PROTOKOL PERUBAHAN ATAS PERSETUJUAN
ANTARA
REPUBLIK INDONESIA
DAN
KERAJAAN BELANDA
MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK
BERGANDA DAN PENCEGAHAN
PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
DAN ATAS KEKAYAAN
DENGAN PROTOKOL YANG DI
TANDATANGANI DI JAKARTA
PADA TANGGAL 5 MARET 1973,
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH KERAJAAN BELANDA :
Menyatakan hasratnya untuk mengadakan protokol untuk
mengubah persetujuan secara pemerintah kerajaan Belanda dan pemerintah Republik
Indonesia mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak atas
penghasilan dan atas kekayaan dengan protokol yang di tandatangani di Jakarta
pada tanggal 5 maret 1973 :
Telah bermufakat sbb :
Pasal 1
PERUBAHAN ATAS PERSETUJUAN
Ketentuan–ketentuan antara Republik
Indonesia dan kerajaan Belanda, yang di tandatangani di Jakarta pada tanggal 5
maret 1973, di ubah dan di tambah
sebagai berikut :
A. |
Judul persetujuan di ubah menjadi sebagai berikut : Persetujuan antara Republik Indonesia dan kerajaan
Belanda mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak
atas penghasilan. |
|||
B. |
Ayat 2 dan 3 pasal 3 Persetujuan di hapus dan di ganti
menjadi sbb : |
|||
|
2. |
Sebagai pajak atas penghasilan dianggap semua pajak yang
di kenakan atas seluruh penghasilan, ataupun atas unsur–unsur penghasilan,
termasuk pajak aatas keuntungan yang diperoleh dari pemindah tanganan
barang–barang gerak atau tak gerak, pajak–pajak atas seluruh jumlah upah atau
gaji yang di bayarkan oleh peusahaan begitu pula pajak–pajak atas pertambahan
nilai kekayaan. |
||
|
3. |
Pajak–pajak yang berlaku sekarang terhadap nama
persetujuan ini berlaku, adalah : |
||
|
|
a) |
Sepanjang mengenai indonesia : |
|
|
|
|
- |
Pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan
undang-undang pajak penghasilan 1984 dan sepanjang yang diatur dalam pasal 33
ayat (2) dan (3) undang–undang tersebut, pajak perseroan yang dikenakan
berdasarkan ordonansi pajak perseroan 1925 dan pajak atas bunga, dividen dan
royalti, yang dikenakan berdasarkan undang – undang pajak atas bunga, dividen
dan royalti 1970 sepanjang pasal 33, ayat (2) a dan (3) tersebut di atas,
berlaku pada tanggal penetapannya. (Selanjutnya disebut “ Pajak – Pajak Indonesia). “ |
|
|
b) |
Sepanjang mengenai Nederland : |
|
|
|
|
- |
De
inkonstenbelasting
( Pajak Penghasilan ) de loohbelasting
( Pajak Upah ) |
|
|
|
- |
De loohbelasting (pajak upah) |
|
|
|
- |
De
vehnootschapsbelasting (Pajak Perseroan), termasuk bagian pemerintah atas keuntungan
bersih sumber – sumber alam yang di pungut sesuai dengan undang – undang
pertambahan 1810 (Mijnwet 1810) sehubungan dengan izin (konsesi) yang
dikeluarkan sejak 1967, atau sesuai dengan Undang-Undang pertambangan Continental
Shelf 1965 (Mijawcl Continental Plat); |
|
|
|
- |
De
dividendbelasting
(pajak dividend), (Selanjutnya disebut “Pajak-pajak Nederland”) |
C. |
1. |
Huruf c) ayat 1 Pasal 3 Persetujuan dihapus dan diganti dengan : |
||
|
|
c) |
Istilah “Indonesia berarti wilayah daratan, perairan,
kepulauan dan perairan wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditentukan
dalam Undang-Undang dan sesuai dengan Hukum Internasional serta daerah-daerah
yang berbatasan sejauh mana Republik Indonesia mempunyai Hak-hak Berdaulat
dan Yurisdiksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-bangsa,
1982. |
|
|
2. |
huruf g) ayat 1 pasal 3 Persetujuan diubah menjadi huruf
f) dan yang berikut ini dimasukkan sesudah huruf f): |
||
|
|
g) |
Istilah “Lalu Lintas Internasional” berarti setiap
pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang di operasikan oleh
perusahaan yang mempunyai tempat kedudukan manajemen efektif di salah satu
dari dua negara, kecuali jika kapal laut atau pesawat itu di operasikan
semata-mata di antara tempat-tempat di negara lainnya; |
|
|
|
h) |
Istilah “ Kewarganegaraan
“ berarti : |
|
|
|
|
1. |
Semua orang yang memiliki kebangsaan dari salah satu
dari dua negara; |
|
|
|
2. |
Semua badan hukum ( legal person ), penyertaan (
Partnership ) dan asosiasi yang didirikan berdasarkan undang-undang yang
berlaku disalah satu dari dua negara.” |
D. |
Dalam ayat 2 pasal 4 persetujuan kata “dan kekayaan”
dihapus. |
|||
E. |
1. |
Ayat 3, 4, 5, 6 dan 7 pasal 5 persetujuan diubah
nomornya menjadi ayat 5, 6 7, dan 8. |
||
|
2. |
Huruf h) dan i) ayat 2 pasal 5 persetujuan di hapus dan
di ganti dengan ayat 3 baru yang berbunyi sebagai berikut: |
||
|
|
3. |
Istilah “ bentuk usaha tetap “ juga meliputi : |
|
|
|
|
a) |
Tempat pembuatan bangunan, pekerjaan konstruksi,
assemblimg atau proyek instalasi atau kegiatan-kegiatan pengawasan yang
berhubungan dengan itu, tetapi hanya jika pembuatan bangunan, proyek atau
kegiatan-kegiatan itu berlangsung untuk masa lebih dari enam bulan; |
|
|
|
b) |
Pemberian jasa, termasuk jasa, konsultasi oleh suatu
perusahaan malalui para karyawannya atau personalia lain yang di pekerjakan
oleh perusahaan itu untuk maksud tersebut, tetapi hanya sepanjang
kegiatan-kegiatan itu berlangsung 9 untuk proyek yang sama atau berhubungan )
di dalam negara itu selama periode atau periode-periode yang berjumlah dari
tiga bulan di dalam setiap periode 12 bulan. |
|
3. |
Dalam ayat 5 baru pasal 5 persetujuan referensi kepada
ayat 6 di ganti dengan referensi kepada ayat 7. |
||
|
4. |
Dalam ayat 6 baru pasal 5 persetujuan referensi kepada
ayat 6 di ganti dengan referensi kepada ayat 7. |
||
F. |
Dalam ayat 2 pasal 6 persetujuan kata-kata : “ demikian pula segala macam piutang.
Terkecuali surat-surat obligasi, dan surat-surat pengakuan utang yang dijamin
dengan hipotik, “ dihapus. |
|||
G. |
Di tambahkan pasal
baru yang berikut sesudah pasal 7 persetujuan : Pasal 7 A Pengangkutan Laut dan Udara |
|||
|
1. |
Laba yang berasal dari pengoperasian kapal laut atau
pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan
pajak dinegara tempat kedudukan manajemen efektif tempat itu berada. |
||
|
2. |
Apabila tempat kedudukan manajemen efektif perusahaan
perkapalan itu berada di atas kapal maka tempat kedudukan manajemen dianggap
berada dinegara tempat pelabuhan induk dari kapal itu terletak, atau apabila
tidak ada pelabuhan induk dimaksud, di negara
dimana operator kapal itu berkedudukan. |
||
|
3. |
Ketentuan ayat 1 berlaku juga atas laba yang berasal
dari penyertaan dalam gabungan perusahaan usaha kerjasama atau dalam
perwakilan usaha internasional tetapi hanya terbatas pada laba yang dianggap
berasal dari perusahaan yang ikut serta sesuai dengan penimbangan ( proporsi
) sahamnya dalam operasi bersama tersebut. |
||
H. |
Pasal 8 yang sudah ada dalam persetujuan menjadi ayat 1
dan ayat baru yang berikut dimasukkan segera sesudah ayat ini : |
|||
|
2. |
Apabila salah satu dari dua negara melakukan pembetulan
atas laba suatu perusahaan di negara itu dan di kenakan pajak, sedang bagian
laba yang dibetulkan itu adalah juga laba perusahaan yang telah di kenakan
pajak di negara lainnya dan laba tersebut adalah laba yang memang seharusnya
di peroleh [erusahaan dinegara yang di sebut pertama akibat adanya
syarat-syarat yang dibuat antara kedua perusahaan menyimpang dari yang lazimnya
di adakan antara perusahaan-perusahaan
yang bebas, maka negara lain itu akan melakukan
penyesuaian-penyesuaian atas jumlah laba yang dikenakan pajak dari perusahaan
di negara lain tersebut. Dalam melakukan penyesuaian-penyesuaian itu,
diharuskan untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam persetujuan dan
apabila dianggap perlu pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua negara
saling berkonsultasi. |
||
I. |
1. |
Ayat 2 dan 3 pasal 9 persetujuan dihapus daan di ganti
menjadi sebagai berikut |
||
|
|
“2. |
Namun demikian, dividen tersebut dapat juga dikenakan
pajak di negara tempat perseroan yang membayarkan dividen itu berkedudukan
dan sesuai dengan undang-undang negara itu, akan tetapi apabila pemegang
saham, (beneficial owner) dari dividen itu adalah penduduk dari negara
lainnya maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi : |
|
|
|
|
a) |
10 persen dari jumlah kotor dividen jika pemegang
sahamnya adalah suatu perseroan (selain persekutuan) yang memiliki
sekurang-kurangnya 25 persen dari modal perseroan yang membayarkan dividen
itu. |
|
|
|
b) |
15 persen dari jumlah kotor dividen dalam hal lainnya.” Negara lainnya atau setiap lembaga keuangan yang
dimiliki atau dikendalikan oleh pemerintah tersebut. “ |
|
2. |
Ayat 5 pasal 10 persetujuan dihapus dan diganti menjadi
sebagai berikut : |
||
|
|
“5. |
Istilah “bunga” yang di pergunakan dalam pasal ini
berarti penghasilan dari semua jenis piutang baik yang dijamin dengan hipotik
maupun tidak dan baik yang mempunyai hak atas pembagian laba pihak yang
berhutang maupun tidak dan khususnya penghasilan dari surat-surat
perbendaharaan negara dan surat-surat obligasi atau surat-surat hutang
termasuk premi, dan hadiah yang terikat pada surat-surat perbendaharaan,
obligasi atau surat-surat hutang tersebut. Denda atas pembayaran yang
terlambat tidak dianggap sebagai bunga menurut pasal ini, namun demikian,
istilah “bunga” tidak mencakup penghasilan yang diatur dalam pasal 9.” |
|
K. |
1. |
Ayat 2 dan 3 pasal 11 persetujuan di hapus dan di ganti
menjadi sebagai beikut : |
||
|
|
“2. |
Namun demikian, royalti itu dapat juaga dikenakan pajak
di negara tempat royalti itu berasal sesuai dengan undang-undang negara itu,
tetapi apabila penerima royalti memperoleh hasil tersebut dari hak yang di
milikinya, maka pajak yang di kenakan tidak akan melebihi 10 persen dari
jumlah kotor royalti tersebut. |
|
|
|
3. |
Istilah “royalti” yang di pergunakan dalam pasal ini
berarti semua bentuk pembayaran yang diterima sebagai balas jasa atas hak
menggunakan setiap hak cipta kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah –
termasuk film sinematografi dan film atau pita (tape) untuk siaran radio atau
televisi – paten, merk dagang, pola atau model, rencana, rumus atau cara
pengolahan yang dirahasiakan, atau penggunaan, atau hak menggunakan alat-alat
perlen gkapan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan. Namun demikian,
istilah tersebut tidak mencakup pembayaran jasa teknis.” |
|
|
2. |
Dalam ayat 4 pasal 11 persetujuan referensi kepada ayat
2 dan 3 diganti dengan referensi kepada ayat 2. |
||
|
3. |
Dalam ayat 5 pasal 11persetujuan referensi kepada ayat
1, 2 dan 3 diganti dengan referensi kepada ayat 1 dan 2. |
||
L. |
1. |
ayat 3 dan 4 Pasal 13 persetujuan diberi nomor kembali
menjadi ayat 4 dan 5. |
||
|
2. |
dalam pasal 13 dimasukkan ayat baru yang berikut sesudah
ayat 2 ; |
||
|
|
“3. |
keuntungan dari pemindah tanganan kapal laut atau
pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu-lintas Internasional atau
harta gerak yang berhubungan dengan pengoperasian kapal laut, dan pesawat
udara hanya dapat dikenakan pajak di negara tempat kedudukan manajemen perusahaan
itu berada. Untuk maksud dari ayat ini berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7A
ayat 2”. |
|
|
3. |
Dalam ayat 4 baru dari pasal 13 persetujuan referensi
kepada ayat 1 dan 2 di ganti dengan referensi kepada ayat 1, 2 dan 3. |
||
|
4. |
Ayat 5 baru dari pasal 13 persetujuan di hapus dan di
ganti menjadi sebagai berikut : |
||
|
|
“5. |
Ketentuan-ketentuan dalam ayat 4 tidak mengurangi hak
masing-masing negara untuk memungut pajak atas keuntungan dari pemindah
tanganan saham-saham atau bukti-bukti laba dalam suatu perseroan, sesuai
dengan undang-undang masing-masing
negara, yang modalnya seluruhnya atau untuk sebagian terbagi atas
saham dan yang berdasarkan undang-undang negara itu adalah penduduk dari
negaraa tersebut, yang diperoleh oleh seseorang yang menjadi penduduk negara
lainnya dan dalam jangka waktu lima tahun terakhir sebelum terjadinya
pemindah tanganan saham-saham atau bukti-bukti laba tersebut telah menjadi
penduduk negaara yang di sebut pertama.” |
|
M. |
Ayat 1 pasal 14 persetujuan di hapus dan di ganti
menjadi sebagai berikut : |
|||
|
1. |
Penghasilan yang di peroleh oleh seseorang penduduk
salah satu negara dari pelaksanaan
suatu pekerjaan keahlian atau suatu pekerjaan bebas lainnya hanya dapat
dikenakan pajak di negara itu kecuali jika ia mempunyai tempat tetap di
negara lainnya yang di pergunakan secara
teratur untuk menjalankan pekerjaannya atau ia berada di negara
lainnya itu selama masa kurun waktu yang berjumlah lebih dari 91 hari dalam
masa 12 bulan. Jika ia mempunyai tempat tetap tersebut atau tinggal di negara
lainnya itu selama masa kurun waktu tersebut di atas, maka penghasilan
tersebut dapat di kenakan pajak di negara lainnya itu, akan tetapi hanya
sepanjang mengenai bagian penghasilan yang benar-benar timbul dari pekerjaan
sehubungan dengan tempat tetap tersebut atau di peroleh di negara lainnya itu
selama masa kurun waktu yang di sebutkan diatas.” |
||
MM. |
Hanya dalam naskah bahasa Inggris, ayat 1 pasal 26
persetujuan akan diubah menjadi ayat 2 dan ayat 2 pasal yang sama akan diubah
menjadi ayat 1. |
|||
N. |
Pasal 22 persetujuan di hapus seluruhnya. |
|||
O. |
Bab IV persetujuan yang terdiri dari pasal 23 di hapus
seluruhnya. |
|||
1. |
Ayat 1 sampai dengan 7 pasal 24 persetujuan di hapus dan
diganti menjadi sebagai berikut : |
|||
|
1. |
Dalam mengenakan pajak terhadap para penduduknya,
masing-masing negara berwenang untuk memasukkan ke dalam jumlah yang di
jadikan dasar pengenaan pajak tersebut bagian penghasilan, yang menurut
ketentuan-ketentuan perjanjian ini dapat di kenakan pajak di negara lainnya. |
||
|
2. |
Namun demikian, apabila seorang penduduk Nederland
memperoleh bagian-bagian penghasilan yang menurut pasal 6, pasal 7, pasal 9
ayat 6, pasal 10 ayat 6, pasal 21 ayat 5, pasal 13 ayat 1 dan 2, pasal
14, pasal 15 ayat 1, pasal 16 ayat 2
dan pasal 19 ayat 1, persetujuan ini dapat di kenakan pajak di Indonesia dan
di masukkan ke dalam jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak yang
disebutkan dalam ayat 1, maka Nederland harus membebaskan bagian-bagian
penghasilan tersebut dengan memperkenakan pengurangan pajaknya. Pengurangan
ini harus di hitung sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan
Nederland mengenai penghindaran pajak berganda. Untuk maksud itu
bagian-bagian penghasilan tersebut harus di anggap termasuk dalam seluruh
jumlah bagian-bagian penghasilan yang di bebaskan dari pajak Nederland
berdasarkan ketentuan-ketentuan itu. |
||
|
3. |
Selanjutnya, Nederland memberikan pengurangan dari pajak
Nerderland yang dihitung dengan cara tersebut di atas untuk bagian-bagian
penghasilan yang menurut pasal 9 ayat 2, pasal 10 ayat 2, pasal 11 ayat 2,
pasal 17 dan pasal 18 huruf a), persetujuan ini daspat di kenakan pajak di
Indonesia sepanjang bagian-bagian penghasilan ini di masukkan ke dalam jumlah
yang di jadikan dasar pengenaan pajak yang di sebutkan dalam ayat 1 jumlah
pengurangan ini harus sama dengan pajak yang di bayar di Indonesia untuk
bagian-bagian peghasilan ini, tetapi tidak boleh melebihi jumlah pengurangan
yang akan diperkenankan apabila bagian-bagian penghasilan yang di masukkan
dengan cara tersebut di atas adalah satu-satunya bagian-bagian penghasilan
yang di bebaskan dari pajak Nederland berdasarkan ketentuan-ketentuan
perundang-undangan Nederland mengenai penghindaran pajak berganda. |
||
|
4. |
Apabila seorang penduduk Indonesia memperoleh
bagian-bagian penghasilan yang dapat di kenakan paqjak di Nederland sesua
dengan ketentuan-ketentuan persetujuan ini dan di masukkan ke dalam jumlah
yang di jadikan dasar pengenaan pajak seperti di maksud pada ayat 1, maka jumlah
pajak nederland yang terhutang sehubungan dengan penghasilan tersebut akan
diperkenakan sebagai kredit terhadap pajak Indonesia yang di kenakan atas
penduduk tersebut, namun demikian jumlah kredit itu tidak boleh melebihi
bagian pajak yang di pungut di Indonesia sesuai dengan masing-masing bagian
penghasilan. Untuk keperluan ayat ini dalam menentukan jumlah pajak yang di
pungut di Nederland, bonus, premi penanaman modal dan pembayaran-pembayaran
untuk penarikan kembali penanaman modal ( dis investment ) seperti yang di
maksud dalam undang-undang rekening penanaman modal di Nederland ( wet
investeringskerening ) tidak bolehdi pertimbangkan,” |
||
2. |
Referensi kepada pasal 13 ayat 4 dalam ayat 8 pasal 24
di ganti dengan referensi kepada pasal 13 ayat 5 dan ayat 8 ini diberi nomor
baru menjadi ayat 5. |
|||
3. |
Pasal 24 diberi nomor baru menjadi pasal 22 |
|||
Q. |
Pasal baru yang berikut di masukkan sesudah pasal 22
baru. “ Pasal 23 NON – DISKRIMINASI |
|||
|
1. |
Warganegara dari salah satu negara tidak boleh di
kenakan pajak atau kewajiban apapun yang berkaitan dengan pengenaan pajak di
negara lainnya, yang beralainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan
pajak dan kewajiban-kewajiban di maksud yang di kenakan atau dapat di kenakan
terhadap warga negara dari negara lainnya itu dalam keadaan yang sama.
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pasal 1 ketentuan ini berlaku juga
terhadap orang / badan yang bukan merupakan penduduk di salah satu atau di
kedua negara. |
||
|
2. |
Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap yang di miliki
perusahaan dari salah satu negara di negara lainnya, tidak akan di lakukan
dengan cara yang kurang menguntungkan di negara lainnya itu di bandingkan
dengan pengenaan pajak atas perusahaan-perusahaan di negara lainnya itu yang
menjalankan kegiatan yang sama. Ketentuan ini tidak dapat di tafsirkan
sebagaai mewajibkan salah satu negara untuk memberikan kepada penduduk negara
lainnya, potongan keluarga, keringanan dan pengurangan apapun untuk tujuan
pengenaan pajak, berdasarkan status sipil atau beban keluarga seperti yang di
berikan kepada penduduk itu sendiri. |
||
|
3. |
kecuali jika ketentuan-ketentuan ayat 1 pasal 8, ayat 8
pasal 10, atau ayat 7 pasal 11 berlaku, maka dalam menentukan laba kena pajak
perusahaan dari salah satu negara, bunga, royalti dan pengeluaran-pengeluaran
lainnya ang di bayarkan kepada penduduk negara lainnya, harus daspat di
kurangkan berdasarkan perlakuan yang sama seolah-olah di bayarkan kepada
penduduk negara yang di sebut pertama. |
||
|
4. |
Perusahaan di salah satu negara, yang modalnya
seluruhnya atau sebagian similiki atau di kendalikan secara langsung atau
tidak langsung oleh seorang penduduk atau lebih dari negara lainnya,tidak
boleh di kenakan pajak atau kewajiban apapun yang berkaitan dengan pengenaan
pajak di negar di sebut pertama yang berlainan atau lebih memberatkan
daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban dimaksud yang dikenakan atua dapat di kenakan terhadap
perusahaan-perusahaan lainnya yang serupa di negara yang di sebut pertama. |
||
|
5. |
Istilah “ Pajak “ yang di pergunakan dalam pasal ini
berarti semua jenis pajak, kecuali pajak bangsa asing yang di pungut oleh pemerintah daerah di
indonesia. |
||
R. |
Ayat 1 pasal 25 di hapus dan di ganti menjadi sebagai
berikut : |
|||
|
1. |
Bila seseorang maupun basdan beranggapan bahwa
tindakan-tindakan salah satu atau kedua negara mrngakibatkan atau akan
mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan
persetujuan ini, terlepas dari cara-cara yang di atur oleh undang-undang
nasional negara masing-masing, maka dia dapat mengajukan masalahnya kepada
pejabat yang berwenang di negara tempat dia berkedudukan atau apabila
masalahnya menyangkut ayat 1 menjadi warga negara. Masalah tersebut harus di
ajukan dalam waktu tiga tahun sejak pemberitahuan pertama dari tindakan yang
mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan
persetujuan ini. |
||
S. |
Pasal 26
persetujuan di hapus dan di ganti menjadi sebagai berikut : “ PASAL 26 TUKAR MENUKAR INFORMASI |
|||
|
1. |
Pejabat-pejabat yang berwenang sari kedua negara akan
saling memberikan informasi yang diperlukan untuk melaksanakan
ketentuan-ketentuan perjanjian lain atau untuk melaksanakan undang-undang
nasional negara masing-masing mengenai pajak-pajak yang di cakup oleh
persetujuan sepanjang pengenaan pajak menurut undang-undang negara yang
bersangkutan tidak bertentangan dengan persetujuan ini. Tukar menukar informasi tidak di batasi
oleh ketentuan pasal 1. Setiap informasi yang di terima oleh salah satu
negara harus di rahasiakan dengan cara yang sama apabila informasi itu di
peroleh berdasarkan undang-undang nasional negara itu dan hanya dapat
diungkapkan kepada orang / atau badan atau pejabat-pajabat ( termasuk
pengadilan dan badan-badan administratif )
yang berkepentingan dalam penetapan atau penagihan pajak, pelaksanaan
undang-undang atau dalam memutuskan keberatan berkenaan dengan pajak-pajak
yang dicakup dalam persetujuan ini orang / badan atau pejabat-pejabat yang
bersangkutan hanya boleh memberikan informasi itu untuk maksud-maksud di
atas. Mereka dapat juga mengungkapkannya da;am acara pengadilan umum atau
dalam keputusan-keputusan pengadilan. |
||
|
2. |
Bagaimanapun juga ketentuan-ketentuan ayat 1 sama sekali
tidak dapat di tafsirkan sedemikian rupa sehingga membebankan kepada salah
satu negara untuk : |
||
|
|
a) |
Melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang
bertentangan dengan undang-undang atau praktek administratif yang berlaku di
negar itu atua negara lainnya. |
|
|
|
b) |
Memberikan informasi yang tidak mungkin di peroleh
menurut undang-undang atau pelaksanaan administrasi yang lazim di negara itu
atau di negara lainnya. |
|
|
|
c) |
Memberikan informasi yang mengungkapkan rahasia
perdagangan, perusahaan, industri, perniagaan atua keahlian atau tata cara
perdagangan atau informasi lainnya yang bertentangan dengan kebijaksanaan
umum ( Ordre public )” |
|
T. |
Pasal 28 persetujuan di hapus dan di ganti menjadi
sebagai berikut : “PASAL 28 PERLUASAN DAERAH BERLAKUNYA
PERSETUJUAN |
|||
|
1. |
Persetujuan ini baik secara keseluruhan maupun dengan
perubahan-perubahan seperlunya dapat di perluas daerah berlakunya hingga
negeri-negeri Aruba atau Nederlanse Antillen atau hinga salah dari
negeri-negeri tersebut, jika negeri-negeri yang bersangkutan memungut
pajak-pajak yang diatur o;eh persetujuan ini, perluasan sedemikian itu
berlaku terhitung mulai suatu tanggal dan dengan mengindahkan
perubahan-perubahan dan persyaratan-persyaratan termasuk persyaratan mengenai
penghentian berlakunya persetujuan yang akan di tetapkan dan di setujui
kemudian dengan pertukaran nota diplomatik. |
||
|
2. |
Terkecuali jika diadakan pemufakatan lain, penghentian berlakunya persetujuan ini
tidaklah dengan sendirinya akan berarti penghentian berlakunya persetujuan
terhadap negeri yang turut serta dalam persetujuan ini berdasarkan perluasan
menurut pasal ini. |
||
U. |
Bab V sampai dengan VII di beri nomor baru menjadi bab
IV sampai dengan VI dan pasal 25 sampai dengan 30 di beri nomor baru menjadi
pasal 24 sampai dengan 29, bab IV sampai dengan VI yang baru memuat
masing-masing berisi pasal 22, pasal 23 sampai dengan 27 dan pasal 28 dan 29. |
Pasal II
PERUBAHAN-PERUBAHAN ATAS PROTOKOL
PERSETUJUAN
Ketentuan-ketentuan
protokol dari Persetujuan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda, yang
ditandatangani di Jakarata pada tanggal 5 Maret 1973, ditambah menjadi sebagai
berikut :
Bagian 1
sampai dengan XI Protokol Persetujuan dihapus dan diganti mejadi sebagai
berikut :
“I
AD PASAL 3 AYAT 1d
Disetujui
bahwa istilah “orang dan badan mencakup (partnership) dan persekutuan dengan
tanggung jawab terbatas (limited partnership) dengan syarat bahwa para
pesertanya (partners) adalah penduduk dari salah satu negara.
II
AD PASAL 4, AYAT 1
Disetujui bahwa istilah “penduduk
salah satu negara” tidak mencakup bentuk usaha tetap seperti yang dimaksud
dalam huruf c ayat (3) pasal 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 yang
berlaku di Indonesia.
III
AD PASAL 5
Berlawanan
dengan kriteria yang menjadi dasar bahwa suatu bentuk usaha tetap itu dapat
dianggap ada menurut pengertian Pasal 5, pejabat-pejabat yang berwenang dari
kedua Negara dapat menyetujui bahwa suatu bentuk usaha tetap tidak akan
dianggap ada.
IV
PASAL 5, AYAT 3
Disetujui
bahwa kantor-kantor perwakilan yang beroperasi di Indoensia berdasarkan izin
yang diberikan oleh Menteri Keuangan Indonesia atau Menteri Perdagangan
Indonesia tidak merupakan bentuk usaha tetap, kecuali jika kantor-kantor
perwakilan itu melakukan kegiatan-kegiatan usaha yang lain daripada
kegiatan-kegiatan yang bersifat pekerjaan persiapan atau pekerjaan penunjang.
V
AD PASAL 7
1. |
Sehubungan dengan Pasal 7 ayat 1 dan 2, bila mana suatu
perusahaan dari salah satu Negara menjual barang dagangan atau menjalankan
usaha di Negara lainnya, melalui bentuk usaha tetap yang berada di sana,maka
laba dari bentuk usaha tetap itu tidak boleh ditentukan atas dasar seluruh
jumlah yang diterima perusahaan itu, tetapi harus ditentukan hanya atas dasar
penghasilan yang berhubungan dengan kegiatan penjualan atau usaha yang
sebenarnya dari bentuk usaha tetap itu. khususnya, dalam hal perjanjian (kontrak) untuk survei,
penyediaan pemasangan atau pembangunan perlengkapan atau tempat-tempat
industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan, atau pekerjaan umum, jika
perusahaan itu mempunyai bentuk usaha tetap maka laba dari bentuk usaha tetap
tersebut tidak boleh ditentukan atas dasar bagian kontrak yang benar-benar
dilaksanakan oleh bentuk usaha tetap itu di Negara tempat bentuk usaha tetap
itu berada. Laba yang berhubungan dengan bagian kontrak yang dilaksanakan
oleh kantor pusat perusahaan itu hanya dapat dikenakan pajak di Negara tempat
kedudukan perusahaan itu. |
2. |
Pada penerapan pasal 7 ayat 3, tidak diberikan
pengurangan, mengenai jumlah-jumlah yang oleh kantor pusat perusahaan itu
atau salah satu dari kantor-kantornya yang lain dibebankan, kepada bentuk
usaha tetapnya sebagai royalti, pembayaran balas jasa atau
pembayaran-pembayaran serupa lainnya untuk pemakaian paten atau hak-hak
lainnya atau sebagai pembayaran komisi untuk jasa-jasa tertentu atau sebagai
biaya manajemen ataupun, kecuali dalam hal suatu perusahaan menjalankan usaha
perbankan, sebagai bunga atas uang yang dipinjamkan kepada bentuk usaha tetap
itu, terkecuali jumlah-jumlah yang sebenarnya dikeluarkan sebagai biaya.
Demikian pula pada penentuan keuntungan suatu bentuk usaha tetap tidak akan
diperhatikan jumlah-jumlah demikian seperti tersebut di atas, kecuali
jumlah-jumlah yang sebenarnya dikeluarkan sebagai biaya yang oleh bentuk
usaha tetap itu dibebankan kepada kantor pusat perusahaan itu atau pada salah
satu dari kanto-kantor yang lain |
VI
AD PASAL 7
Bilamana
suatu perseroan yang bertempat tinggal di salah satu negara menjalankan seluruh
atau sebagian usahanya di negara lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang
berkedudukan disana, pajak yang dapat di pungut oleh Negara lain itu menurut
Pasal 7 ayat 1, dapat di cakup pajak tambahan atas laba dari bentuk usaha tetap
itu yang harus di bayar di negara lainnya tersebut, tepi pajak tambahan yang di
bebankan itu tidak boleh melebihi 10 persen dari 90 persen dari laba tersebut
diatas, sesudah dikurangi pajak penghasilan dan pajak-pajak atas penghasilan
lainnya yang di kenakan di negara lainnya itu.
Dalam
menyetujui ketentuan ini, harus di perhatikan kenyataan bahwa di bawah
ketentuan-ketentuan penghindaran pajak berganda laba yang di peroleh oleh
seorang penduduk Nederland dari bentuk usaha tetap di Indonesia seluruhnya di
bebaskan dari pajak di Neerland.
VII
AD PASAL 8
Namun
demikian, di pahami bahwa kenyataan bahwa perusahaan-perusahaan yang saling
berhubungan itu telah menyetujui rencana-rencana, seperti rencana-rencana
pembagian biaya atau persetujuan-persetujuan pelayanan umum, untuk atau di
dasarkan pada alokasi biaya-biaya eksekutif, administrasi umum, teknis,
komersil, penelitian dan pengembangan dan biaya-biaya lain yang serupa, tidak
dengan sendirinya merupakan kondisi yang di maksudkan dalam pasal 8 ayat 1.
VIII
AD PASAL 10 AYAT 3 ( iii )
Lembaga
keuangan yang di sebut dalam pasal 10 ayat 3 ( iii ) khususnya mencakup :
Perusahaan Keuangan Belanda untuk Pembangunan (Nederlandse Financlerings
Maatschappij voor ontwikkelingslanden N. V. ) dan Bank investasi Belanda untuk
Negara-negara sedang berkembang ( Nederlandse Investeringsbank
outwikelingslanden N. V. ).
IX
AD PASAL 11
Sehubungan
dengan pasal 11 ayat 3, istilah jasa teknis itu mencakup telaah-telaah ala
survay-survay yang pada hakikatnya ilmiah, geologis atau teknis,
kontrak-kontrak rekayasa termasuk cetak biru yang berhubungan dengan itu, dan
jasa-jasa konsultasi atau pengawasan.
X
AD PASAL 9, 10 DAN 11
Apabila
pajak telah di pungut pada sumbernya melebihi jumlah yang seharusnya terutang
menurut ketentuan pasal 9, 10 dan 11, maka permohonan restitusi atas kelebihan
pajak itu harus di ajukan kepada pejabat yang berwenang dari Negara yang telah
memungut pajak itu, dalam masa 3 tahun sesudah berakhirnya tahun takwim dimana
pajak itu di pungut.
XI
AD PASAL 25
Aapabila
di dalam salah satu Negara penghasilan dari persekutuan orang-orang seperti
warisan yang belum terbagi, di perlakukan sebagai penghasilan dari kesatuan
itu, sedangkan di negara lainnya penghasilan tersebut di perlakukan sebagai
penghasilan pribadi-pribadi yang ikut serta dalam persekutuan orang-orang
tersebut, maka pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua negara tersebut haus
berkonsultasi bersama untuk mengatasi kesulitan-kesulitan yang mungkin timbul karenanya.
PASAL III
Saat Mulai Berlakunya Persetujuan
1. |
Protokol ini akan mulai berlaku
pada hari ke tiga puluh sesudah tanggal terakhir dimana masing-masing
pemerintah telah saling memberitahu secara tertulis bahwa
formalitas-formalitas yang di haruskan secara konstitusional telah di penuhi
di Negara-negara yang bersangkutan dan ketentuan-ketentuannya harus berlaku
untuk tahun-tahun dan masa-masa pajak yang di mulai pada atau sesudah satu
januari 1988. |
2. |
Menyimpang dari
ketentuan-ketentuan ayat 1 ketentuan-ketentuan Bagian 11 pasal 11 akan
berlaku pada atau sesudah 1 Januari 1984 |
sebagai
bukti para penandatanganan di bawah ini, yang telah di beri kuasa yang sah
telah menandatangani protokol ini.
Di buat di Kuala Lumpur, hari senin
tanggal 22 juli 1991 dalam rangkap dua masing-masing dalam bahasa Idonesia,
Belanda dan Inggris, ketiga naskah tersebut merupakan naskah asli. Dalam hal
terjadi perbedaan penafsiran antara naskah dalam bahasa Indonesia dan naskah
dalam bahasa Belanda maka yang berlaku adalah naskah bahasa Inggris.
UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA ttd ALI ALATAS, SII MENTERI LUAR NEGERI |
UNTUK PEMERINTAH KERAJAAN BELANDA ttd II VAN DEN BROEK MENTERI LUAR NEGERI |