Nomor

:

SE-19/PJ.41/1994

Tanggal  

:

07 Nopember 1994

 


PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR LAPORAN BULANAN
PEMBAYARAN PPh PASAL 25 ATAS PENYALURAN

____________________________________________________________________________________

 

PETUNJUK UMUM

Laporan ini merupakan sarana bagi Bank Persepsi yang ditunjuk Pertamina dan Hiswana Migas untuk melaporkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Bank Persepsi berkedudukan, tentang berapa jumlah penerimaan pembayaran PPh Pasal 25 oleh SPBU/Agen, dealer Pertamina pada suatau bulan tertentu menurut jenis produk Pertamina yang ditebus PNPB/DO nya.

 

Pelaporan selambat-lambatnya satu bulan setelah berakhirnya bulan setoran telah diterima oleh Kanwil DJP/Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.

 

Petunjuk Pengisian

(1)

:

Kanwil DJP atau Kantor Pelayanan Pajak dimana Bank Persepsi berkedudukan.

(2)

:

Cukup jelas

(3)

:

Bulan penerimaan pembayaran PPh Pasal 25

 

Dalam Lajur

Lajur 1

:

Cukup jelas

Lajur 2

:

Cukup jelas

Lajur 3

:

Jumlah Kwantum jenis produk Pertamina yang ditebus oleh SPBU, Agen/dealer yang dibayar PPh Pasal 25 nya.

Lajur 4

:

Jumlah PPh Pasal 25 yang dibayar menurut jenis produk Pertamina selama satu bulan laporan.

(4)

:

Jumlah dari lajur 4

(5)

:

Cukup jelas

(6)

:

Bank Persepsi yang menerima pembayaran PPh Pasal 25 atau yang melaporkan.

(7)

:

Cukup jelas

 

 

 

 

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

 

 

Lampiran

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

SE-19/PJ.41/1994

Tanggal  

:

07 Nopember 1994

 

 

Kepada Yth. :
...................................
................................... (1)
di -
................................... (2)

 

 

LAPORAN BULANAN PENERIMAAN PEMBAYARAN PPh PASAL 25
ATAS PENYALURAN PRODUK PERTAMINA
BULAN : ............................ 1995 ............................ (3)

 

 

NO.

JENIS PRODUK PERTAMINA

KWANTUM

JUMLAH PPh PASAL 25

1

2

3

4

1.

PREMIUM

 

 

 

a.

SPBU Swastanisasi

 

 

 

b.

SPBU Pertamina

 

 

2.

SOLAR

 

 

 

a.

SPBU Swastanisasi

 

 

 

b.

SPBU Pertamina

 

 

3.

PELUMAS

 

 

4.

GAS LPG

 

 

5.

MINYAK TANAH

 

 

 

                                                                               (4) JUMLAH