PROTOKOL PERUBAHAN ATAS PERSETUJUAN

ANTARA

REPUBLIK INDONESIA

DAN

KERAJAAN BELANDA

MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN

PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN ATAS KEKAYAAN

DENGAN PROTOKOL YANG DI TANDATANGANI DI JAKARTA

PADA TANGGAL 5 MARET 1973,

 

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

DAN PEMERINTAH KERAJAAN BELANDA :

 


Menyatakan hasratnya untuk mengadakan protokol untuk mengubah persetujuan secara pemerintah kerajaan Belanda dan pemerintah Republik Indonesia mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan dan atas kekayaan dengan protokol yang di tandatangani di Jakarta pada tanggal 5 maret 1973 :

 

Telah bermufakat sbb :

 

Pasal 1

 

PERUBAHAN ATAS PERSETUJUAN

 

Ketentuan–ketentuan antara Republik Indonesia dan kerajaan Belanda, yang di tandatangani di Jakarta pada tanggal 5 maret 1973, di ubah  dan di tambah sebagai berikut :

A.

Judul persetujuan di ubah menjadi sebagai berikut :

Persetujuan antara Republik Indonesia dan kerajaan Belanda mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan.

 

B.

Ayat 2 dan 3 pasal 3 Persetujuan di hapus dan di ganti menjadi sbb :

 

2.

Sebagai pajak atas penghasilan dianggap semua pajak yang di kenakan atas seluruh penghasilan, ataupun atas unsur–unsur penghasilan, termasuk pajak aatas keuntungan yang diperoleh dari pemindah tanganan barang–barang gerak atau tak gerak, pajak–pajak atas seluruh jumlah upah atau gaji yang di bayarkan oleh peusahaan begitu pula pajak–pajak atas pertambahan nilai kekayaan.

 

3.

Pajak–pajak yang berlaku sekarang terhadap nama persetujuan ini berlaku, adalah :

 

 

a)

Sepanjang mengenai indonesia :

 

 

 

-

Pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan undang-undang pajak penghasilan 1984 dan sepanjang yang diatur dalam pasal 33 ayat (2) dan (3) undang–undang tersebut, pajak perseroan yang dikenakan berdasarkan ordonansi pajak perseroan 1925 dan pajak atas bunga, dividen dan royalti, yang dikenakan berdasarkan undang – undang pajak atas bunga, dividen dan royalti 1970 sepanjang pasal 33, ayat (2) a dan (3) tersebut di atas, berlaku pada tanggal penetapannya.

(Selanjutnya disebut “ Pajak – Pajak Indonesia). “

 

 

b)

Sepanjang mengenai Nederland :

 

 

 

-

De inkonstenbelasting ( Pajak Penghasilan ) de loohbelasting ( Pajak Upah )

 

 

 

-

De loohbelasting (pajak upah)

 

 

 

-

De vehnootschapsbelasting (Pajak Perseroan), termasuk bagian pemerintah atas keuntungan bersih sumber – sumber alam yang di pungut sesuai dengan undang – undang pertambahan 1810 (Mijnwet 1810) sehubungan dengan izin (konsesi) yang dikeluarkan sejak 1967, atau sesuai dengan Undang-Undang pertambangan Continental Shelf 1965 (Mijawcl Continental Plat);

 

 

 

-

De dividendbelasting (pajak dividend),

(Selanjutnya disebut “Pajak-pajak Nederland”)

 

C.

1.

Huruf c) ayat 1 Pasal 3 Persetujuan  dihapus dan diganti dengan :

 

 

c)

Istilah “Indonesia berarti wilayah daratan, perairan, kepulauan dan perairan wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang dan sesuai dengan Hukum Internasional serta daerah-daerah yang berbatasan sejauh mana Republik Indonesia mempunyai Hak-hak Berdaulat dan Yurisdiksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan Konvensi  Hukum Laut Perserikatan Bangsa-bangsa, 1982.

 

2.

huruf g) ayat 1 pasal 3 Persetujuan diubah menjadi huruf f) dan yang berikut ini dimasukkan sesudah huruf f):

 

 

g)

Istilah “Lalu Lintas Internasional” berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang di operasikan oleh perusahaan yang mempunyai tempat kedudukan manajemen efektif di salah satu dari dua negara, kecuali jika kapal laut atau pesawat itu di operasikan semata-mata di antara tempat-tempat di negara lainnya;

 

 

h)

Istilah “ Kewarganegaraan “ berarti :

 

 

 

1.

Semua orang yang memiliki kebangsaan dari salah satu dari dua negara;

 

 

 

2.

Semua badan hukum ( legal person ), penyertaan ( Partnership ) dan asosiasi yang didirikan berdasarkan undang-undang yang berlaku disalah satu dari dua negara.”

 

D.

Dalam ayat 2 pasal 4 persetujuan kata “dan kekayaan” dihapus.

 

E.

1.

Ayat 3, 4, 5, 6 dan 7 pasal 5 persetujuan diubah nomornya menjadi ayat 5, 6 7, dan 8.

 

2.

Huruf h) dan i) ayat 2 pasal 5 persetujuan di hapus dan di ganti dengan ayat 3 baru yang berbunyi sebagai berikut:

 

 

3.

Istilah “ bentuk usaha tetap “ juga meliputi :

 

 

 

a)

Tempat pembuatan bangunan, pekerjaan konstruksi, assemblimg atau proyek instalasi atau kegiatan-kegiatan pengawasan yang berhubungan dengan itu, tetapi hanya jika pembuatan bangunan, proyek atau kegiatan-kegiatan itu berlangsung untuk masa lebih dari enam bulan;

 

 

 

b)

Pemberian jasa, termasuk jasa, konsultasi oleh suatu perusahaan malalui para karyawannya atau personalia lain yang di pekerjakan oleh perusahaan itu untuk maksud tersebut, tetapi hanya sepanjang kegiatan-kegiatan itu berlangsung 9 untuk proyek yang sama atau berhubungan ) di dalam negara itu selama periode atau periode-periode yang berjumlah dari tiga bulan di dalam setiap periode 12 bulan.

 

3.

Dalam ayat 5 baru pasal 5 persetujuan referensi kepada ayat 6 di ganti dengan referensi kepada ayat 7.

 

4.

Dalam ayat 6 baru pasal 5 persetujuan referensi kepada ayat 6 di ganti dengan referensi kepada ayat 7.

 

F.

Dalam ayat 2 pasal 6 persetujuan kata-kata  : “ demikian pula segala macam piutang. Terkecuali surat-surat obligasi, dan surat-surat pengakuan utang yang dijamin dengan hipotik, “ dihapus.

 

G.

Di tambahkan pasal  baru yang berikut sesudah pasal 7 persetujuan :

 

Pasal 7 A

Pengangkutan Laut dan Udara

 

 

1.

Laba yang berasal dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak dinegara tempat kedudukan manajemen efektif tempat itu berada.

 

2.

Apabila tempat kedudukan manajemen efektif perusahaan perkapalan itu berada di atas kapal maka tempat kedudukan manajemen dianggap berada dinegara tempat pelabuhan induk dari kapal itu terletak, atau apabila tidak ada pelabuhan induk dimaksud, di negara  dimana operator kapal itu berkedudukan.

 

3.

Ketentuan ayat 1 berlaku juga atas laba yang berasal dari penyertaan dalam gabungan perusahaan usaha kerjasama atau dalam perwakilan usaha internasional tetapi hanya terbatas pada laba yang dianggap berasal dari perusahaan yang ikut serta sesuai dengan penimbangan ( proporsi ) sahamnya dalam operasi bersama tersebut.

 

H.

Pasal 8 yang sudah ada dalam persetujuan menjadi ayat 1 dan ayat baru yang berikut dimasukkan segera sesudah ayat ini :

 

2.

Apabila salah satu dari dua negara melakukan pembetulan atas laba suatu perusahaan di negara itu dan di kenakan pajak, sedang bagian laba yang dibetulkan itu adalah juga laba perusahaan yang telah di kenakan pajak di negara lainnya dan laba tersebut adalah laba yang memang seharusnya di peroleh [erusahaan dinegara yang di sebut pertama akibat adanya syarat-syarat yang dibuat antara kedua perusahaan menyimpang dari yang lazimnya di adakan antara perusahaan-perusahaan  yang bebas, maka negara lain itu akan melakukan penyesuaian-penyesuaian atas jumlah laba yang dikenakan pajak dari perusahaan di negara lain tersebut. Dalam melakukan penyesuaian-penyesuaian itu, diharuskan untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam persetujuan dan apabila dianggap perlu pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua negara saling berkonsultasi.

 

I.

1.

Ayat 2 dan 3 pasal 9 persetujuan dihapus daan di ganti menjadi sebagai berikut

 

 

“2.

Namun demikian, dividen tersebut dapat juga dikenakan pajak di negara tempat perseroan yang membayarkan dividen itu berkedudukan dan sesuai dengan undang-undang negara itu, akan tetapi apabila pemegang saham, (beneficial owner) dari dividen itu adalah penduduk dari negara lainnya maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi :

 

 

 

a)

10 persen dari jumlah kotor dividen jika pemegang sahamnya adalah suatu perseroan (selain persekutuan) yang memiliki sekurang-kurangnya 25 persen dari modal perseroan yang membayarkan dividen itu.

 

 

 

b)

15 persen dari jumlah kotor dividen dalam hal lainnya.”

Negara lainnya atau setiap lembaga keuangan yang dimiliki atau dikendalikan oleh pemerintah tersebut. “

 

2.

Ayat 5 pasal 10 persetujuan dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut :

 

 

“5.

Istilah “bunga” yang di pergunakan dalam pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis piutang baik yang dijamin dengan hipotik maupun tidak dan baik yang mempunyai hak atas pembagian laba pihak yang berhutang maupun tidak dan khususnya penghasilan dari surat-surat perbendaharaan negara dan surat-surat obligasi atau surat-surat hutang termasuk premi, dan hadiah yang terikat pada surat-surat perbendaharaan, obligasi atau surat-surat hutang tersebut. Denda atas pembayaran yang terlambat tidak dianggap sebagai bunga menurut pasal ini, namun demikian, istilah “bunga” tidak mencakup penghasilan yang diatur dalam pasal 9.”

 

K.

1.

Ayat 2 dan 3 pasal 11 persetujuan di hapus dan di ganti menjadi sebagai beikut :

 

 

“2.

Namun demikian, royalti itu dapat juaga dikenakan pajak di negara tempat royalti itu berasal sesuai dengan undang-undang negara itu, tetapi apabila penerima royalti memperoleh hasil tersebut dari hak yang di milikinya, maka pajak yang di kenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah kotor royalti tersebut.

 

 

3.

Istilah “royalti” yang di pergunakan dalam pasal ini berarti semua bentuk pembayaran yang diterima sebagai balas jasa atas hak menggunakan setiap hak cipta kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah – termasuk film sinematografi dan film atau pita (tape) untuk siaran radio atau televisi – paten, merk dagang, pola atau model, rencana, rumus atau cara pengolahan yang dirahasiakan, atau penggunaan, atau hak menggunakan alat-alat perlen gkapan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan. Namun demikian, istilah tersebut tidak mencakup pembayaran jasa teknis.”

 

2.

Dalam ayat 4 pasal 11 persetujuan referensi kepada ayat 2 dan 3 diganti dengan referensi kepada ayat 2.

 

3.

Dalam ayat 5 pasal 11persetujuan referensi kepada ayat 1, 2 dan 3 diganti dengan referensi kepada ayat 1 dan 2.

 

L.

1.

ayat 3 dan 4 Pasal 13 persetujuan diberi nomor kembali menjadi ayat 4 dan 5.

 

2.

dalam pasal 13 dimasukkan ayat baru yang berikut sesudah ayat 2 ;

 

 

“3.

keuntungan dari pemindah tanganan kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu-lintas Internasional atau harta gerak yang berhubungan dengan pengoperasian kapal laut, dan pesawat udara hanya dapat dikenakan pajak di negara tempat kedudukan manajemen perusahaan itu berada. Untuk maksud dari ayat ini berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7A ayat 2”.

 

3.

Dalam ayat 4 baru dari pasal 13 persetujuan referensi kepada ayat 1 dan 2 di ganti dengan referensi kepada ayat 1, 2 dan 3.

 

4.

Ayat 5 baru dari pasal 13 persetujuan di hapus dan di ganti menjadi sebagai berikut :

 

 

“5.

Ketentuan-ketentuan dalam ayat 4 tidak mengurangi hak masing-masing negara untuk memungut pajak atas keuntungan dari pemindah tanganan saham-saham atau bukti-bukti laba dalam suatu perseroan, sesuai dengan undang-undang masing-masing  negara, yang modalnya seluruhnya atau untuk sebagian terbagi atas saham dan yang berdasarkan undang-undang negara itu adalah penduduk dari negaraa tersebut, yang diperoleh oleh seseorang yang menjadi penduduk negara lainnya dan dalam jangka waktu lima tahun terakhir sebelum terjadinya pemindah tanganan saham-saham atau bukti-bukti laba tersebut telah menjadi penduduk negaara yang di sebut pertama.”

 

M.

Ayat 1 pasal 14 persetujuan di hapus dan di ganti menjadi sebagai berikut :

 

1.

Penghasilan yang di peroleh oleh seseorang penduduk salah satu negara  dari pelaksanaan suatu pekerjaan keahlian atau suatu pekerjaan bebas lainnya hanya dapat dikenakan pajak di negara itu kecuali jika ia mempunyai tempat tetap di negara lainnya yang di pergunakan secara  teratur untuk menjalankan pekerjaannya atau ia berada di negara lainnya itu selama masa kurun waktu yang berjumlah lebih dari 91 hari dalam masa 12 bulan. Jika ia mempunyai tempat tetap tersebut atau tinggal di negara lainnya itu selama masa kurun waktu tersebut di atas, maka penghasilan tersebut dapat di kenakan pajak di negara lainnya itu, akan tetapi hanya sepanjang mengenai bagian penghasilan yang benar-benar timbul dari pekerjaan sehubungan dengan tempat tetap tersebut atau di peroleh di negara lainnya itu selama masa kurun waktu yang di sebutkan diatas.”

 

MM.

Hanya dalam naskah bahasa Inggris, ayat 1 pasal 26 persetujuan akan diubah menjadi ayat 2 dan ayat 2 pasal yang sama akan diubah menjadi ayat 1.

 

N.

Pasal 22 persetujuan di hapus seluruhnya.

 

O.

Bab IV persetujuan yang terdiri dari pasal 23 di hapus seluruhnya.

 

1.

Ayat 1 sampai dengan 7 pasal 24 persetujuan di hapus dan diganti menjadi sebagai berikut :

 

1.

Dalam mengenakan pajak terhadap para penduduknya, masing-masing negara berwenang untuk memasukkan ke dalam jumlah yang di jadikan dasar pengenaan pajak tersebut bagian penghasilan, yang menurut ketentuan-ketentuan perjanjian ini dapat di kenakan pajak di negara lainnya.

 

2.

Namun demikian, apabila seorang penduduk Nederland memperoleh bagian-bagian penghasilan yang menurut pasal 6, pasal 7, pasal 9 ayat 6, pasal 10 ayat 6, pasal 21 ayat 5, pasal 13 ayat 1 dan 2, pasal 14,  pasal 15 ayat 1, pasal 16 ayat 2 dan pasal 19 ayat 1, persetujuan ini dapat di kenakan pajak di Indonesia dan di masukkan ke dalam jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak yang disebutkan dalam ayat 1, maka Nederland harus membebaskan bagian-bagian penghasilan tersebut dengan memperkenakan pengurangan pajaknya. Pengurangan ini harus di hitung sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan Nederland mengenai penghindaran pajak berganda. Untuk maksud itu bagian-bagian penghasilan tersebut harus di anggap termasuk dalam seluruh jumlah bagian-bagian penghasilan yang di bebaskan dari pajak Nederland berdasarkan ketentuan-ketentuan itu.

 

3.

Selanjutnya, Nederland memberikan pengurangan dari pajak Nerderland yang dihitung dengan cara tersebut di atas untuk bagian-bagian penghasilan yang menurut pasal 9 ayat 2, pasal 10 ayat 2, pasal 11 ayat 2, pasal 17 dan pasal 18 huruf a), persetujuan ini daspat di kenakan pajak di Indonesia sepanjang bagian-bagian penghasilan ini di masukkan ke dalam jumlah yang di jadikan dasar pengenaan pajak yang di sebutkan dalam ayat 1 jumlah pengurangan ini harus sama dengan pajak yang di bayar di Indonesia untuk bagian-bagian peghasilan ini, tetapi tidak boleh melebihi jumlah pengurangan yang akan diperkenankan apabila bagian-bagian penghasilan yang di masukkan dengan cara tersebut di atas adalah satu-satunya bagian-bagian penghasilan yang di bebaskan dari pajak Nederland berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan Nederland mengenai penghindaran pajak berganda.

 

4.

Apabila seorang penduduk Indonesia memperoleh bagian-bagian penghasilan yang dapat di kenakan paqjak di Nederland sesua dengan ketentuan-ketentuan persetujuan ini dan di masukkan ke dalam jumlah yang di jadikan dasar pengenaan pajak seperti di maksud pada ayat 1, maka jumlah pajak nederland yang terhutang sehubungan dengan penghasilan tersebut akan diperkenakan sebagai kredit terhadap pajak Indonesia yang di kenakan atas penduduk tersebut, namun demikian jumlah kredit itu tidak boleh melebihi bagian pajak yang di pungut di Indonesia sesuai dengan masing-masing bagian penghasilan. Untuk keperluan ayat ini dalam menentukan jumlah pajak yang di pungut di Nederland, bonus, premi penanaman modal dan pembayaran-pembayaran untuk penarikan kembali penanaman modal ( dis investment ) seperti yang di maksud dalam undang-undang rekening penanaman modal di Nederland ( wet investeringskerening ) tidak bolehdi pertimbangkan,”

2.

Referensi kepada pasal 13 ayat 4 dalam ayat 8 pasal 24 di ganti dengan referensi kepada pasal 13 ayat 5 dan ayat 8 ini diberi nomor baru menjadi ayat 5.

3.

Pasal 24 diberi nomor baru menjadi pasal 22

 

Q.

Pasal baru yang berikut di masukkan sesudah pasal 22 baru.

 

“ Pasal 23

 NON – DISKRIMINASI

 

 

1.

Warganegara dari salah satu negara tidak boleh di kenakan pajak atau kewajiban apapun yang berkaitan dengan pengenaan pajak di negara lainnya, yang beralainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban di maksud yang di kenakan atau dapat di kenakan terhadap warga negara dari negara lainnya itu dalam keadaan yang sama. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pasal 1 ketentuan ini berlaku juga terhadap orang / badan yang bukan merupakan penduduk di salah satu atau di kedua negara.

 

2.

Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap yang di miliki perusahaan dari salah satu negara di negara lainnya, tidak akan di lakukan dengan cara yang kurang menguntungkan di negara lainnya itu di bandingkan dengan pengenaan pajak atas perusahaan-perusahaan di negara lainnya itu yang menjalankan kegiatan yang sama. Ketentuan ini tidak dapat di tafsirkan sebagaai mewajibkan salah satu negara untuk memberikan kepada penduduk negara lainnya, potongan keluarga, keringanan dan pengurangan apapun untuk tujuan pengenaan pajak, berdasarkan status sipil atau beban keluarga seperti yang di berikan kepada penduduk itu sendiri.

 

3.

kecuali jika ketentuan-ketentuan ayat 1 pasal 8, ayat 8 pasal 10, atau ayat 7 pasal 11 berlaku, maka dalam menentukan laba kena pajak perusahaan dari salah satu negara, bunga, royalti dan pengeluaran-pengeluaran lainnya ang di bayarkan kepada penduduk negara lainnya, harus daspat di kurangkan berdasarkan perlakuan yang sama seolah-olah di bayarkan kepada penduduk negara yang di sebut pertama.

 

4.

Perusahaan di salah satu negara, yang modalnya seluruhnya atau sebagian similiki atau di kendalikan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang penduduk atau lebih dari negara lainnya,tidak boleh di kenakan pajak atau kewajiban apapun yang berkaitan dengan pengenaan pajak di negar di sebut pertama yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban dimaksud yang  dikenakan atua dapat di kenakan terhadap perusahaan-perusahaan lainnya yang serupa di negara yang di sebut pertama.

 

5.

Istilah “ Pajak “ yang di pergunakan dalam pasal ini berarti semua jenis pajak, kecuali pajak bangsa asing yang  di pungut oleh pemerintah daerah di indonesia.

 

R.

Ayat 1 pasal 25 di hapus dan di ganti menjadi sebagai berikut :

 

1.

Bila seseorang maupun basdan beranggapan bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua negara mrngakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan persetujuan ini, terlepas dari cara-cara yang di atur oleh undang-undang nasional negara masing-masing, maka dia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di negara tempat dia berkedudukan atau apabila masalahnya menyangkut ayat 1 menjadi warga negara. Masalah tersebut harus di ajukan dalam waktu tiga tahun sejak pemberitahuan pertama dari tindakan yang mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan persetujuan ini.

 

S.

Pasal  26 persetujuan di hapus dan di ganti menjadi sebagai berikut :

 

“ PASAL 26

TUKAR MENUKAR INFORMASI

 

 

1.

Pejabat-pejabat yang berwenang sari kedua negara akan saling memberikan informasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan perjanjian lain atau untuk melaksanakan undang-undang nasional negara masing-masing mengenai pajak-pajak yang di cakup oleh persetujuan sepanjang pengenaan pajak menurut undang-undang negara yang bersangkutan tidak bertentangan dengan persetujuan ini.  Tukar menukar informasi tidak di batasi oleh ketentuan pasal 1. Setiap informasi yang di terima oleh salah satu negara harus di rahasiakan dengan cara yang sama apabila informasi itu di peroleh berdasarkan undang-undang nasional negara itu dan hanya dapat diungkapkan kepada orang / atau badan atau pejabat-pajabat ( termasuk pengadilan dan badan-badan administratif )  yang berkepentingan dalam penetapan atau penagihan pajak, pelaksanaan undang-undang atau dalam memutuskan keberatan berkenaan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam persetujuan ini orang / badan atau pejabat-pejabat yang bersangkutan hanya boleh memberikan informasi itu untuk maksud-maksud di atas. Mereka dapat juga mengungkapkannya da;am acara pengadilan umum atau dalam keputusan-keputusan pengadilan.

 

2.

Bagaimanapun juga ketentuan-ketentuan ayat 1 sama sekali tidak dapat di tafsirkan sedemikian rupa sehingga membebankan kepada salah satu negara untuk :

 

 

a)

Melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan undang-undang atau praktek administratif yang berlaku di negar itu atua negara lainnya.

 

 

b)

Memberikan informasi yang tidak mungkin di peroleh menurut undang-undang atau pelaksanaan administrasi yang lazim di negara itu atau di negara lainnya.

 

 

c)

Memberikan informasi yang mengungkapkan rahasia perdagangan, perusahaan, industri, perniagaan atua keahlian atau tata cara perdagangan atau informasi lainnya yang bertentangan dengan kebijaksanaan umum ( Ordre public )”

 

T.

Pasal 28 persetujuan di hapus dan di ganti menjadi sebagai berikut :

 

“PASAL 28

PERLUASAN DAERAH BERLAKUNYA PERSETUJUAN

 

 

1.

Persetujuan ini baik secara keseluruhan maupun dengan perubahan-perubahan seperlunya dapat di perluas daerah berlakunya hingga negeri-negeri Aruba atau Nederlanse Antillen atau hinga salah dari negeri-negeri tersebut, jika negeri-negeri yang bersangkutan memungut pajak-pajak yang diatur o;eh persetujuan ini, perluasan sedemikian itu berlaku terhitung mulai suatu tanggal dan dengan mengindahkan perubahan-perubahan dan persyaratan-persyaratan termasuk persyaratan mengenai penghentian berlakunya persetujuan yang akan di tetapkan dan di setujui kemudian dengan pertukaran nota diplomatik.

 

2.

Terkecuali jika diadakan pemufakatan lain,   penghentian berlakunya persetujuan ini tidaklah dengan sendirinya akan berarti penghentian berlakunya persetujuan terhadap negeri yang turut serta dalam persetujuan ini berdasarkan perluasan menurut pasal ini.

 

U.

Bab V sampai dengan VII di beri nomor baru menjadi bab IV sampai dengan VI dan pasal 25 sampai dengan 30 di beri nomor baru menjadi pasal 24 sampai dengan 29, bab IV sampai dengan VI yang baru memuat masing-masing berisi pasal 22, pasal 23 sampai dengan 27 dan pasal 28 dan 29.

 

 

 Pasal II

PERUBAHAN-PERUBAHAN ATAS PROTOKOL PERSETUJUAN

 

Ketentuan-ketentuan protokol dari Persetujuan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda, yang ditandatangani di Jakarata pada tanggal 5 Maret 1973, ditambah menjadi sebagai berikut :

 

Bagian 1 sampai dengan XI Protokol Persetujuan dihapus dan diganti mejadi sebagai berikut :

 

 

“I

AD PASAL 3 AYAT 1d

 

Disetujui bahwa istilah “orang dan badan mencakup (partnership) dan persekutuan dengan tanggung jawab terbatas (limited partnership) dengan syarat bahwa para pesertanya (partners) adalah penduduk dari salah satu negara.

 

 

II

AD PASAL 4, AYAT 1

 

Disetujui bahwa istilah “penduduk salah satu negara” tidak mencakup bentuk usaha tetap seperti yang dimaksud dalam huruf c ayat (3) pasal 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 yang berlaku di Indonesia.

 

 

III

AD PASAL 5

 

Berlawanan dengan kriteria yang menjadi dasar bahwa suatu bentuk usaha tetap itu dapat dianggap ada menurut pengertian Pasal 5, pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara dapat menyetujui bahwa suatu bentuk usaha tetap tidak akan dianggap ada.

 

IV

PASAL 5, AYAT 3

 

Disetujui bahwa kantor-kantor perwakilan yang beroperasi di Indoensia berdasarkan izin yang diberikan oleh Menteri Keuangan Indonesia atau Menteri Perdagangan Indonesia tidak merupakan bentuk usaha tetap, kecuali jika kantor-kantor perwakilan itu melakukan kegiatan-kegiatan usaha yang lain daripada kegiatan-kegiatan yang bersifat pekerjaan persiapan atau pekerjaan penunjang.

 

 

V

AD PASAL 7

 

1.

Sehubungan dengan Pasal 7 ayat 1 dan 2, bila mana suatu perusahaan dari salah satu Negara menjual barang dagangan atau menjalankan usaha di Negara lainnya, melalui bentuk usaha tetap yang berada di sana,maka laba dari bentuk usaha tetap itu tidak boleh ditentukan atas dasar seluruh jumlah yang diterima perusahaan itu, tetapi harus ditentukan hanya atas dasar penghasilan yang berhubungan dengan kegiatan penjualan atau usaha yang sebenarnya dari bentuk usaha tetap itu.

khususnya, dalam hal perjanjian (kontrak) untuk survei, penyediaan pemasangan atau pembangunan perlengkapan atau tempat-tempat industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan, atau pekerjaan umum, jika perusahaan itu mempunyai bentuk usaha tetap maka laba dari bentuk usaha tetap tersebut tidak boleh ditentukan atas dasar bagian kontrak yang benar-benar dilaksanakan oleh bentuk usaha tetap itu di Negara tempat bentuk usaha tetap itu berada. Laba yang berhubungan dengan bagian kontrak yang dilaksanakan oleh kantor pusat perusahaan itu hanya dapat dikenakan pajak di Negara tempat kedudukan perusahaan itu.

2.

Pada penerapan pasal 7 ayat 3, tidak diberikan pengurangan, mengenai jumlah-jumlah yang oleh kantor pusat perusahaan itu atau salah satu dari kantor-kantornya yang lain dibebankan, kepada bentuk usaha tetapnya sebagai royalti, pembayaran balas jasa atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya untuk pemakaian paten atau hak-hak lainnya atau sebagai pembayaran komisi untuk jasa-jasa tertentu atau sebagai biaya manajemen ataupun, kecuali dalam hal suatu perusahaan menjalankan usaha perbankan, sebagai bunga atas uang yang dipinjamkan kepada bentuk usaha tetap itu, terkecuali jumlah-jumlah yang sebenarnya dikeluarkan sebagai biaya. Demikian pula pada penentuan keuntungan suatu bentuk usaha tetap tidak akan diperhatikan jumlah-jumlah demikian seperti tersebut di atas, kecuali jumlah-jumlah yang sebenarnya dikeluarkan sebagai biaya yang oleh bentuk usaha tetap itu dibebankan kepada kantor pusat perusahaan itu atau pada salah satu dari kanto-kantor yang lain

 

 

VI

AD PASAL 7

 

Bilamana suatu perseroan yang bertempat tinggal di salah satu negara menjalankan seluruh atau sebagian usahanya di negara lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang berkedudukan disana, pajak yang dapat di pungut oleh Negara lain itu menurut Pasal 7 ayat 1, dapat di cakup pajak tambahan atas laba dari bentuk usaha tetap itu yang harus di bayar di negara lainnya tersebut, tepi pajak tambahan yang di bebankan itu tidak boleh melebihi 10 persen dari 90 persen dari laba tersebut diatas, sesudah dikurangi pajak penghasilan dan pajak-pajak atas penghasilan lainnya yang di kenakan di negara lainnya itu.

 

Dalam menyetujui ketentuan ini, harus di perhatikan kenyataan bahwa di bawah ketentuan-ketentuan penghindaran pajak berganda laba yang di peroleh oleh seorang penduduk Nederland dari bentuk usaha tetap di Indonesia seluruhnya di bebaskan dari pajak di Neerland.

 

 

VII

AD PASAL 8

 

Namun demikian, di pahami bahwa kenyataan bahwa perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan itu telah menyetujui rencana-rencana, seperti rencana-rencana pembagian biaya atau persetujuan-persetujuan pelayanan umum, untuk atau di dasarkan pada alokasi biaya-biaya eksekutif, administrasi umum, teknis, komersil, penelitian dan pengembangan dan biaya-biaya lain yang serupa, tidak dengan sendirinya merupakan kondisi yang di maksudkan dalam pasal 8 ayat 1.

 

 

VIII

AD PASAL 10 AYAT 3 ( iii )

 

Lembaga keuangan yang di sebut dalam pasal 10 ayat 3 ( iii ) khususnya mencakup : Perusahaan Keuangan Belanda untuk Pembangunan (Nederlandse Financlerings Maatschappij voor ontwikkelingslanden N. V. ) dan Bank investasi Belanda untuk Negara-negara sedang berkembang ( Nederlandse Investeringsbank outwikelingslanden N. V. ).

 

 

IX

AD PASAL 11

 

Sehubungan dengan pasal 11 ayat 3, istilah jasa teknis itu mencakup telaah-telaah ala survay-survay yang pada hakikatnya ilmiah, geologis atau teknis, kontrak-kontrak rekayasa termasuk cetak biru yang berhubungan dengan itu, dan jasa-jasa konsultasi atau pengawasan.

 

 

X

AD PASAL 9, 10 DAN 11

 

Apabila pajak telah di pungut pada sumbernya melebihi jumlah yang seharusnya terutang menurut ketentuan pasal 9, 10 dan 11, maka permohonan restitusi atas kelebihan pajak itu harus di ajukan kepada pejabat yang berwenang dari Negara yang telah memungut pajak itu, dalam masa 3 tahun sesudah berakhirnya tahun takwim dimana pajak itu di pungut.

 

 

XI

AD PASAL 25

 

Aapabila di dalam salah satu Negara penghasilan dari persekutuan orang-orang seperti warisan yang belum terbagi, di perlakukan sebagai penghasilan dari kesatuan itu, sedangkan di negara lainnya penghasilan tersebut di perlakukan sebagai penghasilan pribadi-pribadi yang ikut serta dalam persekutuan orang-orang tersebut, maka pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua negara tersebut haus berkonsultasi bersama untuk mengatasi kesulitan-kesulitan yang mungkin timbul karenanya.

 

 

PASAL III

Saat Mulai Berlakunya Persetujuan

 

1.

Protokol ini akan mulai berlaku pada hari ke tiga puluh sesudah tanggal terakhir dimana masing-masing pemerintah telah saling memberitahu secara tertulis bahwa formalitas-formalitas yang di haruskan secara konstitusional telah di penuhi di Negara-negara yang bersangkutan dan ketentuan-ketentuannya harus berlaku untuk tahun-tahun dan masa-masa pajak yang di mulai pada atau sesudah satu januari 1988.

2.

Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 ketentuan-ketentuan Bagian 11 pasal 11 akan berlaku pada atau sesudah 1 Januari 1984

 

sebagai bukti para penandatanganan di bawah ini, yang telah di beri kuasa yang sah telah menandatangani protokol ini.

 

 

Di buat di Kuala Lumpur, hari senin tanggal 22 juli 1991 dalam rangkap dua masing-masing dalam bahasa Idonesia, Belanda dan Inggris, ketiga naskah tersebut merupakan naskah asli. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah dalam bahasa Indonesia dan naskah dalam bahasa Belanda maka yang berlaku adalah naskah bahasa Inggris.

 

 

 

 

UNTUK PEMERINTAH

REPUBLIK INDONESIA

 

ttd

 

ALI ALATAS, SII

MENTERI LUAR NEGERI

UNTUK PEMERINTAH

KERAJAAN BELANDA

 

ttd

 

II VAN DEN BROEK

MENTERI LUAR NEGERI