LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA |
||
Nomor |
: |
350/KMK.03/1994 |
TATA CARA TUKAR MENUKAR BARANG
MILIK/KEKAYAAN NEGARA
1. |
Umum |
||||||
|
a. |
Dalam rangka pengamanan aset
negara, pelaksanaan tukar menukar barang milik/kekayaan Negara sebagai
penjabaran pasal 13 Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1994, perlu diatur dalam
suatu pedoman yang baku mengenai tata cara pelaksanaan tukar menukar barang
tidak bergerak milik Negara yang berlaku bagi seluruh Departemen/Lembaga. |
|||||
|
b. |
Tujuannya adalah : |
|||||
|
|
1) |
untuk meningkatkan tertib
administrasi pelaksanaan tukar menukar dalam rangka pengamanan aset Negara. |
||||
|
|
2) |
Mencegah terjadinya kerugian
Negara sebagai akibat dari adanya tukar menukar. |
||||
|
|
3) |
Meningkatkan daya guna dan hasil
guna aset Negara untuk kepentingan Departemen/Lembaga sesuai dengan tugas dan
fungsinya. |
||||
|
c. |
Subyek tukar menukar : |
|||||
|
d. |
Alasan tukar menukar : |
|||||
|
|
1) |
Terkena planologi ; |
||||
|
|
2) |
Belum dimanfaatkan secara optimal
(idle) ; |
||||
|
|
3) |
Menyatukan aset yang lokasinya
terpencar untuk memudahkan koordinasi dan dalam rangka efisiensi ; |
||||
|
|
4) |
Memenuhi kebutuhan operasional
Pemerintah sebagai akibat pengembangan organisasi ; |
||||
|
|
5) |
Pertimbangan khusus dalam rangka
pelaksanaan rencana strategis Hankam. |
||||
|
|
Tukar menukar dengan alasan
tersebut di atas dilaksanakan karena dana untuk keperluan memenuhi kebutuhan
Departemen/Lembaga tidak tersedia dalam APBN. |
|||||
2. |
Tata Cara Tukar Menukar |
||||||
|
a. |
Tahap persiapan oleh
Departemen/Lembaga. |
|||||
|
|
1) |
Unit Pemakai Barang (UPB)
mengajukan permohonan tukar menukar secara berjenjang kepada Menteri/Ketua
Lembaga disertai dengan data pendukung mengenai aset yang akan dilepas dan
data rencana aset pengganti. |
||||
|
|
2) |
Berdasarkan usul dari UPB,
Menteri/Ketua Lembaga membentuk Tim intern persiapan tukar menukar dengan
tugas antara lain : |
||||
|
|
|
a) |
Menilai usulan tukar menukar dari
UPB ; |
|||
|
|
|
b) |
Menyusun rencana aset pengganti
yang dibutuhkan ; |
|||
|
|
|
c) |
Menyelesaikan secara tuntas
masalah-masalah hukum atas aset yang akan dilepas ; |
|||
|
|
|
d) |
Menyusun rencana kerja/jadwal
pelaksanaan ; |
|||
|
|
|
e) |
Melaporkan kepada Menteri/Ketua
Lembaga bersangkutan. |
|||
|
b. |
Tahap Pengajuan Usul Tukar
Menukar kepada Menteri Keuangan |
|||||
|
|
1) |
Menteri/Ketua Lembaga mengajukan
permohonan tukar menukar kepada Menteri Keuangan dilampiri dengan : |
||||
|
|
|
a) |
Alasan permohonan tukar menukar |
|||
|
|
|
b) |
Data aset yang dilepas, yaitu : |
|||
|
|
|
|
(1) |
Bangunan, disertai keterangan
mengenai tahun pembuatan, konstruksi serta status kepemilikan. |
||
|
|
|
|
(2) |
Tanah, disertai keterangan
mengenai lokasi, peta situasi, luas, peruntukan, status kepemilikan. |
||
|
|
|
|
(3) |
Perhitungan perkiraan nilai
bangunan dan tanah. Untuk menghitung perkiraan nilai
bangunan, agar berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya
tentang Pedoman Standarisasi dan Pedoman Operasional Penyelenggaraan
Pembangunan Bangunan Gedung Negara, dikurangi penyusutan sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Sedangkan untuk menetapkan
perkiraan nilai tanah agar berpedoman pada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
||
|
|
|
|
(4) |
Sarana/Prasarana lain. |
||
|
|
|
c) |
Rencana kebutuhan aset pengganti
baik berupa bangunan maupun tanah dengan disertai penjelasan mengenai
perkiraan luasnya, lokasi dan nilainya. |
|||
|
|
2) |
Disertai Jenderal Anggaran
melakukan penelitian terhadap permohonan tersebut pada angka 1). Apabila
dianggap perlu, Direktur Jenderal Anggaran dapat meminta data/informasi
tambahan kepada Departemen/Lembaga yang bersangkutan atau mengadakan
penelitian setempat terhadap objek yang dipertukarkan. |
||||
|
c. |
Tahap Penetapan Keputusan Menteri
Keuangan |
|||||
|
|
1) |
Apabila permohonan tukar menukar
telah melalui pengkajian yang mendalam serta memenuhi persyaratan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, maka Menteri Keuangan mengeluarkan Izin
Prinsip tukar menukar. Khusus tukar menukar yang menyangkut tanah, izin
prinsip baru dapat dikeluarkan setelah mendapat persetujuan Presiden. |
||||
|
|
2) |
Izin Prinsip tersebut
mengharuskan : |
||||
|
|
|
a) |
Departemen/Lembaga menyiapkan/menyusun
rencana kebutuhan fisik aset pengganti disertai perkiraan biaya untuk
disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. Rencana
kebutuhan aset pengganti tersebut dilengkapi dengan data mengenai : |
|||
|
|
|
|
(1) |
bangunan |
: |
dirinci per jenis, lokasi, tipe, kelas dan konstruksi
(dinding, rangka, lantai, atap). |
(2) |
tanah |
: |
disertai keterangan mengenai
lokasi, peta situasi, luas, jumlah bidang, peruntukan dan status kepemilikan. |
||||
(3) |
perkiraan nilai aset yang dilepas
dan aset pengganti. |
||||||
|
|
|
b) |
Departemen/Lembaga melaksanakan penawaran terhadap tanah
dan bangunan yang akan dipertukarkan melalui tender, dengan diikuti
sedikitnya oleh 5 (lima) peserta tender. |
|||
|
d. |
Tahap Pembahasan Rencana Kebutuhan Fisik |
|||||
|
|
1) |
Rencana kebutuhan fisik aset
pengganti disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk dibahas
bersama. Pembahasan tersebut ditekankan pada volume/kebutuhan fisik sehingga
benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil Departemen/Lembaga yang bersangkutan
serta sesuai dengan standar yang berlaku. |
||||
|
|
2) |
Hasil pembahasan tersebut
dituangkan dalam formulir pembahasan (contoh formulir terlampir) dan ditanda
tangani oleh Tim pembahas dari unsur Direktorat Jenderal Anggaran dan
Departemen/Lembaga yang bersangkutan. |
||||
|
|
3) |
Hasil pembahasan tersebut,
merupakan lampiran dari izin pelaksanaan yang harus dipedomani oleh
Departemen/Lembaga pada saat pelaksanaan pembangunan/pengadaan aset
pengganti. Apabila terjadi perubahan volume/physik sesuai kebutuhan riil dari
Departemen/Lembaga yang bersangkutan, maka perubahan tersebut harus disahkan
oleh Menteri/Ketua Lembaga dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Anggaran. |
||||
|
e. |
Tahap Penetapan Persetujuan Pelaksanaan |
|||||
|
|
1) |
Sesuai dengan hasil pembahasan
pada butir d. angka 3), Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan
menetapkan persetujuan pelaksanaan tukar menukar. |
||||
|
|
2) |
Surat persetujuan pelaksanaan
tukar menukar tersebut, antara lain memuat : |
||||
|
|
|
a) |
Agar Departemen/Lembaga membentuk
Tim Interdep dengan anggotanya terdiri dari unsur Departemen/Lembaga yang
bersangkutan maksimal 5 (lima) orang, Departemen Keuangan c.q. Direktorat
Jenderal Anggaran 2 (dua) orang. Departemen Pekerjaan Umum dan Badan Pertanahan
Nasional masing-masing 1 (satu) orang, dengan tugas untuk menilai aset yang
dipertukarkan. |
|||
|
|
|
b) |
Pengadaan aset pengganti harus
sesuai dengan standar pengadaan barang untuk kepentingan Negara. |
|||
|
|
|
c) |
Pelaksanaan tukar menukar harus
dituangkan dalam suatu Berita Acara Tukar Menukar. |
|||
|
|
|
d) |
Agar Departemen/Lembaga menyetor
ke Kas Negara sejumlah selisih nilai lebih antara aset yang dilepas dengan
aset pengganti selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah ditetapkan Surat
Perjanjian/Kontrak Tukar Menukar. |
|||
|
f. |
Tahap Pelaksanaan oleh Departemen/Lembaga |
|||||
|
|
1) |
Menetapkan Developer pemenang
tender, untuk melaksanakan pembangunan aset pengganti. |
||||
|
|
2) |
Membentuk Tim Interdep dengan
keputusan Menteri/Ketua Lembaga. Biaya rapat, honorarium Tim,
biaya transportasi dan lain-lain dibebankan pada developer. |
||||
|
|
3) |
Menetapkan jadwal waktu
penaksiran. Tim mulai bekerja selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan
puluh) hari sejak ditetapkannya persetujuan pelaksanaan oleh Direktur
Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan. |
||||
|
|
4) |
Menetapkan Surat Keputusan
pelaksanaan tukar menukar. Surat keputusan tersebut
dilengkapi dengan rincian volume fisik aset yang dilepas dan aset pengganti
sebagaimana dimuat dalam berita acara penaksiran. |
||||
|
|
5) |
Membuat perjanjian kontrak tukar
menukar dengan pemenang tender yang telah ditetapkan. Materi perjanjian tukar
menukar tersebut harus sesuai dengan Surat Keputusan pelaksanaan tukar
menukar. |
||||
|
g. |
Tahap Pelaksanaan oleh Developer |
|||||
|
|
1) |
Developer mengerjakan dan
menyelesaikan pekerjaan pembangunan aset pengganti sesuai dengan Surat
Perjanjian/Kontrak. |
||||
|
|
2) |
Dalam pelaksanaan pekerjaan,
harus diawasi oleh Konsultan Pengawas yang ditunjuk oleh Menteri/Ketua
Lembaga dengan biaya dari Developer. |
||||
|
|
3) |
Developer melaksanakan pekerjaan
tambah kurang sesuai penetapan Departemen/Lembaga. Pekerjaan tambah kurang
tersebut harus ditetapkan dalam adendum kontrak. |
||||
|
h. |
Penelitian oleh Tim Penilik |
|||||
|
|
1) |
Sebelum dilaksanakan serah terima
aset yang dilepas dan aset pengganti, aset pengganti diteliti lebih dahulu
oleh suatu Tim Penilik yang anggotanya terdiri dari unsur Departemen/Lembaga
bersangkutan, Departemen Pekerjaan Umum dan Departemen Keuangan c.q. Direktorat
Jenderal Anggaran. |
||||
|
|
2) |
Tugas Tim Penilik terdapat pada angka 1) meliputi : |
||||
|
|
|
a) |
Menilai apakah pelaksanaan pekerjaan pembangunan aset
pengganti telah sesuai dengan Kontrak/Bestek dan atau adendum kontrak. |
|||
|
|
|
b) |
Meneliti kelengkapan dokumen aset pengganti, antara lain
IMB, Sertifikat dan lain-lain. |
|||
|
|
|
c) |
Menilai pelaksanaan pekerjaan tambah kurang baik
bangunan maupun tanah. |
|||
|
|
|
d) |
Membuat Berita Acara hasil penelitian. |
|||
|
|
|
e) |
Melaporkan kepada Menteri/Ketua Lembaga. |
|||
|
i. |
Serah Terima Aset Serah terima aset yang dilepas
dan aset pengganti harus dituangkan dalam suatu berita acara dan baru dapat
dilaksanakan apabila : |
|||||
|
|
1) |
Aset pengganti telah selesai
dibangun, siap dipakai baik secara fisik maupun secara administratif sesuai
dengan perjanjian tukar menukar. |
||||
|
|
2) |
Hasil pemeriksaan Tim Penilik menyatakan bahwa aset
pengganti telah sesuai dengan kontrak/bestek. |
||||
|
|
3) |
Aset yang dilepas telah dihapus dengan Surat Keputusan
pejabat yang berwenang. |
||||
|
j. |
Penetapan Surat Keputusan Penghapusan |
|||||
|
|
1) |
Surat Keputusan penghapusan aset yang dilepas ditetapkan
oleh Menteri/Ketua Lembaga. |
||||
|
|
2) |
Aset yang telah dihapus tersebut dicoret dari Buku
Daftar Inventaris. |
||||
|
k. |
Pencatatan Aset Pengganti Aset pengganti sebagai hasil
tukar menukar tersebut segera dicatat dalam Buku Daftar Inventaris oleh
Penguasa Barang Inventaris (PBI) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
|||||
3. |
Tukar menukar dengan Pemerintah
Daerah, BUMN/BUMD. Tukar menukar antara
Departemen/Lembaga dengan Pemerintah Daerah atau dengan BUMN/BUMD dapat
dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Anggaran atas
nama Menteri Keuangan. |
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
LAMPIRAN SURAT PERSETUJUAN
PELAKSANAAN TUKAR MENUKAR
(RINCIAN VOLUME ASET PENGGANTI)
DEPARTEMEN/LEMBAGA :
….........................................................
NO. |
URAIAN KEGIATAN |
SATUAN |
VOLUME |
KETERANGAN |
|
|
|
|
|
|
Jakarta, A.N. DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN ............................................. |
LEMBAR PEMBAHASAN
RENCANA KEBUTUHAN FISIK
DEPARTEMEN/LEMBAGA : ...............................................
NO |
TIM PEMBAHAS |
|
|||||||||||
|
NAMA |
JABATAN |
TANDA TANGAN |
||||||||||
|
1. |
|
|
||||||||||
2. |
|||||||||||||
3. |
|||||||||||||
4. |
|||||||||||||
5. |
|||||||||||||
1 |
NAMA KEGIATAN |
: |
|
|
|||||||||
2 |
KODE DEP/LEMBAGA |
: |
|
||||||||||
3 |
USULAN RENCANA KEBUTUHAN |
HASIL PEMBAHASAN |
|||||||||||
URAIAN KEGIATAN |
VOLUME |
HARGA SATUAN |
NILAI |
VOLUME |
HARGA SATUAN |
NILAI |
KETERANGAN |
||||||
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
(7) |
(8) |
(9) |
|||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||||
|
Jakarta, |
||||||||||||