Lampiran

:

I

Keputusan Menteri Keuangan

Nomor

:

644/KMK.04/1994

Tanggal

:

29 Desember 1994

 

DAFTAR BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN DAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 10 % (SEPULUH PERSEN)

 

NO

URAIAN BARANG

NO. HS

a.

Kelompok kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya, atau tidak diberi aroma atau tidak, diberi rasa atau tidak, mengandung tambahan buah-buahan, biji-bijian, cocoa, atau tidak, yoghurt, kephir, whey, keju, mentega atau lemak atau minyak yang diperoleh dari susu, yang dibotolkan/dikemas, adalah :

 

a.1.

Yoghurt, kephir, dan susu atau kepala susu yang diragi atau diasamkan lainnya, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, atau diberi rasa, atau mengandung tambahan buah-buahan, biji-bijian atau koko, yang dibotolkan/dikemas.

0403.10.100
0403.10.900
0403.90.100
0403.90.900

a.2.

Whey dan whey yang dimodifikasi, dipekatkan atau mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya maupun tidak, yang dibotolkan/dikemas.

0404.10.000
0404.90.000

a.3.

Mentega dan lemak dan minyak lainnya yang diperoleh dari susu, yang dibotolkan/dikemas.

0405.00.100
0405.00.900

a.4.

Semua jenis keju dadih susu, yang dibotolkan/dikemas.

0406.10.000
0406.20.000
0406.30.000
0406.40.000
0406.90.000

b.

Kelompok air buah dan air sayuran, yang belum meragi dan tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, serta dibotolkan/dikemas, adalah :

 

b.1.

Air jeruk, air grapefruit, air jeruk lainnya, air nenas, air tomat, air buah anggur, air apel, air buah lainnya, air sayuran, campuran air buah atau campuran air sayuran.

2009.19.100

2009.19.190
2009.19.990
2009.20.100
2009.20.910
2009.30.100
2009.30.910
2009.40.100
2009.40.910
2009.50.100
2009.50.910
2009.60.100
2009.60.910
2009.70.100
2009.70.910
2009.80.100
2009.80.910
2009.90.100
2009.90.910

c.

Kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, yang dibotolkan/dikemas, serta air soda yang dibotolkan/dikemas, adalah :

 

c.1.

Air termasuk air mineral alam atau buatan tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya maupun aroma.

2201.10.000

c.2.

Air soda tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau aroma.

2201.10.000

c.3.

Air termasuk air mineral dan air soda, mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau aroma.

2202.10.100
2202.10.200
2202.10.900

c.4.

Minuman yang tidak mengandung alkohol lainnya.

2202.90.000

d.

Kelompok wangi-wangian, produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit, tangan, kaki, dan rambut, serta preparat rias lainnya, adalah :

 

d.1.

Minyak wangi dan cairan pewangi mengandung spirit atau tidak

3303.00.100
3303.00.900

d.2.

Olahan kecantikan atau rias olahan untuk perlindungan kulit (selain obat-obatan) termasuk olahan penutup atau pewarna kulit sebagai pelindung sinar matahari; olahan untuk pengobatan atau perawatan tangan atau kaki.

 

3304.10.000
3304.20.000
3304.30.100
3304.30.200
3304.30.900
3304.91.200
3304.99.100
3304.99.200
3304.99.300
3304.99.400
3304.99.500
3304.99.900

d.3

Olahan untuk digunakan pada rambut.

3305.10.000
3305.20.000
3305.30.000
3305.90.100
3305.90.200
3305.90.300
3305.90.900

d.4.

Olahan yang digunakan sebelum mencukur, pada waktu mencukur atau sesudah mencukur, penghilang bau badan, olahan untuk mandi, obat untuk menghilangkan rambut dan lainnya, kosmetika atau olahan pewangi, tidak dirinci atau termasuk pos lain, olahan penghilang bau dalam ruangan, diberi minyak wangi atau tidak atau mengandung obat pembasmi kuman.

3307.10.100
3307.10.900
3307.20.000
3307.30.000
3307.41.100
3307.41.200
3307.41.900
3307.49.100
3307.49.900
3307.90.100
3307.90.900

e.

Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, mesin jual barang otomatis termasuk mesin penukar uang, dan pesawat penerima siaran televisi, adalah :

 

e.1.

Tungku, kompor, tungku terbuka, alat masak (termasuk tungku dengan ketel tambahan untuk pemanasan sentral), panggangan besar, anglo, gelang gas, piring pemanas, dan peralatan rumah tangga semacamnya, dengan bahan bakar gas, dari besi atau baja.

ex. 7321.11.900
ex. 7321.81.000

e.2.

Lemari es dengan kapasitas tidak lebih dari 200 liter yang dibuat di dalam negeri.

ex. 8418.10.000
ex. 8418.21.000
ex. 8418.22.000
ex. 8418.29.000
ex  8418.69.000

e.3.

Pesawat pemanas yang langsung mengalirkan air yang dipanasi dengan gas atau lainnya, yang digunakan untuk keperluan rumah tangga.

8419.11.000
8419.11.120
8419.19.110
8419.19.120

e.4.

Mesin jual barang otomatis termasuk mesin penukar uang, mesin jual otomatis untuk lagu.

8476.19.000

8479.11.000
ex.8479.89.200

e.5.

Pesawat bertenaga listrik, baterai atau surya, yang langsung mengalirkan air yang dipanasi, dan pesawat pemanas air di dalam tanki persediaan dan pencelup, pesawat pemanas ruangan dan pesawat pemanas tanah; pesawat penata rambut elektrotermal (misalnya pengering rambut), pengikal rambut, pesawat pemanas jepit untuk pengeriting rambut), dan pengering tangan; seterika kecuali dibuat di dalam negeri, tungku dan kompor kecuali tungku microwave, alat elektro termik lainnya dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga; dispenser.

8516.10.000
8516.21.000
8516.29.000
8516.31.000
8516.32.000
8516.33.000
8516.40.000
8516.60.110
8516.60.190
8516.60.910
8516.60.990
8516.71.000
8516.72.000
8516.79.100
8516.79.900

e.6.

Pesawat penerima siaran televisi berwarna, termasuk alat penerima disatukan dengan alat perekam atau reproduksi suara, berukuran tidak lebih dari 20 inch, dibuat di dalam negeri.

ex. 8528.10.100

e.7.

Pesawat penerima siaran televisi berwarna disatukan dengan alat perekam dan reproduksi gambar berukuran tidak lebih dari 20 inch, dibuat di dalam negeri.

ex. 8528.10.400

f.

Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya, adalah :

 

f.1.

Rumah yang luas seluruhnya 400 m2 atau lebih, atau rumah yang menggunakan listrik dengan daya lebih dari 6600 watt.

 

f.2.

Apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya

 

Catatan :
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas kelompok hunian mewah dihitung degan cara :
a. 10 % x harga jual rumah, atau
b. 10 % x 50 % x harga jual rumah dan tanah.

 

 

 

 

                                                                                                       

MENTERI KEUANGAN

 

ttd

 

MAR'IE MUHAMMAD

 

 


 

Lampiran

:

II

Keputusan Menteri Keuangan

Nomor

:

644/KMK.04/1994

Tanggal

:

29 Desember 1994

 

 

DAFTAR BARANG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN DAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG  MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 20 % (DUA PULUH PERSEN).



NO

URAIAN BARANG

NO. HS

a.

Kelompok semua jenis permadani selain yang termasuk dalam Lampiran III , adalah :

 

a.1.

Semua jenis permadani selain yang termasuk dalam Lampiran III.

ex. 5701.90.000
ex. 5702.10.000
5702.20.000
5702.32.000
ex. 5702.39.000
5702.42.000
ex. 5702.49.000
5702.52.000
ex. 5702.59.000
5702.92.000
ex. 5702.99.000
5703.20.110
5703.20.190
5703.20.900
5703.30.110
5703.30.190
5703.30.900
ex. 5703.90.110
ex. 5703.90.190
5703.90.920
5703.90.930
5703.90.990
ex. 5704.10.000
ex. 5704.90.100
ex. 5704.90.900
5704.00.200
5705.00.400
5705.00.500
5705.00.900

b.

Kelompok barang saniter dan perlengkapannya, kecuali yang terbuat dari plastik, seng atau semen, adalah :

 

b.1.

Barang saniter dan bagian dari padanya, dari besi atau baja.

7324.10.000
7324.21.000
7324.29.000
7324.90.100
7324.90.900

8479.89.600

c.

Kelompok alat fotografi, alat sinematografi, alat optik, alat perekam suara atau gambar, alat reproduksi suara atau gambar, media rekam, pesawat penerima dan pengirim suara, pesawat penerima siaran televisi dan bagiannya, adalah :

 

c.1.

Film fotografi dalam gulungan, peka cahaya, tidak disinari, dari bahan apapun lain daripada kerta, kertas karton atau tekstil; film cetak segera dalam gulungan, peka cahaya, tidak disinari, kecuali film gulungan lebih dari 14 meter.

ex. 3702.20.900
ex. 3702.31.900
ex. 3702.32.900
ex. 3702.39.900
ex. 3702.43.990
ex. 3702.44.990
3702.51.000
ex. 3702.53.000
ex. 3702.54.000
ex. 3702.56.900
ex. 3702.91.900
ex. 3702.93.900
ex. 3702.95.900

c.2.

Lensa obyektif, saringan dan bagian atau perlengkapan untuk kamera, proyektor atau pesawat fotografi untuk membesarkan atau mengecilkan.

9002.11.000
9002.20.100
ex. 9002.20.900
9002.90.100
ex. 9002.90.900

c.3.

Teropong ganda dan teropong tunggal kecuali untuk keperluan negara.

ex. 9005.80.100
9005.10.000
9005.80.900

c.4.

Kamera fotografi (lain daripada kamera sinematografi), aparat cahaya kilat fotografi dan lampu cahaya lain daripada lampu pembuang muatan listrik.

9006.40.000
9006.51.100
9006.52.100
9006.53.100
9006.59.100
9006.61.000
9006.62.000
9006.69.000

c.5.

Microphone dan kakinya, pengeras suara dipasang pada penutup atau tidak, headphone, earphone dan perangkat gabungan microphone dengan pengeras suara, penguat listrik frekwensi bunyi; dan perangkat listrik penguat suara, kecuali yang berkekuatan 25 watt ke bawah dibuat di dalam negeri.

8518.10.000
8518.21.000
8518.22.000
8518.29.000
8518.30.000
8518.40.000
8518.50.000
8518.90.100
ex. 8518.90.900

c.6.

Alat reproduksi suara lainnya jenis kaset.

8519.91.000

c.7.

Pemutar piringan hitam, perangkat pemutar piringan hitam, pemutar pita kaset dan aparat reproduksi suara lainnya, tidak disatukan dengan alat perekam suara.

8519.10.000
8519.21.000
8519.29.000
8519.31.000
8519.39.000
8519.40.000
8519.99.100
8519.99.200
8519.99.900

c.8.

Pesawat perekam pita magnetik dan alat perekam suara lainnya, disatukan atau tidak dengan alat reproduksi suara.

8520.10.000
8520.31.000
8520.39.000
8520.90.100
8520.90.200
8520.90.900

c.9.

Alat perekam atau reproduksi gambar.

8521.10.000
8521.90.000

c.10.

Media kosong yang disediakan untuk rekaman suara atau gambar atau rekaman yang semacam itu dari fenomena lainnya, lain daripada barang fotografi atau sinematografi.

8523.11.000
8523.12.000
8523.13.000
8523.20.100
8523.20.900
8523.90.900

c.11.

Piringan hitam, pita dan media rekaman lainnya untuk suara atau gambar atau fenomena semacam itu lainnya, tidak termasuk matres dan rekaman induk dalam pembuatan piringan hitam, tetapi tidak termasuk barang fotografi atau sinematografi.

8524.10.000
8524.21.100
8524.21.900
8524.22.100
8524.22.900
8524.23.100
8524.23.900
8524.90.100
ex. 8524.90.900

c.12.

Pesawat penerima siaran televisi (termasuk video monitor dan video proyektor), dikombinasi atau tidak dalam tempat yang sama dengan pesawat penerima siaran radio, alat perekam atau reproduksi gambar atau suara, kecuali pesawat penerima siaran televisi hitam putih yang dibuat di dalam negeri dan atau pesawat penerima siaran televisi yang sudah termasuk dalam Lampiran I huruf e.6. dan e.7.

8528.10.100
8528.10.200
8528.10.300
8528.10.400
8528.10.900
8528.20.100
8528.20.200
8528.20.300
8528.20.900

c.13.

Antena parabola berikut bagian yang cocok untuk dipasang pada antena tersebut.

8529.10.100
ex. 8529.10.200
ex. 8529.10.300
ex. 8529.10.910
 ex. 8529.10.990

d.

Kelompok mesin pengatur suhu udara, pesawat pendingin dan pesawat pemanas (kecuali yang sudah termasuk dalam Lampiran I), mesin seterika, mesin cuci, mesin pengering, pesawat elektromagnetik, pesawat cukur dan pesawat pangkas rambut, serta instrumen musik, adalah :

 

d.1.

Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas dijalankan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu atau kelembaban udara, termasuk mesin-mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara tersendiri.

8415.10.000
8415.81.100
8415.81.900
8415.82.100
8415.82.900
8415.83.100
8415.83.900

d.2.

Lemari es, freezer dan pesawat pendingin dan pembaku lainnya, listrik atau lainnya; pompa pembuang panas, kecuali yang termasuk dalam Lampiran huruf e.2.

8418.10.000
8418.21.000
8418.22.000
8418.29.000
8418.30.000
8418.40.000
8418.61.000
8418.69.000

d.3.

Mesin pencuci piring (untuk jenis keperluan rumah tangga).

8422.11.000

d.4.

Mesin cuci dari jenis yang dipakai untuk rumah tangga, termasuk mesin yang dapat digunakan untuk mencuci dan mengeringkan pakaian.

8450.12.100
8450.11.100
8450.19.100

d.5.

Mesin pengering pakaian, mesin setrika dan tekan (termasuk pengeringan dengan cara kempa) yang cocok untuk keperluan rumah tangga.

8451.21.210
8451.30.100

d.6.

Pesawat elektromagnetik untuk keperluan rumah tangga dengan motor listrik yang terpasang di dalamnya.

8509.10.000
8509.20.000
8509.30.000
8509.40.000
8509.80.000

d.7.

Pesawat cukur dan pesawat pangkas rambut dengan motor listrik terpasang di dalamnya

8510.10.000
8510.20.000

d.8.

Tungku microwave.

8516.50.000

d.9.

Piano termasuk piano otomatis, harpsicord dan instrumen senar pakai keyboard lainnya.

9201.10.100
9201.10.900
9201.20.100
9201.20.900
9201.90.000

d.10.

Instrumen musik, dengan suara yang dihasilkan, atau harus dikaitkan dengan listrik (misalnya : organ, guitar, akordeon).

9207.10.110
9207.10.190
9207.10.900
9207.90.000

e.

Kelompok alat-alat olah raga tertentu, dan untuk permainan, selain yang termasuk dalam Lampiran III, kecuali yang dibuat di dalam negeri, adalah :

 

e.1.

Meja bilyard, tongkat bilyard, dan bola bilyard.

9504.20.000

e.2.

Peralatan otomatis untuk bowling dan boa bowling.

9504.90.900

 

                                                                                                       

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

ttd

 

MAR'IE MUHAMMAD

 

 

 

 


                                                                                              

Lampiran

:

III

Keputusan Menteri Keuangan

Nomor

:

644/KMK.04/1994

Tanggal

:

29 Desember 1994

 

 

DAFTAR BARANG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN DAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 35 % (TIGA PULUH LIMA PERSEN)

 

NO

URAIAN BARANG

NO. HS

a.

Kelompok minuman yang mengandung alkohol, adalah :

 

a.1.

Bir terbuat dari malti.

2203.00.100
2203.00.900

a.2.

Anggur dari buah anggur segar, termasuk anggur yang diperkuat, air buah anggur, selain air buah yang dimaksud dalam Lampiran I Nomor urut b.1

2204.10.100
2204.10.200
2204.21.100
2204.21.200
2204.21.910
2204.21.990
2204.29.100
2204.29.200
2204.29.910
2204.29.990
2204.30.000

a.3.

Vermout dan anggur lainnya dari buah anggur segar yang dibubuhi dengan zat nabati atau aroma.

2205.10.100
2205.10.200
2205.10.300
2205.90.100
2205.90.200
2205.90.300

a.4.

Barang minuman ragian lainnya (misalnya anggur buah apel, anggur buah pier, anggur madu dan anggur beras).

2206.00.100
2206.00.200
2206.00.300
2206.00.400
2206.00.500
2206.00.900

a.5.

Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol berdasarkan isi kurang dari 80 %, minuman keras, sopi manis dan minuman keras lainnya, olahan campuran beralkohol dari suatu jenis yang digunakan untuk pembuatan minuman.

2208.10.100
2208.10.900
2208.20.110
2208.20.190
2208.20.900
2208.30.100
2208.30.900
2208.40.100
2208.40.900
2208.50.100
2208.50.900
2208.90.100
2208.90.200
2208.90.300
2208.90.900

b.

Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kulit atau kulit tiruan, kecuali yang dibuat di dalam negeri, adalah :

 

b.1.

Pelana termasuk perlengkapannya dan pakaian untuk segala macam hewan (termasuk tali kekang, penutup lutut, penutup mulut, tutup pelana, tas pelana, jaket anjing dan yang semacam itu) dari segala macam bahan.

4201.00.000

b.2.

Kopor, kopor tipis, tas perempuan, tas eksekutif, tas surat, tas sekolah, dompet kaca mata, tas teropong, tas tustel, tas peralatan musik, kopor senjata, tas penyimpanan pistol dan wadah semacam itu; tas untuk bepergian, kotak rias, ransel, tas tangan, tas belanja, dompet, pundi, tempat map, kotak rokok, kantong tembakau, tas perkakas, tas olah raga, tas botol, kotak perhiasan, kotak bedak, kotak pisau, dan wadah semacam itu dari kulit atau samak atau dari kulit komposisi, dari lembaran plastik, dari bahan tekstil, dari serat vulkanisasi atau dari serat karton, dibungkus seluruhnya atau terutama dari bahan seperti itu.

4202.11.000
4202.12.100
4202.12.900
4202.19.100
4202.19.200
4202.19.300
4202.19.900
4202.21.000
4202.22.100
4202.22.900
4202.29.000
4202.31.000
4202.32.100
4202.32.900
4202.39.100
4202.39.900
4202.91.000
4202.92.100
4202.92.200
4202.99.100
4202.99.900

b.3.

Barang pakaian, perlengkapan pakaian dan barang dari kulit berbulu, kulit berbulu tiruan dan kulit berbulu lainnya.

4303.10.000
4303.90.900
4304.00.910
4304.00.990

c.

Kelompok permadani yang dibuat dari jenis bahan tertentu, adalah :

 

c.1.

Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya, diikat, sudah jadi atau belum, terbuat dari woll atau bulu hewan halus lainnya.

5701.10.000
5702.31.000
5702.41.000
5702.51.000
5702.91.000
5703.10.110
5703.10.190
5703.10.900
ex. 5704.10.000
ex. 5704.90.100
ex. 5704.90.900
5705.00.100

c.2.

Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya, diikat sudah jadi atau belum, terbuat dari sutera.

ex. 5701.90.000
ex. 5702.10.000
ex. 5702.39.000
ex. 5702.49.000
ex. 5702.59.000
ex. 5702.99.000
ex. 5703.90.110
ex. 5703.90.190
5703.90.910
ex. 5704.10.000
ex. 5704.90.100
ex. 5704.90.900
5705.00.300

d.

Kelompok semua jenis alas kaki, kecuali yang dibuat di dalam negeri, adalah :

 

d.1.

Segala jenis alas kaki.

6401.10.000
s/d
6405.90.900

e.

Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kristal, batu pualam, granit dan/atau onnyx, keciuali yang dibuat di dalam negeri, adalah :

 

e.1.

Batu monumen dan batu bangunan dikerjaan (kecuali batu sabak) dan barang terbuat daripadanya (selain batu jalan, batu tepi jalan dan batu ubin dari batu alam); kubus mosaik dan semacam itu dari batu alam (terrmasuk batu sabak), ditapis atau tidak.

6802.10.100
6802.10.200
6802.10.900
6802.21.000
6802.22.000
6802.23.100
6802.23.900
6802.29.000
6802.91.000
6802.92.000
6802.93.000
6802.99.000

e.2.

Barang kaca dari kristal timah hitam dari jenis yang digunakan untuk meja, dapur, rias, kantor, dekorasi, dalam ruangan atau keperluan semacam itu.

7013.21.100
7013.21.200
7013.31.100
7013.31.200
7013.31.300
7013.31.400
7013.31.500
7013.31.600
7013.31.700
7013.31.900
7013.91.100
7013.91.200
7013.91.300
7013.91.400
7013.91.500
7013.91.600
7013.91.700
7013.91.900

f.

Kelompok barang-barang pecah belah, kecuali yang dibuat di dalam negeri, adalah :

 

f.1.

Alat makan, alat dapur, barang rumah tangga lainnya dan barang rias dari porselin atau tanah lempung Cina.

6911.10.100
6911.10.200
6911.10.300
6911.10.400
6911.10.500
6911.10.600
6911.10.700
6911.10.900
6911.90.100
6911.90.900

g.

Kelompok barang-barang yang terbuat dari keramik, kecuali yang dibuat di dalam negeri, adalah :

 

g.1.

Bak cuci keramik, baskom cuci, alas baskom cuci, bak mandi, bidet, bejana kloset, bak pembilasan, tempat kencing, dan perlengkapan sanitasi semacamnya.

6910.10.100
6910.90.000

g.2.

Alat makan keramik, alat dapur, barang rumah tangga lainnya dan barang rias lain daripada porselin atau tanah lempung Cina.

6912.00.100
6912.00.910
6912.00.920
6912.00.930
6912.00.940
6912.00.950
6912.00.960
6912.00.970
6912.00.990

g.3.

Patung dan keramik pajangan lainnya.

6913.10.100
6913.10.200
6913.10.900
6913.90.100
6913.90.200
6913.90.900
6914.10.000
6914.90.000

h.

Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia dan/atau batu mulia dan/atau mutiara, atau campuran dari padanya, kecuali yang dibuat di dalam negeri, adalah :

 

h.1.

Arloji tangan, arloji saku dan arloji lainnya, termasuk pula penghitung detik, dengan kotak dari logam mulia atau dari logam dilapisi dengan logam mulia.

9101.11.000
9101.12.000
9101.19.000
9101.21.000
9101.29.000
9101.91.000
9101.99.000
9111.10.000
9111.20.000
ex. 9111.90.000
9113.10.000
9113.20.100
9113.90.400
9113.90.600
ex. 9113.90.900

h.2.

Barang, perhiasan dan bagiannya, yang terbuat dari logam mulia atau dari logam mulai kerajang.

7113.11.000
7113.19.000
7113.20.000
7114.11.110
7114.11.190
7114.11.200
7114.11.910
7114.11.990
7114.19.100
7114.19.900
7114.20.100
7114.20.100
7114.20.900
7114.10.900
7115.90.900
7117.11.000
7117.19.100

h.3.

Barang, perhiasan dan bagiannya yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari intan, dan atau batu permata dan atau batu setengah permata.

7102.10.000
7102.21.000
7102.29.000
7102.31.000
7102.39.000
7103.10.000
7103.91.000
7103.99.000
7106.10.000
7106.20.000

h.4.

Barang-barang yang sebagian terbuat dari logam mulia, kristal, batu mulia, dan atau mutiara atau campuran dari padanya.

Nomor HS tergantung jenis barang

i.

Kelompok pesawat udara kecuali yang digunakan untuk keperluan negara dan angkutan umum, adalah :

 

i.1.

Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan; pesawat udara lainnya tanpa penggerak.

8801.90.100
8801.90.900

i.2.

Helikopter kecuali untuk keperluan negara dan angkuta umum.

8802.11.000
8802.12.000

i.3.

Pesawat terbang kecuali untuk keperluan negara dan angkutan umum.

8802.20.000
8802.30.000
8802.40.000

j.

Kelompok kapal pesiar, bahtera dan kendaraan air tertentu, kecuali untuk keperluan negara dan angkutan umum, adalah :

 

j.1.

Kapal pesiar dan kendaraan air lainnya untuk bersenang-senang atau olah raga, saman, dan kano.

8903.10.000
8903.91.000
8903.92.000
8903.99.000

k.

Kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga golf, power boating, gantole, dan terbang layang, meyelam, adalah :

 

k.1.

Bola golf, tongkat pemukul golf dan peralatan lainnya.

9506.31.000
9506.32.000
9506.39.000

k.2.

Kapal motor untuk olah raga power boating.

ex. 8903.92.000

k.3.

Pesawat terbang layang dan pesawat layang gantung.

8801.10.000

k.4.

Peralatan dan perlengkapan olah raga menyelam.

4015.90.100
ex. 9004.90.200
ex. 9506.29.000

l.

Kelompok senjata api, senjata angin dan gas beserta peralatannya, kecuali untuk keperluan negara, adalah :

 

l.1.

Revolver dan pistol.

9302.00.900

l.2.

Senjata api lainnya dan alat-alat yang digunakan dengan penembakan suatu bahan peledak.

9303.10.900
9303.20.900
9303.30.900
9303.90.910
9303.90.990

l.3.

Senapan per, pistol dan senapan angin atau gas.

ex. 9304.00.000

l.4.

Kelengkapan dari senjata dimaksud pada l.1. sampai dengan l.3.

9305.10.900
9305.21.900
9305.29.900
9305.90.900

l.5.

Peluru untuk senjata yang dimaksud pada l.1. sampai dengan l.3.

9306.10.900
9306.21.900
9306.29.900
9306.30.910
9306.30.990
9306.90.900

m.

Kelompok barang-barang perabot rumah tanggal dan kantor, kecuali yang dibuat di dalam negeri, adalah :

 

m.1.

Tempat duduk dapat atau tidak dapat menjadi tempat tidur dan bagiannya.

9401.30.000
9401.40.000
9401.50.100
9401.61.000
9401.50.900
9401.69.000
9401.71.000
9401.79.000
9401.80.100
9401.80.200
9401.80.900
9401.90.100
9401.90.200
9401.90.300
9401.90.900

m.2.

Perabot rumah tangga lainnya dan bagiannya.

9403.10.000
9403.20.000
9403.30.900
9403.40.000
9403.50.000
9403.60.100
9403.60.900
9403.70.100
9403.70.200
9403.70.900
9403.80.100
9403.80.200
9403.80.900
9403.90.900

m.3.

Lapik kasur, barang keperluan tempat tidur dan barang keperluan semacam itu (kasur, selimut tebal, selimut bulu angsa, bantal, bantal bundar dan bantal kepala) memakai per atau isi atau bagian dalamnya terdiri dari bahan apapun atau dari karet busa atau plastik, diisi atau tidak.

9404.10.000
9404.21.000
9404.29.000
9404.30.000
9404.90.110
9404.90.190
9404.90.900

m.4.

Lampu dan alat kelengkapan penerangan termasuk lampu sorot dan bagian dari padanya.

9405.10.100
9405.10.200
9405.10.300
9405.10.400
9405.10.900
9405.20.100
9405.20.200
9405.20.300
9405.20.400
9405.20.500
9405.20.900
9405.30.000
9405.40.100
9405.40.200
9405.40.300
9405.40.400
9405.40.500
9405.40.690
9405.40.900
9405.50.100
9405.50.200
9405.50.300
9405.50.400
9405.50.590
9405.50.690
9405.50.900
ex. 9405.91.900
ex. 9405.92.900
ex. 9405.99.990

n.

Kelompok perlengkapan untuk permainan dalam ruangan, di atas meja dan dalam taman hiburan untuk orang dewasa dan kanak-kanak, adalah :

 

n.1.

Permainan video (video games) dari jens menggunakan pesawat penerima televisi dan permainan lain yang dioperasikan dengan koin atau cakram, selain peralatan bowling.

9504.10.000
9504.30.000

n.2.

 

Barang untuk taman hiburan, meja keperluan mainan dalam ruangan, termasuk meja putar, meja khusus untuk permainan judi, kecuali peralatan otomatis untuk bowling dan bola bowing yang sudah termasuk dalam Lampiran II huruf e.2.

ex. 9504.90.900

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

ttd

 

MAR'IE MUHAMMAD