Lampiran |
: |
I |
Keputusan Menteri Keuangan |
||
Nomor |
: |
644/KMK.04/1994 |
Tanggal |
: |
29 Desember 1994 |
DAFTAR BARANG KENA PAJAK YANG
TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN DAN IMPORNYA
DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 10 % (SEPULUH
PERSEN)
NO |
URAIAN BARANG |
NO. HS |
a. |
Kelompok kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi,
mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya, atau tidak diberi aroma atau
tidak, diberi rasa atau tidak, mengandung tambahan buah-buahan, biji-bijian,
cocoa, atau tidak, yoghurt, kephir, whey, keju, mentega atau lemak atau
minyak yang diperoleh dari susu, yang dibotolkan/dikemas, adalah : |
|
a.1. |
Yoghurt, kephir, dan susu atau kepala susu yang diragi
atau diasamkan lainnya, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun
tidak, atau diberi rasa, atau mengandung tambahan buah-buahan, biji-bijian
atau koko, yang dibotolkan/dikemas. |
0403.10.100 |
a.2. |
Whey dan whey yang dimodifikasi, dipekatkan atau
mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya maupun tidak, yang
dibotolkan/dikemas. |
0404.10.000 |
a.3. |
Mentega dan lemak dan minyak lainnya yang diperoleh dari
susu, yang dibotolkan/dikemas. |
0405.00.100 |
a.4. |
Semua jenis keju dadih susu, yang dibotolkan/dikemas. |
0406.10.000 |
b. |
Kelompok air buah dan air sayuran, yang belum meragi dan
tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya
maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, serta dibotolkan/dikemas, adalah
: |
|
b.1. |
Air jeruk, air grapefruit, air jeruk lainnya, air nenas,
air tomat, air buah anggur, air apel, air buah lainnya, air sayuran, campuran
air buah atau campuran air sayuran. |
2009.19.100 2009.19.190 |
c. |
Kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol,
mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma
maupun tidak, yang dibotolkan/dikemas, serta air soda yang
dibotolkan/dikemas, adalah : |
|
c.1. |
Air termasuk air mineral alam atau buatan tidak
mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya maupun aroma. |
2201.10.000 |
c.2. |
Air soda tidak mengandung tambahan gula atau bahan
pemanis lainnya atau aroma. |
2201.10.000 |
c.3. |
Air termasuk air mineral dan air soda, mengandung
tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau aroma. |
2202.10.100 |
c.4. |
Minuman yang tidak mengandung alkohol lainnya. |
2202.90.000 |
d. |
Kelompok wangi-wangian, produk kecantikan untuk
pemeliharaan kulit, tangan, kaki, dan rambut, serta preparat rias lainnya,
adalah : |
|
d.1. |
Minyak wangi dan cairan pewangi mengandung spirit atau
tidak |
3303.00.100 |
d.2. |
Olahan kecantikan atau rias olahan untuk perlindungan
kulit (selain obat-obatan) termasuk olahan penutup atau pewarna kulit sebagai
pelindung sinar matahari; olahan untuk pengobatan atau perawatan tangan atau
kaki. |
3304.10.000 |
d.3 |
Olahan untuk digunakan pada rambut. |
3305.10.000 |
d.4. |
Olahan yang digunakan sebelum mencukur, pada waktu
mencukur atau sesudah mencukur, penghilang bau badan, olahan untuk mandi,
obat untuk menghilangkan rambut dan lainnya, kosmetika atau olahan pewangi,
tidak dirinci atau termasuk pos lain, olahan penghilang bau dalam ruangan,
diberi minyak wangi atau tidak atau mengandung obat pembasmi kuman. |
3307.10.100 |
e. |
Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat
pemanas, mesin jual barang otomatis termasuk mesin penukar uang, dan pesawat
penerima siaran televisi, adalah : |
|
e.1. |
Tungku, kompor, tungku terbuka, alat masak (termasuk
tungku dengan ketel tambahan untuk pemanasan sentral), panggangan besar,
anglo, gelang gas, piring pemanas, dan peralatan rumah tangga semacamnya,
dengan bahan bakar gas, dari besi atau baja. |
ex. 7321.11.900 |
e.2. |
Lemari es dengan kapasitas tidak lebih dari 200 liter
yang dibuat di dalam negeri. |
ex. 8418.10.000 |
e.3. |
Pesawat pemanas yang langsung mengalirkan air yang
dipanasi dengan gas atau lainnya, yang digunakan untuk keperluan rumah
tangga. |
8419.11.000 |
e.4. |
Mesin jual barang otomatis termasuk mesin penukar uang,
mesin jual otomatis untuk lagu. |
8476.19.000 8479.11.000 |
e.5. |
Pesawat bertenaga listrik, baterai atau surya, yang
langsung mengalirkan air yang dipanasi, dan pesawat pemanas air di dalam
tanki persediaan dan pencelup, pesawat pemanas ruangan dan pesawat pemanas
tanah; pesawat penata rambut elektrotermal (misalnya pengering rambut),
pengikal rambut, pesawat pemanas jepit untuk pengeriting rambut), dan
pengering tangan; seterika kecuali dibuat di dalam negeri, tungku dan kompor
kecuali tungku microwave, alat elektro termik lainnya dari jenis yang
digunakan untuk keperluan rumah tangga; dispenser. |
8516.10.000 |
e.6. |
Pesawat penerima siaran televisi berwarna, termasuk alat
penerima disatukan dengan alat perekam atau reproduksi suara, berukuran tidak
lebih dari 20 inch, dibuat di dalam negeri. |
ex. 8528.10.100 |
e.7. |
Pesawat penerima siaran televisi berwarna disatukan
dengan alat perekam dan reproduksi gambar berukuran tidak lebih dari 20 inch,
dibuat di dalam negeri. |
ex. 8528.10.400 |
f. |
Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen,
kondominium, town house, dan sejenisnya, adalah : |
|
f.1. |
Rumah yang luas seluruhnya 400 m2 atau lebih, atau rumah
yang menggunakan listrik dengan daya lebih dari 6600 watt. |
|
f.2. |
Apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya |
|
Catatan : |
MENTERI
KEUANGAN |
ttd |
MAR'IE
MUHAMMAD |
Lampiran |
: |
II |
Keputusan Menteri Keuangan |
||
Nomor |
: |
644/KMK.04/1994 |
Tanggal |
: |
29 Desember 1994 |
DAFTAR BARANG MEWAH SELAIN
KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN DAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR
20 % (DUA PULUH PERSEN).
NO |
URAIAN BARANG |
NO. HS |
a. |
Kelompok semua jenis permadani selain yang termasuk
dalam Lampiran III , adalah : |
|
a.1. |
Semua jenis permadani selain yang termasuk dalam
Lampiran III. |
ex. 5701.90.000 |
b. |
Kelompok barang saniter dan perlengkapannya, kecuali
yang terbuat dari plastik, seng atau semen, adalah : |
|
b.1. |
Barang saniter dan bagian dari padanya, dari besi atau
baja. |
7324.10.000 8479.89.600 |
c. |
Kelompok alat fotografi, alat sinematografi, alat optik,
alat perekam suara atau gambar, alat reproduksi suara atau gambar, media
rekam, pesawat penerima dan pengirim suara, pesawat penerima siaran televisi
dan bagiannya, adalah : |
|
c.1. |
Film fotografi dalam gulungan, peka cahaya, tidak
disinari, dari bahan apapun lain daripada kerta, kertas karton atau tekstil;
film cetak segera dalam gulungan, peka cahaya, tidak disinari, kecuali film
gulungan lebih dari 14 meter. |
ex. 3702.20.900 |
c.2. |
Lensa obyektif, saringan dan bagian atau perlengkapan
untuk kamera, proyektor atau pesawat fotografi untuk membesarkan atau
mengecilkan. |
9002.11.000 |
c.3. |
Teropong ganda dan teropong tunggal kecuali untuk
keperluan negara. |
ex. 9005.80.100 |
c.4. |
Kamera fotografi (lain daripada kamera sinematografi),
aparat cahaya kilat fotografi dan lampu cahaya lain daripada lampu pembuang
muatan listrik. |
9006.40.000 |
c.5. |
Microphone dan kakinya, pengeras suara dipasang pada
penutup atau tidak, headphone, earphone dan perangkat gabungan microphone
dengan pengeras suara, penguat listrik frekwensi bunyi; dan perangkat listrik
penguat suara, kecuali yang berkekuatan 25 watt ke bawah dibuat di dalam
negeri. |
8518.10.000 |
c.6. |
Alat reproduksi suara lainnya jenis kaset. |
8519.91.000 |
c.7. |
Pemutar piringan hitam, perangkat pemutar piringan
hitam, pemutar pita kaset dan aparat reproduksi suara lainnya, tidak
disatukan dengan alat perekam suara. |
8519.10.000 |
c.8. |
Pesawat perekam pita magnetik dan alat perekam suara
lainnya, disatukan atau tidak dengan alat reproduksi suara. |
8520.10.000 |
c.9. |
Alat perekam atau reproduksi gambar. |
8521.10.000 |
c.10. |
Media kosong yang disediakan untuk rekaman suara atau
gambar atau rekaman yang semacam itu dari fenomena lainnya, lain daripada
barang fotografi atau sinematografi. |
8523.11.000 |
c.11. |
Piringan hitam, pita dan media rekaman lainnya untuk
suara atau gambar atau fenomena semacam itu lainnya, tidak termasuk matres
dan rekaman induk dalam pembuatan piringan hitam, tetapi tidak termasuk
barang fotografi atau sinematografi. |
8524.10.000 |
c.12. |
Pesawat penerima siaran televisi (termasuk video monitor
dan video proyektor), dikombinasi atau tidak dalam tempat yang sama dengan
pesawat penerima siaran radio, alat perekam atau reproduksi gambar atau
suara, kecuali pesawat penerima siaran televisi hitam putih yang dibuat di
dalam negeri dan atau pesawat penerima siaran televisi yang sudah termasuk
dalam Lampiran I huruf e.6. dan e.7. |
8528.10.100 |
c.13. |
Antena parabola berikut bagian yang cocok untuk dipasang
pada antena tersebut. |
8529.10.100 |
d. |
Kelompok mesin pengatur suhu udara, pesawat pendingin
dan pesawat pemanas (kecuali yang sudah termasuk dalam Lampiran I), mesin
seterika, mesin cuci, mesin pengering, pesawat elektromagnetik, pesawat cukur
dan pesawat pangkas rambut, serta instrumen musik, adalah : |
|
d.1. |
Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas dijalankan
dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu atau kelembaban udara, termasuk
mesin-mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara
tersendiri. |
8415.10.000 |
d.2. |
Lemari es, freezer dan pesawat pendingin dan pembaku
lainnya, listrik atau lainnya; pompa pembuang panas, kecuali yang termasuk
dalam Lampiran huruf e.2. |
8418.10.000 |
d.3. |
Mesin pencuci piring (untuk jenis keperluan rumah
tangga). |
8422.11.000 |
d.4. |
Mesin cuci dari jenis yang dipakai untuk rumah tangga,
termasuk mesin yang dapat digunakan untuk mencuci dan mengeringkan pakaian. |
8450.12.100 |
d.5. |
Mesin pengering pakaian, mesin setrika dan tekan
(termasuk pengeringan dengan cara kempa) yang cocok untuk keperluan rumah
tangga. |
8451.21.210 |
d.6. |
Pesawat elektromagnetik untuk keperluan rumah tangga
dengan motor listrik yang terpasang di dalamnya. |
8509.10.000 |
d.7. |
Pesawat cukur dan pesawat pangkas rambut dengan motor
listrik terpasang di dalamnya |
8510.10.000 |
d.8. |
Tungku microwave. |
8516.50.000 |
d.9. |
Piano termasuk piano otomatis, harpsicord dan instrumen
senar pakai keyboard lainnya. |
9201.10.100 |
d.10. |
Instrumen musik, dengan suara yang dihasilkan, atau
harus dikaitkan dengan listrik (misalnya : organ, guitar, akordeon). |
9207.10.110 |
e. |
Kelompok alat-alat olah raga tertentu, dan untuk
permainan, selain yang termasuk dalam Lampiran III, kecuali yang dibuat di
dalam negeri, adalah : |
|
e.1. |
Meja bilyard, tongkat bilyard, dan bola bilyard. |
9504.20.000 |
e.2. |
Peralatan otomatis untuk bowling dan boa bowling. |
9504.90.900 |
MENTERI
KEUANGAN |
ttd |
MAR'IE
MUHAMMAD |
Lampiran |
: |
III |
Keputusan Menteri Keuangan |
||
Nomor |
: |
644/KMK.04/1994 |
Tanggal |
: |
29 Desember 1994 |
DAFTAR
BARANG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN DAN IMPORNYA
DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 35 % (TIGA
PULUH LIMA PERSEN)
NO |
URAIAN BARANG |
NO. HS |
a. |
Kelompok minuman yang mengandung alkohol, adalah : |
|
a.1. |
Bir terbuat dari malti. |
2203.00.100 |
a.2. |
Anggur dari buah anggur segar, termasuk anggur yang
diperkuat, air buah anggur, selain air buah yang dimaksud dalam Lampiran I
Nomor urut b.1 |
2204.10.100 |
a.3. |
Vermout dan anggur lainnya dari buah anggur segar yang
dibubuhi dengan zat nabati atau aroma. |
2205.10.100 |
a.4. |
Barang minuman ragian lainnya (misalnya anggur buah
apel, anggur buah pier, anggur madu dan anggur beras). |
2206.00.100 |
a.5. |
Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar
alkohol berdasarkan isi kurang dari 80 %, minuman keras, sopi manis dan
minuman keras lainnya, olahan campuran beralkohol dari suatu jenis yang
digunakan untuk pembuatan minuman. |
2208.10.100 |
b. |
Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya
terbuat dari kulit atau kulit tiruan, kecuali yang dibuat di dalam negeri,
adalah : |
|
b.1. |
Pelana termasuk perlengkapannya dan pakaian untuk segala
macam hewan (termasuk tali kekang, penutup lutut, penutup mulut, tutup
pelana, tas pelana, jaket anjing dan yang semacam itu) dari segala macam
bahan. |
4201.00.000 |
b.2. |
Kopor, kopor tipis, tas perempuan, tas eksekutif, tas
surat, tas sekolah, dompet kaca mata, tas teropong, tas tustel, tas peralatan
musik, kopor senjata, tas penyimpanan pistol dan wadah semacam itu; tas untuk
bepergian, kotak rias, ransel, tas tangan, tas belanja, dompet, pundi, tempat
map, kotak rokok, kantong tembakau, tas perkakas, tas olah raga, tas botol,
kotak perhiasan, kotak bedak, kotak pisau, dan wadah semacam itu dari kulit
atau samak atau dari kulit komposisi, dari lembaran plastik, dari bahan
tekstil, dari serat vulkanisasi atau dari serat karton, dibungkus seluruhnya
atau terutama dari bahan seperti itu. |
4202.11.000 |
b.3. |
Barang pakaian, perlengkapan pakaian dan barang dari
kulit berbulu, kulit berbulu tiruan dan kulit berbulu lainnya. |
4303.10.000 |
c. |
Kelompok permadani yang dibuat dari jenis bahan
tertentu, adalah : |
|
c.1. |
Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya, diikat,
sudah jadi atau belum, terbuat dari woll atau bulu hewan halus lainnya. |
5701.10.000 |
c.2. |
Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya, diikat
sudah jadi atau belum, terbuat dari sutera. |
ex. 5701.90.000 |
d. |
Kelompok semua jenis alas kaki, kecuali yang dibuat di
dalam negeri, adalah : |
|
d.1. |
Segala jenis alas kaki. |
6401.10.000 |
e. |
Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya
terbuat dari kristal, batu pualam, granit dan/atau onnyx, keciuali yang
dibuat di dalam negeri, adalah : |
|
e.1. |
Batu monumen dan batu bangunan dikerjaan (kecuali batu
sabak) dan barang terbuat daripadanya (selain batu jalan, batu tepi jalan dan
batu ubin dari batu alam); kubus mosaik dan semacam itu dari batu alam
(terrmasuk batu sabak), ditapis atau tidak. |
6802.10.100 |
e.2. |
Barang kaca dari kristal timah hitam dari jenis yang
digunakan untuk meja, dapur, rias, kantor, dekorasi, dalam ruangan atau
keperluan semacam itu. |
7013.21.100 |
f. |
Kelompok barang-barang pecah belah, kecuali yang dibuat
di dalam negeri, adalah : |
|
f.1. |
Alat makan, alat dapur, barang rumah tangga lainnya dan
barang rias dari porselin atau tanah lempung Cina. |
6911.10.100 |
g. |
Kelompok barang-barang yang terbuat dari keramik,
kecuali yang dibuat di dalam negeri, adalah : |
|
g.1. |
Bak cuci keramik, baskom cuci, alas baskom cuci, bak
mandi, bidet, bejana kloset, bak pembilasan, tempat kencing, dan perlengkapan
sanitasi semacamnya. |
6910.10.100 |
g.2. |
Alat makan keramik, alat dapur, barang rumah tangga
lainnya dan barang rias lain daripada porselin atau tanah lempung Cina. |
6912.00.100 |
g.3. |
Patung dan keramik pajangan lainnya. |
6913.10.100 |
h. |
Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya
terbuat dari logam mulia dan/atau batu mulia dan/atau mutiara, atau campuran
dari padanya, kecuali yang dibuat di dalam negeri, adalah : |
|
h.1. |
Arloji tangan, arloji saku dan arloji lainnya, termasuk
pula penghitung detik, dengan kotak dari logam mulia atau dari logam dilapisi
dengan logam mulia. |
9101.11.000 |
h.2. |
Barang, perhiasan dan bagiannya, yang terbuat dari logam
mulia atau dari logam mulai kerajang. |
7113.11.000 |
h.3. |
Barang, perhiasan dan bagiannya yang sebagian atau
seluruhnya terbuat dari intan, dan atau batu permata dan atau batu setengah
permata. |
7102.10.000 |
h.4. |
Barang-barang yang sebagian terbuat dari logam mulia,
kristal, batu mulia, dan atau mutiara atau campuran dari padanya. |
Nomor HS tergantung jenis barang |
i. |
Kelompok pesawat udara kecuali yang digunakan untuk
keperluan negara dan angkutan umum, adalah : |
|
i.1. |
Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan;
pesawat udara lainnya tanpa penggerak. |
8801.90.100 |
i.2. |
Helikopter kecuali untuk keperluan negara dan angkuta
umum. |
8802.11.000 |
i.3. |
Pesawat terbang kecuali untuk keperluan negara dan
angkutan umum. |
8802.20.000 |
j. |
Kelompok kapal pesiar, bahtera dan kendaraan air
tertentu, kecuali untuk keperluan negara dan angkutan umum, adalah : |
|
j.1. |
Kapal pesiar dan kendaraan air lainnya untuk
bersenang-senang atau olah raga, saman, dan kano. |
8903.10.000 |
k. |
Kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga golf,
power boating, gantole, dan terbang layang, meyelam, adalah : |
|
k.1. |
Bola golf, tongkat pemukul golf dan peralatan lainnya. |
9506.31.000 |
k.2. |
Kapal motor untuk olah raga power boating. |
ex. 8903.92.000 |
k.3. |
Pesawat terbang layang dan pesawat layang gantung. |
8801.10.000 |
k.4. |
Peralatan dan perlengkapan olah raga menyelam. |
4015.90.100 |
l. |
Kelompok senjata api, senjata angin dan gas beserta
peralatannya, kecuali untuk keperluan negara, adalah : |
|
l.1. |
Revolver dan pistol. |
9302.00.900 |
l.2. |
Senjata api lainnya dan alat-alat yang digunakan dengan
penembakan suatu bahan peledak. |
9303.10.900 |
l.3. |
Senapan per, pistol dan senapan angin atau gas. |
ex. 9304.00.000 |
l.4. |
Kelengkapan dari senjata dimaksud pada l.1. sampai
dengan l.3. |
9305.10.900 |
l.5. |
Peluru untuk senjata yang dimaksud pada l.1. sampai
dengan l.3. |
9306.10.900 |
m. |
Kelompok barang-barang perabot rumah tanggal dan kantor,
kecuali yang dibuat di dalam negeri, adalah : |
|
m.1. |
Tempat duduk dapat atau tidak dapat menjadi tempat tidur
dan bagiannya. |
9401.30.000 |
m.2. |
Perabot rumah tangga lainnya dan bagiannya. |
9403.10.000 |
m.3. |
Lapik kasur, barang keperluan tempat tidur dan barang
keperluan semacam itu (kasur, selimut tebal, selimut bulu angsa, bantal,
bantal bundar dan bantal kepala) memakai per atau isi atau bagian dalamnya
terdiri dari bahan apapun atau dari karet busa atau plastik, diisi atau
tidak. |
9404.10.000 |
m.4. |
Lampu dan alat kelengkapan penerangan termasuk lampu
sorot dan bagian dari padanya. |
9405.10.100 |
n. |
Kelompok perlengkapan untuk permainan dalam ruangan, di
atas meja dan dalam taman hiburan untuk orang dewasa dan kanak-kanak, adalah
: |
|
n.1. |
Permainan video (video games) dari jens menggunakan
pesawat penerima televisi dan permainan lain yang dioperasikan dengan koin
atau cakram, selain peralatan bowling. |
9504.10.000 |
n.2. |
Barang untuk taman hiburan, meja keperluan mainan dalam
ruangan, termasuk meja putar, meja khusus untuk permainan judi, kecuali
peralatan otomatis untuk bowling dan bola bowing yang sudah termasuk dalam
Lampiran II huruf e.2. |
ex. 9504.90.900 |
MENTERI
KEUANGAN ttd MAR'IE
MUHAMMAD |