (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

II.

TABEL PERSENTASE SANTUNAN TUNJANGAN CACAD TETAP SEBAGIAN DAN CACAD‑CACAD LAINNYA.

 

MACAM CACAD TETAP SEBAGIAN

% x UPAH

-

Lengan kanan dari sendi bahu ke bawah

40

-

Lengan kiri dari sendi bahu ke bawah

35

-

Lengan kanan dari atau dari atas siku ke bawah

35

-

Lengan kiri dari atau dari atas siku bawah

30

-

Tangan kanan dari atau dari atas siku pergelangan ke bawah

32

-

Tangan kiri dari atau dari atas pergelangan ke bawah

28

-

Kedua belah kaki dari pangkai paha ke bawah

70

-

Sebelah kaki dari pangkal paha ke bawah

35

-

Kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah

50

-

Sebelah kaki dari mata kaki ke bawah

25

-

Kedua belah mata

70

-

Sebelah mata atau diplopia pada penglihatan dekat

35

-

Pendengaran pada kedua belah telinga

40

-

Pendengaran pada sebelah telinga

20

-

lbu jari tangan kanan

15

-

Ibu jari tangan kiri

12

-

Telunjuk tangan kanan   

9

-

Telunjuk tangan kiri

7

-

Salah satu jari lain tangan kanan

4

-

Salah satu jari lain tangan kiri

3

-

Ruas pertama telunjuk kanan

4.5

-

Ruas pertama telunjuk kiri

3.5

-

Ruas pertama jari lain tangan kanan

2

-

Ruas pertama jari lain tangan kiri

1.5

-

Salah satu ibu jari kaki

5

-

Salah satu jari telunjuk kaki

3

-

Salah satu jari kaki lain

2

-

Terkelupasnya kulit kepala

10-30

-

Impotensi

30

-

Kaki memendek sebelah : kurang dari 5 cm

10

 

  5 ‑ 7,5 cm            

20

 

  7,5 atau lebih

30

-

Penurunan daya dengar kedua belah telinga setiap 10 desibel

6

-

Penurunan daya dengar sebelah telinga setiap 10 desibel

3

-

Kehilangan daun telinga sebelah

5

-

Kehilangan kedua belah daun telinga

10

-

Cacad hilangnya cuping hidung

30

-

Perforasi sekat rongga hidung

15

-

Kehilangan daya penciuman

10

-

Hilangnya kemampuan kerja fisik

 

 

50% - 70%

40

 

25% - 50%

20

 

10% - 25%

5

-

Hilangnya kemampuan kerja mental tetap

70

-

Kehilangan sebagian fungsi penglihatan setiap kehilangan efisiensi tajam penglihatan 10%

7

-

Apabila efisiensi penglihatan kanan dan kiri berbeda, maka efisiensi penglihatan binokuler dengan rumus kehilangan efisiensi pengiihatan (3 x % ef, peng. Terbaik) + % ef. Peng. Terburuk. Setiap kehilangan efisiensi Tajam penglihatan 10%       

7

-

Kehilangan penglihatan warna

10

-

Setiap kehilangan lapangan pandang 10%

7

 



Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org