LAMPIRAN
PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA


DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DENGAN
PERUSAHAAN UMUM POS DAN GIRO


TENTANG


PENGIRIMAN SURAT DENGAN PERLAKUAN KHUSUS

NOMOR : 46/PJ.1/1993
NOMOR : 40200/DIROPPOS/1993


Lampiran : 2 (dua)

 

Pada hari ini kamis tanggal sembilan bulan Desember tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga, bertempat di Jakarta, kami yang bertandatangan di bawah ini :

 

I.

Drs. Karsono Surjowibowo, Sekkretaris Direktorat Jenderal Pajak, bertindak untuk dan atas nama Direktur Jenderal dari dan oleh karena demikian bertindak untuk atas nama Direktorat Jenderal Pajak berkedudukan di Jalan Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12950, selanjutnya disebut :


------------------------------PIHAK PERTAMA------------------------

 

II.

Ir. Sumitro Roestam, Direktur Operasi Perusahaan Umum Pos dan Giro, bertindak untuk dan atas nama Direksi dari dan oleh karena demikian bertindak untuk dan atas nama Perusahaan umum Pos dan Giro berkedudukan di Jalan Cilaki No. 73 Bandung 40115, selanjutnya disebut :


------------------------------PIHAK KEDUA--------------------------

 

Terlebih dahulu kedua belah pihak dalam jabatannya tersebut di atas menerangkan sebagai berikut :

a.

bahwa antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA telah diadakan Perjanjian Kerjasama tanggal 9 Desember 1988 Nomor : PRJ-01/PJ.1/1988 dan Nomor : 11301/DIROPPOS/1988 tentang Pengiriman Surat dengan Perlakuan Khusus yang berakhir pada tanggal 8 Desember 1993;

b.

bahwa dengan adanya perkembangan serta kepentingan kedua belah pihak yang belum atau belum cukup diatur dalam perjanjian kerjasama tersebut di atas, atas dasar kesepakatan bersama telah dibuat addendum, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerjasama tersebut di atas, yaitu :

 

1) 

Addendum atas Perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan perusahaan Umum Pos dan Giro tanggal 28 Mei 1990 Nomor : PRJ-01/PJ.1/1990 dan Nomor : 20005/DIROPPOS/1990;

 

2) 

Addendum II atas Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Perusahaan Umum Pos dan Giro tanggal 6 Nopember 1992 Nomor : PER-134/PJ.1/1992 dan Nomor : 46410/DIROPPOS/1992 tentang Pengiriman Surat dengan Perlakuan Khusus;

c.

bahwa sejak 1 Pebruari 1993 telah diberlakukan penyelarasan tarifpos berdasarkan Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi tanggal 19 Januari 1993 Nomor KM.17/PR.30/MPPT-93 tentang Penyelarasan Tarif Dasar Pos dan Giro Dalam Negeri dan Luar Negeri.

 

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama dalam penanganan Pengiriman Surat pos dengan Perlakuan Khusus, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagi berikut :

 

 

Pasal 1
KETENTUAN UMUM

 

(1)

Yang dimaksud dengan surat dalam perjanjian ini adalah berita atau pemberitahuan secara tertulis/terekam yang dikirim dalam sampul tertutup oleh Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia dan kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Kantor Pengirim kepada para Wajib Pajak, instansi lain dan antara instansi dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

(2)

Surat-surat yang dikirim oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini oleh PIHAK KEDUA diperlakukan sebagai surat dengan Perlakuan Khusus dengan ketentuan tersendiri yang disepakati.

(3)

Surat-surat dimaksud pada ayat (2) pasal ini dikirim oleh PIHAK PERTAMA memakai sampul khusus, dengan ciri-ciri sebagai berikut :

 

a.

Sampul yang dipergunakan dibuat dalam ukuran besar atau kecil dengan warna putih atau coklat.

b.

Tanda sampul khusus yang dipergunakan oleh PIHAK PERTAMA yaitu pada bagian alamatnya sebelah kiri atas tercatat NAMA dan ALAMAT PIHAK PERTAMA yang mengirim surat tersebut.

c.

Di sebelah tengah atas, terdapat tulisan "Dinas Perlakuan Khusus" dan dibawahnya tertera nomor surat perjanjian.

d.

Di sebelah kiri bawah dibubuhkan cap dinas/cap jabatan pengirim dan/atau cetakan pejabat pengirim.

 

 

Pasal 2
PENGEPOSAN

 

(1)

Pengunjukan/pengeposan oleh PIHAK PERTAMA dilakukan di loket khusus Kantor Pos dan Giro Pemeriksa di tempat kedudukan Kantor Pengirim di seluruh Indonesia.

(2) 

Khusus untuk kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak pengeposannya dilakukan di Kantor Pos dan Giro Jakarta 10000.

(3) 

Dalam hal jumlah surat yang akan dikirim oleh PIHAK PERTAMA cukup banyak, PIHAK KEDUA akan menjemput ke tempat PIHAK PERTAMA.

(4) 

Pelaksanaan ayat (1), (2) dan (3) pasal ini dibicarakan lebih lanjut oleh PIHAK PERTAMA dengan Kepala Kantor Pos dan Giro setempat yang bersangkutan.

 

 

Pasal 3
DAFTAR PENGEPOSAN

 

(1) 

Pada setiap pengeposan yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA dipergunakan Daftar Pengeposan yang memuat kolom-kolom : Nomor urut, NPWP/Nomor Surat, Nama dan Alamat, Jenis kiriman dan keterangan. Pada bagian bawah Daftar Pengeposan dicantumkan : Jumlah biaya pos, tempat dan tanggal pengeposan, pengirim dan penerima seperti contoh LAMPIRAN-1.

(2) 

Daftar Pengeposan dibuat rangkap 4 (empat); lembar ke 1, lembar ke 2 dan lembar ke 3 sebagai bukti penerimaan untuk PIHAK KEDUA dan lembar ke 4 sebagai tanda terima PIHAK PERTAMA, setelah Daftar tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dibubuhi teraan cap tanggal Kantor Pos dan Giro yang bertalian.

(3)

Surat yang dikirim oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pos dan Giro Jakarta 10000, Daftar Pengeposannya dibuat rangkap 3 (tiga). Lembar ke 1 dan ke 2 sebagai bukti penerimaan untuk PIHAK KEDUA dan lembar ke 3 sebagai tanda terima PIHAK PERTAMA, setelah semua Daftar Pengeposan tersebut ditanda-tangani oleh kedua belah pihak dan dibubuhi teraan cap tanggal Kantor Pos dan Giro Jakarta 10000.

 

 

Pasal 4
PERLAKUAN KHUSUS

 

(1)

Terhadap surat-surat PIHAK PERTAMA yang beralamat lengkap dan jelas, PIHAK KEDUA harus memperlakukannya secara khusus, yaitu :

 

a.

Sebagai Surat Kilat Khusus bagi kantor PIHAK KEDUA yang berada di wilayah Kantor Pos yang diterima termasuk dalam jaringan Pos Kilat Khusus (PKH).

b.

Sebagai Surat Kilat bagi Kantor PIHAK KEDUA yang berada di wilayah Kantor Pos yang tidak/belum termasuk dalam jaringan Pos Kilat Khusus.

(2)

Tidak dapat diperlakukan sebagai surat dengan perlakuan khusus, dalam hal :

 

a.

Di tempat tujuan tidak tersedia fasilitas pelayanan pos sehingga pengantaran pos harus diserahkan kepada pihak ketiga,

 

b.

Surat yang alamatnya nyata-nyata tidak jelas atau hanya mencantumkan nomor RT/RW atau nama desa saja,

 

c.

Alamat surat dimaksud terletak di luar batas antar Kantor Pos dan Giro tujuan.

(3)

Surat-surat pada ayat (2) pasal ini dikirimkan sebagai Surat Dinas Biasa. Apabila hendak dikirimkan sebagai surat dengan perlakuan khusus, harus ada terlebih dahulu kesepakatan antara Kepala Kantor Pengirim dengan Kepala Kantor Pos dan Giro setempat.

 

 

Pasal 5
PENGANTARAN

 

(1) 

Pengantaran surat diatur sebagai berikut :

 

a.

Bersama-sama dengan pengantaran Surat Kilat Khusus bagi kantor-kantor yang termasuk jaringan Pos Kilat Khusus dan harus sudah sampai kepada penerima selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam untuk hubungan langsung dan 48 (empat puluh delapan) jam untuk hubungan tidak langsung, dihitung sejak berangkatnya alat angkutan.

b.

Bersama-sama dengan pengantaran Surat Kilat bagi kantor-kantor yang tidak termasuk jaringan Pos Kilat Khusus dan harus sudah sampai kepada penerima selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak surat diterima oleh PIHAK KEDUA.

(2)

Surat dengan perlakuan khusus yang tidak dapat disampaikan kepada Wajib Pajak sesuai dengan alamat yang tertera pada sampul yang bertalian, oleh Pihak kedua diusahakan :

 

a.

mencari informasi kepada pihak-pihak yang terkait, misalnya tetangga, Ketua RT, Ketua RW dan/atau Lurah guna memperoleh alamat yang jelas dari Wajib Pajak yang bersangkutan;

b.

mengatur ulang setelah diperoleh alamat yang jelas/alamat baru dari Wajib Pajak.

(3)

Dalam hal Wajib Pajak yang bersangkutan tidak ditemukan pada alamat surat tersebut, pihak Pos memberikan keterangan pada resi/sampul :

 

a.

sebab tidak dapat disampaikan, seperti penerima telah pindah tanpa meninggalkan alamat;

 

b.

jika Wajib Pajak pindah alamat, diusahakan mendapatkan informasi tentang :

 

 

-

alamat baru Wajib Pajak,

-

penghuni baru pada alamat tersebut.

(4)

Pengantaran ulang surat dengan perlakuan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b pasal ini, tidak dikenakan bea tambahan.

(5) 

Resi yang telah ditandatangani oleh penerima/Wajib Pajak dan resi dengan keterangan beserta surat yang tidak dapat disampaikan, diserahkan oleh petugas Pos kepada Kantor Pengirim pada kesempatan berikutnya.

 

 

Pasal 6
BIAYA PENGIRIMAN DAN PEMBAYARANNYA

 

(1)

Biaya pengiriman surat-surat dengan perlakuan khusus untuk tahun Anggaran 1993/1994 sebesar Rp. 500,00 (Lima Ratus Rupiah), sedangkan untuk tahun Anggaran 1994/1995 dan seterusnya sebesar Rp 600,00 (Enam Ratus Rupiah); untuk setiap surat yang mendapat perlakuan khusus pada jalur kilat khusus atau kilat, tanpa memperhatikan tingkat berat.

(2)

Apabila terjadi perubahan tarif pos, biaya pengiriman surat-surat dengan perlakuan khusus dimaksud ayat (1) pasal ini akan disesuaikan, berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.

(3)

Pembayaran biaya pengiriman surat yang dikirim oleh Kantor Pengirim untuk tahun Anggaran 1993/1994 dilakukan oleh PIHAK PERTAMA melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan kepada Kepala Kantor Pos dan Giro yang sekota dengan Kantor Wilayah tersebut, sedangkan untuk tahun Anggaran 1994/1995 dan seterusnya melalui Kantor Pengirim yang sekota dengan Kantor Pos dan Giro setempat.

(4)

Pembayaran biaya pengiriman surat yang dikirim oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dilakukan oleh PIHAK PERTAMA melalui Kepala Bagian Umum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta kepada Kepala Kantor Pos dan Giro Jakarta 10000.

 

 

Pasal 7
TATA CARA PENAGIHAN BIAYA PENGIRIMAN

 

(1) 

Untuk tahun Anggaran 1993/1994 setiap akhir bulan Kantor Pos dan Giro Pengeposan mengirimkan lembar ke 1 Daftar Pengeposan kepada Kantor Pos dan Giro yang sekota dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, lembar ke 2 kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan dan lembar ke 3 disimpan sebagai arsip; sedangkan untuk tahun Anggaran 1994/1995 dan seterusnya Kantor Pos dan Giro Pengeposan mengirimkan lembar ke 1 Daftar Pengeposan kepada Kantor Pengirim setempat dan lembar ke 2 disimpan sebagai arsip.

(2)

Untuk tahun Anggaran 1993/1994 Kepala Kantor Pos dan Giro yang sekota dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, setiap bulan mengajukan surat tagihan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan berdasarkan rekapitulasi dari lembar ke 1 Daftar Pengeposan yang telah diterima; sedangkan untuk Tahun Anggaran 1994/1995 dan seterusnya, surat tagihan diajukan oleh Kepala Kantor Pos dan Giro Pengeposan kepada Kepala Kantor Pengirim setempat.

(3)

Kepala Kantor Pos dan Giro Jakarta 10000, setiap bulan mengajukan surat tagihan kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak cq Kepala Bagian Umum, berdasarkan rekapitulasi lembar ke 1 Daftar Pengeposan Surat yang dikirim oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

(4)

Pembayaran atas tagihan dimaksud dalam ayat (2) dan (3) pasal ini, dilakukan oleh PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah diterima tagihan dari PIHAK KEDUA.

 

 

Pasal 8
KLAIM BIAYA PENGIRIMAN

 

(1)

PIHAK PERTAMA dapat mengajukan klaim atas surat-surat yang disampaikan melewati batas waktu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1).

(2)

PIHAK PERTAMA dapat mengajukan klaim atas biaya pengiriman surat-surat yang tidak dapat disampaikan, jika tidak disertai keterangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (3).

(3)

a.

Kantor Pengirim mengajukan klaim atas biaya pengiriman yang telah dibayar dengan menyampaikan Daftar Klaim (seperti Contoh LAMPIRAN-2) kepada kepala Kantor Pos dan Giro setempat disertai bukti-bukti berupa resi atau sampul yang bertalian.

 

b.

Kantor Pos dan Giro yang bersangkutan memeriksa kebenaran klaim dan membayarnya kepada Kantor Pengirim yang bersangkutan dengan tanda terima pembayaran rangkap 4 (empat) dan 1 (satu) eksemplar kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan untuk tahun Anggaran 1993/1994; sedangkan untuk tahun Anggaran 1994/1995 dan seterusnya, kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tidak perlu lagi diberikan tembusan.

 

c.

Untuk tahun Anggaran 1993/1994 Kantor Pengirim membuat tanda terima pembayaran klaim rangkap 6 (enam), lembar ke 4 beserta uangnya segera dikirimkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bertalian; sedangkan untuk tahun Anggaran 1994/1995 dan seterusnya, tidak perlu lagi dikirimkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 9
TIM KOORDINASI DAN EVALUASI

 

(1)

Untuk lebih mendayagunakan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan koordinasi baik di tingkat daerah maupun di tingkat pusat, kedua belah pihak sepakat membentuk :

 

a.

TIM KOORDINASI pada tingkat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Wilayah Usaha Pos dan Giro dan/atau Kantor Pos dan Giro yang ditunjuk oleh Kantor Wilayah Usaha Pos dan Giro;

b.

TIM EVALUASI pada tingkat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pusat Perusahaan Umum Pos dan Giro.

(2)

Keanggotaan Tim :

 

a.

TIM KOORDINASI

 

 

Dari PIHAK PERTAMA diketuai oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dengan anggota Kepala Kantor Pelayanan Pajak berkedudukan sekota dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dengan anggota lain yang dianggap perlu menurut pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak,

Dari PIHAK KEDUA diketuai oleh kepala Kantor Wilayah Usaha Pos dan Giro atau Kepala Kantor Pos dan Giro yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Usaha Pos dan Giro, dengan anggota Kepala Kantor Pos dan Giro yang sekota dengan Kantor Wilayah Usaha Pos dan Giro dan anggota lain yang dianggap perlu menurut pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Usaha Pos dan Giro.

 

b.

TIM EVALUASI

 

 

Dari PIHAK PERTAMA diketuai oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, dengan anggota Direktur Perencanaan dan Potensi Perpajakan dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi Perpajakan.

-

Dari PIHAK KEDUA diketuai oleh Direktur Operasi Perusahaan Umum Pos dan Giro, dengan anggota Kepala Sub Direktorat Bina Jasa Pos Biasa dan Kepala Bagian Surat Pos Biasa.

(3)

Dalam rangka pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan koordinasi, TIM KOORDINASI mempunyai tugas antara lain :

 

a.

Mengupayakan semua surat yang dikirim dengan perlakuan khusus, sampai ke tangan Wajib Pajak;

b.

Meneliti sebab-sebab surat-surat dengan perlakuan khusus tersebut tidak dapat disampaikan ke alamat Wajib pajak;

c.

Mengupayakan perbaikan/perubahan alamat Wajib Pajak yang tidak jelas, tidak lengkap atau meragukan, sehingga surat-surat dengan perlakuan khusus dapat disampaikan kepada Wajib Pajak;

d.

Mengupayakan pengiriman kembali surat-surat dengan perlakuan khusus yang telah dilengkapi dengan alamat baru, dilaksanakan dengan lancar dan sampai ke tangan Wajib Pajak;

e.

Meneliti apakah setiap surat dengan perlakuan khusus yang kembali (retour), telah dilakukan usaha maksimal penyampaian oleh pengantar pos;

f.

Membahas masalah-masalah yang ditemukan di lapangan, membuat laporan dan memberikan saran-saran kepada TIM EVALUASI.

(4) 

TIM EVALUASI mempunyai tugas antara lain : 

 

a.

Mengevaluasi pelaksanaan Perjanjian Kerjasama;

b.

Membahas laporan dan saran-saran yang diajukan oleh TIM KOORDINASI;

c.

Merumuskan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan.

(5)

Dalam melaksanakan tugasnya TIM KOORDINASI bertemu 6 (enam) bulan sekali dan TIM EVALUASI bertemu sekali dalam setahun di tempat yang disepakati oleh kedua belah pihak.

 

 

 Pasal 10
MASA LAKU, PERPANJANGAN DAN PEMUTUSAN PERJANJIAN

 

(1) 

Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak.

(2)

 Apabila PIHAK PERTAMA menghendaki perpanjangan perjanjian, maka PIHAK PERTAMA menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya perjanjian ini.

(3)

Apabila salah satu pihak menghendaki pemutusan perjanjian sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian, maka pihak yang menghendaki pemutusan perjanjian harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya dalam waktu 1 (satu) bulan sebelumnya.

 

 

Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

 

(1)

Bila di kemudian hari terjadi perselisihan dalam pelaksanaan ketentuan dari perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

(2)

 Apabila penyelesaian secara musyawarah tersebut tidak tercapai, maka kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikannya melalui saluran hukum.

(3) 

Berkenaan dengan segala akibat hukum dari perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat memilih tempat kedudukan hukum yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

 

Pasal 12
LAIN-LAIN

 

Kedua belah pihak sepakat menginstruksikan unit bawahannya masing-masing, untuk melaksanakan isi perjanjian kerjasama ini dengan sebaik-baiknya.

 

 

Pasal 13
P E N U T U P

 

(1)

Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian kerjasama ini akan diatur lebih lanjut oleh kedua belah pihak untuk kemudian dituangkan dalam Addendum atau petunjuk teknis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

(2) 

Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, telah diterima oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA pada saat perjanjian ini ditandatangani.

 

 

 

 

PIHAK KEDUA

 

ttd

 

Ir. SUMITRO ROESTAM

PIHAK PERTAMA

 

ttd

 

Drs. KARSONO SURJOWIBOW0