LAMPIRAN
PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DENGAN
PERUSAHAAN UMUM POS DAN GIRO
TENTANG
PENGIRIMAN SURAT DENGAN PERLAKUAN KHUSUS
NOMOR : 46/PJ.1/1993
NOMOR : 40200/DIROPPOS/1993
Lampiran : 2 (dua)
Pada hari ini kamis tanggal sembilan bulan Desember tahun
seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga, bertempat di Jakarta, kami yang
bertandatangan di bawah ini :
I. |
Drs. Karsono Surjowibowo,
Sekkretaris Direktorat Jenderal Pajak, bertindak untuk dan atas nama Direktur
Jenderal dari dan oleh karena demikian bertindak untuk atas nama Direktorat
Jenderal Pajak berkedudukan di Jalan Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12950,
selanjutnya disebut :
|
II. |
Ir. Sumitro Roestam, Direktur
Operasi Perusahaan Umum Pos dan Giro, bertindak untuk dan atas nama Direksi
dari dan oleh karena demikian bertindak untuk dan atas nama Perusahaan umum
Pos dan Giro berkedudukan di Jalan Cilaki No. 73 Bandung 40115, selanjutnya
disebut :
|
Terlebih dahulu kedua belah pihak dalam jabatannya
tersebut di atas menerangkan sebagai berikut :
a. |
bahwa antara PIHAK PERTAMA dengan
PIHAK KEDUA telah diadakan Perjanjian Kerjasama tanggal 9 Desember 1988 Nomor
: PRJ-01/PJ.1/1988 dan Nomor : 11301/DIROPPOS/1988 tentang Pengiriman Surat
dengan Perlakuan Khusus yang berakhir pada tanggal 8 Desember 1993; |
|
b. |
bahwa dengan adanya perkembangan
serta kepentingan kedua belah pihak yang belum atau belum cukup diatur dalam
perjanjian kerjasama tersebut di atas, atas dasar kesepakatan bersama telah
dibuat addendum, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian
kerjasama tersebut di atas, yaitu : |
|
|
1) |
Addendum atas Perjanjian
kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan perusahaan Umum Pos dan
Giro tanggal 28 Mei 1990 Nomor : PRJ-01/PJ.1/1990 dan Nomor :
20005/DIROPPOS/1990; |
|
2) |
Addendum II atas Perjanjian
Kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Perusahaan Umum Pos dan
Giro tanggal 6 Nopember 1992 Nomor : PER-134/PJ.1/1992 dan Nomor :
46410/DIROPPOS/1992 tentang Pengiriman Surat dengan Perlakuan Khusus; |
c. |
bahwa sejak 1 Pebruari 1993 telah
diberlakukan penyelarasan tarifpos berdasarkan Keputusan Menteri Pariwisata
Pos dan Telekomunikasi tanggal 19 Januari 1993 Nomor KM.17/PR.30/MPPT-93
tentang Penyelarasan Tarif Dasar Pos dan Giro Dalam Negeri dan Luar Negeri. |
Berdasarkan hal-hal tersebut di
atas, maka kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama
dalam penanganan Pengiriman Surat pos dengan Perlakuan Khusus, dengan ketentuan
dan syarat-syarat sebagi berikut :
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
(1) |
Yang dimaksud dengan surat dalam
perjanjian ini adalah berita atau pemberitahuan secara tertulis/terekam yang
dikirim dalam sampul tertutup oleh Kantor Pelayanan Pajak di seluruh
Indonesia dan kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, selanjutnya disebut
Kantor Pengirim kepada para Wajib Pajak, instansi lain dan antara instansi
dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. |
|
(2) |
Surat-surat yang dikirim oleh
PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini oleh PIHAK KEDUA
diperlakukan sebagai surat dengan Perlakuan Khusus dengan ketentuan
tersendiri yang disepakati. |
|
(3) |
Surat-surat dimaksud pada ayat
(2) pasal ini dikirim oleh PIHAK PERTAMA memakai sampul khusus, dengan
ciri-ciri sebagai berikut : |
|
|
a. |
Sampul yang dipergunakan dibuat
dalam ukuran besar atau kecil dengan warna putih atau coklat. |
b. |
Tanda sampul khusus yang
dipergunakan oleh PIHAK PERTAMA yaitu pada bagian alamatnya sebelah kiri atas
tercatat NAMA dan ALAMAT PIHAK PERTAMA yang mengirim surat tersebut. |
|
c. |
Di sebelah tengah atas, terdapat
tulisan "Dinas Perlakuan Khusus" dan dibawahnya tertera nomor surat
perjanjian. |
|
d. |
Di sebelah kiri bawah dibubuhkan
cap dinas/cap jabatan pengirim dan/atau cetakan pejabat pengirim. |
Pasal 2
PENGEPOSAN
(1) |
Pengunjukan/pengeposan oleh PIHAK
PERTAMA dilakukan di loket khusus Kantor Pos dan Giro Pemeriksa di tempat
kedudukan Kantor Pengirim di seluruh Indonesia. |
(2) |
Khusus untuk kantor Pusat
Direktorat Jenderal Pajak pengeposannya dilakukan di Kantor Pos dan Giro
Jakarta 10000. |
(3) |
Dalam hal jumlah surat yang akan
dikirim oleh PIHAK PERTAMA cukup banyak, PIHAK KEDUA akan menjemput ke tempat
PIHAK PERTAMA. |
(4) |
Pelaksanaan ayat (1), (2) dan (3)
pasal ini dibicarakan lebih lanjut oleh PIHAK PERTAMA dengan Kepala Kantor
Pos dan Giro setempat yang bersangkutan. |
Pasal 3
DAFTAR PENGEPOSAN
(1) |
Pada setiap pengeposan yang
dilakukan oleh PIHAK PERTAMA dipergunakan Daftar Pengeposan yang memuat
kolom-kolom : Nomor urut, NPWP/Nomor Surat, Nama dan Alamat, Jenis kiriman
dan keterangan. Pada bagian bawah Daftar Pengeposan dicantumkan : Jumlah
biaya pos, tempat dan tanggal pengeposan, pengirim dan penerima seperti
contoh LAMPIRAN-1. |
(2) |
Daftar Pengeposan dibuat rangkap
4 (empat); lembar ke 1, lembar ke 2 dan lembar ke 3 sebagai bukti penerimaan
untuk PIHAK KEDUA dan lembar ke 4 sebagai tanda terima PIHAK PERTAMA, setelah
Daftar tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dibubuhi teraan cap
tanggal Kantor Pos dan Giro yang bertalian. |
(3) |
Surat yang dikirim oleh Kantor
Pusat Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pos dan Giro Jakarta 10000,
Daftar Pengeposannya dibuat rangkap 3 (tiga). Lembar ke 1 dan ke 2 sebagai
bukti penerimaan untuk PIHAK KEDUA dan lembar ke 3 sebagai tanda terima PIHAK
PERTAMA, setelah semua Daftar Pengeposan tersebut ditanda-tangani oleh kedua
belah pihak dan dibubuhi teraan cap tanggal Kantor Pos dan Giro Jakarta
10000. |
Pasal 4
PERLAKUAN KHUSUS
(1) |
Terhadap surat-surat PIHAK
PERTAMA yang beralamat lengkap dan jelas, PIHAK KEDUA harus memperlakukannya
secara khusus, yaitu : |
|
|
a. |
Sebagai Surat Kilat Khusus bagi
kantor PIHAK KEDUA yang berada di wilayah Kantor Pos yang diterima termasuk
dalam jaringan Pos Kilat Khusus (PKH). |
b. |
Sebagai Surat Kilat bagi Kantor
PIHAK KEDUA yang berada di wilayah Kantor Pos yang tidak/belum termasuk dalam
jaringan Pos Kilat Khusus. |
|
(2) |
Tidak dapat diperlakukan sebagai
surat dengan perlakuan khusus, dalam hal : |
|
|
a. |
Di tempat tujuan tidak tersedia
fasilitas pelayanan pos sehingga pengantaran pos harus diserahkan kepada
pihak ketiga, |
|
b. |
Surat yang alamatnya nyata-nyata
tidak jelas atau hanya mencantumkan nomor RT/RW atau nama desa saja, |
|
c. |
Alamat surat dimaksud terletak di
luar batas antar Kantor Pos dan Giro tujuan. |
(3) |
Surat-surat pada ayat (2) pasal
ini dikirimkan sebagai Surat Dinas Biasa. Apabila hendak dikirimkan sebagai
surat dengan perlakuan khusus, harus ada terlebih dahulu kesepakatan antara
Kepala Kantor Pengirim dengan Kepala Kantor Pos dan Giro setempat. |
Pasal 5
PENGANTARAN
(1) |
Pengantaran surat diatur sebagai
berikut : |
||
|
a. |
Bersama-sama dengan pengantaran
Surat Kilat Khusus bagi kantor-kantor yang termasuk jaringan Pos Kilat Khusus
dan harus sudah sampai kepada penerima selambat-lambatnya 24 (dua puluh
empat) jam untuk hubungan langsung dan 48 (empat puluh delapan) jam untuk
hubungan tidak langsung, dihitung sejak berangkatnya alat angkutan. |
|
b. |
Bersama-sama dengan pengantaran
Surat Kilat bagi kantor-kantor yang tidak termasuk jaringan Pos Kilat Khusus
dan harus sudah sampai kepada penerima selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
sejak surat diterima oleh PIHAK KEDUA. |
||
(2) |
Surat dengan perlakuan khusus
yang tidak dapat disampaikan kepada Wajib Pajak sesuai dengan alamat yang
tertera pada sampul yang bertalian, oleh Pihak kedua diusahakan : |
||
|
a. |
mencari informasi kepada
pihak-pihak yang terkait, misalnya tetangga, Ketua RT, Ketua RW dan/atau
Lurah guna memperoleh alamat yang jelas dari Wajib Pajak yang bersangkutan; |
|
b. |
mengatur ulang setelah diperoleh
alamat yang jelas/alamat baru dari Wajib Pajak. |
||
(3) |
Dalam hal Wajib Pajak yang
bersangkutan tidak ditemukan pada alamat surat tersebut, pihak Pos memberikan
keterangan pada resi/sampul : |
||
|
a. |
sebab tidak dapat disampaikan,
seperti penerima telah pindah tanpa meninggalkan alamat; |
|
|
b. |
jika Wajib Pajak pindah alamat,
diusahakan mendapatkan informasi tentang : |
|
|
|
- |
alamat baru Wajib Pajak, |
- |
penghuni baru pada alamat
tersebut. |
||
(4) |
Pengantaran ulang surat dengan
perlakuan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b pasal ini, tidak
dikenakan bea tambahan. |
||
(5) |
Resi yang telah ditandatangani
oleh penerima/Wajib Pajak dan resi dengan keterangan beserta surat yang tidak
dapat disampaikan, diserahkan oleh petugas Pos kepada Kantor Pengirim pada
kesempatan berikutnya. |
Pasal 6
BIAYA PENGIRIMAN DAN PEMBAYARANNYA
(1) |
Biaya pengiriman surat-surat
dengan perlakuan khusus untuk tahun Anggaran 1993/1994 sebesar Rp. 500,00
(Lima Ratus Rupiah), sedangkan untuk tahun Anggaran 1994/1995 dan seterusnya
sebesar Rp 600,00 (Enam Ratus Rupiah); untuk setiap surat yang mendapat perlakuan
khusus pada jalur kilat khusus atau kilat, tanpa memperhatikan tingkat berat. |
(2) |
Apabila terjadi perubahan tarif
pos, biaya pengiriman surat-surat dengan perlakuan khusus dimaksud ayat (1)
pasal ini akan disesuaikan, berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. |
(3) |
Pembayaran biaya pengiriman surat
yang dikirim oleh Kantor Pengirim untuk tahun Anggaran 1993/1994 dilakukan
oleh PIHAK PERTAMA melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
yang bersangkutan kepada Kepala Kantor Pos dan Giro yang sekota dengan Kantor
Wilayah tersebut, sedangkan untuk tahun Anggaran 1994/1995 dan seterusnya
melalui Kantor Pengirim yang sekota dengan Kantor Pos dan Giro setempat. |
(4) |
Pembayaran biaya pengiriman surat
yang dikirim oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dilakukan oleh PIHAK
PERTAMA melalui Kepala Bagian Umum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di
Jakarta kepada Kepala Kantor Pos dan Giro Jakarta 10000. |
Pasal 7
TATA CARA PENAGIHAN BIAYA PENGIRIMAN
(1) |
Untuk tahun Anggaran 1993/1994
setiap akhir bulan Kantor Pos dan Giro Pengeposan mengirimkan lembar ke 1
Daftar Pengeposan kepada Kantor Pos dan Giro yang sekota dengan Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, lembar ke 2 kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak yang bersangkutan dan lembar ke 3 disimpan sebagai arsip;
sedangkan untuk tahun Anggaran 1994/1995 dan seterusnya Kantor Pos dan Giro
Pengeposan mengirimkan lembar ke 1 Daftar Pengeposan kepada Kantor Pengirim
setempat dan lembar ke 2 disimpan sebagai arsip. |
(2) |
Untuk tahun Anggaran 1993/1994
Kepala Kantor Pos dan Giro yang sekota dengan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak, setiap bulan mengajukan surat tagihan kepada Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan berdasarkan rekapitulasi
dari lembar ke 1 Daftar Pengeposan yang telah diterima; sedangkan untuk Tahun
Anggaran 1994/1995 dan seterusnya, surat tagihan diajukan oleh Kepala Kantor
Pos dan Giro Pengeposan kepada Kepala Kantor Pengirim setempat. |
(3) |
Kepala Kantor Pos dan Giro
Jakarta 10000, setiap bulan mengajukan surat tagihan kepada Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Pajak cq Kepala Bagian Umum, berdasarkan rekapitulasi
lembar ke 1 Daftar Pengeposan Surat yang dikirim oleh Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Pajak. |
(4) |
Pembayaran atas tagihan dimaksud
dalam ayat (2) dan (3) pasal ini, dilakukan oleh PIHAK PERTAMA
selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah diterima tagihan dari PIHAK
KEDUA. |
Pasal 8
KLAIM BIAYA PENGIRIMAN
(1) |
PIHAK PERTAMA dapat mengajukan
klaim atas surat-surat yang disampaikan melewati batas waktu sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1). |
|
(2) |
PIHAK PERTAMA dapat mengajukan
klaim atas biaya pengiriman surat-surat yang tidak dapat disampaikan, jika tidak
disertai keterangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (3). |
|
(3) |
a. |
Kantor Pengirim mengajukan klaim
atas biaya pengiriman yang telah dibayar dengan menyampaikan Daftar Klaim
(seperti Contoh LAMPIRAN-2) kepada kepala Kantor Pos dan Giro setempat
disertai bukti-bukti berupa resi atau sampul yang bertalian. |
|
b. |
Kantor Pos dan Giro yang
bersangkutan memeriksa kebenaran klaim dan membayarnya kepada Kantor Pengirim
yang bersangkutan dengan tanda terima pembayaran rangkap 4 (empat) dan 1
(satu) eksemplar kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang
bersangkutan untuk tahun Anggaran 1993/1994; sedangkan untuk tahun Anggaran
1994/1995 dan seterusnya, kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
tidak perlu lagi diberikan tembusan. |
|
c. |
Untuk tahun Anggaran 1993/1994
Kantor Pengirim membuat tanda terima pembayaran klaim rangkap 6 (enam),
lembar ke 4 beserta uangnya segera dikirimkan ke Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak yang bertalian; sedangkan untuk tahun Anggaran 1994/1995 dan
seterusnya, tidak perlu lagi dikirimkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak. |
Pasal 9
TIM KOORDINASI DAN EVALUASI
(1) |
Untuk lebih mendayagunakan
pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan koordinasi baik di tingkat daerah maupun
di tingkat pusat, kedua belah pihak sepakat membentuk : |
||||||
|
a. |
TIM KOORDINASI pada tingkat
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Wilayah Usaha Pos dan
Giro dan/atau Kantor Pos dan Giro yang ditunjuk oleh Kantor Wilayah Usaha Pos
dan Giro; |
|||||
b. |
TIM EVALUASI pada tingkat Kantor
Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pusat Perusahaan Umum Pos dan
Giro. |
||||||
(2) |
Keanggotaan Tim : |
||||||
|
a. |
TIM KOORDINASI |
|||||
|
|
|
|||||
|
b. |
TIM EVALUASI |
|||||
|
|
|
|||||
(3) |
Dalam rangka pelaksanaan
pemantauan, evaluasi dan koordinasi, TIM KOORDINASI mempunyai tugas antara lain
: |
||||||
|
a. |
Mengupayakan semua surat yang
dikirim dengan perlakuan khusus, sampai ke tangan Wajib Pajak; |
|||||
b. |
Meneliti sebab-sebab surat-surat
dengan perlakuan khusus tersebut tidak dapat disampaikan ke alamat Wajib
pajak; |
||||||
c. |
Mengupayakan perbaikan/perubahan
alamat Wajib Pajak yang tidak jelas, tidak lengkap atau meragukan, sehingga
surat-surat dengan perlakuan khusus dapat disampaikan kepada Wajib Pajak; |
||||||
d. |
Mengupayakan pengiriman kembali
surat-surat dengan perlakuan khusus yang telah dilengkapi dengan alamat baru,
dilaksanakan dengan lancar dan sampai ke tangan Wajib Pajak; |
||||||
e. |
Meneliti apakah setiap surat
dengan perlakuan khusus yang kembali (retour), telah dilakukan usaha maksimal
penyampaian oleh pengantar pos; |
||||||
f. |
Membahas masalah-masalah yang
ditemukan di lapangan, membuat laporan dan memberikan saran-saran kepada TIM
EVALUASI. |
||||||
(4) |
TIM EVALUASI mempunyai tugas
antara lain : |
||||||
|
a. |
Mengevaluasi pelaksanaan
Perjanjian Kerjasama; |
|||||
b. |
Membahas laporan dan saran-saran
yang diajukan oleh TIM KOORDINASI; |
||||||
c. |
Merumuskan langkah-langkah
perbaikan yang diperlukan. |
||||||
(5) |
Dalam melaksanakan tugasnya TIM
KOORDINASI bertemu 6 (enam) bulan sekali dan TIM EVALUASI bertemu sekali
dalam setahun di tempat yang disepakati oleh kedua belah pihak. |
||||||
Pasal 10
MASA LAKU, PERPANJANGAN DAN PEMUTUSAN PERJANJIAN
(1) |
Perjanjian ini berlaku sejak
tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun dan dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak. |
(2) |
Apabila PIHAK PERTAMA
menghendaki perpanjangan perjanjian, maka PIHAK PERTAMA menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA dalam jangka waktu 1 (satu)
bulan sebelum berakhirnya perjanjian ini. |
(3) |
Apabila salah satu pihak
menghendaki pemutusan perjanjian sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian,
maka pihak yang menghendaki pemutusan perjanjian harus menyampaikan
pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya dalam waktu 1 (satu) bulan
sebelumnya. |
Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) |
Bila di kemudian hari terjadi
perselisihan dalam pelaksanaan ketentuan dari perjanjian ini, kedua belah
pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai
mufakat. |
(2) |
Apabila penyelesaian secara
musyawarah tersebut tidak tercapai, maka kedua belah pihak setuju untuk
menyelesaikannya melalui saluran hukum. |
(3) |
Berkenaan dengan segala akibat
hukum dari perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat memilih tempat kedudukan
hukum yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan. |
Pasal 12
LAIN-LAIN
Kedua belah pihak sepakat
menginstruksikan unit bawahannya masing-masing, untuk melaksanakan isi
perjanjian kerjasama ini dengan sebaik-baiknya.
Pasal 13
P E N U T U P
(1) |
Hal-hal yang belum diatur atau
belum cukup diatur dalam perjanjian kerjasama ini akan diatur lebih lanjut
oleh kedua belah pihak untuk kemudian dituangkan dalam Addendum atau petunjuk
teknis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari perjanjian ini. |
(2) |
Perjanjian ini dibuat dalam
rangkap 2 (dua) masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum
yang sama, telah diterima oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA pada saat
perjanjian ini ditandatangani. |
PIHAK KEDUA ttd Ir. SUMITRO ROESTAM |
PIHAK PERTAMA ttd Drs. KARSONO SURJOWIBOW0 |