Lampiran

:

I

Keputusan Menteri Keuangan

Nomor

:

641/KMK.04/1994

Tanggal

:

29 Desember 1994

                                                                                              


DAFTAR KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHANNYA
DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

NO

URAIAN BARANG

KECUALI

I.

Dikenakan PPn BM sebesar 20% (dua puluh persen) :

 

a.

Kelompok kendaraan bermotor beroda empat jenis sedan, station wagon, jip, kombi, minibus, van, dan pick up : *)

1.

Kendaraan bermotor untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum atau angkutan barang.

2.

Kendaraan bermotor untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI.

3.

Kendaraan bermotor untuk tujuan protokoler kenegeraan.

a.1.

Kendaraan bermotor beroda empat jenis sedan dan station wagon dengan motor bakar cetus api maupun dengan motor bakar dengan nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan tenaga mesin yang isi silendernya 1600cc atau kurang, dengan kandungan lokal lebih dari 60% (enam puluh persen).

 

a.2.

Kendaraan bermotor beroda empat jenis jip dengan motor bakar cetus api maupun dengan motor bakar dengan nyala kompresi (diesel atau semi diesel) atau tenaga lain, dengan kandungan lokal lebih dari 60% (enam puluh persen).

 

a.3.

Kendaraan bermotor beroda empat jenis kombi, minibus, dan van dengan motor bakar cetus api atau tenaga lain selain dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel).

 

a.4.

Kendaraan bermotor niaga beroda empat kategori I untuk angkutan orang yang merupakan modifikasi dari jip atau modifikasi dari pick up, dengan motor bakar cetus api atau tenaga lain dengan motor bakar nyala kompresi, dengan kandungan lokal lebih dari 60% (enam puluh persen).

 

a.5.

 

Pick up dengan motor bakar cetus api atau tenaga lain selain dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel).

 

II.

Dikenakan PPn BM sebesar 25% (dua puluh lima persen) :

 

a.

Kendaraan bermotor beroda empat jenis kombi, minibus, van, dan pick up dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel): *)

1.

Kendaraan bermotor untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum atau angkutan barang.

2.

Kendaraan bermotor untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI.

3.

Kendaraan bermotor untuk tujuan protokoler kenegaraan.

a.1.

Kendaraan bermotor beroda empat jenis kombi, minibus, dan van dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel).

 

a.2.

Pick up dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel).

 

III.

Dikenakan PPn BM sebesar 35% (tiga puluh lima persen):

 

a.

Kelompok semua jenis kendaraan bermotor beroda dua :

1.

Kendaraan bermotor untuk keperluan kendaraan dina ABRI/POLRI.

2.

Kendaraan bermotor untuk tujuan protokoler kenegaraan.

a.1.

Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, dengan motor bakar cetus api, yang isi silindernya lebih dari 250cc.

 

a.2.

Segala jenis kereta pasangan sisi.

 

b.

Kelompok kendaraan beroda empat jenis sedan, station wagon, dan jip selain yang sudah termasuk dalam angka I huruf a.1, a.2, dan a.4, mobil balap dan caravan : *)

1.

Kendaraan bermotor untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum.

2.

Kendaraan bermotor untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI.

3.

Kendaraan bermotor untuk tujuan protokoler kenegaraan.

b.1.

Kendaraan bermotor beroda empat jenis sedan, station wagon, dan mobil balap dengan motor bakar cetus api maupun dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel ) atau tenaga lain.

 

b.2.

Kendaraan bermotor beroda empat jenis jip dengan motor bakar cetus api maupun dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) atau tenaga lain.

 

b.3.

Kendaraan bermotor niaga beroda empat kategori I untuk angkutan orang yang merupakan modifikasi dari jip, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) atau tenaga lain.

 

b.4.

Caravan

 

b.5.

Mobil bermotor dan kendaraan bermotor beroda empat lainnya yang dibuat untuk pengangkutan orang, kecuali yang sudah termasuk dalam angka I huruf a.1, a.2, dan a.4 dengan motor bakar cetus api maupun dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) atau tenaga lain dan segala jenis mobil balap.

 

 

*)

PPn BM yang dibayar dapat dimintakan restitusi, apabila kendaraan bermotor digunakan untuk kendaraan angkutan umum atau angkutan barang.


                                                                                                  

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

ttd

 

MAR'IE MUHAMMAD

 

                                                                                                  

 

           

Lampiran

:

II

Keputusan Menteri Keuangan

Nomor

:

641/KMK.04/1994

Tanggal

:

29 Desember 1994

 

 


DAFTAR KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS IMPORNYA DIKENAKAN
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

NO

URAIAN BARANG

KECUALI

NO. HS

I.

Dikenakan PPn BM sebesar 20% (dua puluh persen):

 

 

a.

Kelompok semua jenis kendaraan bermotor beroda dua :

1.

Kendaraan bermotor untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI.

2.

Kendaraan bermotor untuk tujuan protokoler kenegaraan.

 

a.1.

Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, dengan motor bakar cetus api, yang isi silindernya 250cc atau kurang.

 

8711.10.000
8711.20.000

b.

Kelompok kendaraan bermotor beroda empat jenis kombi, minibus, van dan pick up :*)

1.

Kendaraan bermotor untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum atau angkutan barang.

2.

Kendaraan bermotor untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI.

3.

Kendaraan bermotor untuk tujuan protokoler kenegaraan.

 

b.1.

 

 

 

 

 

 

 

 

Kendaraan bermotor beroda empat jenis kombi, minibus, dan van dengan motor bakar cetus api atau tenaga lain selain dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel).

 

ex. 8702.90.100

      8703.21.200

ex. 8703.21.900

 8703.22.200

ex. 8703.22.900

 8703.23.200

ex. 8703.23.900

 8703.24.200

ex. 8703.24.900

ex. 8703.90.000

b.2.

Kendaraan bermotor niaga beroda empat kategori I untuk angkutan orang yang merupakan modifikasi dari pick up dengan motor bakar cetus api atau tenaga lain selain dengan tenaga motor jenis kompresi (diesel atau semi diesel).

 

ex. 8702.90.100
ex. 8703.21.900
ex. 8703.22.900
ex. 8703.23.900
ex. 8703.90.000

b.3.

Pick up dengan motor bakar cetus api atau tenaga lain selain dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel).

 

ex. 8704.31.000
ex. 8704.32.900
ex. 8704.90.900

II.

Dikenakan PPn BM sebesar 25% (dua puluh lima persen):

 

 

a.

Kelompok kendaraan bermotor beroda empat jenis kombi, minibus, van dan pick up : *)

1.

Kendaraan bermotor untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum.

2.

Kendaraan bermotor untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI.

3.

Kendaraan bermotor untuk tujuan protokoler kenegaraan.

 

a.1.

Kendaraan bermotor beroda empat jenis kombi, minibus, dan van dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel).

 

ex. 8702.10.100

  8703.31.100

ex. 8703.31.900

  8703.32.200

ex. 8703.32.900

  8703.33.200

ex. 8703.33.900

a.2.

Kendaraan bermotor niaga beroda empat kategori I untuk angkutan orang yang merupakan modifikasi dari pick up dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel).

 

ex. 8702.10.100
ex. 8703.31.900
ex. 8703.32.900
ex. 8703.33.900

a.3.

Pick up dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel).

 

ex. 8704.21.000
ex. 8704.22.000

III.

Dikenakan PPn BM sebesar 35% (tiga puluh lima persen) :

 

 

a.

Kelompok semua jenis kendaraan bermotor beroda dua:

1.

Kendaraan bermotor untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI.

2.

Kendaraan bermotor untuk tujuan protokoler kenegaraan.

 

a.1.

Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, dengan motor bakar cetus api, yang isi silindernya lebih dari 250cc.

 

8711.30.000
8711.40.000
8711.50.000

a.2.

Segala jenis kereta pasangan sisi.

 

8711.90.000

b.

Kelompok kendaraan jenis bus : *)

1.

Kendaraan bermotor untuk kendaraan tahanan dan kendaraan angkutan umum.

2.

Kendaraan bermotor untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI.

3.

Kendaraan bermotor untuk tujuan protokoler kenegaraan.

 

b.1.

Kendaraan bermotor jenis bus dengan motor bakar cetus api maupun dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) atau tenaga lain.

 

8702.10.200
8702.10.900
8702.90.200
8702.90.990

c.

Kendaraan bermotor beroda empat jenis sedan, station wagon, jip, mobil balap, dan caravan : *)

1.

Kendaraan bermotor untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum.

2.

Kendaraan bermotor untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI.

3.

Kendaraan bermotor untuk tujuan protokoler kenegaraan.

 

c.1.

Kendaraan/mobil khusus dibuat untuk perjalanan di atas salju, mobil golf, dan kendaraan semacam itu.

 

8703.10.000

c.2.

Kendaraan bermotor beroda empat jenis sedan, station wagon, dan mobil balap dengan motor bakar cetus api maupun dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) atau tenaga lain.

 

8703.21.300

ex.8703.21.900

8703.22.300

ex.8703.22.900

8703.23.300

ex.8703.23.900

8703.24.300

ex.8703.24.900

8703.31.200

ex.8703.31.900

8703.32.300

ex.8703.32.900

8703.33.300

ex.8703.33.900

ex.8703.90.000

c.3.

Kendaraan bermotor beroda empat jenis jip dengan motor bakar cetus api maupun dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) atau tenaga lain.

 

8703.21.100

8703.22.100
8703.23.100
8703.24.100

ex.8703.31.900

8703.32.100
8703.33.100

ex.8703.90.000

c.4.

Kendaraan bermotor niaga beroda empat kategori I untuk angkutan orang yang merupakan modifikasi dari jip, dengan motor bakar cetus api maupun dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) atau tenaga lain.

 

ex. 8702.10.100
ex. 8702.90.100
ex. 8703.21.900
ex. 8703.22.900
ex. 8703.23.900
ex. 8703.31.900
ex. 8703.32.900
ex. 8703.33.900
ex. 8703.90.000

c.5.

Trailer dan semi trailer dari tipe caravan untuk perumahan atau kemah.

 

 8716.10.000

c.6.

Kendaraan bermotor beroda empat lainnya yang dibuat untuk pengangkutan orang, dan segala jenis mobil balap, dengan motor bakar cetus api maupun dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) atau tenaga lain.

 

ex. 8703.21.900
ex. 8703.22.900
ex. 8703.23.900
ex. 8703.24.900
ex. 8703.31.900
ex. 8703.32.900
ex. 8703.33.900
ex. 8703.90.000

 

*)

PPn BM yang dibayar dapat dimintakan restitusi, apabila kendaraan bermotor digunakan untuk kendaraan angkutan umum atau angkutan barang.


                                                                                                  

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

ttd

 

MAR'IE MUHAMMAD