Lampiran 2
SE-07/PJ.24/1994

 

 

 

 

 

RALAT
BUKU SISTEM, BENTUK DAN JENIS LAPORAN OPERASIONAL 
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BIDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PTLL

 

1.

Penjelasan pengisian Laporan bulanan KPL. KPP.5.3.1.; KPL.KPP.5.3.2. dan KPL.KPP.5.3.3..sebagai berikut :

 

1.1.

Formulir laporan Penerimaan PPN (KPL.KPP.5.3.1. s.d.5.3.3.) dimaksud sebagai laporan yang dipergunakan untuk bahan analisa Penerimaan PPn per Klasifikasi Lapngan Usaha (KLU). Kegunaan laporan ini bukan seperti halnya kegunaan Laporan Penerimaan Pajak menurut LP 3 atau  P VI.

 

1.2

Dalam lampiran III Keputusan Dirjen pajak Nomor kep-48/PJ.52/1993 (Buku Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN;PPn BM dan Pembayaran Kembali Pajak Masukan), diberikan petunjuk bahwa SPT Masa PPn BM (formulir 1485 BM) hanya diisi oleh PKP PAbrikan barang Mewah, karena Pabrikan Barang Mewah sajalah yang wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPn BM yang terutang atas Penyerahan  barang mewah yang dihasilkannya.Sedangkan PKP yang bergerak dibidang perdagangan maupun jasa tidak wajib memungut PPn Bm, dan PPn BM yang dibayar atas impor/perolehan dalam negeri barang mewah akan dikalkulasikan sebagai komponen untuk menghitung harga jual/penggantian barang/jasa yang diserahkan.

 

 

Dengan kata lain PKP yang bergerak dibidang perdagangan maupun jasa, tidak wajib menyetor PPn BM, karena tidak wajib memungut PPn BM, tetapi membayar PPn BM dalam hal PKP yang bersangkutan mengimpor atau membeli barang mewah.

 

1.3

laporan penerimaan sebagaimana dimaksud dalam KPL.KPP.5.3.1;5.3.2 dan 5.3.3. dikutip dari (berdasarkan ) SPT Masa PPn. Oleh karena itu sesuai dengan penjelasan tersebut pada butir 1.2. maka laporan penerimaan PPn BM dikutip dari SPT masa PPn BM yang wajib disampaikan oleh PKP Pabrikan Barang Mewah.

Dalam hal pengusaha melakukan kegiatan usaha lebih dari 1 (satu) kegiatan yang terutang PPN, misalnya kegiatan usahanya meliputi Importir, Pabrikan Barang Mewah dan juga pengusaha jasa persewaan ruangan, maka KLU bagi pengusaha tersebut adalah KLU dengan kegiatan usaha yang paling dominan. Dalam hal yang paling dominan adalah kegiatan importir, maka PKP melaporkan SPT Masa PPN/PPn-BM dengan KLU Importir dan dengan demikian SPT Masa PPn-BM dari PKP yang bersangkutan tidak masuk dalam sistem laporan, mengingat KLU yang digunakan adalah KLU Importir. Namun dalam hal ini  telah disadari mengingat fungsi laporan penerimaan PPN (KPL KPP 5.3.1,KPL KPP 5.3.2 dan KPL KPP 5.3.3 ) hanya sebagai bahan analisa.

 

 

2

Formulir KPL.KPP.5.1.1. (halaman 5)

 

kolom 13,

tertulis 

:

(10:5)    

 

 

seharusnya

:

(11 :5)

 

 

3

Formulir KPL.KW.5.1.1 (halaman 70)

 

kolom 13,

tertulis 

:

(10 : 5 )

 

 

seharusnya

:

(11 : 5 )

 

 

4

Formulir KPL. 5.4. (halaman 43)

 

Judul kolektif untuk kolom 5,6,dan 7

 

-

tertulis

:

PENYELESAIAN

 

 

 

 

(SKP + SPb +SKPP)

 

-

seharusnya

:

PENYELESAIAN

 

 

 

 

(SKP + SPb + SKKPP)

 

Dalam Petunjuk Pengisian (hal 44-45) :

 

Petunjuk pengisian untuk kolom 2 s.d. kolom 12 tidak tercetak. Untuk memperbaiki kekeliuran ini agar melihat Petunjuk Pengisian KPL.KPP.5.5 dan perbaikannya, karena kedua laporan tersebut sama bentuknya.

5

FORMULIR KPL.KW.5.4 (Halaman 106-107)

 

Judul kolektif (untuk kolom 5,6,dan 7)

 

-

tertulis

:

PENYELESAIAN

 

-

seharusnya

:

PENYELESAIAN

 

 

 

 

(SKP + SPb + SKKPP)

 

 

6

FORMULIR KPL.KPP.5.5.(Halaman 46)

 

Judul kolektif (untuk kolom 5,6 dan 7)

 

-

tertulis

:

PENYELESAIAN

 

 

 

 

(SKP + SPb + SKPP)

 

-

seharusnya

:

PENYELESAIAN

 

 

 

 

(SKP + SPb + SKKPP)

 

Dalam Petunjuk Pengisian (hal 47 -48) kolom 2,

 

-

tertulis

:

Diisi dengan jumlah phisik (tanpa nilai rupiah) permohonan restitusi sd bulan lalu (kolom 4) laporan bulan lalu.

 

 

 

 

Khusus...........dst

 

-

seharusnya

:

Diisi dengan jumlah phisik (tanpa nilai rupiah) permohonan restitusi seperti yang tertera pada kolom sampel dengan bulan ini (kolom 4) Laporan KPL.KPP.5.5 bulan lalu.

 

 

 

 

Khusus...........dst

 

 

7

FORMULIR KPL.KW.5.5 (halaman 109 -110)

 

Judul Kolektif untuk kolom 5,6 dan 7)

 

-

tertulis

:

PENYELESAIAN

 

-

seharusnya

:

PENYELESAIAN

 

 

 

 

(SKP + SPb + SKKPP)

 

 

8

FORMULIR KPL.KPP. 5.6. (halaman 49-50)

 

-

kolom 9, tertulis

:

Jumlah yang harus dibayar (Rp)

 

-

seharusnya

:

jumlah yang lebih bayar (Rp)

 

 

9

FORMULIR KPL.KW.5.6. (halaman 112-115)

 

-

kolom 9, tertulis

:

Jumlah yang harus dibayar (Rp)

 

-

seharusnya

:

jumlah yang lebih bayar (Rp)

 

 

10

FORMULIR KPL.KPP. 5.7. (halaman 52-53)

 

Dalam Petunjuk Pengisian :

 

-

Kolom 2 , tertulis,

:

Diisi dengan jumlah phisik permohonan keberatan sampai dengan bulan lalu (kolom 4) laporan bulan lalu. khusus.....dst

 

-

seharusnya :

:

Diisi dengan jumlah phisik permohonan keberatan sesuai dengan yang tertera pada kolom sampai dengan bulan ini (kolom 4) Laporan KPL.KPP 5.7. bulan lalu. Khusus.....dst

 

 

11

FORMULIR KPL.KW.5.7

 

Dalam Petunjuk pengisian (halaman 119-120)

 

Angka Romawi II. Penyelesaian oleh Kantor Wilayah :

 

-

Kolom 2 , tertulis,

:

Diisi dengan jumlah phsik permohonan keberatan sampai dengan triwulan lalu (kolom 4) laporan triwulan lalu.

 

 

 

 

Khusus...........dst

 

-

seharusnya :

:

Diisi dengan jumlah phsik permohonan keberatan sesuai dengan yang tertera pada kolom sampai dengan triwulan ini (kolom 4) laporan KPL.KW.5.7. Triwulan lalu . Khusus...........dst

 

 

12

FORMULIR KPL.KPP.5.8. (halaman 55)

 

Dalam Petunjuk pengisian

 

-

Kolom 2 , tertulis,

:

Diisi dengan jumlah phisik permintaan uraian banding dari MPP sampai dengan  bulan ini (kolom (4)   laporan bulan lalu. Khusus .............dst.

 

-

seharusnya :

:

Diisi dengan jumlah phisik permintaan uraian banding dari MPP sesuai dengan yang tertera pada kolom sampai dengan  bulan ini (kolom (4) Laporan KPL.KPP.5.8. laporan bulan lalu. Khusus .............dst.

 

 

13

FORMULIR KPL.KPP .5.9. (Halaman 56-58)

 

-

Kolom 9,

tertulis

:

Harus Diterbitkan skr

 

 

 

Seharusnya

:

Diteruskan ke KARIKPA

 

-

Kolom 12,

tertulis

:

Diteruskan ke KARIKPA

 

Seharusnya

:

Lainnya

 

Dalam Petunjuk Pengisiannya :

 

-

Kolom 2,

tertulis

:

Diisi dengan jumlah SPVD sampai dengan bulan lalu (kolom 4) Laporan bulan ini. Khusus....dst

 

 

 

Seharusnya

:

Diisi dengan jumlah SPVD sesuai dengan yang tertera pada kolom sampai dengan Bulan ini (Kolom 4) laporan KPL.KPP.5.9. bulan lalu. Khusus.....dst

14

FORMULIR KPL.KW.5.9 (halaman 123-124)

 

-

Kolom 9,

tertulis

:

Harus Diterbitkan .skp

 

 

 

Seharusnya

:

Diteruskan ke KARIKPA

 

-

Kolom 12,

tertulis

:

Diteruskan ke KARIKPA

 

Seharusnya

:

Lainnya

15

FORMULIR KPL.KPP.5.11 (halaman 62)

 

Disempurkan sesuai bentuk terlampir

 

DEPARTEMEN KEUANGAN RI
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR PELAYANAN PAJAK
.......................................................1)

KEPADA
YTH. KEPALA KANTOR WILAYAH..................
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
di........................................................2)

 

LAPORAN PENGGUNAAN MESIN  TERAAN METERAI
BULAN  :...........................................3)

                                                                                                                                                                              6)

NO.

NAMA/ALAMAT

IJIN PENGGUNAAN

JENIS MESIN

ANGKA PEMBILANG (Rp)

JUMLAH PEMBILANG

KETERANGAN

NO. KEP/TGL

MERK

TYPE/MODEL

NO.MESIN/TH

AWAL

AKHIR

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PERHITUNGAN BEA MATERAI :  7)

JUMLAH DALAM BULAN INI.......................8)

SALDO PENYETORAN BULAN LALU........................

Rp

JUMLAH S.D. BULAN LALU..........................

PENYETORAN BULAN INI........................................

Rp

JUMLAH S.D. BULAN INI................................

 

-------------------------------------

 

JUMLAH..........................................................................

Rp

 

PENGGUNAAN DALAM BULAN INI...........................

RP

 

 

--------------------------------------

 

SALDO PENYETORAN BULAN INI............................

Rp

 

 

===================

 

 

 

 

 

......................,...................19...........   4)

KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK

 

 

............................................................

........................................................... 5)

 

 

PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN PENGGUNAAN MESIN TERAAN METERAI
(KPL KPP.5.11)

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

1.

Kantor Pelayanan Pajak

 

 

 

............................................

:

Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak yang membuat laporan.

2

Kepada Kantor Wilayah.........

:

Diisi dengan nama Kantor Wilayah DJP dan Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan

3

Bulan....................................

:

Diisi dengan Bulan dan Tahun laporan .

4

............................19.............

:

Diisi dengan nama kota, tanggal dan tahun laporan

5

Kepala Kantor Pelayanan
Pajak....................................

:

Diisi dengan nama KPP, tanda tangan, nama jelas dan NIP Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang membuat laporan

6

Kolom 1

:

Cukup jelas

 

Kolom 2

:

Cukup jelas

 

Kolom 3

:

Diisi dengan nomor surat Keputusan dan Tanggal Ijin Penggunaan Mesin Teraan Meterai dari masing-masing mesin teraan meterai

 

Kolom 4 s.d. kolom 6

:

Diisi dengan merek, type/model dan nomor serta tahun dari masing-masing mesin teraan meterai.

 

Kolom 7 dan kolom 8

:

Diisi dengan angka :

 

 

 

"AWAL"   :

angka awal posisi mesin bulan ini sama dengan angka akhir posisi mesin bulan sebelumnya;

 

 

 

"AKHIR"  :

angka akhir posisi mesin bulan ini sama dengan angka awal posisi mesin bulan berikutnya.

 

Kolom 9

:

Diisi dengan selisih antara angka "awal"  dengan angka "akhir"

 

 

 

Pengisian untuk lajur jumlah = cukup jelas

 

 

 

Catatan   :

 

 

 

 

Angka pada kolom 7 dan kolom 8 diisi berdasarkan laporan bulanan penggunaan mesin teraan meterai dari Wajib Pajak dan Kartu Pengawasan Pembukuan/Pemasangan Segel Mesin Teraan Meterai.
Apabila terjadi perbedaan angka dari kedua sumber tersebut diatas harap dilakukan penelitian.

 

Kolom 10

:

Diisi dengan keterangan yang diperlukan. Misalnya "Ijin Baru" untuk Mesin Teraan Meterai baru atau "Perpanjangan Ijin" untuk Mesin Teraan Meterai lama.

7

Perhitungan Bea Materai

 

 

 

Saldo Penyetoran Bulan lalu

:

Diisi dengan Saldo Penyetoran Bulan ini, laporan bulan lalu

 

Penyetoran Bulan ini

:

Diisi berdasarkan jumlah setoran bea meterai (KP.PDIP.5.1)

 

Jumlah

:

cukup jelas

 

Penggunaan Dalam Bulan ini

:

Diisi dengan penjumlahan kolom 9 "Jumlah Penggunaan"

 

Saldo Penyetoran Bulan ini

:

cukup jelas

8

Jumlah Dalam Bulan Ini

 

..............................................

 

Jumlah s.d. Bulan Lalu

 

..............................................

 

Jumlah s.d. Bulan Ini

 

..............................................

 

 

 

Diisi dengan jumlah banyaknya Mesin Teraan Meterai yang digunakan oleh Perusahaan/Cabang Perusahaan yang berdomisili/berlokasi di KPP yang bersangkutan.

 

 

 

Angka yang dicantumkan adalah hanya hasil penjumlahan mesin teraan "Ijin Baru" yang diisi dalam kolom 10 "keterangan"